batampos.co.id – Batam tak hanya krisis lahan untuk rumah tapak, tapi juga krisis lahan untuk pemakaman.
Sementara, setiap hari ada saja warga Batam yang meninggal dunia. Baik karena kecelakaan lalu lintas, sakit, faktor usia, maupun penyebab lainnya.
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seitemiang contohnya. Sejak 2015 TPU ini sudah mengalami krisis lahan makam.
Bahkan kini sisa lahan tersedia tak sampai satu hektare. Diperkirakan akhir tahun ini habis tak tersisa lagi, sehingga butuh lahan tambahan.
Yayasan Khairul Umma selaku pengelola pemakaman muslim mengusulkan dua lokasi baru.
Yakni pulau terdekat atau di Barelang. Sebab, di lokasi yang ada saat ini tidak bisa dikembangkan lagi.

”Sudah terhimpit jalan raya dan bukit. Pengembangan tak bisa lagi,” ujar Sekretaris Yayasan Khairul Ummah Zailani, Rabu (4/9/2019).
“Solusinya mungkin cari lahan baru. Bisa di pulau kosong terdekat atau di Barelang,” jelasnya lagi.
Baca Juga: 3 Alasan Pemko Batam Ingin Ambil Alih Pengelolaan TPU Dari Yayasan
Usulan ini belum disuarakan sebab status lahan TPU Seitemiang saat ini memang sedang dibahas antara Pemko dan BP Batam.
Lahan TPU Seitemiang kata dia, masih milik BP Batam dan baru diwacanakan untuk dihibahkan ke Pemko Batam.
”Kalau itu kami tak ikut campur, siapapun yang berwenang intinya lahan di sini sudah krisis,” tuturnya.
“Mau Pemko atau BP Batam yang berwenang yang penting ada solusi. Kalau habis orang meninggal mau dikubur di mana?” ujar Zailani.
Baca Juga: 10 Tahun Mengabdi di TPU Sei Temiang, Zulkifli Trauma Saksikan Pembongkaran Makam
Dijelaskan Zailani, lahan pemakaman umat Islam yang tersedia tak lebih dari satu hektare.
Itupun lokasinya di rawa-rawa yang ditimbun 2017 lalu di bagian ujung TPU. Separuh lahan tambahan ini juga sudah terisi.
”Setelah penuh yang di rawa itu tak tahu lagi mau dimakamkan di mana. Sistem sisip tak bisa lagi karena sudah sangat padat,” jelasnya.
TPU Seitemiang yang dikelola Yayasan Khairul Ummah kini terisi 15 ribu lebih makam. Makam-makam ini ada yang terurus oleh ahli waris, ada juga yang diterlantarkan.
Pengelola tak bisa mengambil tindakan apapun terhadap makam yang tak terawat. Sebab belum ada peraturan daerah (Perda) seperti daerah lain yang mengatur sistem pemakaman.
Baca Juga: 20 Ribu Kuburan Hasil Karya Pak Eko di TPU Taman Langgeng Kota Batam
Baik itu penimpahan ataupun penggabungan makam untuk keluarga terdekat.
”Susahnya kita di sini, belum ada perda yang mengatur itu,” ucapnya.
“Lahan punya BP, kami hanya pengelola jadi Pemko sepertinya tidak terlibat dengan lahan pemakaman ini,” kata Zailani lagi.
Yayasan Khairul Umma sendiri, kata Zailani, sudah mengajukan penambahan lahan baru ke Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak 2014 lalu.
Namun ditolak dengan alasan tak ada lahan pada 2015. Hingga saat ini belum ada solusi apapun terkait krisis lahan pemakaman tersebut.
”Kamipun tak bisa berbuat banyak karena peran kami hanya sebagai pengelola. Kepemilikan lahan bukan wewenang kami,” ujarnya.(eja)
