Rabu, 27 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10031

Pemerintah Jamin Hidup Pekerja Yang Terkena PHK

0

batampos.co.id – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pemerintah siap menjamin hidup para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan mereka. Jaminan itu terdapat di dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja baru saja disahkan DPR pada Senin (5/10).

Airlangga mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja, maka pekerja yang terkena PHK akan dibantu lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP merupakan skema perlindungan bagi tenaga kerja.

Dia menyebut di tengah situasi wabah pandemi Covid-19 ini para pekerja sangat dihantui dengan PHK. Dengan adanya UU Cipta Kerja, nanti ada regulasi turunan yang mengatur pemberian insentif uang tunai dan program pelatihan kerja bagi para korban PHK. Bagi pekerja yang mau mencari pekerjaan lagi bisa memanfaatkan akses pasar tenaga kerja.

“Ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling. Serta akses informasi pasar tenaga kerja,” ujarnya pada rapat paripurna di DPR, Jakarta, Senin (5/10).

Airlangga mengklaim, dengan program JKP para pekerja yang terkena PHK bakal dilindungi negara dalam jangka waktu tertentu. “Dengan demikian bagi pekerja dan buruh yang kena PHK bisa terlindungi dalam jangka waktu tertentu untuk mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai,” ucapnya.

Lebih lanjut Ketua Umum Partai Golkar itu itu mengatakan, di dalam UU Ciptaker juga mengatur hubungan industrial antarpekerja. Di UU itu lebih mengedepankan perjanjian tripartit.

UU Cipta kerja pun diklaim lebih mengedepankan hak pekerja. Contohnya, cuti haid dan hamil bagi pekerja perempuan. Kedua hak itu lebih diatur di UU Ketenagakerjaan.

“Ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Airlangga menambahkan, dalam regulasi tersebut juga akan diatur penyesuaian jam kerja. Namun, hal itu sesuai dengan kebutuhan industri dan bidangnya. “Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital,” tutupnya.(jpg)

DPR Ngotot Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

0

batampos.co.id – Walaupun banyak ditolak oleh masyarakat, akademisi dan juga buruh. Namun DPR tetap saja ngotot untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Keputusan pengesahan RUU tersebut menjadi UU, setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pandangan pemerintah terkait RUU tersebut.

Selesai menyampaikan pandangannya. pimpinan sidang paripurna Aziz Syamsuddin pun langsung mengesahkan RUU Ombibus Law Cipta Kerja menjadi UU.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama maka sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini bisa disepakati?,” tanya Aziz kepada anggota dewan yang hadir di Gedung DPR, Senin (5/10).

“Setuju,” jawab kompak anggota dewan.

Setelah para anggota dewan menyatakan persetujuannya untuk RUU tersebut disahkan menjadi UU Aziz pun langsung mengetok palu.

Disetujuinya RUU tersebut menjadi UU ini juga bertepatan dengan berkumandangnya azan Magrib. Rapat paripurna pun tetap dilanjutkan, meski pimpinan sidang memberikan keleluasan pada anggota yang hadir untuk salat bergantian.

Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.

Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat menolak RUU tersebut dan melakukan walk out terkait persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Hal ini karena Fraksi Partai ‎Demokrat tidak diberikan izin untuk interupsi pada saat pemerintah ingin menjelaskan terkait Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Awalnya Anggota DPR dari Fraksi Benny K Har‎man meminta kepada pimpinan DPR Aziz Syamsuddin diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat fraksi. “Interupsi Pak Ketua. Ini sebelum dilajutkan diberikan kami kesempatan,” tegas Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10).

Namun demikian, Aziz menolak interupsi dari Fraksi Partai Demokrat. Itu karena dua anggotanya yakni Didi Irawadi dan Irwan sudah mengutarakan pendapatnya untuk melakukan penolakan Omnibus Law.

“Saya sudah berikan kesempatan. Tolong,” kata Aziz.

Bahkan beberapa kali Aziz mematikan mikrofon milik Benny K Harman. Aziz menilai Fraksi Partai Demokrat bisa mengajukan interupsinya setelah pemerintah menyampaikan pendapatnya.

“Nanti setelah pandangan dari pemeritah,” kata Aziz.

“Tunggu Pak Ketua. Sebelum pemerintah dikasihkan kepada kami,” sahut Benny.

Namun demikian Benny tetap memaksa untuk bisa mengungkapkan aspirasi partainya melakukan penolakan tersebut.

Aziz pun menegaskan, jika Benny K Harman tetap bersikeras melakukan interupsi. Maka bisa dikeluarkan dari rapat paripurna pengesahan RUU Omnibus Law menjadi UU.

“Pak benny nanti anda bisa dikeluarkan dari paripurna,” kata Aziz.

“Saya minta intrupsi anda nanti saat penyampaian pemerinmtah. Pak ketua sebelum pemerintah yang sangat saya banggakan. Satu menit,” kata Benny.

Kesal tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan interupsinya. Partai Demokrat pun menyatakan walk out dari pengambilan keputusan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU.

“Kalau demikian maka kami Fraksi Demokrat menyatakan walk out‎,” tegas Benny.

Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.

Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut disahkan menjadi UU. (jpg)

Pasien Covid-19 Bertambah 3.622 Kasus Baru

0

batampos.co.id – Kasus positif Covid-19 masih bertambah di Indonesia. Per Senin (5/10), jumlah penambahan kasus baru mencapai 3.622 orang terkonfirmasi positif.

Dengan penambahan tersebut, kini total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 307.120 orang.

DKI Jakarta masih menjadi daerah penyumbang sebaran terbanyak. Dengan jumlah 1.022 kasus. Artinya Jakarta menyumbang sepertiga kasus nasional.

Lalu disusul Jawa Barat 503 kasus, Jawa Tengah 365 kasus, Riau 298 kasus, dan Jawa Timur 237 kasus.

Ada 4.140 pasien sembuh dalam sehari. Paling banyak pasien sembuh terjadi di DKI Jakarta sebanyak 984. Sudah 232.593 orang sembuh dari Covid-19.

Angka kematian bertambah 102 jiwa. Paling banyak angka kematian terjadi di Jawa Timur sebanyak 22 jiwa. Sudah 11.253 orang meninggal dunia akubat Covid-19.

Jumlah kabupaten kota terdampak Covid-19 bertambah luas. Ada tambahan 1 kabupaten kota terdampak Covid-19. Kini sudah 499 kabupaten kota.

Ada 7 provinsi di bawah 10 kasus harian. Dan tak ada satupun provinsi mencatat nol kasus.(jpg)

Antisipasi Aksi Mogok Buruh, PT Putra Tidar Perkasa Lakukan Ini…

0

batampos.co.id – PT Putra Tidar Perkasa (PTP) sebagai salah satu perusahaan Jasa Pengamanan akan memperketat penjagaan di tiap perusahaan yang menggunakan jasa pengamanannya.

Hal ini dilakukan guna menyikapi aksi mogok nasional buruh yang akan digelar selama tiga hari di masing-masing perusahaan,

Direktur Operasional PT. PTP, Ryan Istiyanto, mengatakan, penyiagaan Satpam di masing-masing perusahaan tersebut untuk memastikan aksi mogok kerja menolak RUU cipta kerja dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Serta tidak mengganggu aktivitas umum lainnya.

“Kami dari Putra Tidar Perkasa sebagai penyedia jasa keamanan menyatakan siaga satu di seluruh jajaran dalam rangka bentuk antisipasi terhadap rencana aksi yang telah disampaikan oleh serikat pekerja terutama di perusahaan yang kami jaga sebagai layanan kepada pengguna jasa kami,” ucap Ryan.

Direktur Operasional PT. PTP, Ryan Istiyanto saat melakukan rapat virtual dengan seluruh jajarannya. Foto: istimewa

Ryan menegaskan, penyiagaan Satpam tersebut untuk memastikan agar seluruh petugas keamanan yang bertugas dan peserta aksi mematuhi dan menjaga protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan ketentuan Satgas Covid 19 Kota Batam.

“Yang jelas kami akan memastikan seluruh area perusahaan tetap aman dan dalam melaksanakan setiap aktivitas atau kegiatan merujuk pada protokol Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu, Panglima FSPMI Kota Batam Suprapto, mengungkapkan, aksi mogok kerja tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari. Mulai pada Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (9/10/2020).

Bahkan, pihaknya akan mengajak seluruh anggota FSPMI Kota Batam untuk melakukan aksi tersebut sebagai bentuk penolakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja di DPR RI.

“Nanti pekerja akan melakukan aksi mogok kerja di depan perusahaannya masing masing dan kita telah sampikan pemberitahuan ini kepada pihak Kepolisian,” katanya.(*)

Singapura Wajibkan Warga Pakai Masker di Restoran

0

batampos.co.id – Mengenakan masker di luar rumah telah menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari selama masa pandemi. Akan tetapi saat mampir dan makan ke restoran, itu menjadi wilayah ‘abu-abu’ di mana kita melepas masker dan memasangnya kembali. Singapura ketat memberlakukan aturan memakai masker di restoran.

Dilansir dari Straits Times, Senin (5/10), sebanyak 32 pengunjung masing-masing didenda USD 300 atau setara Rp 4,2 juta karena melanggar langkah-langkah manajemen Covid-19 di gerai makanan dan minuman (F&B). Itu karena mereka tidak mengenakan masker setelah makan atau minum. Pelanggaran terjadi di restoran-restoran di Boat Quay, Bugis, Orchard Road dan Tanjong Pagar.

Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan (MSE) tidak merinci jumlah orang yang didenda karena tidak memakai masker segera setelah makan, tetapi seorang juru bicara menetapkan aturannya. Masker harus dipakai setiap saat kecuali saat makan atau minum atau melakukan aktivitas berat, terlepas dari lokasinya. Percakapan di restoran setelah makan harus dilakukan dengan memakai masker.

“Makan di luar membuat risiko yang cukup besar karena orang-orang berkumpul di ruang tertutup tanpa masker dan untuk jangka waktu yang lama,” kata juru bicara MSE Singapura.

“Sementara kami memahami bahwa pengunjung cenderung melanjutkan percakapan setelah makan, anggota masyarakat harus melakukannya dengan masker untuk mencegah penyebaran tetesan,” tegasnya.

Pendorong utama penyebaran Covid-19 adalah melalui kontak dan tetesan pernapasan. “Pengunjung yang melanggar langkah-langkah manajemen yang aman akan menghadapi tindakan penegakan hukum, seperti denda, tanpa peringatan lebih lanjut,” kata juru bicara lebih lanjut.

Sebagian besar dari sekitar 130 responden yang mengambil bagian dalam jajak pendapat tidak resmi Sunday Times mengatakan mereka mengetahui kebijakan itu saat makan di luar. Survei tersebut mencatat bahwa 43 persen mengindikasikan mereka melepas masker tepat sebelum mereka mulai makan atau minum, 26 persen mengatakan mereka akan melakukannya setelah minuman tiba, sementara 17 persen mengatakan mereka akan tetap bermasker sampai makanan disajikan. Hanya 12 persen yang mengatakan mereka akan melepas masker mereka segera setelah mereka duduk di meja.

Hanya saja 16 persen mengatakan mereka hanya memakai masker setelah semua orang di meja selesai makan dan minum dan 5 persen mengatakan mereka memakai masker begitu meja dibersihkan. Secara keseluruhan, responden tampaknya mendukung aturan tersebut dan memahami mengapa aturan itu diwajibkan, dengan lebih dari 80 persen mengatakan bahwa melepas masker hanya boleh dilakukan setelah makanan dan minuman tiba. Karena itu restoran dianggap sebagai area abu-abu.(jpg)

Kemendikbud Black List Aplikasi untuk Mengantisipasi Kuota Internet Gratis Habis Sia-sia

0

batampos.co.id – Guna mengantisipasi kuota internet gratis terbuang sia-sia setelah masa aktif habis, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan black list terhadap domain web atau aplikasi dan hanya yang terpilih yang bisa diakses tanpa menggunakan kuota.

Dilansir dari JawaPos.com, Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Evy Mulyani, mengatakan terkait penerapannya, pola itu masih dalam diskusi dan tengah dikaji efektifitasnya.

“Untuk penerapannya tentu sangat tergantung hasil evaluasi secara menyeluruh dan proses diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Senin (5/10/2020).

Seperti diketahui, saat ini sistem pemakaian kuota dibagi antara kuota belajar dan kuota umum.

Di mana untuk kuota umum hanya diberikan 5 GB, sedangkan kuota belajar sisanya, tergantung dengan jenjang pendidikan.

Pasalnya, menurut pandangan berbagai pihak, hal ini merupakan langkah yang tidak efisien dalam mengelola uang negara berjumlah Rp 7,2 triliun. Sebab, kuota akan hangus meskipun masih menyisakan banyak kuota data.

Alhasil, itu pun akan menghamburkan uang negara. Apalagi, ini adalah kebijakan operator, yakni penggunaan kuota berdasarkan time based, bukan volume based. Maka dari itu, skema baru tengah disiapkan untuk pemanfaatan yang lebih maksimal.

Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun skema agar kuota tersebut tidak hangus dan terbuang sia-sia.

Skema tersebut adalah tidak menggunakan wait list, atau aplikasi kuota belajar ditiadakan.

“Pola kedua yang lagi kita jajaki, itu tidak menggunakan pendekatan wait list, tapi pendekatan black list, artinya semua boleh pakai kecuali (aplikasi) yang tidak boleh, ini lagi kami kaji terus. Kalau pilihan pertama kita kan tambahin 10 atau 15 (aplikasi) lagi, itu kan based time, ini yang sedang kami diskusikan,” jelasnya, Minggu (4/10/2020).

Rudi: Operasional BP Batam Tak Boleh Terganggu Karena Saya

0

batampos.co.id – Kepala BP Batam (non-aktif) HM Rudi menegaskan, operasional Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) tak boleh terganggu akibat kebijakan yang dia ambil. Sebab itu, wacana bebas UWTO untuk perumahan di atas lahan sampai 200 meter belum dapat direalisasikan.

Pengakuan tersebut disampaikan Rudi ketika bersilaturahmi dengan puluhan tokoh masyarakat, RT, dan RW se-Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, di sebuah kafe, Batam Center, Senin (5/10).

Rudi saat ini menjalani cuti sebagai Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam karena kembali maju mencalonkan diri bersama Amsakar Achmad. Di pilkada 9 Desember 2020, pasangan itu ditantang Lukita D Tuwo – Abdul Basyid Has.

Dikisahkan Rudi, saat dia bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa tahun lalu, dirinya menceritakan masalah yang dihadapi Batam. Salah satunya adalah soal status kampung tua dan status lahan perumahan masyarakat ekonomi ke bawah.

Rudi bersilaturahmi dengan puluhan tokoh masyarakat, RT, dan RW se-Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, di sebuah kafe, Batam Center, Senin (5/10).

“Saat itu, kepada Bapak Presiden saya sampaikan soal status kampung tua dan status lahan pemukiman masyarakat itu. Oleh Bapak Presiden, saya diperintahkan menyelesaikannya saat saya secara ex officio menjabat Kepala BP Batam. Saya kemudian dipanggil Menteri ATR, Bapak Sofyan Djalil untuk membahas lebih lanjut,” aku Rudi.

Namun, diakuinya, setelah dihitung ulang, dia mendapatkan kenyataan bahwa kebutuhan operasional BP Batam akibat penurunan sumber pendapatan dan lesunya ekonomi sejak 2015, tak sebanding dengan pendapatan BP Batam yang masih jauh dari kata ideal.

Salah satu sumber operasional BP Batam adalah UWTO dimaksud. Sementara di sisi lain, pendapatan BP Batam (berupa PNBP) masih jauh dari target. Dari bandara, kata Rudi, baru terealisasi 400-500 miliar dan pelabuhan masih jauh dari target yang seharusnya Rp1 triliun.

“Jadi, kalau pendapatan BP Batam dari pelabuhan, bandara, rumah sakit dan lainnya bisa sesuai target, barulah kita pikirkan soal lahan pemukiman di bawah 200 meter itu. Jadi kita tunda, doakan target kita dapat tercapai. Untuk waktu dekat, kita dudukkan dulu lahan KSB dan fasumnya, akan dibebaskan dengan kita buat UWTO terutang,” ucap Rudi. (*/uma)

72,8 Persen Publik Setuju Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet

0

batampos.co.id – Lembaga survei mulai menilai kinerja Kabinet Indonesia Maju. Apalagi bangsa ini tengah berjuang melawan pandemi covid-19. Tidak sedikit pemerintah telah membuat kebijakan agar bangsa ini bisa selamat dari pandemi tersebut.

Alhasil, dari survei yang dilakukan Voxpopuli Research Center, para responden sangat setuju jika Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle kabinet.

Direktur Eksekutif Voxpopuli Research Center Dika Moehamad mengatakan, menjelang setahun pemerintahan periode kedua, Jokowi sebaiknya mengevaluasi kabinet. “72,8 persen responden setuju dilakukan reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang kinerjanya buruk. Hanya 22,3 persen yang tidak setuju dan 4,9 persen tidak tahu/tidak jawab,” ujar Dika Moehamad dalam keterangan persnya, Senin (5/10).

Dorongan perombakan kabinet itu terutama pada catatan kinerja sejumlah menteri. Setidaknya ada sembilan menteri yang dipandang publik kinerjanya paling buruk. Umumnya penilaian publik terhadap mereka di bawah 1 persen.

Mereka adalah Mendikbud Nadiem Makarim (0,9 persen); Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (0,7 persen); dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (0,1 persen).

Dika mencontohkan peran Terawan yang seharusnya menjadi sentral dalam krisis kesehatan, tapi dinilai tidak optimal. Upaya mengendalikan Covid-19 dilakukan oleh Gugus Tugas atau kini berubah menjadi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN).

Begitu juga dengan Nadiem yang sebelumnya dianggap sukses membangun start-up. Kini masih dipertanyakan kinerjanya. Publik menilai belum ada gebrakan berarti oleh mantan bos Gojek itu. Terlebih di tengah kegiatan sekolah yang terhenti dan kesulitan masyarakat untuk pembelajaran daring.

Sementara untuk Edhy Prabowo dikenal kontroversi. Politikus Partai Gerindra itu mengizinkan ekspor lobster dan lembek dalam mengatasi illegal fishing. Menurut Dika, keputusan Edhy membalikkan kebijakan keras menteri sebelumnya dinilai publik sebagai keputusan yang tidak tepat.

Adapun menteri lain yang dinilai berkinerja buruk adalah Menteri Agama Fachrul Razi (0,8 persen); Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (0,5 persen); Menteri Pariwisata Wishnutama (0,4 persen); dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah (0,3 persen).

Lalu, Menteri Sosial Juliani P Batubara (0,3 persen) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (0,2 persen).

Selebihnya masih ada sejumlah nama lain yang hanya dinilai 0,1 persen dan tidak tahu/tidak menjawab 3,0 persen.

“Sebaliknya, menteri dinilai berkinerja baik, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani (25,3 persen); Menteri BUMN Erick Thohir (18,8 persen); dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (13,0 persen),” papar Dika.

Di sisi lain, kata Dika, publik masih puas dengan kinerja kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam menangani Covid-19. Nilainya mencapai 64,7 persen.

Hal itu terkait dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemberian bansos, hingga pembukaan kegiatan ekonomi secara bertahap.

Meskipun demikian masih ada sebanyak 30,6 persen yang menyatakan tidak puas. Hal itu disebabkan dengan masih terus naiknya kurva penambahan kasus positif. “Kesulitan ekonomi akibat dampak PSBB menjadi titik kelemahan Presiden,” imbuh Dika.

Adapun survei Voxpopuli Research Center dilakukan pada 11-20 September 2020, melalui telepon kepada 1.200 responden yang diambil secara acak. Margin of error survei sebesar lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.(jpg)

Indonesia Masih Impor Garam, Presiden Sebut Dua Permasalahan Ini…

0

batampos.co.id – Rendahnya kualitas dan produksi garam membuat Indonesia masih melakukan impor garam.

Hal inipun menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menjelaskan,  saat ini masih rendahnya kualitas garam rakyat, sehingga tidak memenuhi standar untuk kebutuhan industri.

“Sehingga ini harus dicarikan jalan keluarnya, kita tahu masalahnya tapi tidak pernah dicarikan jalan keluarnya,” ujar Jokowi di kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Senin (5/10/2020) seperti yang dilansir dari JawaPos.co.

Jokowi mengatakan, data per 22 September masih 738 ribu ton garam rakyat yang tidak terserap oleh industri di Indonesia. Ia meminta kementerian terkait untuk menccarikan solusi terkait hal tersebut.

“Permasalahan kedua adalah masih rendahnya produksi garam nasional. Sehingga cari yang paling gampang yaitu impor garam. Dari dulu gitu terus dan tidak pernah ada penyelesaian‎,” katanya.

Jokowi mengatakan, sebagai contoh dari kebutuhan garam nasional tahun 2020 terdapat sebanyak 4 juta ton per tahun dan produksi garam nasional di Indonesia baru mencapai 2 juta ton. Akibatnya alokasi garam untuk kebutuhan industri masih tinggi yaitu 2,9 juta ton.

“Saya kira langkah-langkah perbaikan harus kita kerjakan mulai pembenahan besar-besaran pada supply chain, mulai hulu sampai hilir,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Jokowi meminta jajarannya untuk memperhatikan ketersediaan lahan produksi, percepat integrasi antara ekstensifikasi lahan garam rakyat yang ada di 10 provinsi.

Ke depannya Jokowi berharap adanya upaya produktivitas dan kualitas garam rakyat Indonesia ini.

Artinya penggunakan inovasi teknologi produksi terutama washing plan harus betul-betul dikerjakan.

“Sehingga pasca produksi itu betul-betul bisa memberikan ketersediaan terutama dalam gudang penyimpangan,” tegasnya.(jpg)

DPR Mendadak Gelar Paripurna RUU Omnibus Law Sore Ini

0

batampos.co.id – Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mempertanyakan kenapa parlemen mendadak menyelenggaran rapat paripurna pada Senin (5/10) sore ini.

Adapun salah satu pembahasan rapat paripurna ini adalah pengambilan keputusan tingkat II mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja. “Tetiba paripurna penutupan dan pengesahan RUU Omnibus Law dimajukan hari ini 5 Oktober 2020 jam 15.00 WIB. Etiskah?,” tanya Mardani kepada wartawan, Senin (5/10).

Adapun, rapat paripurna DPR terkait penutupan masa sidang seharusnya digelar pada Kamis 8 Oktober 2020. Namun ini mendadak dipercepat. Sehingga dia menduga paripurna dipercepat karena takut massa dari buruh melakukan ujuk rasa menolak Omnibus Law. “Atau khawatir demo besok?,” tegasnya.

Seharusnya DPR mendengarkan dahulu masukan masyarakat terkait adanya penolakan Omnibus Law tersebut. Sehingga tidak menjadi pro dan kontra ke depannya. “Mestinya beri kesempatan semua pihak memberi kesempatan masukan. Sikap PKS tegas tolak Omnibus Law,” ungkapnya.

Diketahui, saat ini rapat paripurna DPR sedang berlangsung. DPR RI menyelenggarakan rapat paripurna. Agendanya adalah pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menjadi UU. “Iya tadi sudah disepakati Bamus (Badan Musyawarah-Red),” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi kepada wartawan, Senin (5/10).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan rapat paripurna digelar cepat dari biasanya karena angka penularan virus Korona atau Covid-19 yang terus bertambah.

Adapun seharusnya DPR menutup masa sidang dengan menyelenggarakan rapat paripurna pada Kamis 8 Oktober 2020 mendatang. “Karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah. Maka penutupan masa sidang dipercepat. Sehingga mulai besok tidak ada aktivitas lagi di DPR,” katanya.

Diketahui, DPR dan pemerintah menyepakati seluruh hasil pembahasan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (3/10) malam.

Setelah fraksi-fraksi DPR, pemerintah, dan DPD menyampaikan pandangan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda persetujuan pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja. Selanjutnya, RUU Cipta Kerja akan disahkan di rapat paripurna DPR.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut disahkan menjadi UU. (*/jpg)