Rabu, 20 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10081

Bawa Jenazah Keluar Batam Wajib Bebas Covid-19

0

batampos.co.id – Protokol untuk membawa keluar jenazah dari Kota Batam, diperketat sejak pandemi Covid-19. Sebelumnya, jenazah yang akan dibawa keluar Batam cukup menyertakan surat kematian dari fasilitas kesehatan, lalu meminta surat jalan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam.

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Batam, dr Romer Simanungkalit, mengatakan jenazah yang akan dibawa keluar Batam, sekarang wajib bebas Covid-19. ”Ada tiga kategori jenazah tidak bisa keluar Batam,” katanya, dilansir dari Harian Batam Pos, Jumat (4/9).

Romer menjelaskan, kategori tersebut yakni suspect probable, terkonfirmasi positif, dan jenazah yang pernah berkontak dengan pasien positif Covid-19. Untuk menentukan kategori jenazah tersebut, kata Romer, harus rumah sakit yang menentukan.

”Yang menyatakan itu pihak rumah sakit. Setelah itu baru ke kami, dan menerbitkan surat jalan,” ucapnya.

Romer mengatakan, jenazah yang sudah meninggal, lalu dibawa ke rumah sakit, penanganannya berbeda dengan jenazah yang meninggal saat di rawat di rumah sakit. ”Jenazah sudah meninggal, lalu dibawa ke rumah sakit, nantinya yang menangani dokter forensik,” tuturnya.

Biasanya, kata Romer, jenazah yang sudah meninggal dibawa ke rumah sakit, harus menjalani swab terlebih dahulu. ”Dan pemeriksaan ini bisa dilakukan di seluruh rumah sakit di Batam. Seperti RSOB (RSBP/Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam),” ucapnya.

Ia mengatakan, apabila memang jenazah terbebas Covid-19, barulah diperbolehkan keluar Batam. Saat ini, kata Romer, penanganan jenazah keluar Batam cukup berhati-hati karena adanya pandemi Covid-19. (*/jpg)

Pasien Covid-19 di Kota Batam Bertambah 34 Orang, Segini Jumlah Sekarang…

0

batampos.co.id – Jumlah pasien Covid-19 Kota Batam pada Kamis (3/9/2020) bertambah 34 orang.

Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 kota Batam, Didi Kusmarjadi, melalui pernyataan tertulisnya menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari 16 orang laki-laki dan 18 orang perempuan.

“Data ini merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim Analis Laboratorium BTKL PP dan Analis Laboratorium RSKI Covid-19 Galang berdasarkan hasil Temuan Kasus Baru dan Hasil Tracing,” katanya.

Kata dia, dari hasil penyelidikan epidemiologi yang terus dilakukan oleh tim surveilans Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam terhadap seluruh cluster, dapat disimpulkan sementara bahwa saat ternyata terlihat kembali adanya kenaikan jumlah kasus baru.

Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam hingga Kamis (3/9/2020).

Hal itu sehubungan adanya penurunan tingkat kedisplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan diberbagai aktifitas sehari-hari.

“Sehingga hal ini nantinya memungkinkan terjadi pertumbuhan kembali kasus Covid-19 yang berkaitan dengan berbagai cluster tersebut ataupun kasus baru yang terjadi baik dari transmisi lokal maupun import,” jelasnya.

Selanjutnya kata dia, ingatkan dan imbau kembali agar masyarakat Kota Batam tetap mengikuti anjuran pemerintah, menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Kemudian tetap di rumah saja dan jika terpaksa harus keluar rumah gunakan masker serta selalu menjaga kesehatan dengan makan makanan seimbang dan berolahraga secara teratur dan istirahat yang cukup.

Dengan adanya penambahan tersebut saat ini total jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam sebanyak 749 orang.

Dengan rincian 384 dinyatakan sembuh. 32 orang meninggal dunia dan 333 dalam perawatan.(*/esa)

ATB Laporkan BP Batam ke KPPU

0

batampos.co.id – PT. Adhya Tirta Batam (ATB) menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, dalam proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Laporan tersebut dilayangkan oleh ATB kepada KPPU pada Kamis (3/9/2020).

Dalam suratnya, ATB meminta KPPU membatalkan proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam, dan memberikan peringatan kepada BP Batam agar mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

“Kuat dugaan BP Batam telah melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, dalam rilis yang diterima batampos.co.id, Jumat (4/9/2020).

Seperti diketahui, masa konsesi pengelolaan air antara BP Batam dan ATB akan berakhir pada 14 November 2020 mendatang. Namun, BP Batam belum siap untuk mengambil alih pengoperasian seperti rencana awal.

Oleh karena itu, BP Batam telah memulai proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam dengan mengundang 4 kontraktor.

Di antaranya PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur; PT Moya Indonesia; PT Suez Water Treatment Indonesia; dan PT. Adhya Tirta Batam (ATB).

BP Batam bersama empat perusahaan meninjau lokasi WTP Mukakuning sebagai salah satu bagian dari proses lelang Pemilihan Mitra Kerja
Sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan selama Masa Transisi Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Batam. Foto: ATB untuk batampos.co.id

“Kami menerima menerima surat undangan pada 12 Agustus 2020,” jelas Maria.

Namun, BP Batam menerapkan prasyarat khusus untuk ATB jika ingin mengikuti lelang tersebut.

BP Batam meminta ATB harus menandatangani pernyataan tertulis tertentu di atas materai. Dimana isi surat pernyataan yang dimaksud tidak menguntungkan ATB.

BP Batam terindikasi menciptakan kondisi tertentu yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam.

Karena syarat tersebut telah menghalangi dan mempersulit ATB ikut dalam dalam proses tersebut.

Hal ini bertentangan dengan UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 25.

Dimana pemilik posisi dominan dilarang untuk menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan, yang pada akhirnya mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

“BP Batam memaksakan suatu kondisi agar ATB tidak dapat mengikuti proses. Karena Syarat tersebut membuat posisi ATB jauh lebih sulit dibanding 3 perusahaan lain,” paparnya.

Disamping itu, objek kerjasama yang dilelang oleh BP Batam masih menjadi milik ATB hingga saat ini, dan belum menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Pasalnya masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh BP Batam.

Karena itu, lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam tidak dapat dilakukan, hingga aset-aset yang dimaksud telah tercatat sebagai BMN.

Hal ini dapat ditelaah dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dengan alasan-alasan pokok diatas, maka ATB memutuskan untuk mengundurkan diri dan tidak memasukan penawaran.

ATB juga melaporkan proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam kepada KPPU Kanwil I Medan.

“Sekali lagi saya tegaskan, telah terjadi diskriminasi oleh BP Batam kepada ATB melalui prasayarat khusus, sehingga ATB tidak bisa mengikuti proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, yang ditanyai batampos.co.id, belum mengetahui hal tersebut.

“Terima Kasih informasinya, kami tentunya menunggu informasi lebih lanjut dari KPPU terkait hal itu. Terimakasih,” ujarnya.(*/esa)

1,5 Juta Tenaga Medis Diprioritaskan Dapat Vaksin Lebih Dulu

0

batampos.co.id – Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyampaikan sebanyak 1,5 juta tenaga medis menjadi prioritas penerima vaksin.

“1,5 juta ini harus dipastikan dapat vaksin duluan, karena mereka yang terdepan melakukan imunisasi atau vaksinasi massal,” ujar Erick Thohir yang juga Menteri BUMN usai pertemuan dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Jakarta, Kamis (4/9), seperti dilansir dari Antara.

Erick Thohir mengatakan jumlah itu masih dalam hitungan estimasi. Pihaknya masih terus dikonsolidasi dengan IDI, PPNI, serta Ikatan Bidan Indonesia.

“Tadi dapat masukan kriteria dokter dan perawat, karena ada macam-macam dokter, ada dokter paru, jantung, dan lain-lain,” kata Erick Thohir.

Ia mengatakan data dari IDI dan PPNI penting untuk memastikan tim medis terdepan yang menjadi prioritas.

“Kita minta masukan IDI supaya jangan sampai salah konsolidasi data, termasuk perawat. Kalau nanti bahan baku sudah bisa diproduksi, kita masukan dalam skala prioritas yang menjadi garda terdepan,” papar Erick Thohir.

Ia mengatakan tenaga medis itu menjadi kekuatan Indonesia untuk melakukan imunisasi atau vaksinasi massal pada awal tahun depan atau akhir tahun 2020.

Dalam kesempatan itu Erick Thohir juga mengatakan vaksinasi dilakukan dengan dua skema yakni melalui bantuan pemerintah dan vaksin secara mandiri.

“Tapi bukan berarti yang bayar didahulukan dari yang gratis, bukan. Nanti ada sinkronisasi jadwal data, jadi bukan juga diputarbalikkan seakan-akan pemerintah cari uang, tapi pemerintah punya gratis,” ucap Erick.

Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih mengatakan pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan komite dalam melaksanakan vaksinasi.

“Pada saatnya penyuntikan vaksin di lapangan kami akan koordinasi sampai tingkat kabupaten bahkan kecamatan,” ucapnya. (*/antara)

Tidak Wajib Buka Sekolah di Zona Kuning dan Hijau

0

batampos.co.id – Pemerintah telah memperbolehkan sekolah yang berada di zona kuning dan hijau melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sementara itu, satuan pendidikan di zona merah dan oranye masih dilarang untuk membuka sekolah.

Terkait hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun mengatakan bahwa pihak pemerintah daerah/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah yang memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut. Namun, tidak semua boleh untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

“Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali,” terang Mendikbud dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9).

Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id, terdapat sekitar 48 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 52 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Mendikbud juga menekankan meski daerah sudah berada dalam zona hijau atau kuning, serta Pemda dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orang tua.

“Apabila orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah. Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” tegas Mendikbud.

Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau, kata Mendikbud, tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya.

“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” pungkas Nadiem.(jpg)

Sah, Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Dihapus

0

batampos.co.id – Penghapusan tarif bea materai yang sebelumnya sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI.

Keputusan ini diambil dalam pembahasan tingkat I RUU Bea Meterai antara Komisi XI dan pemerintah diwakili Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Pimpinan Rapat Komisi XI DPR, Dito Ganinduto mengatakan rapat kerja tersebut membahas empat tema sekaligus. Untuk diketahui, pembahasan RUU Bea Meterai yang merupakan lanjutan dari keanggotaan periode 2014-2019.

“1 September 2020 Komisi XI bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Bea Meterai ini,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (3/9).

Dito memaparkan, adapun empat agenda yang dibahas, pertama laporan Ketua Panja RUU tentang Bea Meterai. Kedua, pendapat akhir mini fraksi dan pendapat akhir pemerintah. Ketiga, pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I RUU tentang Bea Meterai. Keempat, penandatanganan naskah RUU tentang Bea Meterai.

Kesepakatan tersebut telah diambil usai seluruh fraksi Komisi XI menyampaikan masing-masing pendapatnya. Dari sembilan fraksi memberikan persetujuan untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II. Hanya fraksi PKS yang memberikan catatan kepada pemerintah.

Dengan kesepakatan mini fraksi ini, kata Dito, pihaknya pun langsung menyetujui pengambilan keputusan dengan melanjutkan penandatangan naskah RUU Bea Meterai. “Dengan ditandatangani naskah RUU Bea Meterai, maka selesai rapat kerja hari ini,” ucapnya.

Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPR terhadap kelancaran dan persetujuan dalam rapat tersebut. Artinya, pemerintah dapat menyelesaikannya UU yang lama direncanakan.

“Pimpinan terima kasih atas kerja sama dan komitmen untuk menyelesaikan UU. Ini UU yang sudah cukup lama, semoga kerja sama ini terus terjaga,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, dan akan mengganti tarif bea materai sebesar Rp 10.000. Usulan tersebut disampaikan Sri Mulyani Indrawati pertama kali dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu.

Kenaikan tarif tersebut akan ditetapkan dalam RUU tentang bea meterai, mengganti regulasi sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Terdapat enam klaster dalam RUU bea meterai yakni klaster obyek dan non obyek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subyek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran dan terakhir klaster fasilitas.

Singapura Akui Banyak Kesalahan Tangani Pandemi

0

batampos.co.id – Singapura menjadi negara yang berhasil menekan angka kematian akibat Covid-19. Sejauh ini hanya 27 jiwa yang meninggal akibat virus Korona. Meski begitu, Singapura masih kurang puas dan merasa harus banyak yang dievaluasi.

Dilansir dari Bloomberg, Rabu (2/9), Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong memaparkan kesalahan langkah awal yang dibuat pemerintahnya dalam menangani pandemi Covid-19. Itu tergambar dalam pidatonya. Dia memperingatkan agar tidak melonggarkan upaya pembatasan sosial terlalu dini.

“Dengan melihat evaluasi ke belakang, kami pasti akan melakukan beberapa hal secara berbeda dan lebih baik,” kata Lee dalam pidatonya.

“Saya berharap semua orang memahami bahwa orang dengan Covid-19 dapat menular bahkan ketika tanpa gejala,” imbuhnya.

Penilaian Lee terhadap respons virus mencerminkan tantangan yang dihadapi kota-kota di Singapura saat mereka bergulat dengan bagaimana dan kapan harus membuka kembali ekonomi. Tentunya akan ada ancaman gelombang kedua dan seterusnya.

Lee mengakui kesalahan Singapura yakni seharusnya mengkarantina semua warga negara yang kembali dari luar negeri lebih awal. Singapura juga merasa semestinya merekomendasikan agar setiap orang memakai masker wajah lebih cepat sehingga bisa lebih agresif

“Dan seharusnya kami bisa membatasi penularan di kelompok pekerja migran yang membanjiri kami,” ungkap Lee.

Singapura yang dipuji secara global atas upayanya untuk mengatasi wabah di masa-masa awal, mengalami kemunduran ketika infeksi menyebar di antara komunitas pekerja migran. Singapura meningkatkan respons melawan virus mewajibkan penggunaan masker, memberlakukan penguncian parsial selama dua bulan, dan sekarang memiliki tingkat pengujian tertinggi yang dilaporkan di Asia Tenggara.

Jumlah kasus di komunitas yang lebih luas di Singapura tetap relatif kecil dan telah menurun, sementara kematian rendah.(jpg)

Pemprov Kepri Beli Alat Ini untuk Mengatasi Covid-19

0

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri melakukan langkah cepat untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 dengan cara membeli alat PCR portable.

Gubernur Kepri, Isdianto, mengatakan, saat ini jumlah pasien Covid-19 di Kepri mencapai 1.034 orang.

“Dalam waktu dekat ini kita (Pemprov Kepri,red) akan membeli alat PCR Portable. Alat ini seperti koper jadi ini bisa di bawa kemana-mana,” jelasnya, Kamis (3/9/2020).

Ia menjelaskan, tujuan pembelian alat tersebut agar dapat dengan cepat melakukan tes kepada masyarakat terutama di daerah-daerah rawan.

“Dengan alat ini hasilnya bisa diketahui dalam 20 menit,” tuturnya.

Peta penyebaran Covid-19 hingga Rabu (2/9/2020).

Menurutnya, Kota Batam adalah salah satu daerah yang harus mendapatkan perhatian ekstra, Dikarenakan jumlah pasien Covid-19 terus bertambah.

Pihaknya juga akan mencari jalan keluar untuk pengobatan bagi masyarakat dinyatakan positif Covid-19.

“Disamping tentu kami minta bantuan masyarakat agar mampu mendisiplinkan dirinya di masa new normal ini,” tuturnya.

Kata dia, di new normal masyarakat banyak yang lalai dan jenuh dikarenakan permasalahan Covid-19 belum juga selesai.

“Maka dari itu saya mohon kepada masyarakat untuk memberikan pengertian dan saya yakin jika dilakukan secara serius dan bersama-sama masalah ini bisa kita atasi,” paparnya.(nto)

Rekor Baru, Bertambah 3.622 Kasus Baru Covid-19 dalam Sehari

0

batampos.co.id – Indonesia kembali menambah kasus baru Covid-19 dengan angka yang tertinggi. Dalam sehari, bertambah 3.622 kasus. Sehingga total kasus di tanah air menjadi 184.268 orang sudah terinfeksi Covid-19.

Dari jumlah kasus harian tersebut, Jakarta masih sumbang angka tertinggi melampaui hari-hari sebelumnya. Angka kasus positif Covid-19 di Jakarta pecah rekor dengan menambah 1.359 kasus baru.

Lalu disusul oleh Provinsi Jawa Timur sebanyak 377 kasus. Jawa Tengah 242 kasus. Jawa Barat 238 kasus. Dan Bali 174 kasus.

Data dari Covid19.go.id, Kamis (3/9), angka kematian juga tinggi, mencapai 134 jiwa dalam sehari. Jika dibandingkan dalam seminggu terakhir, angka kematian hari ini merupakan yang tertinggi.

Paling banyak kematian harian terjadi di provinsi Jawa Timur sebanyak 34 jiwa. Sehingga, sudah 7.750 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia.

Sedangkan angka kesembuhan bertambah 2.084 pasien sembuh dalam sehari. Jumlah pasien sembuh terbanyak terjadi di provinsi DKI Jakarta sebanyak 700 kasus. Sehingga secara nasional, totalnya mencapai 132.055 orang sembuh dari Covid-19.

Saat ini, sudah 488 kabupaten kota terdampak Covid-19. Ada 8 provinsi mencatat kasus di bawah 10 orang. Dan hanya 1 provinsi yang mencatat nol kasus.(jpg)

Hina Polisi lewat Facebook, Jonari Diciduk

0

batampos.co.id – Polsek Batam Kota menangkap Jonari Kardo, Rabu (2/9) pagi. Pria 28 tahun ini ditangkap usai mengunggah kata hinaan terhadap institusi Polri melalui akun media sosial, Facebook miliknya.

Di dalam akun itu, Jonari menghina polisi dengan menuding petugas yang menertibkan sepeda motornya saat penertiban balap liar, mencari uang insentif. Tak hanya itu, pelaku juga menghina keluarga anggota polisi yang menindaknya.

”Yang bersangkutan sudah diamankan. Bersama barang bukti motornya,” ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy.

Guchy menjelaskan, sebelum mengunggah hinaan tersebut, pelaku terjaring razia balap liar di kawasan Batam Center. Kemudian, motor miliknya, Yamaha Vixion BP 5248 ID, diamankan polisi.

”Saat dirazia, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen sepeda motor. Sehingga kita amankan motornya,” katanya.

Saat motor diamankan, kata Guchy, polisi mengarahkan Jonari untuk membawa dan melengkapi dokumen motor ke Mapolsek Batam Kota. ”Dia tidak balik untuk membawa dokumen, tetapi memposting (mengunggah) kata-kata tidak pantas di Facebook,” ungkapnya.

Guchy menambahkan, dari pengakuan Jonari, motor yang dibawanya tersebut bukan miliknya. Diduga, motor tersebut merupakan hasil curian. ”Dugaan memang curian. Sekarang masih kita lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tutupnya. (*/jpg)