Minggu, 3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10191

Ini Fungsi Penghijauan Kembali di Daerah Tangkapan Air

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga ketahanan waduk-waduk yang ada di Pulau Batam.

Salah satu caranya adalah dengan melakukan pengawasan dan patroli oleh Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) bersama Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan (BU Fasling) BP Batam di sekitaran Daerah Tangkapan Air (DTA).

Manajer Air Waduk BU Fasling BP Batam, Hajad Widagdo, mengatakan, BP Batam bersama pihak-pihak terkait juga selalu melakukan penghijauan kembali di hutan dan lahan sekitar DTA.

“Penghijauan kembali sangat penting dan selama ini telah dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BP Batam, kawasan industri dan masyarakat,” jelasnya, Jumat (25/6/2020).

Ia menjelaskan, dengan adanya tegakan pohon dapat mencegah erosi dan sedimentasi di sekitar DTA.

Kondisi salah satu waduk di Kota Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

“Serta dapat meningkatkan holding capacity dari tegakan hutan untuk menyimpan air serta menjaga lingkungan di sekitar waduk,” jelasnya.

Kata dia, jika lingkungan rusak akan berimbas kepada ketersediaan air baku.

“Jika air terbatas, Batam tidak akan kompetitif lagi. Jadi mari kita sama-sama menjaga waduk dari aktivitas ilegal,” paparnya.

Hajad menjelaskan, aktivitas ilegal yang kerap dilakukan di sekitar waduk adalah perkebunan, keramba apung serta adanya masyarakat yang memancing.

“Kenapa kita tidak benarkan ada kebun liar dan orang memancing di waduk, karena ketika mereka masuk dan ramai akan menyebabkan waduk tercemar,” jelasnya.

Ia mencontoh seperti kondisi Waduk Baloi saat ini. Waduk Baloi tidak bisa lagi digunakan untuk menampung air baku karena kondisinya sudah sangat tidak layak.

Hal ini disebabkan banyaknya aktivitas masyarakat di sekitar Waduk Baloi.

“Waduk Baloi sekarang sudah menjadi toilet umum dan jika waduknya tercemar, maka kualitas air baku menurun,” tuturnya.(esa/adv)

Korban Terorisme, Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta

0

batampos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi sebesar Rp 37 juta kepada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dinilai sebagai korban tindak pidana terorisme.

“Dibebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungannya yang disampaikan melalui LPSK dengan perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp 28.202.157,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal membacakan amar putusan di PN Jakarya Barat, Kamis (25/6).

Fuad merupakan anak buah Wiranto. Pada saat kejadian, dia ikut terluka karena berusaha melindungi Wiranto saat peristiwa penusukan di Menes, Pandeglang, Banten pada Oktober 2019.

“Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan,” ucap Hakim Masrizal.

Kompensasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Aturan itu menyebutkan setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara.

Terdakwa penusukan terhadap Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hakim meyakini, Syahrial terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Selain Abu Rara, Fitria Diana alias Fitri Adriana istri dari Abu Rara divonis 9 tahun penjara. Sementara itu, rekannya Samsudin alias Jack Sparrow divonis 5 tahun penjara.

Majelis Hakim meyakini, Abu Rara bersama istrinya terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu. Pada saat penyerangan, istri dari Abu Rara itu terbukti melakukan penusukan terhadap Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto dengan kunai.

“Perbuatan Abu Rara bersama Fitria Adriani adalah suatu pemufakatan jahat dengan demikian terdakwa harus dinyatakan bersalah,” ucap Hakim Masrizal.

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Selain itu, dalam persidangan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

“Hal yang meringankan terdakwa selama ini belum pernah dihukum,” ujar Hakim Masrizal.

Ketiganya terbukti Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.(jpg)

bright PLN Batam Pastikan Seluruh Petugas Catat Meter Datangi Rumah Pelanggan

0

batampos.co.id – bright PLN Batam memastikan seluruh petugas pencatat meter akan kembali melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar.

Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening bulan Juli nanti.

Pembacaan meter dilakukan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

“Seperti bulan–bulan sebelum pendemi covid-19, pada akhir bulan Juni bright PLN Batam akan menerjunkan petugas catat meter lapangan untuk melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan,” ujar Plt Vice President Public Relations bright PLN Batam, Samsul Bahri.

Ia menjelaskan, pecatatan ke rumah pelanggan akan dilakukan dalam rentang waktu  27 sampai dengan 30 Juni 2020.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan,” katanya.

Dengan menggunakan APD petugas pencatat meter akan kembali melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. Foto: PLN Batam untuk batampos.co.id

Samsul menambahkan, apabila lokasi rumah pelanggan kosong atau pagar rumah terkunci saat petugas catat meter datang, sebagai alternatif bright PLN Batam meminta bantuan pelanggan untuk menuliskan angka kWh Meter listrik terbaru dan ditempel pada pagar rumah atau tembok yang dapat dilihat oleh petugas catat meter.

Untuk pembayaran tagihan rekening listrik bright PLN Batam juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan.

Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor pelayan bright PLN Batam.

Di antaranya melalui PT Pos, Retail Waralaba, ATM, Mobole/Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.

Selain Layanan Contact Center 123 yang beroperasi 24 Jam, demi kenyamanan pelanggan pada masa New Normal, bright PLN Batam tetap membuka Hotline Center melalui Whatsapp untuk Komplain tagihan dan kelengkapan administrasi layanan pelanggan dengan jam operasional sama dengan jam kerja kantor bright PLN Batam.

Dengan nomor–nomor Whatsapp sebagai berikut:

• Area Pelayanan Batam Center 0852 6414 0077
• Area Pelayanan Nagoya 0821 7004 9509
• Area Pelayanan Batu Aji 0896 0984 5534
• Area Pelayanan Tiban 0852 8400 0611

bright PLN Batam sebagai penyedia ketenagalistrikan utama di Batam tetap berkomitmen untuk selalu memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Pulau Batam. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir.(*)

Pemko Batam Masih Temukan Cafe yang Belum Terapkan Protokol Kesehatan

0

batampos.co.id – Pemko Batam menemukan beberapa cafe yang belum menerapkan protokol kesehatan untuk mencengah penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan, pihaknya telah membuat surat kesepatakan bersama dengan para pelaku usaha agar menerapkan protokol kesehatan saat fase tatanan hidup baru diberlakukan pada Senin (15/7/6/2020) lalu.

“Protokol kesehatan itu wajib dan itu menjadi syarat utama mereka (pelaku usaha,red) untuk membuka usahanya,” katanya, Kamis (25/6/2020).

Ia menjelaskan, tempat makan dan berkumpul tersebut kedapatan belum memberikan jarak untuk kursi yang disediakan.

Kadisbudpar Kota batam, Ardiwinata (rompi biru) saat memberikan imbauan kepada salah satu cafe untuk menerapkan protokol kesehatan. Foto: Media Center Pemko Batam

“Kita arahkan mereka untuk memberikan kros (silang besar, red) untuk kursi yang tidak boleh diduki. Misalnya ada dua kursi jadi yang satu tidak boleh diduduki,” paparnya.

Ardiwinata mengatakan, untuk hal lainnya seperi tempat mencuci tangan atau hand sanitizer sudah disediakan oleh pengelola.

“Hanya properti mereka saya yang belum diterapkan dan kita beriimbauan untuk melakukan social distancing tersebut,” tuturnya.

Apabila ke depannya masih ada cafe atau tempat makan yang belum menerapkan social distancing terhadap properti mereka, pihaknya akan memberikan sanksi.

“Sanksi bisa berupa teguran sampai penutupan tempa usaha mereka dan kemarin kita mengunjungi sekitar 8 cafe,” jelasnya.(esa)

Masyarakat Enggan Pakai Masker, Kasus Covid-19 Tembus 50 Ribu

0

batampos.co.id – Dalam 24 jam terakhir, jumlah penambahan kasus positif Covid-19 bertambah 1.178 kasus. Sehingga secara total sudah ada 50.178 orang terinfeksi Covid-19 sejak diumumkan resmi pada Maret lalu.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah memeriksa 19.510 spesimen harian. Sehingga sudah ada 708.962 spesimen yang diperiksa.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, tingginya penularan disebabkan banyak masyarakat tak mau mematuhi protokol kesehatan. Masih banyak orang yang ditelusuri lewat tracing ternyata tertular akibat tak memakai masker.

“Dari hasil penyelidikan epidemiologi, kontak erat masih terjadi tanpa masker dan tak jaga jarak. Inilah fakta yang kemudian menyebabkan kasus positif masih tinggi di beberapa tempat. Tak jaga jarak dan tak pakai masker,” tukasnya dalam konferensi pers, Kamis (25/6).

“Inilah yang membuktikan menjaga jarak dan gunakan masker sangat penting untuk kita,” katanya.

Sebaran kasus positif yakni Jawa Timur sebanyak 247 kasus, dan 241 sembuh. DKI Jakarta 196 kasus, dan 112 sembuh. Sulawesi Selatan 103 kasus, dan 59 sembuh. Maluku Utara 80 kasus, dan 1 sembuh. Jawa Tengah 78 kasus, dan tak ada kasus sembuh.

“Ada 17 provinsi di bawah 10 kasus dan 5 provinsi laporkan nol kasus,” ungkapnya.

Jumlah kasus sembuh juga naik drastis sebanyak 791 kasus sembuh. Sehingga totalnya sebanyak 20.449 sembuh dari Covid-19. Sementara, angka kematian bertambah 47 jiwa. Sehingga menjadi 2.620 angka kematian.

Sudah 446 kabupaten kota terdampak, dan 37.294 masuk dalam Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 13.323 Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

“Tetap terapkan kebiasaan-kebiasaan baru Kita tak boleh lagi, jalankan kebiasaan lama yang merasa aman dengan tidak pakai masker. Tak jaga jarak. Kita yakin apabila ini dilakukan serempak dan terus menerus ini jadi kekuatan besar cegah Covid-19. Dan keluarga menjadi basis kekuatan utama,” tandasnya.(jpg)

Pengumuman, Perusahaan Asing di Kawasan Industri Cammo, Muka Kuning dan Panbil Kembali Buka Lowongan Pekerjaan

0

batampos.co.id – Meski masih di tengah pandemi Covid-19, perusahaan asing di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kembali membuka lowongan pekerjaan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Syakyakirti. Ia menjelaskan rata-rata perusahaan asing tersebut bergerak di bidang elektronik.

“Jumlahnya (perusahaan asing yang membuka lowongan,red) di bawah 10 dan rata-rata mereka membuka lowongan untuk operator,” ujarnya, Kamis (25/6/2020).

Rudi mengatakan, perusahaan asing tersebut berada di beberapa kawasan industri di Kota Batam.

Ilustrasi pekerja di Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

“Ada di Cammo, Muka Kuning dan Panbil,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, selama pandemi Covid-19 perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasional.

“Laporan yang kita dapat produksi mereka berjalan normal,” tuturnya.

Sistem perekrutan lanjutnya, dilakukan dengan cara melalui surat elektronik dan pos.

Namun, ia mengingatkan agar perusahaan yang melakukan perekrutan tenaga kerja diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Saat wawancara kita minta untuk memanggil calon pekerjanya tidak lebih dari 10 orang atau disesuaikan dengan kapasitas ruangan mereka,” jelasnya.(esa)

Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

0

batampos.co.id – Terdakwa penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman 16 tahun penjara.

Hakim meyakini, Syahrial terbukti melakukan tindak pidana terorisme. “Mengadili, menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12 tahun penjara,” sambungnya.

Selain Abu Rara, Fitria Diana alias Fitri Adriana istri dari Abu Rara divonis 9 tahun penjara. Sementara itu, rekannya Samsudin alias Jack Sparrow divonis 5 tahun penjara.

Majelis Hakim meyakini, Abu Rara bersama istrinya terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019 lalu. Pada saat penyerangan, istri dari Abu Rara itu terbukti melakukan penusukan terhadap Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto dengan kunai.

“Perbuatan Abu Rara bersama Fitria Adriani adalah suatu pemufakatan jahat dengan demikian terdakwa harus dinyatakan bersalah,” ucap Hakim Masrizal.

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Selain itu, dalam persidangan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. “Hal yang meringankan terdakwa selama ini belum pernah dihukum,” ujar Hakim Masrizal.

Ketiganya terbukti Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Vonis terhadap ketiganya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Fitri Diana alias Fitri Andriana, dituntut penjara selama 12 tahun. Sementara itu, terdakwa Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara. Namun, ketiga terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakbar.(jpg)

Empat Pejabat Bea Cukai Batam Tersangka, Satu Reaktif Covid-19

0

batampos.co.id – Babak baru kasus dugaan penyelundupan kontainer tekstil pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rabu (24/6). Kejaksaan Agung menetapkan empat pejabat Bea Cukai Batam dan satu pengusaha swasta sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan berdasar surat perintah penyidikan tertanggal 27 April dan 6 Mei. Salah seorang tersangka adalah Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea Cukai Batam berinisial MM.

Lalu, tiga orang kepala seksi dari Kepabeanan Bea dan Cukai pada Bea Cukai Batam, yakni Deddy Aldrian, Haryono Adi Wibowo, dan Komarudin Siregar. Tadi malam ketiganya ditahan Kejagung.

Sementara itu, tersangka pihak swasta berinisial IR merupakan pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP). ”Masih pejabat aktif yang empat orang,” ujar Hari di Gedung Bundar Kejagung tadi malam.

MM tengah diperiksa penyidik di kediamannya di Sidoarjo. Dia disidik terpisah karena reaktif Covid-19. Sementara itu, IR sudah dalam tahanan di Jakarta setelah ditahan bea dan cukai untuk kasus kepabeanan. Para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Selain menetapkan tersangka, Hari melaporkan bahwa penyidik telah memeriksa 49 saksi dan 3 ahli. Penyitaan terhadap beberapa barang bukti juga sudah dilakukan. Di antaranya, sejumlah kontainer di gudang milik PT FIB dan PT PGP di Cakung, Jakarta Timur. Gudang tersebut untuk sementara sudah disegel.

”Gudang sementara diamankan dulu. Nanti kami kaitkan dengan dugaan penyidik dari 556 kontainer tersebut,” lanjutnya.(jpg)

Paling Banyak Kasus Covid-19, Protokol Kesehatan Batam Perlu Diperkuat

0

batampos.co.id – Liaison Officer (LO) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Provinsi Kepri, TNI Purnawirawan Laksma Didin Zainal Abidin, mengatakan, Kota Batam menjadi salah satu atensi yang harus diperkuat penerapan protokol kesehatan. Karena penyebaran Covid-19 lebih luas dari daerah lainya di Kepri.

“Kita sudah memetakan, beberapa persoalan di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Provinsi Kepri. Titik yang menjadi salah satu atensi adalah entry point dan exit point yang ada di Batam,” ujar Didin di Tanjungpinang, Rabu (24/6).

Menurutnya, berdasarkan protokol kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, bagi masyarakat yang akan mendatangi tempat keramaian, seperti pasar atau mal, selain menggunakan masker, juga wajib menggunakan pelindung wajah. Karena itu, sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan terpapar dari Covid-19 di tempat publik.

“Secara kontinyu kami terus melaporkan kondisi terkini mengenai kasus Covid-19 di Provinsi Kepri ke BNPB. Baik itu mengenai jumlah positif, sembuh, maupun yang dalam proses lab,” jelasnnya.

Ditegaskannya, khusus Batam, pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan rapid test secara massal ke BNPB. Namun sampai saat ini masih belum ada keputusan dari BNPB pusat.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Batam terus meningkat. Apalagi 54 persen penduduk Provinsi Kepri berada di Batam.

“Terlepas daripada itu, pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Covid-19 sudah berupaya maksimal untuk melakukan pencegahan. Langkah ini harus didukung oleh masyarakat, yakni dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran Kemenkes,” ungkapnya.(*/jpg)

Bank Indonesia Perwakilan Kepri Karantina Uang Setoran Bank Rp 1,4 Triliun, Penyebabnya….

0

batampos.co.id – Dalam upaya menjaga kelancaran transaksi tunai dan memastikan hygienitas uang tunai pada masa pandemi Covid-19, Bank Indonesia Perwakilan Provisni Kepri menerapkan karantina dan penyemperotan desinfektan terhadap uang setoran yang diterima sebelum dilakukan pengolahan.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Musni Hardi K Atmaja, mengatakan, terhitung sejak awal merebaknya Covid-19 di Indonesia sampai dengan 18 Juni 2020 jumlah uang setoran bank yang diterima pihaknya berjumlah Rp 1,4 Triliun.

“Dari jumlah tersebut Rp 295 miliar telah diolah sementara sisanya masih menunggu untuk dilakukan pengolahan atau karantina,” tuturnya.(*/esa)