Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10190

Penerimaan CPNS 2020 dan 2021 Ditiadakan

0

batampos.co.id – Pandemi Covid-19 berdampak luas di berbagai sektor. Bukan hanya soal kesehatan dan ekonomi, tapi juga rencana rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2020 dan 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa tidak akan ada pembukaan penerimaan maupun seleksi CPNS pada 2020 dan 2021 mendatang. “Rekrutmen CPNS, 2 tahun ini tidak ada,” ungkap dia ketika berada di kawasan Gedung DPR RI, Senin (6/7).

Sedangkan untuk program sekolah kedinasan seperti Akademi Kepolisian dan Akademi Militer akan tetap berjalan seperti biasa di 20201. “Kedinasan yang memang sudah terprogram seperti Akpol, Akmil itu tetap di 2021,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo juga meminta agar ada penyederhanaan birokrasi. Dengan begitu, kebutuhan pegawai pun dapat diisi melalui PNS yang sudah ada.

Selain itu, tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) dikabarkan bakal digelar Agustus sampai Oktober mendatang. Namun, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan kabar yang beredar di masyarakat itu belum resmi.

Dia mengatakan BKN sampai saat ini belum menetapkan jadwal pelaksanaan SKB. ’’Nanti kalau sudah keluar (keputusannya) akan kami sampaikan ke publik,’’ katanya Minggu (5/7). (jpg)

BMKG Prakirakan Batam Diguyur Hujan Pada Siang Hari 

0

batampos.co.id – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kelas I Hang Nadim Batam memprakirakan Kota Batam akan diguyur hujan lokal pada siang hari.

Prakirakawan BMKG Kelas I Hang Nadim Batam, Riza Juniarti, mengatakan, hujan lokal diperkirakan terjadi pada pukul 13.00 WIB.

Ia menjelaskan, kelembapan udara yang cukup rendah di wilayah Kepulauan Riau kurang mendukung pembentukan awan-awan hujan.

Awan hitam terlihat di sebagian area Batam Centre. BMKG memprakirakan Batam akan diguyur hujan lokal pada siang hari. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

“Secara umum kondisi cuaca diprakirakan berawan namun ada potensi hujan lokal dengan intensitas ringan hingga sedang pada siang hari,” ujarnya Selasa (7/7/2020).

Ia menjelaskan, untuk sore hari diprakirakan cuaca di Kota Batam berawan.

Pihaknya memberikan peringan untuk transportasi laut dan aktivitas kelautan agar waspada terhadap gelombang tinggi mencapai 2,0 meter di wilayah Perairan Kepulauan Anambas, Perairan Bintan dan Perairan Lingga.(esa)

Buronan Kejagung Djoko Tjandra Berhasil Dapatkan E-KTP Hanya 30 Menit

0

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta Selatan mengakui terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, melakukan perekaman e-KTP. Disdukcapil mengakui kalau buronan Kejaksaan Agung itu membuat e-KTP secara singkat.

“Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena dia rekam pada tanggal 8 Juni, setelah rekam, proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya, kita kirim ke DDN (DataDirect Network) via online, via sistem,” kata Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris dikonfirmasi, Senin (6/7).

“Setelah itu, jawaban bisa tercetak, statusnya udah print ready record. Jadi pada saat itu dalam waktu kurang dari satu jam memang terjawab sudah print ready record,” sambungnya.

Haris menuturkan, setelah tahap tersebut pihak kelurahan bisa mencetak hasil perekaman e-KTP. Karena memang tidak ada permasalahan terhadap data Djoko Tjandra.

“Kecuali kalau dia memang datanya bermasalah. Contoh, misal pak Djoko sudah punya dan rekam e-KTP di tempat lain,” ujar Haris.

Haris pun mengaku, pencetakan e-KTP Djoko Tjandra dilakukan pada 8 Juni 2020. Dia menyebut, alasan pencetakannya yang cepat karena datanya tidak bermasalah dan saat itu Djoko Tjandra belum memiliki e-KTP.

“Kenapa 30 menit, ya memang sekarang ini sepanjang data nggak bermasalah, dan lakukan jam pagi, itu kan jam belum banyak yang rekam kan, sangat mungkin cepat,” beber Haris.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta ke Ombudsman. Hal ini terkait pembuatan e-KTP buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.

MAKI mempertanyakan Djoko Tjandra yang diduga membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Pembuatan KTP itu diduga berlangsung singkat.

“Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTPel maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada Selasa tanggal 7 Juli 2020, bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7).

Boyamin menduga, Djoko Tjandra membuat e-KTP pada 8 Juni 2020. Terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu pun diduga mengubah namanya menjadi Joko Soegiarto Tjandra.

Menurut Boyamin, Djoko Tjandra bisa membuat e-KTP di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan. Tertera alamat rumah Djoko Tjandra di Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Semestinya Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki Pasport Negara Papua Nugini. Berdasar Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kewarganegaraan hilang apabila memiliki Pasport Negara lain,” cetus Boyamin.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejagung pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan agar Djoko dibebaskan dari tuntutan, karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Tak puas putusan hakim, Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Bahkan, uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar harus dirampas negara. Imigrasi kemudian mencegah Djoko keluar negeri. Namun, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya.

Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan. Namun, hingga kini Djoko Tjandra belum berhasil ditangkap oleh Korps Adhyaksa.(jpg)

Vaksin PKP, Cicilan Satu Persen per Bulan Sampai Lunas

0

batampos.co.id – Pengembang lokal ternama Batam yakni PT. Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) membuat gebrakan besar, yakni promo cicilan hanya sebesar 1 % perbulan sampai lunas.

Dahsyat bukan? Namanya Vaksin PKP, nama ini digunakan sebagai gambaran solusi obat yang terbilang mujarab di bidang properti ditengah-tengah wabah corona .

Kadiv Marketing PT PKP, Liga Maxwell, mengatakan, Vaksin PKP ini memberikan solusi bagi masyarakat untuk bisa memiliki produk properti terbaik dari PT PKP

“Cicilan hanya 1 persen perbulan bisa meringankan masyarakat membeli properti PKP ” terangnya.

Dilanjutkan Max, PKP juga menawarkan pembelian via online yakni di www.pkponline.com.

“Pembelian untuk produk PKP apa saja baik rumah, ruko, town house, soho kavling atau pun apartmen lebih murah sampai dengan 5 persen via pkponline ini” terangnya.

“Sebagai pioneer, pembuat layanan pertama kali di dunia untuk pembelian properti via online, kami telah mempersiapkan pembelian online sebagian acuan berisi informasi lengkap dan terkini tentang seluruh proyek sekaligus sarana transaksi. Untuk uang booking fee hanya 2 juta dan 5 juta saja untuk semua produk, sangat murah dan membantu” terangnya lagi.

Menurut Max, bagi calon konsumen yang ingin transaksi pembayaran di pkponline tersebut, pembayaran bisa dilakukan via Transfer Bank serta kartu kredit.

Kata dia, cara pembelian ini memudahkan juga bagi mereka yang berada di luar kota atau di luar negeri.

“Seperti kebiasaan PKP dalam meramu promo; selain cara bayar, juga diberikan promo hadiah, masyarakat yang membeli akan berkesempatan mengikuti undian berkali kali sepanjang tahun 2020 dengan total hadiah sebesar Rp 1 miliar,” jelasnya.

Untuk hadiah undian sepanjang tahun dengan total hadiah sebesar Rp 1 miliar dimana hadiah total uang tunainya sebesar Rp 800 juta, selain itu tetap ada hadiah seperti sepeda motor, tv, kulkas, dan lain lain.

Adapun proyek yang ikut vaksin PKP adalah:

  1. Rumah premium Noble Cove di jantung Batam centre
  2. Rumah premium The Home
  3. Rumah & kavling kezia di Baloi
  4. Baloi Apartmen
  5. Ruko Orchid Park (OPBC) di dekat Simpang Jam
  6. Ruko Anggrek Mas
  7. Ruko Mega Legenda dan Mega Legenda 2

Zona Bandara:

  1. Ruko Puri Selebriti
  2. Rumah King Selebriti dan Queen Selebriti
  3. Rumah Wonderland
  4. Rumah Symphony di Simpang 3 Dekat Polda Kepri
  5. Proyek yang baru saja diluncurkan yakni Symphony Land 2 dengan rumah                    berbentuk couplenya

Zona Batu Aji:

  1. Rumah Dream Land 1 dan Dream Land 2
  2. Dream Land Park
  3. Ruko Dream Land City
  4. Ruko Dream Land Square
  5. Ruko ABC di pinggir jalan utama Batu Aji
  6. Rumah Putra Jaya di Tanjung Uncang.

“Di promo ini diikuti beragam produk properti dan beragam kelas milik PKP, kami menyebutnya sebagai supermarket properti,” papar Max.

Kata dia, beberapa produk ditawarkan seperti rumah ataupun ruko telah tersedia dalam kondisi ready stock.

“Segera manfaatkan cara bayar ini, kesempatan ini belum tentu ditawarkan kembali oleh PT. PKP,” ujarnya.(*)

Penyembelih Hewan Kurban Wajib Pakai APD Standar

0

batampos.co.id – Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menegaskan pemotongan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Sehingga pelaksanaan kurban dapat mencegah penularan virus korona.

Pelaksanaan hari raya Idul Adha semakin dekat. Jika tidak ada halangan, pemerintah menggelar sidang isbat penetapan Idul Adha pada 21 Juli depan. Pelaksanaan Idul Adha kemungkinan besar jatuh pada 31 Juli depan.

Bambang menjelaskan menyambut Idul Adha tahun ini, mereka meluncurkan program Kurban Online Baznas. Meskipun menggunakan nama online, protokol kesehatan tetap diberlakukan. Sebab nantinya tetap ada proses penyembelihan hewan kurban oleh petugas.

“Protokol kesehatan diantaranya terkait SDM, proses pemilihan hewan kurban, penyembelihan, dan pengelolaan hingga pendistribusian daging kurban,” katanya di Jakarta Senin (6/7).

Secara teknis ada ketentuan yang sudah mereka buat, seperti melakukan pembatasan jumlah panitia dan pekerja pemotongan hewan kurban. Semua panitia wajib memperhatikan aturan terkait jaga jarak, memakai alat pelindung diri (APD) dasar. Seperti mengenakan masker, sarung tangan, kacamata safety, apron, dan sepatu boots.

“Selain SDM, dalam pemilihan hewan kurban juga memberlakukan standar sesuai syariat Islam,” katanya. Seperti hewan kurban harus jantan, gemuk, cukup umur, sehat, dan tidak cacat. Kemudian secara administrasi ada surat keterangan kesehatan hewan oleh dokter hewan atau petugas berwenang.

Bambang mengatakan, dalam proses penyembelihan hewan kurban pihaknya berupaya tidak melibatkan atau mengundang banyak perhatian orang. Untuk itu, penyembelihan dilakukan di tempat penyembelihan hewan kurban yang tertutup. Baik itu di rumah potong hewan (RPH) atau di tempat pemotongan hewan (TPH) yang terpisah dari pemukiman warga.

“Setelah disembelih dan dikemas, daging kurban langsung didistribusikan dengan metode push approach. Tidak ada lagi kupon pembagian hewan kurban,’’ jelasnya.

Ketua Panitia Kurban Online Baznas Shady Arpenta mengatakan, mereka berkomitmen memberikan kemudahan dalam pemotongan hewan. Khususnya bagi para mitra atau lembaga di daerah. “Kurban online Baznas menjamin kualitas penyembelihan hewan kurban. Baik secara Syariah, kesehatan, dan kesejahteraan hewan,” paparnya.

Dia mengatakan program ini nantinya disalurkan ke 58 titik dengan target 3.500 hewan kurban. Sedangkan total penerima daging kurban diperkirakan mencapai 70 ribu kepala keluarga. Dari laman resmi Baznas, untuk kambing dibandrol Rp 2,5 juta/ekor dengan bobot 27-30 kg. sedangkan sapi Rp 17,5 juta dengan berat 200-300 kg.(jpg)

Warga Batam! Denda Pajak Kendaraan Dihapus hingga Desember

0

batampos.co.id – Kabar baik bagi warga Batam. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri memberikan dispensasi berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini salah satunya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli, mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu berlaku hingga Desember 2020. Namun, pemberlakukan penghapusan denda itu hanya berlaku bagi wajib pajak yang jatuh temponya terhitung 26 Maret 2020 hingga Desember 2020.

“Kalau jatuh tempo 30 Juni 2020, kemudian bayar sekarang tanggal 6 Juli 2020 tidak kena denda. Kecuali kalau nunggaknya lebih dari 1 tahun atau di tahun sebelumnya, kena denda. Atau tidak dapat fasilitas penghapusan denda,” jelasnya dilansir Batam Pos, Selasa (7/7).

Sementara itu, pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manungal Satu Atap (Samsat) tampak sudah kembali normal, Senin (6/7). Sebelumnya, sejak dibuka untuk umum, Kantor Samsat dipenuhi masyarakat wajib pajak karena tutup operasional dari 26 Maret 2020 karena pandemi Covid-19.

Reni mengatakan, sejak dibuka kembali pada 2 Juni lalu, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan demi kelancaran dan kesehatan pelayanan. Termasuk menyediakan fasilitas dalam penerapan protokol kesehatan.

“Untuk masyarakat (membayar pajak kendaraan, red) sudah kembali normal seperti hari-hari biasanya. Kita sudah siapkan tempat cuci tangan setiap sudut, hand sanitizer, dan bagi yang tidak pakai masker kita kasih masker,” kata Reni.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya membuat nomor antrean hingga 200 orang perhari untuk mengantisipasi antrean panjang. Namun kebijakan tersebut tidak diberlakukan lagi saat ini karena jumlah masyarakat yang datang tidak seramai sewaktu baru buka.

“Sekarang kita sudah melayani seperti biasa. Kecuali yang di corner mal. Itu ikut aturan waktu buka tutup mal,” tuturnya. (*/jpg)

Etty Bebas dari Hukuman Mati di Arab, Pulang ke Indonesia Setelah Dipenjara 18 Tahun

0

batampos.co.id – Pekerja Migran Indonesia (PMI) Etty Binti Toyib merasa bersyukur akhirnya bisa bebas dari hukuman mati di Arab Saudi. Perempuan asal Majalengka itu sebelumnya dituduh membunuh majikannya dengan racun di Arab Saudi.

Adapun Etty sudah mendekam penjara selama 18 tahun di Arab Saudi sebelum dibebaskan karena membayar diyat Rp 15 miliar. “Alhamdulillah bebas dari segala-segalanya,” ujar Etty di Bandra Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (6/7).

Etty juga membantah tidak membunuh majikannya dengan menggunakan racun. Sehingga dia merasa bersyukur bisa menghirup udara bebas setelah 18 tahun mendekam di kurungan penjara.

“Saya enggak merasa bersalah. Tapi mungkin dosa saya yang menghukum saya. Enggak ada yang disalahkan. Mungkin itu kesesatan saya,” katanya.

Etty mengaku, selama di dalam penjara sudah sangat rindu dengan tanah air. Sehingga kebebasnya tersebut sangat ia impikan semenjak di dalam penjara tersebut. “Kalau dirindukan ya tanah air sendiri,” tuturnya.

Selama menjalani hukuman sudah 18 tahun. Etty juga mengaku tidak dendam sama sekali. Namun dia bersyukur akhirnya bisa bebas dari hukuman mati. “Saya enggak ada dendam. Enggak ada yang disalahkan juga,” ungkapnya.

Diketahui, Etty Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam seorang keluarga majikan.

Rekaman tersebut diperdengarkan penyidik saat mengintrogasi Etty Toyib Anwar pada 16 Januari 2002 malam. Usai pemeriksaan tersebut, Etty Toyyib mengaku telah membunuh majikannya.

Dalam pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. Kasus Etty terjadi sejak 2001 dan sudah menjalani masa penahanan selama 18 tahun.(jpg)

Angka Kematian akibat Covid-19 di Indonesia di Atas Rata-Rata Global

0

batampos.co.id – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan tingkat kematian di Indonesia akibat penyakit yang disebabkan virus korona baru itu masih berada di atas rata-rata global, meski dia optimistis keadaan akan semakin membaik.

“Kita masih berada di sekitar 5,0 persen sementara angka global berada 4,47 persen dan angka ini akan terus dinamis,” kata Yurianto dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta pada Senin (6/7), seperti dikutip dari Antara.

Yurianto mengatakan tingkat kematian itu bersifat dinamis dengan semakin banyak kasus yang ditemukan dan dirawat dengan baik maka angka kematian dan persentasenya juga akan turun.

Begitu pula dengan angka kesembuhan, kata pria yang menjabat sebagai Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu. Dia yakin jumlah kesembuhan semakin lama akan bertambah.

Optimisme itu didasarkan pada data terbaru Gugus Tugas Covid-19 yang memperlihatkan ada sembilan provinsi memiliki tingkat kesembuhan di atas 80 persen dan 19 provinsi berada di atas 70 persen.

Namun, dia memperingatkan bahwa masih banyak terdapat kasus positif yang belum teridentifikasi dan berada di tengah masyarakat. Protokol kesehatan harus dijalankan sebagai bentuk pencegahan infeksi Covid-19.

Data menunjukkan bahwa di sebagian provinsi dan bahkan kota masih terdapat penambahan kasus dalam jumlah banyak. “Ini adalah indikasi bahwa memang disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan harus kita kuatkan,” kata dia.

Menurut data terbaru pada Senin ini, total terdapat 64.958 orang terkonfirmasi positif dengan 29.919 orang sudah dinyatakan sembuh dan 3.241 meninggal dunia. Terdapat 38.748 orang dalam pemantauan (ODP) dan 13.360 pasien dalam pengawasan (PDP) pada hari ini. (antara)

Pemko Batam Lakukan Ini Agar Terbebas Dari Covid-19

0

batampos.co.id – Pemko Batam terus melakukan berbagai upaya agar daerah tersebut bisa bebas dari Covid-19 atau menjadi zona hijau.

Salah satunya dengan meminta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Batam terus melakukan penyisiran di masyarakat.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, tim Gugus Tugas Covid-19 terus bekerja sesuai tugasnya di lapangan.

“Penyisiran tetap dilakukan. Sehingga warga di sekitar yang terpapar bisa betul-betul terpantau,” katanya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data tim gugus tugas mulai 1 Mei hingga 22 Juni 2020, ada 138.842 warga Batam yang masuk dalam screening atau penyisiran.

Tangkapan layar kecamatan di Kota Batam yang masuk zona kuning penyebaran Covid-19.

Kegiatan penyisiran ini dilaksanakan oleh tim gugus tugas tingkat kecamatan yang terdiri dari berbagai unsur. Termasuk di dalamnya petugas dari Puskesmas.

Tim kecamatan ini menyisir beberapa kategori warga. Antara lain warga yang menjadi kontak dekat dengan pasien terkonfirmasi positif.

Kemudian juga warga yang memiliki gejala mirip covid-19. Selain itu juga dilakukan penyisiran terhadap warga yang baru pulang dari luar daerah dan luar negeri.

Tak hanya menyisir dan mendata, tim kecamatan juga melakukan rapid diagnostic test (RDT). Tes cepat ini menjadi langkah penyaringan awal untuk pengujian lanjut.

Apabila hasil RDT reaktif, akan ditindaklanjuti dengan uji polymerase chain reaction (PCR) di laboratorium.

“Hasil penyisiran itu kita lakukan perawatan sampai sembuh. Supaya zona hijaunya bukan hanya di atas kertas. Tapi memang sel yang akan jadi klaster itu kita pantau,” terang Wakil Wali Kota Batam tersebut.

Perawatan terhadap pasien covid-19 di Batam dilakukan di beberapa rumah sakit rujukan.

Antara lain RSUD Embung Fatimah, RSBP Batam, RSKI Galang, serta beberapa rumah sakit swasta.

Hingga Senin (6/7/2020), jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh di Batam sebanyak 197 orang dari 241 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Penambahan pasien Covid-19 di Kota Batam adalah karyawan Bank BUMN Pekan Baru, Riau, yang kembali dinyatakan positif setelah sebelumnya dinyatakan sembuh pada 20 Juni 2020.(*/esa)

Dititipkan ke Lembaga Perlindungan Anak, Seorang Remaja Malah Diperkosa

0

batampos.co.id – Seorang anak di bawah umur yang dititpikan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya Kepala UPT P2TP2A tersebut. Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur kini menyelidiki dugaan pemerkosaan ini.

“Polda Lampung sudah terima laporan dari keluarga korban pada Kamis malam lalu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (6/7), seperti dikutip dari Antara.

Dia melanjutkan Subdit 4 Ditkrimum Polda Lampung bekerja sama dengan Polres Lampung Timur akan bekerja cepat dan hingga kini proses sedang berjalan, termasuk proses visum.

“Jika unsur dipenuhi tidak menutup kemungkinan pelaku akan kami lakukan upaya penangkapan dan penahanan,” kata Pandra.

Pandra menambahkan laporan dari korban berdasarkan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diatur dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.

“Kami tunggu saja, apabila ada buktinya maka akan kita tindaklanjuti dengan cara melakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan seorang remaja berusia 14 tahun di Lampung Timur diduga menjadi korban perkosaan. Pelakunya diduga adalah DA, yang merupakan kepala UPT P2TP2A di Lampung Timur.

Korban yang dititipkan sang ayah di lembaga perlindungan anak milik pemerintah itu justru diperkosa. Ayah korban merasa geram hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung. (antara)