Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10196

Alasan Spontanitas Mencelakai Novel Baswedan Tak Berdasar

0

batampos.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan penyiraman air keras dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Senin (22/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan kedua terdakwa pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Jaksa menegaskan, alasan spontanitas menyiramkan air keras terhadap Novel tidak berdasar.

“Alasan spontanitas tidak beralasan, sehingga tidak dapat diterima,” kata Jaksa Satria Irawan membacakan tanggapan (replik) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6).

Jaksa menegaskan, kesimpulan pengacara terdakwa yang menyebut tidak ada maksud untuk mencelakai korban dalam hal ini Novel Baswedan tidak berdasar. Karena akibat ulah kedua terdakwa, mata kiri Novel Baswedan tidak berfungsi dan mata kanan hanya berfungsi 50 persen.

“Dapat disimpulkan penasihat hukum mengatakan tidak ada maksud mencelakai korban, itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti,” tegas Jaksa.

Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Jaksa Satria, terdakwa Rahmat Kadir pada April 2017 mengetahui di pemberitaan kalau Novel Baswedan telah berkhianat. Dalam hal ini terkait dugaan kasus sarang burung walet saat Novel masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

“Ketika ada pemberitaan soal Novel Baswedan telah berkhianat, sehingga timbul keinginan memberi pelajaran dan membuat Novel mengalami luka berat,” cetus Jaksa.

Jaksa membeberkan, pembelaan terkait tidak pernah memikirkan melakukan penganiayaan berat hanya memberi pelajaran kepada Novel tidak beralasan. Karena perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan mata kiri Novel Baswedan tidak berfungsi dan mata kanan hanya berfungsi 50 persen.

“Dengan demikian, dalil penasihat hukum tidak ada maksud terdakwa celakai korban tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima,” tukas Jaksa.

Dalam nota pembelaan kedua terdakwa yang dinacakan pada Senin (15/6), kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan, Rahmat Kadir bukan merencanakan penyerangan kepada Novel Baswedan, melainkan spontan. Malam hari sebelum penyerangan pada 11 April 2017, Rahmat tidak dapat tidur.

Terdakwa memikirkan tindakan terhadap Novel yang diklaim tidak bersikap ksatria dalam kasus tewasnya pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Menurutnya, kasus burung walet menempatkan Novel sebagai kepala satuan reserse kriminal yang bertanggungjawab atas tewasnya pencuri.

Kasusnya sempat ditangani kejaksaan, tapi dihentikan karena tak cukup bukti dan kedaluwarsa. Keterlibatan Novel dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet dianggap sebagai motif penyerangan terdakwa Rahmat. Bukan berkaitan kinerja Novel di KPK.

“Jiwa korsa yang tinggi dalam diri terdakwa (Rahmat) menjadikannya sedikit gelap mata, sehingga terdakwa melakukan penyiraman tersebut sebagai bentuk untuk mengingatkan saksi korban agar (Novel) dapat bersikap ksatria dan tidak mengorbankan anak buah dan institusi yang membesarkannya,” tukas pengacara kedua terdakwa, Widodo membacakan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Utara, Senin (15/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berpegangan pada tuntutan 1 tahun penjara. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)

Ini Syarat Pendaftaran PPDB SMA-SMK Negeri di Batam dan Kepri

0

batampos.co.id – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 untuk tingkat SMA dan SMK Negeri akan dilakukan secara luar jaringan (luring) atau offline dan daring (online). Untuk pendaftaran secara online melalui situs web https://provinsikepri.siap-ppdb.com/#/.

Ketua Panitia PPDB Provinsi Kepri, Fatahurrahman, menjelaskan, bagi SMA Negeri di Batam yang berada di hinterland, pendaftaran menggunakan sistem luar jaringan (luring) atau offline. Sedangkan yang berada di mainland, semuanya sudah menerapkan sistem daring online). Pelaksanaan pendaftaran dibuka secara resmi 29 Juni 2020 mendatang.

Di Batam ada delapan SMA negeri yang menggunakan sistem luring (offline), yakni SMAN 2, SMAN 6, SMAN 7, SMAN 9, SMAN 10, SMAN 11, SMAN 13, dan SMAN 22.

“Di luar itu, semua sudah menggunakan sistem online untuk pelaksanaan PPDB-nya. Ketentuannya adalah zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orangtua 5 persen, dan prestasi 30 persen,” jelas Fatur.

Berikut Syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru Tingkat SMA, SMK dan SLB di Provinsi Kepri :

Ketentuan Umum Pendaftaran;
1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
2. Calon peserta didik baru hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali untuk setiap jalur pendaftaran.
3. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Kepri, lulusan sebelum tahun ajaran 2019/2020 dan lulusan non formal/paket dapat langsung mendaftar pada aplikasi PPDB (pilihan sekolah daring) atau satuan pendidikan (pilihan sekolah luring) sesuai aturan satuan pendidikan tersebut.
4. Untuk informasi mengenai PPDB dapat menghubungi kantor pengawas di Kabuten/Kota tempat peserta didik mendaftar dengan cara online atau menghubungi nomor skretariat pengawas.
5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati termasuk ketentuan dan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
6. Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan persyaratan lainnya.
7. Apabaila calon peserta didik baru yang diterima tidak mendaptar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
8. Untuk satuan pendidikan dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan yang akan diberlakukan ketentuan sendiri.
9. Memiliki fotocopy SHUS atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB atau KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir/diketahui oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
11. Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kepulauan Riau untuk tahun ajaran 2020/2021 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.
12. Untuk Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan, dan untuk Perpindahan Tugas Orang Tua dilengkapi dengan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa dimana orang tua siswa menetap.
13. WNI dan WNA dari sekolah luar negeri wajib memenuhi ketentuan yang berlaku yaitu mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Khusus Pendaftaran;
1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk teknis, dinyatakan gugur.
2. Satuan Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis, akn berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
4. Untuk satuan pendidikan yang memberlakukan ketentuan khusus seperti buta warna, tinggi badan pria 160 cm dan wanita 150 cm, tidak berkacamata, tidak cacat fisik, asma, dll, akan diinformasikan lebih lanjut.
5. Selagi masa pandemi Covid-19 belum berakhir untuk pakaian seragam masih mempergunakan pakaian dari sekolah asal.(*/uma)

John Kei Cs Kembali Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

0

batampos.co.id – Aparat Polda Metro Jaya menangkap John Kei di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu malam (21/6). Saat penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 23.00 itu, aparat kepolisian juga meringkus 20 orang anggota John Kei.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, saat ini baru saja sampai Polda, dan kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap mereka,” kata Yusri Yunus kepada Antara, Senin (22/6).

Yusri menyebut 20 orang anak buah John Kei yang turut diamankan karena dianggap menghalang-halangi petugas saat melakukan penangkapan John Kei.

“Kalau soal peran JK dan C masih kami dalami karena ini juga baru dilakukan pemeriksaan, sedang berlangsung,” ungkap perwira tiga melati itu.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti jenis senjata tajam. Di antaranya, parang, golok, besi runcing, ketapel, samurai, anak panah, sangkur, badik, pisau lipat, hingga pemukul base ball.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mensinyalir penangkapan John Kei terkait tindakan orang yang mereka lakukan di Jakarta dan Tangerang. “Diduga terkait kejadian tadi siang di Jakarta dan Tangerang. Polda yang melakukan penangkapan langsung,” ucapnya.

Sebelumnya ramai di media sosial ada aksi sekelompok orang masuk ke perumahan elite dan membikin onar. Kelompok itu berteriak-teriak di sebuah rumah. Lantas kelompok itu keluar dari rumah dengan menumpangi mobil warna hitam. Saat keluar itu, mobil yang dikemudikan menabrak pagar gerbang dan melukai seorang sekuriti. Diduga orang berbuat onar tersebut bagian dari kelompok John Kei.

Dalam penangkapan itu juga terlihat Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko. Dia tampakberada di lokasi kejadian dan tengah melakukan komunikasi dengan anggota keluarga kelompok John Kei di lokasi. Penangkapan yang mengerahkan personel dengan senjata lengkap itu mengundang antuasias warga sekitar.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, dari penangkapan John Kei itu diamankan juga sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti. “Cukup banyak barang buktinya antara lain tombak, parang, golok, hingga bambu runcing,” ucap Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Perlu diketahui, nama John Kei di kalangan publik memang sudah tidak asing. John Kei disebut-sebut sebagai mafia dan disandingkan dengan Hercules yang menguasai dunia hitam ibu kota. Bisnis jasa penagihan hutang menyeretnya ke beberapa kasus hukum.

Terakhir, John Kei mendekam di penjara atas kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung, 45. Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun. Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Sehingga pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan.

Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025. Setelah memenuhi persyaratan, Jhon Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. “Kalau dia melakukan kesalahan lagi surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti kepada JawaPos.com, Senin (22/6).

Sebelum memberikan bebas bersyarat, kata Rika, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada Jhon Kei agar tidak kembali melakukan kesalahan. Surat keputusan pembebasan tersebut akan ditarik dan harus kembali menjalani masa pidananya. “Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti,” beber Rika.(antara)

Pemerintah Sahkan Protokol Kesehatan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

0

batampos.co.id – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.

Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.08/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama. “Yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan,” kata Kurleni Ukar dalam keterangannya, Senin (22/6).

KMK tersebut diantaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Selanjutnya, protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat. Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.

Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi COVID-19. Namun demikian, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan COVID-19.

“Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan,” kata Kurleni Ukar.

Protokol kesehatan sektor pariwsata resmi disahkan pemerintah. Tampak penari di Bali mengikuti protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah. (istimewa)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang tercantum dalam KMK tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pengesahan dilakukan melalui satu pintu oleh Menteri Kesehatan agar protokol terharmonisasi dengan kementerian/lembaga lain.

“Protokol kesehatan secara resmi dirilis oleh Kementerian Kesehatan sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian/lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri melainkan terkoordinasi,” kata Wishnutama.

Kemenparekraf juga telah menyiapkan panduan teknis baik dalam bentuk video ataupun handbook yang mengacu kepada standar global. Handbook ini merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang baru saja ditandatangani Kemenkes sehingga akan mudah bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakan kegiatannya.

“Hal ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional. Gaining trust atau confidence adalah kunci dalam percepatan pemulihan, jadi harus sangat diperhatikan dan diimplementasikan,” kata dia.

Ia menekankan pesan Presiden Joko Widodo agar protokol ini dilaksanakan dengan baik dan tidak tergesa-gesa.  “Sehingga nanti pada saatnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dibuka bisa produktif dan tetap aman dari COVID-19. Itu hal yang mendasar dalam arahan presiden,” kata Menparekraf.(*/uma)

WHO Berikan Peringatan Ini Kepada Seluruh Dunia Terkait Virus Corona

0

batampos.co.id – Pada Minggu (21/6/2020), dunia mengalami rekor tertinggi kasus baru Covid-19 dalam 24 jam.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun memberi peringatan kepada dunia agar semakin waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dilansir dari Forbes, Senin (22/6/2020), pandemi sudah terjadi selama 6 bulan terakhir. Tapi catatan terakhir, ada 183 ribu kasus baru dalam periode 24 jam, dengan lebih dari 4.700 kematian.

Hampir setengah dari kasus baru berasal dari AS atau Brasil. Brasil baru-baru ini juga sudah melampaui 1 juta kasus.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan rapid terst terhadap warga Kecamatan Bengkong, Rabu (10/6/2020) lalu. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

Lebih dari dua pertiga dari kematian terbaru dilaporkan di Amerika. Kasus-kasus juga meningkat di Asia Selatan dan Timur Tengah.

WHO juga mengingatkan pekan lalu bahwa dunia sedang memasuki fase baru dan berbahaya ketika imbauan #dirumahaja diabaikan.

Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus telah memperingatkan bahwa penularan Covid-19 semakin cepat.

“Banyak orang yang merasa bosan berada di rumah. Dapat dipahami bahwa negara-negara sangat ingin membuka masyarakat dan ekonomi mereka. Tapi virusnya masih cepat menyebar. Itu masih mematikan dan kebanyakan orang masih rentan,” kata Ghebreyesus, Jumat.

Padahal imbauan berada di rumah adalah yang terbaik untuk mencegah penularan. Berbagai negara justru memilih untuk membuka penguncian demi perekonomian seperti India, dan berbagai negara di Asia Tenggara.(jpg)

PPDB 2020 Utamakan Umur Untuk Jalur Afirmasi dan Zonasi

0

batampos.co.id – Kriteria umur dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 untuk jalur Afirmasi dan Zonasi memang lebih diprioritaskan. Hal inipun menuai keluhan dari para orang tua Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Untuk tingkat SD, misalnya, sekolah dapat menerima CPDB dari usia 6 sampai 12 tahun. Sedangkan, untuk SMP batas usianya hingga 15 tahun dan SMA/SMK batas umurnya sampai 21 tahun.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdina pun sebelumnya mengatakan, yang melatarbelakangi hal tersebut adalah fakta di lapangan bahwa banyak masyarakat yang tidak bisa bersaing dalam nilai akademik. Maka dari itu, untuk Jalur Afirmasi dan Zonasi lebih memprioritaskan umur CPDB yang lebih tua.

Pengamat Pendidikan Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan Andreas Tambah pun mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perkembangan anak secara psikologis. Yakni, anak yang umurnya lebih tua dapat minder ataupun menjadi superior di dalam kelas.

“Hal ini perlu juga dipertimbangkan aspek sosial dan psikologisnya. Dikhawatirkan ini terjadi pembulian,” terangnya dilansir JawaPos.com, Senin (22/6).

Menurut Andreas, guru pun akan kewalahan dalam mendidik anak dengan umur yang berbeda. Misalnya, di mana terdapat perbedaan pola pikir antara anak usia 6 tahun dengan umur 12 tahun. Para orang tua murid pun juga khawatir kepada perkembangan buah hatinya.

Namun, ia belum bisa memberikan komentar, apakah dengan sistem tersebut akan ada penurunan kualitas pendidikan. “Kalau penurunan saya belum memprediksi, itu tergantung kualitas guru di lapangan, banyak aspek, tapi secara aspek psikologis dan sosial, hal itu nggak bener, saya nggak setuju,” ujar Andreas.(jpg)

Gunung Merapi Erupsi, Hujan Abu Guyur 39 Desa

0

batampos.co.id – Gunung Merapi kembali mencatatkan beberapa kali letusan eksplosif pada Minggu pagi (21/6). Kawah gunung setinggi 2.390 mdpl tersebut sempat memuntahkan kolom abu setinggi 6 kilometer.

Otoritas Merapi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan, dua kali letusan terjadi pukul 09.13 dan 09.27 WIB.

Dari rekaman CCTV Stasiun Merbabu, tampak tinggi kolom erupsi mencapai sekitar 6.000 meter dari puncak. Kepala BPTTKG Hanik Humaida mengungkapkan, arah angin saat erupsi bergerak ke barat. Menggiring hujan abu jatuh di wilayah Magelang dan Kulonprogo.

Hanik menjelaskan, letusan eksplosif sudah sering terjadi dan merupakan aktivitas alami Gunung Merapi. Sejak 2019 sampai saat ini, telah terjadi 15 kali letusan. ”Letusan eksplosif bisa diawali peningkatan aktivitas vulkanik atau bisa juga terjadi secara tiba-tiba,” kata Hanik Minggu (21/6).

Bentuk peningkatan aktivitas vulkanik itu, kata Hanik, beragam dan tidak konsisten. Karena itu, tidak dapat dijadikan indikator bakal terjadi letusan eksplosif. ”Tapi, harus dipahami bahwa terjadinya peningkatan aktivitas vulkanik meningkatkan peluang terjadinya letusan eksplosif,” jelasnya.

Hanik mengatakan, letusan semacam itu masih dapat terus terjadi. Fenomena tersebut merupakan indikasi bahwa suplai magma dari dapur magma masih berlangsung.

Hingga kemarin, daftar ancaman bahaya Merapi masih berkisar pada awan panas, lontaran material vulkanis pada radius kurang dari 3 kilometer, serta guguran material kubah lava. Berdasar pantauan drone pada 13 Juni 2020, volume kubah terpantau sebesar 200.000 meter kubik. ”Masyarakat kami imbau tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa di luar radius 3 km dari puncak gunung,” katanya.

Sementara itu, Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB di Jakarta menerima laporan dari BPBD setempat tentang hujan abu di wilayah sekitar Merapi. Terutama di Kecamatan Srumbung dan Dukun, Magelang, Jateng.

Sementara itu, Volcano Observatory Notice for Aviation (VONA) atau notifikasi penerbangan menunjukkan kode warna merah. Notifikasi tersebut merujuk pada erupsi yang terjadi pukul 09.13 WIB dan 09.27 WIB.

”Warna merah berarti ketinggian letusan sudah lebih dari 6.000 meter di atas permukaan laut. VONA digunakan sebagai peringatan dini ketika terjadi erupsi gunung untuk keamanan penerbangan,” kata Kapusdatinkom BNPB Raditya Jati kemarin.

Di beberapa desa, hujan abu vulkanis dilaporkan turun cukup deras. Misalnya, di Desa Kemiren, Srumbung, dan Banyuadem. Data yang dihimpun BNPB, hujan abu terjadi di 39 desa dengan intensitas ringan hingga deras.(jpg)

Baca, Ada 3 Kecamatan di Kota Batam yang Masuk Zona Hitam Penyebaran Covid-19

0

batampos.co.id – Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam hingga Minggu (22/6/2020) 209 orang. Dari jumlah tersebut ada dua kecamatan yang warganya paling banyak terpapar Covid-19 yaitu Batam Kota, Batu Ampar, Nongsa.

Dilansir dari website lawancorona.batam.go.id dijabarkan ketiga kecamatan tersebut bahkan sudah masuk zona hitam penyebaran Covid-19.

Pasalnya jumlah warga yang terpapar Covid-19 sudah di atas 31 orang. Kecamatan Batam Kota saat ini jumlah warga yang terinfeksi Covid-19 sebanyak 67 orang.

Dari jumlah tersebut 49 orang dinyatakan sembuh. Sementara Kecamatan Batu Ampar berjumlah 33 orang dan 21 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Sedangkan Kecamatan Nongsa, jumlah pasien Covid-19 sebanyak 31 orang dan dari jumlah tersebut 13 di antaranya dinyatakan sembuh.

Tangkapan layar laman website lawan corona.batam.go.id. Dalam peta penyebaran Covid-19 terdapat tiga kecamatan di Kota Batam yang masuk zona hitam yaitu Batam Kota, Batu Ampar dan Nongsa.

Ketua Gugus Tugas Covid-19, Muhammad Rudi, berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi yang dilakukan terhadap seluruh cluster terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam, diperoleh kesimpulan sementara bahwa masih mungkin terjadi pertumbuhan kasus Covid-19 yang berkaitan dengan berbagai cluster yang ada maupun kasus baru yang terjadi.

Baik dari transmisi lokal maupun import, hal ini mengingat masih banyak ditemui masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan dan imbauan pemerintah guna menekan laju pertumbuhan kasus Covid-19.

Karena itu pihaknya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk kemaslahatan bersama agar tetap mengikuti anjuran Pemerintah, menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, tetap dirumah saja dan menggunakan masker jika terpaksa harus keluar rumah.

“Serta selalu menjaga kesehatan dengan makan makanan seimbang dan berolahraga secara teratur serta istirahat yang cukup,” pesannya.(esa)

Ini Tiga Kebijakan Untuk Perguruan Tinggi Dalam Era New Normal

0

batampos.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait langkah adaptasi kebiasan baru, khususnya di bidang pendidikan tinggi. Pelaksanaan program pada era adaptasi kebiasaan baru ini mengutamakan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta masyarakat.

“Jangan sampai kampus menjadi kluster baru dalam penyebaran pandemi Covid-19,” jelas pelaksana tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Nizam melalui keterangan resmi, Senin (21/6).

Terdapat tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi di era New Normal, antara lain terkait pelaksanaan tahun akademik baru, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penggunaan fasilitas atau layanan kampus.

Pertama, terkait pelaksanaan tahun akademik baru, Nizam menjelaskan bahwa tidak ada penundaan pelaksanaan tahun akademik 2020/2021. Menurut Nizam, tahun akademik 2020/2021 tetap akan berjalan sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan yaitu dimulai pada akhir Agustus 2020.

Kebijakan kedua, yaitu terkait pelaksanaan proses pembelajaran di kampus. Selama masa adaptasi tatanan kehidupan baru, proses pembelajaran di kampus diutamakan menggunakan pembelajaran daring untuk mata kuliah teori.

“Sedangkan untuk mata kuliah praktik, Nizam juga mendorong pelaksanaan pembelajarannya secara daring. Namun demikian, jika tidak dapat dilaksanakan daring, maka pelaksanaan mata kuliah praktik ini didorong untuk dilaksanakan pada akhir semester,” terang dia.

Ketiga, pihaknya juga mendorong pimpinan perguruan tinggi untuk mengizinkan pelaksanaan aktivitas prioritas jika memenuhi protokol kesehatan dan kegiatannya tidak dapat dilaksanakan secara daring. Aktivitas tersebut antara lain penelitian di laboratorium untuk pemenuhan pelaksanaan tugas akhir mahasiswa misalnya skripsi, tesis dan disertasi.

Selain itu, pada masa adaptasi nanti, mahasiswa diperkenankan mengakses laboratorium, bengkel ataupun studio untuk pelaksanaan praktikum dengan memenuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Terkait penggunaan laboratorium, bengkel, dan studio untuk kegiatan penelitian, kampus dapat menerapkan protokol pencegahan dengan menghindari 3C antara lain close spaces (ruang yang tertutup), crowded places (tempat kerumunan) dan close contact situasion (situasi berdekatan),” tambahnya.

Selain pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring, dirinya juga mendorong pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademik lainnya sebisa mungkin diselenggarakan secara daring. Layanan administrasi dan bimbingan mahasiswa pun didorong untuk menggunakan aplikasi secara daring. Bahkan, juga pelaksanaan wisuda dan sumpah profesi secara daring.(jpg)

BP Batam Bangun Penampungan Limbah Sementara di Batu Ampar Tahun Ini

0

batampos.co.id – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam akan membangun Reception Fasility (RF) atau tempat penampungan limbah-limbah yang berasal dari kapal di Pelabuhan Batu Ampar.

Direktur BUP BP Batam, Nelson Idris, mengatakan, pembangunan RF tersebut sesuai Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 237 Ayat 1 yang berbunyi “Untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan, otoritas pelabuhan, unit penyelenggaran pelabuhan badan usaha pelabuhan dan pengelola terminal khusus wajib bertanggung jawab menyediakan penampungan limbah”.

“Itu sedang kami siapkan dan insyaallah tahun ini terealiasi,” ujarnya, Senin (22/6/2020).

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Batuampar, Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Ia menjelaskan, oli-oli bekas yang tidak terpakai lagi saat masih berlayar biasanya ditampung kapal saat masih berlayar di dalam drum dan akan diturunkan di pelabuhan.

“Keuntungan bagi BP Batam dari penampungan limbah sementara itu baik limbah keras maupun cair, akan diolah di industri pengolahan limbah dan bisa menghasilkan minyak kembali,” tuturnya.

Menurutnya, setelah limbah tersebut diolah di tempat pengolahan limbah dapat dijual kembali.

“Ini adalah salah satu fasilitas yang belum dimiliki pelabuhan Batu Ampar dan tempatnya sudah kami siapkan dan insyaallah tahun ini akan terealisasi,” jelasnya.(esa)