Senin, 4 Mei 2026
Beranda blog Halaman 102

Pengedar Sabu di Simpang Dam Divonis 6 Tahun Penjara

0
Pengedar sabu di simpang dam menjalani sidang putusan di PN Batam, Selasa (15/4/2026). F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Muhammad Nazir terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Rabu, (15/4).

Ketua majelis hakim Douglas, didampingi hakim anggota Randi dan Dina Puspasari, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan peredaran narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. “Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Douglas di ruang sidang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa yang membeli sabu dari seorang buron berinisial Pudan pada awal November 2025. Dalam dua kali transaksi, masing-masing seberat 12,5 gram dengan harga Rp6 juta, Nazir kemudian menjual kembali barang haram tersebut secara eceran di kawasan Kampung Madani, Muka Kuning, atau dikenal Simpang Dam .

Dari penjualan itu, terdakwa sempat meraup hasil hingga sekitar Rp9 juta. Namun, sebagian barang yang belum terjual disimpan di kamar kosnya.

Penangkapan terjadi pada 4 November 2025 malam. Tim opsnal Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau menggerebek kamar kos terdakwa di kawasan Kampung Tower, Sei Beduk. Dari lokasi, petugas menyita satu paket sabu seberat netto 5,54 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, uang tunai Rp3 juta, serta telepon genggam.

Hasil uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram.(*)

Artikel Pengedar Sabu di Simpang Dam Divonis 6 Tahun Penjara pertama kali tampil pada Metropolis.

Cari Soto Medan Enak di Batam? Ini 5 Tempat Terbaik yang Wajib Dicoba

0

batampos – Kota Batam dikenal sebagai salah satu destinasi kuliner yang menawarkan beragam hidangan khas Nusantara. Salah satu yang cukup populer dan mudah ditemukan adalah soto Medan.

Kuliner khas Sumatera Utara ini memiliki ciri khas kuah santan kental berwarna kuning dengan cita rasa gurih dari racikan rempah yang kuat. Biasanya disajikan dengan tambahan perkedel, emping, serta potongan ayam yang melimpah, membuatnya semakin digemari masyarakat

Apindo Batam Sebut Investasi Masih Mengalir, Lowongan Kerja juga Tetap Terbuka

0
Ketua Apindo Kota Batam Rafky Rasyid (ANTARA/Jessica)

batampos – Di tengah hasil survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pusat yang menyebut 67 persen perusahaan enggan merekrut karyawan baru, kondisi di Batam justru menunjukkan tren berbeda. Dunia usaha di daerah industri ini masih cukup optimistis, seiring derasnya arus investasi yang masuk.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Batam, Rafki Rasyid, menegaskan bahwa peluang kerja di Batam masih terbuka lebar. Hal ini didorong oleh iklim investasi yang relatif stabil dan terus berkembang.

“Untuk di Batam, masih banyak lowongan kerja yang buka. Karena investasi masih mengalir deras masuk ke Batam. Jadi lapangan pekerjaan masih terbuka,” ujar Rafki, Rabu (15/4).

Ia menjelaskan, Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan bebas masih menjadi magnet bagi investor, khususnya di sektor manufaktur dan industri penunjang lainnya. Kondisi ini berbeda dengan sejumlah daerah lain di Indonesia yang mulai mengalami perlambatan ekspansi usaha.

Meski demikian, Rafki tidak menampik bahwa tantangan tetap ada. Pergeseran investasi dari sektor padat karya ke padat modal mulai terasa, meskipun belum signifikan mengganggu serapan tenaga kerja di Batam.

Menurutnya, sejumlah perusahaan memang mulai meningkatkan efisiensi dan penggunaan teknologi, namun kebutuhan tenaga kerja terutama di sektor manufaktur masih cukup tinggi.

“Memang ada kecenderungan ke arah efisiensi, tapi di Batam belum sampai pada tahap menghambat rekrutmen secara luas. Industri di sini masih butuh tenaga kerja,” jelasnya.

Ia juga menilai, faktor utama yang membuat Batam tetap kompetitif adalah kemudahan investasi, kawasan industri yang terintegrasi, serta kedekatan dengan pasar internasional seperti Singapura dan Malaysia.

Namun, Rafki mengingatkan bahwa daya saing Batam harus terus dijaga, terutama dalam hal regulasi ketenagakerjaan, biaya produksi, serta kepastian hukum bagi investor.

Apindo Batam, lanjutnya, terus mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan fleksibilitas usaha, agar investasi khususnya di sektor padat karya tetap tumbuh.

“Kalau iklim usaha tetap kondusif, investasi akan terus masuk, dan itu otomatis membuka lapangan kerja,” katanya.

Kondisi serupa juga terlihat dari data Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, total pencari kerja selama Januari hingga Maret 2026 terdapat 6.163 pencari kerja. Sementara itu serapan tenaga kerja lokal mencapai 2.474 pencari kerja.

Sementara itu di sepanjang Januari hingga Desember 2025 pencari kerja mencapai 29.710 orang. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 24.690 orang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan kenaikan jumlah pencari kerja ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari pertumbuhan penduduk usia produktif hingga meningkatnya minat masyarakat untuk bekerja di sektor industri dan jasa di Batam.

“Batam masih menjadi daerah tujuan pencari kerja, baik dari dalam daerah maupun luar daerah. Ini menunjukkan Batam tetap memiliki daya tarik ekonomi,” ujar Yudi Suprapto.

Dari data tersebut, jumlah pencari kerja asal Batam pada 2025 tercatat 27.064 orang, sedangkan pencari kerja dari luar Batam sebanyak 2.646 orang. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan 2024, di mana pencari kerja asal Batam berjumlah 21.557 orang dan dari luar Batam 3.133 orang.

Yudi menjelaskan, meskipun jumlah pencari kerja meningkat, Disnaker juga mencatat adanya ribuan peluang kerja yang tersedia. Sepanjang 2025, total lowongan kerja yang tercatat mencapai 18.528 lowongan, relatif stabil dibandingkan 2024 yang mencapai 18.718 lowongan.

“Lowongan kerja sebenarnya cukup banyak, terutama dari sektor manufaktur, galangan kapal, elektronik, dan jasa. Namun, tantangannya adalah kecocokan antara kebutuhan perusahaan dan kompetensi pencari kerja,” jelasnya.

Untuk penempatan tenaga kerja, Disnaker mencatat sepanjang 2025 sebanyak 14.832 orang berhasil ditempatkan bekerja, menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 17.593 orang. Penurunan ini, menurut Yudi, dipengaruhi oleh selektivitas perusahaan serta persaingan yang semakin ketat.

“Kami terus mendorong pencari kerja untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi. Saat ini perusahaan tidak hanya melihat ijazah, tetapi juga keterampilan dan etos kerja,” katanya.

Secara bulanan, lonjakan pencari kerja pada 2025 terlihat pada periode Mei hingga Juli, seiring dengan masuknya lulusan baru SMA/SMK dan perguruan tinggi ke pasar kerja. Sementara itu, penempatan tertinggi terjadi pada pertengahan tahun, mengikuti kebutuhan industri yang mulai meningkatkan produksi.(*)

Artikel Apindo Batam Sebut Investasi Masih Mengalir, Lowongan Kerja juga Tetap Terbuka pertama kali tampil pada Metropolis.

Usai Melahirkan, Wanita Asal Anambas Terseret Kasus Penipuan dan Pencurian

0
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang wanita asal Kuala Maras, berinisial R, atas dugaan kasus penipuan dan pencurian.

Perempuan tersebut diamankan berdasarkan dua laporan polisi dari warga bernama Mai dan Yuri yang mengaku menjadi korban.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut pelaku saat ini berada di Batam usai melahirkan.

“Iya benar, saat ini yang bersangkutan berada di Batam setelah melahirkan di rumah sakit. Bayinya perempuan,” ujar Bambang, Rabu (15/4).

Meski telah diamankan, polisi belum melakukan penahanan terhadap pelaku dengan pertimbangan kemanusiaan.

Hal itu lantaran kondisi bayi yang baru dilahirkan disebut masih kritis dan membutuhkan perhatian intensif.

“Tidak dilakukan penahanan dan juga tidak ada pengawalan. Identitas dan alamat keluarga jelas, namun proses hukum tetap berjalan,” katanya.

Bambang menambahkan, sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah hingga ke Pekanbaru, sehingga sempat menghambat proses penyelidikan.

Sementara itu, perwakilan korban, Agus, mengungkapkan peristiwa pencurian terjadi pada 2025 lalu dengan korban Mai, yang merupakan ibu mertuanya.

Menurutnya, pelaku menggunakan modus menawarkan jasa mencari kutu kepala untuk mendekati korban.

“Ibu mertua saya sempat menolak, tapi dibujuk. Saat itu pelaku duduk di kursi, korban di lantai,” ujar Agus.

Setelah pelaku pergi, korban menemukan liontin terjatuh. Saat diperiksa, kalung emas senilai Rp30 juta yang dikenakan korban telah hilang.

“Setelah dicek, kalungnya sudah tidak ada. Kami sempat diam karena tidak ada bukti,” katanya.

Belakangan, korban mendapat informasi bahwa kalung tersebut telah diberikan pelaku kepada pemilik warung sebagai pembayaran utang.

Selain kasus pencurian, pelaku juga dilaporkan dalam kasus penipuan terhadap korban lain bernama Yuri.

Dalam kasus ini, pelaku diduga meminjam uang sebesar Rp99 juta dengan alasan untuk membuka usaha.

“Modusnya pinjam uang untuk usaha,” ujar Agus.

Ia juga menyebut pelaku sempat melarikan diri selama hampir satu tahun sebelum akhirnya kembali ke Kuala Maras dalam kondisi hamil.

“Kami berharap pelaku dihukum seadil-adilnya. Korbannya sebenarnya banyak, tapi yang melapor baru dua orang,” pungkasnya. (*)

Artikel Usai Melahirkan, Wanita Asal Anambas Terseret Kasus Penipuan dan Pencurian pertama kali tampil pada Kepri.

Amerika Serikat Tawarkan Rp160 miliar untuk Informasi Tokoh Milisi Pro Iran

0
Ilustrasi atribut Hizbullah. f. dok Al-Hurra

batampos – Amerika Serikat (AS) mnenawarkan USD 10 juta (sekitar Rp 160 miliar) untuk informasi yang mengarah pada keberadaan Ahmad al-Hamidawi, pemimpin milisi Irak Kataib Hezbollah yang telah masuk daftar teroris global sejak 2020.

Ini upaya AS meningkatkan tekanan terhadap jaringan milisi pro-Iran di Timur Tengah dengan menawarkan imbalan besar bagi siapa pun yang bisa memberikan informasi kunci. Langkah ini dinilai menjadi bagian dari strategi lebih luas untuk melemahkan kelompok seperti Hizbullah di Lebanon.

Meski target utama adalah tokoh milisi di Irak, kebijakan ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa Washington juga memperluas tekanan terhadap jaringan kelompok yang terafiliasi Iran, termasuk Hizbullah di Lebanon.

Mengutip Al-Hurra, pemerintah AS menuding al-Hamidawi sebagai otak di balik berbagai serangan terhadap fasilitas diplomatik dan personel Amerika di Irak. Kelompoknya disebut rutin menggunakan roket, drone, hingga bahan peledak rakitan dalam operasi mereka.

“Kataib Hezbollah selama bertahun-tahun berulang kali menargetkan personel dan fasilitas AS di Irak,” demikian pernyataan resmi pemerintah AS.

Selain itu, kelompok ini juga dituduh terlibat dalam penculikan warga AS serta serangan yang menewaskan warga sipil Irak. Al-Hamidawi, yang juga dikenal sebagai Abu Hussein al-Hamidawi, disebut memiliki hubungan erat dengan Islamic Revolutionary Guard Corps dan unit elitnya, Quds Force.

Langkah AS ini berjalan beriringan dengan perkembangan diplomasi antara Israel dan Lebanon. Dalam perundingan di Washington yang dipimpin Marco Rubio, kedua negara sepakat bahwa Hizbullah harus dilucuti dari kekuatan militernya.

Sebelumnya diberitakan, Duta Besar Israel untuk AS, Yechiel Leiter, menegaskan kesamaan sikap kedua pihak.”Kami berdua bersatu dalam membebaskan Lebanon dari kekuatan pendudukan yang didominasi oleh Iran yang disebut Hizbullah,” katanya.

Kesepakatan ini menjadi salah satu momen langka dalam hubungan Israel-Lebanon, yang belum pernah menggelar pembicaraan serupa selama lebih dari 30 tahun.

Sementara itu, Kataib Hezbollah sendiri merupakan salah satu faksi bersenjata paling berpengaruh di Irak yang berafiliasi dengan Iran. Kelompok ini beroperasi dalam struktur Popular Mobilization Forces, namun tetap memiliki kendali independen.

Washington menilai jaringan milisi ini, bersama Hizbullah di Lebanon, memainkan peran penting dalam memperluas pengaruh Iran di Timur Tengah serta mengancam stabilitas kawasan.(*)

Artikel Amerika Serikat Tawarkan Rp160 miliar untuk Informasi Tokoh Milisi Pro Iran pertama kali tampil pada News.

Ponton Tanpa Atap di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Jadi Catatan, KSOP Minta Perbaikan

0
Ponton keberangkatan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam yang belum dilengkapi atap untuk kenyamanan penumpang. F. Sandi Pramosinto/Batam Pos.

batampos – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun meminta pengelola pelabuhan meningkatkan fasilitas pelayanan guna memberikan kenyamanan bagi penumpang.

Kepala KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Capt. Supendi, mengatakan permintaan tersebut merupakan hasil evaluasi angkutan, termasuk pada periode Lebaran lalu.

“Salah satu yang menjadi perhatian adalah peningkatan fasilitas di pelabuhan, terutama ruang tunggu penumpang,” ujarnya, Rabu (15/4).

Ia mencontohkan, pada musim angkutan Lebaran, sejumlah calon penumpang mengeluhkan pendingin ruangan (AC) di ruang tunggu Pelabuhan Tanjungbalai Karimun yang tidak berfungsi optimal.

Karena itu, KSOP meminta PT Pelindo 1 Cabang Tanjungbalai Karimun segera melakukan perbaikan fasilitas tersebut.

Selain itu, KSOP juga menyoroti kondisi ponton keberangkatan dan kedatangan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam yang belum dilengkapi atap.

Menurut Supendi, kondisi tersebut membuat penumpang tidak terlindungi dari panas maupun hujan saat naik dan turun kapal.

“Agar penumpang tidak kepanasan dan kehujanan, kedua ponton tersebut perlu dilengkapi atap,” tegasnya.

Sementara itu, General Manager Pelindo 1 Cabang Tanjungbalai Karimun, Joni Hutama, membenarkan adanya keluhan terkait pendingin ruangan di ruang tunggu pelabuhan domestik.

Ia mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti dengan menyediakan tambahan unit AC, meski pemasangannya sempat tertunda.

“AC tambahan sudah tersedia dan akan segera dipasang agar ruang tunggu kembali nyaman,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Utama PT (Perseroda) Pelabuhan Karimun, Liza B Hilsya, menyebut desain awal ponton di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam memang tidak dilengkapi atap.

Menurutnya, pembangunan ponton tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan, sementara pihaknya hanya bertindak sebagai pengelola.

“Terkait usulan pemasangan atap, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun,” katanya. (*)

Artikel Ponton Tanpa Atap di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Jadi Catatan, KSOP Minta Perbaikan pertama kali tampil pada Kepri.

Sopir Truk Mengaku tanpa Muatan, Bea Cukai Telusuri Jejak 337 Handphone Selundupan

0
barang bukti ponsel yang diamankan Bea Cukai di Pelabuhan Punggur. f Istimewa

batampos – Kasus penyelundupan 337 unit handphone ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur masih terus bergulir. Hingga kini, Bea Cukai Batam masih mendalami peran sopir truk pick-up yang membawa ratusan ponsel tanpa dokumen kepabeanan tersebut.

Pemeriksaan terhadap sopir menjadi fokus utama dalam pengembangan kasus ini. Aparat berupaya mengurai sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, apakah hanya sebagai pengangkut atau bagian dari jaringan penyelundupan yang lebih besar.

Kepala Seksi Humas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Mujiono, mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung intensif. “Masih tahap pemeriksaan. Dari muatannya kan terlihat kosong, jadi ditelusuri tujuannya ke mana, ambil barang di mana,” ujarnya.

Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Sopir diketahui seorang diri saat diamankan petugas di pelabuhan, sehingga keterlibatannya masih harus didalami lebih jauh melalui pemeriksaan lanjutan.
“Yang kami periksa masih sopirnya sendiri. Nanti dalam pemeriksaan pasti ditanya mobilnya punya siapa, yang menerima barang siapa,” kata Mujiono menegaskan arah penyelidikan.

Dalam pengakuan awal, sopir berdalih tidak mengetahui adanya muatan handphone di dalam kendaraan yang dikemudikannya. Ia mengaku hanya diminta mengantar mobil tersebut ke wilayah Tanjung Buton, Siak.
“Kalau pengakuan awal, dia tahunya cuma bawa mobil kosong. Katanya disuruh ke Tanjung Buton,” tambah Mujiono.

Meski demikian, aparat tidak serta-merta menerima pengakuan tersebut. Dugaan adanya pihak lain yang mengendalikan pengiriman ratusan handphone ilegal itu kini menjadi fokus pengembangan penyidikan.
“Kalau pengembangan pasti ada, cuma belum dirilis dari penyidik. Segera dalam waktu dekat akan kami infokan kembali,” ujarnya.

Mujiono juga menyebut, sopir diduga menerima perintah secara mendadak dan kemungkinan merupakan pengemudi logistik yang kerap melintas di jalur penyeberangan. Kondisi ini membuka kemungkinan bahwa sopir tidak sepenuhnya mengetahui isi muatan yang dibawanya.
“Biasanya truk logistik memang mondar-mandir. Bisa jadi dia tidak tahu isi muatannya,” terangnya.

Sementara itu, barang bukti berupa ratusan handphone hingga kini masih dalam kondisi tersegel rapat. Petugas juga belum dapat memastikan asal-usul barang tersebut, apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri. “Masih plastik, masih tersegel. Belum kelihatan asalnya,” kata Mujiono.(*)

Artikel Sopir Truk Mengaku tanpa Muatan, Bea Cukai Telusuri Jejak 337 Handphone Selundupan pertama kali tampil pada Metropolis.

Motor Curian Dipakai untuk Mencuri, Pelaku Curanmor di Sekupang Ditangkap Polisi

0
Pelaku curanmor di Sekupang ditangkap polisi. f Istimewa

batampos – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Sekupang berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang. Seorang pelaku berinisial RL alias RR, 26, ditangkap setelah sempat menggunakan motor hasil curian untuk kembali beraksi melakukan pencurian.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, SH., MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RHS (25) dengan nomor LP/B/IV/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 13 April 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Kecamatan Sekupang. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak keluar untuk membeli makan dari tempat kosnya.

Sebelumnya, pada Senin (6/4) sekitar pukul 18.20 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman kos dalam kondisi terkunci stang usai pulang bekerja. Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Rusun Muka Kuning.

“Atas perintah Kapolsek, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kapolsek.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Bahkan, motor hasil curian tersebut sempat digunakannya untuk melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Batam Kota.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lingkungan tempat tinggal, guna mencegah terjadinya tindak pencurian serupa.(*)

Artikel Motor Curian Dipakai untuk Mencuri, Pelaku Curanmor di Sekupang Ditangkap Polisi pertama kali tampil pada Metropolis.

Dinkes Batam Soroti Dilema Pembiayaan Pasien Guillain-Barré di Sistem JKN

0
Kepala Dinkes Batam dr. Didi Kusmarjadi, SpOG.

batampos – Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menyoroti dilema serius yang dihadapi fasilitas kesehatan dalam menangani pasien Sindrom Guillain-Barré (GBS), terutama terkait keterbatasan pembiayaan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Didi, GBS merupakan penyakit autoimun yang tergolong darurat karena dapat menyebabkan kelumpuhan secara cepat, bahkan hingga mengganggu fungsi pernapasan pasien. Dalam kondisi tersebut, penanganan harus dilakukan segera untuk mencegah risiko fatal.

“Secara medis, ada dua terapi utama untuk Guillain-Barré, yaitu imunoglobulin intravena (IVIG) dan plasmaferesis. Keduanya merupakan terapi standar, bukan pilihan tunggal,” ujar Didi, Rabu (15/4).

Namun dalam praktik di lapangan, keterbatasan fasilitas membuat plasmaferesis tidak selalu tersedia di semua rumah sakit. Kondisi ini menyebabkan IVIG menjadi pilihan terapi yang paling cepat dan realistis untuk diberikan kepada pasien.

Di sisi lain, biaya terapi IVIG tergolong sangat tinggi dan tidak sepenuhnya tercover dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem paket INA-CBG. Ketika biaya pengobatan melampaui plafon yang ditentukan, selisihnya harus ditanggung oleh pasien atau rumah sakit.

“Ini yang menjadi dilema. Di satu sisi dokter dituntut menyelamatkan pasien secepat mungkin, tapi di sisi lain ada keterbatasan sistem pembiayaan,” jelasnya.

Didi menambahkan, sebelum tindakan medis dilakukan, pihak rumah sakit telah memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada pasien maupun keluarga, termasuk terkait risiko, manfaat, hingga konsekuensi biaya. Proses informed consent juga telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Namun, lanjutnya, pemahaman pasien tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan finansial untuk menanggung biaya tambahan yang muncul.

“Kalau rumah sakit tetap memberikan terapi, ada risiko kerugian karena klaim tidak sepenuhnya terbayar. Tapi kalau terapi ditunda, kondisi pasien bisa memburuk. Ini bukan keputusan yang mudah,” tegasnya.

Ia juga menyinggung potensi konsekuensi hukum dan administratif jika rumah sakit menolak pasien sejak awal, terutama bagi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam program JKN.

Terkait pengawasan, Didi menyebut bahwa peran Ombudsman Republik Indonesia memang ada dalam konteks pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan yang terintegrasi dengan JKN. Namun kewenangannya memiliki batas, terutama pada layanan yang bersifat murni privat.

“Persoalan ini bukan sekadar isu medis, tapi juga menyangkut sistem. Ada benturan antara kebutuhan klinis yang mendesak, regulasi pembiayaan yang terbatas, dan tanggung jawab moral tenaga kesehatan,” katanya.

Didi berharap ke depan ada evaluasi kebijakan, khususnya terkait pembiayaan penyakit-penyakit dengan biaya tinggi dan kondisi kegawatdaruratan, agar pasien tetap mendapatkan layanan optimal tanpa membebani fasilitas kesehatan.

“Ini menjadi refleksi bersama. Apakah sistem yang ada saat ini sudah benar-benar melindungi pasien, tenaga medis, dan rumah sakit secara adil?” pungkasnya.

Artikel Dinkes Batam Soroti Dilema Pembiayaan Pasien Guillain-Barré di Sistem JKN pertama kali tampil pada Metropolis.

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Batam Disorot, Ombudsman Minta Penegakan Hukum Tuntas

0
Petugas gabungan dari BP Batam, TNI dan Polri saat menertibkan tambang ilegal. f BP Batam untuk batam pos

batampos– Upaya penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam, kembali menjadi sorotan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan otoritas setempat, namun mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, menilai langkah Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung ke lokasi tambang ilegal di Nongsa sebagai sinyal positif atas respons pemerintah terhadap keresahan masyarakat.

Namun, menurut Lagat, pola penertiban selama ini cenderung tidak berkelanjutan. Ia mencontohkan operasi besar yang melibatkan ratusan personel gabungan di kawasan Bandara Hang Nadim pada awal Februari lalu, yang dinilai belum memberikan efek jera.

“Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum,” ujarnya, Rabu (15/4).

Ombudsman mendesak Pemerintah Kota Batam bersama instansi terkait memastikan penutupan tambang ilegal kali ini bersifat permanen.

“Tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, aktivitas perusakan lingkungan itu dikhawatirkan akan terus berulang,” ujarnya.

Lebih jauh, Ombudsman Kepri juga mencium adanya indikasi pembiaran oleh aparat penegak hukum. Bahkan, lembaga ini menduga terdapat oknum yang memperoleh keuntungan dari praktik tambang ilegal tersebut.

Karena itu, Polda Kepulauan Riau diminta melakukan pembersihan internal dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di sejumlah titik, terutama di Kecamatan Nongsa seperti Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan. Selain itu, praktik serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Secara hukum, pelaku tambang ilegal terancam sanksi berat. Dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Sementara dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” katadia.

Untuk memperkuat penegakan hukum, Ombudsman Kepri mendorong kepolisian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sinergi antar-lembaga dinilai penting untuk memastikan penindakan tidak berhenti pada operasi sesaat.

Ombudsman menyatakan akan terus memantau perkembangan di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat yang kembali beroperasi di lokasi-lokasi yang telah ditertibkan.

“Tanpa pengawasan ketat dan komitmen berkelanjutan, penertiban dikhawatirkan hanya menjadi siklus yang berulang tanpa penyelesaian,” ujarnya.(*)

Artikel Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Batam Disorot, Ombudsman Minta Penegakan Hukum Tuntas pertama kali tampil pada Metropolis.