Jumat, 10 April 2026
Beranda blog Halaman 10209

Lagi, Lima Pasien Covid-19 di RSBP Batam Sembuh

0

batampos.co.id – Lima pasien yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19 dan dirawat di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.

Kepulangan para pasien tersebut diiringi dengan lantunan lagu dan puisi persembahan dari tenaga medis, pada Kamis (7/5/2020) di lobby RSBP Batam.

Adapun kelima pasien tersebut adalah pasien kasus nomor 14, 17, 25, 28, dan 30.

Dikutip dari Siaran Pers Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam, pasien kasus nomor 14 merupakan seorang perempuan berusia 39 tahun dan berprofesi sebagai guru Sekolah Charitas Sukajadi, Batam.

Pasien kasus nomor 17, 25, dan 28 merupakan seorang perempuan masing-masing berusia 51, 56, dan 45 tahun yang bekerja sebagai ASN di Badan Pemberdayaan Perempuan Kota Batam.

Lima pasien yang dirawat di RSBP Batam kembali dinyatakan sembuh. Mereka dapat kembali ke rumah dan harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Sedangkan pasien kasus nomor 30 adalah seorang laki-laki berusia 37 tahun yang berprofesi sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek Galang.

Kelima pasien tersebut telah menjalani proses perawatan yang intensif serta melakukan dua kali tes swab terakhir oleh Laboratorium BTKLPP Batam dengan hasil terkonfirmasi negatif.

Oleh karena itu, tim medis menyatakan kelima pasien tersebut sembuh dari Covid-19 dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

Kondisi para pasien juga dilaporkan dalam keadaan sehat dan stabil.

Direktur RSBP Batam, dr. Sigit Riyarto mengatakan, meski diperbolehkan pulang, kelima pasien tersebut diimbau agar melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari sesuai standar penanganan Covid-19.(*)

ABK asal Indonesia Diduga Diperbudak di Kapal Ikan Tiongkok

0

batampos.co.id – Kabar tidak menyenangkan datang dari Korea Selatan. Beberapa warga negara Indonesia dilaporkan menjadi korban perbudakan di dalam kapal ikan milik Tiongkok yang melaut di Negeri Ginseng.

Kabar ini datang dari stasiun televisi Korea Selatan MBC News. Dalam tayang berita berdurasi 4 menit tersebut, beberapa anak buah kapal (ABK) WNI yang menjadi korban perbudakan tersebut membeberkan pengalaman pahit yang mereka alami.

Dengan wajah yang diburamkan, beberapa ABK Tanah Air yang bersedia memberikan kesaksian mengatakan bahwa mereka dipaksa bekerja setidaknya 18 jam sehari. Dalam kurun waktu itu, mereka bahkan tidak diizinkan duduk. Salah satu dari mereka malah mengatakan pernah bekerja selama 30 jam tanpa duduk sama sekali.

Mereka hanya bisa melepas lelah setiap 6 jam kala waktu makan. “Jam makan ini yang dimanfaatkan oleh kami untuk duduk,” ujar seorang ABK WNI yang identitas serta wajahnya disamarkan.

Salah satu ABK WNI yang diduga menjadi korban perbudakan di kapal ikan Tiongkok (MBC News)

Tak cuma soal bekerja, panganan mereka di dalam kapal pun dibedakan. Para ABK WNI, menurut penuturan salah satu korban, diberi minuman air laut yang sudah difilter. Sementara, air mineral yang sesungguhnya diminum oleh para ABK Tiongkok.

“Nggak bisa minum air itu sama sekali. (Setelah minum) Rasanya ada dahak di leher,” ujar seorang saksi lainnya.

Laporan MBC News lebih lanjut menyampaikan bahwa sudah ada beberapa ABK WNI yang meninggal di kapal tersebut. Jenazah mereka pun dibuang begitu saja di laut setelah dimasukkan ke dalam peti.

Padahal, dalam surat perjanjian kerja yang juga ditampilkan oleh MBC News, tertulis jelas bahwa jika ada ABK WNI yang meninggal, maka jenazahnya akan dikremasi dan abunya akan dipulangkan ke keluarga masing-masing di Indonesia.

Gaji Tidak Manusiawi

Kemalangan para ABK WNI di kapal ikan Tiongkok tersebut tidak sampai di situ. Dari laporan MBC News, disebutkan juga bahwa mereka yang sudah bekerja selama 13 bulan di kapal itu hanya mendapat bayaran 140 ribu won, atau setara Rp 1,7 juta.

Artinya, dalam sebulan mereka hanya mendapat upah Rp 133 ribu.

Nasib para ABK WNI yang malang ini akhirnya menemukan titik terang setelah mereka berhasil pindah ke kapal lain yang kemudian bersandar di Busan pada 14 April lalu. Saat sedang menunggu masa penantian untuk bisa pulang ke Tanah Air, salah satu ABK WNI mengeluh mengalami sakit di dada, sebelum akhirnya meninggal pada 27 Maret.

Berangkat dari situ, kelompok Hak Azasi Manusia (HAM) yang mendengar kabar itu kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi laut Korea Selatan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Sayang, dua hari setelah kejadian itu, kapal ikan Tiongkok tersebut keburu pergi dari Busan sehingga polisi tidak bisa melanjutkan investigasi di sana.

Untungnya, beberapa ABK WNI yang bertahan hidup masih berada di Busan. Mereka pun lalu menceritakan semua kengerian yang mereka alami di dalam kapal tersebut.

Belakangan, baru diketahui bahwa kapal ikan Tiongkok tersebut juga melakukan illegal fishing. Kapal tersebut seharunya hanya menangkap ikan tuna. Namun kenyataannya, mereka juga menangkap ikan hiu untuk mengambil siripnya.

YouTuber Korea Selatan yang fasih berbahasa Indonesia, Jang Hansol ikut menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun YouTube Korea Reomit miliknya. Lewat video yang ia unggah, Hansol ikut menerjemahkan berita yang disiarkan MBC News tersebut.(jpg)

Biaya Pendaftaran UTBK SBMPTN Turun

0

batampos.co.id – Pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer (UTBK) untuk seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) masih sesuai jadwal. Ujian akan dilaksanakan pada 5–12 Juli secara offline.

Ketua Tim Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih menuturkan, penyiapan materi mencapai 90 persen. Untuk saran dan prasarana, pihaknya berkoordinasi dengan seluruh perguruan tinggi negeri (PTN). ”Materi tinggal modif,” ujarnya.

Nasih menyebut bisa saja jadwal berubah jika nanti ada arahan terbaru dari Gugus Tugas Covid-19. Namun, sampai kemarin semuanya tetap berlangsung seperti rencana awal yang dibuat sebelum ada pandemi korona. Nantinya, jika UTBK tetap berlangsung, Nasih meminta pelaksanaan harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

”Kami masih menunggu arahan. Mudah-mudahan tanggal 5 Juli 2020 bisa dilakukan UTBK,” ungkap rektor Universitas Airlangga (Unair) tersebut.

Pendaftaran dibuka pada 2 Juni secara daring dengan mengikuti tahapan yang ada di laman resmi https://portal.ltmpt.ac.id. Begitu pula dengan pembayaran. Cukup transfer. Tidak perlu datang ke bank guna menghindari kerumunan. ”Untuk tahun ini, karena ada beberapa kondisi, biaya pendaftaran UTBK dan SBMPTN sebesar Rp 175 ribu. Bukan Rp 200 ribu sebagaimana tahun sebelumnya.”

Penurunan biaya itu, imbuh dia, mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi saat ini serta berkurangnya mata ujian yang diadakan. Seperti diketahui, calon mahasiswa hanya akan mengikuti tes potensi skolastik (TPS).(jpg)

Garuda Kembali Beroperasi, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang

0

batampos.co.id – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia resmi beroperasi secara normal hari ini, Kamis (7/5). Namun, tidak sembarang orang yang bisa melakukan perjalanan dan ada syarat yang harus dipenuhi.

Terdapat kriteria orang yang bisa melakukan perjalanan, untuk kriteria pertama adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia yang diminta surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal setingkat eselon 2. Kemudian, melaporkan rencana perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, kegiatan saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

Kriteria kedua, yakni yang merupakan pegawai dari BUMN, BUMD, unit pelaksana teknis/satuan kerja dan organisasi non-pemerintah/lembaga usaha. Syaratnya adalah surat tugas yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor, melaporkan rencana perjalanan dan bagi orang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus dilengkapi Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.

Kriteria ketiga yang diperbolehkan adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Perjalanan harus dilengkapi surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ditempat lain.

Lalu, juga bagi anggota keluarga inti ada yang meninggal dunia. Yakni dengan menyertakan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah, untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.

Kriteria terakhir, yakni repatriasi (pemulangan) pekerja migran Indonesia (PMI) yang harus menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kemudian warga negara Indonesia (WNI) serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah, yang wajib memberikan surat keterangan dari perwakilan Indonesia di luar negeri. Lalu, repatriasi pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri dengan menyertakan surat keterangan dari universitas atau sekolah.

Dilansir JawaPos.com yang mencoba melakukan pemesanan tiket melalui website www.garuda-indonesia.com untuk memastikan apakah syarat-syarat tersebut memang diminta atau tidak.

Adapun sebelum mememesan tiket, terdapat pop-up atau pemberitahuan bahwa setiap penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan terkait Covid-19. Yakni dengan menggunakan masker selama di bandara dan di dalam pesawat, serta menjaga jarak secara fisik (physical distancing).

Kemudian, ditegaskan juga bahwa ketika berada di counter check-in, penumpang wajib menunjukkan dokumen yang dimaksud sebagai syarat melakukan penerbangan. Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai Kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum di seluruh Indonesia hingga 1 Juni 2020.

Selain surat pernyataan perjalanan, para calon penumpang juga wajib menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Disertai surat keterangan sehat bebas dari Covid-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.

“Garuda Indonesia berhak untuk menolak menerbangkan dan terbebas dari liabilitas hukum jika pernyataan dari penumpang tidak sesuai dengan ketentuan,” terang pernyataan tersebut yang dikutip JawaPos.com, Kamis (7/5).

Setelah itu, JawaPos.com pun melakukan pemesanan tiket per hari ini, dengan tujuan Jakarta-Surabaya dengan total biaya Rp 1.418.700. Rincian beban transportasi sebesar Rp 1.167.000 dan pajak, biaya serta beban berjumlah Rp 251.700. Dalam pemesanan tersebut juga ditawarkan asuransi perlindungan yang sifatnya tentatif senilai Rp 37.000.

Setelah itu, para calon penumpang juga harus mengisi data pribadi terlebih dahulu. Mulai dari nama, e-mail, telepon rumah, seluler dan bisnis. Kemudian, jika telah selesai, para calon penumpang bisa melakukan pembayaran secara online melalui internet banking (Mandiri Clickpay, KlikBCA, e-Pay BRI, iDeal), kartu kredit (Visa, Master, JCB) dan kartu debit.

Setelah membayar, calon penumpang pun akan mendapatkan e-ticket, di mana nantinya harus melakukan check-in terlebih dahulu di bandara dengan menyertakan surat tugas dan pernyataan yang diminta. Namun, pembelian tiket maskapai Garuda ini masih belum bisa dilakukan melalui platform pemesanan tiket online.(jpg)

Melihat Para Korban PHK di Batam, Mencari Ikan untuk Bertahan Hidup

0

batampos.co.id – Ratusan warga memadati Dam Tanjungpiayu depan pintu 3 Seibeduk, Kamis (7/5/2020).

Mereka terlihat mencari ikan dengan berbagai macam cara. Ada yang menggunakan jala, bubu, serta memancing menggunakan perahu.

Kegiatan tersebut dilakukan sejak subuh. Bahkan beberapa di antara mereka mengaku melakukan pencarian ikan setelah selesai sahur.

Rio (30) salah satu warga Tanjunguncang yang ikut mencari ikan di Dam Tanjungpiayu mengatakan, ia mencari ikan dengan menggunakan jala.

“Saya ke sini sama kawan-kawan, kami ada orang,” jelasnya, Kamis (7/5/2020).

Rio dan beberapa temannya adalah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Rio sendiri merupakan korban PHK dari restoran Padang yang berada di Batuaji.

Rio menjelaskan, di tempatnya bekerja terjadi pengurangan karyawan dan dirinya menjadi salah satu yang terkena.

“Sekarang saya kerja serabutan dan sementara ini saya mencari ikan untuk dijual karena dapat menghasilkan uang langsung,” jelasnya.

Para korban PHK di Kota Batam mencari ikan di dam untuk bertahan hidup. Ditengah pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang melakukan pengurangan dan merumahkan karyawannya. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Rio menjelaskan, dalam tiga jam bisa menjaring ikan seberat 100 kilogram.

Remon rekan Rio yang juga korban PHK di galangan kapal kini beralih profesi menjadi penjual es kelapa.

“Saat puasa ini saya setop dulu dan ikut teman-teman mencari ikan untu dijual dan sisanya untuk lauk,” paparnya.

Ia menjelaskan dengan mencari ikan, hasilnya cukup membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan dapur.

Ikan yang tidak dijual disimpan dan cukup untuk satu Minggu.

“Alhamdulillah tidak beli lauk lagi,” paparnya.

Sementara itu Amin yang turut mencari ikan di Dam Tanjungpiayu mengakatan, biasanya ia bekerja sebagai tukang bangunan.

Namun sudah 3 minggu dirinya menganggur. Menurutnya saat ini, warga Batam lebih memilih membelikan uang mereka untuk makan dibandingkan merenovasi rumah.

“Susah sekarang cari kerja, makanya ikut kawan-kawan cari ikan yang bisa menghasilkan uang,” katanya.

Rio dan rekan-rekannya menjual ikan nila Rp 30 ribu per kilogram. Sementara mujair Rp 15 hingga Rp 20 ribu per kilogram.

Sedangkan ikan lohan dijajakan dengan harga Rp 10 ribu perkilogramnnya dan ikan patok Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu perkilogram.

Sakdam, korban PHK di galangan kapal di Tanjunguncang lainnya bercerita, dirinya tidak lagi bekerja karena adanya pengurangan dari perusahaan tempatnya bekerja.

Salah seorang warga Batam membopong hasil tangkapan ikannya. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

“Saya sudah 2 tahun bekerja di galangan. Tapi karena order di galangan sepi karena wabah virus corona, saya dan beberapa teman diberhentikan,” ujarnya.

Sementara itu, Panci, pekerja galangan itu juga mengaku kesulitan ekonomi saat pandemi Covid-19.

Meski menjadi karyawan tetap di perusahaanya, namun hasil yang didapatkannya tidak cukup untuk memenubi kebutuhannya sehari-hari bersama keluarganya.

“Sekarang order sepi dan bekerja dapat basic (upah sesuai UMK,red) saja dan perusahaa saya juga melakukan pengurangan karyawan plus gaji dicicil dua kali,” jelasnya.

“Makanya saya ikut teman-teman mencari ikan supaya lebih hemat tidak beli lauk,” katanya lagi.

Tomas, warga Bengkong yang memancing ikan di Dam Seiharapan mengaku bisa membawa pulang 10 kilogram sampai 15 kilogram sehari.

“Sebagian ikan saya jual dan sebagian lagi dimakan untuk lauk,” jelasnya.

Tomas merupakan korban PHK salah satu agen perjalanan. Tomas mengaku dirinya saat ini sedang menunggu panggilan kerja di salah satu perusahaan.

“Saya melamar menjadi kurir,” jelasnya.

Tomas menjelaskan, saat ini untuk memenuhi kebutuhan istri dan tiga anaknya, ia sangat bergantung dengan jumlah ikan yang didapatkannya setiap kali memancing.

“Ikan kadang jual sama tetangga, kadang jual ke pasar,” jelasnya.

Hal yang sama dikatakan Ucok. Warga Tanjunguncang, Batuaji itu mengaku sudah tiga bulan tidak bekerja.

Ia bahkan sudah mengirimkan lamaran ke beberapa perusahaan. Tetapi sampai sekarang belum ada yang memanggilnya untuk bekerja.

“Bingung mau cari kerja PT sekarang banyak yang merumahkan karyawan,” katanya.

Ia pun berharap, pandemi Covid-19 bisa segera berlalu dari Kota batam. Sheingga kehidupan bisa kembali normal.

Sebelumnya sejumlah warga yang juga korban PHK mencari ikan di Dam Duriangkang, Tanjungpiayu, Seibeduk, Minggu (26/4/2020).(ali)

Berharap Arab Saudi Umumkan Kepastian Haji 2020

0

batampos.co.id – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar menyatakan, sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Karena pemerintah Saudi, sebagaimana Indonesia saat ini masih fokus pada percepatan penanganan Covid-19 demi keselamatan dan kesehatan warganya.

“Koordinasi kami dengan pihak Konsul Haji KJRI Jeddah, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi terkait haji tahun ini, apakah jalan atau bagaimana? Kami terus memantau perkembangan dan menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi,” kata Nizar dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Nizar berharap, kepastian penyelenggaraan haji 1441 H ini sudah diumumkan Saudi sebelum 20 Ramadan atau 13 Mei 2020 mendatang. Sebab, Saudi akan segera memasuki masa liburan musim panas. “Harapan kami, tanggal 19 Ramadan atau 12 Mei sudah ada keputusan,” tutur Nizar.

“20 Ramadan sampai 10 Syawal, Saudi memasuki masa libur musim panas. Jika baru diputuskan setelah libur, maka untuk persiapan terlalu mepet karena operasional haji dimulai bulan Zul Qa’dah,” ujar Nizar.

Nizar mengaku, ada informasi Pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali akses Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk salat tarawih. Termasuk juga akses masyarakat untuk thawaf sunnah. “Setelah akses kembali dibuka, semoga Saudi segera umumkan kepastian pelaksanaan haji tahun ini,” harap Nizar.

Kendati demikian, Nizar memastikan proses persiapan penyelenggaraan haji di Indonesia tetap berjalan. Manasik haji non tatap muka (daring) sudah dilakukan dengan mendesiminasikan video melalui media sosial. “Saat ini kami mengintensifkan penyebaran video manasik haji melalui media sosial Kementerian Agama agar lebih mudah diakses masyarakat,” tutur Nizar.

Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahap I juga baru ditutup pada 30 April 2020. Total ada 179.584 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

Lebih jauh, Nizar menyebut kuota haji Indonesia pada 2020 berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. “Karena masih ada sisa kuota, akan dibuka pelunasan biaya haji tahap kedua, yaitu dari 12-20 Mei 2020,” tandasnya.(jpg)

49 Orang Pernah Tarawih dengan Pasien Positif Covid-19 di Bengkong

0

batampos.co.id – Sebanyak empat warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang hasil rapid test-nya reaktif Covid-19 dikarantina di Rumah Susun (Rusun) Tanjunguncang. Mereka diketahui pernah melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid Al Furqon bersama seorang pasien Covid-19, sebelum pasien itu meninggal.

Camat Bengkong Fairuz seperti dilansir dari Antara di Batam menjelaskan, dalam penelusuran otoritas setempat, sebanyak 94 orang diketahui menjalankan salat tarawih bersama pasien Covid-19. Namun, dari hasil tes cepat, hanya empat orang yang reaktif, sedang 90 orang lainnya nonreaktif.

Rencananya, kata dia, empat orang warga tersebut akan menjalani tes swab di Rusun Tanjunguncang. Bersama empat orang warga itu, empat orang anggota keluarga pasien juga turut dikarantina.

”Keluarga ada empat, ini sudah diambil swab-nya, hasilnya belum keluar. Sambil menunggu hasil swab-nya turut dikarantina di Rusun Tanjunguncang. Jadi totalnya ada delapan orang,” kata Fairuz pada Kamis (7/5).

Petugas dari Pemkot Batam, Provinsi Kepri, memberikan motivasi kepada warga Kecamatan Bengkong yang harus menjalani karantina di Rusun Tanjunguncang, Kamis (7/5). (Pemkot Batam/Antara)

Sedangkan 90 orang jamaah lain yang hasil tes nonreaktif diminta tetap waspada, menjaga jarak, mengenakan masker, hindari kerumunan dan keramaian, serta mengikuti anjuran pemerintah. Dia menegaskan, pemerintah tidak melarang pelaksanaan ibadah. Namun, mengingat kondisi pandemi saat ini, hendaknya kegiatan yang bersifat keramaian dihentikan dulu.

”Kami sudah sampaikan ke pengurus masjid. Kami enggak mau terulang kembali,” kata Fairuz.

Mengenai pengetatan kegiatan keramaian di Kecamatan Bengkong, dia menjelaskan, pihaknya akan terus berkeliling memastikan tidak ada warga yang berkumpul. ”Contohnya, kalau kemarin ada yang makan di rumah makan, selama jaga jarak, masih dipersilakan. Sekarang, kalau ada yang makan, kami beri waktu 10 menit untuk menyelesaikan makan atau bungkus dan langsung pulang,” terang Fairuz.

Dia menambahkan, setelah ini tidak akan ada lagi imbauan, melainkan langsung dibubarkan. Sedangkan untuk ibadah dengan keramaian, pihaknya akan memberitahukan dan bersiaga menjaga di lokasi sebelum kegiatan dimulai. Untuk pasar kaget, masih dalam pembahasan, karena adanya pro dan kontra di tengah masyarakat.

”Kami mencari solusi terbaik. Yang jelas, kalau diteruskan standar protokol kesehatan diperketat, jarak antarlapak diatur kembali. Pedagang dan pembeli wajib masker,” ujar Fairuz.

Pihaknya akan menerapkan pola baru di pasar di depan kantor camat. ”Bagi yang melanggar akan diberi sanksi tidak boleh jualan lagi,” ucap Fairuz.(antara)

Hari Raya Waisak, 1.049 Narapidana Mendapat Remisi Khusus

0

batampos.coid – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi husus (RK) kepada 1.049 dari 1.948 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2564 BE tahun 2020. Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. “Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Reynhard menjelaskan, remisi khusus kepada 1.049 itu dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana.

Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

“Pemberian remisi ini juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” ucap Reynhard.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi menjelaskan, pemberian RK Waisak tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 606.135.000 dengan rincian Rp 599.505.000 dari 1.049 narapidana penerima RK I dan Rp 6.630.000 dari 10 narapidana penerima RK II yang langsung bebas.

Narapidana terbanyak mendapat RK Waisak Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 231 orang, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebesar 134 orang dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berjumlah 127 orang.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” pungkas Yunaedi.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.(jpg)

Doni Monardo: Mudik Tetap Dilarang, Titik!

0

batampos.co.id – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. Tidak ada kelonggaran. ’’Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau ada kelonggaran. Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan mudik. Artinya, mudik dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!” ujar Doni yang berpangkat letnan jenderal TNI-AD itu.

Meski demikian, pemerintah mengeluarkan daftar pengecualian. Orang-orang yang memenuhi kriteria tetap diizinkan melakukan perjalanan antarwilayah dalam masa larangan mudik. Daftar pengecualian tersebut tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2020. Antara lain, ASN atau personel yang bekerja pada lembaga yang terlibat dalam layanan penanganan Covid-19. Misalnya, petugas kesehatan, petugas keamanan, serta personel yang mendukung pelayanan kebutuhan dasar dan ekonomi masyarakat.

Masyarakat biasa yang salah satu anggota keluarga intinya (ayah, ibu, suami/istri, anak, saudara kandung) mengalami sakit keras atau meninggal juga diperbolehkan melakukan perjalanan. Hal itu juga berlaku pada pekerja migran Indonesia (PMI), mahasiswa yang kuliah di luar negeri, serta pemulangan WNI dengan alasan khusus.

Doni mengatakan, SE itu diterbitkan karena larangan perjalanan secara total bisa menghambat percepatan penanganan Covid-19. Misalnya, mengganggu pengiriman alat kesehatan ke daerah yang sulit dijangkau. Selain itu, ada problem keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung gugus tugas daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.

Selain itu, beberapa pelayanan kebutuhan dasar mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan, terutama hasil pertanian, peternakan, dan perikanan.(jpg)

Warga Batam, Ayo Monitor Bantuan Covid-19 di lawancorona.batam.go.id

0

batampos.co.id – Masyarakat kota Batam dapat memonitor langsung pengelolaan bantuan corono virus disease (Covid-19) yang diterima Pemko Batam dari masyarakat melalui website resmi lawan corona (lawancorona.batam.go.id).

Website yang dikelola langsung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam itu akan menyampaikan seluruh bantuan yang didapatkan dan akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, mengatakan, melalui website lawan corona tersebut, masyarakat bisa mengawasi langsung bantuan yang diterima Pemko Batam.

“Transparansi menjadi bagian yang sangat penting dalam pengelolaan bantuan kepada masyarakat,” katanya, Kamis (7/5/2020).

Ia menjelaskan, website lawan corona pihaknya menginformasikan sumbangan dan bantuan dari masyarakat.

Perangkat RT/RWmembawa bantuan sembako dari Pemko batam yang diambil dari kantor Lurah
Tanjunguncang, Batuaji, Rabu (22/4/2020). Pemko Batam berencana membagikan bantuan sembako tahap kedua pada Senin (11/5/2020) mendatang. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

“Siapa saja dan dari mana saja bantuannya akan ditampilkan. Jadi masyarakat bisa monitor langsung,” ujarnya.

Hal ini kata dia, untuk menjawab keraguan sejumlah pihak terhadap bantuan yang dikelola oleh Pemko Batam.

Pihaknya mengaku akan berusaha maksimal untuk selalu transparan dalam mengelola dan mendistribusikan bantuan dari masyarakat tersebut.

Menurut dia, bencana nasional wabah Covid-19 tidak hanya menimbulkan korban yang terjangkit virus ini saja.

Tapi juga memberikan dampak kepada warga yang rentan kehilangan penghasilan akibat wabah tersebut.

Seperti pekerja harian yang mendapat upah harian dan juga pekerja yang dirumahkan atau di PHK.

“Karena itu dalam mengelola anggaran bantuan itu, kami akan semaksimal mungkin transparan dan akuntabel serta tepat sasaran,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, dalam pemberian paket sembako, Pemko Batam sudah berusaha semaksimal mungkin melakukan pendataan terhadap warga yang tidak mampu dan terkena dampak langsung Covid-19.

Pendataan kata dia, tidak hanya melibatkan petugas di Kecamatan dan Kelurahan saja tapi hingga perangkat RT/RW di setiap lingkungan perumahan.

“Jika merasa tidak mampu dan belum mendapatkan bantuan, silahkan berkoordinasi dengan RT/RW di lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.

“Tapi kami harapkan masyarakat bisa memahami bahwa memang tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan sembako, khususnya bagi masyarakat yang mampu,” jelasnya lagi.(*/esa)