Minggu, 26 April 2026
Beranda blog Halaman 10219

Sekolah Baru Akan Dibuka pada Awal 2021

0

batampos.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memperkirakan kegiatan belajar mengajar di Indonesia baru akan dibuka pada awal tahun 2021, dan bukan dalam waktu dekat.

Muhadjir mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih melihat perkembangan situasi terkait pandemi korona (Covid-19) di dalam negeri, sebelum akhirnya memutuskan untuk kembali membuka sekolah.

“Untuk membuka sekolah, masih kita lihat situasinya. Kemungkinan akhir tahun, atau awal tahun 2021,” kata Muhadjir, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/6), seperti dikutip dari Antara.

Muhadjir menjelaskan, meskipun sekolah yang ada di Indonesia masih diperkirakan akan dibuka kembali pada awal tahun 2021, untuk tahun ajaran baru siswa, tetap akan diberlakukan pada pertengahan Juli 2020.

Pada tahun ajaran baru tersebut, para siswa akan belajar di rumah menggunakan sistem sekolah berbasis online atau daring. Muhadjir menambahkan pembelajaran menggunakan sistem online tersebut akan dilakukan untuk seluruh siswa yang ada di Indonesia tanpa terkecuali.

“Untuk pendidikan itu, kalau tahun ajaran baru, kemungkinan tidak ada perubahan. Pertengahan Juli 2020 sudah tahun ajaran baru. Masih secara online, karena tidak ada jaminan (daerah yang terhindar Covid-19),” paparnya.

Sebagai catatan, di beberapa wilayah yang ada di Indonesia, saat ini tengah mempersiapkan diri untuk memasuki kondisi normal baru. Pada era normal baru tersebut, ada kelonggaran aktivitas masyarakat, khususnya pada sektor perekonomian.

Namun, pelonggaran aktivitas khususnya pada sektor perekonomian tersebut, tidak dilakukan untuk sektor pendidikan, karena memiliki risiko lebih tinggi terpapar Covid-19, khususnya terhadap anak-anak.

Hingga saat ini, di Indonesia, secara keseluruhan terdapat 28.233 kasus positif Covid-19. Dari total kasus positif tersebut, sebanyak 8.406 orang dinyatakan sembuh, sementara 1.698 orang meninggal dunia. (antara)

Tolong Jaga Waduk, Karena Batam Tidak Memiliki Sumber Mata Air di Dalam Tanah

0

batampos.co.id – Kota Batam merupakan kawasan strategis karena berada di Selat Malaka serta berbatasan langsung dengan dua negara tetangga yaitu Singapura dan Malaysia.

Namun keistimewaan Kota Batam akan sia-sia apabila tidak memiliki ketersediaan air.

Manager Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam, Hajad Widagdo, mengatakan, kondisi tanah di Kota Batam berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia.

“Jenis tanah di Batam sebagian besar tidak bisa banyak menyerap air, sehingga tidak ada cekungan air tanah,” jelasnya, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, jika biasanya di daerah lain dilakukan pengeboran dengan kedalaman tanah lebih dari 15 meter akan mendapatkan air bening, tapi di Batam tidak.

Dengan kondisi tanah tersebut, air hujan akan langsung mengalir ke laut atau ke waduk.

Infografis aliibenk/batampos.co.id

Selain itu lanjutnya, umumnya karena masuk wilayah pesisir, Batam tidak memiliki sungai yang dapat mengalirkan air sepanjang tahun.

Namun hal yang menguntungkan adalah Batam memiliki hutan-hutan di sekitar waduk.

Namun sayangnya, kata dia, banyak aktivitas ilegal di sekitar waduk dan menyebabkan kerusakan.

Seperti banyaknya kebun-kebun liar, memancing dan keramba jaring apung sampai illegal logging serta perambahan hutan.

Akibatnya waduk menjadi dangkal dan kualitas air waduk menjadi kurang baik.

“Sekarang ini di Duriangkang ada lebih dari 40 ribu bubu digenangan waduk dan sebagian sudah kami cabut. Tapi setelah itu dipasang lagi,” jelasnya.

Pihaknya berharap semua pihak dapat bersama-sama menyelamatkan waduk di Kota Batam.

Batam lanjutnya masih sangat beruntung karena curah hujan yang cukup tinggi rata-rata sekitar 2.400 milimeter per tahun.

“Inilah sumber (air hujan,red) yang kita tangkap di waduk-waduk kita,” paparnya.

Saat ini kata dia, Batam memilliki 9 waduk yaitu waduk Sei Ladi, Sei Harapan, Duriangkang, Muka Kuning, Sei Tembesi, Nongsa, Sei Rempang, Sei Baloi, Sei Gong.

“Namun saat ini waduk Sei Baloi tidak bisa kita gunakan lagi karena sudah menjadi toilet umum yg kualitasnya sangat buruk,” tuturnya.(esa/adv)

Dakwaan Jaksa, Mantan Dirut Jiwasraya Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun

0

batampos.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan dana dan pengunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Dalam surat dakwaannya, jaksa menilai enam orang didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Kerugian ini negara ini dilakukan secara bersama-sama oleh Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bersama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. Serta empat orang lainnya yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

“Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6).

Jaksa membeberkan, sejak 2008 sampai dengan 2018 Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk PT. AJS berupa produk
non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91.105.314.846.726,70.

Dalam kurun waktu tersebut, Jaksa menduga Hendrisman Rahim telah bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, untuk mengatur pengelolaan dana PT. AJS.

Menurut Jaksa, Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS, kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjoktosapuro melalui Joko Hartono Tirto, dengan melakukan pengaturan dan pengendalian saat pembelian dan penjualan kembali saham-saham termasuk subscription dan redemption pada Reksa Dana, serta mengatur pihak lawan transaksi (counterparty).

Namun pengaturan dan pengendalian pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. AJS yang diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono yang seharusnya dilakukan oleh manajemen PT. AJS ,tidak lagi difungsikan oleh Hendrisman sebagaimana mestinya sebagai alat untuk melegalisasi seluruh kegiatan pengaturan pengelolaan Investasi saham.

“Sehingga saham-saham yang dibeli dan dijual atau dimiliki PT. AJS tidak melalui mekanisme kajian dan analisa yang mendalam, serta tidak dilakukan analisa kualitas dan kompetensi Manajer Investasi yang dipilih,” beber Jaksa.

Hal tersebut pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Jaksa mengatakan Hendrisman bersama-sama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.

“Agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT. AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto,” cetus Jaksa.

Oleh karena itu, hal ini menyebabkan kerugian negara atas investasi saham dari nilai perolehan saham yang dibeli oleh PT AJS tidak sesuai dengan ketentuan. Karena yang diatur oleh pihak-pihak terafiliasi Heru Hidayat dan masih berada dalam portofolio PT AJS pada 31 Desember 2019.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi.(jpg)

Haji Batal, Begini Prosedur Pengembalian Uang Setoran

0

batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah musim haji 1441 hijriah 2020 masehi. Bagi jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menjelaskan, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494/2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 hijriah/2020 masehi mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi,” sambungnya.

Menurut Muhajirin, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten dan kota tempat mendaftar haji.

Jemaah juga harus menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia?. Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” tandasnya.(jpg)

Bertambah 684 Kasus Baru, Pasien Positif Covid-19 Tembus 28.233 Orang

0

batampos.co.id – Jumlah kasus baru Covid-19 masih terus bertambah. Ada penambahan 684 kasus baru. Sehingga total kasus positif menjadi 28.233 orang pada Rabu (3/6).

Meski kasus baru belum menurun, angka pasien sembuh juga terus bertambah. Dalam sehari ada 471 pasien sembuh sehingga totalnya sudah 8.406 pasien sembuh.

Jumlah kasus tertinggi tetap disumbang oleh Jawa Timur yakni sebanyak 183 kasus, Jakarta 82 kasus, Banten 71 kasus, Kalimantan Selatan 64 kasus dan Papua 39 kasus. Sedangkan angka pasien sembuh di Jawa Timur sebanyak 100 orang, DKI Jakarta 87 orang, dan Papua 78 orang.

Angka pasien sembuh 8 kali lipat daripada angka kematian. Penambahan kasus meninggal yakni sebanyak 35 orang sehingga totalnya menjadi 1.698 orang.

“Sudah ada 11.970 spesimen yang diperiksa untuk hari ini dengan metode PCR dan TCM. Seluruhnya sudah diverifikasi,” kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Achmad Yurianto, Rabu (3/6).

Sedangkan total spesimen yang sudah diperiksa adalah sebanyak 354.434. Lalu, angka Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah sebanyak 48.153 dan angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah sebanyak 13.285 PDP.

“Sebagian masyarakat sudah memahami protokol kesehatan. Sudah menjalankan dengan baik. Harus saling mengingatkan agar sama-sama mematuhi,” katanya.(jpg)

Ini Penjelasan Kepala BKD Anambas Tentang WTP

0

batampos.co.id – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi menjelaskan dari keempat indikator pada laporan keuangan daerah tahun 2019 yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2020, Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan ketaatan dan Kepatuhan masih menjadi catatan dari BPK.

“Untuk laporan keuangan sudah sesuai standar kwitansi pemerintah dan untuk kecukupan bukti kita sudah tidak ada catatan lagi. Karena kita sudah menyajikannya sesuai SAP, kemudian bukti yang disajikan itu sudah cukup. Tapi SPI dan ketaatan kepatuhan perundangan-undangan masih menjadi catatan,” jelasnya Selasa (2/6/2020)

Untuk memperoleh WTP dari BPK itu setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD harus sesuai SAP, laporan keuangan daerah harus mengungkapkan bukti yang cukup, kemudian Sistem Pengendalian Internal (SPI) sudah memadai, dan keempat ketaatan atau kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Hal itu dipaparkan Azwandi sekaligus meluruskan pemberitaan yang telah beredar di media beberapa waktu lalu yang menyebut apresiasi dari pemerintah pusat atas pencapaian opini WTP pada tahun 2019 lalu yaitu penerimaan Dana Intensif Daerah (DID) berasal dari indikator penguatan kelembagaan.

“Itu tidak benar, tetapi sesuai dangan Undang-Undang APBN 2020 dan PMK Nomor 35/2020 adalah dari WTP yang merupakan indikator utama dan 11 indikator kinerja. Dari kesebelas itu kita hanya dapat dua. Yaitu, satu kemandirian keuangan daerah, kedua peningkatan ekspor kita berdasarkan data dari Bea Cukai. Untuk peningkatan ekspor nilainya lebih kurang Rp 28 miliar. Setelah dirofocusing anggaran untuk penanganan Covid kemarin, menjadi Rp 25 sekian miliar,” terangnya.

“Jadi bukan seperti yang disampaikan media sebelumnya WTP diperoleh dari indikator penguatan kelembagaan. Tidak ada indikator penguatan kelembagaan dalam opini BPK,” tegas Azwandi kembali.

Opini WTP-BPK merupakan bentuk apresiasi dari BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang disajikan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Untuk memperoleh penghargaan dari presiden atas prestasi WTP, yakni harus berturut-turut selama 5 tahun memperoleh WTP.

Diakui Azwandi, WTP ini diraih memang atas kerjasama seluruh OPD. Bukan hanya Badan Keuangan Daerah sendiri, tetapi melibatkan semua OPD yang telah memberikan kontribusi terhadap perbaikan-perbaikan.

“Yang pertama laporan keuangan wajib WTP berturut-turut selama 5 tahun. Kemudian pertumbuhan PAD minimal harus diangka 5 persen pertahun. Itu dua target yang harus saya capai. Karena saya menjalani roda pemerintah di Badan Keuangan Daerah, maka harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), itu dalam bentuk visi, misi dan rencana strategis. Saat ini kami telah melaksanakan misi ke 6, yaitu misi bapak bupati membangun birokrasi yang bersih, profesional, melayani serta memperkuat penyelenggaraan otonomi Desa,” tuturnya. (fai)

Terungkap, PDP Ada Dari Semua Kecamatan di Batam

0

batampos.co.id – Hingga Selasa (2/6/2020), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Kota Batam berjumlah 476 orang dan tersebar di 12 kecamatan di Kota Batam.

Dilansir dari website lawancorona.batam.go.id, diketahui dari jumlah tersebut PDP terbanyak terdapat di Kecamatan Batam Kota yaitu 126 orang dan paling sedikit berada di Kecamatan Bulang, Belakang Padang dan Galang.

Masing-masing kecamatan tersebut memiliki 3 orang PDP.

Tangkapan layar jumlah PDP dan pasien Covid-19 di Kota Batam. Sumber website lawancorona.batam.go.id

Berikut daftar lengkap PDP yang tersebar di 12 Kecamata di Kota Batam:

1. Batam Kota 126 orang
2. Bengkong 57 orang
3. Batu Aji 54 orang
4. Batu Ampar 45 orang
5. Nongsa 45 Orang
6. Sekupang 43 orang
7. Lubuk Baja 40 orang
8. Sagulung 36 orang
9. Sei Beduk 21 Orang
10. Belakang Padang 3 orang
11. Bulang 3 orang
12. Galang 3 orang.(esa)

82 Persen Pasien Covid-19 di Malaysia Sembuh

0

batampos.co.id – Malaysia terus berupaya menekan jumlah angka kasus positif Covid-19. Terutama dalam menyembuhkan pasien yang dirawat. Upaya Malaysia cukup membuahkan hasil. Dalam 11 hari berturut-turut tak ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Malaysia mencatat 20 kasus baru Covid-19 pada Selasa (2/6). Sehingga jumlah total kasus positif di Malaysia menjadi 7.877 kasus. Namun, dari jumlah kasus positif, angka kesembuhan terus bertambah.

Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Malaysia Datuk Seri Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan, dari 20 kasus baru, 15 di antaranya adalah kasus impor. Dia mengatakan 15 kasus impor adalah infeksi yang terjadi di luar negeri. Sementara lima kasus yang ditransmisikan secara lokal melibatkan tiga orang asing dan dua orang Malaysia.

“Tidak ada kematian Covid-19 selama 11 hari berturut-turut, sehingga angka kematian total tetap 115 jiwa,” kata Noor Hisham seperti dilansir dari The Star, Rabu (3/6).

Noor Hisham juga mengatakan ada pertambahan kesembuhan yakni 66 pasien pulih pada Selasa (2/6). Total sudah ada 6.470 pasien yang sembuh sejauh ini. Tingkat kesembuhan Covid-19 Malaysia cukup baik. Bahkan mencapai 82,1 persen dari kasus positif yang terjadi.

Saat ini tinggal 1.292 kasus aktif yang dirawat di fasilitas kesehatan negara tersebut. Sebanyak 6 pasien sedang dirawat di unit perawatan intensif (ICU) dengan dua di antaranya dibantu dengan ventilator.(jpg)

Air Asia Mulai Layani Penerbangan 8 Juni

0

batampos.co.id – Maskapai penerbangan Air Asia Indonesia menyampaikan, pihaknya memperpanjang masa penghentian sementara penerbangan reguler AirAsia Indonesia dikarenakan alasan operasional. Mengutip keterangan resminya pada Rabu (3/6), hal tersebut seiring dengan perpanjangan masa pembatasan sosial di beberapa wilayah.

Pertimbangan lain yaitu semakin ketatnya ketentuan penerbangan yang menyebabkan permintaan atas layanan penerbangan berjadwal belum juga membaik. Pihaknya mengakui pihaknya juga terdampak oleh wabah virus pandemi Covid-19 yang menyebabkan lockdown dan PSBB.

Sehingga, sangat berdampak signifikan terhadap keuangan perusahaan terutama arus kas. “Layanan penerbangan reguler Air Asia Indonesia akan menyesuaikan pengoperasian penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik secara bertahap, dan direncanakan akan dimulai pada tanggal 8 Juni 2020 pada rute tertentu,” tulisnya.

Perseroan dapat kembali mengoperasikan penerbangan secara terbatas jika dinilai memungkinkan. Calon penumpang yang terdampak oleh perubahan ini telah menerima pemberitahuan pembatalan beserta informasi pilihan kompensasi melalui email dan SMS yang terdaftar saat pembelian tiket.

Perseroan tetap berkomitmen untuk melayani penerbangan charter penumpang dan kargo. Baik untuk kebutuhan perjalanan pemerintah, swasta, organisasi, maupun masyarakat ke berbagai destinasi atas persetujuan otoritas terkait. Perseroan terus memantau perkembangan situasi dan akan melakukan langkah antisipasi untuk mempersiapkan dimulainya kembali layanan penerbangan. (jpg)

Rumah Ibadah jadi Contoh Penerapan Protokol Kesehatan saat New Normal

0

batampos.co.id – Pemerintah akan segera menerapkan tatanan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19. Beberapa sektor akan mulai dibuka kembali seperti perkantoran, pasar, pusat perbelanjaan, dan tak terkecuali rumah ibadah.

Untuk pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19. Dalam SE itu diatur mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, rancangan prosedur operasional standar dan potokol kesehatan harus menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Untuk pembukaan rumah ibadah, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 Tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah agar Terhindar dari Penyebaran Covid-19. Dalam tata aturan itu, diatur mengenai prosedur operasional standar di rumah ibadah. Seperti adanya jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh bagi jemaah.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga diatur protokol kesehatan bagi jemaah yang beribadah, seperti jaga jarak, mengenakan masker, dan tidak berlama-lama di masjid. Rumah ibadah juga harus memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan ibadah berdasarkan fakta lapangan di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19 dan mengajukan surat keterangan aman dari gugus tugas setempat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, rancangan prosedur operasional standar dan potokol kesehatan yang matang harus jadi fokus utama dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Menurutnya pihak terkait perlu melakukan sosialisasi proses perizinan serta syaratnya yang mudah agar tak membuat bingung pengurus rumah ibadah.

“Jadi nanti perizinan dilakukan untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu telah dilaksanakan atau siap untuk dilaksanakan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Masing-masing komunitas agama, kata Muhadjir, perlu membuat prosedur operasional standar rumah ibadah dan protokol-protokol yang perlu dipatuhi jemaah agar kegiatan ibadah bisa sesuai dengan kebutuhan.

“Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial. Kementerian agama akan memberikan panduan secara umum. Tapi untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus yang tahu,” ujar Muhadjir.

“Perlu juga dibuat tempat pengaduan jika ada pelanggaran ataupun penyelewengan terutama dalam masalah hal perizinan ini,” imbuhnya.

Muhadjir menegaskan, rumah ibadah harus menerapkan protokol dan SOP kesehatan secara bijak. Sebab, tempat ibadah harus menjadi contoh bagi sektor-sektor kehidupan yang dibuka di era kenormalan baru.

“Rumah ibadah harus jadi contoh penerapan protokol dan prosedur operasional standar kesehatan dalam rangka untuk meningkatkan kembali produktivitas dan kehidupan spiritual keagamaan dan aman dari ancaman Covid-19,” tuturnya.

Rasa persatuan seluruh rakyat Indonesia, lanjut Muhadjir, perlu ditingkatkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Persatuan rakyat Indonesia juga andil untuk memulihkan produktivitas nasional, serta menjaga agar kehidupan berbangsa dan bernegara ini terjamin. “Syukur-syukur wabah covid ini akan kita ambil hikmahnya untuk melakukan lompatan besar ke depan,” pungkasnya.(jpg)