Rabu, 22 April 2026
Beranda blog Halaman 1027

Senator Dapil Kepri Dukung Gerakan Literasi Mobil Pintar LAZ Batam

0
Senator DPD RI Dapil Kepri, Dwi Sekar Ajeng Respaty, membaca buku di dalam Mobil Pintar LAZ Batam saat kunjungan program literasi di salah satu sekolah Kota Batam.
Senator DPD RI Dapil Kepri, Dwi Sekar Ajeng Respaty, saat meninjau layanan Mobil Pintar LAZ Batam. F. LAZ Batam untuk Batam Pos

batampos – Program literasi yang digagas LAZ Batam melalui layanan mobil pintar mendapat apresiasi dan dukungan dari Senator DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Dwi Sekar Ajeng Respaty, S.H., M.Kn.

Mobil Pintar merupakan perpustakaan keliling yang hadir di berbagai sekolah di Kota Batam untuk menumbuhkan budaya membaca di kalangan pelajar.

Kehadiran dukungan dari Senator Ajeng dinilai menjadi energi baru bagi keberlangsungan sekaligus pengembangan program tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi inisiatif Lembaga Amil Zakat (LAZ) Batam dalam menghidupkan kembali semangat membaca di kalangan anak-anak. Mobil Pintar adalah langkah konkret yang harus terus dilanjutkan dan diperluas,” kata Ajeng saat meninjau layanan Mobil Pintar di salah satu sekolah.

Sebagai bentuk nyata dukungan, Senator Ajeng menyumbangkan dana untuk pembelian buku-buku baru guna memperkaya koleksi bacaan.

Baca Juga: LAZ Batam Raih Penghargaan di BAZNAS Award 2025

Senator DPD RI Dapil Kepri, Dwi Sekar Ajeng Respaty, saat meninjau layanan Mobil Pintar LAZ Batam. F. LAZ Batam untuk Batam Pos

Dalam kunjungannya, ia juga sempat membuka buku berjudul Untuk Apa DPD RI, yang menurutnya penting sebagai sarana edukasi politik sejak dini.

“Buku ini penting untuk mengenalkan anak-anak pada lembaga negara, termasuk DPD RI, sehingga mereka tahu bahwa lembaga ini juga bekerja untuk kepentingan mereka,” tambahnya.

Ketua LAZ Batam, Syarifuddin, S.T., M.E.I., menyampaikan rasa syukur atas dukungan tersebut.

Ia menilai, di era digital saat ini minat baca anak-anak cenderung menurun akibat dominasi gawai dan permainan digital.

“Kami sangat senang atas dukungan ini. Mobil Pintar hadir sebagai alternatif positif dan edukatif, agar anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu dengan membaca buku dibanding bermain game yang bisa berdampak negatif,” jelasnya.

Syarifuddin juga mengajak masyarakat luas ikut mendukung gerakan literasi ini, baik melalui donasi buku maupun kontribusi dana.

“Donasi dapat disalurkan melalui LAZ Batam. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami via WhatsApp di 0851-0026-8344,” ucapnya.

Kini, Mobil Pintar LAZ Batam rutin hadir di sekolah, taman baca, hingga kegiatan masyarakat.

Program ini diharapkan mampu menanamkan kembali budaya membaca sejak usia dini sekaligus membentuk generasi yang cerdas dan berakhlak mulia. (*)

Artikel Senator Dapil Kepri Dukung Gerakan Literasi Mobil Pintar LAZ Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Saksi Sebut Dirinya hanya Kuasa Pribadi Henry bukan Kuasa Hukum Perusahaan, Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan

0

Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan di PN Batam, Selasa (23/9). f.azis

batampos– Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Gordon Silalahi, Selasa (23/9). Sidang yang dipimpin majelis hakim Watimena bersama anggota Yuanne dan Rinaldi itu menghadirkan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dan Martua.

Perkara ini berawal dari keterlambatan pemasangan jaringan air di kawasan industri Nusa Cipta, Muka Kuning. Meski permohonan pemasangan telah diajukan sejak 14 September 2022 dan biaya instalasi dibayar pada 13 Februari 2023, aliran air baru mengalir tujuh bulan kemudian, tepatnya 7 April 2023.

Salah satu saksi kunci, Nasib Siahaan membeberkan peranannya yang diminta langsung oleh Direktur PT Nusa Cipta Properti Indonesia, Henry. Ia diminta membantu pengurusan pemasangan air karena perusahaan segera melakukan peresmian.

“Pak Nasib, tolong bantu saya. Untuk pemasangan air di Nusa Cipta kayaknya tidak bisa dipasang itu. Sementara mau peresmian,” ujar Nasib menirukan ucapan Henry dalam sebuah pertemuan di Nagoya, Februari 2023.

Nasib menegaskan dirinya hanya kuasa pribadi Henry, bukan kuasa hukum perusahaan. Dari hasil penelusurannya, ia menemukan adanya keterlambatan signifikan dalam proses pemasangan, meski kewajiban pembayaran sudah dipenuhi.

Audit lapangan kemudian ia lakukan, termasuk berkoordinasi dengan kontraktor, Asosiasi BPI, hingga pejabat BP Batam. Pemasangan fisik akhirnya dimulai 4 April 2023 setelah rapat lapangan terlaksana 29 Maret 2023.

Namun, fakta mengejutkan muncul saat Henry meminta Nasib menanyakan dana tambahan Rp20 juta yang diserahkan melalui Ikhwan R. Nasution untuk mempercepat pemasangan. “Ikhwan bilang uang itu sudah diserahkan kepada Gordon. Katanya mau disetor ke pejabat BP Batam,” ungkap Nasib di persidangan. Meski demikian, pemasangan tak kunjung dipercepat.

Kesaksian saksi lain justru melemahkan klaim adanya uang pelicin. Pegawai BP Batam, Fluordi, menegaskan tidak pernah berhubungan dengan Gordon, apalagi menerima dana percepatan.

“Selama proses, saya tidak pernah bertemu dengan terdakwa,” ujarnya.

BACA JUGA: Gordon: Itu Uang adalah Upah Saya, Saya Dapat Perintah dari Saksi, Kasus Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan

Kontraktor PT Jaya Rapa Raka, Zainudin, juga mengaku sempat menerima surat kuasa dari PT Nusa Cipta. Namun, kewenangan penuh pemasangan berada di bawah BPI sehingga kuasa tersebut ia kembalikan. “Saya bukan kontraktor yang ditunjuk,” katanya.

Sementara itu, saksi kontraktor lainnya, Mohammad Ihsan, menuturkan bahwa pekerjaannya baru dimulai pada Maret 2023 setelah ditunjuk langsung oleh BPI. “Material disediakan BPI, kami hanya mengerjakan jasa pemasangan,” ucapnya. Ihsan menolak mengetahui adanya dana pelicin yang beredar.

Adapun saksi lain, yakni Thomas, Mandala, Izzi, dan Jamson Silaban, lebih banyak memberikan keterangan teknis terkait pemasangan, tanpa menyinggung soal dugaan penyerahan uang.

Posisi terdakwa Gordon Silalahi kini menjadi sorotan, sebab ia disebut menerima Rp20 juta untuk percepatan, namun tidak memiliki kewenangan formal dalam proyek. (*)

Reporter: Azis

Artikel Saksi Sebut Dirinya hanya Kuasa Pribadi Henry bukan Kuasa Hukum Perusahaan, Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan pertama kali tampil pada Metropolis.

3 Kios Tuak di Batu Ampar Ditutup Polisi

0
Petugas kepolisian saat melakukan penutupan kios tuak. f. ist

batampos– Jajaran Polsek Batu Ampar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang menjual minuman jenis tuak dan alkohol, Senin (22/9) malam. Dalam penertiban, pedagang diminta untuk menghentikan aktivitas dan menutup dagangannya.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol secara bebas di kawasan tersebut.

”Kita memberikan himbauan persuasif kepada para pedagang agar menghentikan aktivitas penjualan tuak dan menutup kios mereka,” ujarnya.

Dari hasil penertiban, polisi menemukan empat lokasi kios yang menjual minuman tuak dan alkohol. Tiga diantaranya berhasil diidentifikasi pemiliknya dengan inisial, yakni D.C. di Bengkong Bengkel, R.S. di Simpang Bintang Industrial Park 1, dan G.M. di Simpang Melcem.

“Sementara satu kios lainnya yang berada di Batu Merah sudah dalam keadaan tutup sehingga identitas pemilik belum diketahui,” kata Amru.

Amru mengatakan peredaran minuman tuak dan alkohol secara bebas tersebut dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain berpotensi terjadi keributan dalam kondisi mabuk, lokasi dagangan tuak ini kerap menyalakan musik dengan volume yang keras.

“Mari kita sama-sama menjaga ketertiban dan kondusifitas Kota Batam ini, khususnya wilayah Batu Ampar,” ungkapnya.

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Batam.

“Jika ada kegiatan perorangan atau kelompok yang menganggu keamanan dan ketertiban di sekitar lingkungan, segera laporkan ke Polsek terdekat. Pasti akan kita tindak lanjuti,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi

 

Artikel 3 Kios Tuak di Batu Ampar Ditutup Polisi pertama kali tampil pada Metropolis.

UIS Peduli Penambang Boat Sagulung, Gelar Sosialisasi Keselamatan dan Kenalkan Peluang Usaha

0
Tim pengabdi masyarakat UIS foto bersama penambang boat lengkap life jacket.

batampos– Dosen Universitas Ibnu Sina (UIS) menggelar kegiatan untuk penguatan keselamatan dan kesehatan kerja bagi penambang boat di Pulau Buluh, Sagulung, Batam.

Menurut Dr. Ice Irawati, SKM, M.Kes selaku dosen ketua pengabdian masyarakat UIS Batam, kegiatan ini merupakan penyaluran hibah pengabdian dosen melalui Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat, Ruang Lingkup Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tahun anggaran 2025.

BACA JUGA: Tim Pengabdian kepada Masyarakat Dosen Jurusan Teknik Informatika Politeknik Negeri Batam Kembangkan Aplikasi Posvana

”Kegiatan ini diikuti oleh 45 penambang boat dan dilaksanakan dua kali pada bulan Agustus dan September 2025 di Pelabuhan Penyebrangan Pulau Buluh, Sagulung, Batam,” ujarnya.

Tim pengabdi masyarakay UIS Batam bersama penambang boat

Dituturkan Ice, acara dimulai dengan sosialisasi kepada para penambang boat soal keselamatan. Selanjutan mengajak penambang berdiskusi tentang bahaya kerja dan pentingnya keselamatan dan juga menjaga kesehatan.

”Para peserta menerima leaflet dan poster K3 sebagai bahan bacaan. Dilanjutkan dengan pelatihan langsung yang mencakup cara menggunakan alat pelindung diri (APD), simulasi menghadapi kecelakaan di atas boat, serta penyuluhan Kesehatan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, penambang boat juga diperkenalkan pada peluang usaha wisata laut seperti tur pulau dan wisata mangrove untuk menambah pendapatan.

Tak hanya memberi sosialiasi, tim pengabdi juga menyalurkan bantuan alat pelindung diri berupa life jacket, jas hujan, lampu tanda kepada para penambang. Terus ada pemeriksaan kesehatan dan pemberian obat dasar kepada para penambang boat.
”Papan informasi K3 juga kita dipasang di area Pelabuhan, SOP keselamatan dan pembuatan media promosi ekowisata,” bebernya.

Kegiatan ditutup dengan pendampingan dan evaluasi untuk memastikan peserta benar-benar menerapkan ilmu yang didapat. Diharapkan penambang boat dapat bekerja lebih aman dan sehat sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi kesejahteraan keluarga. (*)

 

 

Artikel UIS Peduli Penambang Boat Sagulung, Gelar Sosialisasi Keselamatan dan Kenalkan Peluang Usaha pertama kali tampil pada Metropolis.

Anambas Hadapi Pemangkasan Dana Transfer, Pajak Daerah Tak Naik

0
Sekda Anambas
Sekda Anambas, Sahtiar. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah pada 2026 diproyeksikan mengalami penurunan signifikan. Kepastian itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang istimewa Agustus lalu.

Awalnya, dana transfer diperkirakan mencapai Rp900 miliar. Namun, angka tersebut dipangkas menjadi Rp600 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, mengaku pihaknya belum menyiapkan langkah khusus untuk menghadapi penurunan tersebut. Saat ini, fokus pemerintah daerah adalah menutup sisa tahun anggaran 2025 agar program tetap berjalan.

“Kita belum sampai ke situ. Saat ini lebih fokus bagaimana menutup anggaran di 2025 agar program-program yang sudah direncanakan bisa terlaksana,” kata Sahtiar, baru-baru ini.

Ia menambahkan, Bupati Anambas Aneng dalam beberapa bulan terakhir rutin melakukan kunjungan ke pemerintah pusat untuk memperjuangkan tambahan dana APBN.

“Pak Bupati terus berjuang ke pusat, mencari peluang dana tambahan. Kita tidak boleh hanya pasrah dengan kondisi. Kita harus tetap berusaha agar pembangunan jalan,” ujarnya.

Menyoal strategi menghadapi 2026, Sahtiar menyebut belum ada rencana menaikkan pajak daerah seperti yang dilakukan sejumlah wilayah lain.

“Tidak, kita tidak naikkan pajak. Nanti dulu. Tahun ini fokus selesaikan yang ada. Jangan sampai beban masyarakat bertambah,” tegasnya.

Menurutnya, menjaga daya beli masyarakat lebih penting dibanding menambah beban dengan kebijakan pajak baru. Pemerintah daerah, kata Sahtiar, akan mencari solusi lain agar pembangunan tidak terhambat meski transfer pusat menurun.

“Keuangan daerah memang akan menantang ke depan. Tapi yang penting kita tetap kompak, saling mendukung, dan optimis bahwa Anambas bisa melewati masa sulit ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Anambas Hadapi Pemangkasan Dana Transfer, Pajak Daerah Tak Naik pertama kali tampil pada Kepri.

Kejari Bintan Tetapkan Andi Sulistio Susanto Tersangka Korupsi PNBP, Kini Buron

0
Jaksa geledah
Penyidik Kejari Bintan saat menggeledah Kantor UPP Kelas I Tanjunguban di Kompleks Pertamina Tanjunguban pada Rabu (6/8). F. Kejari Bintan untuk Batam Pos.

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan Andi Sulistio Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjunguban.

Andi diketahui merupakan karyawan agen pelayaran PT PAB dan saat ini berstatus buronan. Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, membenarkan bahwa Andi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sudah tiga kali kami layangkan surat panggilan ke rumahnya di Tanjunguban, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Roi saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Ia menambahkan, Andi tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan kabarnya telah meninggalkan Bintan sejak kasus bergulir. Kini Kejari bersama Kejati Kepri membentuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) untuk memburu keberadaan tersangka.

“Kami minta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaannya,” tegas Roi.

Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah Kepala Kantor UPP Tanjunguban periode 2021–2023, Iwan Sumantri; Kasi Kesyahbandaran UPP Tanjunguban periode 2021–2023, Muqrobin; Kasi Lalu Lintas UPP Tanjunguban periode 2021–2024, Samsul Nizar; serta Direktur PT PAB, Rival Pratama.

Kasus ini berawal dari aktivitas kapal Rig Setia yang berlabuh di perairan Lobam, Bintan sejak 2016. Para tersangka menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa pembayaran PNBP sebagaimana diwajibkan aturan.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian signifikan. Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Kejari Bintan Tetapkan Andi Sulistio Susanto Tersangka Korupsi PNBP, Kini Buron pertama kali tampil pada Kepri.

2 WNA Tiongkok Otaki Penipuan, Tergetkan Lansia

0
Pelaku penipuan yang diamankan jajaran Polresta Barelang. f.cecep

batampos-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap komplotan penipuan dengan modus hipnotis. Pelaku yang diamankan berjumlah 6 orang, terdiri 3 wanita, dan 3 pria.

Aksi hipnotis ini diotaki sepasang WNA Tiongkok berinisial CS dan WN, serta 4 WNI berinisial LN, A, TL dan DS. Mereka menargetkan lansia dengan kerugian para korban mencapai Rp 170 juta.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian mengatakan pelaku beraksi di 2 lokasi, yakni di Batam dan Bintan. Modusnya, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban dan membawanya ke dalam mobil.

BACA JUGA: Polisi Terus Cari Nathanael dan Samsuar, Dua Bos Proyek yang Diduga Terlibat Kasus Penipuan Rp4,1 Miliar

“Di dalam mobil, korban ditakut-takuti dan pelaku mengaku akan mengobati dengan mendoakannya,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Selasa (23/9).

Untuk mengobati, pelaku meminta korban mengambil uang dan barang berharga ke rumahnya. Pelaku kemudian memasukkan seluruh barang tersebut ke dalam plastik untuk didoakan.

“Pelaku mengambil barang tersebut dan menukar plastiknya. Setelah itu korban ling-lung,” katanya.

Debby menjelaskan aksi ini dimulai para pelaku sejak 11 September. Kedua WNA tersebut mencari rekannya di Batam yang ditugaskan sebagai penerjemah dan sopir

“Pelaku sengaja datang dari Tiongkok ke Batam untuk melancarkan aksi ini, dan sudah 3 kali (beraksi). Kita tangkap di Nongsa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasa 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Reporter: Yofi

Artikel 2 WNA Tiongkok Otaki Penipuan, Tergetkan Lansia pertama kali tampil pada Metropolis.

Bupati Minta BUMDes Aktif Angkat Produk Industri Rumah Tangga Anambas

0
IRT Anambas
Bupati Aneng menunjukkan produk IRT di bazar jajanan murah, di Siantanur, Selasa, (23/9). F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mendorong pelaku Industri Rumah Tangga (IRT) agar terus berinovasi dan berani menampilkan produk unggulannya. Hal itu ia sampaikan saat membuka bazar jajanan murah di kawasan Siantanur, Selasa (23/9).

Menurut Aneng, IRT tidak boleh berjalan di tempat. Produk lokal harus dikembangkan agar menarik minat pembeli.

“Industri rumah tangga jangan takut berkembang. Dari dapur kecil bisa lahir karya besar,” kata Aneng.

Ia menyebutkan banyak potensi di Anambas yang bisa diolah menjadi produk bernilai jual tinggi, mulai dari makanan, kerajinan tangan, hingga hasil laut. Peluang pasar, menurutnya, selalu terbuka selama kualitas produk dijaga.

“Orang akan percaya dengan produk kita kalau kualitasnya konsisten. Jangan asal buat, tapi buat dengan sepenuh hati,” ujarnya.

Selain itu, Aneng menekankan pentingnya peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendukung IRT. Ia meminta BUMDes lebih aktif membina sekaligus membantu pemasaran produk lokal.

“BUMDes jangan hanya nama di papan. Harus jadi mesin penggerak ekonomi desa, termasuk membantu IRT masuk ke pasar yang lebih luas, bahkan digital,” tegasnya.

Bupati juga memberi semangat kepada emak-emak Anambas agar tetap produktif dalam menopang ekonomi keluarga.

“Emak-emak jangan berhenti berkarya. Dari tangan emak-emak, ekonomi rumah tangga bisa kuat dan daerah ikut maju,” kata Aneng.

Dalam bazar tersebut, berbagai produk IRT dipamerkan. Mulai dari jajanan tradisional, makanan kemasan, hingga kerajinan tangan yang menarik perhatian warga.

Aneng berharap kegiatan bazar bisa menjadi motivasi bagi pelaku IRT untuk lebih percaya diri.

“Kita harus yakin, produk IRT Anambas bisa bersaing, bukan hanya di pasar lokal, tapi juga dikenal lebih luas,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Bupati Minta BUMDes Aktif Angkat Produk Industri Rumah Tangga Anambas pertama kali tampil pada Kepri.

PN Batam Vonis Seumur Hidup Faras Kausar, Pembunuh Honorer CKTR

0
Faras Kausar usai sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Tangis haru keluarga korban pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/9), saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Faras Kausar. Pria muda itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Hafiz, seorang tenaga honorer di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTR) Pemko Batam.

Ketua Majelis Hakim, Monalisa, membacakan putusan tersebut dalam sidang terbuka untuk umum. Ia menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” tegas hakim Monalisa di hadapan persidangan.

Baca Juga: Rekonstruksi Ungkap Pembunuhan Honorer CKTR Batam Sudah Direncanakan Pelaku Sejak Pagi

Vonis ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup. Namun, Faras yang mendengar putusan tersebut langsung menyatakan akan mengajukan banding.

Kasus ini berawal dari kejadian pada Senin pagi, 14 April 2025. Saat itu, Faras dan korban Hafiz mengikuti pengarahan di lantai dua kantor CKTR. Dalam suasana santai, Hafiz terdengar menepukkan tangan tiga kali gerakan yang oleh Faras dianggap sebagai bentuk ejekan pribadi.

Merasa tersinggung, Faras meninggalkan kantor sekitar pukul 09.00 WIB dan pulang ke kosnya di Jalan Kartini. Di sanalah ia diduga mulai merencanakan aksi brutalnya.

Ia berganti pakaian, lalu membeli sebilah pisau di pusat perbelanjaan Top 100 Tiban. Sekitar pukul 11.13 WIB, Faras kembali ke kantor dengan pisau yang ia selipkan di pinggang.

Begitu melihat Hafiz duduk di depan pos jaga, Faras langsung mendekati korban dari belakang dan menggorok lehernya tanpa peringatan. Hafiz sempat berdiri sempoyongan, berjalan beberapa langkah sambil memegangi lehernya yang bersimbah darah, sebelum akhirnya ambruk tak sadarkan diri.

Aksi sadis itu sontak membuat geger para pegawai yang berada di lokasi. Seorang saksi berhasil merebut pisau dari tangan Faras dan mendorongnya ke pagar besi. Petugas lain langsung mencari bantuan medis, namun nyawa Hafiz tak tertolong.

Dalam proses hukum, JPU menjerat Faras dengan dakwaan utama Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta Pasal 354 ayat (2) juncto Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Namun majelis hakim tak ragu. Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan rangkaian peristiwa, unsur perencanaan dinilai sangat jelas. Dengan demikian, dakwaan utama yang dipilih.

Kini, Faras harus menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi. Meski begitu, upaya hukum belum berakhir banding telah diajukan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel PN Batam Vonis Seumur Hidup Faras Kausar, Pembunuh Honorer CKTR pertama kali tampil pada Metropolis.