
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1 kilogram dengan kualitas super, Kamis (25/9). Pemusnahan dilakukan usai seluruh kasus terkait barang bukti tersebut diputus inkrah oleh pengadilan.
Sabu seberat 1 kilogram itu merupakan milik terpidana Rico Wijaya, seorang pengedar yang diketahui memanfaatkan sabu hanyut di perairan Anambas untuk diedarkan kembali.
Tak hanya itu, Kejari juga memusnahkan empat paket sabu seberat total 5,5 gram milik mantan anggota Polres Anambas, Robert Rinto Panggabean. Robert sebelumnya divonis bersalah karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Selain milik Rico dan Robert, sebanyak 31 paket sabu berukuran kecil dari enam terpidana lain juga ikut dimusnahkan. Seluruhnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses pemusnahan dilakukan dengan merendam sabu ke dalam air panas, lalu dibuang ke kloset agar tidak bisa digunakan kembali.
Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, menegaskan pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk menutup ruang peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
“Pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Barang bukti narkotika tidak boleh tersisa dan harus benar-benar dimusnahkan. Kami tidak memberi celah sedikit pun bagi narkoba merusak generasi,” tegas Budhi.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana lain seperti pencabulan hingga penipuan. Budhi menyebut langkah ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan agar masyarakat yakin seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan.
“Kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah dari Mahkamah Agung. Dengan begini, masyarakat dapat melihat langsung keseriusan kami menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Budhi juga mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Ia meminta masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
“Narkoba adalah musuh bersama. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pemakai untuk merusak anak-anak bangsa,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan jajaran Kejari Anambas, anggota DPRD Abdul Hakim, serta perwakilan Pemkab Anambas dan Polres Anambas. (*)
Reporter: Ihsan Imaduddin
Artikel Kejari Anambas Musnahkan 1 Kg Sabu, Termasuk Milik Mantan Polisi pertama kali tampil pada Kepri.






batampos- Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan lebih baik, pasca-kasus keracunan massal yang menimpa sejumlah penerima manfaat.


