Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10298

Peduli Masyarakat Terdampak Covid 19, BPJS Kesehatan Bagikan 100 Paket Sembako

0

batampos.co.id – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak Covid 19, BPJS Kesehatan membagikan 100 paket sembako kepada masyarakat Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

Dalam kegiatan ceremonial penyerahan sembako di halaman kantor BPJS Kesehatan Kamis (14/5/2020), hadir pula Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Batam, Zulkafi Hambali.

Menurut Muryawan selaku Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan yang bertindak sebagai ketua panitia, sebelumnya kegiatan ini sudah dilakukan di Kab Karimun yang juga termasuk wilayah BPJS Kesehatan Cabang Batam dengan memberikan paket sembako kepada tukang parkir serta orang yang membutuhkan.

Kemudian dilanjutkan khusus untuk masyarakat Kota Batam pada hari ini.

“Kebetulan Selasa kemarin, untuk masyarakat Karimun sudah dibagikan, hari ini untuk yang di Batam,” kata Muryawan.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak Covid 19, BPJS Kesehatan membagikan 100 paket sembako kepada masyarakat Kota Batam dan Kabupaten Karimun. Foto: BPJS Kesehatan untuk batampos.co.id

Menurutnya, paket yang berisi sembako dan masker tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat di lingkungan sekitar.

Baik itu di lingkungan tempat tinggal Duta BPJS Kesehatan Cabang Batam maupun sekitar Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam.

“Tadi setelah ceremonial dengan dinas sosial, kami menyerahkan paket sembako kepada salah seorang tukang parkir di wilayah kantor, semoga bermanfaat,” kata Muryawan.

Selain kepada tukang parkir, paket sembako juga diserahkan kepada 2 (dua) orang pekerja bangunan yang terdampak Covid 19.

Ditemui di daerah Simpang Kara Batam Center, Syahrul dan Fajar mengaku sudah lama tidak bekerja lantaran lokasi perumahan tempatnya bekerja melakukan lockdown.

“Kami sudah lama tidak bekerja, semenjak ada virus corona,” ungkap Fajar.

Ia berterima kasih karena di kondisi seperti pandemi sekarang ini bantuan apapun sangat bermanfaat baginya dan teman-temannya yang juga mengalami nasib yang sama.

“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan, bantuan ini bermanfaat sekali untuk kami,” kata Fajar.

Selain Syahrul dan Fajar Tim BPJS Peduli juga membagikan sembako kepada beberapa tetangga yang berada tidak jauh dari lokasi. Semoga kegiatan BPJS Peduli ini bermanfaat bagi banyak orang.(*)

Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Denda 5 Persen

0

batampos.co.id – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo, tak hanya menaikkan tarif iuran bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tapi juga oleh Presiden Joko Widodo sudah membuat sejumlah masyarakat kecewa. Kekecewaan masyarakat kembali bertambah dengan diberlakukannya denda 5 persen untuk peserta yang telat membayar iuran.

Pemberlakuan denda itu disebutkan dalam Pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Denda ini berlaku bagi peserta yang memakai layanan rawat inap selama masa tenggang 45 hari setelah melunasi iuran. Sementara untuk layanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau rawat jalan, denda tak berlaku. Denda yang diterapkan sebesar 5 persen dan berlaku mulai tahun 2021.

BPJS Kesehatan akan memblokir status kepesertaan bulan berikutnya jika iuran pada bulan berjalan belum dibayar. Status peserta akan memasuki masa tenggang 45 hari dan dikenakan denda jika selama masa tenggang setiap menggunakan layanan kesehatan.

Kabid SDM dan Umum BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Racmadi mengaku belum tahu seperti apa rincian pasal yang ada pada Perpres no 64
tersebut. Menurutnya, informasi yang diberikan pusat masih sebatas adanya kenaikan iuran per 1 Juli dan bantuan iuran dari pemerintah.

”Untuk denda kami belum tahu lebih lengkap, karena informasi hanya soal kenaikan,” ujar Irfan.

Diakui Irfan, selama ini BPJS Kesehatan meniadakan denda untuk tagihan yang tertunggak. Mengenai diberlakukan lagi, ia kurang tahu pasti. ”Perpres kemarin memang meniadakan denda, tapi tak tahu dengan Perpes yang baru,” tegas Irfan.

Masih kata Irfan, BPJS Kesehatan kantor cabang hanya mengikuti aturan yang diberlakukan pusat. Aturan yang diikuti pun harus sesuai dengan Perpres. ”Kami ikut saja apa kebijakan pusat,” pungkas Irfan.(she)

Zona Hijau Boleh Gelar Salat di Masjid, tapi Ada Ketentuannya

0

batampos.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau mengeluarkan surat (MUI sebut tausiah, red) yang memperbolehkan aktivitas ibadah di sejumlah rumah ibadah di Kepri. Termasuk untuk kebutuhan salat berjemaah lima waktu, salat rawatib, salat Jumat, salat Tarawih, dan salat Id di dalam masjid. Dengan catatan, khusus di kawasan-kawasan yang terkendali penyebaran Covid-19-nya.

Hal ini tertuang di Tausyiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadan serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Surat itu ditandatangani Ketua MUI Provinsi Kepri Bambang Mar yono dan Sekretaris MUI Kepri Edi Safrani. Namun, MUI tetap melarang salat Idulfitri 1441 H di lapangan terbuka.

Sekjen MUI Kepri, Edi Safrani, yang dikonfirmasi tadi malam membenarkan keluarnya maklumat tersebut. Namun, ia meminta masyarakat mencermati poin-poinnya. Sebab, surat itu tak bersifat general, tapi ada poin penting yang harus diperhatikan.

Yakni, aktivitas ibadah tersebut diperbolehkan MUI sepanjang di kawasan itu dinyatakan terkendali (zona hijau) penyebaran Covid-19-nya.

“Contoh di Tanjungpinang. Jika wali kota mengatakan zona merah, maka silakan keluarkan edaran bahwa Tanjungpinang zona merah, sehingga boleh tidak salat Jumat (berjemaah, red). Jika tidak ada status zona (merah atau hijau, red) secare resmi, kita terpaksa berpatokan pada pasien yang positif. Apakah di kawasan itu bertambah, stagnan, atau menurun, sehingga bisa dikeluarkan boleh tidaknya rumah ibadah buka kembali,” ujarnya.

Masih dari surat MUI itu, meski membolehkan aktivitas ibadah di masjid di kawasan yang terkendali, namun MUI memberikan penekanan khusus. Antara lain, baik pengurus maupun jemaah, wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, seperti; menyediakan scan suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan, dan menjaga jarak.

“Dalam hal pelaksanaan ibadah salat berjamaah, diminta kepada pengurus masjid atau musala agar mengutamakan jemaah di lingkungannya,” ujar Edi.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan ibadah, salat Jumat dan Idulfitri, diminta kepada khatib untuk mempersingkat khotbahnya, paling lama durasinya 7-10 menit. Sedangkan imam salat membaca maksimal 20 ayat dan paling sedikit 3 ayat pendek. “Bagi yang tetap berkeinginan melaksanakan salat Idulfitri 1441 H di rumah, dipersilakan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas Edi.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pawai dan takbir keliling pada malam Idulfitri 1 Syawal 1441 H. Berdasarkan surat MUI tersebut, sejumlah masjid di Tanjungpinang langsung melakukan salat berjamaah, salat tarawih, dan kegiatan lainnya di 10 hari terakhir bulan Ramadan. Bahkan, besok (hari ini, red) akan digelar salat Jumat.

Masjid Agung Al Hikmah Tanjungpinang, salah satu masjid yang langsung mengikuti instruksi tersebut. “Kami membuka kembali aktivitas salat berjemaah. Namun, kami tetap mengimbau para jemaah untuk tetap menjaga kebersihan, kewaspadaan, serta menerapkan protokol kesehatan,” ujar pengurus Al Hikmah Tanjungpinang, Hanafi, di Tanjungpinang, kemarin.

Dia menyebutkan, pihaknya juga mengacu pada maklumat atau Surat Edaran MUI pusat terkait wilayah-wilayah yang bisa menyelenggarakan salat Tarawih maupun salat fardu, serta salat Jumat secara berjemaah. “Ini sudah dibahas dalam rapat bersama MUI Kota Tanjungpinang. Melihat perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19) yang terus mengalami penurunan jumlah positif di sini, maka dimungkinkan bisa dilakukan salat berjamaah, namun tetap mengikuti SOP yang ditetapkan WHO, ” ujar Hanafi.

Menurutnya, protokol kesehatan yang harus diterapkan warga saat ke masjid adalah harus menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Kemudian di lingkungan masjid tetap menerapkan physical distancing atau pembatasan fisik guna mencegah penyebaran virus corona. Selain itu, diharapkan jemaah tidak bersalaman secara bersentuhan.

“Bagi warga yang kondisi kesehatannya kurang baik, disarankan tidak ke masjid dulu. Kami menyiapkan tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan rutin serta masker. Selain itu tetap membawa sajadah sendiri-sendiri, kemudian menggunakan masker. Sebelum masuk ke masjid diminta warga cuci tangan pakai sabun, yang telah disiapkan. Bila protokol kesehatan dilakukan, sehingga dalam beribadah warga bisa lebih tenang dan khusyuk,” jelas Hanafi. (jpg/nur)

BPJS Kesehatan Imbau Peserta Optimalkan Fitur Mobile JKN

0

batampos.co.id – Sejak dilluncurkan dua tahun yang lalu, aplikasi Mobile JKN terus
mengalami kemajuan dari waktu ke waktu.

Hal tersebut ditunjukkan dengan semakin banyaknya fitur yang memberikan kemudahan bagi peserta dalam melakukan banyak hal.

Untuk meningkatkan kesadaran peserta terkait pentingnya aplikasi Mobile JKN terutama di masa pandemik seperti sekarang ini. Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Maucensia Septrina,  mengatakan pihaknya terus melakukan edukasi kepada peserta terkait pentingnya aplikasi Mobile JKN.

“Kami mendatangi peserta yang ada di kantor cabang, kami tanyakan sudah download Mobile JKN atau belum, kalau belum kami arahkan untuk download,” kata Maucensia.

Tidak hanya sekedar mengarahkan untuk download, Maucensia juga mengatakan bahwa
pihaknya juga memastikan peserta melakukan registrasi sampai akhirnya bisa log in.

Setelah log in, nanti peserta akan diberikan penjelasan singkat terkait fitur yang ada di aplikasi, sehingga nantinya peserta bisa memanfaatkan semaksimal mungkin karena sudah terinformasi dengan baik.

Goklas Nababan adalah salah satu dari peserta yang merasakan manfaat dari aplikasi Mobile JKN. Foto: BPJS Kesehatan untuk batampos.co.id

“Fitur yang ada di Mobile JKN, sudah cukup lengkap. Kami informasikan kepada peserta. Jadi, untuk pelayanan tertentu cukup lewat aplikasi saja,” ujarnya.

Saat Tim Jamkesnews mendatangi peserta yang ada di kantor cabang, Goklas Nababan adalah salah satu peserta yang sudah mengunduh aplikasi Mobile JKN beberapa waktu yang lalu dan memanfaatkannya.

Peserta PPU yang tinggal di wilayah Batu Aji ini mengaku menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk memastikan status kepesertaan anaknya yang baru ia daftarkan.

“Saya sudah download aplikasinya, kemarin saya pakai untuk lihat status kepesertaan anak saya,” kata Goklas.

Peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengalihkan status kepesertaannya dari PPU menjadi PBPU ini, mengaku juga sudah memanfaatkan fitur lain di aplikasi Mobile JKN.

Ketika dijelaskan terkait manfaat fitur di aplikasi Mobile JKN ia mengaku sudah menggunakan fitur Skrining Mandiri Covid 19 beberapa waktu yang lalu.

“Oh iya, kemarin ada notifikasi, lalu saya lakukan screening di aplikasi Mobile JKN ini,” ungkap Goklas.

Goklas Nababan adalah salah satu dari peserta yang merasakan manfaat dari aplikasi Mobile JKN.

Semoga peserta lain yang di edukasi hari ini, juga merasakan hal yang sama. Bisa
memanfaatkan dengan baik fitur yang ada, sehingga tidak perlu keluar rumah jika tidak ada hal yang penting. Sebab, banyak hal yang bisa dilakukan dengan Mobile JKN.(*)

Langgar Jumlah Penumpang, Maskapai Bisa Kena Sanksi

0

batampos.co.id – Antrean penumpang terjadi setelah dilonggarkannya pembatasan perjalanan orang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (14/5). Tepatnya di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di terminal 2.

Versi PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola Bandara Soetta, antrean terlihat pukul 04.00. Menurut Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga, pihaknya telah berupaya penuh mengatur antrean.

Namun, calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di terminal 2 gate 4. ”Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00–08.00,” ujarnya.

Pada jam tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan. Yakni, 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink. Pihak AP II menyatakan bahwa situasi kembali normal setelah jam tersebut.

Febri menegaskan, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check-in. Verifikasi dokumen dilakukan personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dokumen tersebut, antara lain, tiket penerbangan, surat keterangan dinas, dan surat bebas Covid-19. Itu sesuai dengan Surat Edaran No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

”Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area,” ujar Febri. Dia menambahkan, ke depan dilakukan penataan jadwal penerbangan.

Gugus tugas dan AP II melakukan koordinasi yang melibatkan berbagai pihak yang tergabung dalam satuan tugas bandara dan operator maskapai penerbangan. Salah satu poin yang dihasilkan pada koordinasi tersebut adalah imbauan kepada para calon penumpang pesawat untuk tiba 3–4 jam di bandara sebelum keberangkatan pada situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pihak maskapai juga akan menerima teguran apabila kedapatan menjual tiket melalui online. Selain itu, ditegaskan ketentuan penjualan tiket penumpang dengan persentase 50 persen dari kapasitas jumlah kursi penumpang di pesawat.

Terkait foto penumpukan penumpang yang beredar, manajemen Batik Air memberikan klarifikasi. Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menuturkan, Batik Air menerapkan semua standar operasional penerbangan, termasuk hal-hal yang mendukung pelaksanaan pencegahan persebaran Covid-19.

Meski dalam foto terlihat berkerumun, kata dia, secara data, jumlah penumpang dalam satu pesawat rata-rata kurang dari atau mencapai 50 persen. ”Untuk jumlah tamu yang diterbangkan pada penerbangan tertentu dan lebih dari 50 persen, disebabkan situasi perubahan periode perjalanan serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan akan menindak tegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan. ”Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Di sisi lain, Ombudsman RI (ORI) menyayangkan terjadinya kepadatan calon penumpang di area Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta kemarin. Peristiwa itu dinilai masuk kategori pelanggaran atas kebijakan pembatasan pergerakan manusia di tengah pandemi Covid-19. ”Kerumunan atau antrean yang panjang itu jelas mengabaikan physical distancing dan protokol kesehatan,” ujar anggota ORI Alvin Lie.

Peristiwa tersebut, menurut dia, menunjukkan lemahnya koordinasi antara pihak Angkasa Pura II selaku otoritas bandara dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dan maskapai penerbangan.

Berdasar penelusuran ORI, pihak airlines diduga tidak transparan memberitahukan kepada pengelola bandara terkait jumlah tiket yang diterbitkan.(jpg)

Kartu Prakerja Tidak Efektif dan Pemborosan Uang Negara

0

batampos.co.id – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyebutkan pelatihan online sebagai bagian dalam program Kartu Prakerja tidak efektif dan efisien. Program tersebut juga tidak transparan dan tidak akuntabel. Bahkan pelatihan online itu sangat berpotensi terjadi pemborosan uang negara.

“Pelatihan online dalam program Kartu Prakerja agar sepenuhnya dialihkan menjadi bantuan sosial, terutama bagi pekerja yang di-PHK dan masyarakat kurang mampu lainnya,” kata Syarief Hasan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Pada 20 Maret 2020 pemerintah meluncurkan program Kartu Prakerja dengan anggaran Rp 5,6 triliun. Program ini sebagai bagian dari jaring pengaman sosial menghadapi pandemi Covid-19.

Pandemi ini bukan hanya mengganggu kesehatan masyarakat tetapi juga mengganggu perekonomian rakyat. Banyak pekerja yang di-PHK, banyak buruh harian kehilangan pekerjaan, dan banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian.

Program Kartu Prakerja merupakan bantuan jaring pengaman sosial sebagai salah satu solusi permasalahan ekonomi yang dihadapi dampak pandemi Covid-19.

Syarief Hasan melihat program Kartu Prakerja ini menjadi bermasalah karena adanya pelatihan online yang tidak efektif dan efisien, tidak transparan, dan tidak akuntabel.

“Bahkan sangat berpotensi terjadinya pemborosan uang negara,” kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Menurut Syarief Hasan, fokus utama masyarakat hari ini adalah bagaimana memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Dengan adanya imbauan work from home dan bahkan PSBB di beberapa wilayah Indonesia, membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhannya,” ujarnya.

“Hal yang semestinya dilakukan pemerintah adalah memastikan kebutuhan ekonomi terpenuhi. Salah satunya lewat program Kartu Prakerja. Tetapi program ini bahkan menyulitkan masyarakat dengan tambahan kewajiban pelatihan online,” sambungnya.

Apalagi, lanjut Syarief Hasan, pelatihan online yang dilakukan pemerintah lewat program Kartu Prakerja tersebut berbayar. Padahal muatan materi-materi yang disampaikan dalam pelatihan online dapat diakses secara gratis di internet, baik via youtube maupun platform online lainnya secara gratis alias cuma-cuma.

“Sehingga sangat jelas bahwa pelatihan online ini sangat tidak efektif dan efisien, baik dari segi waktu maupun substansi materi, ditambah pemborosan dari sisi anggaran,” tegasnya.

Untuk menjalankan fungsi pengawasan, Syarief Hasan memberikan dukungan penuh kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI turut menyuarakan agar pelatihan online dalam program Kartu Prakerja sepenuhnya dialihkan menjadi bantuan sosial, terutama bagi pekerja yang di-PHK dan masyarakat kurang mampu lainnya.

“Agar kekhawatiran ‘masyarakat tidak mati karena corona tetapi mati karena kelaparan’ tidak menjadi kenyataan,” pungkasnya. (arm/jpg)

Beredar Surat Bebas Covid-19 Dijual Secara Online

0

batampos.co.id – Viral sebuah unggahan yang memperjualbelikan surat bebas Covid-19 milik Rumah Sakit Mitra Keluarga. Surat tersebut dijual melalui sebuah toko online. Kabar ini pun dengan cepat viral setelah informasi ini ramai tersebar di media sosial.

Pelaku menjual surat bebas Covid-19 dengan harga Rp 70 ribu. Dalam foto yang dipajang pelaku, terdapat sebuah website www.suratdokterindonesiaaa.blogspot.com.

Menanggapi peristiwa ini, Mabes Polri mengaku akan menyelidiki kebenaran jual beli surat bebas Covid-19 tersebut. Tim Siber sudah diterjunkan untuk melakukan profiling terhadap pengunggah konten tersebut.

“Iya (kita lakukan penyelidikan terkait surat tersebut),” kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Argo memastikan, jika ditemukan pelanggaran pidana, aparat tak segan memberikan tindakan hukum. Para pelaku yang menyelahgunaan surat bebas Covid-19 tersebut akan dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kita akan lakukan penyelidikan, kalau terbukti ada tindak pidana kita akan proses,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.(jpg)

KPK Pernah Surati Presiden Soal Defisit BPJS Kesehatan Rp 12,2 T tapi Tak Digubris

0

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pernah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal rekomendasi dalam mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rekomendasi yang diusulkan KPK merupakan solusi tanpa harus menaikkan iuran BPJS kesehatan.

“KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, tanpa menaikkan iuran. Tapi enggak ditanggapi itu surat,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Pahala menuturkan, surat rekomendasi itu diserahkan KPK secara resmi ke Presiden Jokowi pada 30 Maret 2020, atau sebelum adanya keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Namun, hingga kini tidak ada respons dari Jokowi terkait rekomendasi tersebut.

“Tapi nggak ditanggapi itu surat, iya belum ada respons,” sesal Pahala.

KPK pernah membuat kajian soal defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 12,2 triliun. Hasil kajian KPK, menaikan iuran BPJS Kesehatan bukan solusi untuk menangani defisit tersebut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, penyebab defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan paduan antara permasalahan pada aspek penerimaan dan pengeluaran BPJS kesehatan. Dia menilai, BPJS Kesehatan tak efektif melakukan pembatasan pengguna jasa.

“Pembatasan manfaat yang ada cakupannya terlalu sempit, tidak dapat menjadi instrumen untuk pengendalian biaya dalam pengelolaan JKN dan memberikan dampak negatif,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).

Selain itu, KPK menyebut permasalahan juga ada pada peserta mandiri. Ghufron menyebut sejumlah peserta menggunakan layanan JKN tapi menunggak iuran.

“Ada permasalahan moral hazard dan adverse selection pada peserta mandiri. Sejumlah peserta menggunakan layanan JKN kemudian tidak membayar iuran,” papar Ghufron.

Pemborosan pembayaran pada standar rumah sakit juga menjadi penyebab terjadinya defisit. Ghufron lantas mencontohkan, ada rumah sakit yang mengklaim pembayaran tak sesuai dengan layanan yang diberikan.

“Pembayaran pasien yang dirawat di ruang perawatan kelas 3, namun pihak rumah sakit mengklaim sebagai pembayaran ruang kelas 2. Pembayarannya jadi lebih tinggi,” sesal Ghufron.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II melalui Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Padahal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Diduga, salah satu penyebab kenaikan iuran karena BPJS Kesehatan mengalami defisit.(jpg)

Antrean Haji Capai 39 Tahun

0

batampos.co.id – Minat mendaftar haji di Indonesia sangat tinggi. Namun kuota haji setiap tahun tidak mengalami peningkatan. Akibatnya terjadi antrean panjang untuk menunaikan rukun Islam yang kelima itu. Rata-rata antrian haji saat ini 12 tahun sampai 39 tahun.

’’Jumlah pendaftar haji tumbuh rata-rata 10 persen setiap tahun,’’ kata Direktur Unit Usaya Syariah PermataBank Herwin Bustaman, dalam diskusi online produk PermataTabungan iB Haji, Kamis (14/5). Di satu sisi kuota haji tidak mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir ini.

Kuota haji Indonesia mulai 2017 sampai sekarang stagnan di angka 221 ribu kursi. Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) di 2016, jumlah pendaftar haji ada 488.424 orang. Kemudian naik menjadi 607.544 orang di periode 2017. Lalu di 2018 dan 2019 jumlah pendaftar haji ada 679.497 orang dan 747.213 orang.

’’Hingga tahun 2019, terdapat sekitar 3 juta pendaftar haji yang masih dalam antrian dan menunggu waktu keberangkatan,’’ jelas Herwin. Di tengah antrian yang cukup lama itu, dia mengatakan masyarakat perlu memiliki kesadaran bersama untuk mendaftar haji di usia dini. Misalnya di usia 17 tahun atau 21 tahun.

Misalnya mendaftar haji di usia 17 tahun, dengan antrian rata-rata misalnya 20 tahun, maka dia berangkat di usia 37 tahun. Sebaliknya jika dia tinggal di daerah dengan antrian yang mencapai 39 tahun, maka mendaftar di umur 17 tahun dan diperkirakan berangkat di usia 56 tahun. Mendaftar haji di usia dini ini penting, karena terkait dengan kondisi kesehatan. Sebab haji adalah ibadah yang juga membutuhkan kondisi fisik prima.

Seperti diketahui haji adalah ibadah dengan sejumlah ritual yang membutuhkan stamina atau fisik prima. Mulai dari tawaf mengelilingi kakbah, sa’i atau berlari kecil antara bukit safa dan marwah, sampai melontar jumrah di Mina. Jarak antara tenda jamaah haji Indonesia dengan titik melontar jumrah cukup jauh. Belum lagi ditambah cuaca di Arab Saudi yang umumnya lebih panas ketimbang di Indonesia.

Untuk mendukung semangat mendaftar haji di usia muda, Herwin menuturkan PermataBank memiliki produk PermataTabungan iB Haji. Diantara kemudahannya adalah terhubung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag. Sehingga mempermudah pendaftarannya. Selain itu bebas biaya administrasi bulanan tanpa syarat. Setoran awal Rp 250 ribu dan setoran berikutnya minimal Rp 50 ribu. ’’Akad yang digunakan mudharabah mutlaqah,’’ jelasnya.

Kesadaran mendaftar haji di usia muda sebelumnya juga pernah disampaikan jajaran Kemenag. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan, sesuai ketentuan Kemenag, pendaftaran haji bisa dimulai sejak usia 12 tahun. Dengan tingginya kesadaran mendaftar haji di usia muda, maka persentase jumlah jamaah lansia bisa dikurangi. Tahun lalu data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, 60 persen lebih jamaah haji Indonesia adalah lansia.(jpg)

Diculik Pedofil sejak Umur 8 Tahun, Lalu Dicabuli dan Disuruh Ngamen

0

batampos.co.id – Tak terkira nestapa yang dialami RTH alias GPNSC. Melati (bukan nama sebenarnya) berusia 12 tahun itu dipaksa mengemis dan mengamen. Sudah begitu, dia jadi pelampiasan nafsu bejat JP alias AS, pedofil yang menculiknya empat tahun silam.

”RTH diculik sejak umur 8 tahun di sekitar Tanjung Priok (Jakarta Utara). Jadi, sudah empat tahun dia diculik,” jelas Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Kombespol Reinhard Hutagaol dalam rilis kasus di Mabes Polri, Jakarta, dilasnir dari Jawapos.com, Jumat (15/5).

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan orang tua JNF, 13, bocah perempuan korban penculikan JP lainnya pada 20 April lalu. JNF diculik pada 11 April 2020 di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

Penyidik lalu mengejar pelaku. ”Ternyata pelaku ini berpindah-pindah untuk menghindari petugas,” terang Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan dalam kesempatan yang sama.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ”tembak” (pengganti) biasa berganti rumah kontrakan dan tak jarang menginap di SPBU atau masjid. Semua itu dilakukan untuk menghindari petugas.

”Akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas di depan sentra grosir Cikarang (Bekasi) Selasa lalu (12/5). Terungkaplah ternyata yang diculik dua anak,” paparnya.

Reinhard menambahkan, AS menjadikan kedua korban sebagai pelampiasan nafsu bejatnya. Selain itu, kedua korban dipaksa mengemis dan mengamen di jalanan. ”Jadi, ada motif ekonomi juga,” ujarnya.

Bagaimana cara pelaku menculik korban? Reinhard menuturkan, pelaku biasanya mengajak korban jalan-jalan keliling kota dengan angkot. Juga, menjanjikan akan memberikan sepeda motor. ”Lalu, penculikan dilakukan,” jelasnya.

Setelah ditelusuri, AS ternyata juga pernah dilaporkan terkait kasus pencabulan anak di Polres Bekasi. Laporannya tertanggal 25 Maret 2020. ”Artinya, korban bisa lebih banyak lagi. Akan kami dalami lagi,” jelasnya.

Untuk kedua korban, saat ini petugas melakukan visum dan mencari orang tuanya. Keduanya juga akan diberi pendampingan psikolog. ”Agar kedua korban bisa seperti sediakala,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, disita sejumlah barang bukti, Yakni, 2 sepeda motor, 2 helm ojek online, 1 jaket ojek, dan 2 pelat nomor yang diduga palsu. ”Pelaku juga diduga menyamar jadi ojek online untuk mengelabui petugas dan mencari korban baru,” tuturnya.

Bukan hanya kasus penculikan dan pencabulan. Setelah mengetahui pelat nomor motornya palsu, petugas tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan AS dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.(jpg)