Kamis, 30 April 2026
Beranda blog Halaman 10297

Tambahan Kasus dari Seraya, Pasien Positif Covid-19 di Batam Genap 50 Orang

0

batampos.co.id – Kasus positif Covid-19 di Batam bertambah hari ini, Kamis (14/5). Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Batam, Muhammad Rudi, merilis satu tambahan data pasien positif Covid-19 tersebut.

Rudi mengungkapkan, pasien yang positif yakni CK, 61. Ibu rumah tangga yang beralamat di kawasan perumahan kampung Seraya, Batuampar, ini merupakan kasus baru Covid-19 nomor 50 Kota Batam.

“Ini merupakan hasil penyelusuran tim terhadap pasien positif nomor 32 yaitu WNA yang telah meninggal dunia,” kata Rudi, Kamis (14/5).

Untuk diketahui, pasien nomor 50 ini juga merupakan bibi dari kasus terkonfirmasi positif nomor 46 yang tinggal serumah dan saat ini juga berada dalam masa perawatan isolasi/karantina di RSKI Covid-19 Galang, Kota Batam.

“Sebelumnya pasien dinyatakan reaktif pada tanggal 8 Mei saat Tim Puskesmas Tanjung Sengkuang bersama Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Batuampar melakukan pemeriksaam RDT,” kata dia.(*/uma)

Sembako Bantuan Tahap Kedua Disalurkan, Ini Pesan Wali Kota Batam Kepada Para Camat dan Lurah

0

batampos.co.id – Para Camat dan Lurah diminta utnuk berhati-hati dalam menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak corona virus disease (Covid-19).

Hal ini disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Ia pun berharap agar penyaluran bantuan sembako tersebut tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari.

Ia menjelaskan, bantuan yang diberikan Pemko Batam kepada masyarakat tidak lain adalah untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

Karena itu dalam penyalurannya mulai dari pendataan hingga distribusi kepada masyarakat diharapkan bisa dilakukan dengan baik sesuai aturan dan prosedur yang ada.

“Mudah-mudahan penyaluran sembako tahap ke dua ini bisa berjalan dengan baik,” kata Rudi saat memberikan arahan Camat dan Lurah di Dataran Engku Putri, Kamis (14/5/2020).

Perangkat RT/RW membawa bantuan sembako dari Pemko Batam yang diambil dari Kantor Lurah
Tanjunguncang, Batuaji, Rabu (22/4/2020) lalu. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Wali Kota juga meminta agar dalam pelaporannya bisa dilakukan dengan teliti dan jangan sampai ada kesalahan.

Kemudian dalam pendistribusian kepada masyarakat, para Camat dan Lurah diminta untuk melibatkan RT/RW agar tidak terjadi penumpukan di kelurahan.

Kemudian untuk penyalurannya di lapangan pihaknya juga mengingatkan agar dilakukan secara transparan.

Selain itu, Rudi juga meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam untuk segera menyampaikan data masyarakat penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada kelurahan.

Agar tidak ada data masyarakat yang ganda. Karena sesuai aturan yang ada masyarakat penerima BST tidak bisa menerima bantuan sembako dari daerah.

“Pelajari data benar-benar, jangan sampai salah termasuk juga pelaporannya,” katanya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, untuk distribusi di lapangan diharapkan bisa meniru bagaimana saat penyaluran sembako tahap pertama lalu. Jika ada persoalan di lapangan harus segera dievaluasi dan diselesaikan.

“Untuk pendistribusian saya kira sesuaikan saja dengan wilayah kelurahan masing-masing. Terpenting pastikan betul soal pertanggungjawabannya,” kata Amsakar.(*/esa)

Pelayanan ATB di Tengah Pandemi Covid-19, Tim Ini Tak Pernah Libur Demi Pelanggan

0
Petugas pelayanan pelanggan ATB menampung dan menindaklanjuti keluhan pelanggan. Petugas akan menyampaikan keluhan pelanggan kepada departmen terkait, untuk segera mendapat penyelesaian. Foto: ATB untuk batampos.co.id

Tim Call Centre PT. Adhya Tirta Batam siaga 7 hari dalam seminggu untuk menampung keluhan pelanggan. Tim ini memungkinkan pelanggan menyampaikan keluhan tanpa harus beranjak dari rumah.

“Mereka bekerja setiap hari dari jam 7 pagi hingga 11 malam. Jadi selama Covid-19, pelanggan bisa menyampaikan keluhan dari rumah saja,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus.

Tim Call Centre ATB terus bekerja tanpa mengenal libur. Mereka selalu siaga melayani pelanggan ATB yang hendak mencari informasi atau menyampaikan keluhan. Baik melalui telepon, maupun Media Sosial.

Pelanggan dapat mengakses informasi dan pengaduan melalui Hotline Call Center ATB (0778) 467111, atau berinteraksi di jejaring media sosial seperti Fanpages Facebook ATB Batam, Instagram @atb.batam, Twitter @atbbatam, Webchat di www.atbbatam.com, email [email protected] maupun melalui aplikasi ATB Mobile Apps.

Setiap keluhan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh tim. Jika pelanggan membutuhkan informasi – seperti tagihan atau penggunaan air bersih misalnya, maka tim akan langsung menyampaikan kepada pelanggan.

Namun, bila keluhan yang disampaikan membutuhkan tindaklanjut, maka tim Call Centre akan segera menginformasikan kepada departmen terkait untuk segera ditindaklanjuti.

“Semua akan diselesaikan dalam koridor waktu tertentu. Jadi, keluhan Anda akan tetap diakomodir dan diselesaikan tanpa harus datang ke kantor ATB,” jelasnya.

Tidak hanya tim Call Centre, namun karyawan yang berada di garda terdepan – terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan pelayanan terhadap pelanggan, harus siaga secara profesional untuk memastikan kualitas dan kehandalan suplai air tetap terjaga selama pandemi ini.

Petugas garda depan ATB ini tetap bekerja seperti biasa ditengah pandemi Covid-19. Mereka harus menjaga kualitas, kuantitas dan kontinuitas suplai air agar masyarakat mendapatkan sanitasi yang baik.

“Saat pandemi seperti ini, banyak masyarakat yang harus mengikuti anjuran untuk belajar dan bekerja dari rumah. ATB harus memastikan suplai air tetap handal sehingga masyarakat tetap bisa cuci tangan pakai sabun di rumah,” lanjut Maria.

Mari bersama kita menerapkan budaya toleransi dalam menampung dan menggunakan air seperlunya, agar semua orang tetap mendapatkan suplai air bersih. Jangan sampai upaya maksimal ATB yang tetap bekerja secara profesional selama pandemi menjadi sia-sia.

“Anda tetap di rumah, biarkan kami yang bekerja untuk memastikan layanan air kepada pelanggan tetap berjalan baik,” imbau Maria. (*)

 

Kasus Covid-19 Masih Bertambah, Tidak Ada Relaksasi PSBB di Tempat Ibadah

0

batampos.co.id – Rencana relaksasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tempat ibadah buyar. Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membatalkan rencana pengajuan relaksasi itu.

Pengumuman tersebut disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. ’’Ya (dibatalkan, Red), sementara belum ada relaksasi (PSBB di tempat ibadah, Red). Karena Covid-19 masih terus bertambah,’’ katanya. Dia berharap umat Islam mengikhlaskan untuk beribadah di rumah saja bersama keluarga.

Menag Fachrul Razi mengingatkan, sampai saat ini pandemi belum selesai. Karena itu, Fachrul mengimbau umat Islam menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal serta beribadah di rumah. ’’Saya imbau umat Islam menjalankan salat Id di rumah bersama keluarga inti,’’ katanya.

Rekor Tertinggi Kasus Positif

Sementara itu, Rabu kemarin (13/5) pertambahan kasus positif Covid-19 mencapai rekor tertinggi dengan jumlah 689 kasus. Pertumbuhan tertinggi disumbang dua provinsi, yakni DKI Jakarta (183 orang) dan Jawa Timur (103 orang).

Pertambahan itu didapatkan setelah hasil uji terhadap 123.572 orang. Pengujian dilakukan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di 57 laboratorium dan metode tes cepat molekuler (TCM) di tujuh laboratorium. Dari jumlah tersebut, 169.195 spesimen telah diperiksa. Lantas, diperoleh data 15.438 positif dan 108.134 negatif.

Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengungkapkan, data itu sekaligus melengkapi akumulasi data sebelumnya. Dengan bertambahnya 689 kasus positif, total ada 15.438 kasus. ’’Kemudian, untuk kasus konfirmasi negatif atau sembuh, ada penambahan 224 sehingga total menjadi 3.287 orang,’’ jelas Yuri.(jpg)

Ada Antrean Panjang Calon Penumpang, Ini Penjelasan AP II

0

batampos.co.id – PT Angkasa Pura II (Persero)/AP II menginformasikan, sempat terjadi antrean calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan yang terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 04.00 WIB, Kamis (14/5). Namun, antrean tidak berlangsung hingga berjam-jam lamanya. Sejak 05.00 WIB hingga sekarang, tidak terjadi lagi antrean penumpang.

Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan, pihaknya telah berupaya penuh mengatur antrean. Namun, pagi tadi, calon penumpang pesawat yang datang memang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.

Ia menjelaskan, antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB. Mereka adalah calon penumpang yang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00-08.00 WIB.

Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan dua penerbangan Citilink. “Seperti diketahui, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check-in,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di posko pemeriksaan. Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check-in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya.

Syarat tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Saat ini sudah tidak ada antrean lagi di Terminal 2. Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area. Penerapan physical distancing di Soekarno-Hatta juga akan dievaluasi berkala melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis,” tuturnya.

Febri Toga mengatakan ke depannya juga dilakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan. “Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” ucapnya.(jpg)

Ada 78 Pasien Covid-19 di Batam. 55 Orang Dinyatakan Sembuh

0

batampos.co.id – Total ada 78 orang yang dinyatakan positif Covid-19 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dari jumlah tersebut 55 orang di antaranya dinyatakan sembuh.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, warga Kota Batam diminta terus waspada dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Hal ini, menurut dia, menjadi cara menyembuhkan pasien Covid-19.

“Jadi, biar kita terhindar dari Covid-19 ini harus mengikuti imbauan pemerintah,” kata dia.

Gustiana Marpaung, pasien kasus ke 31 yang dinyatakan positif pada tanggal 30 April lalu. Dia dipulangkan setelah menjalani perawatan medis selama 12 hari di gedung Tun Sendari Terpadu RSUD. Foto: Eusebius Sara/batampos.co.id

Imbauan ini sudah disosialisasikan kepada semua warga Batam. Melalui imbauan ini, Rudi mengajak warga tetap di rumah saja. Jika terpaksa ke luar rumah, harus menggunakan masker.

“Dan jangan lupa, harus disiplin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta tetap menjaga jarak. Jangan lupa makan-makanan sehat, jaga kebersihan dan rutin olah raga,” ujarnya.(*/esa)

Berikut rincian pasien Covid-19 di Kota Batam:

.
-Positif 49 orang
-Sembuh 27 orang
-Meninggal 7 orang
-Perawatan 15 orang

. ( )
-Positif 29 orang
-Sembuh 28 orang
-Perawatan 1 orang

. +
-Positif 78 orang
-Sembuh 55 orang
-Meninggal 7 orang
-perawatan 16 orang

: -19

Imam Tarawih Positif Covid-19, 28 Jamaah Jadi ODP

0

batampos.co.id – Seorang imam salat tarawih Musala Baitul Muslimin, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat berinisial O, 82, dinyatakan positif Covid-19. Akibatnya sebanyak 28 orang jamaah tarawih juga harus menjalani isolasi mandiri.

Camat Tambora Bambang Sutama mengatakan, awalnya anak dari O terlebih dahulu dinyatakan positif Covid-19 pada Kamis (7/5). Sehari berselang, berdasarkan hasil tes swab, O juga dinyatakan positif.

“Lurah bersama tiga pilar membujuk pak haji ini untuk dirujuk di Wisma Atlet atau Rumah Sakit dia menolak, dia menyampaikan saya tidak kena Covid tapi gejala tipes,” kata Bambang saat dihubungi, Kamis (14/5).

Malam sebelum dibujuk untuk dibawa ke rumah sakit, O masih menjadi imam tarawih. Padahal pemerintah setempat telah menyampaikan larangan adanya kegiatan keagamaan di tempat ibadah selama pandemi berlangsung.

“Sudah kita sampaikan dari imbauan Kapolri, MUI, DMI, Ketua Ormas Islam, semua disampaikan, mereka masih membandel,” jelas Bambang.

Pihak keluarahan selanjutnya menghubungi Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kecamatan. Akhirnya O beserta kekuarganya pun mau dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan, Jakarta.

Sementara itu, kepada 28 jamaah salat tarawih, pihak kecamatan meminta agar langsung dilakukan tes swab. Sebab mereka telah kontak dekat dengan O yang telah dinyatakan positif.

Para jamaah tersebut pun memenuhi permintaan pihak kecamatan. “Bapak dan keluarga (O) dirujuk ke Tarakan, sementara 28 (jamaah tarawih) isolasi mandiri sambil menunggu hasil (swab),” pungkas Bambang.(jpg)

Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan Kembali Digugat

0

batampos.co.id – Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Namun, pemerintah ternyata tidak menyerah.

Buktinya, Presiden Joko Widodo menerbitkan perpres baru. Kendati ada perubahan skema, isinya tetap saja menaikkan iuran BPJS. Tak sampai sehari setelah diumumkan, perpres baru itu akan digugat lagi.

Perpres baru bernomor 64 tahun 2020 tersebut diteken Jokowi pada 5 Mei lalu. Ada beberapa poin yang diatur. Misalnya, kenaikan iuran untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Untuk kelas III, tarifnya akan naik 37 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Sedangkan untuk kelas II dan I, kenaikan tarifnya hampir mencapai 100 persen atau dua kali lipat.

Berikutnya adalah aturan baru untuk iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU). Besaran iurannya tetap sama, yakni 5 persen dari gaji bulanan. Namun, aturan baru membuat pemberi kerja harus membayar porsi iuran lebih besar, yakni 4 persen. Sementara itu, peserta hanya dibebani 1 persen yang dipotong dari gaji.

Sebagai gambaran, bila seorang karyawan digaji Rp 10 juta per bulan, nilai iuran BPJS Kesehatan 5 persen atau Rp 500 ribu. Dari tarif tersebut, si karyawan hanya menanggung seperlimanya. Gajinya akan dipotong Rp 100 ribu. Sisanya, Rp 400 ribu, ditanggung pemberi kerja. Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya. Waktu itu, dari tarif 5 persen, peserta membayar 2 persen dan pemberi kerja 3 persen.

Perpres menyebutkan bahwa pertimbangan kenaikan tarif iuran itu adalah menjaga kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Dengan begitu, kebijakan pendanaannya, termasuk iuran, perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan secara proporsional.

’’Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini adalah untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan,’’ terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin (13/5). Dia memastikan tetap ada iuran yang disubsidi pemerintah. Selebihnya menjadi iuran bagi peserta untuk keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

Airlangga menuturkan, pada prinsipnya, peserta BPJS Kesehatan terbagi dua golongan. Yakni, mereka yang disubsidi pemerintah dan yang membayar iuran. ’’Tetapi, terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan tetap diperlukan subsidi pemerintah,’’ tambahnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan MA. ’’Aturan kan sudah ada yang menyiapkan, BPJS Kesehatan tinggal menyesuaikan,’’ ujarnya. Dia menambahkan, perhitungan keuangan yang paling sesuai adalah Perpres 75/2019. Kenaikan iuran dalam perpres tersebut sudah dihitung sesuai dengan kebutuhan pada 2020. ’’Perlu diketahui, perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR, khususnya dari para anggota komisi IX,” katanya.

Dia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres 75/ 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Sementara itu, untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres 82/2018. Yaitu, Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. ’’Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,’’ jelasnya.

Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Untuk sisanya, Rp 16.500, diberi bantuan iuran oleh pemerintah. ’’Kemudian, pada 2021 dan tahun-tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran Rp 7.000,” ungkapnya.

Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun ini peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan. ’’Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021 agar status kepesertaannya tetap aktif. Untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.

Sementara itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang sebelumnya menggugat Perpres 75/2019 menyatakan kecewa lantaran kenaikan iuran kembali diputuskan pemerintah melalui Perpres 64/2020. ”Kami menyayangkan sikap pemerintah,” ungkap Tony Samosir, ketua umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.

Dia menyebutkan, pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi korona yang belum tertangani secara total. Dia mengakui aturan dalam perpres terbaru berbeda dengan perpres sebelumnya. ”Memang ada perubahan jumlah angka kenaikan (iuran BPJS), tapi masih memberatkan masyarakat,” jelasnya.

Dia menilai perpres baru itu terkesan mengakali putusan MA atas perpres terdahulu. ”KPCDI akan mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres baru tersebut,” tegasnya. Rencananya, gugatan disampaikan kepada MA paling lambat pekan depan. Lokataru Foundation bakal kembali mendampingi komunitas tersebut. Perwakilan Lokataru Foundation Fian Alaydrus mengatakan, pihaknya tetap tidak sepakat bila pembenahan atas masalah defisit BPJS dijadikan alasan untuk menaikkan iuran. Yang perlu dilakukan pemerintah dan BPJS adalah perbaikan tata kelola.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, perpres anyar itu tetap bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS. ’’UU SJSN dan UU BPJS mengamanatkan pemerintah hanya membayar iuran rakyat miskin, tapi di perpres 64 ini peserta mandiri kelas III yang juga mampu disubsidi oleh pemerintah,’’ katanya.

Menurut dia, kelas III dari kepesertaan mandiri itu juga dihuni orang mampu. Sebab, sudah banyak orang mampu di kelas II dan I yang turun ke kelas III ketika Perpres 75 Tahun 2019 dirilis. ’’Seharusnya langkah yang diambil adalah melakukan cleansing data PBI dan bila memang penghuni kelas III mandiri miskin ya masukkan saja ke PBI,’’ ujarnya.(jpg)

1 kWh Dapat Apa, Ini Penjelasan PLN Batam

0

batampos.co.id – Warga Kota Batam, tahukah Anda 1 kilowatt-hour (kWh) dapat menghidupkan TV dengan daya 75 watt selama kurang lebih 13 jam.

Staf Humas PLN Batam, Yoga Perdana, mengatakan, 1 kWh juga dapat menyalakan berbagai peralatan elektronik yang biasa digunakan di rumah pelanggan PLN.

“Satu kWh itu jika dikonfersi ke rupiah sangat murah. Misalnya untuk pelanggan rumah tangga R1/TR dengan daya 1.300 VA (prabayar) hanya sekitar Rp 1.352,56,” jelasnya.

Ilustrasi penggunaan 1 kWh di perangkat elektronik. Disign by PLN Batam untuk batampos.co.id

Berikut daftar beberapa peralatan elektronik yang bisa dinyalakan hanya dengan 1 Kwh:

1. Menyalakan 4 lampu LED 9 watt selama 27 jam

2. Menonton TV LED 32″ 100 watt selama 10 jam

3. Menyalakan kipas angin 50 watt selaam 20 jam

4. Menyalakan kulkas dengan 125 watt selama 8 jam

5. Menyalakan Televisi dengan daya 75 watt selama kurang lebih 13 jam

6. Menggunakan AC 1 PK selama kurang lebih 1 jam 20 menit

7. Menggunakan mesin cuci dengan daya 500 watt selama dua jam.

Sudah tahukan apa saja yang bisa dilakukan dengan 1 kWh. Tapi perlu dicatat, peralatan elektronik yang dinyalakan hanya satu bukan seluruhnya.(esa)

Tanam Pohon Ganja di Rumah, Pria di Jakarta Ditangkap Polisi

0

batampos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus produksi ganja di sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial KW alias AN nekat menanam ganja di dalam rumahnya sendiri.

“Tersangka atas nama KW alias AN. Yang bersangkutan menanam pohon ganja ada enam batang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan, Kamis (14/5).

Saat digerebek petugas, ditemukan 6 batang pohon ganja dari dalam rumah tersangka lengkap dengan pupuk ganja. Adapula ganja siap pakai seberat 79 gram.

“Kita lihat, barang bukti ganja di tanam di rumah ini juga di dalam kamar di buat seperti tanaman di rumah di daerah Kemang,” jelas Budi.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah menanam ganja selama 4 bulan. “Digunakan untuk diri sendiri, kita sedang menyelidiki apakah dijual juga,” ucap Budi.

Sementara itu, bibit ganja diduga didapat tersangka dari pembelian secara online. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(jpg)