
batampos – DPRD Kabupaten Lingga bersama sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan LSM menggelar audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (17/10).
Pertemuan tersebut membahas solusi atas minimnya lapangan kerja di Lingga serta kejelasan legalitas tambang rakyat yang hingga kini belum memiliki izin resmi.
Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, mengatakan audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lingga yang sebelumnya menyampaikan keresahan para penambang lokal.
Menurutnya, tambang rakyat di Lingga memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja lokal, namun terhambat karena belum adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami meminta Pemprov Kepri segera menindaklanjuti usulan WPR yang sudah kami sampaikan agar masyarakat bisa memperoleh IPR secara resmi,” ujar Maya Sari.
Ia menilai, jika WPR segera ditetapkan, masyarakat dapat bekerja secara legal tanpa khawatir melanggar hukum, sekaligus meningkatkan perekonomian daerah.
“Penetapan WPR ini penting agar para penambang punya legalitas dan bisa menambang dengan aman. Ini juga membuka lapangan kerja bagi warga Lingga,” tambahnya.
Sementara itu, dalam audiensi, perwakilan Dinas ESDM Kepri menyebutkan bahwa usulan penetapan WPR dari Kabupaten Lingga masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Maya Sari berharap, Pemprov Kepri dapat segera menyurati pemerintah pusat untuk mempercepat proses tersebut.
“Kami ingin Pemprov Kepri menjadi jembatan agar pemerintah pusat segera menetapkan WPR di Lingga. Masyarakat sudah menunggu, karena ini menyangkut hajat hidup mereka,” tegasnya. (*)
Reporter: Vatawari
Artikel DPRD Lingga Desak Pemprov Kepri Segera Tetapkan Wilayah Tambang Rakyat pertama kali tampil pada Kepri.








