
batampos – Proyek revitalisasi Pasar Loka Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas resmi dipastikan gagal setelah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau memutus kontrak dengan kontraktor pelaksana, PT Trideriikck Sumber Makmur serta PT Samudera Anugerah Indah Permai (KSO).
Proyek dengan nilai kontrak Rp27,5 miliar yang bersumber dari APBN itu dikerjakan dengan skema multiyears, dimulai sejak 15 Oktober 2024 dan ditargetkan selesai pada 10 Agustus 2025. Namun, hingga lebih dari satu tahun berjalan, progres pembangunan nyaris tidak terlihat.
Pantauan Batam Pos, lokasi proyek kini kosong tanpa aktivitas. Para pekerja sudah tidak terlihat, sementara sejumlah material bangunan telah diambil kembali oleh pemasok karena pembayaran belum dilunasi.
Bahkan, kontraktor disebut meninggalkan tanggungan berupa utang material dan upah pekerja yang belum dibayar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPPW Kepri, Riduan Kristian Manik, mengatakan selama hampir satu tahun, progres proyek sangat minim dan jauh dari target.
“Sudah satu tahun, tapi progresnya tidak ada perubahan berarti. Kami bahkan sudah beri perpanjangan waktu sampai Desember 2025, tapi tetap tidak ada perkembangan. Jadi kami putuskan kontraknya,” ujar Riduan, Rabu (15/10).
Menurut Riduan, kontrak sebenarnya berakhir pada 10 Agustus 2025, namun BPPW sempat memberi waktu tambahan agar proyek bisa diselesaikan. Sayangnya, kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik.
Hingga kini, pekerjaan yang dilakukan baru sebatas pembangunan pondasi, padahal desain awal mencakup tiga lantai bangunan pasar modern dengan sistem struktur kuat.
Lebih parah lagi, kontraktor disebut mengubah spesifikasi teknis tanpa persetujuan dari pihak BPPW.
> “Sistem pondasi yang seharusnya tiang pancang (piling), malah diganti jadi sistem cincin sumur. Itu jelas tidak sesuai standar kekuatan bangunan,” tegas Riduan.
BPPW Kepri sebelumnya telah melayangkan tiga surat peringatan resmi dengan jeda 30 hari masing-masing, namun tidak pernah direspons oleh pihak kontraktor.
“Kita sudah kasih peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Tapi progres tetap tidak bergerak. Jadi sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” ujarnya.
Riduan menjelaskan, pemerintah telah menyalurkan uang muka sebesar 15 persen dari total kontrak atau sekitar Rp4 miliar, serta termin pertama sebesar 3 persen.
Namun, dengan proyek yang stagnan, BPPW Kepri memastikan akan mem-blacklist perusahaan pelaksana.
“Sudah pasti perusahaan ini akan kita blacklist. Tidak boleh lagi ikut proyek pemerintah karena tidak ada perkembangan kerja,” katanya menegaskan.
Saat ini, BPPW Kepri masih menunggu hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menilai sejauh mana progres yang bisa dipertanggungjawabkan.
Hasil audit tersebut juga akan menjadi dasar menentukan mekanisme kelanjutan proyek.
“Kita lihat hasil audit nanti. Mudah-mudahan proses pemutusan kontrak cepat selesai, sehingga proyek bisa segera dilanjutkan dengan kontraktor baru,” ujar Riduan.
Dua opsi terbuka untuk melanjutkan proyek ini, yaitu melalui kontraktor cadangan hasil lelang sebelumnya atau penunjukan langsung jika memenuhi syarat.
Masyarakat Tarempa kini hanya bisa berharap agar pembangunan Pasar Loka Tarempa bisa segera dilanjutkan. Pasar ini diharapkan menjadi pusat ekonomi rakyat sekaligus wajah baru perdagangan di ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas.
Jika proyek ini kembali mangkrak, maka impian warga memiliki pasar modern yang layak dan aman bisa kembali tertunda untuk waktu yang lama. (*)
Reporter: Ihsan Imaduddin
Artikel Proyek Revitalisasi Pasar Loka Tarempa Gagal, BPPW ‘Blacklist’ Kontraktor pertama kali tampil pada Kepri.

batampos– PT Capella Dinamik Nusantara (Capella Honda), distributor utama sepeda motor Honda di wilayah Kepulauan Riau, kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan dan tanggung jawab sosial melalui kegiatan donor darah yang digelar untuk kedua kalinya pada tahun ini.
Regional Head PT Capella Dinamik Nusantara, Syaiful, menyampaikan bahwa kegiatan donor darah merupakan wujud nyata komitmen perusahaan terhadap nilai kemanusiaan.







