Rabu, 27 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10581

Omnibus Law Cipta Kerja Masuk Baleg DPR RI

0

batampos.co.id – Surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Maka, pembahasannya regulasi baru yang menuai polemik itu sudah bisa diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg).

“Setelah dibacakan, maka hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk diteruskan ke tingkat Badan Legislasi,” kata Azis di dalam rapat paripurna, Kamis (2/3).

Diketahui, adapun rapat paripurna yang digelar pada 1 April 2020 tersebut dihadiri anggota dewan sebanyak 31 orang. Kemudian sebanyak 278 anggota dewan mengikuti rapat paripurna tersebut secara virtual.

Menanggapi itu, peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura mengatakan, tidak sepatunya DPR membahas Draf Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Hal ini karena Indonesia tengah menghadapi pandemi virus Korona atau Covid-19.

“Jadi pemerintah dan DPR mau ambil kesempatan dalam kesempitan. Itu menandakan‎ pemerintah dan DPR kehilangan prioritas penyelenggaran negara ditengah prioritas Korona,” tegasnya.

Charles menyakini, dengan dibahasnya Draf Omnibus Law tentang Cipta Kerja tersebut tentu akan ada kontroversi dari masyarakat. Sehingga hal ini akan banyak kritikan dari berbagai pihak.

“Ini jelas mengkhianati rakyat secara keseluruhan, dan membuktikan legislator tidak peka dengan kondisi krisiskesehatan yang sedang dihadapi,” ungkapnya.

Seharunya jika Presiden Jokowi serius dan fokus menangani virus Korona ini, maka ia akan menolak pembahasan RUU Omnibus Law tengang Cipta Kerja tersebut. Sehingga surat yang sebelumnya sudah diberikan ke DPR akan ditarik.

“Jadi hukumnya adalah untuk menarik kembali surpres yang telah disampaikan ke DPR,” pungkasnya.(jpg)

Pelunasan Ongkos Haji Khusus Diperpanjang

0

batampos.co.id – Sedianya masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus ditutup hari ini (3/4). Tapi Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan memperpanjang sampai 30April. Selain itu, pengembalian biaya haji khusus ke travel ditangguhkan sampai ada kejelasan penyelenggaraan haji 2020 dari Arab Saudi.

Secara keseluruhan masa pelunasan BPIH khusus sudah diperpanjang dua kali. Jadwal semula pelunasan BPIH khusus dibuka 16-27 Maret. Kemudian diperpanjang sampai3 April. Lalu saat ini diper-panjang kembali sampai 30 April.

Direktur Bida Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim menjelaskan ada sejumlah pertimbangan. Diantaranya adalah kondisi dan situasi terkini penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia. Kemudian juga kondisi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), serta layanan di perbankan.

’’Kami merespon aspirasi dari semua pihak untuk memperpanjang masa pelunasan BPIh khusus untuk kali kedua,’’ katanya, Kamis (2/4).

Arfi mengingatkan saat pelunasan, calon jamaah haji (CJH) dihimbau untuk melalui proses non teller atau online. Dia menuturkan tahun ini kuota haji khusus berjumlah 17.680 kursi. Skema pelunasannya adalah uang biaya haji disetorkan ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Selanjutna uang biaya haji khusus itu dikembalikan ke PIHK atau travel.

Dia mengingatkan saat ini pemerintah Arab Saudi meminta penundaan pembayaran kontrak-kontrak pelayanan haji di Arab Saudi. Sehingga travel haji tidak perlu terburu-buru melunasi layanan seperti hotel, katering, transportasi, dan lainnya. Sambil menunggu kebijakan resmi Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji tahun ini.

Arfi menegaskan PIHK sudah bisa mengajukan surat pengajuan pengembalian biaya haji khusus ke Kemenag. Namun dia mengatakan pengembalian uang dari BPKH ke PIHK dilakukan setelah ada kepastian kebijakan haji 2020 dari pemerintah Arab Saudi.

’’Kami akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan demi kemaslahatan semua pihak,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaj) Kemenkes, Eko Jusuf Singka mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan laporan CJH yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP).

Dia menegaskan tidak ada prosedur khusus tes korona bagi CJH di seluruh Indonesia. Pemerintah menetapkan CJH yang ingin melunasi biaya haji wajib tes kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan istitoah. Eka mengatakan protokol penanganan wabah Covid-19 juga berlaku untuk CJH di seluruh Indonesia.

Menurut Eka, sebagian CJH berusia lanjut. Sehingga mereka perlu menjaga kesehatan sehingga tidak tertular virus asal Tiongkok itu. ’’Walaupun penyakit ini self limiting diseases (dapat sembuh sendiri, red), tetapi jamaah haji kebanyakan memiliki umur yang lanjut,’’ tuturnya. Sehingga masuk kelompok resiko tinggi terhadap penularan penyakit korona.

Eka menuturkan CJH dianjurkan rutin melakukan senam dan jalan kaki. Sehingga bisa meningkatkan kebugaran. Kemenag sudah memutuskan menunda dahulu pelaksanaan manasik haji. Sebab manasik yang dilakukan secara berkelompok, berpotensi menularkan virus korona. (jpg/wan)

Cegah Covid-19, Pintu Masuk Anambas Perlu Diperketat

0

batampos.co.id – Masyarakat yang baru pulang dari luar Kabupaten Anambas, dinilai sangat rentan terhadap penularan Covid-19.

Ketua Hulu Balang Lembaga Adat Melayu (LAM) Anambas, M. Sani, mengatakan selain karena riwayat perjalanan yang cukup jauh, beberapa di antaranya daerah yang dikunjungi terjangkit covid-19.

Ketua Hulu Balang Lembaga Adat Melayu (LAM) Anambas, M. Sani, Kamis (02/04/2020). (Foto : Faidillah/batampos.co.id)

Karena itu, lanjutnya, perlu adanya kebijakan khusus dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, masuk ke Daerah Kepulauan Anambas.

Seperti saat ini aktivitas keluar masuknya orang menggunakan transportasi laut maupun udara dari dan ke Anambas.

“Akses dari luar dilakukan pengawasan lebih diperketat, karena menurut saya, saat ini belum optimal pengawasannya,” tuturnya, Kamis ( 02/04/2020).

Ia sendiri sangat mendukung atas kebijakan pemerintah daerah untuk memerangi Covid -19 di Anambas. Yang mana saat ini dilakukan oleh TNI dan Polri serta Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid -19 dalam penertiban masyarakat Anambas agar tetap berdiam diri dirumah. (Fai)

Ada Warga Langgar Karantina Wilayah, Presiden Ancam Tembak di Tempat

0

batampos.co.id – Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, tak main-main dengan kebijakan karantina wilayah yang sudah dia tetapkan. Dia ingin warga Filipina mematuhinya. Bahkan, Duterte mengancam setiap warga yang melanggar karantina wilayah bakal ditembak di tempat. Duterte pun sudah memerintahkan kepada polisi dan militer untuk bertindak tegas kepada pelanggar.

Menurut Duterte, ancaman tembak di tempat itu karena pelanggar akan menyebabkan masalah dan sama saja sebagai pelecahan terhadap petugas medis. Itu menjadi kejahatan yang tak dapat dibiarkan.

Duterte menyebutkan penting bagi semua orang agar bekerja sama dan mengikuti kebijakan tetap berada di rumah, saat pemerintah berupaya menekan penularan dan agar sistem kesehatan negara Filipina yang rapuh tidak kewalahan.

Filipina hingga Kamis (2/4), mencatat 2.311 kasus positif virus Korona dan 96 orang meninggal dunia. Setiap hari pertambahan kasus positif di angka seratusan.

“Kondisi kian memburuk. Jadi sekali lagi saya katakan kepada Anda (warga Filipina) mengenai kegentingan masalah tersebut dan Anda harus mendengarkannya,” sebut Duterte.

“Pesan saya untuk polisi dan militer, jika ada masalah dan ada peluang mereka melawan dan nyawa Anda dalam bahaya, tembak saja mereka. Paham kan? Mati. Daripada menimbulkan masalah, saya akan menguburkan Anda,” tegas Duterte.

Duterte membuat peringatan keras tersebut setelah media melaporkan adanya kekacauan dan sejumlah penangkapan warga pada Rabu (1/4) di daerah miskin di Manila, yang memprotes soal bantuan pangan pemerintah. Selain itu munculnya kemarahan di kalangan komunitas medis soal stigma sosial dan kejadian pekerja rumah sakit yang mengalami pelecehan fisik dan diskriminasi. Hal itu menurut Duterte harus dihentikan.

Sementara itu, para aktivis mengkritik Duterte atas retorika sengitnya dan menudingnya memancing kekerasan serta main hakim sendiri, seperti yang diperlihatkan saat melawan kejahatan narkoba. Saat itu polisi dan kelompok bersenjata misterius membunuh ribuan orang yang dituduh menggunakan atau menjual barang haram tersebut.

Di satu sisi, Kepala Kepolisian Nasional Filipina pada Kamis (2/4) mengatakan polisi memahami bahwa Duterte sedang menunjukkan keseriusannya mengenai ketertiban umum. Namun, itu hanya sebatas ancaman bagi warga agar benar-benar mematuhinya dan tidak akan ada yang akan ditembak.(antara)

Kabar Baik, Dua Pasien Positif Corona di Kepri Sembuh

0

batampos.co.id – Kabar baik bagi warga Provinsi Kepri. Dua pasien positif terpapar virus corona (Covid-19) berhasil sembuh setelah beberapa hari mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan. Satu di Tanjungpinang, satu lagi di Karimun. Sementara di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam ada 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang juga dinyatakan sembuh.

Pasien Covid-19 di Tanjungpinang yang berhasil sembuh adalah pasien positif pertama di Tanjungpinang. Dia adalah TK berusia 71 tahun. “Dinyatakan sembuh setelah hasil swab tenggorokan yang kedua dinyatakan negatif,” ujar Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul, Kamis (2/4).

Pria yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, bersyukur pasien lansia (lanjut usia) ini berhasil sembuh. Ia juga berterima kasih atas kerja keras dan berani tim medis yang menangani TK.

Sementara pasien kedua di Kepri yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 juga pasien positif Covid-19 pertama di Karimun. Ia menjalani lebih dari setengah bulan di Rumah Sakit (RS) HM Sani. Ia sembuh setelah hasil pengambilan sampel yang dilakukan 4 kali.

“Alhamdulillah, pasien 01 yang positif Covid-19 sudah sembuh,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rahmadi, Kamis (2/4).

Dia menyebutkan, dalam pengambilan sampel sebanyak 4 kali, dua kali positif hasilnya. Yakni pengambilan sampel pertama dan kedua. Sedangkan pengambilan sampel ketiga dan keempat dinyatakan negatif.

“Hasil pemeriksaan sampel swab yang ketiga dan keempat kita terima dua hari lalu, negatif,” ujarnya.

Meski sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19, namun yang bersangkutan masih harus menjalani perawatan. Namun, ruang perawatannya tidak lagi ditempat khusus di ruang penanggulangan pasien Covid-19. Dia telah dipindah ke ruangan lain. “Dia (pasien 01 Karimun, red) akan diperbolehkan pulang jika kondisi tubuhnya sudah benar-benar sehat,” kata Rahmadi.

Menyinggung tentang satu warga yang positif reaktif berdasarkan hasil rapid test atau tes cepat, Rahmadi mengatakan, untuk orang yang bersangkutan sudah dimasukkan ke ruangan perawatan isolasi di lokasi yang telah disiapkan pemerintah. “Tadi
malam (kemarin, red) sudah dimasukkan ke dalam ruang isolasi. Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan,” ungkapnya.

Dikatakannya, untuk pengambilan sampel swab tenggorokan sudah dilakukan dan juga sudah dikirimkan ke Balitbang Kemenkes di Jakarta. “Mudah-mudahan hasilnya bisa segera kita ketahui. Apakah benar-benar positif atau tidak. Sebab, tes cepat yang dilakukan persentasenya tidak bisa dikatakan 100 persen,” ujarnya.(san/cr2)

Tamiflu Jadi Obat Alternatif untuk Pasien Korona

0

batampos.co.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menggelar rapat kerja dengan Komisi IX DPR. Rapat itu dilakukan secara virtual untuk membahas mengenai pandemi Korona atau Covid-19 di tanah air.

Dalam pemaparannya, Terawan mengungkapkan, saat ini belum ada vaksin untuk virus Korona tersebut. Sehingga saat perawatan di rumah sakit dokter memberikan tamiflu kepada pasien yang terpapar Korona.

Adapun tamiflu adalah obat untuk menyembuhkan flu yang disebabkan oleh virus influenza. Cara kerja tamiflu untuk menyebuhkan flu langsung ke sumbernya dengan menyerang virus penyebab flu.

“Berdasarkan rekomendasi dan protokol dari perhimpunan dokter paru Indonesia disarankan menggunakan tamiflu,” ungkap Terawan dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (2/4).

Terawan juga mengatakan, Indonesia kini sudah membuat obat tamiflu tersebut. Bahan baku obat tersebut juga telah didapatkan pemerintah. Sehingga bisa memproduksi sekira 1 juta tablet.

“Sehingga kita bisa dapatkan 1 juta tablet dalam seminggu dan dua minggu mendatang,” tuturnya.

Selain itu, T‎erawan juga menjelaskan soal langkah pemerintah yang sudah menyiapkan dokter spesialis untuk menangani virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu. Jumlahnya sebanyak 40.320 dokter tersebar di 2.877 rumah sakit.

“Saat ini terdapat 40.320‎ dokter spesialis yang tesebar di 2,877 rumah sakit. Baik rumah sakit milik pemerintah maupun swasta. Itu semua tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurut Terawan, sebanyak 132 rumah sakit ‎di seluruh Indonesia juga telah siap semuanya termasuk tempat tidurnya. Sehingga nantinya masyarakat bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.

“Kesediaan tempat tidur telah disiapkan 40.829 tempat tidur,” ungkapnya.

Selanjutnya alat kesehatan ventilator yang sudah disiapkan oleh pemerintah baik itu di rumah sakit milik pemerintah ataupun milik swasta. Sehingga siap dalam menghadapi pendemi Korona ini.

“Jumlah ventilator sebanyak 8.413. Itu tersedia di 2.867 rumah sakit di seluruh Indonesia,” katanya.(jpg)

Pernyataannya Berubah Lagi, Masyarakat Diimbau untuk Tak Mudik Lebaran

0

batampos.co.id – Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik pada Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hiriah atau 2020 ini.

‎”Keputusan pemerintah untuk mengimbau agar tidak mudik menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).

Menurut Fadjroel, tujuan masyarakat agar tidak mudik adalah untuk mencegah penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu. Sehingga tidak makin meluas penyebarannya.

“Ini untuk membatasi kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19,” ujarnya.

Fadjroel juga menuturkan, pemerintah ingin memastikan warganya tidak terkena virus Korona ini. Sehingga diimbau untuk sementara tidak melakukan mudik ke kampung halaman.

“Presiden Jokowi sekali lagi menekankan bahwa kewajiban konstitusional pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” ungkapya.

Sebelumnya, Fadjroel mengatakan, tidak ada pelarangan mudik bagi masyarakat yang ingin merayakan lebaran Idul Fitri di kampung halamannya.

“Presiden Jokowi menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020,” ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).

Namun demikian, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, Fadjroel mengatakan pemudik yang pulang ke kampung halamannya wajib melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari.

“Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing,” katanya.(jpg)

Saat Korona Tengah Mewabah Pimpinan KPK Minta Naik Gaji Rp 300 Juta

0

batampos.co.id – Di tengah wabah virus korona baru (covid-19) menyerangan Indonesia, ada kabar tak sedap dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai salah satu pimpinannya menyetujui usulan pembebasan narapidana korupsi yang digaungkan Menkumham Yasonna Laoly, kini beredar informasi pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, meminta dinaikkan gajinya sebesar Rp 300 juta.

Padahal saat ini, gaji pimpinan KPK cukup besar, yakni sekitar sekitar Rp 123,9 juta untuk Ketua KPK. Sementara untuk Wakil Ketua KPK senilai Rp 112,5 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, ihwal adanya permintaan ini diawali adanya surat tugas dari pimpinan KPK ke Biro SDM. Atas permintaan tersebut, sejurus kemudian, beberapa perwakilan dari pihak KPK melakukan rapat dengan pihak Ditjen Perundangan-undangan Kemenkumham, serta perwakilan dari pihak Kemenpan RB dan Kemenkeu.

Adapun rapat tentang revisi Pembahasan Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan beberapa waktu lalu, digelar di kantor Kemenkumham.

Saat ini, draft perubahan peraturan pemerintah (PP) terkait penggajian pimpinan KPK sendiri masih dibahas pihak Kemenkumham. Namun ada informasi lain jika revisi PP tersebut telah disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly. Jika benar, maka bola kini ditangan pihak kementerian yang dikomandoi Sri Mulyani.

Saat dikonfirmasi, Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, mengaku tak tahu menahu perihal adanya permintaan kenaikan gaji dari pimpinan KPK. ” Mohon maaf saya tidak tahu,” kata Dhahana saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Sementara itu, ketika ditanya lebih lanjut adanya rapat yang dipimpinnya dengan sejumlah perwakilan dari KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB dan Kemenkeu beberapa waktu lalu, Dhahana hanya menjawab diplomatis. “Silahkan tanya ke KPK aja,” kilahnya.

Hal senada juga dikatakan Krishna Pandu Pradana Pranata selaku Humas Ahli Pertama Kementerian Keuangan. “Sampai saat ini belum ada info dan arahan dari pimpinan mengenai hal tersebut,” kata Krishna.

Di lain pihak, ketika ditanya lebih lanjut soal adanya rapat pembahasan revisi Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Kemenkumham, Krishna mengatakan jika dirinya belum mendapat informasi. “Belum terinfo lebih lanjut,” tukas Krishna.

Terpisah, ketika ditanya perihal adanya informasi soal permintaan kenaikan gajinya, hingga berita ini diturunkan, sejumlah pimpinan hingga Plt Jubir KPK Ali Fikri tidak merespons pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Untu diketahui, gaji beserta tunjangan ketua dan wakil KPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.(jpg)

Mulai Hari Ini, Pemerintah Jepang Larang WNI Datang ke Negaranya

0

batampos.co.id – Pemerintah Jepang membuat kebijakan untuk memutus rantai penularan virus Korona jenis baru atau Covid-19. Jepang melarang masuk warga dari 49 negara, termasuk Indonesia. Larangan itu mulai berlaku pada 3 April 2020 pukul 00.00 waktu setempat.

Lewat kebijakan terkait perlintasan orang yang dirilis pada 1 April 2020, semua warga negara asing yang pernah berada atau berkunjung di negara-negara tersebut termasuk Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum tiba di Jepang tidak diizinkan masuk Jepang kecuali dalam kondisi darurat.

“Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 3 April 2020 pukul 00:00 waktu Jepang, serta berlaku juga bagi pendatang yang berangkat dari Indonesia sebelum kebijakan ini mulai diberlakukan, serta tiba di Jepang setelah kebijakan dimulai,” demikian keterangan tertulis Kedutaan Besar Jepang di Indonesia melalui situs resminya.

Sebagai pengecualian, kebijakan ini tidak diterapkan bagi WNI dengan status penduduk tetap, memiliki suami/istri warga negara Jepang, memiliki suami/istri penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal tetap yang meninggalkan Jepang dan mengisi izin masuk kembali (re-entry permit) sampai dengan 2 April 2020. Namun, apabila dia keluar dari Jepang setelah 3 April 2020, maka tidak dapat masuk kembali ke Jepang.

Penduduk yang memiliki status Tokubetsu Eijyuu-sha atau penduduk tetap khusus, tak dilarang masuk ke Jepang.

WNI yang masuk pada kategori yang dikecualikan saat tiba di Jepang akan diminta menjalani tes PCR di bandara ketibaan dan melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor karantina selama 14 hari. Selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan.

Kemudian, mereka juga tidak boleh menggunakan sarana transportasi umum dari bandara ke tempat karantina tersebut.

Selain kebijakan tersebut, pemerintah Jepang juga menangguhkan penerapan bebas visa (visa waiver), visa berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC), serta seluruh visa yang diterbitkan Kedubes/Konsulat Jepang sebelum 2 April 2020.(antara)

BP Batam Alihkan Konsultasi Lahan Via Online

0

batampos.co.id – Direktorat Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam menutup sementara Pelayanan Konsultasi Tatap Muka terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020, dan beralih melalui layanan online.

Hal ini dilakukan guna menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19 dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK/02/MENKES/199/2020 tentang Himbauan Kewaspadaan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Stand BP Batam di Mal Pelayanan Publik (MPP). Direktorat Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam menutup sementara Pelayanan Konsultasi Tatap Muka terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020, dan beralih melalui layanan online. Foto: Humas BP Batam untuk batampos.co.id

Adapun layanan konsultasi Direktorat Pengelolaan Lahan melalui online, yakni Perubahan Data Permohonan Perizinan dengan Land Management System (LMS), di mana Konfirmasi Dokumen LMS dan Permohonan Penerbitan Faktur Rekomendari dapat diproses melalui e-mail: [email protected] dengan mengisi Form Permohonan yang diunduh melalui https://bit.ly/lms-form, serta melampirkan dokumen pendukung.

Selain itu, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam juga memberi akses kepada Pemohon untuk berkonsultasi mengenai perizinan lahan atau lainnya dengan menghubungi petugas melalui email: [email protected], atau Whatsapp di nomor 0813-6470-1807, 0813-6470-1797, dan/atau 0812-6155-1244.(*)