Senin, 22 Juni 2026
Beranda blog Halaman 11360

DKPP Temukan 12 Hewan Kurban Cacat

0

batampos.co.id – Tim pemeriksa hewan kurban telah menuntaskan pemeriksaan fisik hewan kurban yang ada di Batam. Digelar tiga hari dari 23 Juli sampai 25 Juli dan ditemukan 12 ekor yang tidak laik dijadikan hewan kurban.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam Sri Yusneli mengatakan, pemeriksaan ini disebut pemeriksaan antemortem, yakni pemeriksaan fisik hewan secara kasat mata. Pengecekan fisik ini dilakukan di 27 titik se-Batam. Mulai dari pusat hewan ternak di Seitemiang hingga ke peda­gang di pinggir-pinggir jalan.

”Setelah kami periksa, ada empat ekor sapi dan delapan ekor kambing yang tidak bisa dijadikan hewan kurban,” kata dia, kemarin.

Tim Medis DKPP, Jusak memeriksa kesehatan hewan di lokasi peternakan Seitemiang, Rabu (24/7). Hewan yang layak langsung dipasangi label sehat usai pemeriksaan. F. Mardanis untuk Batam Pos

Ia mengatakan, pada prinsipnya hewan kurban tersebut datang dari daerah asal dalam kondisi sehat dan laik untuk dijadikan hewan kurban. Hanya saja di tengah jalan saat distribusi, ada yang mengala-mi patah kaki.

”Misalnya pas diturunkan dari kendaraan, kakinya patah. Kalau dari daerah asal sehat-sehat saja,” terangnya.

Ia mengatakan, data DKPP, kini terdapat 16.924 ekor hewan kurban. Dengan rincian sapi 3.334 ekor, kambing 13.590 ekor.
Menurutnya, untuk sapi diperkirakan tidak ada penambahan, hanya kambing yang diperkirakan akan ada tambahan lagi dari berbagai daerah luar Batam.

”Kalau jadi yang baru masuk tetap akan kami periksa lagi, ini wajib. Kalau jumlah sekarang, belajar dari pengalaman, kami kira memenuhi kebutuhan Batam,” paparnya.

Ia melanjutkan, walau peme­riksaan antemortem sudah selesai, pada saat pemotongan kelak akan ada pemeriksaan lagi, termasuk pemeriksaan daging hewan yang telah dipotong. Kegiatan ini melibatkan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).

”Namanya posmortem, kami akan lakukan di tempat-tempat pemotongan, termasuk di masjid-masjid,” papar dia. (iza)

Ibu Hamil Wajib Tes HIV/AIDS

0

batampos.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mewajibkan ibu hamil untuk menjalani tes HIV/AIDS. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus kepada janin dalam kandungan.
Kepala Dinkes Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, selama Januari hingga Juni 2019, sedikitnya 4.585 ibu hamil sudah diperiksa dan delapan di antaranya positif HIV/AIDS.

Hasil tes ini diterima dari seluruh puskesmas, rumah sakit hingga rumah tahanan (rutan) yang ada di Batam. Menurutnya, ibu hamil menjadi salah satu objek yang berisiko tinggi terkena HIV/AIDS.

”Kalau sudah dites baru diketahui sumber virus tersebut. Apakah dari suaminya atau sang ibu sendiri. Kalau diketahui lebih dini, pencegahan bisa dimulai lebih awal,” terangnya.

Didi menyebutkan, program ini sudah ada di puskesmas. Ibu hamil wajib mengikuti tes ini. Ada dua tes yang digunakan untuk mengetahui keberadaan virus. Pertama, voluntary conseling and testing (VCT). Ibu hamil maupun wanita yang pernah melakukan hubungan seksual bisa menjalani tes ini di puskesmas. Kedua, melalui program PMCTC atau preventing mother to child transmission.

ilustrasi

”Pemberian obat kepada ibu bisa mencegah penularan kepada bayi yang dikandungnya. Untuk itu agar tidak terlambat, ibu hamil wajib menjalani tes ini,” tegasnya.

Menurutnya, tingkat kesadaran ibu hamil untuk menjalani tes ini masih perlu ditingkatkan lagi. Hal ini terbukti dari target sasaran 35.974 yang menjalani tes hanya 4.585 ibu hamil.

”Belum maksimal. Padahal termasuk salah satu yang berisiko tinggi. Karena kalau positif setidaknya dengan rutin minum obat, bayi bisa terselamatkan,” ungkap dokter kandungan ini.

Didi menambahkan, selain ibu hamil, tes ini juga diberikan kepada mereka yang berisiko terkena HIV/AIDS karena pekerjaan. Seperti wanita penjaja seks (WPS), lelaki suka lelaki (LSL) dan lainnya.

”Secara keseluruhan yang sudah menjalani tes itu 11.718 dan 338 di antaranya positif penderita HIV/AIDS baru,” tutupnya. (yui)

Usut Dugaan Korupsi Monumen Bahasa Polisi Periksa Saksi Ahli

0

batampos.co.id – Polisi terus melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Sebelumnya, 36 saksi sudah diperiksa polisi, beberapa waktu lalu.

Rabu lalu, polisi kembali meminta keterangan dua orang saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)dan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
”Sudah dimintai keterangan penyidik terhadap dua saksi ahli ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Rustam Mansur, Rabu (31/7).

Ia mengatakan, penyidikan kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah ini, masih berjalan. Namun begitu, Rustam me-ngaku belum menetapkan tersangka atas kasus ini.

”Kami masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi,” ucapnya.

Setelah seluruh alat bukti dikumpulkan dan pemeriksaan saksi diselesaikan, Rustam menyatakan jajarannya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya.

”Kami gelar dulu, baru diketahui siapa tersangkanya,” ujarnya.

Inilah maket pembangunan Monumen Bahasa. F.Yusnadi/Batam Pos

Selain gelar perkara, penetapan tersangka juga harus menunggu hasil audit dari BPKP. Audit ini untuk menentukan detail kerugian negara, akibat dugaan korupsi tersebut. Saksi-saksi yang telah diminta keterangan sebelumnya, mulai Kadis, Kabid, dan Kasi Dinas Kebudayaan Kepri yang menjabat 2011 silam.

Kasubdit III AKBP I Dewa Nyoman mengaku proses penyidikan masih panjang. Karena masih ada beberapa tahapan dan proses yang harus dilalui. Namun, ia menyatakan, polisi akan mengusut tuntas kasus ini.

”Lihat saja nanti,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pekerjaan pembangunan Monumen Bahasa Melayu di bawah kendali Dinas Kebudayaan (Disbud) Kepri 2014 lalu dikerjakan PT Sumber Tenaga Baru (STB) dengan kontrak kerja sebesar Rp 12,5 miliar. Proyek pembangunan tersebut mulai dilaksanakan pertengahan 2014. Pada perjalannya terjadi wanprestasi yang menyebabkan kontraktor di-black list (daftar hitam). (ska)

Funtouristic Festival 2019 Lombakan Permainan Gasing

0

batampos.co.id – Permainan tradisional gasing ikut dilombakan dalam memeriahkan perhelatan Funtouristic Festival 2019 di Bukit Cemaka, Ranai. Lomba gasing tradisi-onal ini dibuka Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna Hardinansyah, Senin (29/7).

Hardinansyah menuturkan, permainan gasing merupakan warisan seni budaya asli Natuna yang harus dijaga kelestariannya. Salah satu cara-nya memasukkannya ke dalam event besar seperti Funtouristic Festival yang diselenggarakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Natuna.

“Saya harap ke depan permainan ini lebih ditingkatkan sebagai upaya melestarikan permainan gasing.”

Hardinansyah berencana menjadikan lapangan permainan gasing yang ada di Bukit Cemaka diusulkan menjadi lapangan permanen.

Sehingga kelak menjadi salah satu objek wisata Natuna.

Ia berharap permainan ga-sing ini tidak hanya dimainkan atau dilombakan setahun sekali seperti pada Funtouristic Festival, tetapi juga dalam kegiatan lainnya.

Panitia pelaksana Hairunnazar mengatakan, festival gasing ini dilaksanakan selama dua hari. Jumlah peserta yang mengikuti 10 grup. Tiap grup terdiri dari 10 sampai 15 orang.

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Total hadiah yang telah disiapkan panitia sebesar Rp 20 juta dipotong pajak. Juara I berhak men­dapatkan hadiah Rp 5.625.000, juara II Rp 4.125.000, juara III Rp 3 juta, dan juara IV Rp 2.225.000. (arn)

Suami-Istri Butuh Setengah Menit untuk Gondol Motor

0

batampos.co.id – Dua pasang suami istri dibekuk jajaran Polsek Sagulung, Senin (16/7). Mereka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berhasil menggasak 30-an unit sepeda motor di berbagai wilayah di Kota Batam.

Empat pelaku curanmor ini adalah Rian, residivis kasus curanmor bersama pasanganya, Rahel.

Kemudian Koko, residivis kasus jambret beserta pasangannya, Yus.

Mereka dibekuk di tempat yang berbeda. Rian dan Rahel di Tembesi, sementara Koko dan Yus di Nongsa.

Rian dan Rahel adalah pemain lama yang bebas dari penjara pada Maret lalu. Di lapas, mereka berkenalan sehingga saat bebas keduanya melibatkan pasangan masing-masing untuk mencuri motor. Rahel, pasangan Rian tengah hamil dua bulan saat ini.

Mereka dibekuk berdasarkan laporan percobaan pencurian motor di kawasan Sentosa Perdana (SP) Plaza Mall, sepekan lalu. Aksi terakhir mereka ini terekam CCTv dan penyidik Polsek Sagulung berhasil mengenali wajah Rian yang sebelumnya pernah diamankan dengan kasus yang sama.

Rian dan Rahel kemudian ditangkap di rumah mereka di Perumahan Medio Raya, Tembesi kemudian menyusul pasangan Koko dan Yus di Nongsa.

”Mereka satu jaringan. Selalu bersama-sama saat berraksi. Mereka pakai mobil rental. Rahel nyetir, lainnya bagian bawa pulang motor curian. Sehari bisa lima unit sepeda motor yang mereka curi,” kata Kapolsek Sagulung AKP Riyanto, Rabu (31/7).

Untuk mencuri satu sepeda motor, komplotan ini hanya butuh waktu setengah menit. Kunci kontak sepeda motor yang dicuri dicungkil paksa dengan kunci buatan yang sudah mereka sediakan.

”Sudah 30-an unit yang mereka curi sejak April lalu. Yang berhasil kami amankan baru delapan unit. Yang lainnya sudah dijual ke pulau-pulau, jadi butuh waktu mengejarnya,” kata Riyanto.

Komplotan curanmor ini diduga memiliki jaringan penadah. Sebab, sepeda motor yang dicuri dipasarkan dan dijual ke pemesan.

”Dipesan dulu baru kami cari. Tapi ke luar Batam semua,” kata Rian, salah seorang pelaku.

Rian dan Koko kepada wartawan mengaku nekat menjadi spesialis pencuri sepeda motor karena tidak memiliki pekerjaan setelah bebas dari penjara. Selain sepeda motor, dalam pengungkapan ini Polsek Sagulung juga mengamankan satu unit mobil Ayla yang digunakan para pelaku untuk mencuri sepeda motor.

”Mobil rental ini mereka pakai saat coba mencuri motor di SP itu,” tutur Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Supardi.

foto: batampos.co.id / dalil harahap

Keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Remaja Curi Motor

Di tempat terpisah, dua remaja yang masih di bawah umur diamankan Unit Opsnal Polsek Lubukbaja, Senin (29/7) lalu. Dari pengakuannya kepada penyidik, TH, 17, dan HF, 15, sudah sering mencuri di wilayah Lubukbaja.

Kapolsek Lubukabaja Kompol Yunita Stevani mengatakan, penangkapan dua remaja ini bermula ketika TH dan HF berkeliling di Perumahan Permata Baloi untuk mencari target curian. Saat keliling itu, mereka menemukan sepeda motor Honda Vario tengah diparkir di teras rumah.

”Kemudian HF dengan menggunakan gunting membobol kontak kendaraan motor. Dan setelah berhasil, kemudian mereka bawa menuju Batam Center atau sekitaran Edukits untuk diganti kontak sepeda motornya,” kata Yunita.

Usai diganti, selanjutnya sepeda motor hasil curian itu mereka bawa pulang ke kawasan rumah liar Baloi Persero. Unit Opsnal Polsek Lubukbaja yang mendapatkan laporan pencurian melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi dari warga bahwa sepeda motor yang hilang itu berada di ruli Baloi Persero.

”Kemudian tim Opsnal mengangkap dua orang tersebut beserta barang buktinya STNK di dalam jok motor. Kemudian dibawa ke Polsek,” tuturnya.

Sesampainya di Polsek Lubukbaja, ternyata HF merupakan residivis pencurian ponsel yang diamankan polsek Lubukbaja beberapa tahun yang lalu. Dari pengakuannya, ia baru bebas dari penjara pada 10 Juni 2019 lalu dan kembali mencuri.

”Dari pengakuannya dia mencuri untuk kebutuhan hidup dan memang sudah sering melakukan pencurian di Blok II dan Blok VI (Lubukbaja),” tuturnya.

Yunita menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengem-bangan kasus ini dengan memeriksa saksi dan korban yang kehilangan motornya.

”Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mencari lokasi pencurian lainnya. Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun,” imbuhnya. (eja)

Di SMAN 23 Batam Satu Kelas Diisi 49 Siswa, Situasi Belajar Kurang Nyaman

0

batampos.co.id – SMAN 23 Batam merupakan satu-satunya SMAN di wilayah Batuaji. Saking banyaknya siswa, para siswa kelas X untuk sementara waktu menumpang di SDN 005, Kelurahan Kibing, Batuaji dan SMAN 5 Batam, Sagulung. Kegiatan belajar mengajar jauh dari nyaman.

Sebelumnya, kelas X jurusan IPS SMAN 23 menumpang di SMAN 5, Sagulung yang terbagi empat rombel dalam dua sif, pagi dan siang. Dua kelas pada pagi hari, lalu dua kelas untuk siang hari.

Rabu (31/7) untuk jurusan IPA kelas X sementara menumpang di SDN 005, Kibing dengan berbagi waktu dengan siswa SD tersebut. Dimana, siswa kelas X IPA masuk pada siang terbagi dalam tiga kelas, satu kelasnya diisi hingga 49 siswa.

”Seharusnya empat kelas tapi satu kelas dilebur maka menjadi tiga kelas, kondisi belajar sebisa mungkin dikondisikan dengan bantuan kipas angin dua unit,” kata M Iqbal, Guru Biologi Kelas X IPA I.

Para guru juga harus membagi waktu mengajar di tiga titik berbeda, plus harus mengajar ke SMAN 5 untuk mata pelajaran Pendidikan Kewirausahaan (PKWU).

Sedangkan buku pelajaran, saat ini masih mengambil dari internet di aplikasi edmodo yang juga berdasarkan kurikulum Disdik tahun 2013.

”Buku pelajaran dalam proses belajar melalui applikasi, nantinya siswa juga bisa belajar di rumah melalui perangkat Android,” lanjutnya.

Hingga kini, pihak sekolah masih mengupayakan agar permintaan buku pelajaran dari Disdik Provinsi Kepri cepat terealisasi.

”Sebab, tak semua siswa bisa mengakses aplikasi mo-dul karena keterbatasan tersebut, harapnya permintaan buku bisa cepat terealisasi,” ujar dia.

Kondisi belajar mengajar yang terkesan padat dan gerah membuat siswa yang berada di kelas merasa sulit berkonsentrasi terhadap mata pelajaran.

Satu kelas di SMA 23 Batam.

Salah satu siswa kelas X IPA I, Aida mengatakan, kondisi lokal yang padat membuatnya harus ekstra kosentrasi agar bisa memahami pelajaran. Terlebih pada waktu siang hari ketika cuaca sedang panas terik.

”Kalau untuk memahami pelajaran memang harus ekstra konsentrasi, apalagi ketika siang hari,” katanya di ruang kelas.

Kepala SMAN 23 Sarimin Adang mengatakan, dengan jumlah tenaga pengajar 20 orang, tentu menjadi tantangan tersendiri membagi jadwal di tiga titik berbeda.

”Maka guru proaktif melaya-ni tiga titik sembari membawa buku pelajaran sekaligus. Sebagian guru diperbantukan oleh SMUN 5, begitu pula yang di SDN 005,” katanya.

Ia hanya berharap ke depannya ruang kelas agar bisa mengumpul di satu lokasi sekolah SMUN 23 agar mudah terpantau dan kegiatan belajar me-ngajar bisa kondusif.

”Ke depan, untuk mengakomodir jam belajar, masih proses mengajukan ke Disdik Provinsi Kepri,” pungkasnya. (cr1)

1.436 Ha Pantai Tersebar di 10 Titik di Kepri Direklamasi

0

batampos.co.id – Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Pemprov Kepri sudah menentukan 10 titik reklamasi pantai di wilayah Kepri. Total luasan area reklamasi tersebut mencapai 1.436 hektare (ha).

Penelusuran Batam Pos dalam draf Ranperda RZWP3K yang sudah dibukukan Pemprov Kepri pada 2018 lalu, 10 titik reklamasi tersebut diplot untuk kepentingan kawasan jasa perdagangan.

Ke-10 titik reklamasi itu antara lain

  • dekat Tugu Pensil, Tanjungpinang (Zona II Gurindam 12) dengan luas 7,37 Ha,
  • Bandar Sri Bintan 48,91 Ha,
  • Coastal Area Karimun 7,68 Ha,
  • Zona I Gurindam 12 di Tanjungpinang seluas 20,79 Ha.
  • Natuna dengan luas 9,52 Ha. Di area ini akan dibangun pusat bisnis bernama Water Front City.
  • Teluk Tering, Batam, dengan luas 914,09 Ha.
  • Area komersial Jodoh, Batam, seluas 27,78 Ha,
  • Kawasan Komersial Tanjunguma, Batam dengan luas rencana reklamasi 225,96 Ha.
  • Kawasan Komersial Coastal Area Karimun 179,23 Ha.

Di antara 10 titik tersebut ada yang sudah berjalan, ada yang belum melakukan reklamasi.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri Iskandarsyah mengatakan, Provinsi Kepri adalah daerah yang 96 persennya adalah laut. Sehingga luas daratannya sangat terbatas.

Ilustrasi reklamasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Solusi untuk mengatasi keterbatasan tersebut adalah melalui kebijakkan reklamasi. Karena terbatasnya lahan darat yang ada, reklamasi menjadi kunci pembangunan ke depan. Layaknya seperti Singapura dan Malaysia yang sudah bergerak lebih cepat.

Menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, untuk menuntaskan Ranperda RZWP3K disahkan menjadi Perda, pihaknya sekarang ini masih menunggu terbitnya Surat Keterangan Tanggapan (SKP) dari Menteri Kelautan dan Perikanan (SKP). Persoalan tersebut terjadi karena adanya perubahan jumlah titik rencana reklamasi dalam RZWP3K, dari 85 saat tanggapan saran, 114 titik pada perbaikan pertama, dan menjadi 42 titik saat perbaikan akhir.

Kedua adalah masih terdapat perbedaan antara rencana reklamasi RZWP3K Kepri dengan data yang dimiliki oleh BP Batam. Ketiga me­nyangkut wacana pem­bangunan Natuna sebagai berada terdepan Indonesia.

Kemudian yang keempat adalah surat tembusan PT Timah Tbk kepada Gubernur Kepri, terkait dengan IUP PT Timah yang tidak terakomodir dalam RZWP3K Kepri.

Ditanya mengenai adanya asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandarsyah membenarkan hal itu. Akan tetapi, ia menampik pendampingan tersebut diberikan jauh sebelum terjadinya perkara yang menimpa Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun bersama Kadis DKP Provinsi Kepri.

Lebih lanjut, katanya, apabila KPK turut memberikan masukan dan saran, tentu itu adalah untuk kebaikkan Provinsi Kepri ke depan. Legislator Komisi II DPRD Kepri tersebut menyebutkan, dalam setiap rapat dan pertemuan tim KPK selalu hadir.

“Proses hukum yang terjadi, bukan alasan pembiaran terhadap penyelesaian regulasi tersebut. Karena di dalam regulasi itu nanti, semuanya mengatur tentang pemanfaatan ruang laut. Baik itu mengenai masalah reklamasi, labuh jangkar, budidaya, jalur pelayaran, maupun aktivitas pertambangan,” kata Iskandarsyah.

Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda RZWP3K Provinsi Kepri Sahat Sianturi mengatakan, belum disahkannya Ranperda karena belum adanya SKP dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Ditegaskannya, SKP tersebut adalah salah satu syarat yang harus dilengkapi. Karena dengan adanya surat tersebut, DPRD Kepri baru bisa menye-lesaikannya. Menurutnya, pembentukan Perda ini adalah amanah dari UU sehingga tidak boleh dibatalkan.

“Kedudukannya sama penting dengan RTRW. Karena kawasan yang dijadikan titik reklamasi harus disesuaikan RTRW yang ada,” jelas Sahat. (jpg)

Kembalikan Hak drg Romi Jadi PNS

0

batampos.co.id – Mediasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghasilkan keputusan yang melegakan bagi dokter gigi (drg) Romi Syofpa Ismael. Dia bisa mendapatkan kembali haknya sebagai calon pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Kemendagri akan merekomendasikan Romi mendapat formasi khusus CPNS disabilitas.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bupa­t­i Solok dan Gubernur Sumate­ra Barat. Dalam pembicaraan tersebut, Kemendagri meminta bupati menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk pengajuan formasi khusus difabel di posisi dokter gigi.

”Nanti kami akan menyiapkan formasi khusus untuk jabatan yang sama bagi dokter gigi difabel,” ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (31/7).

Kebijakan tersebut, kata Akmal, tidak melanggar peraturan. Sebab, dalam ketentuan rekrutmen CPNS disediakan formasi bagi penyandang disabilitas sebanyak 2 persen. Celah itulah yang dijadikan landasan pemberian formasi khusus.

Namun, Akmal tidak bisa memastikan kapan kebijakan itu diproses. Sebab, pemberian formasi khusus merupakan kewenangan bupati. Kemendagri mendesak agar Bupati Solok segera membuat surat untuk diteruskan ke Kemen PAN-RB.

”Tentu ini membutuhkan proses bersama kemen PAN-RB. Kami harap gubernur juga akan bantu memfasilitasi,” tuturnya.

Ke depan, Akmal mengakui bahwa perlu ada pembenahan dalam sistem rekrutmen PNS. Khususnya dalam mengakomodasi posisi yang bisa diisi penyandang disabilitas.

”Kami akan terus berupaya membenahi prosedural lebih baik,” ungkapnya.

Dalam audiensi dengan Kemendagri, Romi didampingi anggota Komisi VIII DPR F-PDIP Rieke Diah Pitaloka, pengacara Romi yang juga Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra, dan perwakilan Pengurus Besa­r Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg Ahmad Syau­ka­ni. Ahmad Syaukani menga­takan, secara kualifika­si, Romi memenuhi syarat se­bagai dokter gigi. Sebagaimana­ Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Kesehata­n Fisik dan Mental Dokter Gigi.

drg. Romi Syofpa Ismael (duduk di kursi roda) didampingi anggota Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka (tengah) berjalan untuk menemui Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (31/7).

Jika ditilik kualifikasinya, Romi tidak termasuk kategori dokter gigi tidak sehat. Seorang dokter gigi tidak memenuhi bila memiliki cacat tubuh di bagian atas.

”Misalnya, tangan. Itu tidak boleh,” jelasnya.

Kecacatan di kaki tidak berkai­tan dengan pekerjaan dokter gi­gi. Atas dasar itu, PDGI meni­lai layak untuk diangkat sebaga­i PNS. Romi mengatakan, meski menggunakan kursi roda, dirinya tetap bisa bekerja secara maksimal. Terbukti, sejak mengalami kelumpuhan kaki pada 2016, dia tetap bekerja sebagaimana biasa.

”Walau di kursi roda, ini bukan penghambat Ami bekerja,” ujarnya.

Romi merupakan dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Solok Selatan, Sumbar.

Pada 2018, dia mengi-kuti tes CPNS dan berhasil lolos sebagai peringkat pertama. Namun, kelulusannya dibatalkan setelah ada laporan yang menyebutkan bahwa dia sebagai penyandang disabilitas dan tidak memenuhi syarat CPNS formasi umum.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Pemkab Solok Selatan dengan membatalkan kelulusannya. Tidak puas, drg Romi bersama LBH Padang melawan dengan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo dan menggugat keputusan tersebut ke PTUN Padang. (far/fal)

Penyebar Data Kependudukan Masuk Kejahatan Serius

0

batampos.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah bakal mempidanakan akun @hendralm yang memberikan informasi terkait jual beli data kependudukan. Sebaliknya, pemerintah akan memberi penghargaan bagi masyarakat yang memberikan informasi.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sudah Arif Fakrullah mengatakan, laporan ke polisi bukan untuk mempidanakan akun yang memberikan informasi jual beli. Namun, laporan dilakukan untuk meminta polisi menindaklanjuti informasi yang disampaikan pemilik akun.

“Nanti biarlah polisi yang mendalami siapa pelaku jual belinya, karena kami belum tahu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (31/7).

Sebelumnya, akun @hendralm disebut-sebut dipidanakan karena memberi informasi dugaan jual beli data. Info tersebut memunculkan gelombang dukungan bagi @hendralm di sosial media.

Termasuk juga dari Ombudsman.  Zudan mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian mengenai hal tersebut.

Petugas merapihkan KTP warga yang sudah jadi.
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

“Jadi, Pak Direktur Pemanfaatan Data yang melaporkan ke sana tidak menyebutkan itu,” imbuhnya.

Lantas, penghargaan apa yang bakal diberikan kepada netizen yang memberi informasi? Zudan belum bisa memastikan. Pihaknya masih menunggu hasil pengembangan dari kepolisian. Disinggung soal keamanan data dukcapil, pria asal Sleman itu memastikan keamanannya. Sebab, sistem keamanan yang dibuat berlapis.

“Kalau untuk fisik, untuk masuk ke data center aja 3 kali pindai sidik jadi. Kemudian yang secara sistem, dengan firewall yang berlapis pengamanannya,” tuturnya.

Kemudian untuk pemberian data ke instansi lain baik negeri atau swasta, dukcapil hanya memberikan akses per NIK, bukan data gelondongan seluruhnya penduduk Indonesia. Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan perhatian serius terhadap kasus jual beli data kependudukan.

“Kami mendorong Kemendagri dan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus itu,” terang dia di DPR, kemarin.

Menurut dia, para pihak yang terbukti terlibat dalam kasus itu harus ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jual beli data kependudukan merupakan kejahatan serius, sehingga tidak boleh dibiarkan. Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo mengatakan, Kemendagri harus memastikan dan meningkatkan keamanan data e-KTP dan KK masyarakat Indonesia.

“Tidak boleh ada yang dengan seenaknya menyebarluaskan untuk kepentingan yang tidak jelas.”

Mantan Ketua Komisi III itu juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan di internet, serta menghapus gambar-gambar yang memuat data kependudukan, seperti e-KTP, KK, Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun boarding pass.

Tidak hanya itu, legislator asal Jawa Tengah itu juga meminta Kemenkominfo untuk segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), serta membahasnya secara terbuka dan transparan bersama Komisi I DPR.

Kemenkominfo harus membuka ruang bagi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap RUU tersebut, mengingat regulasi mengenai per-lindungan data pribadi sudah sangat mendesak.

“Terutama untuk pertanggungjawaban dari pengendali data,” papar mantan wartawan itu.

Menurut Bamsoet, pemerintah perlu berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan upaya-upaya preventif secara komprehensif dalam mencegah terjadinya jual beli atau penyalahgunaan data penduduk.

“Serta menekankan perlunya perlindungan data pribadi guna melindungi setiap warga negara dari penyalahgunaan data,” ungkapnya.

Bamsoet mengimbau masyarakat untuk tidak dengan mudah memberikan data penduduk pribadi atau pun data orang lain kepada pihak-pihak yang belum jelas kepentingannya. Masyarakat juga berani melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui situs di website ataupun pihak-pihak yang menyalahgunakan data kependudukan. (far/lum)

Cabai Rawit Tembus Rp 120 Ribu

0

batampos.co.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah, harga sejumlah komoditas sayuran masih tinggi di pasar-pasar tradisional. Seperti di Pasar Tiban Center, cabai merah dijual Rp 70 ribu per kilogram (kg), cabai rawit Rp 90 ribu, bahkan cabai setan sudah tembus Rp 100 ribu hingga Rp 120 ribu per kg.

”Kalau pasokan kita lancar. Kecuali cabai. Makanya harga cabai tinggi,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Batam (DKPP) Batam Mardanis, Selasa (30/7).

Ia mengakui untuk cabai merah, rawit, dan cabai setan memang masih tinggi. Ini disebabkan pasokan tidak lancar karena dari daerah asalnya belum panen.

”Saat kami turun (pantau pasar) cabai rawit itu masih Rp 100 ribu per kg. Ya mau gimana lagi pasokan itu yang berukurang masuk,” ujarnya.

Selama menunggu masa panen, Mardanis memprediksi harga cabai masih akan terus tinggi. Ia memperkirakan musim panen akan berlangsung Agustus hingga September mendatang.

”Lagi musim tanam. Kalau sudah panen raya di masing-masing daerah itu, jadi pasokan lancar sehingga harga bisa turun,” lanjutnya.

Dia mengatakan, solusi untuk mengendalikan harga cabai yakni dengan pengembangan tanaman. Namun, itu sulit dilakukan karena persoalan lahan dan ketersediaan bibit tanaman.

Ria seorang pedagang sayur Tos 3000 Jodoh menunjukan cabai rawit
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

”Kalau petani siap saja untuk mengembangkan. Sekarang petani juga sudah mulai menanam di Barelang sana, cuman sekarang masih belum banyak,” terangnya.

Sementara itu, untuk ketersediaan komoditas pangan lainnya, seperti ayam dan telur di peternakan Barelang juga cukup untuk memenuhi kebutuhan di Batam. Mendekati Lebaran permintaan naik, sehingga harga juga melonjak naik.

”Kalau permintaan banyak biasanya harga naik. Jadi, mudah-mudahan jelang Lebaran nanti harga normal,” tambahnya.

Sedangkan Kabid Perdagangan Disperindag Kota Batam Adisthy mengatakan, harga kebutuhan selain cabai cenderung stabil. Kenaikan harga cabai sejak awal Ramadan lalu. Secara bertahap harga melambung tinggi dari harga normal, yakni sebesar Rp 35 ribu per kg.

”Survei harga 26 Juli lalu, harga cabai merah Rp 80 ribu per kg. Sementara cabai rawit Rp 85 ribu hingga Rp 110 ribu per kg. Survei harga dilakukan di empat pasar tradisional di Batam,” kata Adisthy, kemarin.

Untuk jenis cabai lain, sambungnya, seperti cabai merah keriting saat ini masih diangka Rp 68.000 sampai Rp 100 ribu per kg. Sedangkan cabai rawit hijau masih di angka Rp 82 ribu hingga Rp 100 ribu per kg.

Anton, pedagang Pasar Tos 3000 Jodoh mengatakan, kenaikan harga cabai sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu. ”Kenaikan akibat stok menipis karena kemarau. Harga cabai dari distributor telah mengalami kenaikan, sehingga pedagang eceran di pasar terpaksa menyesuaikan harga,” tuturnya.

Pedagang di Pasar Hang Tuah Iwan mengatakan, harga cabai keriting menyentuh angka Rp 75 ribu per kg. Lalu harga cabai rawit merah Rp 100 ribu per kg dan rawit hijau Rp 90 ribu per kg.

”Harga komoditas cabai masih tinggi sejak tiga sebulan terakhir,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan jual beli di pasar tidak stabil. Sehingga ia kesusahan untuk menjual komoditas cabai.

”Kita jadi susah karena harga tinggi. Kondisi pasar juga sedang cukup sepi. Banyak warga ngeluh karena harga cabai,” kata dia.

Selain kenaikan cabai, berbagai jenis komoditas tidak ada kenaikan harga. Komoditas sayur misalnya. Masih stabil dan juga tidak mengalami kendala pasokan.

”Pasokan untuk sayur mayur tetap lancar dan tidak berkurang. Harga normal,” katanya. (yui/rng)