batampos.co.id – Staf ahli di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang jumlahnya mencapai 27 orang, dinilai terlalu banyak.
Setiap bulan mereka digaji Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.
Para staf ahli tersebut diangkat oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), merujuk pasal 66 Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018 tentang penyu-sunan tata tertib DPRD Kota dan Provinsi pasal 66 ayat 1 yang diundangkan pada 16 April 2018. Sedangkan di ayat 4 kriteria dan jumlahnya harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada pasal 31 ayat 4 menyebutkan, dalam menjalankan tugasnya alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat dewan (setwan) dan pakar atau tim ahli.
Sedangkan pada pasal 124 tiap fraksi dibantu satu tenaga ahli dengan syarat S1 berpengalaman 3 tahun.
”Artinya secara aturan memang diatur mengenai staf ahli ini,” kata Kabag Legislasi dan Hukum Sekwan DPRD Kota Batam, Imam Muslim, Rabu (24/10).
Imam menyebutkan, memiliki 27 orang staf ahli sebagai alat kelengkapan DPRD Batam. Rinciannya, dua orang staf ahli Ketua DPRD Batam, tiga orang staf ahli untuk tiga wakil pimpinan, dua orang staf ahli Badan Anggaran (Banggar), dua orang staf ahli Badan Musyawarah (Banmus), sembilan orang staf ahli di sembilan fraksi, empat staf ahli di komisi, satu staf ahli Badan Kehormatan (BK), dan satu orang staf ahli di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
”Fungsinya melekat di alat kelengkapan,” ujarnya.
Adapun tugas staf ahli ini adalah mendampingi anggota dalam rapat komisi atau alat kelengkapan dewan dengan mitra kerja, menyusun telaah, kajian, analisis bagi anggota terkait isu yang berkembang di daerah pemilihan, menyusun telaah analisis berkaitan fungsi DPRD di bidang legislasi, anggaran, dan penga-wasan serta menyiapkan bahan keperluan kunjungan kerja.
Imam menambahkan, masing-masing staf ahli direkomendasikan oleh alat kelengkapan sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Sekwan.
”Staf ahli dikontrak per tahun, gajinya bersumber dari APBD Kota Batam,” jelas Imam.

Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Batam, Rukun Mulyadi menyebutkan untuk gaji staf ahli alat keleng-kapan DPRD Batam ditentukan berdasarkan lulusan pendidikan yang bersangkutan. Untuk lulusan S1 memperoleh gaji sebesar Rp 4 juta, sedangkan bagi mereka yang lulusan S2 bergaji Rp 4,5 juta. Diketahui, sembilan orang staf ahli DPRD Batam lulusan S2, 18 lainnya S1.
”Staf ahli itu ditempatkan sesuai bidangnya. Misalnya ekonomi akan di tempatkan di Komisi II, hukum Komisi I, begitu seterusnya. Kalau emang ada permasalahan ekonomi ada juga sumbangsih pikiran mereka kesitu,” kata Rukun.
Sekwan DPRD Kota Batam, Asril menambahkan, ada aturan yang mengatur jika dewan memiliki hak untuk difasilitasi tenaga ahli. Terkait jumlah staf ahli alat DPRD Batam, sambungnya, telah menyesuaikan PP Nomor 12 Tahun 2018.
”Kita kekurangan tenaga ahli sebenarnya, salah dibilang gemuk. Karena sesuai PP-nya, tiap alat kelengkapan maksimal tiga orang staf ahli. Namun, di sini kita hanya satu orang. Hal ini juga karena menyesuaikan ketersediaan anggaran,” kata Asril.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Batam, Sallon Simatupang menambahkan, tugas staf ahli komisi adalah memberikan masukan, pengamatan, menelaah, pertimbangan, serta saran pemecahan masalah terkait dengan tugas-tugas komisi.
”Di Komisi II ada satu orang staf ahlinya,” kata Sallon.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Batam menyoroti banyak tenaga harian lepas (THL) berjumlah 166 orang , serta staf ahli DPRD Batam yang mencapai 27 orang. Jumlah tersebut dianggap terlalu gemuk. (rng)

x.batampos.co.id – Wajah Salah Khashoggi tampak tegang. Terlebih saat dia harus berjabat tangan dengan Pange-ran Muhammad bin Salman (MBS), pria yang diduga menjadi dalang di balik pembunuhan ayahnya, Jamal Khashoggi.




