Rabu, 20 Mei 2026
Beranda blog Halaman 11709

Kebut Pengerjaan Gedung Sekolah

0

batampos.co.id – Pengerjaan proyek pembangunan gedung sekolah menengah pertama (SMP) negeri 57 Batam yang berada di Patamlestari, Sekupang terus digesa jelang 10 hari sebelum masa kontrak berakhir.

Proyek senilai Rp 4.111.283.000 ini mulai dikerjakan Agustus dan ditargetkan selesai 29 Desember mendatang. Pembangunan tahap pertama akan merampungkan pengerjaan lantai dasar yang nantinya terdiri dari sembilan ruang kelas dan ruangan guru.

Beberapa pekerja terlihat tengah sibuk mengangkut baham material proyek demi mengejar batas pengerjaan yang tinggal 10 hari kerja.

Kepala Bidang Pendidikan SMPN, Dinas Pendidikan Batam, Hernowo mengatakan tahap pertama yang diselesaikan hanya lantai dasar saja. Saat ini pengerjaan sudah hampi selesai. Sebagian ruang kelas juga sudah rampung pengerjaannya.

“Kelas yang di ujung sudah kelar. Tinggal ruangan lainnya yang tengah dikebut pengerjaannya. Mudah- mudahan cuaca bagus dan bisa selesai sesuai dengan kontrak pengerjaan,” kata Hernowo, Kamis (20/12/2018)

Selain penyelesaian gedung sekolah, pihaknya juga telah merampungkan pengerjaan perlengkapan belajar siswa yaitu meja dan kursi. “Sudah siap. Tinggal menata di ruang kelas saja lagi. Kemarin sudah saya bicarakan dengan komite dan kepala sekolahnya,” jelas Hernowo.

Selain SMPN 57 lanjutnya, pengerjaan penyelesaian proyek juga dilakukan di Tibanlama, Sekupang. Sekolah tiga lantai ini memilki ruangan yang sama yaitu sembilan ruangan termasuk ruang guru. “Hampir sama. Proses sudah tahap akhir,” imbuhnya.

Hernowo memastikan semester genap atau Januari mendatang gedung baru sudah ditempati oleh siswa. “Tak numpang lagi lah pas semester baru nanti. Karena sudah bisa belajar di gedung sendiri,” bebernya.

Sementara itu saat ini siswa SMPN 57 Batam tengah menunpamg belajat di SDN 004 Sekupang. Sebelumnya siswa diberikan tumpangan belajar di SDN 003 Sekupang, namun karena keterbatasan ruang kelas, siswa terpaksa pindah.

Kepala SMPN 57 Batam, Nyamini sangat senang dibangunnya gedung baru untuk siswanya. Saat ini ada empat kelas siswa yang menumpang di SDN 004 Sekupang. “Alhamdulillah, Januari nanti kami sudah punya gedung sendiri. Bangunannya udah hampir selesai,” tutupnya.(yui)

Ribuan Botol Minuman Keras Dilindes Roda Besi, Krezzz….. Cezzzz….

0

Gubernur Kepri Nurdin Basirun bersama Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto, Danrem 033 Wirapratama, Kepala BNNP Kepri dan Muspida melakukan pemusnahan minuman beralkohol di Datarang Engku Putri Batam Center, Jumat (21/12/2018).

Selain minuman beralkohol juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ektasi dan lainnnya.

F Cecep Mulyana/Batam Pos

Dinilai Malas, GKR Hemas Diberhentikan Sementara dari DPD RI

0
GKR Hemas diberhentikan sementara dari anggota DPD RI lantaran dinilai malas, melanggar UU MD3, Tata Tetib dan Kode Etik DPD RI. (Desyinta Nuraini/JawaPos.com)

batampos.co.id – Badan Kehormatan (BK) DPD RI resmi menjatuhkan sanksi berat kepada senator asal Jogjakarta GKR Hemas, berupa pemberhentian sementara. Ketua BK DPD RI Mervin S Komber mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan kepada Hemas lantaran yang bersangkutan dinilai malas.

Hemas juga dinilai telah melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI dan kode etik. Mervin mengatakan, ‎Hemas diberhentikan sementara karena sudah lebih enam kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” ujar Mervin dalam keterangan ter‎tulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (20/12/2018).

Selain GKR Hemas, senator lain yakni dari Provinsi Riau Hj Maimana Umar juga dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.‎ Menurut Mervin, BK DPD RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada kedua senator karena terbukti telah melanggar Undang-undang MD3, Tata Tertib dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI.

“Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” kata senator asal Papua Barat ini.

Dijatuhinya hukuman untuk istri dari Sultan Hamangkubuono X ini diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD RI, yaitu berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI. Hemas juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.

“Sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku untuk Bu Hemas dan Bu Maimana saja. Sebelumnya senator Bali Arya Wedakarna juga sudah kena sanksi sama dan Beliau menjalani semuanya dan dipulihkan. Jadi berlaku setara untuk semua,” ungkapnya.

Bahkan menurut Mervin, BK juga sebelumnya sempat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada senator Sumatera Barat Jeffrie Geovanie. Namun, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota DPD RI.

“Jadi, jangan dibaca lain selain dibaca upaya penegakan disiplin dan perbaikan citra lembaga. Kami di BK tegak lurus kepada aturan yang berlaku. Anggota BK pun beberapa kena sanksi sesuai tingkatan, termasuk Bu Maimana. Semua sama di depan hukum, tidak ada yang diistimewakan,” katanya.

Langkah BK ini seiring dengan upaya penertiban anggota DPD agar bisa bekerja maksimal mewakili daerah pemilihannya memperjuangkan aspirasi daerah.

“Jangan sampai uang rakyat dan amanat rakyat disia-siakan sehingga bisa menurunkan kepercayaan rakyat kepada lembaga DPD RI,” pungkasnya.

(gwn/JPC)

Ngutil Dompet, RM Dipolisikan

0
ilustrasi

batampos.co.id – Mapolsek Seibeduk membekuk RM, 21, pelaku pencurian yang terjadi di Bidaayu, Kelurahan Mangsang, Seibeduk beberapa waktu lalu. Pria pengangguran itu ditangkap karena katahuan mengambil dompet di dasbor sepeda motor milik orang lain.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Joko Purnawanto mengatakan kejadian berawal saat korbannya baru pulang bekerja dari PT Flextronic kawasan Industri Batamindo Industrial Park (BIP) Mukakuning. Saat itu, korban bersama adiknya. Sesampai di Bidaayu, korban singgah di Indomaret Pintu I Bidaayu untuk membeli kebutuhan rumah.

“Setelah belanja, korban menaruh dompetnya di dasbor depan sepeda motor Yamaha Mio miliknya,” kata Joko saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).

Korban selanjutnya pergi ke warung untuk makan. Tak lama duduk di warung, adik korban teringat akan dompet kakaknya. Korban langsung bangkit dari tempat duduk untuk mengambil dompet yang tertinggal. Namun dompet tersebut sudah raib digondol maling.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sei Beduk. “Dompet tersebut berisikan uang tunai Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA, 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah kartu mahasiswa, 1 (satu) buah kartu KIS, dan 2 (dua) buah kartu BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.

Polisi melakukan penyidikan. Setelah mendapat keterangan saksi-saksi, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku berdasarkan ciri pelaku dankendaraan yang digunakannya.

“Tersangka kami tangkap di Bidaayu, kediamannya,” terang Joko.

Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor satria Fu warna hitam dengan no pol BP 6599 GQ, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan no pol Bp 3504 HR, satu helai celana panjang warna biru, satu helai baju kaos berkerah warna biru, satu helai baju kaos bola warna putih, satu buah helm merk LTD warna pink, satu buah jaket kain bertopi warna merah dan uang tunai sebesar Rp 4.100.000 dan, pakaian yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, tersangka mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman maksimum lima tahun penjara.

“Jaga barang berharga milik pribadi dan jadilah polisi bagi diri sendiri. Jangan memberikan kesempatan pada orang lain untuk melakukan kejahatan pada diri kita,” himbau Joko. (une)

Di Batam, 50.390 Keping e-KTP Invalid Dimusnahkan

0

batampos.co.id – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memusnahkan 50.390 keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Sekupang, Kamis (20/12/2018).

“Ini merupakan instruksi pusat langsung. Agar tidak disalahgunakan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Amsakar usai pemusnahan e-KTP invalid.

Ia mengungkapkan saat ini banyak e-KTP yang tercecer seperti di sawah dan ditempat yang tidak seharusnya. Untuk itu pihaknya sudah meminta Disdukcapil untuk menyimpan berkas dengan baik sebelum akhirnya dimusnahkan.

Sebanyak 50.390 keping blanko ini dikumpulkan dari tahun 2011- 2018. Sebelumnya pihak kecamatan sudah terlebih dahulu memotong e-KTP yang invalid ini.

“Jadi pencegahan sudah dilakukan dari tingkat kecamatan, setelah itu baru dikirim ke Disdukcapil,” imbuhnya.

Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan e-KTP invalid ini terdiri dari rusak, gagal cetak hingga e-KTP yang mengalami perubahan data di dalamnya. Jumlah 50 ribu e-KTP inivalid ini dikumpulkan dari tahun 2011 hingga 2018 ini.

Ia menjelaskan selama proses pencetakan berlangsung kadang terjadi kesalahan atau eror sehingga e-KTP tercetak dengan tidak sempurna, sehingga tidak bisa digunakan dan harus dicetak ulang. Sedangkan yang lain berasal dari proses pergantian e-KTP misalnya ganti status, pindah alamat dan yang rusak karena berbagai faktor.

“Nanti kami lagi koordinasi sama Pak Wali soal waktu pemusnahannya,” kata Said.

Ia mengungkapkan tujuan pemushnahan ini agar e-KTP rusak tidak disalahgunakan. Untuk itu pihaknya memilih memusnahkan puluhan ribu keping e-KTP ini. Seperti diketahui akhir-akhir ini banyak e-KTP yang ditemukan di tempat yang tidak seharusnya seperi di tempat pembuangan sampah.

“Batam terjadi hal- hal yang seperti itulah. Makanya sudah saatnya dimusnahkan sebab jumlahnya juga lumayan banyak,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Sekupang, Delferi mengatakan saat ini masih mendata e-KTP rusak yang ada di kantor Kecamatan Sekupang.

“Masih dipilah- pilah mana yang gagal cetak dan yang rusak karena ganti e-KTP baru,” sebutnya.

Selanjutnya data tersebut akan diserahkan kepada Disdukcapil untuk proses selanjutnya. Delferi menjelaskan e-KTP gagal cetak biasanya disebabkan kondisi mesin yang masih kurang sempurna saat digunakan.

“Bisa juga mesin belum panas pencetakan e-KTP tidak merekat,” sebutnya.

Sementara itu, saat ini masih banyak e-KTP yang belum diambil pemiliknya. Disdukcapil bahkan telah meminta bantuan lurah untuk mendistribusikan e-KTP. (yui)

Pagi Ini, 3.102 Warga Batam Bertolak ke Belawan, Jangan Lupa Sarapan Ya ….

0
Pemudik.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) cabang Batam berangkatkan ribuan pemudik tujuan Belawan, Medan, Jumat (21/12/2018) pukul 10.00 WIB.

Manager Operasional PT Pelni cabang Batam, Dicky Dermawandi mengatakan menghadapi puncak arus mudik, pihaknya membuka pelayan langsung ke Belawan. Hal ini guna mengantisipasi keberangkatan di tanggal 23 Desember nanti.

“Jadi setelah nyandar di Belawan, KM Kelud langsung bertolak ke Batam untuk mengangkut pemudik selanjutnya,” kata dia, Kamis (20/12/2018).

Total pemudik yang akan diberangkatnya sebanyak 3.102 penumpang. Karena terbatasnya jadwal sandar di Pelabuhan Batuampar, pihaknya membuka waktu boarding lebih awal.

“Pukul 07.00 WIB kami sudah buka. Jadi penumpang agar tidak terlambat bisa datang lebih awal dan check in dulu sebelum masuk ke kapal,” jelasnya.

Ia mengungkapkan pelepasan pemudik gelombang pertama berjalan dengab baik. Semua penumpang naik ke kapal tepat waktu. Meskipun terjadi antrian yang cukup ramai.

“Karena yang berangkat kan banyak. Tiga ribu lebih, belum lagi bawaan penumpang,” sebutnya.

Ia mengimbau calon penumpang untuk sarapan terlebih dahulu karena panjangnya antrian dan proses yang cukup memakan waktu lama.

“Biar semua selamat sampai naik kapal. Jangan ada yang sakit karena nunggu waktu keberangkatan tiba,” ujarnya.

Sementara itu, meskipun ketersedian tiket mudik sudah habis untuk Natal dan Tahun Baru, calon pembeli masih mmemenuhi loket Pelni cabang Batam yang berada di Sekupang.

Dicky mengungkapkan saat ini penumpang tengah memesan tiket balik ke Batam. Waktu pembukaan penjualan tiket bulan lalu, pemudik kebanyakan memesan satu kali jalan saja.

“Mungkin karena mereka masih mikir baliknya kapan. Sekarang mereka sudah mulai pesan yang tiket balik,” jelasnya.

Untuk calon penumpang yang membeli tiket online atau di ritel moderen bisa menukarkan bukti pembelian di loket Pelni Batam.

“Sebenarnya di Belawan bisa ditukarkan. Namun mungkin mereka tidak sempat jadi pada tukar di sini sekalian,” tutupnya.(yui)

Suparman Tertangkap di Hang Nadim

0
ilustrasi sabu

batampos.co.id – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim dan Bea Cukai Batam kembali mengamankan seorang kurir sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Kurir itu ditangkap petugas di pemindai pintu masuk ruang tunggu Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatutan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC) Batam, Sumarna mengatakan, tangkapan dilakukan pada Rabu (19/12) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas mengamankan seorang penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT-0371 DAN JT-0652 dengan tujuan Batam ke Lombok dengan transit Jakarta.

“Penumpang yang kami tangkap bernama Suparman. Dari kurir yang kami amankan ini, didapatkan barang bukti yang diduga Methamphetamine seberat 157 gram,” kata Sumarna, kemarin.

Dijelasakannya, saat itu petugas Avsec melakukan pemeriksaan terhadap Suparman dengan menggunakan alat pemindai. Dari pengamatan petugas pemeriksaan, gerak-gerik Suparman terlihat mencurigan dan selanjutnya petugas membawa Suparman untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Dari Hasil pemeriksaan lanjutan kedapatan bahwa dia membawa dua kapsul berlapis kondom Methamphetamine yang disimpannya di dalam dubur atau anus,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, selanjutnya Suparman bersama barang bukti sabu seberat 157 gram itu dibawa petugas Bea dan Cukai Batam ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pengusutan lebih mendalam.

Ia menambahkan, penangkapan terhadap kurir sabu ini merupakan penindakan yang ke-76 selama tahun 2018 ini. Dalam penindakan itu, sebagian besar merupakan kurir sabu yang tertangkap di Bandara Internasional Hang Nadim untuk dibawa ke berbagai daerah di Jawa, Kalimantan dan Sumatra. (gie)

Berlian 19 Karat Terjual Rp 737 Miliar

0

SEBUAH berlian langka berwarna merah muda terjual senilai 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 737 miliar di sebuah balai lelang di Jenewa. Hasil pelelangan itu tercatat sebagai rekor harga lelang per karat tertinggi.

Berlian yang ditemukan di Afrika Selatan sekitar satu abad lalu dan berjulukan Pink Legacy itu dibeli perusahaan perhiasan ternama dari Amerika Serikat, Harry Winston.

Perhiasan itu memiliki berat kurang dari 19 karat. Batu berlian itu berharga 2,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 38 miliar per karat, nilai yang tercatat sebagai rekor harga lelang tertinggi untuk jenis berlian merah muda, menurut kepala balai lelang Eropa, Christie’s.

Sebelumnya berlian itu diperkirakan akan terjual seharga antara 30 juta dolar AS hingga 50 juta dolar AS atau sekitar Rp 442-Rp 737 miliar.

Faktanya, prediksi itu tidak meleset. Dalam waktu lima menit perhiasan itu bahkan langsung laku terjual.

Setelah berpindah tangan, sang pemilik mengubah nama berlian itu menjadi Winston Pink Legacy. Berlian Pink Legacy dulu dimiliki keluarga Oppenheimer, yang sebelumnya mengelola perusahaan pertambangan De Beers.

Batu perhiasan itu disebut sebagai “salah satu berlian terbesar di dunia” oleh kepala perhiasan internasional Christie’s, Rahul Kadakia.

“Bila melihat warna dalam berlian merah muda ini, mungkin Anda menilainya kurang dari satu karat. Tapi ini hampir 19 karat dan warnanya merah muda. Itu tidak bisa dipercaya,” kata Kadakia.

Berlian ini dinilai memiliki kejernihan tertinggi dengan tingkat intensitas warna teratas.
Harga lelang berlian Pink Legacy yang dijual dalam lelang tahunan Magnificent Jewels di rumah lelang Christie’s, mengalahkan rekor harga per karat sebelumnya.

Pada November 2017, sebuah berlian merah muda 8,41 karat terjual di Hong Kong seharga 17,7 juta dolar AS atau sekira Rp 262 miliar. (dka/jpg)

Pemerintah Targetkan PP untuk Nahkoda BP – Pemko Batam Rampung sebelum Akhir Tahun

0

batampos.co.id – Pemerintah pusat tengah menggesa peraturan pemerintah (PP) terkait peleburan Badan Pengusahaan (BP) dan Pemko Batam. Regulasi ini juga disiapkan untuk mengatur masalah jabatan ex officio wali kota Batam merangkap kepala BP Batam.

Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Batam Taba Iskandar mengatakan, regulasi tersebut tengah disusun tim yang terdiri dari Kementerian Koordinator Perekonomian dan Sekretariat Kabinet (Setkab).

“Sekarang sudah dibentuk tim kecil yang akan menyusun regulasinya secepat mungkin,” kata Taba, Rabu (19/12/2018).

Menurut Taba, jabatan ex officio kepala BP Batam oleh wali kota Batam memang berpotensi melanggar undang-undang. Yakni UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.

Sehingga tim kecil ini diberi tugas untuk menyusun formula yang tepat agar regulasi ex-officio kepala BP Batam tidak bertentangan dengan peraturan manapun.

“Mungkin yang dikaji nanti adalah PP 53/1999 Pasal 21 tentang Pembentukan Pemko Batam dan PP 46/2007 tentang Pembentukan BP Batam. Kalau yang dikaji UU, butuh waktu panjang karena harus ke DPR RI,” paparnya.

Tim kecil ini diberi waktu yang cukup singkat. Sebab sebelum akhir tahun, aturan tersebut ditargetkan sudah rampung.

Terkait keputusan Presiden Joko Widodo melebur BP Batam dengan Pemko Batam, Taba meniliai sudah tepat. Karena menyatukan kedua institusi di bawah kepemimpinan wali kota Batam akan menghapus segala masalah dualisme yang selama ini terjadi di Batam.

“Contohnya perizinan dan perbedaan statement yang sering terjadi antara BP dan Pemko,” ucapnya.

Dengan satu komando kepemimpinan, Taba menilai pertentangan yang selalu terjadi selama ini bisa dihindari.

“Wali kota akan bisa kendalikan keduanya agar bisa searah berjalan beriringan,” katanya.

Selama ini, kata Taba, banyak tumpang tindih kewenangan dan wilayah kerja di Batam. Sehingga proses perizinan kerap terhambat. Imbasnya, pertumbuhan ekonomi di Batam tidak bisa bergerak cepat.

Taba juga memastikan, struktur organisasi di tubuh BP Batam nantinya tidak berubah meskipun BP Batam dipimpin wali kota Batam.

Setelah menyusun regulasi yang tepat, selanjutnya tim dari Kemenko Perekonomian dan Setkab akan menyusun lingkup tugas bagi wali kota selama bertugas di BP Batam. Sebab dengan jabatan rangkap ini, maka wali kota juga akan bertanggungjawab ke Kemenkeu untuk anggaran APBN yang digunakan BP Batam.

“Yang jelas, wako tak bisa membawa BP Batam ke ranah politis,” tegasnya.

BP berbeda dengan Pemko karena tugasnya adalah me-ngurus investasi, alias lebih ke sisi bisnis. Status BP Batam sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang tugasnya cari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“BP punya perizinan dan program tahunan dan itu nanti akan dijelaskan dalam job description wali kota sebagai ex officio kepala BP Batam,” ungkapnya.

Sementara pro-kontra peleburan BP-Pemko Batam masih terus bergulir. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kebijakan ini merupakan langkah prematur yang terkesan terburu-buru.

“Pergantian pimpinan di BP Batam harus diketahui oleh Komisi VI sebagai mitra. Seharusnya Menko itu proaktif memberitahukan kami,” kata anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Soekartono, Rabu (18/12).

Sebagaimana yang diatur dalam UU MD3, tugas DPR adalah mengawasi jalannya pemerintahan. Maka sebelum mengubah kebijakan, tugas utama Presiden atau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Darmin Nasution adalah menginformasikan kepada DPR RI.

“Kami adalah wakil rakyat, sedangkan pemerintah adalah pelayan rakyat. Menko tak bisa menentukan sendiri keputusan penting seperti ini. Maka Komisi VI DPR RI akan segera memanggil BP Batam, wali kota Batam, dan juga Menko untuk meluruskannya,” tutur wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini.

Komisi VI kemungkinan akan membahas soal ini setelah masa reses mereka usai.
Menurut Bambang, ex-officio wali kota sebagai kepala BP Batam akan menimbulkan kesimpangsiuran opini dari pengusaha dan masyarakat. Karena BP dan Pemko Batam itu banyak memiliki perbedaan.(leo)

Batam akan Musnahkan 50 Ribu e-KTP

0
Petugas merapihkan KTP warga yang sudah jadi.
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam akan memusnahkan sedikitnya 50 ribu keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) rusak atau invalid dalam waktu dekat ini. E-KTP invalid ini terdiri dari rusak, gagal cetak, hingga e-KTP yang mengalami perubahan data.

“Jumlahnya 50 ribu e-KTP. Dikumpulkan dari tahun 2011 hingga 2018 ini,” kata Kepala Disdukcapil Batam Said Khaidar, Senin (17/12/2018).

Ia menjelaskan, selama proses pencetakan berlangsung, kadang terjadi kesalahan sehingga e-KTP tercetak dengan tidak sempurna, sehingga tidak bisa digunakan dan harus dicetak ulang. Sedangkan yang lain berasal dari proses pergantian e-KTP. Misalnya ganti status, pindah alamat, dan rusak karena berbagai faktor.

“Kami lagi koordinasi sama Pak Wali (Kota Batam Muhammad Rudi) soal waktu pemusnahannya,” kata Said.

Ia mengungkapkan, tujuan pemusnahan ini agar e-KTP rusak tidak disalahgunakan. Untuk itu, pihaknya memilih memusnahkan puluhan ribu keping e-KTP ini.

Sementara itu, Sekretaris Camat Sekupang Delferi mengatakan saat ini masih mendata e-KTP rusak yang ada di kantor Kecamatan Sekupang.

“Masih dipilah-pilah mana yang gagal cetak dan yang rusak karena ganti e-KTP baru,” sebutnya.

Data tersebut akan diserahkan ke Disdukcapil untuk proses selanjutnya. Delferi menjelaskan e-KTP gagal cetak biasanya disebabkan kondisi mesin.

“Bisa juga karena mesin belum panas sehingga pas pencetakan (lapisan plastik) e-KTP tidak merekat,” sebutnya.

Desak Pencetakan e-KTP

Tercecernya ribuan keping e-KTP di beberapa wilayah di Indonesia mengejutkan masyarakat. Pasalnya, di beberapa daerah masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP dikarenakan alasan kurangnya ketersedian blangko di wilayah tersebut.

Bahkan sejumlah warga yang tinggal di Kecamatan Batuaji sempat mengeluh lantaran e-KTP yang dibuatnya telah lima bulan lebih setelah perekaman namun tak kunjung selesai. “Ini kelima kalinya saya datang ke sini,” ujar Nori, warga Tanjunguncang saat mendatangi kantor Kecamatan Batuaji, mengecek pencetakan e-KTP miliknya.

Kasi Pelayanan e-KTP Kecamatan Sagulung Herawati mengatakan ada sekitar 600 e-KTP yang telah direkam di kecamatan Sagulung namun belum dicetak. Alasannya sama dengan di Kecamatan Batuaji, keterbatasan blangko.(yui/cr1/eja)