Kamis, 7 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1199

IMMIcare Permudah Izin Tinggal WNA, Imigrasi Batam Hadirkan Layanan Jemput Bola di Kawasan Industri

0
Kantor Imigrasi Batam Luncurkan Layanan IMMIcare, Jemput Bola Izin Tinggal untuk WNA di Kawasan Industri Muka Kuning. Foto Rengga

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berinovasi menghadirkan layanan publik yang lebih cepat dan adaptif. Melalui program terbaru bernama IMMIcare, imigrasi kini turun langsung ke kawasan industri untuk memberikan layanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), tenaga kerja asing (TKA), dan investor.

Peluncuran perdana dilakukan di Kawasan Industri Batamindo, Selasa (1/9), sebagai langkah awal sebelum diperluas ke Panbil dan Kabil. Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan IMMIcare merupakan pengembangan dari konsep jemput bola Eazy Paspor, yang sebelumnya ditujukan bagi WNI.

“Kalau WNI sudah kita mudahkan lewat Eazy Paspor, maka WNA juga harus mendapat pelayanan serupa. Apalagi Batam adalah kota investasi, jadi kurang tepat kalau investor asing masih harus antre satu per satu di kantor imigrasi,” kata Hajar.

Selain pelayanan izin tinggal, IMMIcare juga menawarkan coaching clinic berupa penyuluhan keimigrasian. Pendekatan ini memberi kesempatan kepada perusahaan untuk memahami aturan, fasilitas, hingga program visa jangka panjang seperti Golden Visa 5 tahun bagi pimpinan perusahaan asing beserta keluarganya.

“Kami ingin menghadirkan imigrasi yang humanis. Bukan lagi datang mendadak untuk memeriksa, tapi lebih kepada memberi informasi dan mendampingi agar semua pihak nyaman,” tambah Hajar.

Ia menegaskan, keberhasilan IMMIcare akan bergantung pada kerja sama dengan pengelola kawasan industri. Jika evaluasi di tiga lokasi awal dinilai positif, program ini akan diperluas ke seluruh kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam.

“Target kami, Batam bisa menjadi pilot project layanan izin tinggal jemput bola untuk WNA di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Wira Zulfikar, menyebut IMMIcare sebagai terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menekan biaya dan waktu yang selama ini dibutuhkan oleh investor maupun pekerja asing.

“Imigrasi tidak lagi menunggu, tapi hadir langsung di pusat kegiatan ekonomi. Ini langkah penting agar layanan lebih efisien dan efektif,” ujarnya.

General Manager PT Batamindo, Mook Sooi Wah, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, IMMIcare akan memperkuat iklim usaha sekaligus memberi dampak positif bagi produktivitas kawasan industri.

“Program ini akan mengurangi hambatan investasi, mempercepat layanan, dan memberi manfaat nyata bagi semua pihak,” katanya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel IMMIcare Permudah Izin Tinggal WNA, Imigrasi Batam Hadirkan Layanan Jemput Bola di Kawasan Industri pertama kali tampil pada Metropolis.

Marka Jalan Dipasang Bulan Depan, Marka Penggunaan Lajur Sepeda Motor

0
Ilustrasi Jalan Sudirman.

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan memasang marka jalan sepeda motor, khusus di jalan 5 lajur. Pemasangan dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Hang Tuah.

“Bulan depan mulai pengerjaan. Dipasang mulai dari Simpang Fly Over Laluan Madani hingga Simpanv PJR, Batu Besar,” ujar Kabid Lalu-lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Purba, Selasa (2/9).

Edward menjelaskan marka inj dari APBD Perubahan 2025 dan dipasang dengan jalur khusus di sisi kiri jalan. Pemasangan akan seperti jalan tol, dengan pembagian lajur sepeda motor, kendaraan berat, dan jalur cepat.

“Sekarang masih perencanaan dan naik kegiatan lelang. Yang dipasang markanya saja, tidak ada pembatas,” katanya.

Edward berharap dengan pemasangan marka ini, seluruh pengendara motor akan mematuhi aturan. Sehingga, angka kecelakaan yang melibatkan motor akan berkurang.

“Nanti kita harapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi marka ini bisa ditingkatkan,” ungkapnya.

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan pihaknya bersama Dishub Kota Batam akan mensosialisasikan marka jalan ini.

“Nanti kita dari Satlantas turun langsung besama Dishub,” katanya.

Zaenal meminta pengendara motor untuk terus mematuhi marka ini dan rambu lalu lintas lainnya. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menjadi korban.

“Taati peraturan dan jaga keselamatan pribadi. Mentaati bukan karena polisi, atau petugas. Intinya, keselamatan diri,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Marka Jalan Dipasang Bulan Depan, Marka Penggunaan Lajur Sepeda Motor pertama kali tampil pada Metropolis.

Tommy Purniawan Kembali Jabat Ketua PFI Kepri

0
Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau menggelar Musyawarah Daerah (Musda) periode 2025–2028 di Batam, Selasa (2/9).

batampos – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau menggelar Musyawarah Daerah (Musda) periode 2025–2028 di Batam, Selasa (2/9). Dalam forum tersebut, Tommy Purniawan, calon tunggal dipilih sebagai Ketua PFI Kepri untuk menahkodai organisasi pewarta foto di daerah ini. Ia mengantikan Teguh Prihatna yang menjabat sebagai Ketua PFI Kepri sebelumnya.

Kehadiran PFI Kepri diyakini mampu menjadi ruang bersama sekaligus rumah besar bagi para jurnalis lensa di Batam maupun Kepulauan Riau. Organisasi ini juga diharapkan semakin memperkuat peran foto jurnalistik dalam mewarnai pemberitaan media dan ruang digital.

Dewan Penasehat PFI Kepri, Yusuf Hidayat, menyebut PFI memiliki posisi sejajar dengan organisasi pers lain seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), maupun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

“Kemarin saudara Tommy dan Icank (pengurus) sudah ke Jakarta, dan alhamdulillah mendapat mandat untuk menghidupkan kembali PFI Kepri. Insyaallah mulai hari ini kami bergerak, terutama mengurus administrasi agar organisasi ini eksis dengan kuat,” kata Yusuf usai Musda.

Ia menegaskan, keberadaan PFI Kepri menjadi energi baru bagi pewarta foto di daerah. Ia berharap semangat batu bisa kembali memajukan PFI Kepri.

“Semoga semangat teman-teman kembali menggelora dan karya foto jurnalistik bisa semakin memperkaya khasanah media di daerah kita maupun ruang-ruang digital,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, PFI Kepri akan fokus pada peningkatan kompetensi anggota. Salah satunya dengan mengirim perwakilan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai daerah, baik di Sumatera maupun Jawa.

Selain itu, program kaderisasi atau PPDP (Pengembangan dan Pembinaan Diri Pewarta) juga menjadi prioritas. Program ini ditujukan untuk fotografer pemula agar memiliki pemahaman dasar fotografi sekaligus etika jurnalistik sejak dini.

“Kami akan masuk ke sekolah, kampus, dan komunitas untuk memberikan pelatihan. Jadi tidak hanya teori fotografi, tapi juga bagaimana kode etik jurnalistik diterapkan,” jelas Yusuf.

Menurutnya, calon pewarta foto penting memahami fondasi teknis dan etika agar karya yang dihasilkan tidak sekadar bernilai estetika, tetapi juga sesuai kaidah jurnalistik. “Sehingga ketika mereka bekerja, baik di komunitas maupun di media, sudah tahu apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PFI Kepri terpilih, Tommy Purniawan, menyatakan pihaknya akan segera menjalankan program nyata. Ia menyebut pameran foto, workshop, hingga kolaborasi dengan media lokal sebagai agenda awal kepengurusannya.

“Dalam waktu dekat kami mulai dengan program sederhana tapi berdampak besar. Targetnya, PFI Kepri benar-benar menjadi wadah profesional bagi pewarta foto dan memberi manfaat luas,” tutup Tommy. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Tommy Purniawan Kembali Jabat Ketua PFI Kepri pertama kali tampil pada Metropolis.

Layanan SIM Keliling Tersedia di Grand Batam Mall

0
Layanan pembuatan perpanjangan SIM keliling.

batampos – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Barelang menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di kawasan Grand Batam Mall. Layanan ini dibuka hingga 6 September mendatang.

Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang, Ipda Ely Asmiyanti mengatakan layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

“Khusus perpanjangan SIM A dan C bisa mengunjugi layanan SIM keliling kita di Grand Mall pada pekan ini. Kita buka hingga hari Sabtu,” ujarnya, Selasa (2/9)

Ely menjelaskan SIM keliling ini melayani pemohon pada hari Selasa-Jumat dari pukul 08.00-15.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 08-00-12.00 WIB.

“SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi. Dan permohonan pembuatan baru ada di Polresta Barelang,” katanya.

Adapun persyaratan dalam perpanjangan di SIM keliling ini, yakni foto kopi KTP dan SIM yang masih berlaku, surat kesehatan serta surat tes psikologi

“Untuk tes psikologi ini tersedia petugas di mobil SIM keliling. Kami harapkan pemohon juga berpakaian rapi,” ungkapnya.

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan khusus pemohon pembuatan SIM baru bisa dilakukan du Mapolresta Barelang. Khusus pembuatan SIM baru ini, pihaknya menyediakan pelatihan bagi masyatakat.

“Masyarakat yang ingin membuat SIM dipersilakan untuk berlatih langsung di Polresta Barelang,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Artikel Layanan SIM Keliling Tersedia di Grand Batam Mall pertama kali tampil pada Metropolis.

Jaksa Panggil Tiga Saksi Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil, Siapa Saja?

0
Pondasi jembatan
Pondasi Jembatan Marok Kecil yang mangkrak pembangunannya. F. Vatawari/Batam Pos.

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali melayangkan surat panggilan terhadap tiga orang saksi terkait proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil yang tak kunjung selesai. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 8 September 2025 mendatang.

Pembangunan jembatan penyeberangan yang berlokasi di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, dikerjakan sejak tahun anggaran 2022.

Namun hingga tahun anggaran 2024, proyek bernilai miliaran rupiah itu tak kunjung rampung dan diduga kuat bermasalah.

Tim penyidik Kejari Lingga menemukan adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Untuk menguatkan penyidikan, tiga orang dipanggil sebagai saksi.

Mereka adalah Direktur PT BS berinisial YR, konsultan pengawas tahun 2022, 2023, dan 2024 sekaligus pelaksana lapangan berinisial DY, serta Direktur CV AQJ Gemilang berinisial MN yang melaksanakan pekerjaan pada tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo menegaskan pentingnya kehadiran saksi. Ia menyebut keterangan mereka sangat menentukan arah penyidikan kasus ini.

“Surat panggilan ini kami layangkan untuk pemeriksaan lanjutan. Keterangan saksi sangat penting untuk mengungkapkan peran pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Jembatan Marok Kecil,” kata Adimas, Selasa (2/9).

Dua saksi yakni YR dan DY diketahui sudah tiga kali diperiksa sebelumnya, sehingga pemanggilan ini menjadi yang keempat kalinya bagi keduanya.

“Kalau untuk YR dan DY, ini pemanggilan yang keempat,” ujarnya.

Sementara itu, MN dinilai paling sulit dihadirkan. Beberapa kali dipanggil, ia tidak pernah datang tanpa alasan jelas.

“Saudara MN sudah beberapa kali dipanggil, tapi tidak pernah datang sama sekali,” tegas Adimas.

Reporter: Vatawari 

Artikel Jaksa Panggil Tiga Saksi Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil, Siapa Saja? pertama kali tampil pada Kepri.

Pemangku Adat Melayu Imbau Warga Bintan Tak Terprovokasi Isu Luar

0
Kapolsek Bintan Timur
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Pemangku Adat Melayu mengajak masyarakat Bintan untuk tetap menjaga kondisi kondusif dengan tidak mudah terprovokasi isu luar yang dapat memecah belah.

“Jaga kondisi kondusif di Bintan, jangan gampang terprovokasi isu luar yang terjadi akhir-akhir ini, yang bisa memecah belah masyarakat,” ungkap Datok Musaffa Abbas, mantan Ketua LAM Bintan, Selasa (2/9).

Ia menegaskan, keamanan dan ketertiban adalah hal yang paling berharga, sehingga semua elemen masyarakat harus saling menjaga. “Kita berharap negeri ini aman dan tenteram,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap berita hoaks dan hasutan yang beredar.

“Mari kita bersama-sama menjaga kedamaian dengan menahan diri, menyaring informasi, dan mendoakan negeri ini agar selalu diberikan ketenteraman. Dengan begitu masyarakat bisa beraktivitas dengan lebih baik,” ucapnya. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Pemangku Adat Melayu Imbau Warga Bintan Tak Terprovokasi Isu Luar pertama kali tampil pada Kepri.

Marak Vape Narkotika, Warga Cemas

0
Ilustrasi. Narkoba cair dalam Liquid Vape. (Sumber : Freepik)

batampos – Kekhawatiran warga Batam meningkat atas maraknya pengungkapan kasus vape mengandung narkotika di wilayah Kepri. Mereka takut tanpa sadar mengonsumsi liquid vape berisi zat berbahaya yang belakangan banyak beredar.

Riki, pengguna vape di Batam, mengaku cukup was-was. Ia takut liquid yang dibelinya ternyata mengandung narkotika.

Apalagi ia mengkonsumsi vape sudah cukup lama. “Takutnya dapat yang ada narkotikanya. Soalnya tidak tahu seperti apa jenis yang mengandung narkotika,” ujarnya, Selasa (2/9).

Hal serupa diungkapkan Tirta, pengguna vape lainnya. Menurut dia, maraknya pengungkapan kasus justru membuat para vapers bingung dan cemas.

“Kadang mikir juga, apakah liquid yang dibeli aman atau tidak,” katanya.

Keresahan juga datang dari kalangan orang tua. Lestari, warga Batam Center, khawatir anak-anak muda bisa menjadi korban.

“Anak-anak sekarang kan susah dilarang. Kalau sampai ada narkoba di dalam vape, bahaya sekali,” imbuhnya.

Menurut dia, wilayah Singapura sudah tegas melarang penggunaan vape. Ia berharap hal itu berlaku juga di Indonesia.

“Dimana-mana saya lihat banyak yang menggunakan vape. Takutnya kitanyang mencium asapnya juga bisa kena. Harusnya ada tindakan tegas dari pemerintah,” sebutnya.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono belum bisa dikonfirmasi terkait bagaimana cara membedakan vape mengandung narkotika dan tidaknya.

Beberapa bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kepri berkali-kali membongkar kasus besar terkait vape narkotika. Salah satunya pengungkapan sindikat penyelundupan ribuan liquid vape mengandung etomidate asal Malaysia. Barang itu masuk ke Batam lewat Pelabuhan Internasional Batam Centre, bahkan diduga melibatkan oknum syahbandar.

Selain penyelundupan, polisi juga menggerebek minilab narkoba di Apartemen Harbour Bay Residence, Batam. Dari kamar yang dijadikan lokasi produksi, ribuan butir ekstasi, sabu, ketamin, hingga 139 liquid vape berisi etomidate berhasil diamankan.

Terbaru, akhir Agustus lalu, Ditresnarkoba menangkap warga negara Malaysia berinisial SYL (44) di Perumahan Taman Buana Vista, Batam Kota. Dari tangannya, polisi menyita 11 cartridge vape berisi narkotika golongan I jenis sinte gorila.

Rangkaian pengungkapan ini semakin membuat masyarakat gelisah. Mereka khawatir liquid berbahaya masih bisa beredar di pasaran tanpa bisa dibedakan dengan produk legal.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Kepri belum memberi penjelasan terbuka soal langkah pengawasan di tingkat pengguna. Sementara masyarakat berharap ada tindakan preventif, tidak hanya penindakan setelah kasus besar terungkap. (*)

Reporter: Yashinta

 

Artikel Marak Vape Narkotika, Warga Cemas pertama kali tampil pada Metropolis.

Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Berkas Satu Tersangka Lengkap, Empat Lainnya Masih Berproses

0
Ekspos sindikat sertifikat tanah palsu di Polda Kepri.

batampos – Penanganan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Polda Kepri mulai menunjukkan perkembangan. Dari lima tersangka yang ditangani penyidik Ditreskrimum, satu di antaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Misbachul Munir, mengatakan berkas tersangka bernama AH sudah lengkap dan memasuki tahap II. Penyidik menyerahkan tersangka bersama berkas perkara dan barang bukti ke Kejati Kepri.

“Untuk tersangka AH, berkasnya sudah lengkap. Hari ini kami limpahkan ke Kejati Kepri,” ujarnya, kemarin.

Sementara itu, empat tersangka lain masih dalam proses penelitian jaksa. Penyidik sebelumnya sudah melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa, namun hingga kini masih menunggu hasil penelitian lanjutan.

“Berkas empat tersangka lain masih dalam penelitian jaksa,” tambah Misbachul.

Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas penyidikan polisi atas 5 tersangka yang terjerat kasus sertifikat palsu. Dimana dalam pengembalian itu, jaksa menyertakan petunjuk untuk dilengkapi penyidik.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini mengungkap jaringan besar dengan total tujuh tersangka. Dari jumlah itu, lima ditangani Polda Kepri, sementara dua lainnya masuk dalam penanganan Polresta Tanjungpinang.

Dari lima tersangka di Polda, satu ditahan langsung penyidik, sedangkan empat lainnya sempat ditahan Polresta Tanjungpinang sebelum kembali ditarik Polda karena terjerat laporan berbeda.

Selain itu, ada tersangka berinisial AY, warga Moro, Karimun, yang diduga berperan sebagai fasilitator dokumen fiktif dengan mencatut nama BP Batam. Namanya hanya muncul dalam laporan di Polda Kepri.

Adapun kasus di Polresta Tanjungpinang berfokus pada laporan korban di Bintan dan Tanjungpinang. Sedangkan Polda Kepri menangani kasus serupa di Batam. Meski berbeda wilayah, modus para tersangka sama, yakni memalsukan dokumen tanah hingga menyerupai sertifikat asli.

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini sudah menjerat sedikitnya 247 warga dengan kerugian mencapai Rp16,8 miliar. Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring ditemukannya bukti baru.

Sebelumnya, lima dari enam tersangka di Polresta Tanjungpinang sempat dilepas karena masa penahanan habis. Empat di antaranya kembali ditahan Polda Kepri, sementara dua lainnya bebas. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah, Berkas Satu Tersangka Lengkap, Empat Lainnya Masih Berproses pertama kali tampil pada Metropolis.

Dongkrak PAD, Pemkab Bintan Susun Regulasi Pemanfaatan Aset Daerah

0
Gedung LAM Bintan
Gedung LAM Bintan, salah satu aset milik Pemerintah Kabupaten Bintan. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan tengah menyusun regulasi terkait pemanfaatan aset milik daerah guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sekda Bintan, Ronny Kartika, mengatakan tim BKAD saat ini sedang melakukan identifikasi sejumlah aset daerah yang berpotensi dikelola lebih efektif.

Beberapa di antaranya yakni Gedung Megat Sri Rama di Kijang, GOR Demang Lebar Daun di Kijang, dan Gedung Nasional Tanjunguban di Kecamatan Bintan Utara.

“Tim sedang menghitung besaran tarif dan melakukan identifikasi aset-aset milik daerah untuk mengoptimalkan PAD,” ujar Ronny, Selasa (2/9).

Ia menjelaskan, setelah regulasi rampung, aset-aset tersebut akan dikenakan tarif retribusi baru. Namun, sebelum diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bintan, Arief Sumarsono, menyebutkan penerapan retribusi sewa Gedung Megat Sri Rama, juga dikenal sebagai Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan, sudah memberikan hasil signifikan.

Pada tahun 2024, pendapatan dari retribusi sewa gedung tersebut mencapai Rp30,4 juta, hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp15,8 juta. Hingga Juli 2025, jumlah retribusi yang sudah terkumpul tercatat sekitar Rp27,8 juta.

Pemerintah berharap, dengan regulasi baru ini, aset daerah dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD sekaligus mendukung kegiatan masyarakat secara berkelanjutan. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Dongkrak PAD, Pemkab Bintan Susun Regulasi Pemanfaatan Aset Daerah pertama kali tampil pada Kepri.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah Serahkan Data Pendukung Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Era Jokowi saat Diperiksa KPK

0
Kepala BPKH Fadlul Imansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 era Jokowi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9). (Istimewa)

batampos – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, menyatakan mendukung proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota jamaah haji 2024 era Presiden Joko widodo (Jokowi).

Menurut dia, langkah hukum tersebut penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Karena itu, dia hadir saat dimintai keterangan oleh KPK.

“Pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan yang telah saya sampaikan sebelumnya pada tahap penyelidikan. Semua informasi yang diperlukan sudah kami serahkan sepenuhnya,” kata Fadlul usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9).

Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dijalankan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014, yang mengatur prinsip-prinsip pengelolaan, pertanggungjawaban publik, hingga sistem pelaporan keuangan.

“Sebagai lembaga yang mengemban amanah besar dari umat, kami memastikan seluruh proses dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian demi kemaslahatan jamaah haji,” tambahnya.

Ia memastikan, pihaknya selalu menyampaikan laporan keuangan periodik, baik kepada pemerintah melalui kementerian terkait maupun kepada publik.

Laporan tersebut mencakup aspek pengelolaan, pengembangan, dan investasi dana haji yang dilakukan secara profesional dengan orientasi pada kepentingan jamaah.

Fadlul berharap proses hukum yang tengah berlangsung dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji.

“Kami mendukung penuh proses ini agar tata kelola dana haji semakin kuat, aman, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah haji serta umat Islam,” tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Kepala BPKH Fadlul Imansyah Serahkan Data Pendukung Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Era Jokowi saat Diperiksa KPK pertama kali tampil pada News.