Selasa, 14 April 2026
Beranda blog Halaman 1215

Ribuan Kaleng Bir Tanpa Izin Edar Disita Satpol PP Anambas, Bakal Dikembalikan ke Pemilik

0
Mikol Anambas
Satpol PP saat menunjukkan tumpukan mikol yang disamarkan dalam kotak air mineral saat diamankan dalam gudang. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Sebanyak 8.304 kaleng atau 346 case minuman beralkohol (mikol) jenis bir masih tersimpan rapi di gudang milik Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ribuan kaleng bir tersebut merupakan hasil penyitaan dari operasi gabungan yang melibatkan unsur BIN, BAIS, dan Pemkab Anambas terhadap kapal KM Alferro beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Anambas, Masykur, menegaskan bahwa bir tersebut bukan barang ilegal, melainkan produk dalam negeri yang masuk melalui jalur resmi dan disertai surat jalan dari Bea Cukai.

Namun, karena tidak memiliki izin edar di wilayah Anambas, peredarannya tetap dianggap melanggar aturan.

“Itu kan bir buatan Indonesia. Masuknya resmi, ada surat dari Bea Cukai. Tapi karena tidak ada izin edar di Anambas, maka penjualannya tidak diperbolehkan. Kita juga tidak bisa memusnahkannya,” jelas Masykur saat ditemui di Kantor Bupati Anambas, Selasa (5/8).

Masykur menyebutkan, bir tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Ban Hong, Dedek, dan Song Siung, bukan untuk diperjualbelikan, melainkan wajib dikirim kembali ke agen asalnya di Tanjungpinang.

“Kita kembalikan bukan untuk dijual. Mereka wajib kirim balik ke agennya di Tanjungpinang. Jadi tidak ada alasan bir ini beredar lagi di Anambas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para pemasok telah melanggar aturan administrasi yang termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). Ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak bermain-main dengan aturan peredaran mikol di wilayah kepulauan ini.

“Kalau mereka masih nakal, kita cabut izin usahanya. Kita tidak main-main,” ujarnya.

Selain bir lokal, Disperindag juga memantau peredaran bir impor dari Singapura yang sebelumnya turut diamankan dari kapal yang sama.

Sebanyak 1.104 kaleng atau 46 case kini berada di Hanggar Bea Cukai Tarempa, dan akan dimusnahkan di Tanjungpinang karena masuk secara ilegal.

Dengan langkah tegas ini, Pemkab Anambas berharap seluruh pihak mematuhi aturan peredaran mikol agar wilayah kepulauan ini tetap tertib dan bebas dari penyalahgunaan distribusi barang terbatas. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Ribuan Kaleng Bir Tanpa Izin Edar Disita Satpol PP Anambas, Bakal Dikembalikan ke Pemilik pertama kali tampil pada Kepri.

Polisi Selidiki Hilangnya 5 AC di RSUD Raja Ahmad Thabib

0
CCTV RAT
Aksi pelaku pencurian AC di RSUD Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang terekam kamera pengawas. F. RSUD RAT untuk Batam Pos.

batampos – Polresta Tanjungpinang tengah mendalami laporan dugaan pencurian yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Laporannya sudah kami terima, saat ini sedang kami dalami,” ujar Hamam kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Ia mengungkapkan, setidaknya lima unit mesin pendingin ruangan (AC) hilang dari lingkungan rumah sakit. Meski begitu, ia menyatakan pihaknya tetap akan menyelidiki secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut.

“Perkembangan akan kami sampaikan ke masyarakat. Apakah ini benar-benar pencurian atau ada faktor lain,” jelasnya.

Direktur RSUD RAT Tanjungpinang, Bambang Utoyo, membenarkan hilangnya lima unit AC tersebut. Ia menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/8) dini hari, tepatnya di Gedung Radioterapi.

“Kami baru tahu saat pagi harinya. Bahkan kami temukan casing atau bangkai AC-nya di sekitar gedung, namun komponen utamanya tidak ditemukan,” katanya.

Menanggapi kejadian tersebut, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyatakan telah menerima laporan mengenai hilangnya unit AC dari RSUD RAT. Ia meminta pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku.

“Memang dimaling. Saya minta Polresta segera mengungkap kasus ini agar tidak terulang,” tegas Ansar. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Polisi Selidiki Hilangnya 5 AC di RSUD Raja Ahmad Thabib pertama kali tampil pada Kepri.

Inovasi Bintan Ojek Sampah Masuk Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik 2025

0
Bintan Ojek Sampah
Ketua Bank Sampah Pensosmas Tanjunguban Selatan, Miswanto menyusun botol-botol bekas yang dimanfaatkan sebagai ecobrick. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Lima inovasi pelayanan publik dari Kabupaten Bintan berhasil masuk sebagai finalis ajang Top Inovasi Pelayanan Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Salah satu inovasi yang mencuri perhatian adalah Bintan Ojek Sampah (BOS), yang diprakarsai oleh Bank Sampah Pensosmas Kelurahan Tanjunguban Selatan.

Ketua Bank Sampah Pensosmas, Miswanto, mengatakan bahwa BOS lolos sebagai finalis kategori Transformasi Digital Pelayanan Publik. Layanan BOS sudah berjalan selama dua tahun terakhir, fokus pada penjemputan dan pengangkutan sampah dari nasabah menuju tempat penimbangan.

“BOS adalah solusi penjemputan dan pengangkutan sampah nasabah. Layanan ini memudahkan masyarakat menyetorkan sampah dalam jumlah besar,” ujar Miswanto, Selasa (5/8).

Dengan layanan ini, nasabah juga semakin teredukasi dalam pemilahan sampah. Hanya sampah yang sudah dipilah, antara organik dan anorganik, yang bisa dijemput oleh BOS.

“Nasabah jadi mahir memilah sampah karena syarat penjemputan adalah sampah yang sudah dipilah,” tambahnya.

Untuk mendukung proses penilaian KemenPAN-RB, pihaknya kini tengah melakukan berbagai persiapan, seperti penguatan kelembagaan dan pengumpulan data pendukung. Data yang dikumpulkan meliputi jumlah nasabah, volume sampah yang dijemput, dokumentasi lapangan, serta kelengkapan administrasi lainnya.

“Tertib administrasi jadi aspek penting dalam penilaian inovasi pelayanan publik, jadi semua harus terdokumentasi dengan baik,” jelas Miswanto.

Ia berharap, masuknya BOS sebagai finalis Top Inovasi Pelayanan Publik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah serta memberi dampak positif bagi lingkungan. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Inovasi Bintan Ojek Sampah Masuk Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik 2025 pertama kali tampil pada Kepri.

Pemkab Anambas Ajukan Izin Edar Mikol ke Pemprov Kepri, Cegah Konflik Sosial

0
Mikol Anambas
Satpol PP saat menunjukkan tumpukan mikol yang disamarkan dalam kotak air mineral saat diamankan dalam gudang. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengajukan permohonan izin edar terbatas minuman beralkohol (mikol) kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Langkah ini diambil guna mencari solusi atas polemik peredaran mikol di wilayah perbatasan tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Anambas, Masykur, mengatakan pengajuan izin merupakan hasil pembahasan internal bersama Wakil Bupati Anambas. Menurutnya, izin edar terbatas bertujuan mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.

“Langkah ini kami ambil agar tidak terjadi keributan atau konflik sosial terkait mikol. Jadi, kami berencana mengajukan izin edar terbatas ke Pemprov,” ujar Masykur usai rapat, Selasa (5/8).

Masykur menegaskan, Pemkab Anambas tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2019, di mana hanya jenis usaha tertentu yang boleh menjual mikol, seperti supermarket, swalayan, dan hypermarket.

“Kalau toko kelontong, itu tidak bisa. Sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Saat ini, satu-satunya tempat legal yang menjual mikol di wilayah Anambas adalah Pulau Bawah Resort. Penjualan hanya diperbolehkan untuk konsumsi internal dan tidak boleh dibawa keluar area resort.

Masykur juga menyinggung temuan mikol yang sempat diamankan dari kapal KM Alferro. Ia menjelaskan bahwa mikol tersebut masuk secara resmi ke Indonesia dan dilengkapi surat jalan dari Bea Cukai. Namun karena tidak ada izin edar di Anambas, distribusinya tetap dianggap ilegal.

“Barang itu resmi, tapi karena Anambas belum punya izin edar, maka statusnya tetap melanggar aturan,” tambahnya.

Ia berharap pengajuan izin edar terbatas ini menjadi jalan tengah yang bijak dalam menyelesaikan persoalan mikol di Anambas.

“Intinya bukan soal mikol semata, tapi bagaimana semua berjalan sesuai jalurnya agar tidak merugikan siapapun,” pungkas Masykur. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Pemkab Anambas Ajukan Izin Edar Mikol ke Pemprov Kepri, Cegah Konflik Sosial pertama kali tampil pada Kepri.

Amsakar: Job Fair Langkah Nyata Ciptakan Rekrutmen yang Transparan dan Adil

0
Walikota Batam melihat proses interview pelamar dengan pencari kerja di job fair Batam 2025.

batampos– Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan dalam dunia kerja, yang hingga kini masih marak terjadi di tengah masyarakat. Hal ini ia sampaikan dalam rangkaian pelaksanaan Job Fair Kota Batam 2025 yang digelar di Universitas Putera Batam, Selasa (5/8).

Menurut Amsakar, agenda job fair yang kini rutin digelar Pemko Batam bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menjadi langkah nyata dalam menciptakan proses rekrutmen yang lebih transparan dan adil bagi seluruh pencari kerja.

“Kita ingin menghindari calo lowongan kerja maupun bentuk penipuan lainnya. Karena itu kita upayakan proses ini dilakukan secara fair, adil, dan terbuka,” ujarnya.

BACA JUGA: Job Fair Batam Kembali Digelar, Wali Kota Janjikan Rekrutmen Lebih Tertib

Ia menekankan bahwa pencari kerja memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka, tanpa harus melalui pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah. “Pencaker berhak mendapatkan pekerjaan yang adil dan transparan sesuai dengan skill yang dibutuhkan,” kata Amsakar.

Pemerintah Kota Batam juga mendorong agar ke depan setiap proses rekrutmen tenaga kerja, baik melalui job fair maupun jalur mandiri perusahaan, harus dilaporkan kepada Disnaker. Hal ini untuk memudahkan pengawasan dan memastikan pekerja mendapatkan hak-haknya, termasuk jaminan sosial dan kesehatan.

“Amanah ini yang kita upayakan dalam bentuk job fair ini. Selain mempertemukan pencaker dan perusahaan, kita juga ingin menjamin prosesnya berjalan sesuai aturan dan menghindari praktik tak sehat di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amsakar meminta kepada perusahaan agar lebih fleksibel dalam menilai para pelamar kerja. Ia mengimbau agar perusahaan tidak terlalu kaku terhadap kualifikasi, terutama jika pelamar memiliki potensi dan mendekati kriteria yang dibutuhkan.

“Kita minta perusahaan juga mempertimbangkan para pencaker yang mendekati kualifikasi. Jangan langsung ditolak, lihat juga semangat dan kemampuannya untuk berkembang,” katanya lagi.

Dengan pendekatan ini, Amsakar berharap angka pengangguran di Batam dapat ditekan, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen kerja semakin meningkat. Pemerintah berkomitmen menjaga ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan bebas dari praktik percaloan yang merugikan banyak pihak. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Amsakar: Job Fair Langkah Nyata Ciptakan Rekrutmen yang Transparan dan Adil pertama kali tampil pada Metropolis.

Polisi Tanjungpinang Bagikan Atribut Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

0
Bagi bendera
Kapolresta Tanjungpinang membagikan atribut Merah Putih kepada pengendara di Jalan Merdeka Tanjungpinang. F. Yusnadi Nazar/Batam Pos.

batampos – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polresta Tanjungpinang membagikan ratusan atribut dan bendera Merah Putih kepada masyarakat di sejumlah titik jalan utama di kota Tanjungpinang, Selasa (5/8).

Pembagian dilakukan langsung oleh jajaran polisi kepada para pengendara yang melintas. Aksi ini pun disambut antusias oleh masyarakat, bahkan beberapa pengendara langsung memasang atribut merah putih di kendaraan mereka.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan sekaligus mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat.

“Dengan pemberian atribut dan bendera Merah Putih ini, kami berharap bisa membangkitkan semangat nasionalisme dan patriotisme masyarakat menjelang 17 Agustus,” ujar Hamam saat turun langsung membagikan bendera di Jalan Merdeka, Tanjungpinang.

Total sebanyak 300 bendera dan atribut Merah Putih dibagikan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, Hamam juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2025, sesuai dengan imbauan pemerintah.

“Ini juga menjadi momentum untuk mempererat sinergi dan kebersamaan antara Polri dan masyarakat,” tutupnya. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar 

Artikel Polisi Tanjungpinang Bagikan Atribut Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI pertama kali tampil pada Kepri.

Ada 2 Unit Rantis Anoa Milik TNI Parkir di Komplek Kejagung, Ini Kata Kapuspenkum

0
Rantis Anoa milik TNI parkir di Komplek Kejagung, Jaksel, pada Selasa (5/8). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com – Sedikitnya 2 unit kendaraan taktis (rantis) jenis Anoa milik TNI mendadak parkir di Komplek Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (5/8). Kedatangan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI itu pun menuai pertanyaan. Ada apa di balik keberadaan 2 rantis tersebut di Komplek Kejagung?

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa 2 rantis milik TNI itu didatangkan sebagai bagian dari pengamanan Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Karena itu, 2 rantis tersebut di parkir tidak jauh dari Sekretariat Satgas PKH.

”Itu pengamanan Sekretariat Satgas PKH dimana di dalamnya ada unsur TNI, kebetulan kantornya ada di Kejagung,” terang Anang.

Rantis Anoa merupakan alutsista buatan PT Pindad. Alutsista tersebut kerap digunakan oleh TNI dalam berbagai urusan. Termasuk untuk operasi-operasi tertentu. Sebagai kendaraan taktis, Anoa dibekali kemampuan 6X6, memiliki proteksi yang kuat untuk mengangkut personel, dan sudah dilengkapi sistem senjata otomatis.

Belum ada keterangan dari TNI mengenai pengerahan rantis Anoa di Komplek Kejagung. Namun, sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa pengamanan lingkungan Kejagung dan pejabat Kejagung oleh TNI dilakukan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa.

”Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku. TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya,” tegas Kristomei. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Ada 2 Unit Rantis Anoa Milik TNI Parkir di Komplek Kejagung, Ini Kata Kapuspenkum pertama kali tampil pada News.

Pemko Batam Gelar Pawai Pembangunan HUT ke-80 RI, Total Hadiah Rp82 Juta

0

batampos – Sempena memperingati HUT ke-80 RI, Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menggelar Pawai Pembangunan 2025 pada 10 Agustus mendatang. Kegiatan tahunan ini akan dimulai pukul 07.00 WIB dan dipusatkan di kawasan Dataran Engku Hamidah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan pawai tahun ini akan berlangsung lebih meriah dengan dua rangkaian utama, yaitu pawai budaya dan pawai kendaraan hias.

“Ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan semangat kebangsaan dan semarak pembangunan yang telah dicapai Kota Batam,” katanya, Selasa (5/8).

Pawai budaya akan menampilkan beragam elemen masyarakat, mulai dari marching band, pasukan merah putih, instansi pemerintah, pelajar, organisasi masyarakat, hingga paguyuban budaya. Rute yang akan dilalui peserta dimulai dari RM Dendeng Batokok hingga Dataran Engku Hamidah.

Sementara itu, pawai kendaraan hias akan dimulai dan berakhir di Dataran Engku Hamidah. Kendaraan yang digunakan harus berupa mobil pick-up atau lori maksimal 6 roda dan dalam kondisi layak jalan.

“Ketinggian maksimal kendaraan adalah 4 meter dan minimal 50 cm dari permukaan aspal,” katanya.

Total hadiah yang disiapkan untuk peserta Pawai Kendaraan Hias mencapai Rp82 juta. Penilaian akan dilakukan berdasarkan tiga aspek utama: estetika kendaraan, ketertiban dari titik awal hingga akhir, serta kesesuaian kendaraan dengan kriteria teknis yang telah ditentukan panitia.

Setiap kendaraan hias wajib menampilkan logo dan slogan resmi HUT ke-80 RI, serta logo instansi masing-masing. Desain hiasan kendaraan juga harus memperhatikan aspek keselamatan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas selama pawai berlangsung.

Rudi mengajak seluruh masyarakat Batam untuk hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. “Mari bersama kita semarakkan Hari Kemerdekaan dengan semangat persatuan dan rasa cinta tanah air melalui Pawai Pembangunan 2025,” tambahnya. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Pemko Batam Gelar Pawai Pembangunan HUT ke-80 RI, Total Hadiah Rp82 Juta pertama kali tampil pada Metropolis.

Pengadilan Tinggi Kepri Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan mantan Kanitnya Sigit Sarwo Edi

0
Suasana ruang sidang PN Batam saat dimulainya sidang pembacaan putusan terhadap Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang. Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos– Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan menjatuhkan hukuman mati, kepada Mantan Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan mantan Kanit nya Sigit Sarwo Edi.

Sidang banding tersebut diketahui berlangsung di Pengadilan Tinggi Kepri di Tanjungpinang, pada Selasa (5/8). Sidang banding kasus penjualan barang bukti narkotika yang menjerat 12 tersangka tersebut dilakukan secara bertahap dan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Shalihin dan Hakim Anggota Bagus Irawan dan Priyanto.

BACA JUGA: Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan 4 Rekannya Dituntut Hukuman Mati , 5 Anggota Lain Seumur Hidup

Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto mengatakan hasil sidang banding tersebut memutuskan terdakwa Satria Nanda dan Sigit Sarwo Edi dinyatakan bersalah dan dihukum mati.

“Untuk anggota 8 anggota polisi lain mendapat hukuman seumur hidup. Mantan Kasat dan kanit hukuman mati,” kata Priyanto.

Selain itu, kata dia dua terdakwa yang merupakan warga sipil yang juga ikut terlibat mendapat hukuman 20 tahun penjara. Menurutnya,12 terdakwa masih memiliki hak kasasi setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Kepri.

“Untuk kasasinya nanti tanya ke PN Batam, kalau waktu lamanya itu 12 hari sejak diberitahu putusan tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Artikel Pengadilan Tinggi Kepri Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan mantan Kanitnya Sigit Sarwo Edi pertama kali tampil pada Metropolis.

Pengadilan Tinggi Kepri Vonis Mati Satria Nanda dan Sigit Sarwo Edi

0
Pengadilan Tinggi Kepri
Gedung Pengadilan Tinggi Kepri yang terletak di Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, Selasa (5/8). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan kanitnya, Sigit Sarwo Edi, dalam kasus penjualan barang bukti narkotika.

Putusan ini dibacakan dalam sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (5/8).

Sidang banding tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Shalihin dengan didampingi Hakim Anggota Bagus Irawan dan Priyanto. Perkara ini melibatkan 12 terdakwa, yang terdiri dari anggota polisi dan warga sipil, dan proses sidang dilakukan secara bertahap.

Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto, menyatakan bahwa dua terdakwa utama yakni Satria Nanda dan Sigit Sarwo Edi dijatuhi hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

“Untuk delapan anggota polisi lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Sedangkan dua terdakwa dari kalangan sipil masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,” kata Priyanto saat dikonfirmasi.

Meski demikian, para terdakwa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah menerima putusan banding ini.

“Untuk kasasi, silakan ditanyakan ke Pengadilan Negeri Batam. Tenggat waktu pengajuan kasasi adalah 12 hari sejak putusan diberitahukan kepada para terdakwa,” tutup Priyanto. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Pengadilan Tinggi Kepri Vonis Mati Satria Nanda dan Sigit Sarwo Edi pertama kali tampil pada Kepri.