
batampos – Sebanyak 8.304 kaleng atau 346 case minuman beralkohol (mikol) jenis bir masih tersimpan rapi di gudang milik Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ribuan kaleng bir tersebut merupakan hasil penyitaan dari operasi gabungan yang melibatkan unsur BIN, BAIS, dan Pemkab Anambas terhadap kapal KM Alferro beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Anambas, Masykur, menegaskan bahwa bir tersebut bukan barang ilegal, melainkan produk dalam negeri yang masuk melalui jalur resmi dan disertai surat jalan dari Bea Cukai.
Namun, karena tidak memiliki izin edar di wilayah Anambas, peredarannya tetap dianggap melanggar aturan.
“Itu kan bir buatan Indonesia. Masuknya resmi, ada surat dari Bea Cukai. Tapi karena tidak ada izin edar di Anambas, maka penjualannya tidak diperbolehkan. Kita juga tidak bisa memusnahkannya,” jelas Masykur saat ditemui di Kantor Bupati Anambas, Selasa (5/8).
Masykur menyebutkan, bir tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Ban Hong, Dedek, dan Song Siung, bukan untuk diperjualbelikan, melainkan wajib dikirim kembali ke agen asalnya di Tanjungpinang.
“Kita kembalikan bukan untuk dijual. Mereka wajib kirim balik ke agennya di Tanjungpinang. Jadi tidak ada alasan bir ini beredar lagi di Anambas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa para pemasok telah melanggar aturan administrasi yang termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). Ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak bermain-main dengan aturan peredaran mikol di wilayah kepulauan ini.
“Kalau mereka masih nakal, kita cabut izin usahanya. Kita tidak main-main,” ujarnya.
Selain bir lokal, Disperindag juga memantau peredaran bir impor dari Singapura yang sebelumnya turut diamankan dari kapal yang sama.
Sebanyak 1.104 kaleng atau 46 case kini berada di Hanggar Bea Cukai Tarempa, dan akan dimusnahkan di Tanjungpinang karena masuk secara ilegal.
Dengan langkah tegas ini, Pemkab Anambas berharap seluruh pihak mematuhi aturan peredaran mikol agar wilayah kepulauan ini tetap tertib dan bebas dari penyalahgunaan distribusi barang terbatas. (*)
Reporter: Ihsan Imaduddin
Artikel Ribuan Kaleng Bir Tanpa Izin Edar Disita Satpol PP Anambas, Bakal Dikembalikan ke Pemilik pertama kali tampil pada Kepri.






batampos – Sempena memperingati HUT ke-80 RI, Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menggelar Pawai Pembangunan 2025 pada 10 Agustus mendatang. Kegiatan tahunan ini akan dimulai pukul 07.00 WIB dan dipusatkan di kawasan Dataran Engku Hamidah.

