
batampos.co.id – Meski aktivitas pertambangan pasir ilegal di kawasan Tembesi saat ini gencar dirazia, namun aktivitas itu tak membuat penambang pasir di kawasan Panglong Nongsa ciut nyali.
Pantauan Batam Pos di pertambangan pasir ilegal Panglong Nongsa, Kamis (22/3) pagi, baik mesin pengisap pasir maupun lori yang siap mengangkut pasir, serta beberapa orang yang menunggu pengisapan pasir masih beroperasi serentak. Ada yang bertugas mengecek mesin pengisap pasir, ada juga yang bertugas menaikkan pasir hasil penyedotan yang sudah agak kering menggunakan sekop ke atas bak lori.
Padahal aktivitas penambangan pasir dara ilegal tersebut sudah ditegaskan, Kepala Distamben Provinsi Kepri, Amjon, semua yang ada di Batam adalah ilegal atau tak berizin.
“Setahu kami, sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan satu izinpun di Batam untuk pertambangan, apapun itu, termasuk tambang pasir darat. Kenapa kami tak mengeluarkan izin itu, karena memang tidak ada dalam tata ruang satu titikpun di Pulau Batam ini untuk tata ruang tambang seperti pasir darat,” ujar Amjon.
Apabila masih ada kegiatan pertambangan pasir darat di Batam, Amjon menegaskan hal itu adalah ilegal atau sifatnya pencurian pasir.
“Kami ingin menyampaikan bahwa aktivitas penambangan pasir darat di Batam itu tak bisa disebut tambang ilegal, mereka itu mencuri pasir. Kalau kami bahasakan tambang ilegal, mindset masyarkat Batam, DLH Batam, Wali Kota Batam atau siapapun, seolah-olah itu jadi gawenya Distamben Kepri. Padahal itu bukan gawe atau tanggung jawab kami. Itu adalah tanggung Jawab Pemko Batam sendiri seperti apa penindakannya,” terangnya.
Pemko Batam, lanjut Amjon, pernah berkirim surat ke intansi yang dipimpinnya yang isinya ingin membuat tim terpadu untuk menertibkan aktivitas pencurian pasir atau tambang ilegal di Batam. Hal tersebut dinilai Amjon sebenarnya hal yang tak perlu.
“Sudah jelas kok, tata ruang di Batam menegaskan tak ada satu titik pun izin tambang termasuk pasir darat. Mereka itu unsurnya sudah pidana, mencuri pasir. DLH Batam harus tegas, Pemko Batam harus tegas, tangkap mereka. Begitu juga polisi berhak menangkap mereka. Karena apa, unsurnya murni itu pencurian yang masuk ranah pidana,” ujarnya.
Tugas dan tanggung jawab Distamben Kepri, lanjut Amjon, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan adalah mengawasi, mengontrol, menginvestasi dan memberikan pengawasan kepada tambang-tambang berizin atau legal yang terdaftar.
“Pengawasan kami terhadap tambang legal. Tapi setelah berizin mereka masih melaksanakan kegiatan di luar amdal, di luar IUP, maka itu adalah jadi tanggung jawab kami untuk memperkarakan atau menindak. Kalaupun ada aktivitas tambang yang tak berizin di kami, itu bukan ranah kami, tapi ranah pemerintah daerah setempat penindakannya,” terang Amjon.
Amjon mengaku sampai saat ini pihaknya tak tahu di Batam ada aktivitas penambangan pasir darat.
“Jangankan itu, titiknya di mana saja kami tak tahu, orangnya kita tak tahu, pakai PT apa juga tak tahu. Kalau pemerintah daerah setempat mengetahui itu, ya tindak lah, turunkan PPNS atau gandeng polisi untuk menindaknya, bukan dilemparkan kesalahan ke kami. Mereka itu unsurnya sudah jelas mencuri pasir. Jangan diberi angin aktivitas pencurian pasir ini, jangan diberi ruang gerak mereka beraktivitas mengeruk pasir darat,” ujar Amjon mengakhiri. (gas)




