
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan rumah sakit di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Hal ini menyusul penggeledahan terhadap kantor Kemenkes, yang dilakukan tim penyidik KPK, pada Selasa (12/8).
“Tentu (diduga ada keterlibatan) karena yang tadi itu, terkait dengan desain dan lain-lain, itu yang membuat dari Kementerian Kesehatan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Hal ini setelah KPK menggeledah kantor Kemenkes di Jakarta, pada Selasa kemarin. Bahkan, lembaga antirasuah turut menyegel salah satu ruang kantor di lingkungan Kemenkes.
Mengingat, dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit itu berasal dari Kemenkes. Sehingga, desain pembangunan rumah sakit harus berasal dari Kemenkes.
“Jadi, biar rumah sakitnya sesuai dengan memang yang dipersyaratkan seperti itu. Jadi, bentuk dan lain-lainnya, ruangan-ruangannya kan nanti juga akan disuplai dengan peralatan ya,” ucap Asep.
“Misalkan kalau kedokteran, kalau poli gigi ya harus alat-alat untuk kedokteran gigi, poli jantung, segala macam. Nah, desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan, Dirjen Kemenkes tadi,” imbuhnya.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Bupati Koltim Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi, yaitu Kendari, Jakarta, dan Makassar, pada Kamis (7/8).
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), PPK proyek pembangunan RSUD Koltim Ageng Dermanto (AGD), pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady (DK), dan pihak swasta KSO PT PCP Arif Rahman (AR).
Atas perbuatannya DK dan AR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel KPK Duga Ada Pejabat di Kemenkes Terlibat Kasus Dugaan Suap Pembangunan RS di Kotim pertama kali tampil pada News.









