Rabu, 6 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1256

Anambas Berpeluang Dapat PI 10 Persen Migas Lewat PT Energi Kepri

0
Bupati Anambas
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Kabupaten Kepulauan Anambas berpeluang besar mendapatkan Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor minyak dan gas (migas) setelah dilantiknya jajaran direksi dan komisaris PT Energi Kepri oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Bupati Anambas, Aneng, menyebut langkah ini menjadi awal penting bagi daerah penghasil migas untuk bisa merasakan manfaat langsung dari kekayaan sumber daya alamnya.

“Dengan dilantiknya jajaran PT Energi Kepri, ini menandakan perubahan awal untuk mensejahterakan daerah penghasil migas. Anambas salah satunya,” kata Aneng, Kamis (21/8).

Selain berharap dari PI, Pemkab Anambas juga berencana menanamkan modal atau membeli saham di PT Energi Kepri. Namun, Aneng belum merinci berapa besar dana yang akan dialokasikan karena kondisi fiskal daerah masih dalam penyesuaian.

“Yang penting, kita akan berkontribusi di PT Energi Kepri. Saya kira tidak masalah, karena kita yang akan diuntungkan,” tegasnya.

Adapun jajaran komisaris PT Energi Kepri yang baru dilantik adalah Aries Fahriandi alias Ujeng, Juanda, dan Hendri Kurnaadi.

Sedangkan posisi direksi diisi Sri Yunihastuti sebagai Direktur Utama, Fauzun Atabiq sebagai Direktur Operasional, dan Afrizal Barry sebagai Direktur Umum dan Keuangan. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Anambas Berpeluang Dapat PI 10 Persen Migas Lewat PT Energi Kepri pertama kali tampil pada Kepri.

Ada Mayat Pria Membusuk di Lantai II Ruko di Jalan Nusantara

0
Polisi mengavakuasi mayat yang ditemukan di ruko. f.sandi p

batampos– Warga di jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, Kamis (21/8) dikejutkan dengan adanya mayat pria yang sudah membusuk di dalam Ruko lantai 2 Jalan Nusantara nomor 53, RT 003/ RW 001 Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun. Hal ini berawal dari laporan Jonny Marlim selaku Ketua RT 003.

”Dari keterangan saksi, yakni Ketua RT Jonny Marlim mendapat laporan bahwa ada warga yang melalui depan Ruko tempat tinggal Supriady yang telah ditemukan jadi mayat mencium aroma tidak sedap. Lantas, saksi mencoba mencari tahu dengan datang ke Ruko dimaksud. Ternyata laporan warga benar ada bau tidak sedap,” ujar Kapolsek Balai Karimun, AKP Andri Yusri kepada Batam Pos.

BACA JUGA: Warga Karimun Temukan Mayat Perempuan Penuh Luka, Suami Jadi Terduga Pelaku

Setelah itu, lanjut Kapolsek, terkait hal ini Ketua RT menghubungi staf Kelurahan Tanjungbalai Kota. Tidak lama kemudian Seklur Lurah Tanjungbalai Kota bersama satu orang stanya tiba di lokasi. Untuk memastikan sumber bau tidak sedap yang keluar dari dalam Ruko, maka pihak kelurahan menghubungi Bripka Rino selaku Bhabinkamtibmas di daerah tersebut.

”Setelah mendapatkan laporan Bhabinkamtibmas, maka kita turun ke lokasi bersama para saksi dan juga A Tjui yang merupakan salah seorang ahli keluarga korban. Setelah berhasil masuk memang mencium bau aroma tidak sedap. Pada saat naik ke lantai dua dan menemukan mayat Supriady dalam posisi telungkup tidak mengenakan baju dan hanya mengenakan celana pendek,” ungkapnya.

Tim Identifikasi Inafis Polres Karimun, tambahnya, datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan mayat di lokasi kejadian. Setelah itu, mayat Supriady dibawa ke RSUD Muhammad Sani untuk menjalani visum et repertum. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Diperkirakan Supriady telah meninggal dunia lebih dari 2 hari. Apalagi, di lokasi tempat penemuan mayat sudah banyak lalat. (*)

Reporter: Sandi P

 

Artikel Ada Mayat Pria Membusuk di Lantai II Ruko di Jalan Nusantara pertama kali tampil pada Kepri.

Jaksa Tuntut Mati, Hakim Vonis 16–18 Tahun: Enam Penyelundup Sabu Lintas Negara Lolos dari Hukuman Mati

0
Enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 40,2 kilogram asal Malaysia divonis 16 hingga 18 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

batampos – Enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 40,2 kilogram asal Malaysia akhirnya terhindar dari hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 16 hingga 18 tahun penjara serta denda Rp2 miliar kepada mereka, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana mati.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Watimena bersama hakim anggota Verdian Martin dan Andi Bayu Mandala Putra dalam sidang di PN Batam, Rabu (20/8).

“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” tegas Watimena saat membacakan amar putusan.

Bagian dari Jaringan Internasional

Majelis hakim menyatakan Syahril bin Abdullah Zainal Abidin, Muslem alias Lem, Muhammad alias Ali, M. Halim, Masri, dan Iskandar alias Joni terbukti menjadi bagian dari jaringan narkotika lintas negara.

Mereka tertangkap tangan mengangkut 40 paket sabu dengan berat total 40,2 kilogram menggunakan dua tas hitam dari perairan Malaysia menuju Pantai Nemo, Nongsa, Batam, pada 29 November 2024.

Barang bukti berhasil diamankan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dalam operasi penggerebekan. Uji laboratorium BPOM Batam memastikan isinya kristal metamfetamin golongan I.

“Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan para terdakwa. Tindakan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” ujar Watimena.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Dalam tuntutannya, JPU Ishar menegaskan enam terdakwa pantas dihukum mati. Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman:

Masri dan Iskandar: 18 tahun penjara + denda Rp2 miliar, subsider 3 bulan.
Empat terdakwa lainny*: 16 tahun penjara + denda Rp2 miliar, subsider 3 bulan.

Vonis ini langsung diterima empat terdakwa. Sementara Masri dan Iskandar masih mempertimbangkan upaya hukum lain.

Jaksa Ishar menilai putusan itu terlalu ringan. “Vonis ini tidak sepadan dengan perbuatan para terdakwa. Kami pasti akan menempuh upaya hukum, tapi untuk saat ini masih pikir-pikir,” ujarnya.

Kasus Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Pantai Nemo. Dari penyelidikan, tim BNNP Kepri menangkap kurir berinisial MD yang membawa dua tas berisi sabu.

Pengembangan kasus menjerat enam terdakwa lain, termasuk pengendali jaringan dari Medan. Dari rumah mewah salah satu tersangka di Batam, petugas juga menyita uang tunai dalam pecahan Rupiah, Ringgit, dan Dolar Singapura.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat menegaskan Kepulauan Riau masih menjadi jalur utama penyelundupan narkotika lintas negara.

“Kami tidak akan berhenti memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya. (*)

Reporter: Azis Maulana

Artikel Jaksa Tuntut Mati, Hakim Vonis 16–18 Tahun: Enam Penyelundup Sabu Lintas Negara Lolos dari Hukuman Mati pertama kali tampil pada Metropolis.

6 Cara Memulai Hidup Minimalis, Kurangi Barang dan Stres

0
Ilustrasi stres
Ilustrasi. F. Freepik.

batampos – Kehidupan sehari-hari kerap terasa melelahkan dengan berbagai aktivitas hingga konflik yang menyita perhatian. Banyak orang akhirnya mencari cara untuk menciptakan ruang fisik dan mental yang lebih tenang. Salah satunya dengan menerapkan gaya hidup minimalis.

Hidup minimalis bukan sekadar tren, tetapi cara untuk mengurangi barang yang tidak penting dan berfokus pada hal-hal yang benar-benar dibutuhkan. Dengan begitu, rumah terasa lebih lega dan pikiran menjadi lebih ringan.

Dikutip dari Good Housekeeping, berikut enam cara sederhana untuk memulai hidup minimalis:

1. Fokus pada satu ruangan dulu
Pilih satu ruangan untuk dibereskan terlebih dahulu agar tidak kewalahan.

2. Mulai dari area yang terlihat
Rapikan rak, furnitur, atau benda-benda di lantai. Hasilnya langsung terlihat meski masih banyak barang tersisa.

3. Bereskan barang penting
Simpan hanya barang yang benar-benar bermakna dan dibutuhkan.

4. Batasi dekorasi
Gunakan dekorasi yang punya nilai khusus, misalnya foto keluarga.

5. Rapikan secara rutin
Menjaga rumah tetap rapi perlu dilakukan secara teratur.

6. Tahan godaan membeli
Hindari membeli barang baru kecuali benar-benar diperlukan.

Dengan menerapkan langkah tersebut, gaya hidup minimalis perlahan dapat mengurangi sifat konsumtif dan membuat hidup lebih terarah.

Meski begitu, setiap orang punya batasan berbeda dalam menerapkan minimalisme. Jika tidak sesuai dengan kebutuhan atau niat, tidak perlu memaksakan diri.

Reporter: Juliana Belence 

Artikel 6 Cara Memulai Hidup Minimalis, Kurangi Barang dan Stres pertama kali tampil pada Lifestyle.

Haru di Pulau Pahat, Saat Tukik Kecil Menyapa Lautan Luas

0
Tukik penyu
Rombongan wisatawan asal Tanjungpinang saat melepas tukik (anak penyu) di Pulau Pahat, Anambas. F. Junaidi untuk Batam Pos.

batampos – Pulau Pahat di Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Anambas, bukan sekadar pulau kecil berpasir putih. Ia menyimpan kisah kehidupan yakni perjuangan seekor penyu yang bermula dari sebutir telur rapuh, tertanam di balik pasir hangat.

Sore itu, cahaya matahari jatuh lembut di pantai. Dari balik pasir, tukik-tukik mungil merangkak pelan, meninggalkan jejak kecil yang segera terhapus ombak. Di sisi mereka, wisatawan berjongkok, hati-hati melepas anak penyu menuju lautan.

Ada haru, ada kagum dan perasaan bercampur menjadi pengalaman sederhana namun sulit dilupakan.

“Rasanya luar biasa, seperti ikut memberi kesempatan hidup pada makhluk mungil ini,” ucap Dora, wisatawan asal Tanjungpinang, Rabu (20/8).

Sebelum momen pelepasan, wisatawan diajak ke area penangkaran. Deretan kayu penanda berdiri di atas gundukan pasir, tiap lubang berisi telur yang dipindahkan agar aman dari predator maupun tangan manusia.

“Setiap lubang ini adalah harapan,” kata Zikry, pemandu lokal.

Malamnya, pengalaman mencapai puncak. Dalam hening, diterangi cahaya senter, induk penyu hijau menggali sarang. Pasir beterbangan, mencipta rumah baru bagi puluhan kehidupan kecil. Wisatawan menyaksikan dengan penuh hormat, sebagian menahan napas, sebagian lain berkaca-kaca.

Pulau Pahat pun menjadi ruang belajar. Bukan hanya panorama pasir putih atau sunset keemasan, tapi juga tentang kepedulian, keterlibatan, dan tanggung jawab manusia pada alam.

Saat matahari tenggelam, siluet wisatawan berpadu dengan langit jingga. Ombak kecil menyapu kaki, seolah alam berbisik: menjaga bumi bisa dimulai dari langkah kecil, bahkan dari seekor tukik yang dilepas ke laut. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Haru di Pulau Pahat, Saat Tukik Kecil Menyapa Lautan Luas pertama kali tampil pada Kepri.

Banjir, Jalan, hingga Parkir: Amsakar Pastikan Penanganan Permanen

0
Amsakar saat meninjau proyek jalan dan penanganan banjir. (Pemko Batam untuk Batam Pos)

batampos – Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmennya menuntaskan sejumlah persoalan perkotaan, mulai dari banjir, pelebaran jalan, hingga tata kelola parkir. Hal itu disampaikannya usai meninjau langsung beberapa titik di Batam, Kamis (21/8).

Amsakar menyebut penanganan banjir akan dilakukan secara menyeluruh dan permanen. “InsyaAllah seminggu lagi mulai dikerjakan, dan itu pengerjaan permanen untuk menuntaskan banjir. Semalam saya tinjau, ada banjir di satu titik di Sei Lekop,” ujarnya.

Selain banjir, ia juga meninjau progres pelebaran jalan di kawasan Sei Panas. Proyek berjalan sesuai dengan rencana yang sudah disusun pemerintah.

“Alhamdulillah, semuanya sesuai dengan rencana. Saya sudah melihat langsung pelebaran jalan di Sei Panas, termasuk desainnya. InsyaAllah hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan,” katanya.

Jalan yang diperlebar tersebut nantinya akan memiliki kapasitas lebih besar, dengan empat jalur di sebelah kiri dan empat hingga lima jalur di sebelah kanan. Pemerintah juga merancang konsep penghijauan di median jalan dengan menanam pohon untuk memberi kesejukan sekaligus memperindah wajah kota.

Dalam peninjauan itu, Amsakar turut menyoroti sektor perparkiran yang selama ini menuai kritik masyarakat. Ia bahkan sempat berdialog dengan seratusan juru parkir (jukir) dari wilayah Batam Kota dan Lubuk Baja.

Menurutnya, pendapatan dari sektor parkir harus sesuai dengan rekomendasi konsultan yang telah melakukan kajian.

“Saya sampaikan ke mereka bahwa kami ingin pencapaian (pendapatan) parkir sesuai dengan rekomendasi konsultan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung soal pengangkatan kepala dinas baru yang diharapkan mampu membenahi manajemen parkir. Kepada para jukir, ia berpesan agar tidak lagi melakukan praktik yang menyimpang.

Dalam pertemuan itu, para jukir menyatakan komitmen untuk memperbaiki sistem dan mendukung langkah pemerintah. Namun, Amsakar mengingatkan, bila dalam satu hingga dua bulan ke depan tidak ada progres nyata, maka opsi penghentian pungutan parkir di tepi jalan bisa diambil.

“Saya juga sampaikan, kalau dalam satu atau dua bulan ke depan progres tidak sesuai harapan, sangat mungkin triwulan pertama tahun depan kita hentikan pungutan parkir tepi jalan,” ujarnya.

Sebaliknya, apabila terlihat adanya perbaikan signifikan, pemerintah akan tetap mempertahankan sistem yang ada serta keberadaan jukir.

“Kalau memang betul ada progres lebih baik, InsyaAllah kita tetap pertahankan jukir dan kabinet yang ada hari ini,” tegas Amsakar. (*)

Reporter: Arjuna

 

Artikel Banjir, Jalan, hingga Parkir: Amsakar Pastikan Penanganan Permanen pertama kali tampil pada Metropolis.

Permohonan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, PT Jawa Pos Terbukti Tidak Punya Utang

0
Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo. (Jawa Pos)

batampos – Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan seluruh dalil Dahlan Iskan terbukti tidak memenuhi syarat Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan PKPU dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta.

Salah satu alasan pengajuan PKPU adalah tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada Dahlan Iskan sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar, serta utang kepada sejumlah kreditor lain. Majelis hakim menilai dalil tersebut tidak terbukti. Hakim berpendapat PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban utang kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk perbankan maupun perusahaan lain.

“Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangan putusannya. Majelis hakim berpendapat bahwa utang-utang tersebut merupakan kewajiban dari entitas hukum lain.

Selain itu, PT Jawa Pos juga terbukti tidak memiliki utang dividen kepada Dahlan Iskan. Dividen yang dimaksud telah dibayarkan PT Jawa Pos kepada Dahlan melalui forum RUPS yang sah. “Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan” tutur majelis hakim dalam pertimbangannya.

Iktikad Tidak Baik
Dahlan Iskan dalam permohonan PKPU mengajukan bukti laporan keuangan PT Jawa Pos. Namun, bukti itu ternyata diajukan secara malprosedur dan adanya dugaan pelanggaran etika profesi advokat yang dilakukan baik oleh para pengacara Dahlan Iskan yang mendapatkan bukti tersebut maupun yang menggunakannya dalam persidangan.

Menurut majelis, bukti yang diunggah di sistem e-court oleh para pengacara Dahlan Iskan, setelah dicocokannya, ternyata dibubuhi tanda ”SANS PREJUDICE”, yang mengindikasikan bukti tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat diajukan sebagai bukti di muka persidangan. “Mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran etika oleh advokat,” tambah majelis hakim.

Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo menyatakan bahwa PT Jawa Pos sangat menyayangkan langkah hukum yang dipilih oleh Dahlan Iskan dan tim kuasa hukumnya yang tidak mengedepankan upaya-upaya yang mediatif dan kekeluargaan. Namun, justru memilih langkah yang sangat represif yang merugikan perseroan.

Sajogo menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki utang kepada pihak manapun, sehingga dalil-dalil Dahlan Iskan telah terbukti keliru dan menyesatkan. “Kami berpendapat dalil dalil yang keliru dan menyesatkan tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik dari PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” tutur Sajogo dalam keterangannya, Kamis (21/8).

Sajogo menegaskan, PT Jawa Pos tetap menghargai jasa-jasa yang telah diberikan oleh seluruh pihak-pihak yang pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan pada PT Jawa Pos maupun di setiap anak-anak usaha PT Jawa Pos.

Namun, lanjut Sajogo, PT Jawa Pos tetap tidak dapat memberikan toleransi terhadap semua tindakan-tindakan yang dilandasi dengan iktikad tidak baik dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan. “Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu,” kata Sajogo. (*)

Artikel Permohonan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, PT Jawa Pos Terbukti Tidak Punya Utang pertama kali tampil pada News.

Investasi Syariah Bodong di Batam: Dokter Rugi Rp2 Miliar, Dana Mengalir ke Rekening Pribadi Terdakwa

0
Saksi korban dr Mohammad Fariz dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengaku mengalami kerugian Rp2 miliar.

batampos – Harapan seorang dokter di Batam untuk meraih keuntungan dari investasi syariah berubah menjadi mimpi buruk. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/8), saksi korban dr Mohammad Fariz mengaku mengalami kerugian Rp2 miliar setelah menanamkan modal pada bisnis transportasi syariah BDrive.

Dana yang dijanjikan dikelola secara halal justru berakhir di rekening pribadi terdakwa Devi Ariani.

Dengan nada kecewa, Fariz menuturkan bagaimana uang yang diinvestasikan sejak Juli 2020 tak pernah memberikan hasil. Alih-alih memperoleh profit 35 persen per bulan sebagaimana dijanjikan, dana tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

“Menurut saya kacau. Setelah beberapa waktu, mereka baru memberikan laporan keuangan, itu pun tidak jelas. Tidak ada itikad baik mengembalikan kerugian saya,” ungkap Fariz di hadapan majelis hakim Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra, dan Dina Puspasari.

Kasus bermula ketika Fariz, yang mengenal suami Devi, Deddy Setiawan, ditawari investasi pada PT Madeel Teknologi Indonesia, pengelola aplikasi BDrive. Tawaran itu disertai iming-iming pengembalian modal dalam tujuh bulan, keuntungan 35 persen per bulan, hingga narasi bahwa sebagian profit akan disalurkan ke pesantren.

Namun kenyataannya, janji tersebut hanya isapan jempol. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustrio mengungkapkan, sebagian besar dana yang ditransfer Fariz pada September 2020 justru dialihkan ke rekening pribadi Devi. Uang tersebut digunakan untuk membeli emas, pakaian, gadget, membayar cicilan tanah, hingga membeli rumah di kawasan Sukajadi.

“Selama dua tahun, terdakwa menerima aliran dana lebih dari Rp1,5 miliar, sementara aplikasi BDrive tidak pernah berjalan,” ujar Gustrio.

Masalah semakin rumit ketika Devi bersama keluarganya melarikan diri ke Malaysia, sementara suaminya Deddy kabur ke Singapura. Sejak 2021, keduanya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, nama Devi sempat masuk Red Notice Interpol pada April 2025.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, membenarkan penangkapan Devi di Singapura yang kemudian dideportasi ke Indonesia pada Mei 2025.

“Kami menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian kerja sama, perhiasan emas, dan telepon genggam,” ungkap Ade.

Hingga kini, Deddy masih berada di Singapura dan dalam proses pemulangan.

Bagi Fariz, kerugian terbesar bukan sekadar hilangnya Rp2 miliar, melainkan kekecewaan mendalam. “Investasi yang dikemas dengan narasi bisnis halal untuk pesantren ternyata hanya kedok untuk menipu,” katanya.

Atas perbuatannya, Devi didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan turut serta melakukan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga empat tahun. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain. (*)

Reporter: Azis Maulana

Artikel Investasi Syariah Bodong di Batam: Dokter Rugi Rp2 Miliar, Dana Mengalir ke Rekening Pribadi Terdakwa pertama kali tampil pada Metropolis.

Diduga Serangan Penyakit, Pekerja Galangan Kapal Meninggal Saat Dibawa ke Rumah Sakit

0
ilustrasi

batampos – Seorang pekerja subkontraktor PT Citra Shipyard, Rasman Putra Jaya Nababan (26), meninggal mendadak saat bekerja di atas tongkang, Rabu (20/8) sekitar pukul 11.50 WIB. Peristiwa ini terjadi saat korban yang baru dua minggu bekerja sebagai helper Pitter, tengah bertugas bersama tim melakukan pemotongan plat di area cargo deck.

Janu, perwakilan PT Citra Shipyard, menjelaskan bahwa menurut keterangan saksi mata, korban sempat jongkok untuk memasukkan pipa penahan agar potongan plat tidak jatuh ke tangki. “Saat jongkok itu, tiba-tiba dia roboh dan pingsan. Saat itu ada dua kawannya di samping yang jadi saksi kejadian, langsung bantu untuk dibawa ke rumah sakit,” ujar Janu kepada wartawan, Kamis (21/8).

Rekan-rekan korban segera memberikan pertolongan pertama dan membawanya ke RS Elisabeth Seilekop, Sagulung. Dalam perjalanan, korban masih sempat merespons ajakan komunikasi. Namun, setibanya di unit gawat darurat, tim medis menyatakan Rasman telah meninggal dunia.

Janu menegaskan bahwa insiden tersebut tidak ada kaitannya dengan kecelakaan kerja. “Korban meninggal dalam perjalanan, bukan karena faktor kelistrikan atau kebocoran gas,” ujarnya. Pihak perusahaan juga memastikan hak-hak korban telah diberikan sepenuhnya sesuai ketentuan.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, membenarkan bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh faktor pekerjaan. “Korban diduga memiliki riwayat penyakit. Saat jongkok, ia tiba-tiba tersungkur dan tidak sadarkan diri,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Informasi serupa juga disampaikan rekan-rekan kerja korban. Mereka menyebut bahwa Rasman memang memiliki riwayat penyakit. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kejadian yang menimpa korban murni karena kondisi kesehatan, bukan karena kelalaian atau bahaya kerja di lokasi galangan.

Jenazah Rasman telah diberangkatkan ke kampung halamannya di Desa Durian, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis siang. Proses pemulangan jenazah didampingi oleh keluarga, rekan kerja, dan pihak perusahaan. Keluarga menolak dilakukannya autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah.

“Korban diketahui tinggal sendiri di kawasan Marina, Batam,” tambah Janu. Peristiwa ini menjadi duka mendalam bagi rekan-rekan kerja di PT Citra Shipyard, yang mengenal Rasman sebagai sosok ramah dan mudah berbaur meski baru dua minggu bekerja di perusahaan tersebut. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Diduga Serangan Penyakit, Pekerja Galangan Kapal Meninggal Saat Dibawa ke Rumah Sakit pertama kali tampil pada Metropolis.

Viral Balita Sukabumi Meninggal karena Cacingan, Begini Cara Pencegahannya

0
Ilustrasi
Ilustrasi. F. Freepik.

batampos – Seorang balita berusia 3 tahun asal Sukabumi meninggal dunia akibat infeksi cacing dan meningitis tuberkulosis (TB). Kasus ini mendapat perhatian warganet karena dianggap berkaitan dengan masalah kebersihan lingkungan.

Cacingan sendiri merupakan penyakit yang ditularkan melalui tanah terkontaminasi dan bisa menyerang tubuh manusia.

Data World Health Organization (WHO) pada 2016 mencatat lebih dari 1,5 miliar orang atau sekitar 24% populasi dunia pernah terinfeksi cacingan.

Dikutip dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis (21/8), ada beberapa faktor penyebab cacingan. Penularan bisa terjadi melalui tanah tercemar tinja, kebiasaan makan tanpa cuci tangan, konsumsi makanan atau air yang tidak bersih, hingga perilaku anak-anak yang sering bermain di tempat kotor tanpa menjaga kebersihan diri.

Infeksi cacing dapat menyebabkan tubuh kehilangan nutrisi penting, membuat penderita mudah lelah, hingga menimbulkan gangguan pencernaan jika bebannya berat.

Untuk mencegah cacingan, Kemenkes menekankan pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Langkah sederhana bisa dimulai dengan rajin mencuci tangan pakai sabun, memastikan makanan dan minuman higienis, menjaga kebersihan lingkungan, serta rutin mengonsumsi obat cacing sesuai anjuran tenaga kesehatan.

Dengan pencegahan sejak dini, risiko infeksi cacing pada anak dapat ditekan sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)

Reporter: Juliana Belence 

Artikel Viral Balita Sukabumi Meninggal karena Cacingan, Begini Cara Pencegahannya pertama kali tampil pada Lifestyle.