Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1257

Mangrove Dirusak, Laut Ditimbun di Dapur 12, Warga Desak Penindakan Tegas

0
Aktifitas reklamasi di Dapur 12 yang dikeluhkan masyarakat. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos — Aktivitas penimbunan laut dan perusakan hutan bakau kembali marak di kawasan Dapur 12, Sagulung. Sejak dua bulan terakhir, kawasan pesisir yang dulunya rimbun mangrove kini berubah menjadi hamparan timbunan tanah merah. Warga menduga, lahan tersebut akan dijadikan kaveling ilegal.

Pantauan di lapangan, alat berat masih terparkir di lokasi, meski tak terlihat aktivitas pada Selasa (26/8). Namun, jejak penimbunan tampak jelas: bukit dipotong, tanah dialirkan ke area mangrove, dan hutan bakau habis digerus.

“Ini bukan sekadar urusan tanah, ini soal lingkungan. Penimbunan di alur sungai dan hutan bakau seperti ini akan bikin banjir makin parah,” kata Andi, warga sekitar yang geram melihat kondisi kampungnya kian rusak.

Menurutnya, aktivitas semacam ini pernah terjadi tahun lalu, tapi sempat terhenti. Kini justru lebih masif dan brutal. “Bukit dipotong, tanahnya dibuang ke laut. Yang rugi kami semua,” tambahnya.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Area yang kini ditimbun adalah bagian dari wilayah tangkapan air utama di Sagulung, yang berfungsi sebagai resapan dan penahan abrasi. Lebih dari itu, mangrove di kawasan ini juga menjadi tumpuan hidup nelayan kecil.

“Kalau semua resapan air ditimbun, ke mana air akan lari saat hujan? Kami yang tinggal di bawah pasti kebanjiran,” ujar Andi lagi.

Hingga saat ini, identitas pemilik lahan maupun pihak pelaksana proyek belum diketahui secara pasti. Warga menduga aktivitas dilakukan tanpa izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri maupun BP Batam.

Menanggapi laporan warga, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Mohamad Taofan, menyatakan pihaknya akan mengecek langsung ke lokasi.

“Kita cek dulu titik koordinatnya, karena sebagian lokasi mungkin berizin, sebagian tidak,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa izin reklamasi pantai masih berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Jika izin dari KKP belum keluar, proses reklamasi tidak boleh berjalan.

Taofan menegaskan, BP Batam tidak akan tinggal diam jika aktivitas tersebut melanggar aturan. “Kami akan telusuri. Tapi perlu lokasi pasti agar tidak salah mengambil tindakan,” tambahnya.

Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak sebelum kerusakan makin meluas. “Jangan tunggu banjir dulu baru sibuk. Sekarang saja sudah parah, apalagi nanti kalau hujan deras terus-menerus,” pungkas Andi.

Penimbunan ilegal bukan sekadar persoalan tata ruang, tapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. Warga Sagulung kini menanti langkah tegas, bukan sekadar wacana. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Mangrove Dirusak, Laut Ditimbun di Dapur 12, Warga Desak Penindakan Tegas pertama kali tampil pada Metropolis.

Pagi-Malam Dikebut, Pelebaran Jalan Ahmad Yani Segera Tuntas

0
royek pelebaran Jalan Ahmad Yani dari Simpang Kepri Mall hingga Simpang Panbil, Mukakuning, kini memasuki tahap akhir. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos — Proyek pelebaran Jalan Ahmad Yani dari Simpang Kepri Mall hingga Simpang Panbil, Mukakuning, kini memasuki tahap akhir. Ruas jalan yang diperluas menjadi lima lajur ini sudah rampung dikeruk dan diperkuat dengan pengerasan serta semenisasi, dan kini hanya menunggu tahap pengaspalan.

Pantauan di lapangan, Selasa (26/8), terlihat puluhan pekerja masih sibuk merampungkan pengerjaan. Beberapa alat berat terus beroperasi, memastikan jalur baru tersebut siap digunakan sesuai target penyelesaian.

Sebagian ruas jalan dari arah Mukakuning telah selesai diaspal, tepatnya mulai dari depan Stadion Tumenggung Abdul Jamal hingga kawasan Ruko Taman Niaga. Sementara itu, beberapa titik lain masih dalam tahap pengerasan dan semenisasi.

Salah seorang pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa pengerjaan terus dikebut agar proyek segera rampung. “Targetnya, semua jalur sudah bisa dilalui kendaraan dalam waktu dekat. Kami bekerja siang dan malam agar sesuai jadwal,” ujarnya.

Pelebaran jalan ini diharapkan dapat mengurai kemacetan yang kerap terjadi pada jam sibuk, terutama di pagi dan sore hari. Ruas ini dikenal sebagai jalur utama yang menghubungkan pusat kota dengan kawasan industri Mukakuning dan sekitarnya.

Warga yang kerap melintasi jalur ini menyambut positif perkembangan proyek tersebut. “Sekarang memang agak macet karena pengerjaan, tapi kalau sudah jadi, pasti lebih lancar,” kata Andi, salah seorang pengendara yang ditemui di lokasi.

Selain itu, proyek ini juga dinilai akan meningkatkan kenyamanan dan keamanan berkendara. Dengan lima lajur, kapasitas jalan akan lebih memadai menampung volume kendaraan yang terus meningkat setiap tahunnya.

Pemerintah Kota Batam sebelumnya menargetkan proyek pelebaran jalan ini rampung sepenuhnya pada akhir tahun. Dengan progres yang semakin mendekati garis akhir, masyarakat berharap pengoperasian jalur baru bisa segera dinikmati dan benar-benar mampu mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Pagi-Malam Dikebut, Pelebaran Jalan Ahmad Yani Segera Tuntas pertama kali tampil pada Metropolis.

Kajian UMRAH: Pulau Jemaja Layak Jadi Kabupaten Baru di Kepri

0
Umrah Jemaja
Sejumlah masyarakat Pulau Jemaja hadir langsung ke Gedung BPMJ untuk mendengar langsung hasil kajian akademik dari tim UMRAH. F. Indra Gunawan untuk Batam Pos.

batampos – Harapan masyarakat Jemaja untuk memiliki kabupaten sendiri, terpisah dari Kabupaten Kepulauan Anambas semakin terbuka lebar.

Hasil kajian akademik Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menunjukkan Pulau Jemaja layak dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Kajian ini disusun oleh dua akademisi UMRAH, Oksep Adiyanto dan Bismar Arianto. Hasilnya, 67 persen Jemaja dinyatakan memenuhi syarat sebagai Kabupaten Kepulauan Jemaja (KKJ).

“Alhamdulillah kita sudah mengantongi hasil kajian akademik dari UMRAH. Hasilnya, 67 persen Jemaja layak menjadi Kabupaten Kepulauan Jemaja (KKJ),” ujar Humas Badan Perjuangan Pemekaran Kabupaten Kepulauan Jemaja (BP2KKJ), Indra Gunawan, Selasa (26/8).

Indra menyebutkan, letak Jemaja yang strategis berhadapan langsung dengan Pulau Tioman, Malaysia, serta dekat dengan Batam, Bintan, dan Vietnam menjadi salah satu alasan kuat.

Selain itu, potensi pariwisata, perikanan, dan pertanian dinilai mampu mendukung roda perekonomian jika Jemaja berdiri sendiri sebagai kabupaten.

Hasil kajian ini akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI sebagai syarat penting dalam proses pembentukan DOB.

“Dalam waktu dekat, segera kita ke pusat,” tegas Indra.

Meski begitu, ia mengingatkan perjuangan masih panjang. Indra menegaskan agar masyarakat tidak terburu-buru mengaitkan pemekaran Jemaja dengan wacana pembentukan Provinsi Natuna Anambas.

“Kita masih berjuang, masih ada tahapan berikutnya. Fokus kita sekarang adalah Kabupaten Jemaja dulu,” katanya. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Kajian UMRAH: Pulau Jemaja Layak Jadi Kabupaten Baru di Kepri pertama kali tampil pada Kepri.

Diseret Kasus Penipuan Rp1 Miliar, BPR Sejahtera Batam Bongkar Aksi Licik Helen

0
Kuasa hukum BPR Sejahtera Batam, Yudi Priyo Amboro dan Lu Sudirman, didampingi Roni Jaya Putra S.H., M.H. dari Sentra Hukum BPR Sejahtera Batam, Senin (25/8) saat menggelar konfrensi pers terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh Helen. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos — Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sejahtera Batam segera menempuh langkah hukum terkait dugaan penipuan yang dilakukan seorang wanita berinisial H (Helen). Aksi H tidak hanya merugikan dua warga, SY dan SN, hingga Rp1 miliar, tetapi juga menyeret nama baik BPR Sejahtera Batam.

Hal itu disampaikan kuasa hukum BPR Sejahtera Batam, Yudi Priyo Amboro dan Lu Sudirman, didampingi Roni Jaya Putra S.H., M.H. dari Sentra Hukum BPR Sejahtera Batam, Senin (25/8/2025).

“Perlu kami tegaskan, Helen bukan karyawan ataupun perwakilan resmi dari BPR Sejahtera Batam. Statusnya hanya sebagai nasabah biasa,” ujar Yudi.

Kasus ini bermula ketika SY dan SN mentransfer dana sebanyak empat kali ke rekening BPR Sejahtera Batam sepanjang Januari–April 2025. Dana total Rp1 miliar itu ditransfer tanpa disertai keterangan tujuan transfer.

Di tengah perjalanan, Helen mengklaim dana tersebut adalah miliknya dengan menunjukkan bukti transfer yang sesuai nominal dan tanggal. Atas permintaan Helen, dana pun dialihkan ke rekeningnya di BPR Sejahtera Batam.

Kecurigaan muncul ketika Helen berulang kali melakukan transaksi serupa, terutama terkait pembukaan deposito yang tidak sesuai dengan data transfer.

“Helen bahkan menjanjikan bonus kepada SY dan SN bila membuka deposito. Namun, keduanya tidak pernah tercatat sebagai pemilik deposito di BPR,” jelas Yudi.

Belakangan, Helen menyerahkan sejumlah bilyet deposito kepada SN. Namun, setelah diperiksa manajemen BPR, dokumen itu diduga palsu.

“Format dan corak bilyet sangat berbeda dengan yang asli. Tidak ada barcode serta warna dan desainnya tidak sesuai standar resmi BPR,” ujar Yudi.

Dalam perjalanan kasus, Helen sempat mengembalikan sebagian dana kepada SN, termasuk bonus yang dijanjikan. Karena itu, SN meminta BPR tidak mengambil langkah hukum sebelum Helen melunasi seluruh dana.

Namun, belakangan SN justru melayangkan surat somasi kepada BPR Sejahtera Batam melalui kuasa hukumnya, menuntut pertanggungjawaban atas dana Rp1 miliar tersebut.

“Padahal BPR tidak pernah menikmati dana tersebut maupun mengetahui kesepakatan antara Helen dengan SN,” kata Yudi.

Atas kasus ini, manajemen BPR Sejahtera Batam telah berkoordinasi dengan Polresta Barelang, Polda Kepri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya menegaskan siap mengikuti proses hukum dan segera melaporkan kasus dugaan penipuan ini secara resmi.

“Kami menghormati proses hukum, namun jangan sampai BPR dipersalahkan atas perbuatan individu yang bukan bagian dari kami,” ujarnya.

Sementara itu, Roni Jaya Putra dari Sentra Hukum BPR Sejahtera Batam menambahkan, modus Helen memanfaatkan nomor rekening BPR untuk meyakinkan korban, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadinya.

“Helen memanfaatkan celah sistem perbankan. Akibat ulahnya, nama baik BPR Sejahtera Batam ikut tercoreng,” kata Roni.

Ia memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan tidak tergerus. “Perbankan berdiri di atas kepercayaan. Itu sebabnya kami tidak tinggal diam. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan OJK untuk menuntaskan kasus ini,” tutupnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Diseret Kasus Penipuan Rp1 Miliar, BPR Sejahtera Batam Bongkar Aksi Licik Helen pertama kali tampil pada Metropolis.

Gadis Disabilitas Hamil Tujuh Bulan, Kakek 66 Tahun Diciduk Polsek Sekupang

0
Daud Yakub tersangka kasus pencabulan. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang menciduk seorang pria lanjut usia berinisial Daud Yakub (66) atas dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 21 tahun. Kasus ini menggemparkan warga setelah korban diketahui sudah hamil tujuh bulan.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim IPTU Muhammad Ridho membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah keluarga korban sendiri menyerahkan pelaku ke kantor polisi.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat itu dilakukan berulang kali hingga 12 kali terhadap korban,” ujar IPTU Ridho kepada awak media.

Kasus ini bermula pada Maret 2025. Ibu korban, Lamtiur Sihombing, mulai curiga setelah melihat perut anaknya membesar. Awalnya, sang anak membantah tengah hamil. Namun setelah dibawa ke rumah sakit, dokter kandungan menyatakan bahwa korban sudah mengandung tujuh bulan.

Dalam perawatan, korban akhirnya membuka suara kepada seorang perawat, mengaku telah disetubuhi oleh seorang kakek. Keluarga pun menyelidiki lebih lanjut, hingga korban menunjuk langsung pelaku saat melihatnya melintas di sekitar rumah.

Tanpa menunggu lama, keluarga membawa pelaku ke Polsek Sekupang. Di hadapan penyidik, Daud Yakub tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

Setelah melalui gelar perkara pada 20 Agustus 2025 dan hasil visum keluar, penyidik langsung menetapkan Daud Yakub sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Beberapa barang bukti juga diamankan, termasuk pakaian korban saat kejadian.

“Korban adalah penyandang disabilitas, seharusnya mendapat perlindungan, bukan malah menjadi sasaran kejahatan. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus kami,” tegas IPTU Ridho.

Saat ini, korban masih dalam pendampingan keluarga dan polisi, serta telah dirujuk ke instansi terkait untuk mendapatkan bantuan medis dan pendampingan psikologis. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Gadis Disabilitas Hamil Tujuh Bulan, Kakek 66 Tahun Diciduk Polsek Sekupang pertama kali tampil pada Metropolis.

Disperindag Batam Sidak Laundry Nakal Pakai Gas Subsidi

0
Petugas Disperindag Kota Batam bersama Pertamina Patra Niaga Kepri melakukan inspeksi mendadak ke salah satu usaha laundry di kawasan Pelita, Batam, Selasa (26/8/2025). Sidak dilakukan untuk memastikan pelaku usaha tidak menggunakan LPG bersubsidi 3 kilogram. Hadir Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau (kanan); SAM Retail Pertamina Kepri Bagus Handoko; serta Ketua Hiswana Migas Kepri, Harian Haris. (F. Cecep Mulyana / Batam Pos)

batampos — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam bersama Pertamina Patra Niaga Kepri dan Hiswana Migas Kepri menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah usaha laundry di Batam, Selasa (26/8/2025). Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan adanya penggunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha laundry.

Inspeksi dilakukan di beberapa kawasan, mulai dari Batam Kota, Bengkong, Batu Aji, Windsor, hingga Pelita. Di sebagian besar lokasi tidak ditemukan pelanggaran. Namun, di kawasan Pelita, tim gabungan menemukan empat usaha laundry yang menggunakan 10 tabung LPG 3 kilogram.

Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, mengatakan inspeksi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya pelaku usaha laundry yang menggunakan gas melon di kawasan Lubukbaja.

“Kami sidak ke kawasan Windsor sesuai informasi yang disampaikan. Ternyata informasi tersebut tidak benar. Dari sembilan laundry yang kami datangi, tidak ada yang menggunakan gas 3 kilogram seperti yang diinformasikan,” ujar Gustian.

Menurut dia, sebagian besar laundry di kawasan Windsor menggunakan LPG 5,5 kilogram atau listrik. Ia mengapresiasi pelaku usaha yang sudah mematuhi aturan tersebut.

Meski demikian, di kawasan Pelita, tim masih mendapati empat usaha yang menggunakan gas melon. “Mereka langsung kami beri pembinaan dan tabung LPG 3 kilogram diganti dengan tabung non-subsidi 5,5 kilogram,” kata Gustian.

Ia menegaskan, pembinaan menjadi langkah awal. Namun, jika pelanggaran kembali ditemukan, sanksi tegas akan dijatuhkan.

Pemko Batam sebelumnya sudah menegaskan larangan penggunaan LPG 3 kilogram untuk usaha laundry. Gas bersubsidi ini diprioritaskan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro kecil.

“Masalah muncul ketika gas di pangkalan cepat habis. Setelah dicek, ternyata digunakan laundry. Ini kami tertibkan agar LPG 3 kilogram tepat sasaran,” ujarnya.

Distribusi normal
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kepri, Bagus Handoko, menegaskan distribusi LPG 3 kilogram di Batam berjalan normal tanpa pengurangan suplai. Pengawasan juga diperketat di setiap pangkalan agar penyaluran tepat sasaran.

“Tidak ada kendala suplai. Masyarakat jangan khawatir. Pembelian juga sudah menggunakan KTP, jadi tidak bisa lagi ada yang memborong,” katanya.

Ketua Hiswana Migas Kepri, Harian Haris, menambahkan dugaan kelangkaan LPG 3 kilogram di Batam salah satunya akibat penggunaan yang tidak sesuai aturan.

“Sudah ada surat edaran yang melarang LPG 3 kilogram dipakai untuk usaha laundry. Kami imbau pengusaha segera beralih ke tabung non-subsidi,” ujarnya.

Haris menegaskan, mayoritas pengusaha laundry di Batam sudah patuh. Hanya sebagian kecil yang masih kedapatan melanggar. “Ketersediaan LPG 3 kilogram harus dijaga untuk masyarakat yang berhak,” katanya.

Langkah sidak ini merujuk pada Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, yang melarang penggunaan LPG 3 kilogram untuk usaha non-mikro seperti laundry. Pemerintah berharap aturan ini memastikan ketepatan sasaran subsidi dan menjaga ketersediaan LPG di Batam. (*)

 

Reporter: Yashinta

Artikel Disperindag Batam Sidak Laundry Nakal Pakai Gas Subsidi pertama kali tampil pada Metropolis.

Waspada! Tanjungpinang dan Batam Belum Bebas Penyakit Frambusia

0
Kepala Dinas Kesehatan Kepri
Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Moh. Bisri. F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Dua kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yakni Tanjungpinang dan Batam, belum dinyatakan bebas dari penyakit frambusia oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Keputusan tersebut berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan sejak 2024.

Sementara itu, lima kabupaten lainnya di Kepri telah resmi mendapatkan status bebas frambusia. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri menyebut, Tanjungpinang dan Batam masih dalam tahap pemantauan sehingga belum bisa masuk kategori bebas frambusia.

“Dari tujuh kabupaten/kota, ada lima yang sudah bebas frambusia. Sedangkan Tanjungpinang dan Batam masih dipantau oleh Kemenkes,” ujar Kepala Dinkes Kepri, M Bisri, Selasa (26/8).

Bisri menjelaskan, frambusia merupakan penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri treponema pertenue. Penyakit ini menyerang kulit, tulang, dan tulang rawan, serta lebih rentan mengenai anak-anak.

“Penularannya bisa terjadi melalui kontak langsung, dari luka terbuka penderita ke luka terbuka orang lain,” tambahnya.

Ia mengingatkan, status bebas frambusia di lima kabupaten di Kepri harus terus dipertahankan dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Upaya itu bisa dilakukan lewat penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta pembangunan kesehatan yang berwawasan lingkungan.

Lebih lanjut, Bisri menegaskan status bebas frambusia bisa dicabut Kemenkes apabila ditemukan kasus baru. Karena itu, masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala frambusia.

“Gejalanya biasanya berupa benjolan kecil pada kulit tubuh. Jika memang terindikasi frambusia, bisa langsung ditangani hingga pemberian obat-obatan, misalnya di puskesmas,” pungkasnya. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Waspada! Tanjungpinang dan Batam Belum Bebas Penyakit Frambusia pertama kali tampil pada Kepri.

Konsumsi Soju dan Daging Olahan Picu Lonjakan Kanker Usus di Korsel

0
Soju
Ilustrasi. F. Freepik.

batampos – Korea Selatan kini mencatat salah satu tingkat insiden kanker usus besar tertinggi di dunia. Dalam kurun 30 tahun terakhir, angka kejadian kanker kolorektal di Asia Timur, termasuk Korea, meningkat dua hingga empat kali lipat.

“Pergeseran pola makan ke gaya ala Barat dengan konsumsi tinggi lemak, kalori, dan daging olahan menjadi penyebab utama lonjakan kasus. Alkohol, terutama soju, adalah faktor paling kuat,” ujar Profesor Kang Dae-hee dari Seoul National University College of Medicine, dikutip dari Korea Joongang Daily, Selasa (26/8).

Soju disebut sebagai minuman nasional Korea karena rasanya ringan, harga terjangkau, dan mudah ditemukan di restoran, bar, hingga minimarket. Konsumsi lebih dari 30 gram alkohol per hari disebut meningkatkan risiko kanker kolorektal hingga 64%.

Selain alkohol, konsumsi daging merah dan daging olahan juga meningkatkan risiko kanker usus sebesar 18%. Sebaliknya, konsumsi produk susu dan ikan teri mampu menurunkan risiko kanker usus hingga 7% karena kandungan kalsium di dalamnya.

“Kalsium dapat mengikat asam lemak dan asam empedu di usus, sehingga mengurangi dampak karsinogen,” kata tim peneliti dari Korea Joongang Daily.

Profesor Kang menegaskan, pentingnya perubahan gaya hidup sehat di Asia untuk menekan risiko kanker usus.

Mengurangi konsumsi alkohol, membatasi daging merah dan olahan, rutin berolahraga, serta meningkatkan asupan sayur, buah, biji-bijian, dan protein tanpa lemak, diyakini bisa menurunkan risiko hingga 15%.

“Analisis ini menunjukkan, strategi pencegahan kanker kolorektal di Asia bisa dimulai dengan mengurangi alkohol dan daging olahan,” ujar Kang. (*)

Reporter: Juliana Belence 

Artikel Konsumsi Soju dan Daging Olahan Picu Lonjakan Kanker Usus di Korsel pertama kali tampil pada Lifestyle.

Tantang Emma Raducanu di Babak Kedua US Open 2025, Janice Tjen Bersemangat

0
Janice Tjen saat beraksi di US Open 2025. (Dok. USTA)

batampos – Janice Tjen akan menghadapi Emma Raducanu di babak kedua US Open 2025. Petenis berusia 23 tahun itu mengaku sangat antusias menatap duel kontra sosok yang menginspirasi dirinya semasa kuliah.

Janice Tjen mencatatkan debut sensasional saat menghadapi unggulan ke-24, Veronika Kudermetova dari Rusia. Ia menang lewat pertarungan tiga set, 6-4, 4-6, 6-4 di hard court USTA Billie Jean King Tennis Center pada Minggu (24/8) waktu setempat atau Senin dini hari WIB.

Petenis kelahiran Jakarta itu tampil apik berkat servis besarnya. Dia mencatatkan 26 winner dan 91 total poin, lebih banyak dari lawannya 20 winner dan 84 total poin, untuk meraih kemenangan dalam waktu dua jam 12 menit.

“Saya cukup senang dengan apa yang telah saya mainkan hari ini, bisa mengeksekusi apa yang saya dan pelatih saya telah rencanakan. Di set ketiga saya mencoba lebih fokus dan lebih tenang,” ucap Janice Tjen dalam jumpa pers, dipetik dari laman US Open.

Kemenangan atas Kudermetova membuat Janice Tjen menyamai prestasi terbaik legenda tenis Indonesia Yayuk Basuki pada tunggal US Open yang mencapai babak kedua turnamen Grand Slam akhir tahun tersebut pada 1991 dan 1997.

Selain itu, Janice Tjen juga mengakhiri penantian panjang petenis tunggal putri Indonesia meraih kemenangan dalam pertandingan grand slam sejak Angelique Widjaja pada Wimbledon 2003.

“Saya masih belum bisa memproses emosi sekarang setelah selesai pertandingan, tapi senang bisa melaju,” katanya.

“Saya sedikit menitikan air mata. Pelatih saya hanya bilang bangga kepada saya dan senang karena permainan yang kita rencanakan bisa berjalan dengan baik,” tambah Janice Tjen.

Berikutnya Janice Tjen bakal menantang Emma Raducanu dari Inggris pada babak kedua US Open 2025. Emma yang merupakan juara US Open 2021, berhasil maju ke babak kedua usai mengalahkan Ena Shibahara dengan 6-1, 6-2 dalam waktu 62 menit.

Bagi Janice, Emma Raducanu adalah inspirasinya. Dia jadi saksi keberhasilan petenis asal Inggris tersebut menjuarai US Open empat tempat tahun lalu.

“Emma sangat besar dan semua orang suka Emma. Waktu Emma menang saya sedang di Universitas, dan sedang cedera, jadi hanya bisa menonton pertandingan tenis. Melihat dia melakukannya menginspirasi saya, membuat saya ingin bisa melakukan hal yang sama,” ujar Janice Tjen.

Janice Tjen pun sangat bersemangat untuk menghadapi Emma Raducanu. Apalagi laga ini diyakini bakal menyita perhatian banyak orang mengingat sang lawan adalah pemain besar.

“Yang pertama ada di pikiran saya ketika tahu akan berhadapan dengan Emma adalah pertandingan ini bisa jadi ditonton lebih banyak orang. Dia pemain yang sangat terkenal, dan saya bersemangat untuk kesempatan ini,” tutur Janice Tjen. (*)

Artikel Tantang Emma Raducanu di Babak Kedua US Open 2025, Janice Tjen Bersemangat pertama kali tampil pada Olahraga.

Proses Seleksi Dimulai, 1,3 Juta Orang Berpotensi Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu

0
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. (istimewa)

batampos – Proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah dimulai. Tercatat, sudah 538 instansi yang mengusulkan formasi untuk calon aparatur sipil negara (ASN) PPPK Paruh Waktunya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, per 22 Agustus 2025, ada sekitar 1.370.523 orang yang berpotensi masuk usulan PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, sudah 1.068.495 atau sekitar 78 persen yang diusulkan oleh 538 instansi. Adapun instansi tersebut terdiri dari 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah.

“Ini menggembirakan karena progresnya sudah sangat bagus, sudah 1,068 juta atau 78 persen,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

Kendati begitu, masih perlu dicermati terkait adanya 62 instansi yang belum mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktunya. Sebab, dari 62 instansi tersebut ada potensi sekitar 235.533 atau 17,2 persen honorer yang sejatinya bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Termasuk, adanya potensi 66.495 orang atau 4,9 persen yang tidak diusulkan oleh instansi. Adapun instansi-instansi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, hingga Kota Malang.

Menurutnya, ada berbagai alasan terkait belum diusulkannya 17,2 persen honorer tersebut, bahkan 4,9 persen yang tidak diusulkan. Salah satunya, soal anggaran yang tidak tersedia.

“Nah yang tidak diusulkan ini teridentifikasi dengan berbagai alasan, antara lain meninggal dunia, kemudian sudah tidak aktif bekerja, instansi menilai tidak ada kebutuhan di organisasinya, dan keempat tidak tersedia anggaran,” paparnya.

Bedasarkan data BKN, ada 27.644 atau 41,6 persen dari yang tidak diangkat beralasan tidak aktif bekerja. Kemudian, 26.395 atau 39,7 persen lainnya yang berpotensi tidak diangkat karena ketidaktersediaan anggaran, 11.404 atau 17,2 persen tidak diangkat karena tidak ada kebutuhan di instansi, dan 1.052 atau 1,6 persen lainnya karena meninggal dunia.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja mengimbau agar mereka yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir tidak diangkat menjadi PPPK. Dia menegaskan, PPPK Paruh Waktu ini jadi jembatan dalam masa transisi sebelum mereka diangkat secara resmi menjadi PPPK. Nantinya, lanjut dia, mereka juga diberikan NIPPPK.

“PPPK Paruh Waktu itu adalah pegawai aparatur sipil negara. Justru itu masa transisi ketika dari aspek keuangan belum terpenuhi, jadi status hukum dinaikkan,” tegasnya.

“Tapi ketika gajinya Rp 1 juta akan diberikan Rp 1 juta dulu, supaya tidak mengganggu belanja pegawai yang 30 persen,” sambungnya.

Selain itu, di nomenklatur ini, KemenPANRB telah menyiapkan empat formasi khusus untuk honorer lulusan SD-SMP. Adapun keempatnya meliputi Pengelola umum operasional, Operator layanan operasional, Pengelola layanan operasional, dan Penata layanan operasional.

Di sisi lain, Aba juga menyampaikan update untuk pengangkatan CPNS tahun 2024. Menurutnya, sudah 99,72 persen CPNS sudah mendapat Surat Keputusan (SK) CPNS. Sementara untuk PPPK Tahap I sudah 87,68 persen telah memperoleh SK. Sayangnya, untuk PPPK Tahap II baru 25,42 persen usulan yang masuk ke BKN dan 8,47 persen yang mendapat SK.

Saat ini, BKN terus mendorong dan membantu pihak instansi terkait untuk bisa segera mengajukan NIPPPK-nya. Mengingat batas terakhir pengajuan pada 10 September 2025. (*)

Artikel Proses Seleksi Dimulai, 1,3 Juta Orang Berpotensi Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu pertama kali tampil pada News.