batampos.co.id – Bangunan liar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) terus bertambah di kecamatan Batuaji. Camat yang Baru Ridwan bimbang apakah bangunan-bangunan tersebut akan dibiarkan atau ditertibkan.
“Saya tanya dulu sama camat yang sebelumnya ya. Belum tahu bagaimana kedepannya,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku bahwa bangunan liar di RTH jelas tidak diperbolehkan. Termasuk bangunan di taman di pasar seken aviari yang kembali dibangun paska kebakaran beberapa waktu lalu.
“Belum tahu seperti apa ya. Koordinasi dulu dengan camat sebelumnya,” katanya.
Selain di pasar seken Aviari, banyak RTH yang dijadikan jadi bangunan permanen. Kebanyakan untuk bisnis kuliner seperti pujasera dan angkringannnn. Misalnya pujasera di samping SPBU Basecamp, Angkringan di dekat perempatan putri hijau, pujasera di depan SP Plaza dan juga sejumlah doorsmeer yang berada persis di atas drainase.
Fandi, seorang warga Batuaji meminta pihak terkait untuk bisa menertibkan bangunan liar terutama yang ada di pinggir jalan besar. Selain mengurangi RTH juga menambah kesemrawutan Batuaji. Ini juga untuk memberikan rasa keadilan kepada semua pedagang yang ada di pinggir jalan.
“Beberapa waktu lalu, ada penertiban pedagang, pemilik usaha tambal ban yang ditertibkan. Sekarang sudah jelas banyak bangunan yang melanggar aturan kenapa tidak ditertibkan,” katanya.
Sebelumnya, Walikota Batam Rudi meminta setiap camat untuk menertibkan bangunan liar yang berada di pinggir jalan. Apalagi ada bisnis yang didirikan di atas drainase. Ini sangat menggangu alur drainase ketika musim hujan. (ian)
batampos.co.id – Tahun ini Dinas Kesehatan menganggarkan Rp 12 miliar untuk pembelian obat yang akan didistribusikan ke semua Puskesmas di Batam. Anggaran tersebut dinilai cukup untuk persediaan obat selama setahun kedepan.
“Kalau di Puskesmas sangat aman stoknya. Mudah-mudahan semua ,masyarakat bisa terlayani dengan baik,” kata kepala dinas kesehatan Didi Kusmarjadi, Jumat (19/1).
Ia mengatakan pelayanan Puskesmas dari tahun ke tahun terus mengalami perbaikan. “Kalau kualitas obat di Puskesmas juga bisa dikatakan bagus. Dan kita memang berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” katanya.
Saat ini pelayanan poliklinik pun sudah ditambah jam kerjanya. Jika sebelumnya hanya beroperasi hingga pukul 13.00 WIB, kini diperpanjang hingga pukul 16.00 WIB. Ini berlaku di semua Puskesmas yang ada di Batam.
“Kalau operasionalnya untuk emergency itu 24 jam. Tetapi poliklinik sudah kita tambah waktunya,” katanya.
Anggota komisi IV DPRD Kota Batam Marlon Brando mengatakan anggaran pembelian obat di Dinkes termasuk besar. Ia berharap tidak ada keluhan mngenai ketersediaan obat. Terutama oba yang memang banyak digunakan pasien.
“Misalnya parasetamol, jangan sampai tidak ada. Intinya pelayanan dasar di Puskesmas harus dibuat semaksimal mungkin,” katanya.
Demikian dengan pelayanan harus maksimal. Jangan sampai ada warga yang tidak terlayani. “Misalnya kalau ada warga yang mau berobat datang tengah malam, jangan sampai tidak terlayani,” katanya. (ian)
batampos.co.id – Mohammad Asri alias Abah bin Sapuan, WN Singapura yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, terancam hukuman pidana 15 tahun penjara akibat menjadi pelaku sodomi terhadap tiga anak dibawah umur yakni AF, 14, BA, 15, dan FB, 12.
Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Agus, usai mengikuti persidangan tertutup terdakwa beragendakan pemeriksaan saksi, Kamis (18/1). “Hari pemeriksaan saksi korban, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa,” ujar Kadek di luar persidangan.
Ia menjelaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dalam perkaranya, bermula sejak 2015 hingga 2017 lalu. Kedatangannya ke Batam untuk mendirikan sebuah sanggar tari di Perumahan Jasinta Indah, Nongsa. Namun di samping itu, pedofil ini juga pandai bermasyarakat dengan menjadi seorang donatur. “Dari pengakuan para saksi, mereka diajak tinggal bersama terdakwa dengan diiming-imingi akan disekolahkan. Tetapi sampai sekarang tidak pernah terwujud,” terangnya.
Diceritakan AF di persidangan, ia mengenali terdakwa saat kabur dari rumah dan bertemu dengan terdakwa. Saat itu (sekira 2015) terdakwa menawarkan AF untuk tinggal bersamanya. Selama hidup dengan terdakwa, AF mengaku kerap dibentak dan dimarahi. Hingga untuk melakukan (sodomi) AF tidak berani melawan terdakwa. Meskipun terkadang terdakwa memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak menolak permintaan terdakwa untuk di sodomi.
Pucuk dicinta ulam pun tiba. Terdakwa yang menjadi donatur di MTS Tanjung Riau dihubungi BA yang meminta untuk tinggal bersamanya, karena korban saat itu sedang bermasalah di sekolahnya tersebut. Terhitung sejak Agustus 2016, BA tinggal bersama terdakwa dan AF. BA pun mendapat perlakuan yang sama halnya dengan AF, hingga keduanya mengalami trauma dan keadaan emosi yang cemas dan takut.
“Lain AF dan BA, korban FB merupakan teman bermain AF dan BA di dekat rumah terdakwa,” sebut Kadek.
Terdakwa yang sering melihat FB bermain di rumahnya, memicu dirinya untuk mmesodomi FB. Meski tidak tinggal bersama terdakwa, FB yang paling sering disodomi terdakwa. Korban bersedia melakukan karena selalu diberikan sejumlah uang mulai Rp 10 ribu. “Pengakuan korban, sudah ada lima kali digitukan,” papar Kadek mencontohkan ucapan saksi di persidangan.
Terkuaknya perbuatan terdakwa, saat FB menghubungi terdakwa melalui panggilan Facebook memakai ponsel orangtuanya. Namun korban lupa mengeluarkan akunnya tersebut. Hingga tampak percakapan antara korban dan terdakwa yang memancing kecurigaan orangtua FB. “Saat dipastikan ke FB, ia mengaku sudah beberapa kali di sodomi terdakwa,” tuturnya.
Persidangan yang dipimpin hakim Renni Pitua itu juga mendapat pengakuan dari terdakwa atas perbuatannya. “Intinya terdakwa juga mengakui perbuatannya tersebut dan tidak berbelit-belit di persidangan,” pungkas Kadek.
Selanjutnya, persidangan terdakwa kembali digelar dalam pekan depan dengan agenda tuntutan. (nji)
batampos.co.id – Pajak Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) masih menjadi andalan Pendapatan Asli Darah (PAD) Pemko Batam di 2018. Tahun ini Pemko menargetkan Rp 380 miliar untuk pajak BPTHB, sementara PPJU diproyksi diangka Rp 188 miliar.
“Kalau lihat dari besaran target, andalan kita masih BPHTB dan PPJU,” tutur anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging, kemarin.
Selain kedua pajak ini, pemko juga menargetkan Rp 158 miliar untuk pajak izin mendirikan bangunan (IMB) dan Rp 117 miliar untuk pajak hotel. ntuk pajak lain seperti restoran Rp 68 miliar, pajak hiburan Rp 29 miliar, pajak reklame Rp 6,9 miliar dan pajak parkir sebesar Rp 12 miliar.
Tahun 2018 sendiri, pemko Batam memproyeksikan PAD Batam naik sebesar Rp 232 miliar atau naik 31,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sumber PAD tersebut berasal dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp 970 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp 122 miliar.
“Cukup besar (naik PAD) dibanding tahun lalu,” sebut Uba.
Ia menambahkan, retribusi parkir masih tetap menjadi sorotan DPRD Batam karena nilai yang diterima pemerintah tidak sebanding dengan target potensialnya. Hal ini akibat besarnya nilai kebocoran. Bila tahun lalu retribusi parkir ditargetkan Rp 6 miliar, realisasinya hanya 4 miliar.
Untuk tahun 2018, pemko kembali menargetkan retribusi ini diangka Rp 10 miliar.
“Kalau pengelolaan tak diperbaiki, saya khawatir hasilnya tak jauh berbeda dari tahun lalu,” kata Uba.
Uba meminta pemerintah harus mampu mengoptimalkan sektor ini, karena selain potensinya yang cukup besar retribusi parkir dinilai mampu mendongkrak sektor PAD Batam.
“Kita pernah usulkan kerjasama dengan samsat atau sejenisnya, sehingga bisa terkontrol,” jelas dia. (rng)
batampos.co.id – Ketua Umum lembaga pengawasan pelayanan Publik (LP3) Batam, Irsafin menyoroti larangan operasional taksi online di Kota Batam. Meski kebijakan tersebut bersifat sementara, Irsafin berpendapat hal tersebut tetap berpotensi merugikan masyarakat.
“Tak hanya masyarakat, wisatawan dirugikan. Mereka yang biasa pakai taksi online, sekarang tak ada pilihan,” katanya, Kamis (18/1).
Padahal sejak berkembangnya bisnis kebutuhan transportasi berbasis digital (online) ini memberikan kemudahan bagi masyarakat. Bukan saja dari sisi harga yang terjangkau, melainkan pada aspek keamanan dan kenyaman online tak mereka dapatkan di taksi konvensional.
“Selain itu taksi online juga sangat mudah diakses. Konsumen hanya tinggal memesan angkutan lewat aplikasi, layanan siap mengantar kemana pun sesuai tujuan. Kalau ini dilarang, jelas sebuah langkah mundur,” beber Irsafin.
Diakui dia, pemerintah daerah harus mampu melihat ke depan. Batam sebagai gerbang pintu masuk wisatawan harus mampu menyediakan dan menjamin ketersedian transportasi yang aman dan nyaman. “Kita nyebrang ke Singapura lihat sudah jauh berbeda transportasinya. Orang Singapura berkunjung kesini lihat taksi kita kacau balau. Katanya kota pariwisata, lihat trasnportasi saja seperti ini,” sesal dia.
Ia menambahkan, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini ialah menata ulang taksi di Batam. Pemerintah daerah harus mulai berpikir bagaimana mengelola transportasi darat, misalnya melalui BUMD. “Siapkan perangkatnya. Karena bagaimana pun kemajuan jaman akan transportasi online ini tidak bisa dielakan. Bahkan pusat pun sudah membuat aturannya melalui permenhub 108,” beber Irsafin lagi.
Pemerintah daerah harus cepat menanggapi itu. Bukan kanjiannya, turunan permenhub harus diperjelas di pergub, atau lewat perda. “Pak rudi harus konsen, transportasi di daerah jadi tanggungjawab pemerintah daerah,” tegas dia.
Selain itu ia menilai kepala dinas perhubungan haruslah diisi oleh orang yang kapabel, mengerti bagaimana tranportasi. “Kalau memang dirasa gak ada SDM, bisa minta ke kementerian. Jadi jangan karena dia putera daerah, tapi dia tak mampu mengurus transportasi darat,” sambung Irsafin.
Taksi online ini, lanjut dia, bukan saja di Batam bahkan sudah ada di seluruh dunia dan menjadi salah satu kebutuhan masyarakat.
“Sekarang pertanyaanya mau gak pemerintah daerah membentuk perusahaan taksi yang benar, aman, nyaman dan terjangkau,” jelasnya.
Pengemudi taksi online saat demo
Sementara itu, ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura curiga peraturan gubernur yang menjadi turunan permenhub 108 sengaja ditunda dan terkesan mengulur-ngulur waktu. Padahal, kata dia, sudah lebih tiga bulan sejak rapat dengar perndapat di komisi III, pemerintah provinsi melalui dinas perhubungan mengaku akan segera membuat regulasi yang mengatur kuota dari taksi online.
“Saya curiganya ada kepentingan. Kenapa ditunda-tunda dan sekarang terkesan saling lempar bola,” tegas Nyanyang.
Diakui dia, bila melihat daerah lain seperti Medan, Surabaya, Jakarta dan Makassar, pemerintahnya mampu membuat regulasi sehingga aturan taksi online ini memiliki payung hukum yang jelas. “Inikan permaslaahan masyarakat, harusnya jadi prioritas,” bebernya.
“Aturan di pusat sudah ada, tinggal penerapan turunan di daerah. Kenapa harus dibuat lama,” tegas dia.
Kepada masyarakat Batam, ia meminta agar tetap bersabar. DPRD Batam akan selalu memantau perkembangan dari keberadaan taksi online ini. “Namanya aturan harus kita ikuti, satu sisi provinsi harus segera mengeluarkan regulasi taksi online,” pungkasnya. (rng)
batampos.co.id – Polresta Barelang menilang sebanyak 445 taksi online selama 3 bulan belakangan ini. Pihak kepolisian beralasan penilangan, karena taksi online itu tidak memiliki izin operasional, hingga saat ini. Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan para pengemudi melanggar aturan yang termaktub di Undang-Undang no 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. “Mereka ini melanggar pasal 304 dan 308,” katanya, Kamis (18/1).
Putu menerangkan di pasal 304 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, menaikan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau angkutan tidak sesuai dengan keperluannya dipidana penjara palng lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sementara itu di pasal 308 diterangkan, pidana penjara paling lama dua bulan dengan denda paling banyak Rp 500 ribu. Untuk semua orang yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek atau tidak dalam trayek.
“Mereka (pengemudi taksi online,red) melanggar pasal itu, makanya kami tilang. Sampai saat ini belum keluar izinnya,” ucap Putu.
Putu menyoroti bahwa tarif taksi online ini masih belum ada regulasinya. Tarifnya cukup murah, bila dibandingkan tarif taksi pangkalan. Sehingga hal ini menejadi salah satu faktor, masyarakat beralih ke online. “Lebih murah, praktis. Tapi tarifnya ini merusak pasar, inilah yang mungkin dicoba ditata oleh pemerintahan. Kami polisi hanya menilang yang melanggar aturan,” tuturnya.
Bila taksi online sudah mengantongi izin dari pemerintahan setempat. Tentunya, kata Putu pihaknya tidak akan melakukan penilangan.
Ia menghimbau ke seluruh pihak, baik taksi pangkalan maunpun online agar bisa mendahan diri. “Pangkalan, jangan main hakim sendiri. Online jangan dulu beroperasi hingga izin dikeluarkan. Kami bekerja sama dengan dishub untuk menertibkan taksi online yang belum berizin. Taksi online tak berizin ini, sama saja dengan taksi gelap atau ilegal,” pungkasnya. (ska)
batampos.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah bersedih.
Tanah airnya, Indonesia, menjadi target pemasaran narkoba dari seluruh dunia. Menurutnya, barang haram tersebut telah merugikan negara, terutama dalam hal penerimaan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, peredaran narkoba di Indonesia selalu meningkat setiap tahun. Di 2016, sekitar 286 penindakan telah dilakukan Dirjen Bea Cukai. Dari 286 kasus, Dirjen Bea Cukai berhasil mengamankan 1.169 kilogram barang haram.
Pada 2017, Dirjen Bea Cukai sudah menangani sekitar 325 atau naik sekitar 39 kasus. Jumlah narkoba yang diterima mencapai 2.132 kilogram.
Sementara, pada 2018 yang baru berjalan hampir tiga pekan, Dirjen Bea Cukai telah melakukan 30 penindakan dengan jumlah sitaan mencapai 120,7 kilogram.
“Ini menunjukkan Indonesia memang suatu target market. Kita tidak lagi menjadi tempat untuk pemindahan atau transit, namun dia sudah menjadi target market,” ujar Sri di Kantor Dirjen Bea dan Cukai Pusat, Jakarta, Jumat (19/1).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menduga peningkatan ekonomi di kalangan masyarakat menengah ke bawah menjadi penyebab meningkatnya kasus narkoba. Walaupun katanya, barang haram ini sangat mahal, namun banyak kalangan tetap menjadi pemakai narkoba.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan tingginya transaksi narkoba sangat merugikan negara. Sebab, dalam transaksi ini mempunyai nilai yang sangat tinggi, namun transaksinya tidak terekam dalam sistem keuangan.
“Ya, mengganggu (ekonomi) karena narkoba underground economy yang ilegal, sehingga tidak ter-capture yang jelas menggerus daya beli masyarakat. Dia membeli dengan barang-barang ini dan kemudian transaksinya tidak terekam,” tegasnya.
Selain berdampak buruk bagi keuangan negara, narkoba juga memiliki efek buruk bagi anak-anak bangsa. Akibat pemakaian narkotika daya produktivitas masyarakat akan turun drastis.
“Bahwa generasi muda yang harusnya lagi produktif kreatif jadi tulang punggung ekonomi Indonesia tapi sudah dirusak oleh narkoba,” pungkas Sri.
Sebelumnya, Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 40 kilogram sabu di Aceh Timur pada Rabu (10/1). Diketahui barang haram ini dikirim dari Malaysia. Dari kejahatan ini petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka.
batampos.co.id – Humas RSUD Embung Fatimah, Novita Tri Karlena mengatakan ada satu pasien yang menjalani rawat isolasi karena diduga mengidap penyakit difteri di RSUD Embung Fatimah. Pasien yang berusia empat tahun tersebut sedang dirawat dan menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan apakah positif mengidap penyakit difteri atau tidak.
“Dia warga Batam, masih anak-anak,” ujar Novi di ruangannya, Kamis (18/1).
Dia mengatakan pasien yang berinisial Ta tersebut di rawat Rabu (17/1) kemarin. Saat dirujuk dari Rumah Sakit Chamata Sahidiya Panbil ke RSUD pasien menunjukkan gejala awal difteri yakni demam tinggi dan batuk. “Kondisinya mirip orang yang terserang difteri, tapi kita tunggu hasil pemeriksaan dulu, ini masih gejala awal,” katanya.
Maka dari itu, untuk menghindari kuman difteri menyebar, pasien itu dirawat di ruang isolasi RSUD Embung Fatimah. Selama dirawat, pasien didampingi oleh dokter anak. “Selama menunggu hasil, dia dirawat intensif di sini. Orang yang menjenguk pun harus hati-hati,” jelasnya.
Jika nantinya pasien tersebut positif mengidap penyakit difteri, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk melakukan pencegahan dengan cara vaksin.
Sementara itu, Novi menyebutkan hingga saat ini, RSUD Embung Fatimah baru mendapatkan satu pasien yang diduga mengidap penyakit difteri.
“Sampai saat ini belum ada, baru diduga saja,” tutupnya. (une)
batampos.co.id – Ketua DPRd Kota Batam, Nuryanto,SH,MH memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aksi damai yang dilakukan oleh Driver Online di depan Kantor Pemerintah Kota Batam, Batam Centre, Selasa, 16-1-2018.
Sejumlah driver online mengingingkan adanya keadilan dan perlindungan keamanan guna mencari nafkah di Kota Batam. Keluhan kesah yang disampaikan driver online langsung diterima oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto,SH,MH, Anggota Komisi III, Werton Panggabean,SH,MH dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri.
Ketua DPRD Batam, Cak Nur (paling kiri) saat menemui pengemudi online.
DPRD Kota Batam akan membawa persoalan ini ke Forum Pimpinan Kepala Daerah (FKPD) karena forum RDP ini belum bisa memberikan keputusan terhadap tuntutan driver taxi online yang ada di Kota Batam. Pihaknya memberikan apresiasi terhadap driver online menyampaikan keluhan dan persoalan yang terjadi do Kota Batam.
Pihaknya saat ini hanya sebatas menerima dan menampung aspirasi yang disampaikan para driver taxi online. Diharapkan Pemerintah Kota menegakan aturan dan konsisten terhadap aturan yang sudah ada. Prinsipnya aturan dapat diregakan dan jangan lari dari ketentuan yang sudah ada,” terang Ketua DPRD Kota Batam. (red/hms)
batampos.co.id – Arab Saudi segera membuka kran larangan bioskop.
Pencabutan ini adalah bagian dari Visi 2030 Saudi.
Pencabutan resmi larangan tersebut akan dilakukan pada bulan Maret. Para pencinta film Saudi disuguhi pertunjukan dua animasi komedi keluarga The Emoji Movie dan Captain Underpants.
Seperti dilansir New Arab, Jumat, (19/1), kedua film itu sebenarnya tidak cukup mendapat penilaian positif dari masyarakat. Hingga muncul sindiran, setelah kedua film tersebut diputar.
Sampai saat ini infrastrukur untuk pembangunan bioskop belum siap. Film-film tersebut diputar di sebuah teater sementara di pusat kebudayaan yang dikelola Jeddah.
“Sampai sekarang, tidak ada infrastruktur untuk bioskop, jadi kami mencoba memanfaatkan tempat alternatif untuk mendekati bentuk sinematik bioskop,” kata Mamdouh Salim, Pemilik Cinema 70 yang menyelenggarakan pemutaran awal film selama sepekan.
“Kami mencoba menggunakan film-film ini untuk menjadi titik awal sebagai screening sinematik pertama setelah keputusan pada tanggal 11 Desember yang mengizinkan pengoperasian bioskop,” ujar Salim.
Bioskop dilarang di Kerajaan Saudi pada awal tahun 1980-an. Sebab mendapat tekanan dari kelompok Islam yang menyatakan, dunia hiburan seperti musik dan film tidak baik karena di sana terjadi percampuran pria dan wanita.
Dalam beberapa bulan terakhir, Putra Mahkota Kerajaan Saudi, Mohammed Bin Salman (MBS) telah memimpin program reformasi modern. Program ini dikenal sebagai Visi 2030.
MBS ingin menghidupkan kembali ekonomi Saudi dengan melakukan diversifikasi dari ketergantungannya pada ekspor minyak. Juga mendorong pengeluaran domestik melalui penciptaan bioskop, tempat musik, dan taman hiburan.