Minggu, 17 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1286

Daftar Negara yang Larang Vape, dari Thailand hingga Maladewa

0
Ilustrasi vape
Ilustrasi vape. F. Freepik.

batampos – Vape atau rokok elektronik kini menjadi sorotan dunia. Kandungan zat berbahayanya membuat sejumlah negara melarang peredaran hingga penggunaannya.

Terbaru, Singapura mengumumkan akan memperlakukan vaping sebagai masalah narkoba dengan penegakan hukum ketat. Langkah ini menambah panjang daftar negara yang sudah lebih dulu melarang vape.

Dikutip dari The Sun, berikut sejumlah negara yang melarang vape:

1. Thailand
Melarang impor, penjualan, dan penggunaan vape sejak 2014. Pelanggar bisa didenda hingga 30.000 Bath dan hukuman penjara sampai 10 tahun.

2. Vietnam
Melarang total e-cigarette dan produk tembakau panas. Denda penggunaan pribadi mencapai 2 juta dong, sementara impor atau penjualan bisa diganjar denda 2 miliar dong dan penjara hingga 15 tahun.

3. India
Sejak 2019, larangan nasional berlaku untuk produksi, impor, distribusi, penjualan, hingga iklan. Pelanggar dapat dijerat hukuman penjara serta denda besar.

4. Qatar
Memberlakukan larangan penuh untuk vape termasuk impor dan distribusi. Denda mencapai 10.000 Riyal atau penjara hingga 3 bulan.

5. Argentina
Penjualan dan iklan e-cigarette dilarang, meski penggunaan pribadi tidak dianggap ilegal.

6. Brazil
Melarang total e-cigarette sejak 2009, termasuk produksi, impor, penjualan, dan penggunaan dengan alasan kesehatan dan risiko kecanduan.

7. Venezuela
Per 1 Agustus 2023, melarang produksi, penjualan, dan konsumsi vape demi melindungi kesehatan masyarakat.

8. Maladewa
Sejak 15 Desember 2024, memberlakukan larangan total penggunaan, penjualan, dan impor vape.

Larangan serta hukuman terkait vape berbeda-beda di tiap negara, mulai dari denda besar hingga ancaman penjara. Karena itu, penting bagi wisatawan memeriksa regulasi lokal sebelum membawa atau menggunakan vape saat bepergian. (*)

Reporter: Juliana Belence 

Artikel Daftar Negara yang Larang Vape, dari Thailand hingga Maladewa pertama kali tampil pada News.

7 Hari Hilang di Laut, Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan Busung di Perairan Terkulai

0
Operasi SAR
Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian nelayan yang hilang di perairan Terkulai, beberapa waktu lalu. F. Pangkalan PLP Tanjunguban untuk Batam Pos.

batampos – Tim SAR gabungan resmi menghentikan pencarian terhadap Misran (47), nelayan asal Desa Busung yang hilang saat menjaring udang di perairan Terkulai, Bintan, sejak Senin (18/8/2025).

Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor SAR Tanjungpinang, Eryk Subariyanto, membenarkan operasi pencarian dihentikan setelah tujuh hari tanpa hasil.

“Tim SAR gabungan sudah melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang dimungkinkan korban ditemukan, termasuk upaya penyelaman. Namun selama 7 hari pencarian tidak ada tanda-tanda korban ditemukan,” ujar Eryk saat dihubungi, Selasa (26/8).

Pencarian dilakukan di perairan Lobam hingga Terkulai, pesisir muara Busung, hingga menyebarkan informasi ke masyarakat serta pengguna transportasi laut di sekitar Tanjungpinang dan Batam.

Operasi dihentikan pada Senin (25/8/2025) pukul 15.00 WIB. Seluruh unsur SAR yang terlibat pun telah kembali ke satuan masing-masing.

Meski begitu, Eryk memastikan pemantauan tetap dilakukan. “Nelayan dan pengguna transportasi laut juga kami imbau untuk ikut memantau bila melintas di lokasi tersebut,” ucapnya.

Ia mengingatkan agar nelayan dan pengguna transportasi laut waspada terhadap cuaca ekstrem, khususnya angin kencang yang kerap terjadi belakangan ini.

“Lengkapi kapal dengan alat keselamatan, alat komunikasi, serta perhatikan update cuaca dari BMKG agar risiko bisa diminimalisir,” kata Eryk. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel 7 Hari Hilang di Laut, Tim SAR Hentikan Pencarian Nelayan Busung di Perairan Terkulai pertama kali tampil pada Kepri.

Pertamina Pastikan Kuota LPG 3 Kilogram di Batam Tidak Berkurang

0
Warga antri membeli gas 3 Kg saat operasi pasar LPG 3 kg. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pertamina Patra Niaga membantah isu berkurangnya pasokan LPG 3 kilogram atau gas melon di Batam. Meski masyarakat di sejumlah kawasan seperti Mediterania dan Mega Legenda sempat kesulitan mendapatkan tabung gas subsidi, Pertamina memastikan kuota distribusi tetap aman dan tidak ada pengurangan.

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kepri, Bagus Handoko, menegaskan distribusi justru meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, realisasi distribusi harian berada di angka 144 metrik ton, kini telah naik menjadi 177 metrik ton per hari.

“Enggak ada istilah pengurangan pasokan. Yang terjadi adalah kebutuhan semakin bertambah,” ujarnya, Selasa (26/8).

Menurut Bagus, Batam sebagai kota tujuan pendatang memiliki tingkat kebutuhan energi yang dinamis dan sulit diprediksi. Pertumbuhan pelaku UMKM, khususnya di sektor kuliner rumahan dan warung makan, menjadi salah satu faktor utama peningkatan konsumsi LPG subsidi.

“UMKM adalah pihak yang memang berhak menerima subsidi. Karena itu, strategi pemenuhan kebutuhan terus kami lakukan, meski membutuhkan waktu untuk menyesuaikan distribusi sesuai perkembangan di lapangan,” jelasnya.

Pertamina bersama agen dan pemerintah daerah juga rutin melakukan evaluasi kebutuhan setiap tiga bulan sekali. Melalui rekomendasi yang diajukan, pola distribusi akan terus disesuaikan agar tetap tepat sasaran.

Terkait laporan kelangkaan, Bagus menegaskan bukan karena suplai macet. Sebaliknya, distribusi LPG 3 kilogram di Batam justru naik 20 persen dibandingkan tahun lalu, bahkan menjadi salah satu yang tertinggi secara nasional.

Ia menilai kekosongan tabung di beberapa titik lebih disebabkan fenomena panic buying. Kekhawatiran masyarakat terhadap isu kelangkaan membuat sebagian membeli tabung lebih banyak dari kebutuhan normal.

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Selama ini suplai tidak pernah bermasalah. Yang membuat distribusi terasa tersendat adalah pembelian berlebihan akibat keresahan masyarakat,” tegasnya.

Pertamina bersama Disperindag Batam kini terus memperketat pengawasan agar distribusi tepat sasaran. Masyarakat pun diminta tetap tenang karena stok LPG 3 kilogram di Batam dipastikan aman.

Reporter: Arjuna

Artikel Pertamina Pastikan Kuota LPG 3 Kilogram di Batam Tidak Berkurang pertama kali tampil pada Metropolis.

Kajati Kepri Soroti Deferred Prosecution sebagai Instrumen Hukum Modern

0
Seminar hukum
Ratusan peserta saat menyimak seminar ilmiah yang diselenggarakan oleh Kejati Kepri, Selasa (26/8). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Paradigma penegakan hukum modern tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga harus mengedepankan pemulihan kerugian negara dan perlindungan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, dalam forum ilmiah bertema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution.

Menurutnya, pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money merupakan instrumen penting untuk memastikan kejahatan, khususnya korupsi dan tindak pidana ekonomi, tidak berhenti pada pelaku saja, tetapi juga menyasar aliran dana, aset, hingga jaringan kejahatan.

“Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) hadir bukan sebagai impunitas, melainkan instrumen untuk memulihkan keuangan negara, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mencegah kejahatan berulang,” kata Devy, Selasa (26/8).

Ia menekankan ada empat alasan penting perlunya mempertimbangkan penerapan DPA di Indonesia. Antara lain keselarasan dengan nilai budaya hukum Pancasila, kebutuhan reformasi sistem hukum, hingga pemenuhan komitmen internasional setelah Indonesia meratifikasi UNCAC 2003.

“Melalui forum ilmiah ini, saya berharap lahir gagasan inovatif dan rekomendasi kebijakan aplikatif yang mampu memperkuat sistem hukum Indonesia,” ujarnya. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Kajati Kepri Soroti Deferred Prosecution sebagai Instrumen Hukum Modern pertama kali tampil pada Kepri.

Viral Video Kapal Ikan di Sei Enam Kijang Ludes Dilahap Api

0
Kapal terbakar
Kapal yang terbakar saat labuh di Perairan Sei Enam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Senin (25/8). F. Daeng Salamun untuk Batam Pos.

batampos – Sebuah video yang menggambarkan peristiwa kapal ikan terbakar di perairan Sei Enam, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/8) sekira pukul 14.00 WIB. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik.

Dalam video tersebut, terlihat asap hitam pekat membumbung dari kapal yang terbakar. Posisi kapal juga tampak berdekatan dengan kapal lainnya. Video lain menunjukkan api sudah melahap hampir seluruh bagian kapal tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, mengatakan kebakaran dilaporkan sekitar pukul 14.30 WIB. Warga sempat berusaha memadamkan api, namun gagal karena api terlanjur membesar.

“Untuk mencegah kebakaran merembet ke kapal lain, warga akhirnya mendorong kapal ke tengah laut,” ujar Salamun, Selasa (26/8).

Berdasarkan pemeriksaan, kapal berasal dari Anambas dan tengah berlabuh di perairan Sei Enam. Sebelum kejadian, tekong kapal sempat memompa air dengan menghidupkan listrik lalu meninggalkan kapal dengan mesin pompa masih menyala.

“Hal inilah yang diduga memicu korsleting listrik hingga menyebabkan kebakaran,” jelasnya.

Polisi telah meminta keterangan dari nakhoda dan tekong kapal serta berkoordinasi dengan pemilik kapal. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Viral Video Kapal Ikan di Sei Enam Kijang Ludes Dilahap Api pertama kali tampil pada Kepri.

Sidang Dugaan Pelanggaran UU ITE, Yusril Koto Sebut Kasusnya Bermuatan Pesanan

0
Yusril Koto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/8).

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Yusril Koto (61), seorang penggiat media sosial, Selasa (26/8). Sidang yang dipimpin majelis hakim Wattimena ini menghadirkan sejumlah saksi sekaligus mendengar keterangan terdakwa.

Saksi pertama, Juven, tetangga sekaligus pelanggan kedai kopi Yusril, menyampaikan bahwa peristiwa berawal pada 20 September 2024. Saat itu, petugas Satpol PP bersama aparat gabungan mendatangi kawasan Ruko Grand BSI, Batam Kota, untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL).

“Saya hanya melihat ada anggota Satpol PP yang membahas penertiban lapak PKL di ujung kedai kopi milik terdakwa,” ujarnya.

Saksi lain, Wandi, yang juga pelanggan kedai kopi, mengaku melihat aparat menertibkan tiga lapak PKL. Ia menambahkan, Yusril sempat mempertanyakan atribut Satpol PP yang dikenakan seorang petugas.

Dalam persidangan, Yusril menyampaikan pembelaannya. Ia mengaku mengunggah konten video di akun TikTok pribadinya, @yusril.koto2, sebagai bentuk kritik terhadap kinerja oknum Satpol PP.

“Niat saya bukan menyerang pribadi, tapi mengkritisi tupoksi Satpol PP serta kode etik ASN. Bahkan saya sempat meminta klarifikasi kepada Wali Kota Batam, namun tidak ditanggapi. Setelah itu saya melaporkan ke BKPSDM dan terbukti petugas tersebut mendapat sanksi,” ungkapnya.

Yusril menilai kasus yang menjeratnya sarat kepentingan. Ia menyebut laporan disampaikan sejak September 2024, namun status tersangka baru disematkan pada April 2025.

“Saya merasa ini karena saya dikenal vokal,” tambahnya.

Majelis hakim menilai maksud terdakwa untuk mengkritik adalah hal yang baik, namun cara yang ditempuh dinilai tidak tepat. Yusril pun mengakui kesalahannya. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Yusril telah mengedit dan mengunggah sepuluh video ke akun TikTok-nya. Video itu menampilkan seorang anggota Satpol PP bernama Budi Elvin, disertai narasi yang menuduhkan seolah-olah Budi membekingi PKL dan menerima setoran uang.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Digital Forensik juga menemukan bukti video tersebut dalam ponsel terdakwa.

Atas perbuatannya, Yusril dijerat Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Sidang Dugaan Pelanggaran UU ITE, Yusril Koto Sebut Kasusnya Bermuatan Pesanan pertama kali tampil pada Metropolis.

Warga Tarempa Tagih Rp200 Juta ke Pejabat PUPR Anambas, Belum Dibayar Sejak 2014

0
Tagih proyek jalan
Warga sekaligus pengepul barang bekas, Wandi. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Proyek jalan Tarempa – Rintis sepanjang 7 kilometer yang dikerjakan Dinas PUPR Anambas pada 2014 masih menyisakan masalah. Seorang warga bernama Wandi hingga kini mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan tambahan yang ia lakukan.

Wandi menuturkan, persoalan bermula ketika Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu, Isa Hendra, memintanya memperbaiki jalan yang rusak akibat ulah kontraktor lama.

“Kontraktor waktu itu bermasalah, sampai mau dipanggil Polda Kepri. Saya diminta tolong, dijanjikan dibayar dengan dana pemeliharaan di bank. Tapi setelah dikerjakan, tidak ada kabar, hanya janji-janji dari 2014 sampai sekarang,” kata Wandi kepada batampos, Selasa (26/8).

Menurut Wandi, Isa Hendra sempat berjanji akan membayar Rp200 juta melalui beberapa paket kegiatan. Namun hingga kini janji tersebut tak pernah ditepati.

“Saya ini bukan orang yang cari proyek. Saya cuma pengepul barang bekas. Karena diminta tolong, akhirnya saya kerjakan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran,” ujarnya.

Selain itu, Wandi juga mengaku Isa Hendra pernah meminjam uang pribadi darinya sebesar Rp40 juta dengan alasan untuk melunasi utang kantor PUPR ke pihak rekanan.

“Uangnya saya kirim lewat pegawai Bank Riau Kepri, Petra, dan diambil langsung oleh Isa Hendra,” jelasnya.

Masalah ini sempat ia laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tarempa pada 2023. Dalam pemeriksaan, Isa Hendra disebut mengakui adanya utang, namun beralasan tidak memiliki uang dan menawarkan pembayaran melalui kegiatan proyek lain.

“Saya sudah tidak mau lagi dibayar dengan proyek, maunya uang tunai. Waktu ada proyek pematangan lahan kantor Kejari Anambas, katanya ada Rp80 juta yang diberikan ke Isa Hendra untuk bayar utang saya. Tapi sampai sekarang pun tidak ada,” ungkapnya.

Wandi menambahkan, kasus ini juga sudah diketahui Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, yang bahkan sempat meminta Isa Hendra untuk segera melunasi utangnya.

“Sekarang saya hanya minta dia ada itikad baik untuk membayar. Tidak harus semua sekaligus, seadanya saja tidak apa. Saya lagi butuh uang untuk biaya kuliah anak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Isa Hendra yang kini menjabat di UPT Barang dan Jasa Sekretariat Pemkab Anambas belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Warga Tarempa Tagih Rp200 Juta ke Pejabat PUPR Anambas, Belum Dibayar Sejak 2014 pertama kali tampil pada Kepri.

Tak Disangka, Barang Sehari-hari Ini Jadi Sumber Mikroplastik Berbahaya

0
Mikroplastik
Ilustrasi. F. Freepik.

batampos – Mikroplastik kini menjadi isu global yang tidak bisa dianggap sepele. Partikel plastik berukuran sangat kecil ini telah tersebar luas dalam kehidupan sehari-hari, bahkan tanpa disadari ikut digunakan masyarakat.

Sejumlah barang yang kerap dipakai sehari-hari ternyata mengandung mikroplastik. Kandungan ini bukan hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga memberikan dampak buruk pada lingkungan.

Dikutip dari Euronews, berikut beberapa barang sehari-hari yang terbukti memiliki kandungan mikroplastik:

1. Pakaian dan tekstil sintetis
Baju berbahan serat sintetis seperti poliester, nilon, dan akrilik dapat melepaskan mikroplastik setiap kali dicuci. Serat kecil ini sulit disaring oleh instalasi pengolahan limbah dan mencemari lingkungan. Tekstil sintetis bahkan menyumbang sekitar 35% dari total mikroplastik di lautan.

2. Produk perawatan pribadi dan kosmetik
Beberapa produk perawatan pribadi seperti pasta gigi, sabun, hingga eksfoliator masih mengandung mikroplastik dalam bentuk mikrobeads.

3. Peralatan dapur plastik
Alat masak, talenan, hingga wadah makanan berbahan plastik dapat melepaskan mikroplastik saat digunakan. Talenan plastik, misalnya, berpotensi mentransfer hingga 79,4 juta partikel mikroplastik ke makanan setiap tahun.

4. Kantong teh plastik
Banyak kantong teh mengandung bahan plastik seperti polipropilena atau PET. Saat diseduh air panas, kantong teh bisa melepaskan miliaran partikel mikroplastik ke dalam minuman.

5. Botol plastik dan kemasan makanan
Botol plastik, terutama berbahan PET, juga bisa melepaskan mikroplastik ke dalam air atau makanan, apalagi jika terpapar panas atau sinar matahari.

Mikroplastik memang berukuran kecil, tetapi dampaknya besar. Untuk mengurangi paparan, masyarakat bisa mulai beralih ke produk yang lebih ramah lingkungan, mengurangi konsumsi plastik sekali pakai, dan mendaur ulang sampah plastik. (*)

Reporter: Juliana Belence 

Artikel Tak Disangka, Barang Sehari-hari Ini Jadi Sumber Mikroplastik Berbahaya pertama kali tampil pada Lifestyle.

Warga Keluhkan Kenaikan PBB, Bapenda Batam Jelaskan Penyebabnya

0
Salah seorang warga membayar PBB di gedung Bapenda Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Seorang warga Batam mengeluhkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Kenaikan tersebut dirasakan cukup signifikan meski pemerintah tengah gencar mengkampanyekan program keringanan dan penghapusan denda pajak.

Warga Perumahan Bukit Palem, Mohammad Arifin, mengaku terkejut setelah mengetahui nominal pajak yang harus dibayarkannya meningkat hampir dua kali lipat.

“Tadi saya membayar PBB sekitar jam 11.00 WIB, di Bank Riau Kepri. Tahun 2024 saya hanya bayar Rp163 ribu, tahun 2025 ini malah naik jadi Rp286 ribu. Pembayaran saya di 2023 pun sama, lebih murah, sekitar Rp162 ribu,” kata dia, Selasa (26/8).

Ia menyebut kebijakan tersebut membingungkan masyarakat. “Katanya denda dihapus, tapi kenapa malah terjadi kenaikan? Kecewa, ya kecewa, sebab tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Yang ada pemberitahuan hanya soal tidak ada denda bagi yang telat bayar pajak,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, M Aidil Sahalo, menjelaskan kenaikan tersebut terjadi akibat adanya pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Oh iya, ini yang di Bukit Palem ada penyesuaian atas nilai jual objek pajaknya. Khusus di beberapa kawasan yang sudah dilakukan pemutakhiran nilai dibandingkan dengan nilai pasar, salah satunya Kecamatan Batam Kota,” ujarnya.

Dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) memang tampak adanya perubahan klasifikasi zona nilai tanah. “Di SPPT, nilai NJOP per meter persegi tahun 2025 berubah dari kelas 058 menjadi 065. Itu adalah kelaserisasi zona nilai tanah, harga tanah. Pemutakhiran ini dilakukan di Bukit Palem, KDA, Rosedale, Sukajadi, dan Duta Mas,” lanjutnya.

Ia menyebut, rata-rata kenaikan PBB tahun ini mencapai 7 persen. Hal itu tergantung hasil pemutakhiran lapangan.

“Setiap tahun petugas melakukan pemutakhiran status lahan dan bangunan, apakah ada renovasi atau penambahan bangunan. Selain itu, juga menilai ulang NJOP berdasarkan infrastruktur yang sudah terbangun, pembangunan di sekitar lahan, hingga harga jual rumah yang terjadi di pasar,” kata Aidil. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Warga Keluhkan Kenaikan PBB, Bapenda Batam Jelaskan Penyebabnya pertama kali tampil pada Metropolis.

Bareskrim Polri Kembali Bekukan dan Sita Dana Rp 154 Miliar Terkait Judi Online

0
Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

batampos – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali membongkar praktik perjudian online. Yang terbaru, petugas berhasil membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp 90,6 miliar. Semua rekening nilai total Rpp 154,3 miliar itu diduga kuat terkait aktivitas judi online.

Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Ferdy Saragih menuturkan, total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp 154,3 miliar. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Temuan ini berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan,” paparnya.

Dia mengatakan, Dittipid Siber Bareskrim menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. “Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Ferdy Saragih.

Dia menegaskan bahwa pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber ini. Tidak hanya dengan membekukan rekening, namun juga membongkar markas bandar judi online. Keduanya dilakukan beriringan.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” jelasnya.

Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih jauh hasil penindakan ini, termasuk rincian temuan serta upaya lanjutan yang akan ditempuh dalam pemberantasan judi online. “Segera diumumkan setelah semua proses selesai,” paparnya. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Bareskrim Polri Kembali Bekukan dan Sita Dana Rp 154 Miliar Terkait Judi Online pertama kali tampil pada News.

Play sound