Selasa, 28 April 2026
Beranda blog Halaman 12949

Gara-gara Pohon Pisang, Rumah Sri Digeruduk Massa

0

batampos.co.id – Musriati Lestari bersama empat anaknya yang ngontrak di perumahan Grya Sagulung Permai blok A/19, RT01/RW01, kelurahan Sagulung kota tengah dilanda perasaan was-was. Keluarga ini mengaku diintimidasi oleh sekelompok orang sejak beberapa pekan belakangan ini.

Sri sapaan akrab Musriati mengaku, sudah melaporkan situasi yang membuat keluarganya tak nyaman itu ke Mapolsek Sagulung, namun laporan itu ditolak polisi dengan alasan yang menurut Sri tak masuk akal.

Kepada wartawan Sri menuturkan, Sabtu (7/10) malam lalu, rumahnya didatangi oleh sekelompok orang. Puluhan orang itu datang langsung mengamuk dan memotong semua pohon pisang yang ada di halaman rumah kontrakannya. Kelompok massa itu mengaku dari warga sekitar atas sepengetahuan perangkat RT/RW yang tidak terima halaman rumah Sri ada tanaman pohon pisang. “Datangnya tengah malam pak, sudah mau jam 12 malam itu mereka ngamuk-ngamuk dan potong semua pisang di depan rumah ini,” ujar Sri, Kamis (12/10).

Sri sebenarnya tidak mempersoalkan pohon pisangnya dipotong dengan alasan untuk kenyamanan dan keindahan komplek perumahan itu, namun yang membuat Sri kecewa kenapa harus mengerahkan massa dan tengah malam mereka melakukan itu.

“Terus kenapa rumah-rumah lain yang ada pohon pisang tak dipotong, kenapa hanya depan rumah saya saja,” protes Sri.

Selain itu, hal lain yang membuat Sri harus melapor kepolisi, adalah sikap dari warga sekitar yang sepertinya tak terima jika dia dan keluarganya harus ngotrak di rumah tersebut. Dia mengaku seperti ditekan setiap hari dalam berbagai hal.

Musriati Lestari bersama empat anaknya yang ngontrak di perumahan Grya Sagulung Permai blok A/19, RT01/RW01, Kelurahan Sagulung kota, Sagulung duduk di depan rumahnya, Kamis (12/10). Rumahnya digeruduk massa malam-malam akibat dia menanam pohon pisang di depan rumahnya. F.Dalil Harahap/Batam Pos

“Misalkan sampah saja, yang lain bakar boleh, saya tak boleh. Kalau saya bakar sampah pasti langsung didatangi orang-orang itu,” katanya lagi.

Merasa terancam, Sri mengadu ke Mapolsek Sagulung. “Saya lapor malah katanya itu masalah sepeleh, tak perlu dibesar-besarkan. Tapi kan saya dan keluarga saya yang merasakan situasi tak nyaman seperti ini,” ujar Sri.

Situasi yang tak bersahabat dialami Sri ini dibenarkan oleh Dharmalis, tokoh masyarakat setempat. Menurut Dharmalis, apa yang dilakukan warga itu diluar batas kewajaran. Jika memang keluarga Sri melanggar aturan dalam lingkungan seharusnya disampaikan baik-baik dan tak perlu mengerahkan massa seperti itu.

“Apalagi malam-malam ngapain. Sri cuman seorang wanita ya datanglah baik-baik siang hari dikasih tahu kalau memang tak boleh ada pohon pisang di depan rumah,” tutur Dharmalis.

Dengan adanya kejadian itu, Dharmalis selaku sesepuh di perumahan itu berharap agar ada jaminan keamanan dari perangkat RT/RW setempat ataupun dari pihak kepolisian. “Biar segala persoalan diselesaikan secara bijak,” tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Bonar Hutapea saat dikonfirmasi mengaku pihaknya masih berupaya agar diselesaikan secara kekeluargaan dulu.

“Bukan tak terima. Masalah ibu sudah kami terima laporannya cuman kami tak mau gegabah. Selama masih bisa dimediasikan kami beri waktu untuk mediasi dulu,” tutur Bonar. (eja)

Stok Barang Seken/Bekas Menipis, Kapal Pengangkut Kerap Ditangkap

0

batampos.co.id – Pedagang barang bekas atau seken di Batuaji dan Sagulung kesulitan mendapatkan stok barang seken. Ini karena belakangan marak terjadi penangkapan kapal-kapal pengangkut barang seken dari Singapura atau Malaysia oleh petugas yang berwenang. Imbasnya banyak lapak atau kios pasar seken yang tutup karena tak ada stok barang yang akan dijual.

Lokasi pasar seken di deretan ruko Winner Junction, Sagulung Kota misalkan terpantau cukup sepi, sepanjang hari kemarin (Rabu, 12/10). Hanya ada sekitar delapan kios yang terlihat buka. Padahal di lokasi itu ada puluhan lapak kios barang seken mulai dari perlengkapan sepatu, pakaian ataupun perabotan rumah tangga.

Rosina, seorang pedagang perlengkapan sepatu menuturkan, kondisi seperti itu sudah terjadi sejak dua bulan belakangan ini. Sebagian pedagang terpaksa menutup lapak dagangan mereka karena memang stok barang yang akan dijual tak ada. “Sekarang susah mau dapat barang lagi. Banyak kapal (muatan barang seken) yang ditangkap. Biasanya barang diantar, tapi sekarang sudah tak bisa lagi,” ujar wanita 35 tahun itu.

Mereka yang bertahan kata Rosina, karena memang barang dagangan itu dijemput sendiri ke Singapura atau Malaysia.

“Saya misalkan, harus ke Singapura dua minggu sekali jika ingin bertahan. Barang terpaksa jemput sendiri,” ujarnya.

Dengan sistem jemput sendiri, tentu jumlah barang yang didapat tidak begitu banyak. Karena berbenturan dengan aturan kepabeanan, seorang pengunjung hanya bisa membawa dua koper saja.

“Jadi yang bisa hanya dagangan pakian atau sepatu. Kalau perabotan tak bisa,” tuturnya.

Sistem tersebut tentu memakan biaya yang lebih banyak, sehingga para pedagang yang bertahan mau tak mau harus menaikan harga barang datang mereka.

Rosmin Sihotang, 47, menyusun dagangan sepatu sekennya di komplek Winner Bugis Jungtion, Sagulung, Kamis (12/10). Pedagang sepatu seken saat ini mengeluh akibat stok sepatu langka akibat dilarang masuk dari Singapura. F. Dalil Harahap/Batam Pos

“Makanya sekarang harga agak naik karena memang susah mau dapat barang,” tutur Rosina.

Keluhan serupa juga datang dari pedagang seken di pasar Mandalay, Sagulung. Maraknya penangkapan kapal pengakut barang seken belakangan ini berimbas buruk bagi pedagang seken di sana. Selain krisis stok barang seken, para pedagang juga harus merogok kocek lebih dalam lagi agar tetap menjalankan usaha mereka itu.

“Serba susah sekarang. Sudahlah sistem jemput, jualanpun tak laris. Orang pada tak mau beli karena memang harganya agak mahal. Gimana tak mahal kami juga tentu tak mau rugi. Ongkos jemput barang ke sana juga harus diperhitungkan,” tutur Ando, seorang pedagang pakain bekas.

Para pedagang berharap agar situasi seperti ini secepatnya berakhir agar usaha mereka kembali lancar. Bagaimanapun di wilayah Batuaji dan Sagulung peminat barang seken cukup tinggi.

“Sudah banyak langganan saya, tapi karena persoalan ini jadi berkurang. Sehari paling lima potong baju saja yang terjual,” ujar Ando lagi. (eja)

Pemko Batam Minta Rp 2,6 Miliar ke Pusat, untuk Bangun Gedung Koperasi-UMKM

0
ilustrasi

batampos.co.id – Pemko Batam melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara resmi meminta Rp 2,6 Miliar untuk pemaparan rencana pembangunan gedung Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang rencananya akan dibangun di Bengkong,

“Jadi kami bersama enam kabupaten/kota se Indonesia diundang ke kementerian. Kami minta Rp 2,6 miliar itu langsung ke menteri,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam, Suleman Nababan, Selasa (12/10).

Saat ini Suleman berharap pusat segera melakukan verifikasi dan langsung mencairkan dana tersebut sehingga pembangunan gedungnya bisa langsung dimulai.

Ia mengatakan saat ini persiapan sudah hampir 100 persen. Lahan yang ada di dekat kawasan wisata Golden Prawn Bengkong sudah siap pakai. Kalau ini langsung disetujui kementerian, maka di 2018 awal akan mulai pembangunan.

“Kita tunggu saja. Kalau semua kelengkapan sudah ditandatyangani pak Walikota. Kita mau bergerak cepat. Pusat sedang melakuka verifikasi,” katanya.

Ia mengatakan BLUD ini nantinya bisa menjadi wadah bagi pelaku UMKM meningkatkan produksi dan potensinya. Di mana di BLUD ini nantinya semua hasil kerajinan bisa dipasarkan.

“Jadi sejumlah turis nanti bisa melihat hasil kerajinan yang dipasarkan di sini. Sejumlah stand yang mendukung UMKM akan bisa dilihat di sini,” katanya.

Anggota komisi II DPRD Kota Batam Mulia Rindo Purba mengatakan BLUD ini memang sangat bagus untuk perkembangan UMKM. Di mana selama ini banyak pelaku UMKM yang kesulitan memasarkan hasil produksinya. Termasuk kesulitan untuk pengembangan kualitas produksi.

“Di sini nanti kan ada juga pendampingan. Jadi ini memang harus benar-benar didukung,” katanya. (ian)

Bagi Hasil Sektor Migas Naik Menjadi 50 Miliar

0
Blok Ande-Ande Lumut, Natuna, Kepri. Foto: smabuenergy.com

batampos.co.id – Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Azwandi, belum bisa mengungkapkan berapa total asumsi pendapatan daerah pada tahun 2018 mendatang. Meski demikian dirinya mengungkapkan jika tahun depan dana perimbangan khususnya dari sektor dana bagi hasil migas mengalami kenaikan.

Pada tahun 2016 lalu dana bagi hasil sektor migas hanya sekitar Rp 7,6 M. Dengan rincian sektor minyak Rp 2,5 m dan dari sektor gas sebanyak Rp 5,1 m. Namun pada Perubahan APBD tahun ini mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp 50 m atau naik sekitar Rp43 miliar.

“Berdasarkan perpres no 86 tahun 2017 yang keluar pada saat perubahan APBDP kemarin. Pendapatan bagi hasil naik menjadi Rp 50 miliar. Sekitar Rp 42 miliar lebih dari sektor gas dan sekitar Rp 7 miliar lebih dari sektor minyak,” ungkap kepada wartawan kemarin.

Karena pada Perubahan APBD tahun ini sudah keluar angka tersebut, maka asumsi pendapatan sektor migas pada tahun depan masih berpatokan pada pendapatan tahun sebelumnya. “Untuk dana bagi hasil tahun depan, kita masih berpatokan pada tahun ini,” ungkapnya lagi.

Sementara itu Kepala Bidang Bagi Hasil Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Kadir, menjelaskan jika hingga saat ini penetapan asumsi pendapatan masih membuat daerah bingung karena pemerintah pusat tidak mengirimkan rumusan penetapan besaran bagi hasil sektor migas. “Sampai saat ini kita tidak pernah tahu rumusan penetapan besaran dana bagi hasil, ini berlaku disetiap Kabupaten /kota,” ungkapnya lagi.

Jika pemerintah pusat mengirimkan rumusan penentuan besaran dana bagi hasil maka, daerah lebih mudah dalam menentukan asumsi pendapatan khusus dari sektor migas. “Itu yang kami tunggu sampai sekarang, kalau ada rumusan itu, bisa lebih transparan,” ungkapnya. (sya)

Robot segera Gantikan Posisi Manusia

0
Ilustrasi (Daily Mail)

batampos.co.id – 70 persen orang Amerika mempunyai ketakutan dan kecemasan akan pekerjaan mereka yang bisa diambil alih oleh robot, menyusul survei The Pew Research Center.

Tiga perempat orang Amerika mengatakan bahwa fenomena ini memang ‘agak realistis’. Robot dan komputer pada akhirnya akan melakukan sebagian besar pekerjaan yang saat ini dilakukan oleh orang-orang.

“Masyarakat mengharapkan sejumlah pekerjaan. Padahal ada pekerjaan yang digantikan oleh teknologi dalam beberapa dekade mendatang. Namun, hanya sedikit yang berpikir bahwa pekerjaan mereka sendiri yang mengarah ke arah itu,” kata Aaron Smith, associate director di Pew Research Center.

Lebih dari separuh responden memperkirakan bahwa pekerja fast food, pengolah klaim asuransi, dan panitera hukum sebagian besar akan digantikan oleh robot dan komputer.

Selain itu, sebuah laporan dari Universitas Oxford, dan Yayasan Nesta menemukan bahwa hanya satu dari lima pekerja berada dalam pekerjaan yang akan menyusut pada tahun 2030.

Sedangkan laporan McKinsey juga menyimpulkan bahwa kurang dari lima persen pekerjaan mungkin sepenuhnya otomatis digantikan robot atau komputer. Itu menunjukkan bahwa para pekerja perlu terus meningkatkan keterampilan mereka karena pekerjaan yang ada berkembang dengan teknologi baru. (Daily Mail/ina/JPC)

Cabuli Korban Sampai 20 Kali

0
Ilustrasi

batampos.co.id – Lukman, pria muda berusia 24 tahun yang duduk dikursi pesakitan karena mencabuli pacarnya sebut saja Bunga, 17, sebanyak 20 kali. Dituntut Delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/10).

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim, Jhonson Sirait didampingi dua hakim anggota yakni Romauli Purba dan Hendah Karmila. Sedangkan JPU Gustian Juanda Putra. Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 64 KUHP.

“Untuk itu selain meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama Delapan tahun. Terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU.

Atas tuntutan yang dibacakan JPU untuknya. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, A Nur, menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis. Untuk itu ia meminta kepada majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pledoi.

“Saya ajukan pledoi yang mulia. Minta waktu untuk saya menyusun pledoi secara tertulis,” kata terdakwa.

Setelah mendengarkan tanggapan terdakwa atas tuntutan yang dibacakan JPU. Majelis hakim, menunda persidangan selama satu minggu dan memberikan waktu untuk penasehat hukum terdakwa menyusun pembelaannya.

Terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa yakni berawal berawal pada saat yang bersankutan mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun usai jalan, terdakwa mengantar korban pulang. Tetapi, korban tidak mau pulang.

Terdakwa pun mengajak korban untuk menginap di salah satu penginapan di Kota Tanjungpinang. Di penginapan tersebut terjadilah perbuatan cabul Yang mana terdakwa menyetubuhi korban. Tak hanya sekali itu. Kejadian seperti itu pun terjadi berulang kali dibeberapa penginapan diantaranya Hotel Sinta, wisma Sekar Wangi dan beberapa wisma lainnya.(ias)

Persoalan PAP Harus Segera Dibawa ke Pusat

0
Tukang potong rumput melintas di tepi Dam Mukakuning, Rabu (11/10). Pemerintah Provinsi Kepri menaikkan pajak air baku. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Legislator Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah mengatakan persoalan pajak tidak bisa diikat dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU). Menurutnya, persoalan harus segera diluruskan. Maka dari itu, akan dibawa ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekonomi.

“Jika persoalan ini tidak segera dituntaskan, maka akan menjadi kerugian besar bagi Pemerintah Provinsi Kepri. Pemprov diberikan kewenangan untuk mengelola Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PAP,” ujar Irwansyah menjawab pertanyaan Batam Pos, kemarin.

Dijelaskanya, bentuk penerapan tersebut diatur melalui Peraturan Derah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Lebih spesifik lagi, sebagai petunjuk teknisnya adalah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016 tentang PAP.

Ditegaskannya, baik di dalam Perda maupun di dalam Pergub tersebut tidak ada substansi untuk menaikan tarif air ataupun tarif pajak. Karena sesuai dengan UU yang ada, BP Batam tidak berhak untuk memungut pajak tersebut. Mantan Legislator DPRD Batam itu juga menyebutkan, adanya MoU antara Pemprov, Adya Tirta Batam (ATB) dan BP Batam terjadi pada tahun 1995. Dalam perjanjian itulah Pemprov disebutkan hanya mendapatkan Rp 20. Sedangkan BP Batam adalah sebesar Rp170

“Ketika itu, Kepri masih bergabung dengan Provinsi Riau. Sekarang sudah menjadi provinsi sendiri, harusnya persoalan diluruskan sejak jauh hari,” tegas Irwansyah.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kepri itu mengatakan, ada ancaman ATB untuk menaikan tarif air tentu membuat resah masyarakat. Jika dipaksakan naik, maka bertentangan dengan peraturan yang ada. Bahkan sanksinya adalah pidana.

Dijabarkannya, secara khusus ATB dan BP Batam diikat dalam sebuah konsensi, dimana kewajiban ATB ke BP Batam adalah membayar air baku, royalti dan sewa aset. Seharusnya BP Batam mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku sekarang ini.

“BP Batam juga tidak punya kekuatan hukum untuk mengelola PAP lagi. Karena hanya bergantung pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Persoalan inilah yang akan segera kita luruskan di Pusat,” tegasnya lagi.

Dikatakannya, Pemprov Kepri sejauh ini sudah sangat berbaik hati. Karena membiarkan BP Batam untuk memungut PAP dari ATB. Jika ada pihak yang menggugat, kenapa ada MoU tentang pembagian pajak sudah pasti akan menang. Karena persentase pajak sudah ditentukan UU.

“Kita berharap tahun ini segera selesai. Sehingga bisa menjadi pundi-pundi bagi bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PAP,” tutup Irwansyah.(jpg)

Warga Malaysia Dituntut 7 Tahun

0

batampos.co.id – H.Shahul Hameed menyandang status terdakwa, setelah terbukti miliki narkotika jenis ganja tanpa izin yang dibawanya dari Malaysia. Ia diamankan petugas Bea Cukai pelabuhan ferry Batamcenter, saat melewati mesin check body, Senin (20/2) lalu.

Terdakwa dengan barang bukti ganja seberat 9,5 gram itu, mendapat tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dari jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang yang digantikan sementara JPU Frihesti.

“Menuntut terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Frihesti dihadapan majelis hakim yang dipimpim Egi Novita.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang dibacakan pekan depan. “Maka sidang selanjutnya akan digelar pekan depan, dengan agenda pledoi terdakwa. Sidang ditutup,” ucap hakim ketua Egi.

Dalam perkaranya, terdakwa sengaja membeli ganja dari Sanger (DPO) seharga RM 100. Ia pun langsung berangkat ke Batam melalui pelabuhan Stulang Laut menuju pelabuhan ferry Batamcenter. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti di balik pakaian dan tapak sepatu yang terdakwa kenakan. Ia mengaku ganja tersebut untuk dipakai pribadi maupun diedarkan. (nji)

Penerapan Drop Out Tunggu Evaluasi Gubernur

0

batampos.co.id – Anggota Komisi I DPRD Batam, Sukaryo menyebutkan, penerapan drop out pada pengelola parkir belum bisa diterapkan. Hal ini mengingat masih belum selesainya tahap evaluasi di gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perda parkir sudah kita sepakati. Otomatis perda lama tidak berlaku lagi. Hanya saja untuk beberapa pasal seperti drop out dan asuransi parkir tentu belum bisa diterapkan karena perlu sosialisasi,” kata Sukaryo di ruangannya, Kamis (12/10).

Sosialisasi ini, lanjut dia, baru bisa dilakukan setelah evaluasi gubernur dan kemendagri selesai.

“Memang agak sedikit lama. Tapi seperti itu tahapannya. Setelah sosialisasi selesai barulah penerapan,” lanjut dia.

Ditambahkan Sukaryo, mekanisme perda sendiri melalui beberapa tahapan, dimulai dari perencanaan, perumusan, pembahasan dan pengundangan. “Sekarang kan kita sudah pembahasan, tinggal pengundangan melalui evaluasi dan sosialisasi,” bebernya.

Untuk masalah tarif parkir, kata dia, mengingat tak ada kenaikan, masih bisa berpedoman kepada perda baru tersebut.

“Di perda lama kan tetap sama Rp 2 ribu mobil dan Rp 1 ribu motor. Tak ada masalah. Hanya saja beberapa pasal yang ditambah seperti drop out dan asuransi parkir, perlu seyogyanya dilakukan evaluasi dan sosialisasi,” terang Sukaryo.

Namun demikian, politisi PKS itu tetap berharap gubernur segera mengevaluasi perda. Sehingga dinas terkait bisa segera mensosialisasikan ke mitranya terkait beberapa penambahan pasal perda.

Seorang pengendara memberikan uang parkir kepada juru parkir dikawasan Nagoya, Kamis (12/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

“Jangan sampai dilama-lamakan. Karena ada aturan yang mengikat. Masalah ini sama halnya seperti perda pajak Batam, yang lama karena menunggu evaluasi dubernur selesai,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P. Sialoho menilai tidak ada keseriusan pemerintah daerah dalam menerapkan perda. Ia juga mempertanyakan keseriusan pemko di dalam atau menjalankan perda ini.

“Disahkan Juli lalu, masa evaluasi sampai saat ini belum selesai

Mengingat dalam perda ini tidak ada mengatur tentang kenaikan tarif parkir. Siapa yang memperlambat dan mempermainkan sehingga belum bisa diterapkan,” sesalnya. (rng)

Investasi di Karimun Rp 21,5 T

0

batampos.co.id – Nilai investasi di Karimun diprediksi akan terus bertambah. Data terakhir yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun sebesar Rp 21,5 triliun. Perkiraan nilai investasi akan meningkat seiring dengan masuknya Panbil Grup dan juga Grace Rich Marine (GRM).

“Dari tahun ke tahun memang nilai investasi di Kabupaten Karimun perlahan-lahan mengalami peningkatan. Saat ini, nilai investasi sudah mencapai Rp 21,5 triliun. Yang terbesar saat ini investasi dari perusahaan asal Itali, yakni PT Saipem Indonesia Karimun Branch dengan nilai sampai saat ini sudah mencapai 597,9 juta dolar AS atau sekitar Rp 8 triliun,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Karimun, Sularno kepada Batam Pos, Kamis (12/10).

Nilai investasi di Kabupaten Karimun, katanya, bisa bertambah dengan masuknya Panbil Grup. Setelah dimulainya pembangunan pelabuhan serta mal di Coastal Area, diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,4 triliun. Saat ini juga ada perusahaan asal Tiongkok PT GRM, yang rencananya akan berinvestasi di bidang shipyard atau galangan kapal dengan nilai 600 juta dolar AS atau Rp 8,4 triliun.

“Untuk PT GRM saat ini sudah melengkapi perizinan dan jika perusahaan ini sudah mulai beroperasi, maka akan menjadi galangan kapal terbesar yang ada di Kabupaten Karimun. Selain itu, tadi siang (kemarin, red) juga baru ditanda tangani MoU antara pemerintah kita dengan pihak perusahaan bertepatan dengan ulang tahun kabupaten. Nilainya sebesar Rp 32 miliar,” jelas Sularno.

Menyinggung persediaan lahan untuk ivestasi galangan kapal, Sularno menyatakan, area Pulau Karimun lahan pesisir untuk investasi galangan kapal sudah tidak ada. “Semua wilayah pesisir di Pulau Karimun yang ditetapkan sebagai kawasan industri sudah habis. Tapi jika untuk investasi manufaktur, Karimun masih memiliki lahan yang cukup luas,” katanya. (san)