Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 1312

Bongkar Muat Pelindo Multi Terminal Tumbuh Positif di Semester I 2025

0
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar tampak dari udara,

batampos – PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) mencatatkan pertumbuhan positif pada trafik bongkar muat sejumlah komoditas di semester I tahun 2025. Subholding Pelindo yang mengelola pelabuhan nonpetikemas ini melaporkan peningkatan signifikan terutama pada komoditas gas.

Selama periode Januari hingga Juni 2025, trafik gas tercatat meningkat 24,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dari 6.261.789 MMBTU menjadi 7.774.523 MMBTU. Kenaikan juga terjadi pada komoditas curah cair sebesar 3,3 persen menjadi 14.075.950 ton dan curah kering naik 1,2 persen menjadi 28.075.736 ton.

“Pertumbuhan trafik barang pada semester I/2025 mencerminkan kepercayaan pengguna jasa terhadap layanan kami dan kontribusi nyata pelabuhan nonpetikemas dalam mendukung rantai pasok nasional,” ujar SVP Sekretariat Perusahaan Pelindo Multi Terminal, Finan Syaifullah, Senin (4/8).

Ia menegaskan, capaian ini merupakan hasil dari konsistensi perusahaan dalam optimalisasi operasional dan digitalisasi layanan di seluruh pelabuhan yang dikelola.

Selain trafik kargo, Pelindo Multi Terminal juga mencatat arus penumpang mencapai 3,24 juta orang sepanjang enam bulan pertama tahun ini.

Untuk menjaga tren positif tersebut, perusahaan berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan, pemerintah daerah, dan para pengguna jasa.

“Kami akan terus fokus pada penguatan layanan digital, serta pengembangan potensi kargo di pelabuhan-pelabuhan kelolaan untuk menghadapi semester kedua dengan optimis,” lanjutnya.

Hingga kini, Pelindo Multi Terminal mengelola 20 cabang yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara. Perusahaan ini juga memiliki tiga anak usaha, yakni PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) yang mengelola 11 cabang, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC/IKT) dengan 6 terminal, serta PT Terminal Curah Utama.

Di wilayah Kepulauan Riau, Pelindo Multi Terminal mengoperasikan dua pelabuhan utama, yakni Pelabuhan Tanjungpinang yang juga mengelola Terminal Kijang, serta Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yang juga mengelola pelabuhan di Selat Panjang. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel Bongkar Muat Pelindo Multi Terminal Tumbuh Positif di Semester I 2025 pertama kali tampil pada Metropolis.

OJK Kepri Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal: Akses Galeri hingga Sebar Foto

0
Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya

batampos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak. Tidak hanya menjerat korban dengan bunga tinggi, pinjol ilegal juga kerap menyalahgunakan data pribadi, termasuk menyebarkan foto-foto pribadi dari galeri ponsel.

“Pinjol ilegal ini bisa mengakses galeri, kontak, dan data pribadi lain tanpa izin. Mereka bisa ambil foto kita, edit pakai teknologi AI, lalu sebarkan ke kontak-kontak kita untuk menagih secara tidak manusiawi,” ungkap Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya, Senin (4/8).

Sinar menegaskan, pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna. Jika ada aplikasi yang meminta akses ke galeri atau daftar kontak, masyarakat diminta langsung curiga dan tidak melanjutkan pinjaman.

“Pinjol legal hanya bisa mengakses tiga hal di ponsel peminjam, seperti kamera, mikrofon dan lokasi. Selain itu tak bisa,” tegas Sinar.

Menurutnya, OJK bersama Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menutup hampir 10 ribu entitas pinjaman daring ilegal. Namun fenomena ini terus berulang karena pelaku dengan mudah membuat kembali aplikasi baru, bahkan dari server luar negeri.

“Kalau yang legal, kami bisa lindungi. Tapi kalau ilegal, kami sulit bantu. Karena itu penting sekali cek legalitas dulu sebelum pinjam,” tegasnya.

Cara mengecek legalitas pinjaman online cukup mudah. Masyarakat bisa mengirim nama pinjol atau nama perusahaannya ke chatbot WhatsApp OJK di nomor 081157157157, atau menghubungi langsung call center 157.

Dalam catatan OJK, pertumbuhan pinjaman daring legal di Kepri naik signifikan sebesar 57 persen dibanding tahun lalu, tertinggi di wilayah Sumatera bagian utara. Total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp909 miliar, dengan rasio kredit bermasalah hanya 1,72 persen—terendah dibanding provinsi lain seperti Sumbar (3,4 persen) dan Sumut (2 persen).

“Ini menunjukkan masyarakat Kepri pada dasarnya cukup disiplin dalam membayar. Tapi kami tetap minta agar pinjam seperlunya, untuk kebutuhan produktif, dan maksimal angsuran 30 persen dari take home pay,” ujar Sinar.

Ia juga menjelaskan bahwa pinjol legal kini banyak yang terhubung dengan ekosistem digital seperti marketplace dan bank umum, sehingga lebih stabil dan terpercaya. Namun ia menegaskan, masyarakat tetap perlu bijak dan teliti sebelum mengajukan pinjaman daring.

“Pinjam seperlunya, gunakan untuk hal produktif. Idealnya, angsuran maksimal 30 persen dari gaji. Jangan sampai pinjaman menggerus kebutuhan pokok bulanan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yashinta

Artikel OJK Kepri Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal: Akses Galeri hingga Sebar Foto pertama kali tampil pada Metropolis.

Lupa Cabut Kunci, Motor Pekerja Subkon PT BAI Raib Digondol Maling

0
Curanmor Bintan
Polisi menunjukkan lokasi hilangnya sepeda motor milik pekerja subkon PT BAI di Bintan. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Seorang pekerja subkontraktor PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) kehilangan sepeda motor setelah lupa mencabut kunci saat diparkir di kawasan tempatnya bekerja.

Motor yang hilang adalah Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BP 2724 GT. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (25/7) lalu, saat korban memarkirkan motornya lalu pergi bekerja tanpa mencabut kunci kendaraan.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal, membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Menurutnya, korban langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian setelah menyadari motornya raib.

“Kami sudah turun ke TKP dan melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Syahriwal kepada wartawan, Senin (4/8).

Hasil penyelidikan mengungkap rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria mencurigakan membawa kabur motor dari area parkir. Dalam rekaman, pelaku terlihat mengenakan pakaian kerja dan menggunakan helm berwarna kuning.

Meski sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi masih menyelidiki lebih lanjut identitasnya. “Masih kami selidiki, apakah pria itu pekerja di PT BAI atau bukan,” tambah Syahriwal.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan. “Jangan lengah, selalu cabut kunci dan gunakan pengaman tambahan untuk mencegah pencurian,” tegasnya. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Lupa Cabut Kunci, Motor Pekerja Subkon PT BAI Raib Digondol Maling pertama kali tampil pada Kepri.

PT City Centre Muncul di Baloi Kolam, Akui Sudah Terima PL dan Bayar UWTO

0
Kawasan rumah yang berada di Baloi Kolam, foto beberapa waktu lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Konflik lahan di kawasan ruli Baloi Kolam, Kota Batam, kembali memanas. Selain PT Alvinky yang sebelumnya diketahui memiliki PL di lokasi tersebut, kini muncul PT City Centre Development yang juga sebagai pemilik sah sebagian wilayah di sana.

Ketua Tim Pendataan dari PT City Centre Development, Anggal Sianipar, menyatakan bahwa perusahaan mereka memiliki lahan seluas 4,2 hektare yang terletak di RT 04/RW 16 Baloi Kolam. Lokasi mereka berbatasan langsung dengan lahan milik PT Alvinky, tapi keduanya merupakan entitas berbeda dengan batas yang jelas.

“Kami akan segera melakukan pembangunan properti. Legalitas kami sudah dikeluarkan oleh BP Batam sejak 2018, dan sejak itu kami telah membayar UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) sampai tahun 2048, dengan total Rp4,7 miliar lebih,” katanya, Minggu (3/8).

Namun, rencana pendataan dan pembangunan yang dilakukan PT City Centre Development diwarnai penolakan dari sebagian masyarakat. Penolakan paling keras datang dari wilayah RT 10 yang notabene di luar PL perusahaan. Mereka menuntut adanya izin dari forum warga sebelum proses pendataan dilakukan.

“Yang kami lakukan hanya mendata warga terdampak di lahan kami. Ada sekitar 100 Kepala Keluarga, dan hampir setengahnya menolak,” ujar dia.

Pihak perusahaan sudah menjalankan prosedur pemberitahuan, termasuk kepada kepolisian, pemerintah, serta tokoh masyarakat melalui RT dan RW setempat.

Pihak manajemen sangat dirugikan akibat penolakan tersebut. Ia menilai Ketua RT 10 bersikap tidak kooperatif karena selalu menolak dan enggan menerima surat pemberitahuan resmi dari perusahaan.

“Ini sangat merugikan kami. Anehnya lagi, yang menolak justru kebanyakan bukan warga yang berada di dalam zona PL kami. Karena itu, kami menyebut mereka provokator. Kami menduga ada pihak tertentu yang mengendalikan aksi ini dari belakang layar,” ujar Anggal.

Meski begitu, PT City Centre Development mengaku tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga. Pihaknya menegaskan kehadiran mereka membawa niat baik untuk membangun dan meningkatkan nilai kawasan Baloi Kolam.

Anggal juga menekankan bahwa keberadaan mereka di lokasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan legalitas dari BP Batam dan kewajiban keuangan yang telah dipenuhi, ia berharap masyarakat dapat lebih objektif melihat kehadiran perusahaan.

“Proses ini harusnya bisa berjalan damai. Tapi kalau terus-menerus dihalangi tanpa dasar yang jelas, tentu kami akan ambil langkah hukum,” ucapnya.

Sengkarut kepemilikan lahan di Baloi Kolam ini menambah panjang daftar konflik agraria di Batam. Perusahaan berharap BP Batam segera turun tangan aktif untuk memediasi dan memastikan tidak ada potensi konflik horizontal yang meluas.

Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon, menyebut bahwa pihak yang melakukan penolakan adalah warga di luar PL. Ada dugaan kericuhan dilakukan secara sengaja.

“Yang ribut ini memang mereka yang di luar PL perusahaan. Dan ini, mestinya pemerintah hadir dan jangan diam saja,” ujarnya, Senin (4/8).

Pihaknya pun sudah pernah menyurati BP Batam tentang penyelesaian pembebasan lahan di RT 03 dan RT 10 di RW 16 Baloi Kolam. “Pemerintah dalam hal ini tutup mata dengan persoalan ini. Bahkan tidak ada jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap penerima PL BP Batam,” katanya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari BP Batam selaku pemerintah yang mestinya berperan dalam penyelesaian masalah. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel PT City Centre Muncul di Baloi Kolam, Akui Sudah Terima PL dan Bayar UWTO pertama kali tampil pada Metropolis.

Ahli: Permohonan PKPU Harus Diajukan Oleh Minimal Dua Kreditur

0
Pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo

batampos – Dahlan Iskan mendatangkan Teddy Anggoro, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebagai ahli dalam sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin (4/8). Teddy dalam keterangannya mengatakan bahwa permohonan PKPU tidak bisa diajukan oleh satu kreditur saja. “Menurut undang-undang tidak bisa karena itu (kreditur lebih dari satu) syarat PKPU,” kata Teddy.

Menurut Teddy, untuk membuktikan bahwa termohon PKPU memiliki kreditur lain selain pemohon, pihak pemohon PKPU tidak cukup hanya mengajukan bukti-bukti tertulis saja. Bukti tertulis itu harus dikuatkan dengan saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan. Hal itu untuk menghindari adanya kreditur fiktif.

“Kalau tidak ada bukti apapun, tidak nyata utang itu. Untuk menghindari jangan ada kreditur fiktif ya boleh (saksi fakta dihadirkan dalam persidangan),” tutur Teddy.

Teddy mengatakan bahwa pengertian utang cukup luas. Tidak ada batasan mengenai jenis utang yang bisa diajukan dalam permohonan PKPU. Meski begitu, dia menegaskan bahwa utang yang ditagihkan harus jelas. “Utangnya mesti solid dulu,” katanya.

Sementara itu, pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo mengatakan bahwa dalam permohonan PKPU, pihak Dahlan Iskan tidak pernah menghadirkan saksi fakta untuk memperkuat dalilnya jika PT Jawa Pos memiliki utang dividen kepadanya. Dahlan justru mengajukan ahli.

“Permohonan PKPU itu dasarnya harus sederhana. Dengan adanya ahli justru semakin menunjukkan bahwa permohonan PKPU yang diajukan bukan permohonan yang sederhana,” kata Sajogo.

Selain itu, keterangan ahli justru semakin memperkuat dalil PT Jaws Pos selaku termohon. Yaitu, PKPU harus diajukan minimal oleh dua kreditur. Jika pemohon mendalilkan ada kreditur lain, tetapi kreditur yang dimaksud secara tegas membantah punya tagihan terhadap termohon, maka permohonan tersebut tidak bisa dikabulkan.

Menurut Sajogo, ahli juga sepakat bahwa utang dividen harus tercatat dalam risalah rapat umum pemegang saham (RUPS). “Kalau tidak ada dalam risalah RUPS maka itu bukan utang,” tambahnya. Sajogo menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki utang dividen sebagaimana yang didalilkan Dahlan.

Dahlan dalam permohonan PKPU menagih utang dividen Rp 54 miliar terhadap PT Jawa Pos. Pengacara Dahlan, Boyamin Saiman mengatakan bahwa pengertian utang semakin berkembang. Versinya, dividen yang belum dibayar juga bisa dianggap sebagai utang.

“Kami membuktikan bahwa dividen haknya Dahlan Iskan yang 20 persen itu diminta yang penagihannya melalui PKPU. Soal kreditur lain karena itu kewajiban nanti dalam kesimpulan akan kami buktikan,” tutur Boyamin. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Ahli: Permohonan PKPU Harus Diajukan Oleh Minimal Dua Kreditur pertama kali tampil pada News.

Erlita Amsakar Buka Pelatihan Fashion Design, Dorong Lahirnya Desainer Muda Batam

0
Kepala Dinas Disperindag Batam, Gustian Riau (seragam) bersama Ketua Dekranasda Batam Erlita Amsakar Achmad melihat contoh desain.

batampos – Ketua TP-PKK Kota Batam sekaligus Ketua Dekranasda Batam, Erlita Amsakar, membuka secara resmi Pelatihan Fashion Design yang digelar di Gedung Dekranasda Batam, Senin (5/8).

Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta dari kalangan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) se-Batam dan merupakan hasil kolaborasi antara Disperindag Kota Batam dan Dekranasda.

Erlita menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta dan menyatakan komitmen penuh Dekranasda dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif lokal, khususnya di bidang fashion.

“Mudah-mudahan pelatihan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Fashion adalah sektor kreatif dengan potensi luar biasa untuk mendorong ekonomi daerah,” katanya.

Menurutnya, pelatihan ini tidak hanya bertujuan mengasah keterampilan teknis dalam mendesain busana, namun juga memperkuat pemahaman akan tren mode, identitas lokal, dan strategi pemasaran digital.

“Saya harap seluruh peserta mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh, terbuka terhadap ilmu dan pengalaman baru,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian Dekranasda Batam, Gustian Riau, menyebut pelatihan ini menjadi langkah penting dalam membentuk regenerasi desainer lokal. “Kami berharap akan lahir desainer-desainer muda berbakat dari Batam yang mampu bersaing di kancah nasional bahkan internasional,” kata Gustian. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Erlita Amsakar Buka Pelatihan Fashion Design, Dorong Lahirnya Desainer Muda Batam pertama kali tampil pada Metropolis.

Isyarat Perbaikan Hubungan dengan Korut, Korea Selatan Mulai Bongkar Pengeras Suara Propaganda di Perbatasan

0
Area tempat pengeras suara propaganda di fasilitas militer Korea Selatan di dekat perbatasan antar-Korea di Paju, Gyeonggi (Dok. Yonhap)

batampos – Militer Korea Selatan telah memulai pembongkaran pengeras suara propaganda di sepanjang perbatasan antar-Korea, sebagai isyarat terbaru dalam pemulihan hubungan dengan Korea Utara (Korut).

Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan mengatakan pada Senin (4/8) pagi, bahwa operasi pembongkaran pengeras suara dimulai pada hari itu dan diharapkan selesai dalam minggu ini.

“Ini adalah langkah praktis yang bertujuan meredakan ketegangan antara kedua Korea, dilakukan dalam lingkup yang tidak memengaruhi kesiapan militer kami,” kata Kementerian Pertahanan dalam sebuah pernyataan.

Pengeras suara yang selama ini menyiarkan lagu-lagu K-pop dan berita-berita yang mengkritik rezim Kim Jong Un, telah dihentikan beberapa hari setelah pelantikan Presiden Lee Jae Myung pada 4 Juni 2025.

Operasi pembongkaran ini mencakup 20 pengeras suara tetap, yang diperkirakan selesai dalam dua hingga tiga hari. Ketika siaran dihentikan, sekitar sepuluh pengeras suara bergerak telah ditarik pada bulan Juni.

“Sejak penghentian siaran pengeras suara pada Juni, kementerian kami telah mengadakan diskusi lanjutan terkait masalah ini.”

“Konsultasi juga telah dilakukan dengan organisasi terkait,” ujar wakil juru bicara Lee Kyung Ho dalam sebuah pengarahan.

Lee Kyung Ho menolak berkomentar ketika ditanya, apakah pembongkaran itu menandakan bahwa opsi pengeras suara kini sepenuhnya tidak mungkin dilakukan, sebagai respons militer terhadap potensi provokasi oleh Korea Utara, seperti peluncuran rudal atau kampanye balon sampah.

“Saya rasa tidak tepat untuk membuat penilaian prematur pada tahap ini. Yang bisa saya katakan adalah militer selalu menjaga tingkat kesiapan yang tinggi,” ujarnya.

Menurut kementerian, operasi pemindahan itu tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Korea Utara.

Korea Utara telah mengoperasikan pengeras suaranya sendiri yang ditujukan ke Korea Selatan, memancarkan suara logam bernada tinggi yang digambarkan menyerupai gesekan logam.

Namun, siaran itu dihentikan setelah Korea Selatan menghentikan transmisinya pada bulan Juni.

Menurut Joint Chiefs of Staff (JCS), Korea Utara baru-baru ini terlihat melakukan pekerjaan pemeliharaan pada beberapa pengeras suaranya, tetapi tidak ada tanda-tanda pembongkaran.

“Sejak militer kami mulai membongkar peralatannya, tidak ada lagi pergerakan yang terdeteksi dari militer Korea Utara,” kata juru bicara JCS, Kolonel Lee Sung Jun.

Penghentian kampanye perang psikologis militer, merupakan salah satu langkah pertama dalam serangkaian langkah yang diambil oleh pemerintahan liberal Lee untuk memperbaiki hubungan dengan Korea Utara.

Dikutip dari Korea Times, pemerintah juga telah meminta kelompok-kelompok sipil untuk menghentikan peluncuran selebaran propaganda anti-Korea Utara yang melintasi perbatasan, dan mengizinkan kegiatan kemanusiaan ke Korea Utara.

Pengeras suara militer dipasang kembali di dekat perbatasan pada Juni 2024 di bawah pemerintahan Yoon Suk Yeol, sebagai balasan atas kampanye balon sampah Korea Utara.

Di era Yoon Suk Yeol, ini pertama kalinya pengeras suara dipasang kembali sejak terakhir kali digunakan pada tahun 2016. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Isyarat Perbaikan Hubungan dengan Korut, Korea Selatan Mulai Bongkar Pengeras Suara Propaganda di Perbatasan pertama kali tampil pada News.

Gedung PSC 119 di Tanjungpinang Kusam dan Sepi, Belum Bisa Dioperasikan

0
Gedung PSC Tanjungpinang
Gedung PSC 119 Tanjungpinang yang kini sudah dipenuhi rumput liar, warna dinding yang kusam, Senin (4/8). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Gedung Public Safety Center (PSC) 119 yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, hingga kini belum juga difungsikan.

Bangunan yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan senilai Rp1,4 miliar itu kini mulai menunjukkan tanda-tanda tidak terawat.

Pantauan Batam Pos, Senin (4/8/2025), beberapa bagian dinding gedung tampak kusam, bahkan terlihat bekas lumut dan noda hitam, terutama di area balkon lantai atas. Di sekeliling gedung juga tampak rumput liar tumbuh tinggi, menandakan kurangnya perawatan.

Meskipun lampu luar menyala, tidak terlihat aktivitas di dalam maupun luar bangunan dua lantai tersebut. Belum tampak petugas, kendaraan dinas, maupun kegiatan operasional.

Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang, Rustam, mengatakan gedung PSC 119 memang belum difungsikan karena proses pembangunan belum rampung sepenuhnya. Beberapa fasilitas penunjang seperti semenisasi halaman, akses jalan masuk, dan pagar masih menunggu penyelesaian.

“Interiornya sudah lengkap. Tapi untuk operasional, kami masih tunggu akses jalan dan pagar agar ambulans bisa keluar-masuk dengan lancar,” ujarnya.

Rustam memastikan gedung tersebut akan segera difungsikan. Dinkes Tanjungpinang juga akan mengoptimalkan tenaga kesehatan yang ada untuk berjaga secara bergiliran di fasilitas tersebut.

“Nanti ada tiga sampai empat tenaga kesehatan per shift yang standby 24 jam,” tambahnya.

Gedung PSC 119 berada persis di sebelah Kantor BPBD Tanjungpinang. Selain sebagai pusat layanan kegawatdaruratan medis, bangunan ini rencananya juga akan difungsikan sebagai pusat penanganan bencana dan layanan kedaruratan lainnya.

Namun hingga kini, gedung tersebut justru lebih terlihat seperti bangunan kosong yang tak terurus. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Gedung PSC 119 di Tanjungpinang Kusam dan Sepi, Belum Bisa Dioperasikan pertama kali tampil pada Kepri.

KKP Tangkap Kapal Asing dan Tertibkan Rumpon Ilegal di Perairan Indonesia

0
Operasi laut KKP Tangkap Kapal Ikan Asing. Humas PSDKP untuk Batam Pos

batampos – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya perikanan nasional. Melalui operasi pengawasan di dua wilayah perairan Indonesia, KKP berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan ilegal di Perairan Selat Malaka dan menertibkan 20 rumpon ilegal di Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, mengatakan, bahwa kapal asing bernama KM. PKFA 9586 (61,98 GT) tertangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 pada, Selasa (29/07). Kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan ikan dari Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang berupa trawl.

“Benar bahwa operasi Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 berhasil menghentikan kapal asing tersebut sekitar pukul 08.10 WIB. Kapal tersebut tidak hanya tidak berizin, tetapi juga tidak mengibarkan bendera apapun,” terang Ipunk, Senin (04/08).

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa kapal KM. PKFA 9586 diawaki oleh lima orang warga negara Myanmar dan tertangkap basah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Bukti-bukti berupa dokumen, foto, dan video telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Awak kapal, hasil tangkapan, serta barang bukti lainnya telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pangkalan PSDKP Batam. Kapal tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.

Sementara itu, di perairan WPP-NRI 716 Laut Sulawesi, operasi Kapal Pengawas Orca 04 berhasil menertibkan sebanyak 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Filipina pada Sabtu (02/08). Tindakan ini dilakukan dengan memotong tali penghubung antara ponton pelampung dan rumpon.

Ipunk menjelaskan bahwa rumpon-rumpon tersebut merupakan alat bantu penangkapan ikan yang sengaja dipasang untuk menarik ikan. Namun, penempatannya yang tidak sah di perairan Indonesia dapat mengganggu jalur migrasi ikan, khususnya tuna, sehingga merugikan nelayan dalam negeri.

Saat ini, seluruh ponton rumpon yang ditertibkan telah diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Penertiban ini menambah total 76 rumpon ilegal yang telah dibersihkan dari perairan Indonesia sejak Januari 2025.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menegaskan bahwa KKP tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran perikanan, baik oleh kapal asing maupun aktivitas ilegal lainnya. “Kami akan terus menjaga wilayah laut kita agar lestari dan memberi manfaat maksimal bagi nelayan Indonesia,” ujarnya. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Artikel KKP Tangkap Kapal Asing dan Tertibkan Rumpon Ilegal di Perairan Indonesia pertama kali tampil pada Metropolis.

Dugaan Korupsi dalam Kasus Beras Oplosan yang Merugikan Masyarakat Nyari Rp 100 Triliun Per Tahun Didalami Kejagung

0
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

batampos – Tidak hanya merugikan masyarakat dengan angka nyaris mencapai Rp 100 triliun per tahun, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mendalami dugaan korupsi dalam peredaran beras oplosan di masyarakat. Kasus tersebut menjadi atensi publik, pemerintah, hingga DPR dan pejabat terkait lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa saat ini tim penyelidik Kejagung masih melakukan klarifikasi. Mereka berusaha mendalami dugaan pelanggaran hukum lain di luar yang sudah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.

“Sesuai dengan kewenangan, kami mencoba masuk dugaan tindak pidana korupsi, baru dugaan ya. Sifatnya klarifikasi dan penyelidik memasuki bagaimana nanti proses itu, (sejauh ini) sifatnya klarifikasi aja,” kata dia.

Kasus beras oplosan ditangani bersama-sama oleh Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini sudah ada 3 orang tersangka yang diduga melanggar aturan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Semuanya diproses hukum oleh Satgas Pangan Polri

”Teman-teman penyelidik ingin memahami kan kami kalau terkait dengan tindak pidana oplosan beras kan teman dari rekan-rekan dari Satgas Pangan sudah menetapkan, menaikkan penyidikan, dan bahkan sudah menetapkan tersangka,” ujar Anang.

Sebelumnya Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengumumkan 3 orang tersangka kasus beras oplosan pada Jumat pekan lalu (1/8). Saat itu, dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Yakni para pihak yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu.

”Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS menjadi tersangka. Yaitu satu saudara KG selaku direktur utama PT FS, kedua saudara RL (Ronny Lisapaly) selaku direktur operasional PT FS, ketiga saudara IRP selaku kepala seksi quality control PT FS,” terang Helfi.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui berbagai aturan. Dalam penanganan kasus tersebut, Satgas Pangan Polri telah menyita beras dengan jumlah mencapai 132,65 ton. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Dugaan Korupsi dalam Kasus Beras Oplosan yang Merugikan Masyarakat Nyari Rp 100 Triliun Per Tahun Didalami Kejagung pertama kali tampil pada News.