Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 13413

TNI Diminta Perjuangkan Hak Veteran

0

batampos.co.id – Organisasi keluarga besar TNI diminta untuk menularkan semangat perjuangannya kepada anggota TNI yang masih aktif dan selalu memperhatikan dan memperjuangkan hak-hak veteran melalui kegiatan silaturahmi.

Hal itu dikatakan Komandan Korem 033 Wira Pratama (WP), Brigjen TNI Fachri saat silaturahmi dengan keluarga besar TNI yang terdiri dari Purnawirawan TNI AD, Legiun veteran Republik Indonesia (LVRI), FKPPI, Pemuda Panca Marga (PPM), Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata (Pepabri), Organisasi Persatuan Istri Purnawirawan (Perip), Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia (Piveri), di Makorem 033 WP, Senin (17/4).

“Kami selalu memonitor dan memantau hak veteran. Bagi yang belum dapat haknya kita perjuangkan,” ujarnya.

Dikatakan Fachri, untuk anggota TNI yang masih aktif agar selalu memperhatikan dan memperjuangkan hak-hak veteran. Untuk itu, melalui silaturahmi ini untuk menampung masukan dari veteran dan menyampaikan perkembangan TNI saat ini.

“Ini kegiatan rutin yang kami gelar bersama keluarga besar TNI. Tujuannya untuk saling tukar informasi dan menyampaikan apa yang perlu disampaikan kepada keluarga besar, terutama kejadian yang terjadi saat ini baik global dan nasional,”kata Fachri.

Selain itu sambung Fachri, melalui silaturahmi itu dapat membangun dan menularkan semangat juang dari veteran. Karena TNI punya generasi muda dan juga agar dapat merubah mental masyarakat.

“Bagaimana menularkan semangat dan menjauhkan masyarakat kita dari peredaran narkoba. Agar generasi muda kita jauh dari narkoba,”ucapnya.

Ketua Pepabri Kepri, EW Papilaya menyambut baik kegiatan silaturahmi ini karena menyangkut loyalitas TNI aktif kepada purnawirawan dan veteran serta disiplin dalam bernegara.

“Kegiatan ini sangat baik. Terima kasih karena tidak hanya pemerintah daerah saja yang memperhatikan kami, tapi dari TNI juga masih peduli sama kami,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemprov Kepri, Doli Boniara mengatakan Pemprov Kepri mendukung kegiatan yang dilakukan Korem 033 WP. Sebab, Provinsi Kepri merupakan beranda terdepan NKRI.

“Melalui kegiatan ini, juga menambah ilmu dari informasi yang disampaikan. Kami sangat dukung kegiatan ini,”ucapnya.(ias)

Server Terputus, Cetak E-KTP Ditunda

0

batampos.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Bintan, Yudha Inangsa mengaku meskipun blanko e-KTP sudah sampai di Kabupaten Bintan, namun pencetakan e-KTP hingga saat ini masih tertunda dan belum bisa dilakukan disebabkan ada gangguan koneksi jaringan server induk yang terputus.

“Kami belum bisa mencetak e-KTP sekarang. Koneksi jaringan server yang menyambungkan ke server induk masih terputus. Sekarang sedang diperbaiki oleh tim IT,” jelas Yudha diruang kerjanya, Senin (17/4).

Yudha mengatakan keterlambatan pencetakan e-KTP ini sudah berlangsung sejak blanko tiba di Bintan, Rabu (12/4) lalu.

“Kalau dihitung dari waktu kerja sudah tertunda 3 hari pencetakannya. Padahal kami sudah menargetkan begitu blanko datang langsung dicetak. Namun kerusakan jaringan yang terjadi diluar dugaan kami,” ungkapnya.

Meski begitu Yudha, memastikan pencetakan e-KTP sudah bisa normal kembali dilakukan pada Selasa besok (hari ini, red). Pasalnya tim IT sudah melakukan perbaikan langsung secara menyeluruh.

“Kenapa baru bisa dikerjakan sekarang? tentunya disebabkan karena untuk memanggil tim IT memerlukan waktu, sehingga baru bisa dilakukan perbaikan hari ini (kemarin, red). Tapi kita pastikan besok (hari ini, red) jaringan koneksinya sudah bagus dan pencetakan sudah bisa dimulai,” terangnya.

Tak lupa Yudha juga mengimbau kepada masyarakat Bintan, yang belum melakukan perekaman data untuk segera melakukannya di kecamatan masing-masing. Hal ini tentunya untuk memudahkan pencetakan e-KTP yang akan disejalankan dengan pembagian blanko tahap kedua nanti.

“Seperti pesan dari Kemendagri, dimana untuk pencetakan di seluruh wilayah di Indonesia sudah ditargetkan jumlahnya sebesar 25,9 juta. Dan itu akan selesai pada tahun ini. Untuk itu semuanya dipastikan harus sudah merekam data hingga akhir November. Terkhususnya bagi remaja yang sudah berumur 18 tahun,” imubuhnya. (cr20)

DPRD akan Bentuk Perda Limbah Domestik

0

batampos.co.id – DPRD Kabupaten Bintan, segera akan membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait Limbah Domestik.

Hal ini dilakukan untuk lebih menata saluran pembuangan dari kotoran limbah rumah tangga yang kerap terjadi di Kabupaten Bintan. Sekaligus mencegah terjadinya pencemaran laut yang dihasilkan dari limbah tersebut.

Ketua Pansus Limbah Domestik Zulfaefi, menjelaskan pembentukan Perda ini berdasarkan dari sisi letak wilayah Bintan, yang hampir 90 persennya berada ditepian laut.

Tentunya perlu langkah efektif yang dilakukan untuk menata secara tertib seluruh aktifitas pembuangan kotoran limbah rumah tangga yang sudah menjadi permasalahan sehari-hari yang segera harus diatasi.

“Dengan terbentuknya Perda ini lah nantinya, semua akan lebih tertata rapi. Dan pembuangan sampah rumah tangga ini juga akan diatur sebaik mungkin, sehingga pencemaran yang terjadi dapat diminimalisir sejak dini,” jelas Zulfaefi, usai mengikuti rapat pembahasan terkait Limbah Domestik, di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bintan, Senin (17/4).

Politisi partai Demokrat ini juga menuturkan salah satu isi yang dirumuskan dalam perda tersebut, tentunya adanya penanganan untuk membuat saluran sistem pembuangan yang lebih efektif, sehingga sampah rumah tangga ini tidak terbuang sembarangan.

“Realisasi dalam penanganannya nanti juga akan bekerjasama dengan Dinas PU serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Bintan, sehingga hal ini akan menjadi fokus bersama,” sebutnya.

Pria yang duduk di Komisi II DPRD Bintan, ini menambahkan pihaknya juga berencana mengikuti sistem saluran pembuangan yang dilakukan dari daerah yang sudah menjadi tempat konsultasi DPRD Bintan, yakni daerah Yogyakarta.

Dimana saluran akhir dari pembuangan sampah limbah rumah tangga itu di proses lagi untuk dimanfaatkan, seperti mendaur ulang menjadi sesuatu yang bisa dijual atau sebagainya. Namun hal itu, tentunya butuh waktu panjang, serta biaya yang besar.

“Kami sudah membahas terkait perda ini beberapa kali. Targetnya tanggal 26 mendatang, segera akan disahkan dalam rapat Paripurna,” imbuhnya. (cr20)

Apri: ASN Harus Mampu Berinovasi

0
Apri Sujadi. F. Choky/batampos.

batampos.co.id – Bupati Bintan, Apri Sujadi menegaskan pihaknya segera melakukan penataan secara menyeluruh terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bintan.

Hal ini sesuai dengan keinginan dari Pemerintah Pusat yang saat ini betul-betul ingin fokus melakukan perubahan, dengan meningkatkan mutu standarisasi kerja seluruh ASN di Indonesia.

Sehingga memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. “Penataan ASN yang dilakukan Provinsi saat ini, juga akan kami lakukan di Kabupaten Bintan. Tentunya itu sudah menjadi program kami kedepan,” jelas Apri, Senin (17/4).

Apri menuturkan seluruh ASN di Pemkab Bintan akan dituntut untuk tidak hanya mampu menjalankan rutinitas kerja. Namun ASN juga diharapkan harus mampu melakukan inovasi, serta betul-betul bisa menerjemahkan apa yang menjadi program utama dari pimpinan daerah tersebut, sehingga program yang sudah direncanakan dapat terealisasi dengan cepat.

“ASN itu tidak hanya datang ke kantor untuk absensi, hanya sekedar rutinitas, terus pulang. Itu sudah tidak bisa lagi. Kedepan akan lebih ditertibkan, dengan memiliki kewajiban untuk mengikuti semacam pelatihan. Jadi tidak ada lagi ASN yang sebatas hanya ikut mengikut, tapi ASN perlu punya inovasi yang nyata,” terangnya.

Ketika ditanya terkait dengan penertiban disiplin menggunkan fingerprint, lanjut Apri menilai hal tersebut tidak efektif, pasalnya kalau menggunakan fingerprint, tentunya bisa di bohong-bohongi.

“Saya lebih cenderung bagaimana kita memberi pelatihan dulu sebelum memberikan penindakan. Langkah pertama yang harus dilakukan ya merubah mindset dulu, dengan menciptakan ASN yang memiliki jiwa inovasi, memiliki kreativitas, dan tidak hanya menjalankan rutinitas. Itu yang terpenting,” terangnya.

Menurut politisi partai Demokrat ini kalau hanya sekedar menggunakan fingerprint, tentunya bukan menjadi solusi utama untuk mewujudkan penataan ASN menjadi lebih baik. Tentunya perlu langkah lebih yang lebih efektif dan wajib harus dilakukan seluruh ASN, seperti pelatihan dan lainnya.

“Saya lebih cenderung kepada penilaian standarisasi kerja dari seorang ASN. Dan itu harus dibarengi dengan Standart Operasional Prosedure (SOP) dari masing-masing kepala bagiannya. Jadi kepala bagiannya harus melaporkan terus kinerja seorang ASN, mulai dari staf eselon 4 sampai eselon 3 setiap harinya. Sehingga dari situ bisa mengetahui perkembangan kinerjanya seperti apa,” imbuhnya. (cr20)

KRK Tidak Kunjung Diterapkan

0
ilustrasi lahan. foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Keterangan Rencana Kota (KRK) pengganti fatwa planologi sebagai syarat izin mendirikan bangunan (IMB) yang direncanakan berlaku pertengahan Maret lalu, hingga kini tidak kunjung terealisasi. Kini, KRK tengah menunggu finalisasi Peraturan Walikota (Perwako).

Kepala Dinas Cipta Karya Pemerintah Kota (Pemko) Batam Suhar menepis ada kendala terkait molornya penyusunan perwako sebagai dasar penerapan KRK.

“Bukan kendala sih, kami kedepankan prinsip kehati-hatian,” sebut Suhar di kantor walikota, Senin (17/4).

Menurutnya, draft perwako sudah diajukan oleh Cipta Karya dan kini sedang dilihat bagian hukum Pemko Batam sebelum diserahkan ke Walikota Batam Muhammad Rudi untuk disetujui. “Bagian keuangan kami rinci sekali, pasal per pasal dilihat, supaya nanti kuat,” jelasnya.

Dia mengatakan, terkait KRK ini pihaknya juga akan melayankan pemberitahuan tertulis ke DPRD Batam. “Minta terkait dukungan gitulah, tapi setelah perwako disahkan,” imbuhnya.

Suhar berharap persiapan KRK agar cepat selesai, dengan demikian pengurusan IMB yang sejak Juli 2016 lalu bermasalah segera teratasi. Untuk itu, pihaknya menargetkan April ini persiapan KRK tuntas. “Target bulan ini clear, supaya efektif pelayanan. Sayang juga IMB bermasalah terus, semangat kita perbaiki ini,” papar dia.

Sementara itu, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, beberapa waktu lalu menyampaikan optimisme bahwa KRK akan selesai dan berlaku pertengahan Maret.

“Tim kami sudah membahas.  Pertengahan atau akhir bulan ini sudah implementasilah,” kata Amsakar awal Maret lalu. (cr13)

Tiga Ahli Arkeologi Teliti 4 Situs Sejarah di Bintan

0

batampos.co.id – Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman, Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Bintan, Aslaini mengatakan Disbudpora akan mendatangkan tiga ahli arkeologi dari luar daerah untuk melakukan penelitian situs sejarah diKabupaten Bintan.

Tujuannya untuk memastikan serta menilai kelayakan situs-situs sejarah tersebut untuk ditingkatkan menjadi benda cagar budaya. “Mereka akan datang kesini hari ini, Selasa (18/4). Mereka akan meneliti empat situs sejarah Bintan. Penelitian itu akandilakukan selama dua hari. Mulai dari kedatangannya sampai 19 April mendatang,” ujar Aslaini ketika dikonfirmasi, Senin (17/4).

Tiga ahli arkeologi itu, kata Aslaini terdiri dari Peneliti Balai Cagar Budaya Batu Sangkar, Fitria Arda Peneliti dari Balai Arkeologi Medan, DR Rita dan Peneliti dari Balai Arkeologi Banda Aceh, Deni.

Dalam pelaksanaan penelitian tersebut, lanjut Aslaini ketiga ahli itu akan didampingi tim Arkeologi dari Kabupaten Bintan. Diantaranya Akedemisi Perguruan Tinggi (PT) Stisipol Raja Ali Haji, Nurbaiti Hoesni Siam, Pakar Peduli Kebudayaan Bintan, Herry Hoesni dan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bintan, Luki Zaiman Prawira.

“Jadi ada enam tim ahli dari dalam dan luar daerah yang meneliti situs sejarah tersebut. Sehingga keabsahaan dan kebenaran dari hasil penelitian tersebut dapat terjamin,”bebernya.

Hari pertama penelitian, sambung Aslaini situs yang akan dikunjungi mereka yaitu Rumah Tua di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong dan Dapur Arang di Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong. Kemudian dihari kedua mengunjungi situs Bukit Kerang di Kampung Kawal Darat dan Rumah Adat Tambelan (Gemenshaapt) yangberlokasi di belakang Gedung Daerah Kota Tanjungpinang.

Setelah melakukan penelitian, masih Aslaini keenam tim ahli arkelogi itu akan menandatangani kesepakatan terkait kelayakan situs sejarah itu menjadi benda cagar budaya. Kemudian 20 April mendatang barulah digelar penetapan benda cagar budaya tersebut secara bersama-sama. Kesepakatan itu juga disaksikan seluruh pihak dari perangkat desa, kelurahan, kecamatan sampai instasni terkait lainnya.

“Setelah ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Kami akan meminta rekomendasi dari Bupati Bintan (Apri Sujadi). Selanjutnya ke Pemprov Kepri lalu akan diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk mengantongi registerasinya,” ungkapnya. (ary)

Tidak Tahan Dimaki, Merliana Kabur dari Rumah

0
ilustrasi

batampos.co.id – Merasa tertekaan dan tidak tahan atas prilaku tantenya yang sering melontarkan kata-kata kasar, seorang gadis berusia 19 tahun memilih kabur dari rumah tantenya di Perumahan Tiban Kencana, Selasa (11/4) lalu.

“Korban ini, baru dua minggu tinggal di Batam dan tinggal di rumah tantenya. Karena dia masih baru di Batam, dia belum kenal siapa-siapa di Batam ini. Selama di Batam, korban mengaku bahwa ia sering memakinya,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Fery Afrizon.

Dijelaskan Feri, kronologis kaburnya Merliana dari rumah tantenya bermula pada saat Merliana ditinggal sendiri oleh tante dan pamannya untuk berjualan ayam penyet. Namun, sepulangnya mereka berjualan, Merliana sudah tidak berada di rumah. Saat itu, pintu rumah mereka dalam keadaan terkunci.

Karena merasa kawatir, paman korban, Wahyu berupaya untuk mencari korban hingga Kamis (13/4). Namun, upaya pencarian selama dua hari itu tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya Wahyu melaporkan hilangnya Merliana ke Polsek Sekupang.

“Pamannya ini baru melapor dua hari setelah kehilangan atau hari Kamis tanggal 13 April 2017,” katanya.

Dilanjutkan oleh Feri, setelah mendapatkan laporan kehilangan itu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang. Dari hasil penyelidikan itu, diketahui bahwa Merliana dengan seorang penjual jus, Reni.

“Dari keterangan penjual jus ini, Merliana sempat menginap selama satu hari di rumahnya. Setelah sehari disana, Merliana di jemput oleh kerabat dari ibunya,” katanya.

Setelah lima hari korban menghilang, akhirnya korban dapat ditemukan oleh jajaran Polsek Sekupang di Perumahan Devin. Di rumah itu, Merliana tinggal bersama kerabat dari ibunya selama empat hari.

“Korban kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan dan selanjutnya kami kembalikan kepada keluarganya,” imbuhnya. (cr1)

Empat Kelompok Nelayan Terima 10 Ribu Benih Ikan

0
Penyebaran bantuan benih ikan kerapu dari balai perikanan Budidaya Laut Batam kepada kelompok nelayan di Sedanau Natuna, Senin (17/4)

batampos.co.id – Sebanyak empat kelompok nelayan budidaya kerapu di Sedanau menerima bantuna 10 ribu benih dari Balai Perimanan Budidaya Laut Batam, Senin (17/4). Penyerahan benih sekaligus peralatan pendukung dan pakan ikan secara gratis keramba apung nelayan.

Kepala Bidang Pengelolaa Pemberdayaan, Usaha Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Pemkab Natuna Zakkmin Yusuf mengatakan, bantuan benih ikan kerapu cantan adalah hasil pemijahan secara teknologi yang baik. Diharapkan, menjadi lonjatan pengembangan budidaya kerapu, disaat napoleon belum bisa dipasarkan.

Pemerintah Daerah menilai, saat ini angka budidaya ikan di Natuna masih rendah dibanding ikan tangkap. Sementara potensi berdasarkan estimasi sangat tinggi. Bahkan secara estimasi, potensi ikan budidaya bisa mencapai 96.437 ton pertahun. Sementara saat ini masih berproduksi sekitar 216,26 ton per tahun.

“Bantuan benih ikan kerapu ini, adalah untuk meningkatkan hasil budidaya. Sekarang masih sekitar 22 persen, ditargetkan lebih dari 50 persen ditshun mendatang,” kata Zakimin.

Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam Toha Tusihadi mengatakan, bantuan benih ikan kerapu dilaksanakan empat tahap, setiap tahap disrrahkan sebanyak 10.200 benih. Karena diangkut menggunakan kapal motor dari Batam ke Natuna.

“Kami mencoba menggunakan jalur laut, sebelumnya menggunakan pesawat dari Batam ke Natuna. Tentu biayanya lebih murah. Tetapi untuk 10 ribu benih ini, biayanya sudah Rp 600 juta lebih, dan tentu nelayan bisa mendapat keuntungan berlibat nantinya,” ujar Toha.

Balai perikanan budidaya laut Batam sambungnya, tahun ini menargetkan 400 ribu benih disalurkan kepada nelayan budidaya. Sebanyak 150 ribu benih menjalankan program revitalisask keramba jaring apung, selebihnya dalam bentuk bantuan benih murni.

“Bantuan benih revitalisasi keramba jaing apung ini, u tuk mengoptimalkan keramba bantuan pemerintah yang tidak terkelola, sehingga ditarik kembali dan diserahkan kepada nelayan yang serius dan tekun,” sebut Toha.

Sebenarnya kata Toha, di Provinsi Kepri terdapat sekitar 1.000 lubang keramba jaring apung bantuan Pemerintah, 500 lubang diantaranya ada di Natuna. Jumlah tersebut terdiri dari bantuan Kementerian, Provinsi dan ada dari APBD.

Dengan kondisi tersebut katanya, untuk Natuna terdapat 80 lubang keramba jaring apung ditevitalisasi, Bintan 120 lubang dan Batam 80 lubang.

“Benih kerapu, bisa panen dalam waktu 1 tahun dengan ukuran 0,5 ons. Sampai 1 tahun lebih sudah ukuran sagu kilo gram. Kalau di Batam, pasaran lokalnya sudah cukup tinggi,” ujarnya.

Sementara Nato, seorang penampung hasil budidaya ikan kerapu di Natuna mengaku, saat ini pasaran ikan kerapu sudah cukup di Natuna dengan harga pasaran mencapai Rp 130 ribu per kilo gram. Dalam satu bulan, nelayan sudah bisa mencapai 20 ton kerapu diekpor ke luar negeri.(arn)

Nulis Status di Facebok, Ferry Ditangkap Polisi

0

batampos.co.id – Silakan main facebook tapi hati-hati dan harus bertanggungjawab.

Jajaran Polresta Barelang kini tengah intensif memeriksa pria bernama Jhon Ferry, warga Kecamatan Bengkong, yang diduga telah menistakan agama dan suku dalam akun Facebook-nya.

Atas celotehannya itu, John Ferry diamankan polisi, Kamis (14/4) malam di wilayah Tiban Lama. John saat ini telah meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Barelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah diamankan pada malam itu, Ferry langsung diperiksa oleh Unit Tipikor Polresta Barelang yang pada malam itu sedang melaksanakan piket.

Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengatakan, postingan Ferry yang berbau SARA itu bermula dari Tim Terpadu yang menertibkan peternakan babi di kawasan hutan lindung Dam Duriangkang. Dikatakan oleh Hengki, penertiban ini sebelumnya telah melalui beberapa tahapan. Mulai dari permberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

“Penertiban ini dilakukan karena peternakan itu dapat mencemari lingkungan sekitar, termasuk air dam yang digunakan masyarakat Batam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Senin (17/4) sore.

Kapolresta Barelang AKBP Hengki menunjukan barang bukti beserta tersangka melanggar Undang-undang ITE yang memposting di media sosial saat ekpos di Mapolresta Barelang, Senin (17/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Dijelaskan oleh Hengki, penertiban oleh Tim Terpadu tersebut menimbulkan kekecewaan di dalam diri John, hingga ia mem-posting celotehannya yang berbau SARA. Atas postingan tersebut, kemudian jajaran Dirkrimum Polda Kepri bersama dengan jajaran Polresta Barelang langsung mengamankan Ferry di Tiban Lama.

“Dari penangkapan itu, kami amankan barang bukti berupa ponsel yang digunakannya untuk mem-posting kata-kata berbau SARA, KTP yang bersangkutan dan screen shoot postingan yang menjadi ala bukti petunjuk,” katanya.

Hengki menambahkan, Ferry bukanlah salah satu pemilik ternak babi yang dimusnahkan Tim Terpadu di kawasan hutan lindung tersebut. Namun, dikarenakan ia melihat atau mendengar penertiban dengan cara dibunuh dan dibakar itu, membuat Ferry terdorong untuk membuat postingan berbau SARA.

“Dia kami jerat dengan pasal 45 ayat (1) undnag-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda satu miliar Rupiah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ferry mengaku bahwa postingan itu dibuatnya secara tiba-tiba setelah membaca berita di surat kabar tentang penertiban babi tersebut. Setelah membaca berita di surat kabar, kemudian Ferry langsung masuk ke akun Facebook-nya dan menemukan foto-foto penertiban ternak babi, Rabu (12/4) lalu.

“Aku gak kepikiran postingan di Facebook sampai ke situ. Karena aku tidak ngerti dengan undang-undang. Sekarang ini, barulah aku mikir, kenapa lah sampai kayak gini. Aku baru tau kalau itu merusak air di dam, selama ini aku memang gak tau,” akunya. (cr1)

Barang Tak Bisa Langsung Dibawa ke Toko

0

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Natuna Iskandar DJ menegaskan, pedagang wajib memuat barang ke gudang setelah bongkar muat dari kapal.

Hal ini kata Iskandar, kondisi arus kendaraan angkut barang sudah tidak beraturan dan menyebabkan keterlambatan proses bongkar muat.

“Kami akan koordinasikan dengan pedagang dan syahbandar. Bongkar muat sekarang perlu diatur supaya lebih cepat,” kata Iskandar, kemarin.

Diakuinya, saat ini bongkar muat barang dari kapal bisa selama tiga hari. Disebabkan dari kapal, barang langsung dibawa ke toko. Sementara kapal barang yang lain harus antre merapat.

“Sekarang barang dari kapal harus langsung dimuat ke gudang. Baru diangkut ke toko. Jadi bongkar muat lebih cepat, tidak harus tunggu ber hari -hari,” ujar Iskandar.

Proses bongkar muat di kapal katanya, juga menyebabkan putusnya stok barang di toko. Karena harus antrean hingga satu minggu. Belum lagi antrean kendaraan barang di jalur masuk pelabuhan.

“Sebenarnya kami sudah memberikan saran ini kepada pedagang, agar mereka menempatkan barang di gudang sebelum diangkut ke toko. Tapi saran ini belum bisa diterima pedagang dengan alasan yang cukup subyektif. Tapi apapun ceritanya, kegiatan pelabuhan harus ditata ulang,” tegasnya.(arn)