Jumat, 24 April 2026
Beranda blog Halaman 1345

Harga Daging Beku Naik, Pemko Batam Belum Ambil Langkah Konkret

0
Pedagang merapikan daging sapi beku di lapaknya, Kamis (17/7). Saat ini harga daging sapi beku mengalami kenaikan. Foto. Cecep Mulyana/Batan Pos

batampos – Sudah hampir sebulan harga daging sapi beku di Kota Batam mengalami lonjakan. Namun sampai sekarang, Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum juga mengambil langkah konkret untuk menstabilkan harga di pasaran, seperti operasi pasar murah atau kebijakan intervensi lainnya.

Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setdako Batam, Zul Arif, menyebut pihaknya hanya berperan sebagai koordinator dalam urusan pemantauan harga kebutuhan pokok. “Mengenai teknis daging beku, ayam, sayur-mayur, itu di Dinas Ketapang (Ketahanan Pangan) dan Disperindag (Dinas Perdagangan dan Perindustrian). Mereka yang survei setiap saat,” katanya, Selasa (22/7).

Bagian Ekonomi Setdako Batam hanya bertugas mengumpulkan data harian hasil survei dari dinas teknis, untuk kemudian diteruskan ke Inspektorat dan dilaporkan ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Harga Daging Beku Masih Tinggi, Satgas Pangan Polda Kepri Cek Pasokan di Pasar Tos 3000

“Sejauh ini kami tidak tahu apa persoalan yang terjadi mengenai daging beku ini, sebab kalau bicara teknis mengenai itu, ‘lompat pagar’ kami jadinya. Itu bukan kewenangan kami,” kata Arif.

Kenaikan harga daging beku ini disebut terjadi bersamaan dengan naiknya harga komoditas lain, seperti bawang merah, cabai, sampai kemungkinan nanti beras. Meski gejolak harga makin terasa di pasar, pemerintah daerah belum juga memutuskan langkah penanganan cepat.

Sebagai bagian dari pengendalian inflasi daerah, lanjut dia, upaya yang selama ini dilakukan TPID dan dinas teknis adalah sidak pasar serta survei harga harian. Dari survei itu, pemerintah bisa mengetahui komoditas mana yang mengalami kenaikan dan apa penyebabnya.

Meski begitu, sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan operasi pasar murah. “Belum ada pembicaraan soal itu,” ujar Zul saat ditanya soal kemungkinan pelaksanaan pasar murah dalam waktu dekat.

Padahal, keberadaan pasar murah kerap menjadi harapan masyarakat saat harga kebutuhan pokok melonjak. Banyak warga mengandalkan program subsidi semacam itu demi menjaga daya beli, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Kenaikan harga daging beku yang selama ini menjadi alternatif lebih terjangkau dibandingkan daging segar, tentu menjadi beban baru bagi rumah tangga. Terlebih lagi jika kenaikan ini tidak segera diimbangi dengan kebijakan penyeimbang dari pemerintah daerah. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Harga Daging Beku Naik, Pemko Batam Belum Ambil Langkah Konkret pertama kali tampil pada Metropolis.

Terlibat Jaringan Narkoba, Kurir Sabu Dituntut 8 Tahun Pidana

0
Terdakwa kurir sabu dituntut 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Batam, Selasa (22/7). Foto Aziz Maulana/Batam Pos

batampos– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Riansyah alias Rian Bin Herman, Senin (21/7). Dalam sidang yang dipimpin hakim Welly, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Riansyah yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu

“Menuntut terdakwa Riansyah dengan pidana penjara selama delapan tahun karena secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar JPU dalam persidangan.

Tuntutan tersebut dijatuhkan berdasarkan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan, diketahui Riansyah terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan oleh seorang buronan bernama Jeris (DPO). Awalnya, pada 27 Desember 2024, Jeris menghubungi Riansyah melalui WhatsApp dan menginformasikan bahwa sabu seberat 15 gram telah ditinggalkan di sekitar Rumah Sakit BP Batam. Riansyah lalu mengambil paket tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya.

Ia sempat menginap di Hotel Wisata Pelita dan menyisihkan 2,5 gram sabu, sementara sisanya, sebanyak 12,5 gram, ia serahkan kepada dua rekannya. Riansyah bahkan meminta pembayaran senilai Rp6 juta atas sabu tersebut.

Beberapa hari kemudian, Stewan kembali memesan sabu dalam jumlah yang sama. Riansyah lalu meminta pasokan baru dari Jeris yang kemudian meletakkan sabu 15 gram di depan Vihara Sei Panas. Skenario serupa kembali terjadi, di saat Riansyah menyisihkan sebagian sabu untuk dijual dan digunakan sendiri.

Namun pada 3 Januari 2025, pelarian Riansyah berakhir. Ia ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Kepri di kamar hotel di Batam Kota. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan total berat 3,19 gram, dua ponsel, dan beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil pengujian Laboratorium Balai POM Batam, sampel sabu milik Riansyah positif mengandung metamfetamin yang tergolong narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023.

Barang bukti yang dikemas dalam plastik bening dan dibungkus ulang dengan bungkus gula serta bungkus cokelat itu, kemudian diperiksa untuk keperluan pembuktian hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, Riansyah juga terbukti tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan atau pihak berwenang lainnya untuk mengedarkan narkotika. Hal ini memperkuat unsur melawan hukum dalam tindakannya.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Riansyah melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi (pembelaan). Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Artikel Terlibat Jaringan Narkoba, Kurir Sabu Dituntut 8 Tahun Pidana pertama kali tampil pada Metropolis.

Lapangan Kerja Minim, Ratusan Warga Lingga Pilih Pindah Domisili

0
Kepala Disdukcapil Lingga
Recky Sarman Timur, Kepala Disdukcapil Kabupaten Lingga. F. Vatawari/Batam Pos.

batampos – Minimnya lapangan pekerjaan di Kabupaten Lingga mendorong ratusan warga setempat memilih pindah domisili ke luar daerah.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga mencatat, sejak Januari hingga Juni 2025, sebanyak 908 penduduk Lingga tercatat pindah ke luar daerah.

Sebaliknya, dalam periode yang sama, hanya 433 warga dari luar yang masuk dan menjadi penduduk Lingga. Kepala Disdukcapil Lingga, Recky Sarman Timur, menyebut faktor utama perpindahan domisili ini adalah pekerjaan dan pendidikan.

“Yang paling mendominasi memang karena pekerjaan dan pendidikan. Tapi tentu kami tidak bisa melarang warga untuk pindah domisili,” ujar Recky, Selasa (22/7).

Berdasarkan perbandingan data, pada tahun 2024 lalu terdapat 1.900 warga Lingga yang keluar daerah sepanjang tahun. Artinya, selama paruh pertama 2025, angka perpindahan ini sudah mencapai hampir 47 persen dari total perpindahan tahun sebelumnya.

Menurut Recky, sebagian besar warga Lingga pindah ke wilayah lain di Provinsi Kepulauan Riau. Namun tak sedikit juga yang pindah ke luar provinsi seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan hingga Papua.

Pada akhir tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Lingga tercatat sebanyak 100.139 jiwa, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) dari Kementerian Dalam Negeri. Untuk tahun 2025, Recky mengaku masih menunggu data resmi dari Kemendagri.

“Kemungkinan akan ada penurunan jumlah penduduk, karena DKB juga memperhitungkan perpindahan domisili, angka kematian, dan kelahiran,” jelasnya.

Recky menegaskan, setiap warga negara berhak memiliki identitas kependudukan. Oleh karena itu, pihaknya berharap desa dan kelurahan aktif melakukan pendataan terhadap warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, termasuk mencatat warga yang meninggal atau tinggal di luar daerah namun masih terdata sebagai penduduk Lingga.

Dengan maraknya warga yang memilih pindah karena alasan pekerjaan, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lingga bisa menciptakan lebih banyak lapangan kerja agar mereka tidak perlu meninggalkan daerah asal demi penghidupan yang lebih baik. (*)

Reporter: Vatawari 

Artikel Lapangan Kerja Minim, Ratusan Warga Lingga Pilih Pindah Domisili pertama kali tampil pada Kepri.

Mak Rahel Menangis di Sidang, Mengaku Enam Kali Jadi Kurir Sabu atas Perintah Menantu

0
Nurlela Panjaitan alias Mak Rahel saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/7). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak haru, Senin (21/7), saat terdakwa kasus narkotika, Nurlela Panjaitan alias Mak Rahel, menangis saat memberikan keterangan. Perempuan paruh baya itu mengaku telah enam kali menjadi kurir sabu atas perintah menantunya sendiri, Khairul Anwar alias Dedek.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Douglas Napitupulu didampingi Andi Bayu dan Dina Puspasari ini awalnya menghadirkan saksi penangkap dari Polda Kepri, Redi Trisaputra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memanas saat meminta saksi menjelaskan kronologi penangkapan.

“Coba tanyakan langsung ke terdakwa Khairul ,” jawab Redi singkat.

Jawaban tersebut memicu teguran dari jaksa. “Saksi ini dari kepolisian kan? Jawaban seperti ini kurang pantas,” ujar JPU.

Redi kemudian menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim mencurigai koper milik Nurlela. Saat diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu seberat 489 gram. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan Khairul dan menemukan 2.284 butir ekstasi serta 12 gram sabu di rumahnya. Barang-barang haram tersebut diduga berasal dari seorang bandar Malaysia yang kini masih buron.

“Barang yang dibawa Nurlela adalah milik Khairul. Ia diperintah untuk mengantar sabu ke Kalimantan,” jelas Redi.

Dalam kesaksiannya, Nurlela mengakui telah enam kali menyelundupkan sabu ke luar daerah: empat kali ke Balikpapan, satu kali ke Jakarta, dan satu kali ke Lombok. Total sabu yang telah dibawanya mencapai 3 kilogram.

“Sekali jalan saya dibayar delapan juta, total sudah sekitar tiga puluh juta rupiah. Semua untuk kebutuhan anak,” ungkapnya dengan suara bergetar sebelum akhirnya menundukkan kepala dan menangis di hadapan majelis hakim. “Saya menyesal.”

Dalam dakwaan JPU, diketahui bahwa Nurlela dan Chairul telah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu melebihi lima gram, yang merupakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aksi terakhir Nurlela terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025. Ia hendak mengantarkan dua bungkus sabu dengan berat 489,02 gram ke Balikpapan melalui Bandara Hang Nadim, Batam. Barang tersebut disembunyikan dalam celana panjang dan dimasukkan ke dalam koper. Namun, petugas Bea Cukai mencurigai koper tersebut dan langsung membawanya ke ruang rekonsiliasi.

Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti sabu yang telah dibalut rapat. Petugas segera mengamankan Nurlela dan menyerahkannya ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam proses penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Batam, berat bersih sabu yang ditemukan mencapai 489,02 gram, terdiri dari dua bungkus masing-masing seberat 246,47 gram dan 242,55 gram.

Sementara itu, hasil uji laboratorium dari Balai POM Batam menyatakan barang tersebut positif mengandung Methamphetamine, masuk dalam golongan narkotika Golongan I nomor urut 61.

Dakwaan JPU juga menyebut bahwa Nurlela tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau lembaga berwenang lainnya untuk menawarkan, menjual, menerima, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. Perbuatan tersebut murni dilakukan untuk tujuan keuntungan pribadi dan bukan untuk kepentingan riset atau ilmu pengetahuan.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Khairul Anwar dalam berkas perkara terpisah. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Artikel Mak Rahel Menangis di Sidang, Mengaku Enam Kali Jadi Kurir Sabu atas Perintah Menantu pertama kali tampil pada Metropolis.

Pemkab Anambas Dorong Bandara Matak Kembali Layani Penerbangan Komersial

0
Bandara Matak Anambas
Tampak depan Bandara Matak. Pemkab Anambas berupaya mengaktifkan kembali penerbangan komersil di bandara ini. F. Istimewa.

batampos – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus mendorong pengaktifan kembali Bandara Matak untuk melayani penerbangan komersial.

Bandara yang sebelumnya menjadi akses utama ke Anambas lewat jalur udara ini kini hanya digunakan untuk kebutuhan internal perusahaan migas.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan bahwa membuka kembali layanan komersial di Bandara Matak adalah salah satu prioritas pemerintah daerah.

Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan konektivitas masyarakat serta memperkuat pertumbuhan ekonomi di wilayah kepulauan.

“Bandara Matak punya peran strategis. Sebelum pandemi, bandara ini sempat melayani penerbangan ke Batam dan Tanjungpinang. Sekarang kami ingin fungsi itu dihidupkan kembali untuk kepentingan publik,” ujar Aneng, baru-baru ini.

Saat ini, Bandara Matak dikelola oleh Medco Energi dan digunakan khusus untuk operasional perusahaan migas. Namun, Pemkab Anambas telah menempuh berbagai langkah konkret agar bandara itu bisa kembali dibuka untuk umum.

“Kami sudah sampaikan permohonan resmi ke Kementerian Perhubungan agar Bandara Matak dapat kembali melayani penerbangan komersial. Respons mereka cukup positif. Kami berharap ada perkembangan dalam waktu dekat,” tambah Aneng.

Tak hanya itu, Pemkab Anambas juga tengah menjajaki kerja sama dengan sejumlah maskapai penerbangan untuk membuka rute reguler dari dan ke Matak. Selama ini, akses udara ke Anambas hanya mengandalkan Bandara Letung.

Jika Bandara Matak kembali aktif melayani penerbangan umum, masyarakat dan pelaku usaha di Anambas diyakini akan memiliki lebih banyak opsi transportasi yang efisien dan terjangkau.

“Kami optimistis, jika Bandara Matak kembali beroperasi untuk umum, sektor pariwisata, investasi, serta distribusi barang dan jasa akan ikut tumbuh. Ini bisa mengurangi keterisolasian wilayah,” tutur Aneng.

Pengaktifan kembali Bandara Matak dinilai sebagai langkah strategis untuk pemerataan pembangunan di daerah kepulauan yang memiliki potensi besar namun masih terkendala akses transportasi. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Pemkab Anambas Dorong Bandara Matak Kembali Layani Penerbangan Komersial pertama kali tampil pada Kepri.

Maling Gondol Tiga Meteran Air di Tanjungpinang, Aksi Terekam CCTV

0
Maling meteran air
Warga saat menunjukan posisi meteran air yang telah raib digondol maling, Selasa (22/7). F. Mohamad Ismail/Batam Pos.

batampos – Aksi pencurian meteran air kembali terjadi di Kota Tanjungpinang. Kali ini, tiga unit meteran air milik warga Perumahan Taman Harapan Indah, Batu 9, raib digondol maling. Akibatnya, aliran air PDAM ke rumah warga terhenti total.

Kejadian ini diperkirakan terjadi pada Minggu (20/7) dini hari dan pertama kali diketahui Ketua RT setempat sekitar pukul 04.00 WIB saat hendak menunaikan salat subuh.

“Yang tahu pertama kali Pak RT. Pas dicek ke arah meteran, ternyata sudah tidak ada. Kami langsung cek rekaman CCTV,” ujar Fauzan, salah satu warga, Selasa (22/7).

Dari rekaman kamera pengawas, tampak dua orang pemuda mengendarai sepeda motor dan dengan leluasa mencabut meteran air dari jalur pipa.

Aksi tersebut berlangsung cepat dan terencana. Usai mencabut dua unit di satu titik, pelaku berpindah ke lokasi lain di lingkungan RT sebelah dan mengambil satu lagi.

Ketua RT 02 Kelurahan Air Raja, Eko Naryono, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, aksi pencurian meteran air ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayahnya.

“Ini udah kesekian kalinya wilayah kami jadi sasaran maling. Tapi aneh juga, barangnya bukan sesuatu yang bernilai tinggi,” ujar Eko.

Eko menambahkan, harga satu unit meteran air sekitar Rp330 ribu. Dengan tiga unit yang hilang, total kerugian warga ditaksir mencapai Rp990 ribu.

Ia memastikan akan segera membuat laporan resmi ke aparat kepolisian agar pelaku bisa segera ditindak dan kejadian serupa tak terulang.

“Kalau terus dibiarkan, warga bisa was-was. Air jadi tidak mengalir, dan kerugian ditanggung sendiri,” pungkasnya. (*)

Reporter: M. Ismail 

Artikel Maling Gondol Tiga Meteran Air di Tanjungpinang, Aksi Terekam CCTV pertama kali tampil pada Kepri.

UT Batam Kembali Gelar Futsal Pelajar Se-Kepri, 32 Sekolah Adu Skill dan Sportivitas

0
Technical meeting Universitas Terbuka Batam Go School Futsal Championship 2025 yang akan digelar pada 1 hingga 3 Agustus mendatang di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal, Batam. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Sebanyak 32 tim dari berbagai SMA, SMK, dan MA se-Kepri akan berlaga dalam ajang UT Batam Go School Futsal Championship 2025 yang digelar pada 1 hingga 3 Agustus mendatang di Sport Hall Temenggung Abdul Jamal, Batam.

Turnamen tahunan ini memasuki tahun keempat pelaksanaan dan menjadi agenda rutin Universitas Terbuka (UT) Batam sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengembangan minat dan bakat pelajar di bidang olahraga, khususnya futsal.

Direktur UT Batam, Angga Sucitra Hendrayana, mengatakan turnamen ini tak hanya menjadi sarana kompetisi, tapi juga wadah silaturahmi antarsekolah serta upaya mengenalkan UT lebih dekat kepada siswa-siswi.

“Kami tetap membuka kesempatan kepada 32 sekolah, baik dari Batam maupun luar kota. Target kami seluruh SMA, SMK, dan MA se-Kepri bisa ikut serta. Tujuannya, selain mengenalkan UT Batam, kami juga ingin mewadahi bakat dan minat adik-adik semua di olahraga futsal,” ujar Angga dalam kegiatan technical meeting, Selasa (22/7).

Selain melakukan drawing pertandingan, technical meeting ini juga menjadi momentum pembuka menuju gelaran utama turnamen pada awal Agustus nanti. Angga mengapresiasi antusiasme tinggi para peserta maupun penonton dari tahun ke tahun.

“Event ini selalu dinantikan. Bahkan tahun ini tetap diikuti 32 tim seperti tahun lalu. Antusias sekolah luar biasa, terutama karena timing-nya pas di awal tahun ajaran baru, jadi rasa solidaritas antarsiswa masih sangat tinggi,” tambahnya.

Angga juga berpesan agar seluruh peserta menjunjung tinggi sportivitas, kejujuran, dan semangat kebersamaan selama turnamen berlangsung. Menurutnya, nilai-nilai ini sejalan dengan semangat yang ditanamkan UT kepada mahasiswanya, yaitu kemandirian, kejujuran, dan semangat belajar yang tinggi.

“Kami di UT belajar secara mandiri, dan itu menuntut kejujuran. Nilai itu yang ingin kami tanamkan juga ke adik-adik lewat turnamen ini. Semoga dengan kegiatan ini, adik-adik semakin mengenal UT Batam dan menjadikan UT sebagai pilihan kuliah di masa depan,” ujarnya.

Ia juga berharap, ke depan UT Batam Go School Futsal Championship bisa lebih besar, dengan jumlah tim yang bertambah dan adanya kategori tim putri. Tak lupa, ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya turnamen ini.

“Terima kasih kepada Batam Pos, Asosiasi Futsal Kota (AFK), perwakilan wasit, serta bapak-ibu kepala sekolah. Kami berharap ini bisa menjadi event tahunan yang lebih besar ke depannya,” tutup Angga.

UT Batam sendiri berdiri sejak 4 September 1984 dan kini telah menginjak usia 41 tahun sebagai perguruan tinggi negeri yang terus berkembang di Kota Batam. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel UT Batam Kembali Gelar Futsal Pelajar Se-Kepri, 32 Sekolah Adu Skill dan Sportivitas pertama kali tampil pada Metropolis.

Saksi Gugatan UU Hak Cipta di MK, Lesti Bingung karena Disomasi dan Dipolisikan Usai Nyanyi Lagu Yoni Dores

0
Penyanyi dangdut Lesti Kejora tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksian terkait gugatan UU Hak Cipta di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/7). (YouTube Mahkamah Konstitusi)

batampos – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora memberikan kesaksian terkait persoalan hak cipta dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Selain Lesti, penyanyi Sammy Simorangkir juga dihadirkan sebagai saksi dalam gugatan yang diajukan oleh Nazril Irham (Ariel Noah) bersama 28 musisi lainnya, dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.

Lesti tak kuasa menahan air mata saat menceritakan pengalamannya yang harus berhadapan dengan somasi dan laporan pidana, hanya karena menyanyikan lagu milik seorang pencipta lagu saat tampil di acara pernikahan.

“Sekitar tahun 2016 hingga 2018, saya pernah membawakan lagu yang berjudul Bagai Ranting yang Kering ciptaan Bapak Yoni Mulyono alias Yoni Dores, salah satunya dalam satu acara pernikahan di Subang, Jawa Barat. Lagu itu saya nyanyikan atas permintaan pihak penyelenggara sebagai bagian dari daftar lagu yang telah disepakati,” kata Lesti dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/7).

Ia menjelaskan, video pertunjukan tersebut diunggah ke media sosial oleh pihak lain, bukan dirinya maupun manajemennya.

“Video-video dari pertunjukan tersebut kemudian diunggah oleh penonton atau penyelenggara ke media sosial seperti YouTube, bahkan ada yang menggunakan foto saya sebagai thumbnail atau cover. Saya tidak pernah menyetujui ataupun mengetahui proses unggahan itu,” ungkapnya.

Namun, kejadian yang telah berlalu selama delapan tahun itu ternyata berujung pada somasi. Ia mengaku menerima somasi dari Yoni Dores pada 1 Maret 2025, dituduh menampilkan karya cipta orang lain tanpa seizin penciptanya.

“Tanggal 1 Maret 2025, saya menerima surat somasi dari kuasa hukum Bapak Yoni Dores. Di sana saya disebut telah mempertunjukkan karya cipta tersebut tanpa izin langsung dari pencipta, bahkan saya dituding melanggar hukum pidana berdasarkan UU Hak Cipta,” tutur Lesti dengan mata berkaca-kaca.

Selain itu, Lesti juga terkejut karena belum lama ini, pada 18 Mei 2025, ia mendapat kabar bahwa laporan polisi telah dilayangkan terhadapnya.

“Saya sangat kaget dan terpukul ketika mendengar bahwa saya resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Bapak Yoni Dores. Seolah-olah saya ini pelanggar hukum, padahal saya hanya menyanyi secara profesional sesuai permintaan penyelenggara,” urainya.

Sebagai penyanyi profesional, Lesti mengaku hanya menjalankan tugasnya. Ia mengakui, separuh lagu yang dinyanyikan biasanya ciptaannya sendiri dan separuh lainnya ciptaan orang lain.

“Saya sering diundang untuk tampil di pernikahan, konser, atau acara publik lainnya. Daftar lagu disusun oleh penyelenggara, bahkan kadang berubah mendadak. Separuh lagu biasanya milik saya, separuh lagi lagu lain. Saya hanya menyanyi, tidak pernah urus izin atau royalti karena itu bukan domain saya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Lesti menyoroti ketimpangan hukum yang ia alami. Menurutnya, somasi dan laporan pidana ini menggambarkan betapa lemahnya perlindungan hukum bagi pelaku pertunjukan.

“Saya merasa sangat dirugikan secara mental dan profesional, padahal saya hanya menjalankan pekerjaan saya berdasarkan kontrak,” ujar pelantun Kejora itu.

Lebih lanjut, Lesti memohon MK untuk bisa memperbaiki aturan soal hak cipta, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Kalau penyanyi bisa dianggap melanggar hukum hanya karena menyanyikan lagu populer di panggung, lalu bagaimana masa depan dunia hiburan kita? Dan bahkan sampai saat ini, izin Yang Mulia, saya masih berstatus sebagai terlapor, dan itu sangat berdampak negatif sekali kepada saya selaku seorang profesional,” pungkas Lesti. (*)

Sumber: JP Group

Artikel Saksi Gugatan UU Hak Cipta di MK, Lesti Bingung karena Disomasi dan Dipolisikan Usai Nyanyi Lagu Yoni Dores pertama kali tampil pada News.

Dinkes Batam Gulirkan CKG di SMPN 20 Tiban, Pelajar Jalani Skrining Jiwa, Gizi dan Perilaku

0
SMPN 20 Tiban saat menjalani program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Program ini menyasar seluruh siswa aktif, dimulai dari SMP Negeri 20 Batam di Tiban, Sekupang, sebagai pilot project pada tahap awal. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pelajar di seluruh jenjang pendidikan. Program ini menyasar seluruh siswa aktif, dimulai dari SMP Negeri 20 Batam di Tiban, Sekupang, sebagai pilot project pada tahap awal.

Kepala Dinkes Batam, dr. Didi Kusmarjadi, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta didik, sekaligus implementasi dari program prioritas Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat layanan kesehatan dasar.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung tumbuh kembang generasi muda yang sehat, cerdas, dan siap menghadapi masa depan,” ujar Didi, Selasa (22/7).

Ia menjelaskan, pelaksanaan dilakukan secara bertahap dengan menggandeng Dinas Pendidikan dan seluruh puskesmas di kecamatan. Pemeriksaan ini tidak hanya untuk siswa baru, tapi juga seluruh siswa aktif yang terdaftar.

“Fokus kami adalah skrining awal terhadap potensi gangguan kesehatan siswa, baik fisik maupun mental. Ini penting sebagai dasar penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan Batam Pos di SMPN 20 Batam, pemeriksaan yang dilakukan meliputi skrining kesehatan jiwa, perilaku merokok, skrining resiko anemia, skrining resiko gula darah, pengukuran tinggi dan berat badan, pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan mata, telinga, gigi dan mulut, tes hemoglobin (Hb) dan gula darah hingga pengecekan kebersihan diri seperti kondisi kulit, rambut, dan kuku.

“Fokus kita pada status gizi, kebersihan pribadi, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Ini sifatnya promotif dan preventif,” jelasnya.

Dinkes Batam menargetkan program ini menjangkau seluruh pelajar di Batam yang jumlahnya mencapai lebih dari 200 ribu siswa. Untuk merealisasikan target tersebut, Dinkes mengandalkan sinergi lintas sektor dan dukungan tenaga kesehatan dari seluruh puskesmas.

Kepala Puskesmas Tiban Baru, dr Hilda Insyafri, menyebutkan CKG dimulai di SMPN 20 Batam karena jumlah siswanya paling banyak di wilayah kerjanya. Sekolah ini memiliki 10 kelas di masing-masing jenjang yang akan dibagi menjadi dua tahap pemeriksaan.

“Yang kami periksa antara lain tinggi badan, berat badan, skrining jiwa, anemia, gigi, mata, pendengaran, riwayat gula, dan perilaku seperti kebiasaan merokok,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, skrining bertujuan untuk deteksi dini masalah kesehatan yang bisa segera ditangani, misalnya anemia akan diarahkan untuk mendapatkan suplemen di puskesmas, sedangkan skrining jiwa yang bermasalah akan ditindaklanjuti dengan layanan lanjutan.

“Hari pertama ini cukup banyak kami temukan siswa yang coba-coba merokok. Ini akan menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Program ini akan dilanjutkan ke jenjang SD dan SMA mulai bulan depan. Di wilayah kerja Puskesmas Tiban Baru sendiri terdapat sembilan SD, lima SMP, dan satu SMA, dengan total ribuan siswa.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMPN 20 Batam Musriadi kurniawan mengapresiasi program ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat membantu guru dalam memahami kondisi siswa, terutama dalam hal kesehatan penglihatan, kebersihan diri, dan status gizi.

“Kami bisa menempatkan siswa dengan gangguan penglihatan di tempat duduk yang sesuai. Pemeriksaan ini juga membuka mata kami dan orang tua terhadap perhatian kesehatan anak, termasuk perilaku merokok,” ujarnya.

Ia berharap program ini bisa mendorong kesadaran bersama antara sekolah, orang tua, dan pemerintah dalam menjaga kesehatan dan masa depan anak-anak. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Artikel Dinkes Batam Gulirkan CKG di SMPN 20 Tiban, Pelajar Jalani Skrining Jiwa, Gizi dan Perilaku pertama kali tampil pada Metropolis.

Pelantikan Eselon II Batam Tertunda: Setelah BKN, Kini Tunggu Restu Kemendagri

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Rencana pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali mengalami penundaan. Padahal sebelumnya, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad sempat menyebut pelantikan akan digelar pada pekan lalu. Namun hingga kini, proses tersebut belum juga terlaksana.

Dikonfirmasi lagi, ia menyebut proses administrasi yang harus dilalui ternyata lebih panjang dari yang diperkirakan. Meski persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diperoleh, langkah berikutnya justru membutuhkan surat rekomendasi dari Gubernur Kepri untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Persetujuan dari BKN sudah selesai hari Kamis kemarin. Tapi setelah itu, saya harus kirim surat ke Pak Gubernur (Ansar Ahmad) untuk minta persetujuan sekaligus rekomendasi ke Kemendagri,” katanya, Senin (21/7).

Gubernur pun telah menyampaikan surat tersebut ke Kemendagri, dan saat ini dokumen terkait juga sudah dimasukkan ke dalam sistem aplikasi BKN dan Kemendagri. Akan tetapi, proses di tingkat kementerian masih berlangsung dan belum ada keputusan final.

“Saya kira kemarin setelah keluar dari BKN, sudah oke. Tapi ternyata kita harus masuk lagi ke Kemendagri. Ini bahasanya permohonan sedang diproses. Kita tunggu proses ini selesai,” ujar Amsakar.

Ia mengaku tidak bisa memastikan waktu pasti pelantikan akan dilakukan. Ia memilih menunggu keputusan dari Kemendagri untuk menghindari spekulasi lebih lanjut. “Saya tak berani lagi menyebutkannya (kapan persisnya pelantikan itu dilakukan),” tambahnya.

Meski begitu, ia memastikan draf pergeseran pejabat sudah disiapkan. Rencana rotasi akan menyasar lebih dari lima pejabat eselon II, meski jumlahnya tidak mencapai sepuluh orang. Amsakar pun berharap proses di Kemendagri segera rampung agar pelantikan dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Insyaallah ada beberapa pejabat yang akan kita lakukan rotasi. Lebih dari lima orang, tapi tidak sampai sepuluh,” kata Amsakar. (*)

Reporter: Arjuna

Artikel Pelantikan Eselon II Batam Tertunda: Setelah BKN, Kini Tunggu Restu Kemendagri pertama kali tampil pada Metropolis.