
batampos – Pemerintah Kamboja menangkap 2.780 orang dalam operasi pemberantasan penipuan daring atau online scam di negaranya. Dari jumlah tersebut, ada 339 warga negara Indonesia (WNI) yang ikut terjaring.
Fakta ini terungkap dalam pertemuan antara Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto dengan Menteri Senior dan Kepala Sekretariat Committee to Combat Online Scams (CCOS) Kamboja Chhay Sinarith pada Senin (21/7).
Dalam pertemuan bilateral yang membahas kerja sama penanggulangan aktivitas kejahatan online scam ini, Chhay Sinarith turut menyampaikan perkembangan pasca operasi pemberantasan online scam pada minggu lalu.
Ia menjelaskan, bahwa operasi pemberantasan dilakukan serentak di 15 provinsi di Kamboja sejak tanggal 14 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, 2.780 orang terafiliasi penipuan online berhasil terjaring. Mereka diketahui dari berbagai negara mulai dari Tiongkok, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, Pakistan, dan lainnya. Termasuk, 339 orang WNI, yang terjaring di beberapa provinsi berbeda.
“Operasi ini merupakan implementasi langsung dari perintah PM Hun Manet tanggal 14 Februari 2025 lalu dan menjadi bukti atas komitmen Pemerintah Kerajaan Kamboja dalam penggulangan kejahatan penipuan daring, yang telah menjadi isu prioritas bagi Kamboja dan kawasan,” ujar Chhay Sinarith.
Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, otoritas Kamboja akan melakukan proses penyelidikan kepada mereka yang tertangkap. Pendalaman kasus di setiap provinsi yang berbeda-beda juga dilakukan guna mengetahui motif dan polanya.
“Otoritas Kamboja akan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat atas berbagai tindakan kejahatan yang terkait penipuan daring, termasuk pencucian uang, penipuan lowongan pekerjaan, dan tindakan kekerasan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dubes Santo turut menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kamboja. Dia menekankan, bahwa tindak kejahatan penipuan daring, yang sifatnya transnasional, memerlukan kerja sama erat antar negara dalam memeranginya.
“Untuk itu, dan sejalan dengan semangat 2023 ASEAN Leaders’ Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by the Abuse of Technology, KBRI Phnom Penh siap untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan instansi-instansi terkait di Kamboja dan Indonesia,” ungkapnya.
Di sisi lain, Santo turut menegaskan pentingnya agar hak-hak dasar WNI yang terjaring operasi tetap terlindungi. “Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja. Di saat yang sama, kami juga berkepentingan untuk memastikan bahwa para WNI yang saat ini berada dalam penanganan otoritas dapat diberikan hak-haknya, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” sambungnya.
Sejak ramai mengenai operasi ini, KBRI Phnom Penh telah secara intensif melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian di provinsi-provinsi di mana terdapat konsentrasi tinggi komunitas Indonesia. Berdasarkan informasi awal dari kepolisian Provinsi Poipet, ada 271 WNI terjaring. Namun disesalkan adanya sikap tidak kooperatif dari sejumlah WNI saat pemeriksaan awal, termasuk memalsukan nama dan keterangan lainnya.
Meski begitu, pihak kepolisian memastikan kepada KBRI Phnom Penh bahwa seluruh WNI yang terjaring dalam kondisi yang aman dan baik.
Dalam empat tahun terakhir, lonjakan kasus pelindungan WNI di Kamboja melonjak tajam. Di mana, paling banyak terkait kasus penipuan daring. Pada 2024 misalnya, dari 3.310 kasus WNI bermasalah yang ditangani KBRI, sekitar 75 persen terkait WNI yang terlibat penipuan daring.
“Jumlah ini merupakan peningkatan lebih dari 250 persen dibandingkan tahun 2023,” ungkapnya.
Tren peningkatan ini terus berlanjut. Selama Januari-Juni 2025, KBRI Phnom Penh telah menangani 2.585 kasus pelindungan WNI, di mana 83 persen di antaranya terkait WNI yang terlibat di penipuan daring. Jumlah ini meningkat 125 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Para WNI mengaku tergiur tawaran kerja dengan gaji besar dan persyaratan kecil,” katanya.
KBRI Phnom Penh pun terus bersinergi dengan berbagai pihak di Kamboja dan di tanah air untuk memperkuat diplomasi pelindungan WNI. Pemerintah Indonesia menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kamboja.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur bekerja secara non-prosedural di luar negeri. Khususnya, yang terkait aktivitas ilegal karena berisiko menghadapi konsekuensi hukum di negara setempat. (*)
Artikel Operasi Pemberantasan Penipuan Daring di Kamboja, 339 WNI Diamankan pertama kali tampil pada News.









