Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 13488

1.512 GTT Kepri Lulus Verifikasi Administrasi, Mereka Ialah ….

0
Ilustrasi proses belajar mengajar di salah satu SMA. Foto: istimewa

batampos.co.id – Sebanyak 1.512 orang Guru Tidak Tetap (GTT) dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri dinyatakan lulus verifikasi administrasi.

1.512 orang GTT itu, terdiri dari 749 orang tenaga pendidik, 752 tenaga pendidikan, dan 11 orang terapis.

Mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

“Kami sudah melakukan seleksi terhadap 1.810 GTT yang berada di Kabupaten/Kota. Dari jumlah tersebut hanya Rp 1.512 yang memenuhi kriteria yang dibutuhkan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, Arifin Nasir.

Arifin menjelaskan, proses ini adalah tindak-lanjut dari peralihan kewenangan terkait pendidikan SMA/SMK Kabupaten/Kota ke Provinsi Kepri.

Dari total guru yang lulus sambungnya, terdiri dari 129 orang berpendidikan Strata Satu (S1) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) atau non pendidikan dan tidak punya Akta IV, kelompok ini masuk dalam kelompok C.

Sedangkan kelompok B lanjut Arifin, sebanyak 136 orang terdiri dari guru berpendidikan S1, tetapi tidak punya Akta IV atau serifikat mengajar sesuai keahlian.

“Sisanya masuk dalam kelompok A. Yakni mereka yang memiliki Akte IV dan sesuai jurusan pendidikan,” jelasnya.

“Mereka yang tidak lulus verifikasi, dan sudah mengajar sejak Januari, Februari Maret. Honornya akan tetap dibayar oleh Pemerintah Provinsi Kepri,” tambahnya.

Selanjutnya kata Arifin, gaji honor mereka akan diserahkan pada sekolah masing-masing, untuk diputuskan apakah masih akan diberdayakan atau tidak.

Kepri lanjutnya, masih terbatas SDM dibidang pendidikan. Mereka yang sudah mengabdi tentu motivasi untuk memberikan yang terbaik dan harus diapresiasi.

Hasil pengumumannya dapat dilihat di Harian Batam Pos terbit besok, Kamis (30/3). (cca)

Enam Pembobol Kaca Mobil dan Rumah Diringkus

0

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batamkota mengungkap kasus pembobolan rumah dan pecah kaca dalam kurun waktu seminggu terakhir. Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka.

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian menjelaskan dalam kasus pembobolan rumah, Polsek Batamkota mengamankan satu orang tersangka. Ia adalah Yustinus Waruwu, 34, warga ruli Simpangdam, Seibeduk.

“Aksi pecah kaca ini diketahui pada Jumat tanggal 24 Maret oleh korbannya. Pada saat itu, korban baru pulang ke rumahnya dari keluar kota dan melihat seluruh isi rumah dalam keadaan berantakan,” ujar Sam.

Mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan uang sebesar 1.500 dolar Singapura miliknya hilang, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Batamkota dan dilakukan penyelidikan.

“Pada hari Selasa, tanggal 28 Maret sekira pukul 15.00 WIB, didapatkan informasi bahwa pelaku ingin menukarkan uang dolar itu ke salah satu money changer di Nagoya,” ujarnya.

Setelah menerima laporan itu, Unit Opsnal langsung menuju ke money change tersebut dan menangkap pelaku beserta barang bukti berupa uang 1.500 dolar Singapura yang belum sempat ditukarkan.

“Dari pengakuan tersangka, ia sudah dua kali melakukan pembobolan rumah bersama dengan rekannya bernama Aheng. Aheng ini merupakan residivis yang baru keluar dari penjara. Sementara tersangka yang kita amankan ini merupakan mantan anggota TNI yang dikeluarkan karena disersi,” katanya.

Selain mengungkap kasus, pembobolan rumah, Polsek Batamkota juga telah mengungkap kasus pecah kaca. Dari kasus pecah kaca ini, polisi mengamankan lima orang tersangka. Mereka adalah Ahmad Akwan, 30, Hegi Pahlawan, 29, Novi Aprizali, 44, Anwar Abdilah 40 dan April Lisanti, 36.

“Saat ini laporan polisi yang ada itu sebanyak tiga TKP. Sementara, dari pengakuan pelaku mereka telah beraksi di 12 TKP. Lokasi mainnya itu diantaranya, di depan Kantor IDI, di kantor Dinas Pendidikan Sekupang dan Ruko Taman Sukajadi,” ujar Sam.

Sam Melanjutkan, dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Avanza, satu unit ponsel, ransel, satu unit pisau dan satu buah besi yang diruncingkan.

“Mobil itu merupakan mobil sewaan untuk melancarkan aksinya. Sasaran mereka itu adalah mobil berhenti di sepanjang jalan. Dimungkinkan, mereka menilai di dalam mobil itu ada barang berharga yang dapat mereka ambil,” katanya.

Atas perbuatannya, keenam orang tersangka yang saat ini telah mendekam di Polsek Batamkota tersebut dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara. (cr1)

Tahun Ini Cuma Warga Hinterland Dapat RTLH

0

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menfokuskan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2017 untuk masyarakat hinterland. Ada 100 rumah yang akan direhabilitasi dan tersebar di Kecamatan Galang, Bulang dan Belakangpadang.

“Untuk pulau semua. Belakangpadang ada 35 rumah, di Bulang 30 rumah  dan Galang itu ada 35 rumah,” papar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Batam, Hasyimah, Rabu (29/3/2017).

Dia menyebutkan, satu rumah akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 22 Juta, artinya Pemko Batam mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar. Agar tidak disalhgunakan, bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang namun disalurkan dalam bentuk barang.

“Kami akan verifikasi juga, betul tak yang terima orang susah,” katanya.

Selain bantuan berupa bahan keperluan rehabilitasi rumah. Pemko juga mengelontorkan biaya upah rehabilitasi perrumah sebesar Rp 3 juta. NAmun, uang tersebut tidak diberikan ke penrima manfaat melainkan ke pihak yang ditunjuk kelurahan untuk mengerjakan rumah tersebut.

“Tim yang dibuat kelurahan. Misalnya tukang, pemerintah (kelurahan) yang tentukan,” ucapnya.

Menurutnya, sejak digulirkan tahun 2011, Pemko telah menyalurkan bantuan untuk 3000 lebih rumah di seluruh Batam. “Tersebar se Batam,” katanya.

Selain RTLH yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Daerah (APBD), pihaknya juga terus mengupayakan mendapat kucuran pusat. Musrenbang tahun ini saja, Pemko Batam mengajukan 200 rumah yang akan direhab di Kementrian Sosial (Kemensos) RI.

“Kalaupun disetuji, kita minta dulu. Nanti buat di pulau juga, seperti pulau Gara,” tutupnya. (cr13)

Saab Supports Indonesian Scholarships at Swedish Defence University

0

batampos.co.id – Defence and security company Saab has continued its commitment  to academic partnership and professional development in Indonesia with the award of 20 scholarships to the Indonesian Armed Forces (TNI) and Indonesia’s defence industry.

As a part of a continuing effort to build educational bridges between Sweden and Indonesia, Saab is maintaining its commitment to knowledge transfer by awarding 20 scholarships for the executive course at postgraduate level in ‘Technology Forecasting and Long-Term Defence Planning’. The course is hosted by the Swedish Defence University, together with Saab, and provided to students drawn from the Indonesian Armed Forces (TNI) and national defence industry.

A commencement ceremony and signature of a letter of agreement was hosted by TNI at its headquarters in Cilangkap, Jakarta, on 29 March 2017. This latest scholarship award is part of a wider Saab programme to provide 50 scholarship places for Indonesia.

“We are proud to present our scholarship to 20 professionals from the Indonesian Armed Forces, and the local defence industry. We have implemented academic and industrial cooperation with governments and industry all over the world. This is a way to show our commitment to the transfer of technology and sharing of knowledge with Indonesia, especially in the defence and security domain. At the end of this programme we hope the scholars can apply their experience in an Indonesian context,“ says Anders Dahl, Head of Saab Indonesia.

This executive course ends in August in Indonesia with a closing ceremony hosted by the Indonesian Armed Forces. ***

Widia Dua Tahun Aktif Jual dan Pakai Sabu

0

batampos.co.id – Widia Susanty diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/3/2017). Wanita bergaya lelaki (tomboy) ini didakwa dalam perkara narkotika golongan I jenis sabu.

Dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Arie Prasetyo menjelaskan, terdakwa memiliki sembilan paket sabu dengan berat total 3,48 gram. “Sabu itu didapat terdakwa dari Adi (DPO) seharga Rp 500 ribu,” ujar Arie dihadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli, siang tadi.

Dilanjut dengan sidang beragendakan pemeriksaan saksi, memaparkan kronologi penangkapan terdakwa yang terjadi di kos-kosan komplek Nagoya Square, Januari lalu. “Sesuai laporan masyarakat, kami langsung menuju kamar kos terdakwa dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 9 paket,” terang dua saksi penangkap dari Polresta Barelang.

Saksi mengatakan, antara terdakwa dan Adi (DPO) sudah berhubungan lama dalam transaksi narkotika. “terdakwa mengaku sudah dua tahun belakangan aktif dalam jual-beli sabu ini,” sebut saksi.

Keterangan kedua saksi itu dibenarkan terdakwa, saat sidang yang langsung diteruskan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Mulai dari isi dakwaan, pernyataan saksi, hingga pertanyaan yang dilontarkan ke terdakwa, tak satupun dibantah olehnya.

Widia yang sebelumnya pekerja lepas dalam editing foto ini mengaku suka menyabu. “Saya beli untuk saya pakai sendiri. Kadang teman minta, saya kasih, kalau mau beli juga saya jual,” ucap terdakwa.

Usai melewati tiga agenda sidang sekaligus, terdakwa kemudian dijadwalkan kembali jalani sidang yang beragendakan tuntutan, pekan depan. (nji)

ATB Bisa Saja Kelola Air Bersih di Batam Setelah Konsesi Berakhir

0

batampos.co.id – Masa konsesi PT Adhya Tirta Batam (ATB) untuk pengelolaan air Batam akan berakhir tahun 2020. Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana untuk melelang pengelolaan air kepada umum dan ATB masih berpeluang untuk ikut. Namun sebelum pelaksanaannya, BP Batam akan meminta pihak independen untuk mengaudit aset yang berkaitan dengan pengelolaan air di Batam.

“Ada kemungkinan 2 tahun sebelum berakhir, kami akan meminta pihak independen melakukan audit terhadap aset-aset BP Batam yang berkaitan dengan pengelolaan air,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono,” siang tadi, Rabu (29/3/2017).

Seluruh aset ATB saat ini diperkirakan telah mencapai Rp 1 triliun dan akan kembali ke BP Batam di akhir konsesi. Aset-aset tersebut antara lain pipa-pipa, jaringan pipa baru, Water Treatment Plant (WTP) dan sarana lainnya.

“BP Batam tak bisa sepenuhnya mengelola air karena tupoksinya adalah mempercepat investasi di Batam,” tambah Andi.

Sehingga sistem pengelolaan air tetap seperti awal yakni kontrol tetap di BP Batam dan pengelolaan air beserta distribusinya dipercayakan kepada pihak swasta yang akan berperan seperti sebuah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Menurut Andi, ATB sudah bekerja dengan sangat baik dengan tingkat distribusi air mencapai 98 persen dan tingkat kebocoran di bawah 15 persen. “Memang pada awalnya pengelola air akan merugi nantinya. ATB saja merugi selama 8 tahun terlebih dahulu,” ungkapnya.

Di tempat yang berbeda, Corporate Communication Manager ATB, Enrique Moreno mengungkapkan ATB pasti akan ikut lelang tersebut.

“Ya pastilah ikut lagi. ATB sudah menunjukkan performa terbaik. Sehingga kami dalam posisi lebih percaya diri lagi karena sudah mengelola air di Batam selama 20 tahun,” katanya. (leo)

PDIP, PAN dan PKS Ganti Pimpinan Fraksi

0

batampos.co.id – Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melakukan pergantian pimpinan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menempatkan Tumbur M Sihaloho menjadi ketua menggantikan Rekaveny.

Wakil Ketua DPRD Batam, Zainal Abidin membacakan surat keputusan dari DPC PDIP Batam yang isinya antara lain menyatakan keputusan PDIP atas perubahan struktur ketua yang terhitung sejak surat ini dikeluarkan.

“Untuk posisi wakil ketua digantikan Ganda Tiur, sekretaris Budi Mardianto dan anggota Udin P Sihaloho, Nuryanto, Dandis Rajaguguk dan Sugito,” kata Zainal, kemarin.

Pada rapat paripurna sebelumnya, dua fraksi yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sosial (PKS) melakukan pergantian pimpinan. Untuk posisi ketua fraksi, Safari Ramadhan dipercaya menggantikan Yudi Kurnain.

Wakil ketua fraksi dipegang oleh Firman Ucok Tambusai, sedangkan sekretaris Edward Brando.

Sementara fraksi PKS, dipercaya pada Mukriyadi, menggantikan ketua sebelumnya Sukaryo. Sukaryo sendiri sekarang menjadi wakil ketua fraksi. Sekretaris dipegang oleh Rohaizat, sedangkan anggota fraksi sendiri, Riky Indrakari.

Sukaryo sendiri juga terpilih menjadi ketua badan peraturan daerah (baperda) DPRD Kota Batam menggantikan ketua sebelumnya Idawaty Nursanti. (rng)

20 Kali Curi Motor, Pelaku Mengaku Anggota Marinir

0

batampos.co.id – Polisi membekuk komplotan pencurian sepeda motor. Mereka adalah Ramadan Yaden, Zainal, Firman Gultom dan Joni Pardede. Sementara dua orang lainnya, Sihombing alias Jabret dan Aim masih dilakukan pengejaran.

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian mengungkapkan, komplotan pencuri ini telah beraksi sebanyak 20 kali di berbagai tempat yang berbeda. Dari 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, polisi mengamankan sebanyak 15 unit sepeda motor.

“Mereka telah melakukan aksinya lebih dari dua puluh TKP. Rata-rata sepeda motor hasil curian itu dilarikannya ke pulau Moro dan Tembilahan,” ujar Sam.

Sam menjelaskan, komplotan pencuri ini mulai beraksi sejak akhir Desember 2016 lalu. Pada akhir tahun itu, komplotan ini mengambil sebuah sepeda motor jenis Honda Beat berwarna biru putih di parkiran SP Plaza, Sagulung.

“Mereka beraksi dengan bergantian, Ramadhan bersama dengan Sihombing dan Jabret beraksi di 13 TKP. Kemudian Ramadhan bersama dengan Aim berkasi di 5 TKP, serta tersangka Firman Gultom dan Jon Feri Pardede di satu TKP,” tuturnya.

Sam menambahkan, salah seorang tersangka, Ramadhan pada saat hendak ditangkap juga mengaku sebagai anggota Marinir. Namun, polisi tidak percaya dengan pengakuan dari tersangka dan tetap menggiringnya ke Mapolsek Sagulung.

“Dia mengaku anggota Marinir dengan bermodalkan senjata api dan sangkur. Namun, itu hanya pengakuan dia saja. Atas perbuatannya, mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman selama tujuh tahun penjara,” imbuhnya. (cr1)

Butuh Uang, Buruh Bangunan Curi Kompor Gas Majikan

0

batampos.co.id – Haryanto bin M.Yusuf menjadi terdakwa perkara pencurian setelah dilaporkan saksi Fitrawati (korban), Januari lalu. Dalam laporan itu, terdakwa mencuri sejumlah barang rumah tangga diantaranya seperangkat kompor gas.

Saksi korban yang dihadirkan JPU Nurhasaniati mengatakan, terdakwa merupakan salah satu pekerja borongan pembuatan palet yang dipimpin oleh suaminya. “Karena kasihan dia punya tanggungan (anak dan istri) saya kasih dia tinggal di mess yang sudah lengkap dengan peralatan rumah,” ujar Fitrawati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, siang tadi, Rabu (29/3/2017).

Baru seminggu bekerja, terdakwa sudah berniat buruk. Ia membawa beberapa barang milik atasannya, yang terbilang mudah untuk dibawanya. Ada kompor gas lengkap dengan selang dan tabung gas, kasur teko, kipas angin, serta peralatan kerja.

“Barang itu dibawa malam hari ke daerah eks Camp Vietnam untuk dijual,” ujar salah satu saksi mata.

Terdakwa kemudian dilaporkan ke Polsek terdekat dan langsung ditangkap di waktu bersamaan. Sementara barang-barang curian yang terjual, ditarik kembali karena uang yang didapat terdakwa belum terpakai.

Keterangan para saksi juga dibenarkan terdakwa. “Saya khilaf yang mulia, butuh uang untuk hidup keluarga,” ungkapnya saat sidang yang lanjut ke pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa yang mengakui kesalahannya itu, meminta agar dimaafkan. Sidang terdakwa kmbali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa. (nji)

13 Prolegda 2016, Baru Lima Jadi Perda

0
ilustrasi

batampos.co.id – DPRD Kota Batam masih berhutang tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda). Pasalnya, dari 13 ranperda yang masuk program legislasi daerah tahun 2016, baru lima ranperda yang disahkan menjadi peraturan daerah (perda) di tahun ini.

Kelima Perda tersebut ialah,

  1. Perda pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah,
  2. Perda sistem kesehatan daerah,
  3. Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batam tahun 2015,
  4. Perda susunan organisasi dan tata kerja SKPD di lingkungan Pemko Batam.
  5. Perda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Batam tahun anggaran 2016.

Adapun delapan perda yang tak selesai sampai waktu yang ditentukan ialah,

  1. Raperda investasi dan perlindungan tenaga kerja asing,
  2. Ranperda izin usaha kontruksi (IUJK),
  3. Ranperda perubahan perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir,
  4. Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Batam tahun anggaran 2017,
  5. Ranperda bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah Kota Batam,
  6. Ranperda pemakaman,
  7. Ranperda pengaturan komponen pembiayaan sekolah swasta di Batam
  8. Ranperda penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Pemko Batam.

Ketua Baperda Batam, Sukaryo mengatakan, raperda investasi dan perlindungan tenaga kerja asing diberikan ke baperda lantaran masa pembahasan tim panitian khusus sudah habis. Ia mengakui perlu waktu tambahan bagi baperda untuk proses harmonisasi, sebelum akhirnya ditetapkan. Sukaryo mengaku perlu pendalaman-pendalaman, baik filosofi, sosiologi, ekonomi maupun yuridis.

“ranperda ini cukup kompleks karena mengatur dua bidang yang sama-sama tidak mudah permsalahannya. Yakni bidang penanaman modal yang berhubungan dengan investasi dan bidang perlindungan tenaga kerja,” katanya.

Lalu, ranperda IUJK juga belum disahkan menjadi pera karena tim panitia khusus (pansus) masih menunggu Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999, tentang Jasa Kontruksi (RUUJK). Djoko Mulyono, anggota pansus mengaku, berdasarkan hasil konsultasi pimpinan pansus DPRD Batam dengan Kementrian Pekerjaan Umum (PU) beberapa waktu lalu, rancangan undang-undang jasa kontruksi mengalami banyak perubahan. Terutama mengenai pembinaan jasa kontruksi.

“Dari situlah disarankan oleh kemertian, supaya nanti Ranperda IUJK Kota Batam ini dapat menyesuaikan UU baru,” katanya.

Kondisi yang sama juga terjadi pada ranperda perubahan perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir yang diberi waktu tambahan pembahasan, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi perda pada rapat paripurna.

Sedangkan ranperda bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah Kota Batam, pemakaman dan pengaturan komponen pembiayaan sekolah swasta di Batam yang merupakan prolegda 2016, diluncurkan di tahun 2017.

“Satu ranperda lainnya yakni PPNS di lingkungan Pemko Batam kita kembalikan karena tidak ada keseriusan pemko mengajukan ke DPRD,” ucap Ida, anggota komisi II DPRD Batam. (rng)