Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 13490

Tahun Ini Cuma Warga Hinterland Dapat RTLH

0

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menfokuskan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2017 untuk masyarakat hinterland. Ada 100 rumah yang akan direhabilitasi dan tersebar di Kecamatan Galang, Bulang dan Belakangpadang.

“Untuk pulau semua. Belakangpadang ada 35 rumah, di Bulang 30 rumah  dan Galang itu ada 35 rumah,” papar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Batam, Hasyimah, Rabu (29/3/2017).

Dia menyebutkan, satu rumah akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 22 Juta, artinya Pemko Batam mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar. Agar tidak disalhgunakan, bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang namun disalurkan dalam bentuk barang.

“Kami akan verifikasi juga, betul tak yang terima orang susah,” katanya.

Selain bantuan berupa bahan keperluan rehabilitasi rumah. Pemko juga mengelontorkan biaya upah rehabilitasi perrumah sebesar Rp 3 juta. NAmun, uang tersebut tidak diberikan ke penrima manfaat melainkan ke pihak yang ditunjuk kelurahan untuk mengerjakan rumah tersebut.

“Tim yang dibuat kelurahan. Misalnya tukang, pemerintah (kelurahan) yang tentukan,” ucapnya.

Menurutnya, sejak digulirkan tahun 2011, Pemko telah menyalurkan bantuan untuk 3000 lebih rumah di seluruh Batam. “Tersebar se Batam,” katanya.

Selain RTLH yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Daerah (APBD), pihaknya juga terus mengupayakan mendapat kucuran pusat. Musrenbang tahun ini saja, Pemko Batam mengajukan 200 rumah yang akan direhab di Kementrian Sosial (Kemensos) RI.

“Kalaupun disetuji, kita minta dulu. Nanti buat di pulau juga, seperti pulau Gara,” tutupnya. (cr13)

Saab Supports Indonesian Scholarships at Swedish Defence University

0

batampos.co.id – Defence and security company Saab has continued its commitment  to academic partnership and professional development in Indonesia with the award of 20 scholarships to the Indonesian Armed Forces (TNI) and Indonesia’s defence industry.

As a part of a continuing effort to build educational bridges between Sweden and Indonesia, Saab is maintaining its commitment to knowledge transfer by awarding 20 scholarships for the executive course at postgraduate level in ‘Technology Forecasting and Long-Term Defence Planning’. The course is hosted by the Swedish Defence University, together with Saab, and provided to students drawn from the Indonesian Armed Forces (TNI) and national defence industry.

A commencement ceremony and signature of a letter of agreement was hosted by TNI at its headquarters in Cilangkap, Jakarta, on 29 March 2017. This latest scholarship award is part of a wider Saab programme to provide 50 scholarship places for Indonesia.

“We are proud to present our scholarship to 20 professionals from the Indonesian Armed Forces, and the local defence industry. We have implemented academic and industrial cooperation with governments and industry all over the world. This is a way to show our commitment to the transfer of technology and sharing of knowledge with Indonesia, especially in the defence and security domain. At the end of this programme we hope the scholars can apply their experience in an Indonesian context,“ says Anders Dahl, Head of Saab Indonesia.

This executive course ends in August in Indonesia with a closing ceremony hosted by the Indonesian Armed Forces. ***

Widia Dua Tahun Aktif Jual dan Pakai Sabu

0

batampos.co.id – Widia Susanty diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/3/2017). Wanita bergaya lelaki (tomboy) ini didakwa dalam perkara narkotika golongan I jenis sabu.

Dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Arie Prasetyo menjelaskan, terdakwa memiliki sembilan paket sabu dengan berat total 3,48 gram. “Sabu itu didapat terdakwa dari Adi (DPO) seharga Rp 500 ribu,” ujar Arie dihadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli, siang tadi.

Dilanjut dengan sidang beragendakan pemeriksaan saksi, memaparkan kronologi penangkapan terdakwa yang terjadi di kos-kosan komplek Nagoya Square, Januari lalu. “Sesuai laporan masyarakat, kami langsung menuju kamar kos terdakwa dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 9 paket,” terang dua saksi penangkap dari Polresta Barelang.

Saksi mengatakan, antara terdakwa dan Adi (DPO) sudah berhubungan lama dalam transaksi narkotika. “terdakwa mengaku sudah dua tahun belakangan aktif dalam jual-beli sabu ini,” sebut saksi.

Keterangan kedua saksi itu dibenarkan terdakwa, saat sidang yang langsung diteruskan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Mulai dari isi dakwaan, pernyataan saksi, hingga pertanyaan yang dilontarkan ke terdakwa, tak satupun dibantah olehnya.

Widia yang sebelumnya pekerja lepas dalam editing foto ini mengaku suka menyabu. “Saya beli untuk saya pakai sendiri. Kadang teman minta, saya kasih, kalau mau beli juga saya jual,” ucap terdakwa.

Usai melewati tiga agenda sidang sekaligus, terdakwa kemudian dijadwalkan kembali jalani sidang yang beragendakan tuntutan, pekan depan. (nji)

ATB Bisa Saja Kelola Air Bersih di Batam Setelah Konsesi Berakhir

0

batampos.co.id – Masa konsesi PT Adhya Tirta Batam (ATB) untuk pengelolaan air Batam akan berakhir tahun 2020. Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana untuk melelang pengelolaan air kepada umum dan ATB masih berpeluang untuk ikut. Namun sebelum pelaksanaannya, BP Batam akan meminta pihak independen untuk mengaudit aset yang berkaitan dengan pengelolaan air di Batam.

“Ada kemungkinan 2 tahun sebelum berakhir, kami akan meminta pihak independen melakukan audit terhadap aset-aset BP Batam yang berkaitan dengan pengelolaan air,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono,” siang tadi, Rabu (29/3/2017).

Seluruh aset ATB saat ini diperkirakan telah mencapai Rp 1 triliun dan akan kembali ke BP Batam di akhir konsesi. Aset-aset tersebut antara lain pipa-pipa, jaringan pipa baru, Water Treatment Plant (WTP) dan sarana lainnya.

“BP Batam tak bisa sepenuhnya mengelola air karena tupoksinya adalah mempercepat investasi di Batam,” tambah Andi.

Sehingga sistem pengelolaan air tetap seperti awal yakni kontrol tetap di BP Batam dan pengelolaan air beserta distribusinya dipercayakan kepada pihak swasta yang akan berperan seperti sebuah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Menurut Andi, ATB sudah bekerja dengan sangat baik dengan tingkat distribusi air mencapai 98 persen dan tingkat kebocoran di bawah 15 persen. “Memang pada awalnya pengelola air akan merugi nantinya. ATB saja merugi selama 8 tahun terlebih dahulu,” ungkapnya.

Di tempat yang berbeda, Corporate Communication Manager ATB, Enrique Moreno mengungkapkan ATB pasti akan ikut lelang tersebut.

“Ya pastilah ikut lagi. ATB sudah menunjukkan performa terbaik. Sehingga kami dalam posisi lebih percaya diri lagi karena sudah mengelola air di Batam selama 20 tahun,” katanya. (leo)

PDIP, PAN dan PKS Ganti Pimpinan Fraksi

0

batampos.co.id – Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melakukan pergantian pimpinan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menempatkan Tumbur M Sihaloho menjadi ketua menggantikan Rekaveny.

Wakil Ketua DPRD Batam, Zainal Abidin membacakan surat keputusan dari DPC PDIP Batam yang isinya antara lain menyatakan keputusan PDIP atas perubahan struktur ketua yang terhitung sejak surat ini dikeluarkan.

“Untuk posisi wakil ketua digantikan Ganda Tiur, sekretaris Budi Mardianto dan anggota Udin P Sihaloho, Nuryanto, Dandis Rajaguguk dan Sugito,” kata Zainal, kemarin.

Pada rapat paripurna sebelumnya, dua fraksi yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sosial (PKS) melakukan pergantian pimpinan. Untuk posisi ketua fraksi, Safari Ramadhan dipercaya menggantikan Yudi Kurnain.

Wakil ketua fraksi dipegang oleh Firman Ucok Tambusai, sedangkan sekretaris Edward Brando.

Sementara fraksi PKS, dipercaya pada Mukriyadi, menggantikan ketua sebelumnya Sukaryo. Sukaryo sendiri sekarang menjadi wakil ketua fraksi. Sekretaris dipegang oleh Rohaizat, sedangkan anggota fraksi sendiri, Riky Indrakari.

Sukaryo sendiri juga terpilih menjadi ketua badan peraturan daerah (baperda) DPRD Kota Batam menggantikan ketua sebelumnya Idawaty Nursanti. (rng)

20 Kali Curi Motor, Pelaku Mengaku Anggota Marinir

0

batampos.co.id – Polisi membekuk komplotan pencurian sepeda motor. Mereka adalah Ramadan Yaden, Zainal, Firman Gultom dan Joni Pardede. Sementara dua orang lainnya, Sihombing alias Jabret dan Aim masih dilakukan pengejaran.

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian mengungkapkan, komplotan pencuri ini telah beraksi sebanyak 20 kali di berbagai tempat yang berbeda. Dari 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, polisi mengamankan sebanyak 15 unit sepeda motor.

“Mereka telah melakukan aksinya lebih dari dua puluh TKP. Rata-rata sepeda motor hasil curian itu dilarikannya ke pulau Moro dan Tembilahan,” ujar Sam.

Sam menjelaskan, komplotan pencuri ini mulai beraksi sejak akhir Desember 2016 lalu. Pada akhir tahun itu, komplotan ini mengambil sebuah sepeda motor jenis Honda Beat berwarna biru putih di parkiran SP Plaza, Sagulung.

“Mereka beraksi dengan bergantian, Ramadhan bersama dengan Sihombing dan Jabret beraksi di 13 TKP. Kemudian Ramadhan bersama dengan Aim berkasi di 5 TKP, serta tersangka Firman Gultom dan Jon Feri Pardede di satu TKP,” tuturnya.

Sam menambahkan, salah seorang tersangka, Ramadhan pada saat hendak ditangkap juga mengaku sebagai anggota Marinir. Namun, polisi tidak percaya dengan pengakuan dari tersangka dan tetap menggiringnya ke Mapolsek Sagulung.

“Dia mengaku anggota Marinir dengan bermodalkan senjata api dan sangkur. Namun, itu hanya pengakuan dia saja. Atas perbuatannya, mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman selama tujuh tahun penjara,” imbuhnya. (cr1)

Butuh Uang, Buruh Bangunan Curi Kompor Gas Majikan

0

batampos.co.id – Haryanto bin M.Yusuf menjadi terdakwa perkara pencurian setelah dilaporkan saksi Fitrawati (korban), Januari lalu. Dalam laporan itu, terdakwa mencuri sejumlah barang rumah tangga diantaranya seperangkat kompor gas.

Saksi korban yang dihadirkan JPU Nurhasaniati mengatakan, terdakwa merupakan salah satu pekerja borongan pembuatan palet yang dipimpin oleh suaminya. “Karena kasihan dia punya tanggungan (anak dan istri) saya kasih dia tinggal di mess yang sudah lengkap dengan peralatan rumah,” ujar Fitrawati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, siang tadi, Rabu (29/3/2017).

Baru seminggu bekerja, terdakwa sudah berniat buruk. Ia membawa beberapa barang milik atasannya, yang terbilang mudah untuk dibawanya. Ada kompor gas lengkap dengan selang dan tabung gas, kasur teko, kipas angin, serta peralatan kerja.

“Barang itu dibawa malam hari ke daerah eks Camp Vietnam untuk dijual,” ujar salah satu saksi mata.

Terdakwa kemudian dilaporkan ke Polsek terdekat dan langsung ditangkap di waktu bersamaan. Sementara barang-barang curian yang terjual, ditarik kembali karena uang yang didapat terdakwa belum terpakai.

Keterangan para saksi juga dibenarkan terdakwa. “Saya khilaf yang mulia, butuh uang untuk hidup keluarga,” ungkapnya saat sidang yang lanjut ke pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa yang mengakui kesalahannya itu, meminta agar dimaafkan. Sidang terdakwa kmbali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa. (nji)

13 Prolegda 2016, Baru Lima Jadi Perda

0
ilustrasi

batampos.co.id – DPRD Kota Batam masih berhutang tujuh rancangan peraturan daerah (ranperda). Pasalnya, dari 13 ranperda yang masuk program legislasi daerah tahun 2016, baru lima ranperda yang disahkan menjadi peraturan daerah (perda) di tahun ini.

Kelima Perda tersebut ialah,

  1. Perda pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah,
  2. Perda sistem kesehatan daerah,
  3. Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batam tahun 2015,
  4. Perda susunan organisasi dan tata kerja SKPD di lingkungan Pemko Batam.
  5. Perda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Batam tahun anggaran 2016.

Adapun delapan perda yang tak selesai sampai waktu yang ditentukan ialah,

  1. Raperda investasi dan perlindungan tenaga kerja asing,
  2. Ranperda izin usaha kontruksi (IUJK),
  3. Ranperda perubahan perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir,
  4. Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Batam tahun anggaran 2017,
  5. Ranperda bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah Kota Batam,
  6. Ranperda pemakaman,
  7. Ranperda pengaturan komponen pembiayaan sekolah swasta di Batam
  8. Ranperda penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Pemko Batam.

Ketua Baperda Batam, Sukaryo mengatakan, raperda investasi dan perlindungan tenaga kerja asing diberikan ke baperda lantaran masa pembahasan tim panitian khusus sudah habis. Ia mengakui perlu waktu tambahan bagi baperda untuk proses harmonisasi, sebelum akhirnya ditetapkan. Sukaryo mengaku perlu pendalaman-pendalaman, baik filosofi, sosiologi, ekonomi maupun yuridis.

“ranperda ini cukup kompleks karena mengatur dua bidang yang sama-sama tidak mudah permsalahannya. Yakni bidang penanaman modal yang berhubungan dengan investasi dan bidang perlindungan tenaga kerja,” katanya.

Lalu, ranperda IUJK juga belum disahkan menjadi pera karena tim panitia khusus (pansus) masih menunggu Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999, tentang Jasa Kontruksi (RUUJK). Djoko Mulyono, anggota pansus mengaku, berdasarkan hasil konsultasi pimpinan pansus DPRD Batam dengan Kementrian Pekerjaan Umum (PU) beberapa waktu lalu, rancangan undang-undang jasa kontruksi mengalami banyak perubahan. Terutama mengenai pembinaan jasa kontruksi.

“Dari situlah disarankan oleh kemertian, supaya nanti Ranperda IUJK Kota Batam ini dapat menyesuaikan UU baru,” katanya.

Kondisi yang sama juga terjadi pada ranperda perubahan perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir yang diberi waktu tambahan pembahasan, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi perda pada rapat paripurna.

Sedangkan ranperda bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah Kota Batam, pemakaman dan pengaturan komponen pembiayaan sekolah swasta di Batam yang merupakan prolegda 2016, diluncurkan di tahun 2017.

“Satu ranperda lainnya yakni PPNS di lingkungan Pemko Batam kita kembalikan karena tidak ada keseriusan pemko mengajukan ke DPRD,” ucap Ida, anggota komisi II DPRD Batam. (rng)    

Halte Wujudnya, Fungsinya, Berkembang Jadi Papan Promo

0
Halte Puskopkar digunakan warga sebagai tempat promo gratis. Foto diambil pada Selasa (28/3/2017). F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Sejumlah halte bus Trans Batam khususnya di wilayah Batuaji dan Sagulung menjadi tempat promo dari oknum warga. Padahal beberapa halte diantaranya baru dibangun sebagai fasilitas penunjungan jasa transpostasi.

Pantauan di lapangan, poster-poster iklan terselubung dipenuhi dipapan pengumuman tersebut. Hampir semua halte dan tempat paling banyak di penuhi iklan poster adalah halte Puskopkar jalan R Suparpto, Batuaji. Dengan adanya poster-poster ini sangat mengganggu pemandangan halte.

Halte depan Puskopkar, Batuaji misalkan, yang baru selesai dibangun namun kondisi halte tersebut terlihat seperti tak terawat akibat banyaknya poster iklan ysng ditmbah coretan.

Rano, salah seorang pengguna jasa transportasi bus Trans Batam di Batuaji, menyayangkan banayaknya iklan-iklan poster yang ditempel  difasilitas umum seperti halte dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Menurutnya poster iklan seperti ini tidak disini karena merusak pemandangan kota.

“Sayang kali kalau begini, padahal halte ini tergolong baru. Jadi tak enak dipandang mata kalau begini kondisinya,” kata lelaki bertopi tersebut. (ali)

Kasus 96 Kg Sabu, Idriszal dan Edo Mengaku Diperalat

0
Terdakwa kasus sabu dan ekstasi seberat 96 kg, Edo (kiri) dan idris menangis saat dituntut hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/3). f.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Bulir air mata Idriszal Efendi dan Edo Ronaldi, dua terdakwa kurir narkoba 96 kilogram tangkapan BNN Pusat di Tanjungpinang, pada (4/8) tahun 2016, yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi mengalir deras saat keduanya membacakan pledoi (pembelaan) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (28/3).

Ruang sidang utama PN Tanjungpinang, pada saat sidang dengan agenda pembacaan pledoi kedua terdakwa itu ramai dikunjungi. Tampak, kedua keluarga terdakwa dan sejumlah pengunjung yang ingin menyaksikan sidang tersebut memadati bangku yang tersedia didalam ruang sidang itu.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi dua hakim anggota Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho dan RD Akmal serta seluruh pasang mata yang hadir dalam ruang sidang itu dengan seksama mendengarkan pembelaan yang dibacakan kedua terdakwa secara bergantian.

Terdakwa Idriszal, mendapat kesempatan pertama untuk membacakan pembelaan yang ditulisnya dalam empat lembar kertas folio. Dalam pembelaannya, Idriszal yang mengaku bekerja di rental mobil milik Samsudin (DPO), tidak pernah melihat kejanggalan dalam usaha milik bosnya itu. Ia pun baru mengetahuinya ada kejanggalan setelah dirinya tertangkap BNN Pusat.

Dengan mata berkaca-kaca, terdakwa yang mengenakan kemeja putih lengan panjang menjelaskan kronologis hingga dirinya terseret dalam kasus tersebut. Yang mana sehari sebelum tertangkap, dirinya diajak oleh terdakwa Edo ke Tanjungpinang atas perintah Samsudin, untuk menjemput mobil, di Dompak, yang selanjutnya kedua mobil itu Suzuki Escudo BP 1649 NM dan Daihatsu Feroza BP 1463 JL, diminta agar diantar ke Pelabuhan Kijang karena mau dikirimkan ke Makasar via Jakarta.

“Selama kurang lebih Tujuh bulan saya kerja dengan Samsudin tidak pernah saya lihat kejanggalan dalam usaha DPO,”ujar Idriszal.

Dengan nada yang terisak-isak, Idriszal juga membantah bahwa dirinya ikut serta dalam pembelian dua unit mobil yang saat ini di sita oleh JPU. Begitu juga dengan bukti berupa rekaman video yang ditemukan di Handpone Samsung milik terdakwa Edo yang merekam Kota Pontianak.

“Sesuai dengan bukti lainnya yaitu screenshoot tiket pesawat, nama saya tidak ada disitu. Jadi saya tidak ikut ke Pontianak dan tidak mengetahui pembelian mobil,”kata terdakwa.

Dalam kesempatan itu, terdakwa juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan sebelum menjatuhi hukuman untuk dirinya. Terdakwa mengatakan dirinya merupakan tukang punggung keluarga. Yang mana harus menafkahi istri, kedua orang tua serta mertuanya yang saat ini sedang sakit-sakitan.

“Saya sangat berharap belas kasihan dari Bapak agar dapat mempertimbangkan atas putusan hukum terhadap saya. Karena keputusan yang bapak berikan kepada saya adalah ketentuan nasib dan masa depan saya dan keluarga,”ucapnya sambil menangis.

Sementara itu, terdakwa Edo Ronaldi, dalam pledoinya menyatakan menyesal terhadap apa yang telah dilakukannya. Sebab, ia mengaku diperalat oleh sindikat narkoba tersebut, sehingga melakukan hal yang ternyata dapat merugikan banyak pihak serta merugikan penerus bangsa.

“Mungkin kata bodoh yang dapat saya katakan pada diri saya sendiri yang mudah di pengaruhi,”ujarnya sambil menangis.

Untuk itu, kata Edo, dirinya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sebelum menjatuhi hukuman terhadapannya karena dia merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab kepada istri dan ketiga anaknya yang masih kecil.

“Besar harapan saya untuk mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya, karena hukuman yang ringan bagi saya sangat dibutuhkan dan sangat ditunggu oleh keluarga dirumah,”ucapnya.

Menanggapi pledoi kedua terdakwa tersebut. JPU, Haryo Nugroho dan RD Akmal, menyatakan tetap pada tuntutannya yang meminta majelis hakim agar menghukum mati Keuda terdakwa. Sebab, hal itu sesuai dengan fakta hukum yang didapatnya di persidangan.

Setelah mendengar pledoi dari masing-masing terdakwa dan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa. Majelis hakim pun menunda sidang satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan untuk kedua terdakwa. (ias)