Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 13523

Rp 20 Miliar Mengalir ke Pemko Batam

0

batampos.co.id – Keluarnya Legal Opinion (LO) Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatum) Kejaksaan Agung soal Baloi Kolam yang meminta pengalokasian lahan (PL) kepada 12 perusahaan yang tergabung dalam satu konsorsium tidak dapat dilanjutkan dan lahan dikembalikan ke negara, membawa konsekwensi besar. Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) senilai Rp 44,082 miliar yang telah terlanjur dibayarkan pengusaha, wajib dikembalikan.

Persoalannya, UWTO yang kini bernama UWT itu tidak semuanya masuk ke kas Badan Pengusahaan Batam. UWT juga mengalir ke kas Pemko Batam dengan nilai yang cukup besar. Mencapai Rp 20 miliar lebih. UWT itu mengalir saat BP masih dipimpin Ismeth Abdullah dan Pemko Batam dipimpin duet Nyat Kadir dan Asman Abnur. Asman kini menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengakui adanya aliran dana UWT pengalokasian lahan di Baloi Kolam. Namun ia  tak tahu persis besaran angkanya karena terjadi jauh sebelum ia menjadi orang nomor satu di Pemko Batam. “Memang ada, tapi setahu saya tak dibagi dua,” katanya beberapa waktu lalu.

Aliran dana UWT Baloi Kolam terungkap setelah Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit 2016 lalu. Ditemukan adanya aliran UWT Baloi Kolam ke Pemko Batam. Pembagian UWT ke Pemko Batam ini melanggar ketentuan karena Pemko Batam tak berhak mendapatkan alokasi UWT dari lahan yang dialokasikan BP Batam.

Mantan Deputi III BP Batam, Istono, kemudian buka suara terkait temuan BPKP itu. Ia membenarkan Baloi Kolam telah dialokasikan kepada sejumlah perusahaan sejak tahun 2004 dan . BP Batam atau dikenal saat itu sebagai Otorita Batam (OB) bekerjasama dengan Pemko Batam untuk mengelola kawasan tersebut.

“Dengan janji bagi hasil UWTO. OB saat itu berperan sebagai pelaksana teknis,” ungkapnya beberapa waku lalu. Saat itu kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua OB, Ismeth Abdullah dan Wakil Wali Kota Batam, Asman Abnur.

Istono menganggap hal tersebut sebagai suatu kesalahan karena pada dasarnya pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) di Batam adalah BP sehingga Pemko Batam tidak berhak menerima UWT. Namun saat itu, Pemko Batam meminta sebagian dana UWTO Baloi Kolam dengan alasan Otonomi Daerah (Otda).

“Itu alasan Pemko, mereka saat itu Otda, sehingga diberikan. Tapi saat itu tidak disalahkan auditor. Tapi kemudian untuk UWTO, kami tidak mau lagi bagi,” beber Istono beberapa waktu lalu.

Maukah Pemko Batam mengembalikan UWT tersebut? Asisten Pemerintahan Pemko Batam Syuzairi mengatakan pengembalian UWT Baloi Kolam  yang terlanjur mengalir ke Pemko Batam akan sulit dilakukan. Pasalnya, dana UWT tersebut telah digunakan untuk pembangunan.

“Kalau harus dikembalikan harus dianggarkan lewat APBD dan harus mendapat persetujuan dari DPRD, dan mekanisme tak segampang itu, apa mau DPRD?” ucap Syuzairi, Senin (20/3) di kantornya.

ilustrasi
foto: rezza herdiyanto / batampos

Meski mengetahui kalau aliran dana itu masuk ke kas Pemko Batam dan telah digunakan untuk pembangunan, namun Syuzairi mengaku tidak terlalu tahu untuk pembangunan apa saja dana tersebut. “Bisa saja bangun sekolah dan lain-lain. Saya tidak terlalu tahu,” katanya.

Menurutnya, tidak hanya Pemko Batam yang kesulitan untuk mengembalikan UWTO tersebut, ia menduga BP Batam juga bakal kesulitan. “Mereka harus dapat persetujuan Kementerian Keuangan dan DPR RI juga karena pengembalian harus melalui APBN, bukan dari BLU yang mereka pungut,” ucap Syuzairi.

Dia berpendapat lebih baik BP Batam bekerjasama dengan Pemko Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk medorong agar PL yang sudah didapatkan pengusaha dilanjutkan dan semua hambatan bisa diselesaikan.

“LO Jamdatun itukan bukan sesuatu yang final atau inkrah. Itu baru pendapat.  Saran saya review ulang, dan uruslah HPL-nya minta pendapat BPN karena HPL terakhir yang tentukan adalah BPN,” ucapnya.

Syuzairi juga membela pengusaha di 12 perusahaan (lihat tabel, red) yang telah mendapatkan pengalokasian lahan (PL) di Baloi Kolam. Menurutnya pengusaha tidak bisa disalahkan. Pasalnya, pengusaha telah memenuhi kewajibannya membayar UWT selama 30 tahun. “Harusnya semua hambatan dicarikan solusi karena pengusaha sudah memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Ia menilai, jika BP Batam membatalkan alokasi lahan tersebut, bisa menimbulkan preseden buruk karena terkesan pengusaha disalahkan dan dikorbankan. Apalagi jika skema penyelesaian masuk dalam hitungan 2,5 tahun, maka persoalannya akan semakin ruwet.

“Menurut saya tak perlu lama, semakin lama semakin banyak ruli di sana,” ujarnya.

BP sendiri belum bisa mengambil sikap terkait polemik lahan Baloi Kolam karena masih harus mengevaluasi seluruh lahan terlantar termasuk Baloi Kolam dalam kurun waktu 2,5 tahun.

“Tunggu evaluasi selesai. Lahan di Dam Baloi Kolam itu sudah HPL semua, namun masalah itu sudah cukup lama dan rumit,” ungkap Kepala Kantor Pengelolaan Lahan, Imam Bachroni, Senin (20/3).

Sebelumnya, 12 perusahaan asal Batam telah membayar UWTO penuh untuk lahan seluas 119,5 hektare tersebut. Namun sayangnya tak bisa terealisasi karena berbagai faktor. Beberapa diantaranya karena adanya aset milik negara, kemudian banyaknya rumah liar dan campur tangan aparat dalam pengelolaannya.

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan bahwa lahan Baloi Kolam harus kembali ke negara. Dengan demikian lahan tersebut kembali ke tangan BP Batam dengan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996, tanah HPL hanya bisa diberikan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai. Dan hak yang paling umum di Batam adalah HGB. Jika merunut pada Pasal 35 dari PP tersebut, maka HGB bisa dihapus jika lahannya ditelantarkan.

Sedangkan mengenai pengembalian uang sewa (UWT), dalam Pasal 59 ayat 3 dijelaskan bahwa apabila pemengang hak tidak memanfaatkan tanahnya sesuai dengan tujuan penggunaan tanahnya, sehingga HGB tak bisa diperpanjang atau diperbaharui, maka uang pemasukan yang telah dibayar dimuka menjadi milik negara.

Deputi III Badan Pengusahaan (BP) Batam, Eko Santoso Budianto enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.

“Kami hanya akan melakukannya sesuai peraturan. UU Agraria dan PP Nomor 40 Tahun 1996 bisa menjadi referensi,” sebutnya.

Baloi Kolam sendiri dahulunya hutan lindung seluas 119,6 hektare. Status hutan lindung ini kemudian resmi dicabut di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Pencabutan itu ditandai dengan terbitnya dua surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan No.724/menhut-II/2010 tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung Seitembesi seluas 838,8 Hektare sebagai Pengganti Hutan Lindung Baloi Kolam.

Kemudian SK No.725/menhut-II/2010 tentang pelepasan kawasan hutan lindung Baloi Kolam menjadi area peruntukan lain (APL) untuk menjadi kawasan bisnis, jasa, properti, dan fasilitas umum lainnya.

Surat bertanggal 30 Desember 2010 itu diserahkan kepada Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan Ketua BP Batam, Mustofa Widjaja pada 25 April 2011.

Baloi Kolam rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan bisnis terpadu yang diklaim akan menjadi land mark baru Kota Batam. (cr13/leo)

Ipar Jokowi Akui Membantu Terdakwa

0

batampos.co.id – Arif Budi Sulistyo akhirnya muncul di persidangan kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor (EKP). Adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memiliki peran penting terkait perkara dengan terdakwa Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair itu.

Arif yang mengenakan kemeja putih lengan pendek langsung dicecar pertanyaan oleh ketua majelis hakim John Halasan Butar-Butar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, Senin (20/3).

Suami Titik Ritawati itu diminta kesaksian seputar pertemuan mencurigakan yang terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rajamohanan dan Handang Soekarno terjadi 21 November lalu.

”Pada waktu itu saya bertemu Mohan (Rajamohanan), dia cerita sampai hari ini saya (Rajamohanan) belum bisa ikuti tax amnesty (TA) karena dalam pengurusan dihambat,” ujar Arif saat ditanya hakim tentang alasan membantu masalah pajak Rajamohanan.

”Pak Mohan minta bantuan pengurusan tax amnesty, saya punya pengalaman (mengurus) tax amnesty dibantu Handang,” imbuhnya.

Dalam persidangan, Arif mengaku hanya membantu pengurusan pengampunan pajak Rajamohanan. Saat disinggung soal dokumen pajak PT EKP berbentuk PDF yang dikirim Arif ke Handang pada awal Oktober lalu, Arif tetap kukuh bila itu masih terkait TA. Padahal, dokumen itu tidak hanya berisi data umum PT EKP, tapi ada pula surat permasalahan pajak perusahaan milik Rajamohanan.

”Saya yang meminta Pak Mohan untuk kirim data-data perusahaan. Data-data dikirimkan ke saya, setelah itu data-data yang saya terima tanpa saya baca langsung kirimkan (ke Handang),” ungkap pria yang menjabat direktur operasional PT Rakabu Sejahtera itu.

Sementara soal pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada September, Arif menyebut hanya sebatas membahas TA.

Jaksa KPK tidak begitu saja mengiyakan pengakuan Arif. Sebab, dari Arif-lah Rajamohanan mendapat akses dengan Handang, penyidik PNS (PPNS) Ditjen Pajak selaku penerima suap Rp 1,9 miliar. Jaksa Ali Fikri pun membeber bukti percakapan telepon antara Arif dengan Rajamohanan 23 Oktober lalu untuk menguatkan peran Arif dalam suap tersebut.

”Belum ada putusan dari Pak Haniv (Kakanwil DJP Jakarta Khusus) yah ?” tanya Arif.

”Belum-belum Pak,” jawab Rajamohanan.

Percakapan tersebut disinyalir berkaitan dengan indikasi adanya kesepakatan antara Arif dengan Haniv dan Rajamohanan soal permasalahan pajak PT EKP.

”Nama Haniv seolah sudah familier,” ucap Ali Fikri. ”Saya benar-benar lupa,” jawab Arif.

Selain menguatkan indikasi keterlibatan Arif dalam suap pajak PT EKP, sidang kemarin juga mengungkap fakta baru. Yakni, adanya nama-nama wajib pajak (WP) populer yang diduga memakai jasa Handang untuk mengakali persoalan pajak. Nama-nama itu antara lain, artis fenomenal Syahrini, serta dua pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Nama-nama itu terungkap dalam percakapan antara Handang dan Andreas Setiawan alias Gondres. Percakapan itu terpaksa dibeber jaksa KPK karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa suap pajak Rajamohanan ke Handang.

”Ada komunikasi WhatsApp tanggal 7 November 2017, di sini ada nama Eggi Sudjana, Fadli Zon, Fahri Hamzah, ini apa kaitannya Pak Gondres kirim ke Handang?” tanya jaksa KPK Takdir Suhan.

Terungkapnya fakta itu menguatkan indikasi bila Handang merupakan pejabat DJP yang kerap berhubungan dengan para pengemplang pajak. Pun, PT EKP merupakan satu di antara belasan WP bermasalah yang diduga juga ditangani Handang.

”Kami akan memaksimalkan menggali lebih jauh kaitannya dengan kapasitas Pak Handang selaku kasubdit dan penyidik (Ditjen Pajak),” janji jaksa Takdir. (tyo/jpgroup)

Ngefans dengan Rapunzel Nasyrova Panjangkan Rambut hingga 2,29 Meter, Sebulan Habiskan Shampo 9,98 Kg

0

batampos.co.id – Aliia Nasyrova, perempuan asal Riga, Latvia, memanjangkan rambut sampai 2,29 meter. Nasyrova memelihara rambut panjang kecokelatannya itu selama dua dekade.

Ia terinpirasi dongeng, Rapunzel. Seorang putri yang dikenal punya rambut superpanjang.

”Aku kali terakhir memotong rambut saat masih anak-anak. Gara-garanya, rambutku kena permen karet saat menonton bioskop,” paparnya saat diwawancarai Barcroft TV.

Demi rambut yang tergerai superpanjang tersebut, Nasyrova punya rutinitas harian. Setelah mandi, dia meluangkan waktu sejam buat mengeringkan rambut. Plus satu jam ekstra buat menyisir rambut.

Selain waktu yang ekstralama, perempuan berusia 27 tahun itu harus mengeluarkan duit lebih banyak. Maklum, dalam sebulan dia bisa menghabiskan sampo dan kondisioner sampai 9,98 kg!

Melihat sang istri yang cinta mati dengan rambutnya, sang suami Ivan Balaban pun menaruh hormat pada rambut Nasyrova.

Balaban bahkan mengajak ngobrol si rambut.

”Aku bilang maaf ya, kamu kugeser dulu. Soalnya, aku takut rambutnya rusak,” paparnya.

Aliia Nasyrova

Meski terbilang punya rambut panjang banget, Nasyrova masih belum mengalahkan rekor Xie Qiuping.

Perempuan asal Cina itu tercatat punya rambut sepanjang 5,6 meter. Tapi, kalau dipikir-pikir, horor juga melihat perempuan dengan rambut superpanjang dan tergerai. Jangan-jangan punggungnya bolong…. Hiii! (Huffington Post/fam/c10/oki/jpgroup)

Tim Penyidik Pidsus Periksa Saksi Dana Hibah KONI

0
batampos.co.id – Tim penyidik pidana khusus Kejati Kepri, turun ke Natuna untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Natuna tahun 2011 yang merugikan negara Rp 1,1 miliar. Hal itu untuk melengkapi berkas terhadap kedua tersangka yakni Ir Wahyu Nugroho dan Defri Edasa.
Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas mengatakan diturunkannya tim jaksa penyidik ke Natuna, karena banyak diantara saksi yang hendak dimintai keterangan terkendala biaya transportasi.
“Tim penyidik sudah sejak Kamis (16/3) kemarin. Sampai hari ini (kemarin) mereka masih bekerja disana,”ujar Ferytas, Senin (20/3).
Dikatakan Aspidsus, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dilakukan pihaknya untuk melengkapi berkas untuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami selesaikan dulu pemeriksaan saksi. Baru nanti fokus pemeriksaan terhadap kedua tersangka,”kata Ferytas.
Dalam kasus ini sendiri, jelas Ferytas, pihaknya sudah memeriksa belasan orang yang menjadi saksi. Namun, ia tidak mengetahui nama-nama orang yang dimintai keterangan tersebut.
“Detail jumlah yang di periksa sampai sekarang sudah belasan orang. Saya tidak tahu jumlah pastinya berapa. Tapi tim jaksa selalu melaporkan ke saya jika sudah melakukan pemeriksaan,”ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ir Wahyu Nugroho yang merupakan mantan Pelaksana tugas BPKD dan Defri Edasa yang merupakan mantan ketua harian KONI Natuna, yang sekarang menjabat sebagai Kasi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan pada kantor LPPRRI di Jakarta dilakukan penyidik setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan berkesimpulan untuk menetapkan tersangka.
“Proses pengajuan, pencarian, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan dana hibah tidak sesuai persyaratan dan prosedur bantuan hibah sehingga negara dalam hal ini Pemkab Natuna dirugikan Rp 1 miliar,”ujar Kepala Kejati Kepri Yunan, kepada wartawan dikantornya, beberapa waktu lalu.
Diceritakan Yunan, terjadinya dugaan korupsi dana hibah untuk KONI tersebut berawal ketika pengurus KONI masa bakti 2006 – 2010 mengajukan kepada Pemkab Natuna. Kemudian Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran untuk kegiatan KONI itu.
“Masa bakti mereka itu habisnya awal Desember 2010. Sedangkan pencairannya terjadi di awal Januari 2011. Padahal mereka sudah tidak berhak untuk menerima dana hibah itu,”kata Yunan.
Untuk itu, terang Yunan, atas perbuatannya kedua orang tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(ias)

DS Simpan 517 Gram Sabu di Celana Dalam

0
KPPBC Tipe Madya pabean B TBK ketika melakukan ekspose tersangka DS yang membawa sabu setengah kilogram. Foto: Tri/batampos

batampos.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, berhasil menyita 517 gram sabu dari tangan tersangka DS, Jumat (17/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, warga asal Medan ini, baru tiba dari Kukup Malaysia menggunakan MV Putra Maju.

Melihat gerak tersangka yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan empat bungkus plastik berisi serbuk putih yang diduga narkotika golongan I berupa methamphetamine (sabu).

”Tersangka DS ketika kita lakukan pemeriksaan, terlihat gugup dan gelisah saat melewati x-ray. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan seluruh badan. Dan ketika mengecek bagian perut ke bawah, tepatnya bagian selangkangan ditemukan empat bungkus berisikan serbuk di dalam celana dalamnya,” jelas Kepala kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Benhard Siburani, kemarin (20/3).

Dikatakan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan tiga unit telepon seluler, satu paspor, empat bungkus shabu dengan berat kurang lebih 517,65 gram dan uang dalam bentuk rupiah sekitar Rp300 ribu lebih. Dan tersangka DS bersama barang buktinya sudah diserahkan kepada pihak Polres Karimun untuk ditindaklanjut.

”Kenapa kita lakukan ekspose, karena sedang dilakukan pengembangkan bersama pihak Polres Karimun hingga ke Pekanbaru. Sesuai informasi tersangka DS yang akan mengedarkan barang haram tersebut di Pekanbaru, melalui jalur laut yang masuk ke Karimun,” timpal Kabid Penindakan dan Sarana Operasi DJBC Khusus Kepri R Evi S.

Sementara Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim memberikan apresiasi kepada pihak BC yang telah berhasil mengagalkan penyelundupan barang haram ke wilayah Karimun. Sebab, daerah kabupaten Karimun adalah daerah transit dari berbagai daerah baik lokal maupun International. Sehingga, penyelundupan narkoba sangat tinggi terjadi dengan berbagai cara dan modus penyelundupan.

”Jadi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Karimun, untuk dapat memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait apabila terjadi kejanggalan dilingkungan terhadap warga yang baru tinggal,” pesannya.

Terpisah tersangka DS mengaku baru dua kali ini masuk ke wilayah Karimun. Dan dirinya, diupah Rp10 juta satu kali jalan untuk membawa barang haram tersebut yang akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.

”Yang order orang Pekanbaru. Masuk baru sekali ini lewat Karimun,” singkatnya. (tri)

Suhardi Luka Parah Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

0
Suhardi sedang mendapat penanganan medis. Foto: Aulia/batampos.

batampos.co.id – Suhardi, salah seorang tukang bangunan kritis setelah tersengat arus listrik tegangan tinggi di salah satu rumah warga desa Tarempa Barat Senin (20/3) sekitar pukul 10.15 WIB. Kondisinya, seluruh anggota tubuhnya terlihat gosong mulai dari kepala hingga kaki.

Kaki kiri Suhardi tampak dagingnya lantaran kulitnya sudah terkelupas terbakar arus listrik. Suhardi atau sering disebut Adi, sempat dirawat di puskesmas Tarempa namun tidak lama. Karena peralatan medis belum memadai, maka Adi dibawa ke Rumah Sakit Lapangan kecamatan Palmatak untuk mendapatkan perawatan lebih intensive.

Rian salah satu saksi mata, yang juga kawan korban menjelaskan, ia bersama tiga kawannya ada pekerjaan di rumah Kemeng warga desa Tarempa Barat mengerjakan finishing bangunan yakni plaster dinding dan mengaci di lantai dua rumah Kemeng.

Karena mereka berempat, kata Rian, maka mereka dibagi tugas, dua mengerjakan bagian bawah. Rian dan Adi mengerjakan bagian atas. Sebelum kejadian Adi sedang menghaluskan tepian dak dengan semen (Aci).

Karena posisi lantai dua tersebut dekat dengan kabel tegangan tinggi, Rian mengingatkan Adi agar berhati-hati karena posisi kabel tidak jauh darinya. Pasalnya jika dirinya berdiri dipastikan akan tersangkut dengan kabel itu.

“Saya sudah ingatkan terus agar dia hati-hati, karena kabelnya rendah,” ungkap Rian kepada wartawan di puskesmas Tarempa kemarin.

Setelah mengingatkan Adi, Rian kembali melanjutkan pekerjaannya. Tidak lama setelah Rian mengingatkan, ia melihat dan mendengar percikan api. Setelah dilihat ternyata Suhardi sudah terjatuh ke lantai dengan kondisi yang sudah gosong.

“Tubuhnya gosong, bagian kepala belakangnya juga bengkak, tapi mungkin itu akibat jatuh setelah tersengat listrik kemudian membentur lantai,” ungkapnya lagi.

Melihat kondisi kawannya, Rian langsung meminta tolong kepada dua kawannya yang bekerja dibagian bawah untuk membawa Suhardi ke puskesmas Tarempa. Karena korban memerlukan perawatan yang lebih baik, korban lalu dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan ambulan laut. (sya)

Dirut BUMD Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
Asep Nana Suryana. Foto: Yusnadi/batampos.

batampos.co.id – Dirktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri. Sebab Asep terbukti ikut menikmati aliran dana dari praktik pungutan liar (pungli) penyewaan lapak dan kios di Pasar Bintan Center.

Informasi di lapangan, sebelum Asep ditetapkan sebagai tersangka. Tim Saber Pungli Polda Kepri berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap, Selamat, karyawan BUMD yang bertugas menarik setoran penyewaan lapak dan kios. Selamat diamankan beberpa personil kepolisian ketika sedang bertransaksi dengan salah satu pedagang di Pasar Bintan Center, Batu 9.
Setelah penangkapan tersebut, Tim Saber Pungli melakukan pemeriksaan terhadap Dirut BUMD. Kemudian juga memeriksa anaknya Dirut BUMD, Sangaji. Sebab Sangaji bekerjasama dengan tersangka OTT dalam mengeluarkan Surat Penyewaan (SP) seluruh lapak dan kios yang dikelola BUMD. Kemudian Sekda Pemko Tanjungpinang, Riono yang juga menjabat sebagai dewan direksi BUMD ikut diperiksa untuk memberikan kesaksian.
Dewan Direksi BUMD, Riono membenarkan jika Asep Nana Suryana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri. Meskipun demikian, dirinya belum bisa memastikan jika Asep bersalah dalam kasus praktik pungli dalam penyewaan lapak dan kios yang dikelola perusahaan daerah (perusda) ini.
“Kami yakin Asep tidak bersalah. Maka kami atas nama Pemko Tanjungpinang dan Dewan Direksi BUMD memegang teguh azas praduga tidak bersalah dalam penetapan Asep sebagai tersangka,” ujar Riono ketika dikonfirmasi, Senin (20/3).
Disindir Pemko Tanjungpinang selaku pemegang saham utama akan memberikan bantuan hukum, Riono mengaku pemerintah tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada Asep. Sebab BUMD itu berbentuk badan perusahaan sehingga Pemko Tanjungpinang tidak memiliki hak untuk menyediakan atau memberikan bantuan hukum.
Kemudian, kata Riono, BUMD juga telah memiliki pengacara sendiri. Maka untuk menangani berbagai masalah yang dialami  internal perusda tersebut akan ditangani sepenuhnya oleh pengacaranya.
“Pemko tidak berhak memberikan bantuan hukum kepada perusahaan. Maka yang membantu Asep dalam menyelesaikan masalahnya yaitu pengacara yang dipekerjakan oleh perusdanya sendiri,” jelasnya.
Ditanya sosok yang dipercayai untuk menggantikan kursi Dirut BUMD, Riono menjelaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam memutuskan sosok penggantinya. Sebab dalam kasus ini belum ada kepastian hukum yang tetap atau inkrah.
Kendati demikian, sambung Riono, dewan direksi dan Pemko Tanjungpinang akan menggelar rapat dalam waktu dekat ini. Tujuannya untuk memilih sosok pengganti untuk sementara waktu dalam memipin BUMD sambil menunggu proses hukum Asep.
“Sosok yang menggantikan posisi dirut semntara berasal dari internal. Kemungkinan besar dari kalangan Direktur Pembantu yaitu Zondervan,” ungkapnya. (ary)

Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

0
Terdakwa kasus sabu dan ekstasi seberat 96 kg, Edo (kiri) dan idris menangis saat dituntut hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/3). f.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Tangis haru keluarga Idrizal Efendi, 26, dan Edo Rinaldi, 24, pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa yang merupakan kurir narkoba seberat 96 kilogram yang terdiri dari sabu dan ekstasi, agar dihukum mati.

Ruang sidang II PN Tanjungpinang, Senin (20/3) sore, ramai dipadati pengunjung. Sore itu, pengunjung yang terdiri dari keluarga kedua terdakwa, sejumlah wartawan yang biasa meliput, pegawai PN sendiri dan juga istri Jaksa. Yang mana kehadiran mereka untuk mendengarkan tuntutan JPU dari Kejari Tanjungpinang terhadap kurir narkoba sindikat internasional tersebut.
Suasana hening terlihat ketika JPU membacakan tuntutannya. Majelis hakim, yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi dua hakim anggota yakni Acep Sopian Sauri dan Santonius Tambunan, kedua terdakwa dan seluruh pengunjung sidang pun dengan seksama mendengarkan halaman demi halaman uraian dalam tuntutan yang dibacakan JPU Haryo Nugoroho dan RD Akmal secara bergantian.
Namun, di dalam ruang sidang itu terdapat beberapa mata yang bulir air matanya mulai turun membasahi pipi ketika JPU meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara dua orang kurir sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Tanjungpinang, (4/8) tahun 2016, di Jalan Gatot Subroto, kilometer lima, agar dihukum mati.
Tangis Wanita yang mengenakan baju warna merah dengan kerudung berwarna hitam yang merupakan keluarga dari salah satu terdakwa itu pun semakin histeris, saat dirinya keluar dari ruang sidang dengan memeluk salah seorang anggota keluarganya usai JPU membacakan tuntutannya. Ia terus menangis dan memeluk anggota keluarganya itu hingga kebagian belakang PN Tanjungpinang.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua kurir tersebut terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama  melanggar Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Untuk itu kami meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dihukum mati. Karena, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan Satu,”ujar JPU.
Dikatakan JPU,sebelum menjatuhkan tuntutan. Pihaknya juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan diantaranya kedua terdakwa tidak mengungkap siapa jaringan mereka, selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. ”Untuk hal yang meringankan tidak ada sama sekali,”kata JPU.
Sedangkan untuk barang bukti berupa sabu seberat 96 kilogram, sambung JPU, dirampas untuk di musnahkan. Sementara dau unit mobil Daihatsu Feroza BP 1463 JL dan Suzuki Escudo BP 1649 NM dirampas untuk negara.
”Penyelundupan narkoba yang dilakukan terdakwa merupakan kegiatan yang ketiga kalinya. Yang mana sebelum ditangkap BNN,  sekitar bulan Mei dan Juli di tahun 2016 telah berhasil menyelundupkan sabu melalui Tanjungpinang untuk dikirim ke Pontianak dan Makassar,”ucap JPU.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Syafaad, akan mengajukan Pledoi (Pembelaan) dan meminta waktu untuk menyusun pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.”Kami akan mengajukan banding. Karena tuntutan JPU itu hukuman maksimal,”ujar Syafaad.
Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU dan tanggapan Penasehat hukum terdakwa. Majelis hakim pun menunda sidang selama tujuh hari untuk mendengarkan pledoi kedua terdakwa yang dilanjutkan dengan tanggapan JPU (replik) dan tanggapan PH terdakwa (Duplik) atas Replik JPU. (osias)

165 Kg Sabu Berasal dari Malaysia Lewat Bintan 

0
Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian didampingi Bupati Bintan Apri Sujadi dan Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto memperlihatkan barang bukti sabu dan dua tersangka di Mapolres Bintan, Senin (20/3), F.Choky/ Batam Pos

batampos.co.id – Bintan, menjadi salah satu akses pintu masuk narkoba jenis sabu dan ekstasi. Hal ini terungkap dari hasil pengembangan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Bintan, terhadap kedua pelaku, yakni Su’iri, 40, dan Achyadi, 32, yang berhasil diamankan, dengan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16,5 kg dan 1.005 butir ekstasi, di Pelataran parkir Hotel Comfort, Jumat (17/3) lalu.

Pelaku sudah tiga kali melakukan aksi yang sama, dengan membawa barang narkoba tersebut melalui akses pintu masuk dari Kabupaten Bintan.
“Berdasarkan pengakuan yang kami dapatkan. Sebelumnya pelaku juga sudah dua kali melancarkan aksinya membawa barang yang sama (Sabu, red) dari Malaysia, melalui pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Bintan,” jelas Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, dalam ekspose yang digelar di Polsek Gunung Kijang, Bintan, Senin (20/3).
Sam menjelaskan sebelum dilakukannya penangkapan, kedua pelaku ini memang sudah diintai oleh tim Satresnarkoba Polres Bintan. Pengintaian ini, tentunya berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, dimana dicurigai kedua pelaku ini membawa narkoba jenis sabu yang disimpan didalam mobil.
“Sejak Selasa (Kemarin, red) tim sudah mengawasi gerak-gerik pelaku yang mencurigakan dari Pelabuhan Berakit. Tapi tim belum bisa memastikan apakah barang haram tersebut memang betul ada di dalam mobil atau tidak,” sebutnya.
Ia menuturkan pengawasan pun terus berlanjut, hingga kedua pelaku sempat menginap di dua   hotel yang berbeda, yakni di hotel  Halim yang berada di kilometer 6, dan hotel Comfort di kilometer 10 Tanjungpinang.
“Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan pada saat keluar dari hotel Comfort sekitar pukul 17.00 WIB. Dan dari hasil penggeledahan di bagasi mobil didapat dua koper hitam berisikan sabu sebanyak 16,5 Kg dan dua paket pil ekstasi berjumlah 1.005 butir,” terangnya.
Lanjutnya barang tersebut pun rencananya akan dibawa oleh kedua pelaku ke Jakarta melalui Pelabuhan TanjungPriok, dan dilanjutkan lagi ke Kota Sampit Provinsi Kalimantan Tengah, untuk diedarkan.
“Muaranya ke Kota Sampit. Dan barang ini sudah ditunggu oleh seseorang yang berinisial K yang saat ini masih menjadi DPO,” sebutnya.
Dia menambahkan dua pelaku yang merupakan kurir ini juga diberikan imbalan masing-masing sebesar Rp 10 juta, apabila berhasil menghantar barang haram tersebut sampai ke tempat tujuan.
“Akibat dari perbuatannya kedua pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat 112 ayat 2 132 ayat 2 dengan ancaman pidana masing-masing minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (cr20)

Norwegia Negara paling Bahagia

0
Seorang lelaki berjalan dengan seorang anak di Bergen, Norwegia. (Stoyan Nenov/Reuters File Photo)

batampos.co.id – Norwegia menjadi negara dengan pendudu paling bahagia di dunia.

World Happiness Report merilis survey terbaru mereka. Badan yang merupakan bagian dari PBB itu menetapkan Norwegia sebagai negara paling happy di dunia. Posisinya mengalahkan Denmark yang tahun lalu menempati posisi terdepan.

Selain itu, posisi lima besar ditempati Islandia, Swiss, dan Finlandia. Posisi atas masih diisi negara-negara di Amerika Utara dan Eropa Timur dengan Amerika dan Inggris di posisi 14 dan 19. Sementara, di posisi bawah, yang artinya negara paling tidak bahagia, dipenuhi negara-negara dari Afrika dengan Republik Afrika Tengah di posisi terbuncit.

Dari daftar itu, posisi 10 besar negara bahagia diisi oleh

  1. Norwegia,
  2. Denmark,
  3. Islandia,
  4. Swiss,
  5. Finlandia,
  6. Belanda,
  7. Kanada,
  8. Selandia Baru,
  9. Australia,
  10. Swedia.

 

Sementara, 10 negara paling tidak bahagia adalah

  1. Yamen,
  2. Sudan Selatan,
  3. Liberia,
  4. Guini,
  5. Togo,
  6. Rwanda,
  7. Syria,
  8. Tanzania,
  9. Burundi,
  10. Republik Afrika Tengah.

Cara mendapatkan angka tersebut berdasar survei sederhana kepada seribu subjek setiap tahun di 150 negara.

”Bayangkan tangga dengan anak tangga mulai 0 di bagian bawah dan 10 di bagian atas,” kata pernyataan dalam survei itu.

”Anak tangga paling tinggi mewakili kehidupan terbaik buat Anda dan anak tangga terbawah adalah kehidupan terburuk buat Anda. Secara personal, dimanakan Anda berdiri saat ini?” sambung survei itu.

Angka skor survei berkisar dari 7,54 untuk Norwegia dan 2,69 untuk Republik Afrika Tengah.

Survei itu juga berusaha menganalisa mengapa satu negara lebih bahagia dari negara lain. Jadi, ada perhitungan juga untuk pendapatan per kapita, dukungan sosial, harapan hidup, kebebasan, kemurahan, dan pemahaman atas korupsi.

Tahun ini, perhitungan juga mencakup kebahagian Amerika. Perhitungan itu demi mengetahui mengapa level kebahagiaan di AS jatuh meski perekonomian membaik.

”Krisis Amerika adalah krisis sosial, bukan krisis perekonomian,” ujar Jeffrey Sachs, direktur Sustainable Development Solutions Network, yang mempublikasikan hasil survei itu.

Ditambahkan Sachs, kebijakan Presiden Donald Trump sepertinya ikut andil dalam turunnya level kebahagiaan masyarakat AS. (Reuters/BBC/tia)