Ferry menunjukkan plafon kantor UPTD yang rusak parah. Foto: Wijaya/batampos.
batampos.co.id – Bangunan Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga di Dabo Singkep sangat mengkhawatirkan. Kantor UPTD tersebut menggunakan bangunan berumur puluhan tahun sejak zaman PT Timah beroperasi di Pulau Singkep namun tidak sekalipun mendapat perawatan ataupun pemugaran.
“Plafon pada rusak, dinding papan keropos dan atap bocor. Kalau hujan kami sibuk memindahkan meja,” ujar salah satu Staf UPTD Disdik, Ferry Eka Putra ketika ditemui di kantor UPTD, Dabo Singkep, Senin (20/3) pagi.
Ferry menceritakan, 31 tahun lalu dia bertugas di Kantor UPTD tersebut, belum pernah melihat ada perawatan atau pemugaran bahkan sekalipun terhadap bangunan bekas sekolah SKKP milik PT Timah itu. Bahkan saat ini sejumlah dinding kayu di kantor UPTD itu telah rapuh dimakan usia.
Menurut Ferry, kantor yang berada tepat di jantung kota Dabo Singkep ini semestinya dapat menyumbang keindahan kota. Namun jika kondisi seperti sekarang ini, Ferry sangat meyayangkan karena menjadikan kota terlihat lusuh dan kusam.
Selain itu, masih Ferry, jika kondisi kantor mengkhawatirkan orang yang berada di dalamnya tentu akan berdampak pada kinerja pegawai untuk melayani pendidikan di Dabo Singkep. Kantor tersebut aktif untuk melayani urusan pendidikan sebagai mana fungsinya sebagai perpanjangan tangan Dinas Pendidikan.
Untuk itu, Ferry mengharapkan adanya bantuan dari Pemkab Lingga agar bangunan tersebut bisa lebih baik lagi. Bahkan Ferry tidak mengharapkan lebih, dia hanya ingin melihat kantor tersebut lebih baik dan menyumbang keindahan kota.
“Kalau saya udah tua gini. Yah setidaknya pegawai yang selanjutnyalah yang menikmati jika kantor dipugar lebih baik,” ujar Ferry.
Bagi pria berbadan tambun itu, kantor UPTD Disdik tersebut juga sebagai tolak ukur bagi peningkatan dunia pendidikan khusunya di Dabo Singkep. Jika kantor nyaman dan tidak mengkhawatirkan, tentunya seuruh pegawai dapat mencurahkan pikiran dan tenaga mereka untuk meningkatkan pelayanan bagi pendidikan dapat lebih baik lagi. (wsa)
Hujan dengan intensitas tinggi mengguyur hampir di seluruh Kota Batam, Senin (20/3) pagi. Akibatnya, 5 RW di Kelurahan Tanjung Sengkuang terendam banjir hingga mencapai batas pinggang orang dewasa.
Lurah Tanjung Sengkuang Alim Ridwan mengatakan, banjir mulai menggenangi rumah warga dan jalan pada pukul 07.00 WIB. Adapun banjir itu disebabkan oleh hujan lebat yang mengguyur sejak pukul 05.30 WIB dan penyempitan sungai pembuangan menuju ke laut.
Wardiah, warga Sei Tering Raya Blok A3 nomor 11 menjadi salah satu korban dalam banjir ini. Ia mengaku, banjir yang menggenang rumahnya itu sudah terjadi selama hampir tujuh tahun.
“Setiap hujan lebat sudah pasti masuk. Banjir hari ini, tingginya hingga mencapai betis kaki,” katanya.
Warga lainnya, Jusniati mengatakan banjir kali ini tidak hanya menggenang rumah warga, banjir juga ikut menggenangi jalanan yang berada di depan pasar Sei Tering.
“Jalan ini tadi pagi waktu banjir sudah sampai setinggi pinggang. Motor sudah tidak bisa lewat lagi. Kalau lewat mogok semua,” katanya. (cr1)
Salah satu peserta donor darah saat baksos yang digelar BPR, Senin (20/3). Foto: Cipi/batampos.
batampos.co.id – Dirut PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang, Fathermawati mengatakan perbankannya menggelar bakti sosial (baksos) donor darah dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 9. Agar baksos itu berjalan lancar PD BPR menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Tanjungpinang.
“Semoga dengan donor darah ini mampu memenuhi permintaan masyarakat yang membutuhkan darah,” ujar Fathermawati ketika membuka acara itu di Mall Tanjungpinang City Centre (TCC), Senin (20/3).
Kegiatan donor darah ini, kata Fathermawati, sengaja diusung akibat banyaknya masyarakat yang mengeluhkan minimnya ketersediaan darah di RSUD Tanjungpinang, RSAL maupun RSUP Kepri. Apalagi ketika malam hari, pasien yang menjalani pengobatan di rumah sakit sangat sulit mendapatkan darah yang dibutuhkannya.
Mengingat permasalahan ini, lanjut Fathermawati, PD BPR Bestari akan menjadikan donor darah sebagai agenda tahunan dalam menyemarakkan HUT. Kemudian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Mulai dari masyarakat umum, pegawai, kepala dinas, camat, lurah, serta TNI dan Polri.
“Target kami dalam setiap agenda mampu mengumpulkan 100 kantong darah berbagai golongan. Maka untuk mencapainya kami melaksanakan kegiatan ini dari pukul 10.00 WIB-16.00 WIB,” bebernya.
Sementara itu, Direktur PD BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista mengatakan selain baksos donor darah perbankannya juga mempromosikan program tabungan baru ditahun ini. Program tersebut telah resmi diberlakukan mulai saat ini dan seterusnya kepada seluruh nasabah perbankan milik daerah ini.
“Mulai tahun ini PD BPR Bestari berlakukan prodak tabungan barunya. Yaitu Menabung Berhadiah, jadi bagi nasabah baru maupun lama akan merasakan prodak terbaru ini,” ungkapnya. (ary)
batampos.co.id – Keluarnya Legal Opinion (LO) Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatum) Kejaksaan Agung soal Baloi Kolam yang meminta pengalokasian lahan (PL) kepada 12 perusahaan yang tergabung dalam satu konsorsium tidak dapat dilanjutkan dan lahan dikembalikan ke negara, membawa konsekwensi besar. Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) senilai Rp 44,082 miliar yang telah terlanjur dibayarkan pengusaha, wajib dikembalikan.
Persoalannya, UWTO yang kini bernama UWT itu tidak semuanya masuk ke kas Badan Pengusahaan Batam. UWT juga mengalir ke kas Pemko Batam dengan nilai yang cukup besar. Mencapai Rp 20 miliar lebih. UWT itu mengalir saat BP masih dipimpin Ismeth Abdullah dan Pemko Batam dipimpin duet Nyat Kadir dan Asman Abnur. Asman kini menjabat sebagai Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengakui adanya aliran dana UWT pengalokasian lahan di Baloi Kolam. Namun ia tak tahu persis besaran angkanya karena terjadi jauh sebelum ia menjadi orang nomor satu di Pemko Batam. “Memang ada, tapi setahu saya tak dibagi dua,” katanya beberapa waktu lalu.
Aliran dana UWT Baloi Kolam terungkap setelah Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit 2016 lalu. Ditemukan adanya aliran UWT Baloi Kolam ke Pemko Batam. Pembagian UWT ke Pemko Batam ini melanggar ketentuan karena Pemko Batam tak berhak mendapatkan alokasi UWT dari lahan yang dialokasikan BP Batam.
Mantan Deputi III BP Batam, Istono, kemudian buka suara terkait temuan BPKP itu. Ia membenarkan Baloi Kolam telah dialokasikan kepada sejumlah perusahaan sejak tahun 2004 dan . BP Batam atau dikenal saat itu sebagai Otorita Batam (OB) bekerjasama dengan Pemko Batam untuk mengelola kawasan tersebut.
“Dengan janji bagi hasil UWTO. OB saat itu berperan sebagai pelaksana teknis,” ungkapnya beberapa waku lalu. Saat itu kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua OB, Ismeth Abdullah dan Wakil Wali Kota Batam, Asman Abnur.
Istono menganggap hal tersebut sebagai suatu kesalahan karena pada dasarnya pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) di Batam adalah BP sehingga Pemko Batam tidak berhak menerima UWT. Namun saat itu, Pemko Batam meminta sebagian dana UWTO Baloi Kolam dengan alasan Otonomi Daerah (Otda).
“Itu alasan Pemko, mereka saat itu Otda, sehingga diberikan. Tapi saat itu tidak disalahkan auditor. Tapi kemudian untuk UWTO, kami tidak mau lagi bagi,” beber Istono beberapa waktu lalu.
Maukah Pemko Batam mengembalikan UWT tersebut? Asisten Pemerintahan Pemko Batam Syuzairi mengatakan pengembalian UWT Baloi Kolam yang terlanjur mengalir ke Pemko Batam akan sulit dilakukan. Pasalnya, dana UWT tersebut telah digunakan untuk pembangunan.
“Kalau harus dikembalikan harus dianggarkan lewat APBD dan harus mendapat persetujuan dari DPRD, dan mekanisme tak segampang itu, apa mau DPRD?” ucap Syuzairi, Senin (20/3) di kantornya.
ilustrasi foto: rezza herdiyanto / batampos
Meski mengetahui kalau aliran dana itu masuk ke kas Pemko Batam dan telah digunakan untuk pembangunan, namun Syuzairi mengaku tidak terlalu tahu untuk pembangunan apa saja dana tersebut. “Bisa saja bangun sekolah dan lain-lain. Saya tidak terlalu tahu,” katanya.
Menurutnya, tidak hanya Pemko Batam yang kesulitan untuk mengembalikan UWTO tersebut, ia menduga BP Batam juga bakal kesulitan. “Mereka harus dapat persetujuan Kementerian Keuangan dan DPR RI juga karena pengembalian harus melalui APBN, bukan dari BLU yang mereka pungut,” ucap Syuzairi.
Dia berpendapat lebih baik BP Batam bekerjasama dengan Pemko Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk medorong agar PL yang sudah didapatkan pengusaha dilanjutkan dan semua hambatan bisa diselesaikan.
“LO Jamdatun itukan bukan sesuatu yang final atau inkrah. Itu baru pendapat. Saran saya review ulang, dan uruslah HPL-nya minta pendapat BPN karena HPL terakhir yang tentukan adalah BPN,” ucapnya.
Syuzairi juga membela pengusaha di 12 perusahaan (lihat tabel, red) yang telah mendapatkan pengalokasian lahan (PL) di Baloi Kolam. Menurutnya pengusaha tidak bisa disalahkan. Pasalnya, pengusaha telah memenuhi kewajibannya membayar UWT selama 30 tahun. “Harusnya semua hambatan dicarikan solusi karena pengusaha sudah memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Ia menilai, jika BP Batam membatalkan alokasi lahan tersebut, bisa menimbulkan preseden buruk karena terkesan pengusaha disalahkan dan dikorbankan. Apalagi jika skema penyelesaian masuk dalam hitungan 2,5 tahun, maka persoalannya akan semakin ruwet.
“Menurut saya tak perlu lama, semakin lama semakin banyak ruli di sana,” ujarnya.
BP sendiri belum bisa mengambil sikap terkait polemik lahan Baloi Kolam karena masih harus mengevaluasi seluruh lahan terlantar termasuk Baloi Kolam dalam kurun waktu 2,5 tahun.
“Tunggu evaluasi selesai. Lahan di Dam Baloi Kolam itu sudah HPL semua, namun masalah itu sudah cukup lama dan rumit,” ungkap Kepala Kantor Pengelolaan Lahan, Imam Bachroni, Senin (20/3).
Sebelumnya, 12 perusahaan asal Batam telah membayar UWTO penuh untuk lahan seluas 119,5 hektare tersebut. Namun sayangnya tak bisa terealisasi karena berbagai faktor. Beberapa diantaranya karena adanya aset milik negara, kemudian banyaknya rumah liar dan campur tangan aparat dalam pengelolaannya.
Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan bahwa lahan Baloi Kolam harus kembali ke negara. Dengan demikian lahan tersebut kembali ke tangan BP Batam dengan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996, tanah HPL hanya bisa diberikan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai. Dan hak yang paling umum di Batam adalah HGB. Jika merunut pada Pasal 35 dari PP tersebut, maka HGB bisa dihapus jika lahannya ditelantarkan.
Sedangkan mengenai pengembalian uang sewa (UWT), dalam Pasal 59 ayat 3 dijelaskan bahwa apabila pemengang hak tidak memanfaatkan tanahnya sesuai dengan tujuan penggunaan tanahnya, sehingga HGB tak bisa diperpanjang atau diperbaharui, maka uang pemasukan yang telah dibayar dimuka menjadi milik negara.
Deputi III Badan Pengusahaan (BP) Batam, Eko Santoso Budianto enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.
“Kami hanya akan melakukannya sesuai peraturan. UU Agraria dan PP Nomor 40 Tahun 1996 bisa menjadi referensi,” sebutnya.
Baloi Kolam sendiri dahulunya hutan lindung seluas 119,6 hektare. Status hutan lindung ini kemudian resmi dicabut di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Pencabutan itu ditandai dengan terbitnya dua surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan No.724/menhut-II/2010 tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung Seitembesi seluas 838,8 Hektare sebagai Pengganti Hutan Lindung Baloi Kolam.
Kemudian SK No.725/menhut-II/2010 tentang pelepasan kawasan hutan lindung Baloi Kolam menjadi area peruntukan lain (APL) untuk menjadi kawasan bisnis, jasa, properti, dan fasilitas umum lainnya.
Surat bertanggal 30 Desember 2010 itu diserahkan kepada Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan Ketua BP Batam, Mustofa Widjaja pada 25 April 2011.
Baloi Kolam rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan bisnis terpadu yang diklaim akan menjadi land mark baru Kota Batam. (cr13/leo)
batampos.co.id – Arif Budi Sulistyo akhirnya muncul di persidangan kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor (EKP). Adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memiliki peran penting terkait perkara dengan terdakwa Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair itu.
Arif yang mengenakan kemeja putih lengan pendek langsung dicecar pertanyaan oleh ketua majelis hakim John Halasan Butar-Butar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, Senin (20/3).
Suami Titik Ritawati itu diminta kesaksian seputar pertemuan mencurigakan yang terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rajamohanan dan Handang Soekarno terjadi 21 November lalu.
”Pada waktu itu saya bertemu Mohan (Rajamohanan), dia cerita sampai hari ini saya (Rajamohanan) belum bisa ikuti tax amnesty (TA) karena dalam pengurusan dihambat,” ujar Arif saat ditanya hakim tentang alasan membantu masalah pajak Rajamohanan.
”Pak Mohan minta bantuan pengurusan tax amnesty, saya punya pengalaman (mengurus) tax amnesty dibantu Handang,” imbuhnya.
Dalam persidangan, Arif mengaku hanya membantu pengurusan pengampunan pajak Rajamohanan. Saat disinggung soal dokumen pajak PT EKP berbentuk PDF yang dikirim Arif ke Handang pada awal Oktober lalu, Arif tetap kukuh bila itu masih terkait TA. Padahal, dokumen itu tidak hanya berisi data umum PT EKP, tapi ada pula surat permasalahan pajak perusahaan milik Rajamohanan.
”Saya yang meminta Pak Mohan untuk kirim data-data perusahaan. Data-data dikirimkan ke saya, setelah itu data-data yang saya terima tanpa saya baca langsung kirimkan (ke Handang),” ungkap pria yang menjabat direktur operasional PT Rakabu Sejahtera itu.
Sementara soal pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada September, Arif menyebut hanya sebatas membahas TA.
Jaksa KPK tidak begitu saja mengiyakan pengakuan Arif. Sebab, dari Arif-lah Rajamohanan mendapat akses dengan Handang, penyidik PNS (PPNS) Ditjen Pajak selaku penerima suap Rp 1,9 miliar. Jaksa Ali Fikri pun membeber bukti percakapan telepon antara Arif dengan Rajamohanan 23 Oktober lalu untuk menguatkan peran Arif dalam suap tersebut.
”Belum ada putusan dari Pak Haniv (Kakanwil DJP Jakarta Khusus) yah ?” tanya Arif.
”Belum-belum Pak,” jawab Rajamohanan.
Percakapan tersebut disinyalir berkaitan dengan indikasi adanya kesepakatan antara Arif dengan Haniv dan Rajamohanan soal permasalahan pajak PT EKP.
”Nama Haniv seolah sudah familier,” ucap Ali Fikri. ”Saya benar-benar lupa,” jawab Arif.
Selain menguatkan indikasi keterlibatan Arif dalam suap pajak PT EKP, sidang kemarin juga mengungkap fakta baru. Yakni, adanya nama-nama wajib pajak (WP) populer yang diduga memakai jasa Handang untuk mengakali persoalan pajak. Nama-nama itu antara lain, artis fenomenal Syahrini, serta dua pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Nama-nama itu terungkap dalam percakapan antara Handang dan Andreas Setiawan alias Gondres. Percakapan itu terpaksa dibeber jaksa KPK karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa suap pajak Rajamohanan ke Handang.
”Ada komunikasi WhatsApp tanggal 7 November 2017, di sini ada nama Eggi Sudjana, Fadli Zon, Fahri Hamzah, ini apa kaitannya Pak Gondres kirim ke Handang?” tanya jaksa KPK Takdir Suhan.
Terungkapnya fakta itu menguatkan indikasi bila Handang merupakan pejabat DJP yang kerap berhubungan dengan para pengemplang pajak. Pun, PT EKP merupakan satu di antara belasan WP bermasalah yang diduga juga ditangani Handang.
”Kami akan memaksimalkan menggali lebih jauh kaitannya dengan kapasitas Pak Handang selaku kasubdit dan penyidik (Ditjen Pajak),” janji jaksa Takdir. (tyo/jpgroup)
batampos.co.id – Aliia Nasyrova, perempuan asal Riga, Latvia, memanjangkan rambut sampai 2,29 meter. Nasyrova memelihara rambut panjang kecokelatannya itu selama dua dekade.
Ia terinpirasi dongeng, Rapunzel. Seorang putri yang dikenal punya rambut superpanjang.
”Aku kali terakhir memotong rambut saat masih anak-anak. Gara-garanya, rambutku kena permen karet saat menonton bioskop,” paparnya saat diwawancarai Barcroft TV.
Demi rambut yang tergerai superpanjang tersebut, Nasyrova punya rutinitas harian. Setelah mandi, dia meluangkan waktu sejam buat mengeringkan rambut. Plus satu jam ekstra buat menyisir rambut.
Selain waktu yang ekstralama, perempuan berusia 27 tahun itu harus mengeluarkan duit lebih banyak. Maklum, dalam sebulan dia bisa menghabiskan sampo dan kondisioner sampai 9,98 kg!
Melihat sang istri yang cinta mati dengan rambutnya, sang suami Ivan Balaban pun menaruh hormat pada rambut Nasyrova.
Balaban bahkan mengajak ngobrol si rambut.
”Aku bilang maaf ya, kamu kugeser dulu. Soalnya, aku takut rambutnya rusak,” paparnya.
Aliia Nasyrova
Meski terbilang punya rambut panjang banget, Nasyrova masih belum mengalahkan rekor Xie Qiuping.
Perempuan asal Cina itu tercatat punya rambut sepanjang 5,6 meter. Tapi, kalau dipikir-pikir, horor juga melihat perempuan dengan rambut superpanjang dan tergerai. Jangan-jangan punggungnya bolong…. Hiii! (Huffington Post/fam/c10/oki/jpgroup)
batampos.co.id – Tim penyidik pidana khusus Kejati Kepri, turun ke Natuna untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Natuna tahun 2011 yang merugikan negara Rp 1,1 miliar. Hal itu untuk melengkapi berkas terhadap kedua tersangka yakni Ir Wahyu Nugroho dan Defri Edasa.
Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ferytas mengatakan diturunkannya tim jaksa penyidik ke Natuna, karena banyak diantara saksi yang hendak dimintai keterangan terkendala biaya transportasi.
“Tim penyidik sudah sejak Kamis (16/3) kemarin. Sampai hari ini (kemarin) mereka masih bekerja disana,”ujar Ferytas, Senin (20/3).
Dikatakan Aspidsus, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dilakukan pihaknya untuk melengkapi berkas untuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami selesaikan dulu pemeriksaan saksi. Baru nanti fokus pemeriksaan terhadap kedua tersangka,”kata Ferytas.
Dalam kasus ini sendiri, jelas Ferytas, pihaknya sudah memeriksa belasan orang yang menjadi saksi. Namun, ia tidak mengetahui nama-nama orang yang dimintai keterangan tersebut.
“Detail jumlah yang di periksa sampai sekarang sudah belasan orang. Saya tidak tahu jumlah pastinya berapa. Tapi tim jaksa selalu melaporkan ke saya jika sudah melakukan pemeriksaan,”ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ir Wahyu Nugroho yang merupakan mantan Pelaksana tugas BPKD dan Defri Edasa yang merupakan mantan ketua harian KONI Natuna, yang sekarang menjabat sebagai Kasi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan pada kantor LPPRRI di Jakarta dilakukan penyidik setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan berkesimpulan untuk menetapkan tersangka.
“Proses pengajuan, pencarian, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan dana hibah tidak sesuai persyaratan dan prosedur bantuan hibah sehingga negara dalam hal ini Pemkab Natuna dirugikan Rp 1 miliar,”ujar Kepala Kejati Kepri Yunan, kepada wartawan dikantornya, beberapa waktu lalu.
Diceritakan Yunan, terjadinya dugaan korupsi dana hibah untuk KONI tersebut berawal ketika pengurus KONI masa bakti 2006 – 2010 mengajukan kepada Pemkab Natuna. Kemudian Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran untuk kegiatan KONI itu.
“Masa bakti mereka itu habisnya awal Desember 2010. Sedangkan pencairannya terjadi di awal Januari 2011. Padahal mereka sudah tidak berhak untuk menerima dana hibah itu,”kata Yunan.
Untuk itu, terang Yunan, atas perbuatannya kedua orang tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(ias)
KPPBC Tipe Madya pabean B TBK ketika melakukan ekspose tersangka DS yang membawa sabu setengah kilogram. Foto: Tri/batampos
batampos.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, berhasil menyita 517 gram sabu dari tangan tersangka DS, Jumat (17/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, warga asal Medan ini, baru tiba dari Kukup Malaysia menggunakan MV Putra Maju.
Melihat gerak tersangka yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan empat bungkus plastik berisi serbuk putih yang diduga narkotika golongan I berupa methamphetamine (sabu).
”Tersangka DS ketika kita lakukan pemeriksaan, terlihat gugup dan gelisah saat melewati x-ray. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan seluruh badan. Dan ketika mengecek bagian perut ke bawah, tepatnya bagian selangkangan ditemukan empat bungkus berisikan serbuk di dalam celana dalamnya,” jelas Kepala kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Benhard Siburani, kemarin (20/3).
Dikatakan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan tiga unit telepon seluler, satu paspor, empat bungkus shabu dengan berat kurang lebih 517,65 gram dan uang dalam bentuk rupiah sekitar Rp300 ribu lebih. Dan tersangka DS bersama barang buktinya sudah diserahkan kepada pihak Polres Karimun untuk ditindaklanjut.
”Kenapa kita lakukan ekspose, karena sedang dilakukan pengembangkan bersama pihak Polres Karimun hingga ke Pekanbaru. Sesuai informasi tersangka DS yang akan mengedarkan barang haram tersebut di Pekanbaru, melalui jalur laut yang masuk ke Karimun,” timpal Kabid Penindakan dan Sarana Operasi DJBC Khusus Kepri R Evi S.
Sementara Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim memberikan apresiasi kepada pihak BC yang telah berhasil mengagalkan penyelundupan barang haram ke wilayah Karimun. Sebab, daerah kabupaten Karimun adalah daerah transit dari berbagai daerah baik lokal maupun International. Sehingga, penyelundupan narkoba sangat tinggi terjadi dengan berbagai cara dan modus penyelundupan.
”Jadi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Karimun, untuk dapat memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait apabila terjadi kejanggalan dilingkungan terhadap warga yang baru tinggal,” pesannya.
Terpisah tersangka DS mengaku baru dua kali ini masuk ke wilayah Karimun. Dan dirinya, diupah Rp10 juta satu kali jalan untuk membawa barang haram tersebut yang akan diedarkan di wilayah Pekanbaru.
”Yang order orang Pekanbaru. Masuk baru sekali ini lewat Karimun,” singkatnya. (tri)
Suhardi sedang mendapat penanganan medis. Foto: Aulia/batampos.
batampos.co.id – Suhardi, salah seorang tukang bangunan kritis setelah tersengat arus listrik tegangan tinggi di salah satu rumah warga desa Tarempa Barat Senin (20/3) sekitar pukul 10.15 WIB. Kondisinya, seluruh anggota tubuhnya terlihat gosong mulai dari kepala hingga kaki.
Kaki kiri Suhardi tampak dagingnya lantaran kulitnya sudah terkelupas terbakar arus listrik. Suhardi atau sering disebut Adi, sempat dirawat di puskesmas Tarempa namun tidak lama. Karena peralatan medis belum memadai, maka Adi dibawa ke Rumah Sakit Lapangan kecamatan Palmatak untuk mendapatkan perawatan lebih intensive.
Rian salah satu saksi mata, yang juga kawan korban menjelaskan, ia bersama tiga kawannya ada pekerjaan di rumah Kemeng warga desa Tarempa Barat mengerjakan finishing bangunan yakni plaster dinding dan mengaci di lantai dua rumah Kemeng.
Karena mereka berempat, kata Rian, maka mereka dibagi tugas, dua mengerjakan bagian bawah. Rian dan Adi mengerjakan bagian atas. Sebelum kejadian Adi sedang menghaluskan tepian dak dengan semen (Aci).
Karena posisi lantai dua tersebut dekat dengan kabel tegangan tinggi, Rian mengingatkan Adi agar berhati-hati karena posisi kabel tidak jauh darinya. Pasalnya jika dirinya berdiri dipastikan akan tersangkut dengan kabel itu.
“Saya sudah ingatkan terus agar dia hati-hati, karena kabelnya rendah,” ungkap Rian kepada wartawan di puskesmas Tarempa kemarin.
Setelah mengingatkan Adi, Rian kembali melanjutkan pekerjaannya. Tidak lama setelah Rian mengingatkan, ia melihat dan mendengar percikan api. Setelah dilihat ternyata Suhardi sudah terjatuh ke lantai dengan kondisi yang sudah gosong.
“Tubuhnya gosong, bagian kepala belakangnya juga bengkak, tapi mungkin itu akibat jatuh setelah tersengat listrik kemudian membentur lantai,” ungkapnya lagi.
Melihat kondisi kawannya, Rian langsung meminta tolong kepada dua kawannya yang bekerja dibagian bawah untuk membawa Suhardi ke puskesmas Tarempa. Karena korban memerlukan perawatan yang lebih baik, korban lalu dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan ambulan laut. (sya)
batampos.co.id – Dirktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri. Sebab Asep terbukti ikut menikmati aliran dana dari praktik pungutan liar (pungli) penyewaan lapak dan kios di Pasar Bintan Center.
Informasi di lapangan, sebelum Asep ditetapkan sebagai tersangka. Tim Saber Pungli Polda Kepri berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap, Selamat, karyawan BUMD yang bertugas menarik setoran penyewaan lapak dan kios. Selamat diamankan beberpa personil kepolisian ketika sedang bertransaksi dengan salah satu pedagang di Pasar Bintan Center, Batu 9.
Setelah penangkapan tersebut, Tim Saber Pungli melakukan pemeriksaan terhadap Dirut BUMD. Kemudian juga memeriksa anaknya Dirut BUMD, Sangaji. Sebab Sangaji bekerjasama dengan tersangka OTT dalam mengeluarkan Surat Penyewaan (SP) seluruh lapak dan kios yang dikelola BUMD. Kemudian Sekda Pemko Tanjungpinang, Riono yang juga menjabat sebagai dewan direksi BUMD ikut diperiksa untuk memberikan kesaksian.
Dewan Direksi BUMD, Riono membenarkan jika Asep Nana Suryana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri. Meskipun demikian, dirinya belum bisa memastikan jika Asep bersalah dalam kasus praktik pungli dalam penyewaan lapak dan kios yang dikelola perusahaan daerah (perusda) ini.
“Kami yakin Asep tidak bersalah. Maka kami atas nama Pemko Tanjungpinang dan Dewan Direksi BUMD memegang teguh azas praduga tidak bersalah dalam penetapan Asep sebagai tersangka,” ujar Riono ketika dikonfirmasi, Senin (20/3).
Disindir Pemko Tanjungpinang selaku pemegang saham utama akan memberikan bantuan hukum, Riono mengaku pemerintah tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada Asep. Sebab BUMD itu berbentuk badan perusahaan sehingga Pemko Tanjungpinang tidak memiliki hak untuk menyediakan atau memberikan bantuan hukum.
Kemudian, kata Riono, BUMD juga telah memiliki pengacara sendiri. Maka untuk menangani berbagai masalah yang dialami internal perusda tersebut akan ditangani sepenuhnya oleh pengacaranya.
“Pemko tidak berhak memberikan bantuan hukum kepada perusahaan. Maka yang membantu Asep dalam menyelesaikan masalahnya yaitu pengacara yang dipekerjakan oleh perusdanya sendiri,” jelasnya.
Ditanya sosok yang dipercayai untuk menggantikan kursi Dirut BUMD, Riono menjelaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam memutuskan sosok penggantinya. Sebab dalam kasus ini belum ada kepastian hukum yang tetap atau inkrah.
Kendati demikian, sambung Riono, dewan direksi dan Pemko Tanjungpinang akan menggelar rapat dalam waktu dekat ini. Tujuannya untuk memilih sosok pengganti untuk sementara waktu dalam memipin BUMD sambil menunggu proses hukum Asep.
“Sosok yang menggantikan posisi dirut semntara berasal dari internal. Kemungkinan besar dari kalangan Direktur Pembantu yaitu Zondervan,” ungkapnya. (ary)