batampos.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerahkan Dokumen Penetapan Kebutuhan dan Hasil Seleksi Aparatur Sipil Negara (DPKHSASN) kepada Pemko Tanjungpinang di Balai Kartini, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (21/2). Dokumen itu berisikan jumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kemenkes yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pengangkatan PTT jadi PNS itu dilaksanakan untuk memenuhi kekurangan tenaga medis di daerah. Mereka berasal dari formasi dokter umum, dokter gigi, bidan dan perawat,” ujar Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul ketika diwawancari, Rabu (22/2).
PTT Kemenkes ini, kata Syahrul, sudah lama mengabdikan dirinya di Kota Tanjungpinang. Mereka telah mengikuti ujian perekrutan PNS yang dilaksanakan Kemenkes di SMAN 1 Tanjungpinang 2016 lalu. Namun baru tahun ini, hasil seleksi ujian mereka diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) setempat.
Dari hasil seleksi yang diberikan, lanjut Syahrul, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan kewenangan penuh atau melimpahkannya kepada pemda. Dari merekrutnya kembali sampai menangung gaji dan tunjangannya.
“Ada beberapa PTT Kemenkes di Tanjungpinang yang resmi diangkat PNS. Namun tidak dapat kami rekrut semua, sebab kondisi keuangan sekrang tidak memungkinkan,” jelasnya.
Dari empat formasi tenaga kesehatan yang dilimpahkan, sambung Syahrul, Pemko Tanjungpinang hanya mampu merekrut PNS dari formasi dokter gigi dan perawat. Sebab kedua tenaga kesehatan itu yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan di puskesmas maupun RSUD.
“Kami hanya rekrut sesuai dengan kebutuhan saja. Jadi dokter gigi dan perawat yang akan dipekerjakan disini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan akan merekrut PTT yang diangkat PNS sebanyak sembilan orang. Mereka berasal dari dokter gigi dan perawat.
“Kami sedang melakukan proses pemberkasan dan penempatannya. Targetnya Maret mendatang sembilan tenaga medis itu resmi jadi PNS Pemko Tanjungpinang,” katanya.
Selain memproses penempatan sembilan tenaga medis, kata Dahlan, BKPSDM juga menggesa penyusunan anggaran pembiayaan untuk gaji dan tunjangannya. Sebab Kemenkes tidak lagi bertanggungjawab untuk membayarkan penghasilan kepada mereka sehingga dibebankan kedalam APBD Kota Tanjungpinang.
“Mulai April sembilan tenaga medis itu akan dibayarkan gaji dan tunjangannya melalui APBD Tanjungpinang,” pungkasnya. (ary)
Daripada air yang lainnya, air embun terasa lebih sejuk karena mengandung banyak oksigen yang alami. Jika air biasa hanya mengandung oksigen sebanyak 4-6 ppm, maka air embun Purence mengandung oksigen alami 14 – 16 ppm.
Dengan banyaknya oksigen di dalamnya, maka secara langsung air embun pun memiliki banyak manfaat luar biasa bagi manusia khususnya bagi kulit dan kecantikan.Tidak sedikit orang yang menjadikan air embun sebagai salah satu ‘ramuan’ untuk tampil cantik, karena jenis air ini sangat berguna sekali.
Manfaat air Embun untuk kecantikan antara lain Memelihara Sel dari dalam, Awet Muda ,Menyegarkan Kulit ,Embun Mampu Mengatasi Jerawat ,Mengatasi Masalah Kulit, dll
Air ini di produksi oleh PT Eternair Water Indonesia. Menyajikan produk asli Indonesia yang unik Purence, membuat produsen air dari embun ini menuai antusiasme pembeli.
Menggunakan teknologi tinggi PT Eternair yang pabriknya berada di Curug Gunung Sindur Bogor memproduksi air minum dengan systematized dew process (SDP). Tempat dengan kelembapan tinggi adalah tempat ideal menghasilkan air murni. Purence juga sudah diekspor ke Singapura dan Dubai. Dalam kemasan elegan botol plastik warna-warni seperti kuning, merah, ungu, biru, Purence banyak menarik perhatian pembeli domestik dan internasional.
Plant Manager PT Eternair Anastasia Trianita HS mengatakan, pihaknya menerima order dari beberapa pengusaha dalam negeri untuk memasarkan produknya. Tak heran, sejak eksis 8 Maret 2006 silam, produksinya mencapai 500 karton/bulan. Kini, nilai produksinya meningkat hingga 300 persen mencapai 15.000 karton per bulan. “Order ini membuat angka produksi kami meningkat,” terangnya, kepada Batam Pos beberapa waktu lalu.
Sumber pembuatan airnya unik, tangkapannya air dari kelembapan udara alias embun. Melalui SDP, PT Eternair menghasilkan air murni yang bebas partikel padat dan mineral anorganik yang tak berguna bahkan merugikan bagi tubuh. Menurut penelitian San Antonio Testing Laboratory di Amerika Serikat, air dari hasil SDP merupakan air termurni yang pernah diteliti selama 16 tahun.
Produk yang memang terlihat elegan daripada air kemasan biasa dijual di pasaran memang berkali lipat lebih mahal. Harga ritel sebotol kemasan 330 mililiter mencapai Rp 11.000 – 12.000 per botol. Memang, Anita melanjutkan, target awalnya adalah kalangan masyarakat yang peduli kesehatan.
“Sebagai awal kami tawarkan pada kalangan yang menganggap health cost a thing,” katanya.
Purence mencuri perhatian beberapa kegiatan internasional. Sebut saja British conference dan beberapa pertemuan global di Indonesia pernah menjadi ajang promosi produk asli Indonesia ini sebagai official partner.
PT Eternair beroperasi di Curug Gunung Sindur Bogor dengan satu unit mesin mesin bernilai Rp 5 miliar – Rp 8 miliar mampu menghasilkan 70.000 liter air per hari atau 500.000 liter air perbulan. Karena harganya mahal, target pasar produk ini adalah kalangan masyarakat peduli kesehatan
Air embun adalah uap air yang mengalami proses pengembunan, proses berubahnya gas menjadi suatu cairan. Embun biasanya muncul pada pagi hari, di kaca jendela atau bisa juga di atas daun. Proses pengembunan ini disebut juga dengan proses destilasi.
Dicari distributor dan master dealer untuk air purence daerah Batam, hubungi telpon : 021-38900233, Hp. 08129623182, Hp. 08558000199
Kunjungi pameran Purence kami Di BCS Mall Batam 25 – 26 Feb 2017 dan dapatkan hadiah langsung selama pameran . (adv)
Sidang perkara kasus pencucian uang dengan tiga terdakwa kembali di gelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/2). F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Sidang lanjutan perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tiga terdakwa dari jajaran manajemen money changer PT Jaya Valasindo, berlangsung lengang, di ruang sidang utama PN Batam, Rabu (22/2).
Pasalnya, sejumlah saksi warga binaan dari lapas Cipinang dan Salemba yang diketahui adalah para gembong narkotika tanah air itu, gagal didatangkan jaksa.
“Izin untuk membawa narapidana keluar Kota sulit didapatkan yang mulia,” kata JPU Rumondang.
Keterangan dari para saksi itu pun dibacakan, meski mendapat keberatan dari tiga terdakwa yakni Ruslan, Tjhioe Hoek alias Edy, dan Andias, melalui PH-nya Nur Wafiq. Sidang yang ditunggu-tunggu sejak dua minggu lalu itu pun menjadi sepi mengingat berkas yang dibacakan cukup tebal.
Ada tujuh saksi yang dibacakan keterangannya saat di BAP penyidik, diantaranya Pony Tjandra, Agung Adhyaksa, Ardi Wei, dan Loei Kok Ming alias Koming. Masing-masing keterangan saksi ini, mengarah bahwa benar adanya transaksi dengan nominal besar yang masuk ke rekening para terdakwa. Transaksi itu terjadi sekira tahun 2012 hingga 2013.
Dibacakan juga, setiap transaksi itu masing-masing saksi dengan tiga terdakwa tidaklah saling mengenal. Lucunya, tak terungkap dalam BAP itu dari mana ketujuh saksi yang menjadi gembong narkotika dan kaki tangannya tersebut mendapatkan rekening para terdakwa. Yang kemudian secara berkala uang miliaran rupiah masuk ke rekening tiga terdakwa tersebut.
Dari keterangan saksi-saksi itu, terdakwa menyangkal dalam hal keterkaitan narkotika. Alasannya, uang yang diterima merupakan transaksi dalam hal penukaran valas karena ketiga terdakwa adalah pengusaha money changer.
“Saya tak bisa lihat transferan dari mana saja, karena pakai rekening pribadi,” terang terdakwa Andias.
Direktur PT Jaya Valasindo ini juga mengatakan, nama-nama pengirim transaksi itu baru diketahui setelah ia bersama dua terdakwa lainnya di periksa BNN Pusat.
“Kami tak tahu itu uang hasil apa. Ketika masuk ke rekening saya, diteruskan ke Ruslan untuk ditukarkan ke bentuk valas dan dikirimkan lagi,” papar Andias yang duduk berdampingan dengan Ayah-nya, terdakwa Tjhioe Hoek alias Edy.
Seusai pemaparan terdakwa, sidang lanjutan kembali dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan saksi meringankan dari PH terdakwa. Sidang itu akan digelar pekan depan, Rabu (1/3). (nji)
batampos.co.id – Data Badan Pengusahaan (BP) Batam yang menyebut ada 194 ribu sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tak terdaftar di Land Management System (LMS) dinilai tak akurat. Sebab, tak mungkin Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat HGB tanpa rekomendasi dari BP Batam.
“Saat ini ada 240 ribu sertifikat HGB yang telah kami keluarkan, semua terdaftar di sistem kami, termasuk yang 194 ribu itu,” ujar Asnaedi, kepala BPN Batam, Rabu (22/2) di kantornya, Sekupang.
Asnaedi memastikan data yang dimiliki BPN Batam sangat akurat dan lengkap, karena setiap pengurusan berkas dilakukan secara online.
“Jadi semua terecord,” katanya.
Asnaedi membeberkan, dari 240 ribu data HGB tersebut, BP Batam baru bisa mendata ke sistemnya sekitar 40 ribu lebih. Masih masih ada sekitar 200 ribu HGB lagi yang belum berhasil didata. Tepatnya 194 ribu HGB.
Menurutnya, untuk menerbitkan sertifikat HGB ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi. Salah satunya IPH (Izin Peralihan Hak), dan itu dikeluarkan oleh BP Batam.
Asnedi juga menjelaskan untuk mengeluarkan IPH tentunya pemilik lahan harus memenuhi persyaratan.
“Jadi sebenarnya bukan tidak terdaftar, semua ada datanya pada kami. Jika mereka telah mengantongi IPH tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengeluarkan sertifikat HGB-nya,” tegas Asnaedi.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Asnaedi mengatakan dalam waktu dekat akan bekerja sama dengan BP Batam untuk mensinkronkan data yang dimiliki BPN.
“Kemarin kami sudah adakan pertemuan dan membahas permasalahan ini. MoU-nya sudah dibuat dan tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR),” jelas Asnaedi.
Menurut dia, semua pengurusan sertifikat dilakukan online dan langsung terhubung ke sistem pusat. Jadi apa yang tertera pada sertifikat itu sudah berdasarkan sistem.
“Kami sudah tawarkan dan jelaskan mengenai sistem yang kami gunakan, BP Batam sangat tertarik, dan mungkin saja ke depan menggunakan sistem yang sama sehingga tidak ada lagi perbedaan data antara kedua belah pihak,” sebut dia.
Dia menargetkan pendataan dan sinkronisasi data HGB ini bisa selesai November nanti. Pendataan kembali ini akan menghasilkan data yang sangat merinci terkait HGB, seperti nama pemilik, UWTO, hingga harga tanah dalam dua atau lima tahun ke depan.
“Secepatnya lah, semoga menjelang akhir tahun bisa dirilis data terbaru HGB yang ada di Batam,” harapnya.
Di tempat terpisah, anggota Komisi II DPRD Kepri, Sahat Sianturi juga angkat bicara soal pernyataan BP Batam tersebut. Ia sependapat dengan BPN bahwa data BP Batam soal HGB belum valid.
“Tak mungkin HGB itu bisa terbit tanpa rekomendasi dari BP Batam,” ujar Sahat , Rabu (22/2).
Menurutnya, pernyataan BP Batam itu melahirkan keresahan. Apalagi BP Batam mengancam akan membawa persoalan ini ke kejaksaan supaya izin lahan yang tak terdaftar ini dicabut.
“Padahal HGB yang diterima masyarakat itu sah secara hukum karena pasti sudah mengantongi rekomendasi dari BP Batam,” ujarnya lagi.
Jika terdapat HGB tidak terdaftar di sistem BP Batam karena permainan mafia lahan, Sahat memastikan ada oknum di internal BP Batam yang ikut bermain.
“Karena mafia lahan swasta pun tidak bisa berdiri sendiri tanpa bantuan orang dalam,” jelasnya.
Ia meminta BP Batam jangan membuat masyarakat resah dengan melontarkan pernyataan gegabah seperti itu.
“Kami mendukung tujuan BP Batam untuk membenahi sistem administrasi, tapi lebih baik ditelusuri dari internalnya dulu, kalau tidak masyarakat jadi korban,” ujarnya.
Sahat berjanji akan membahas hal ini bersama anggota DPRD Kepri lainnya. Karena pernyataan ini sudah menyangkut kepentingan orang banyak. Jika tidak diluruskan maka akan berimbas negatif.
Seperti diberitakan, Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan ada 194 ribu HGB tak terdaftar di BP Batam. Hal ini ia ungkapkan setelah mendapatkan limpahan data dari BPN yang menyatakan bahwa ada 240 ribu HGB yang sudah diterbitkan. Sedangkan di BP Batam hanya terekam 36 ribu Penetapan Lokasi (PL), sehingga datanya tidak sinkron.
Eko mengindikasikan 194 ribu HGB ini bermasalah. Dengan demikian maka ada kebocoran dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diterima pada saat melakukan pecah PL.
Batam Pos sempat memantau gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam untuk menelusuri syarat pembuatan dokumen pecah PL.
Syarat untuk pecah PL antara lain melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku. Kemudian fotokopi bukti pembayaran UWTO 30 tahun, fotokopi surat perjanjian (SPJ), fotokopi surat keputusan (SK) dan fotokopi akta jual beli (AJB) bila pecah PL dengan nama lain.
Setelah mendapatkan dokumen pecah PL maka pemohon bisa mengajukan permohonan mendapatkan surat rekomendasi yang diperlukan untuk mendapatkan HGB dari BPN. Namun sebelum itu harus mendapatkan surat keputusan (Skep) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Syarat-syaratnya antara lain fotokopi Kartu Keluarga atau Paspor, fotokopi akte pendirian perusahaan beserta perubahannya dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) yang terbaru, fotokopi pembayaran UWTO baik itu lahan baru atau perpanjangan, fotokopi gambar PL, fotokopi SPJ, fotokopi Skep, dan fotokopi IMB.
Salah seorang sumber Batam Pos di Pusat Pelayanan Satu Pintu (PTSP) BP Batam yang namanya enggan dikorankan mengungkapkan kebijakan mengenai dokumen lahan terus berubah dari masa ke masa. Kebijakan membuat dokumen pecah PL contohnya, mulai berlaku sejak 2010.
“Pada tahun 2010, untuk bisa menjual rumah maka harus punya dokumen PL dari BP Batam. Kalau tak ada, maka tak bisa jual rumah,” ungkapnya.
Sebelumnya, waktu menerima izin alokasi lahan maka developer mendapatkan satu dokumen PL induk. Setelah itu membangun rumah dan menerbitkan HGB-nya dari BPN tanpa perlu melapor ke BP Batam.
Berbeda seperti saat ini, dimana pengembang harus memecahkan PL-nya sebelum memperoleh rekomedasi memperoleh HGB untuk properti yang dibangunnya. Baru setelah itu mengurus IPH supaya bisa mengalihkan kepemilikannya ke pihak ketiga, yakni masyarakat.
Nah, saat masyarakat mau menjual rumahnya, maka harus memiliki dokumen pecah PL supaya bisa mengurus IPH
“Bahkan pada saat era kepemimpinan Pak Ismeth, Izin Peralihan Hak (IPH) tak diberlakukan,” jelasnya.
Dulu, orang bisa bertransaksi properti hanya dengan balik nama HGB saja tanpa perlu menyertakan pecah PL maupun IPH. Sehingga saat ini jika masyarakat yang tidak memiliki dokumen pecah PL ingin menjual rumahnya maka harus mencari dokumen PL induk milik para pengembang ke BP Batam.
“Makanya akan sangat sulit dimintai pertanggungjawabannya karena banyak pengembang yang telah menghilang rimbanya,” jelasnya.
Ia mengakui pengurusan dokumen pecah PL sangat lama. Bisa mencapai setahun lebih. Namun jika punya dokumen site plan, bisa dipercepat.
“Dulu kalau ada orang dalam bisa tiga bulan siap, namun saat ini tidak bisa lagi,” jelasnya.
Sedangkan untuk mengurus HGB, hanya diperlukan waktu tiga bulan. Hal inilah yang menyebabkan masalah pungli terjadi. Birokrasi yang rumit membuat celah untuk melakukan tindakan ilegal.
“Mungkin karena tidak punya dokumen pecah PL, maka HGB-nya tak terdaftar di BP Batam,” tambahnya lagi.
Sedangkan Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri masalah ini.
“Kalau datanya ada di sistem pasti cepat. Kami bisa mengetahui asal muasalnya darimana,” jelasnya.
Pihaknya akan mengecek karena pada dasarnya saat proses peralihan dari developer ke masyarakat tentu harus menyertakan IPH sebagai syarat bahwa transaksi ini sudah dilaporkan ke BP Batam.
Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 34 Ayat 7, peralihan HGB atas hak HPL harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang HPL dalam hal ini BP Batam.
“Dengan kata lain HGB terbit dulu baru ada IPH. IPH mulai berlaku sejak tahun 1996, sehingga pada saat sebelum terbit, tidak diatur atau dilarang sama sekali,” jelasnya.
Dengan kata lain, proses peralihan HGB yang tanpa melibatkan dokumen pecah PL dan IPH itu sah.
Ampuan menyebut keberadaan IPH sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini. Karena transaksi berlaku antara pihak kedua dalam hal ini pengembang kepada pihak ketiga, yakni masyarakat. Dan sebenarnya tak perlu harus sampai sepengetahuan dari BP Batam sebagai pihak pertama
“Hanya di Batam, IPH itu ada. Apakah masih relevan, kalau masih bagaimana membuatnya ‘praktis dan efisien’. Kalau tidak perlu bagaimana cara menghapusnya, itu harus jelas,” tanya dia. (cr17)
batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) sudah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1438 H/2017 sebanyak 221.000 orang. Jumlah tersebut terbagi dalam 204.000 orang jemaah haji reguler dan sisanya 17.000 adalah jemaah haji khusus. Provinsi Kepri mendapatkan bagian 303 jamaah.
“Berdasarkan keputusan Kemenag pusat, Kepri mendapatkan tambahan yang cukup signifikan. Yakni 303 jamaah diluar Tim Pemandu Haji Daerah,” ujar Kepala Plt Kepala Bidang Haji, Abu Sofyan menjawab pertanyaan Batam Pos, Rabu (22/2) di Tanjungpinang.
Disebutkan Sofyan, kuota yang didapat Kepri tahun 2016 lalu adalah sebanyak 992 orang. Dengan adanya penambahan 303 orang jamah, secara keseluruhan adalah 1.286 orang jamaah. Sedangkan TPHD, Kepri kebagian 9 orang. Apabila ditotalkan dengan TPHD jumlahnya adalah 1.295 orang.
“Jumlah keseluruhan adalah 1.295 orang. Khusus untuk TPHD akan dibagi kepada tujuh kabupaten/kota di Kepri. Melihat dari jatah yang didapat, ada daerah yang mendapatkan dua orang TPHD,” papar Sofyan.
Ditanya apakah Kepri ada kebagian haji khusus, Sofyan mengatakaan pendaftaran haji khusus adalah melalui travel-travel resmi yang ada di Kepri. Tetapi sampai saat ini, belum ada pihak travel yang berkoordinasi dengan pihak Kanwil Kemenag Kepri.
“Yang jelas, jumlah yang sudah diputuskan adalah untuk kuota haji reguler. Dengan adanya penambahan ini, tentunya kabar baik. Karena ada 15.800 orang yang mendaftar haji. Dan masuk daftar tunggu sampai 2033 mendatang,” ungkap Sofyan.
Ditambahkannya, terkait dengan adanya penambahan kuota ini, pihaknya masih belum mendapatkan penjelasan secara detail. Apakah dengan adanya penambahan ini memberikan kelonggaran bagi yang lanjut usia (lansia). Atau memang harus mengikuti daftar tunggu yang sudah ada.
“Kita masih menunggu keputusan pusat seperti apa. Karena tahapan persiapan haji 1438 H akan dimulai beberapa waktu kedepan,” tegas Sofyan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 75 tahun 2017 tentang penetapan kuota haji tahun 1438H/2017 yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, 9 Februari 2017, dari jumlah 221.000 itu, sebanyak 204.000 merupakan kuota jemaah haji reguler dan sisanya 17.000 adalah jemaah haji khusus.
Dalam putusan itu juga, maka untuk kuota haji reguler sebanyak 204.000 orang itu akan mendapat jatah pendamping haji 1.482 orang, lalu untuk jemaah haji khusus, dengen begitu total jemaah menjadi 202.518 orang.
“Sedangkan untuk jemaah haji khusus, dengan jumlah pendamping haji sebanyak 1.337 orang, maka kuota haji khusus akan menjadi 15.663 orang,” pungkasnya. (jpg)
Suasana Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Nongsa, Rabu (21/8). F. Fiskajuanda/Batampos
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera menetapkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam mengenai tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk seluruh kampung tua yang ada di Batam. Saat ini Perka tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan para tokoh kampung tua.
“Sudah ada tiga atau empat kali kami melakukan pembahasan mengenai hal ini. Dimana mereka meminta tarif tersendiri untuk kampung tua,” ujar Kepala Seksi Pengalokasian Wilayah III BP Batam, Irfan Syakir Widyasa, Rabu (22/2).
Irfan mengungkapkan bahwa warga kampung tua meminta agar tarif dibuat berbeda dengan tarif UWTO normal. Pada Perka Nomor 1 Tahun 2017, tarif untuk kampung tua disamakan dengan tarif perumahan tapak.
“Sudah ada beberapa titik kampung tua yang bayar UWTO seperti Bengkong Sadai. Kampung tua itu disebut cagar budaya yang berdiri di atas lahan milik pemerintah,” ujarnya lagi.
Irfan mengatakan ada tiga opsi untuk penentuan tarif UWTO kampung tua yang baru, yakni mengikuti tarif sekarang, subsidi penuh atau setengah subsidi. Sayangnya pengertian subsidi ini belum bisa dijelaskan karena memang masih dalam pembahasan.
Sedangkan mengenai pengukuran tapal batas kampung tua, BP Batam mengatakan jika melakukannya saat ini maka akan banyak kampung tua yang kehilangan statusnya karena banyak yang belum memenuhi syarat sebagai kampung tua seperti yang dipaparkan dalam Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 tentang penetapan wilayah perkampungan tua di Batam.
Kebijakan tersebut diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 Tahu 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014 yang mencantumkan tentang pengertian kampung tua.
“Kalau dilakukan sekarang maka akan banyak kampung tua yang hilang,” katanya.
Syarat-syarat untuk menjadi kampung tua, antara lain, perkampungan tersebut telah ada sebelum Otorita Batam didirikan pada tahun 1971.
Kemudian, belum pernah dilakukan ganti rugi oleh Otorita Batam. Dengan catatan ganti rugi yang diberikan harus tepat sasaran dan disertai dengan dokumen yang lengkap.
Perkampungan tua tersebut mempunyai bukti-bukti, antara lain surat-surat lama, tapak perkampungan, situs purbakala, kuburan tua, bangunan bernilai budaya tinggi, tanaman budidaya berumur tua, silsilah keluarga, yang tinggal di kampung tersebut serta bukti-bukti lain yang mendukung.
Lalu, harus ditandai dengan batas – batas fisik permukiman, kebun, batas alam seperti jalan, sungai, laut, batas pengalokasian lahan, dan batas hak pengelolaan lahan, serta batas administratif yang dibuktikan dengan peta dan bukti fisik lapangan.
Dan terakhir harus mengacu kepada Perda Nomor 2 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2004-2014.
BP Batam juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk menata kembali kampung tua. Wilayah kampung tua yang di luar dari permukiman akan dijadikan bank lahan.
Sehingga jika Pemko membutuhkan titik-titik lahan untuk membangun fasilitas umum, maka wilayah kampung tua non permukiman tersebut bisa dijadikan opsi. (leo)
batampos.co.id– Pemkab Bintan akan mengkaji ulang usulan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas elpiji 3 kg, oleh tim kajian Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kepri.
Ketua DPC Tim Kajian Hiswana Migas Kepri, Ade Helmi mengatakan usulan kenaikan ini berdasarkan dari Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 28 tahun 2008, tentang harga jual eceran elpiji tabung 3 kg untuk keperluan rumahtangga dan usaha mikro, dan Permen ESDM nomor 26 Tahun 2009, tentang penyediaan dan perindustrian elpiji.
Hal ini juga beradasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mp. 541/07/SJ tanggal 5 Januari 2015 tentang HET elpiji tabung 3 kg. Maka diusulkan kenaikan harga transportasi Elpiji tabung 3 kg dengan harga jual elpiji tabung 3 kg berada dalam posisi tetap.
“Saat ini sebagian warga Bintan telah membayar harga gas elpiji 3 kg dengan harga jauh di atas HET. Hal ini khususnya pada tempat yang bukan menjadi pangkalan resmi yang ditunjuk untuk mendistribusikan barang bersubsidi ini,” katanya di ruang rapat III Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan, Rabu (22/2).
Sejak HET elpiji 3 kg ditetapkan tahun 2009 hingga tahun 2017 ini, HET untuk Bintan belum pernah disesuaikan, sebagaimana yang sudah banyak dilakukan di daerah lain. Agen dalam hal ini hanya mengusulkan penyesuaian HET se efesien mungkin, agar beban biaya operasional tidak merugi dan tidak memberatkan beban biaya hidup masyarakat.
Terkait dengan usulan tersebut, Plt Sekda Kabupaten Bintan Adi Prihantara mengatakan pihaknya akan mempertimbangkannya dan meminta Dinas Perhubungan untuk menghitung harga transportasi, serta meminta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUPP) menghitung kembali harganya.
Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bintan, Edi Mulyanto, menambahkan usulan tersebut, timnya akan melakukan pengkajian berkaitan dengan usulan tersebut dan akan diakomodir secara keseluruhan. “Pembahasannya nanti akan tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat,” jelas Edi.
Sementara itu, Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam mengatakan agar pengkajian usulan tersebut segera dilakukan, karena gas elpiji menjadi kebutuhan dasar masyarakat. “Kami tidak ingin terjadi kelangkaan dan tidak ingin harga jual di masyarakat melebihi HET yang telah ditetapkan,” katanya.
Untuk itu, Dalmasri meminta bagian ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan, agar segera mungkin melakukan rapat internal guna mengkaji hal ini dan berkoordinasi dengan pihak Hiswana Migas. “Kami akan melakukan rapat untuk mengkaji hal ini,” tegasnya. (cr20)
batampos.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) cabang Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Aula Serba Guna Bulang Linggi, Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang, Rabu (22/2).
Kegiatan pemberian pemahaman tentang kewajiban para pelaku usaha mikro mendaftakan diri dan karyawannya ke Program JKN-KIS itu dihadiri Sekda Kota Tanjungpinang Riono, Kepala Kejari Kota Tanjungpinang Hery Ahmad Pribadi, Kepala PTSPPM Kota Tanjungpinang Hamalis, dan Kepala BPJS Kesehatan Kota Tanjungpinang Dr Lenny Marlina.
Sekda Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan program JKN-KIS ini telah dicanangkan Pemerintah Pusat sejak 1 Januari 2014 sampai 2019 mendatang. Dalam pencanangannya, seluruh masyarakat diharuskan mengikuti program nasional ini.
“Bagi pelaku usaha mikro juga diwajibkan mendaftarkan beserta karyawannya ke JKN-KIS. Apabila tidak ikuti, akan diberikan sanksi berupa tidak memberikan pelayanan kepada usahanya sampai menutup izin usahanya,” tegas Riono.
Pemko Tanjungpinang, kata Rino sangat mendukung suksesnya pelaksanaan program tersebut. Bukti dukungan itu dengan menanggung biaya BPJS untuk 40 ribu masyarakat kurang mampu melalui APBN dan melalui APBD Kota Tanjungpinang dari 2014 sampai 2016 sebanyak 14 ribu orang.
“40 ribu dari APBN dan 14 ribu orang dari APBD. Jadi totalnya ada 54 ribu warga yang dibiayai Pemko Tanjungpinang,” ungkap Riono.
Bahkan, lanjut Riono Pemko Tanjungpinang akan menanggung kembali biaya BPJS untuk masyarakat Tanjungpinang tahun ini. Biaya yang dibebankan dalam APBD 2017 itu akan diperuntukan 4 ribu masyarakat kurang mampu.
“Pencapaian yang sudah tercover sekarang, BPJS untuk masyarakat Tanjungpinang mencapai 70 persen. Targetnya 2019 mendatang bisa mencapai 90 persen,” jelasnya.
Riono berharap Kejari Tanjungpinang dan PTSPPM Tanjungpinang berperan aktif untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, dan karyawannya. Dan mengimbau semua elemen masyarakat mau mendukung suksesnya program nasional tersebut.
“Pihak BPJS sendiri perlu meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Karena kami masih mendengar keluhan atas ketidakpuasan pelayanan yang diberikan BPJS,” sebutnya.
Perwakilan BPJS Cabang Tanjungpinang, Gunardi Candara mengatakan tahun ini BPJS diberikan target sasaran untuk memasukkan 150 pelaku usaha berikut karyawannya ke dalam program JKN-KIS ini. Maka untuk capaian target itu dilaksanakan sosialisasi pemberian pemahaman.
“Kami inginkan seluruh pelaku usaha mikro dan karyawannya mendaftarkan ke program JKN-KIS ini,” katanya. (ary)
batampos.co.id – Enam sekolah menengah atas (SMA) negeri, dan satu SMK negeri di Pulau Kundur, belum mampu melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penyebabnya, sekolah tersebut belum didukung sarana dan prasarana seperti perangkat komputer. Bahkan masih ada sekolah yang belum dijangkau jaringan internet.
Kepala SMA N 02 Kundur Zurkani menyebutkan, seluruh siswa peserta ujian nasional (UN) sebanyak 88 orang. Sebanyak 45 diantaranya siswa, dan 43 siswi. Namun mereka belum bisa mengikuti UNBK. Dikarenakan SMAN 02 belum masuk jaringan internet. Selain itu, terbatasnya jumlah perangkat komputer sehingga UN dilaksanakan secara manual.
“Sekolah kami belum dijangkau jaringan internet. Jika mengakses internet masih mengandalkan modem. Jika dalam kondisi mendesak untuk laporan sekolah kita gunakan layanan warung intertnet (warnet) yang tempatnya lumayan jauh. Jujur kalau ditanya sekolah kami juga ingin melaksanakan UNBK, tapi belum didukung dengan sarana dan prasana,” terang Zurkani, Rabu (22/2) kemarin.
Secara terpisah pengawas SMA/SMK dan MA di Kundur Syaril membenarkan belum satupun SMA yang berstatus negeri di Pulau Kundur bisa melaksanakan UNBK. Lebih lanjut dikatakan pada tahun ini terdapat 982 orang peserta UN terdiri dari SMA N 01 208 perserta, SMA N 02 88 peserta, SMA N 03 135 peserta, SMA N 04 139 peserta, SMA N 05 45 peserta, SMA N 06 47 peserta, SMKN 01 174 peserta, SMK Budi Mulya 100 peserta dan 15 orang peserta Madrasah Aliyah Al Huda. Dari sekian sekolah tingkat atas hanya SMK Budi Mulya yang melaksanakan UNBK. (ims)
batampos.co.id – Selain melakukan pencurian laptop dan iPad milik Dirut Bright PLN Batam. Ratman, 33, dan Kamaludin, 26, yang ditangkap tim Buser Polresta Barelang, beberapa hari yang lalu juga pelaku pencurian laptop di kantor Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edy Supandi membenarkan pelaku dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap, juga melakukan pencurian laptop milik Dovi, pegawai Pemko Tanjungpinang yang bertugas di kantor Sekretariat DPRD Tanjungpinang.
“Terungkapnya berkat pengembangan petugas di Batam yang kemudian dinformasikan ke kami,” ujar Edy, Rabu (22/2).
Dikatakan Edy, dalam menjalankan aksinya di kantor Sekwan Tanjungpinang itu. Kedua pelaku berpura-pura sebagai penjual kacamata keliling. Namun, jika melihat targetnya lengah mereka pun mengambil barang berharga milik korbannya.
“Pura-pura jualan kacamata itu hanya modus, agar orang tidak curiga. Mereka mencuri dengan memanfaatkan kelengahan orang atau targetnya,”kata Edy.
Dari pengungkapan tersebut, terang Edy, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa laptop merk Asus yang didapati dirumah yang disewa pelaku di Batam.
“Laptop itu belum sempat dijual. Pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Buser Polresta Barelang sendiri berawal dari rekaman CCTv yang ada di kantor Bright PLN Batam,” sebut Edy.
Untuk itu, sambung Edy akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam tujuh tahun penjara.
“Jadi tunggu mereka sudah selesai menjalani perkaranya disana (Batam). Baru nanti mereka dilimpahkan ke kami. Saat ini kedua pelaku juga mendekam di sel Polresta Barelang,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, Edy mengimbau masyarakat untuk mewaspadai setiap gerak gerik orang yang menawarkan atau berjualan barang dengan mendatangi rumah warga.
“Memang tidak semua yang berjualan dengan berkeliling dan mendatangi rumah warga itu memiliki niat jahat. Namun, masyarakat harus selalu waspada dan mengawasi gerak geriknya untuk menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(ias)