Rabu, 8 April 2026
Beranda blog Halaman 13815

UN Tetap Digelar

0

batampos.co.id – Gagasan Kementerian dan Kebidayaan (Kemendikbud) untuk memoratorium (menunda) ujian nasional (UN) dipatahkan dalam rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/12) lalu.

Dalam kesimpulan forum rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu, memutuskan sampai saat ini Indonesia masih memerlukan UN.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Muslim Bidin pun menyambut baik peninjauan kembali terhadap rencana penghapusan UN yang diajukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.

“UN tetap, tidak jadi batal karena diminta ditinjau kembali oleh presiden,” kata Muslim, kemarin (8/11).

Menurutnya, moratorium pelaksanaan UN tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Sebab, pemerintah sendiri telah menyusun rencana UN jauh sebelumnya, apalagi waktu pelaksanaan UN tinggal beberapa bulan lagi.

“Kalau mau dihapuskan harus jelas dulu kajian dan pengganti UN ini, sehingga tidak menimbulkan kebingungan sekolah,” sebut pria 58 tahun ini.

Dengan dibatalkannya moratorium UN ini, Disdik Batam akan tetap melanjutkan persiapan menjelang UN, termasuk persiapan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) atau online.

Untuk pelaksanaan UNBK tahun 2016/2017 ada beberapa sekolah baru yang rencanya akan melaksanakan ujian online, di antaranya SMPN 3, SMPN 11, dan SMPN 12 Batam.

“Sebelumnya UNBK telah digelar oleh siswa SMAN 1, SMPN 6, dan SMKN 1 Batam. Tahun depan ada penambahan,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Batam, Dwi mengatakan sudah mendengar terkait moratorium UN tersebut. Namun begitu, keputusan apapun terkait UN, pihaknya tetap melaksanakan persiapan UN seperti pelatihan UNBK.

“Seperti tahun sebelumnya, tahun ini SMAN 1 masih melaksanakan UNBK. Karena berbeda dengan sekolah formal lainnya, kita telah memulai persiapan dari sekarang. Semacam simulasi UN lah,” ungkapnya.

UN Masih Dibutuhkan

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat ditemui di Istana Wapres mengatakan usulan moratorium UN tidak disetujui. Tapi disuruh kaji ulang.
Pengkajian yang diharapkan adalah bagaimana meningkatkan mutu ujian nasional yang sudah ada saat ini sehingga hasilnya lebih maksimal. Sudah banyak contoh negara di Asia yang menerapkan ujian nasional, bahkan dilakukan dengan ketat.

Misalnya, Cina, India, dan Korea Selatan. Secara umum, negara-negara di Asia, termasuk Asia Tenggara, masih menerapkan UN. Namun, memang ada beberapa negara pula yang tidak menerapkannya. Seperti Jepang yang hanya menerapkan ujian masuk perguruan tinggi.

JK menuturkan, bagaimanapun UN masih dibutuhkan. Meskipun, memang butuh upaya keras untuk meningkatkan mutunya secara merata. “Tanpa ujian nasional, bagaimana bisa mengetahui bahwa daerah ini kurang atau tidak,” ujarnya.

Untuk mengetahui hal itu, harus menggunakan soal yang hampir sama, sehingga kualitas tiap-tiap daerah bisa dipetakan. Mana saja daerah yang harus didoprong lagi kualitas pendidikannya.

“Tanpa ujian nasional, daya saing kita, semangat anak-anak untuk belajar berkurang” lanjut pria kelahiran Watampone, Sulsel, itu.

JK menambahkan, dia meminta ada rapat kabinet kembali untuk membahas UN. Bukan untuk mencari alternatif pengganti ujian. Melainkan, mencari formula untuk meningkatkan efektivitas UN.

Mendikbud Muhadjir Effendy tidak mau berkomentar soal pembatalan rencana moratorium unas itu. “Saya tidak mendapat perintah untuk memberikan keterangan (kepada wartawan, red),” jelasnya. Keterangan lebih komplit soal pembatalan moratorium UN dikeluarkan oleh Seskab atau Sesneg.

Sementara itu, keputusan rapat yang menolak usulan moratorium itu mendapat respon negatif dari publik. Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyayangkan pembatalan rencana moratorium UN itu.

Apalagi rencana moratorium itu mendapatkan respon positif dari masyarakat. “Termasuk dari DPR juga memberikan dukungan kepada moratorium UN. Ini kemunduran,” tuturnya.

Terlepas dari siapa pengambil kebijakan dalam forum rapat di Istana, Retno mengatakan tidak kaget jika JK menyampaikan UN tetap dilanjutkan. Sebab menurut Retno, JK adalah salah satu yang membidani lahirnya UN.

Kekecewaan atas batalnya moratorium UN juga disampaikan peneliti ICW Febri Hendri. Dia menuturkan publik harus mendapatkan penjelasan yang detail soal pertimbangan penolakan moratorium unas. “Keputusan ini menunjukkan bahwa politik lebih menjadi pertimbangan dalam kebijakan UN, dari pada aspek pendidikannya,” tuturnya. (bp/JPG)

Perizinan Lahan BP Batam Buka Hari Ini

0
Deputi V Badan Pengusahaan (BP) Batam, Gusmardi Bustami (paling kanan) saat m,elakukan jumpa pers, kamis (7/12/2016)
Deputi V Badan Pengusahaan (BP) Batam, Gusmardi Bustami (paling kanan) saat m,elakukan jumpa pers, kamis (7/12/2016)

batampos.co.id – Pelayanan perizinan lahan di BP Batam akan kembali dibuka hari ini, Jumat (9/12). Namun layanan perizinan belum bisa normal seperti sebelumnya.

Ada beberapa perizinan terkait lahan yang belum bisa diurus. Seperti pengurusan dokumen menyangkut alokasi lahan baru dan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Izin Peralihan Hak (IPH) juga sudah bisa diurus, tetapi hanya sampai pada tahapan verifikasi data.

“Sedangkan fakturnya belum bisa keluar karena masih menunggu revisi tarif baru (UWTO),” ujar Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bahroni, kemarin (8/12).

Pembukaan pelayanan perizinan lahan ini menyusul terbitnya surat dari Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) sekaligus Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) pada 28 November lalu kepada BP Batam.

“Isinya meminta BP Batam membuka layanan perizinan lahan lagi pada Jumat (9/12). Namun untuk dokumen terkait UWTO belum boleh dilaksanakan menunggu revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19,” jelasnya.

Dengan kata lain, jika dikurangi dengan dua perizinan terkait UWTO yang masih ditunda, maka enam pelayanan perizinan lainnya seperti pengukuran alokasi lahan, revisi gambar penetapan lokasi (PL), rekomendasi hak atas tanah, izin penggantian dokumen, pelayanan pecah dan penetapan gabungan lahan, dan pengurusan dokumen izin peralihan hak (IPH) sudah bisa dilaksanakan.

Sedangkan mengenai penerbitan faktur pembayaran untuk dokumen selain dokumen terkait UWTO, BP Batam juga masih menunggu terbitnya revisi tarif.

“Kami tak bisa menggunakan Perka lama karena sudah gugur. Makanya pengurusan dokumen hanya sampai dalam tahap verifikasi saja,” jelasnya.

Terpisah, Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami mengungkapkan BP Batam bukanlah anggota DK. Sehingga mereka hanya menunggu keputusan dari DK mengenai tarif layanan BP Batam.

“Kami berharap apa yang disampaikan tim teknis itu benar-benar akomodir kebutuhan masyarakat Batam. Kalau tidak terakomodir, ya bukan kesalahan kami,” jelasnya.

Walaupun tim teknis DK sudah menyampaikan usulan tarif kepada DK, namun keputusan tetap di tangan DK yang beranggotakan petinggi-petinggi pusat dan daerah.

Mungkin usulan bisa menyertakan kebijakan UWTO 0 persen untuk pemukiman, namun semuanya bisa berubah tergantung hasil rapat DK.

“Apapun keputusan DK, kami harus melaksanakannya,” tutup Gusmardi. (leo)

Penertiban Ruli Tugas Pemilik Alokasi Lahan

0
Deputi V Badan Pengusahaan (BP) Batam, Gusmardi Bustami (paling kanan) saat m,elakukan jumpa pers, kamis (7/12/2016)
Deputi V Badan Pengusahaan (BP) Batam, Gusmardi Bustami (paling kanan) saat melakukan jumpa pers, Kamis (7/12/2016)

batampos.co.id – Deputi V Badan Pengusahaan (BP) Batam, Gusmardi Bustami, meyakinkan BP Batam tak asal-asalan dalam mencabut izin lahan tidur. Menurut dia, BP Batam menggunakan prosedur dan aturan yang jelas dalam menjalankan kebijakan kontroversial tersebut.

“Kami sangat berhati-hati mengenai hal ini. Kami tidak sewenang-wenang. Semua aturan dan ketentuan sudah kami pertimbangkan,” kata Gusmardi saat ditemui di Gedung Bida Marketing BP Batam, Kamis (8/12).

Gusmardi kemudian menjelaskan, di antara sekian banyak pengusaha yang tak kunjung membangun lahannya beralasan karena lahan tersebut ditempati permukiman ilegal atau rumah liar (ruli). Pengusaha tersebut akhirnya membiarkan lahannya tetap terlantar sambil menunggu proses penertiban oleh BP Batam atau Pemko Batam.

Padahal, sesuai pasal 3 Surat Perjanjian (SPJ) alokasi lahan, penertiban ruli di atas lahan yang sudah dialokasikan merupakan tugas dan tanggungjawab pengusaha pemegang izin alokasi lahan terkait. Sehingga, lanjut Gusmardi, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membangun lahannya hanya karena ada ruli di atasnya.

Dalam pasal 3 SPJ itu sudah dijelaskan bahwa semua risiko yang terjadi di atas lahan yang telah dialokasikan ditanggung oleh si pemilik izin alokasi lahan. Baik itu keberadaan ruli maupun biaya pembebasan lahan. Sesuai dengan namanya, SPJ tersebut dibuat atas kesepakatan bersama, tanpa ada paksaan.

“Peraturan itu harus dihormati, saya kira anak kecil pun tahu,” imbuhnya.

Ia kemudian mencontohkan kasus lahan milik PT Glory Point di Bengkong Harapan Swadaya, Kecamatan Bengkong. Di atas lahan tersebut terdapat ratusan rumah liar. Namun pihak Glory Point kemudian menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai hak kepemilikan lahan di sana. Setelah memenangkan gugatan, maka Glory Point berupaya menggusur ruli yang menempati lahan tersebut.

“Glory Point yang bersihkan (ruli), bukan kami,” jelasnya.

Gusmardi mengakui, sebagian besar pemilik lahan tidur mengaku tak kunjung membangun lahannya karena keberadaan ruli di atasnya. Namun dia kembali menegaskan, penertiban ruli bukan kewenangan BP Batam. Sehingga BP Batam akan tetap menarik lahan yang dibiarkan terlantar jika alasannya hanya gara-gara ditempati rumah liar.

Gusmardi mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menginventarisir 174 titik lahan tidur di Batam. Lahan-lahan tersebut sudah ditelantarkan sejak 2008 lalu. Para pemiliknya sudah dipanggil untuk verifikasi. Namun hanya 134 pemilik lahan yang memenuhi panggilan BP Batam.

“30 tidak memenuhi panggilan, 8 sudah dicabut izinnya. Sisanya akan dipanggil lagi untuk diverifikasi ulang,” ujarnya.

Dijelaskan, sesuai dengan aturan BP Batam, pembangunan lahan harus dilakukan paling lambat 350 hari setelah SPJ ditandatangani. Namun jika aturan ini dilanggar, BP Batam tidak akan serta merta mencabut izin lahannya. Melainkan akan mengirim surat peringatan (SP) kesatu sampai ketiga.

“Dan jika tidak diindahkan, kami masih melakukan upaya pemanggilan melalui media,” katanya.

Menurut Gusmardi, lahan merupakan kebutuhan utama kegiatan investasi. Apalagi di Batam yang saat ini sisa lahan yang belum dialokasikan kian terbatas.

Dia menyebut Batam memiliki luas 45.778,95 hektare. Dari luasan itu hanya 31.283,38 hektare yang bisa dialokasikan untuk dibangun, baik untuk kegiatan investasi maupun untuk fasilitas umum dan sosial. Sebanyak 24.750,51 hektare sudah dialokasikan, sehingga sisanya tinggal 3.782,83 hektare.

Karenanya, BP Batam berkeras menyikapi banyaknya lahan tidur di Batam. Menurut Gusmardi, jika pemilik lahan tak kunjung membangun lahannya karena alasan yang tidak pasti, lebih baik lahan tersebut ditarik dan dialokasikan kepada investor lain.

“Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada 7.000 hektare lahan tidur, makanya kita memulai tindakan untuk mencabutnya sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Namun ketika ditanya soal masih banyaknya lahan tidur yang tak kunjung ditarik sampai saat ini, Gusmardi enggan banyak komentar. “Tanya sama (pejabat) yang lama saja,” kata Gusmardi.

Ia hanya menjelaskan, dari 134 pemilik lahan tidur yang telah memenuhi panggilan BP Batam rata-rata kembali mengajukan proposal untuk mendapatkan kembali izin alokasi lahan mereka. BP Batam mengakomodirnya.

Soal hal ini, Gusmardi membantah jika dikatakan sikap BP Batam tidak tegas. Melainkan pihaknya ingin memberi kesempatan kedua kepada para pemilik lahan tidur itu.

“Membangun Batam tidak bisa secara retorika, kami akan tertibkan lagi administrasinya,” katanya. (leo)

Lima Korban Pesawat Skytruck Berhasil Diidentivikasi

0
Korban Skytruck. foto: cecep mulyana / batampos
Korban Skytruck.
foto: cecep mulyana / batampos

batampos.co.id – Tim Disaster Victim Investigation (DVI) Mabes Polri untuk sementara berhasil mengidentifikasi lima nama korban pesawat Skytruck M-28 yang jatuh di Lingga, Sabtu (3/12) lalu. Lima nama itu teridentifikasi melalui proses pencocokan DNA dari enam potongan jasad korban yang ditemukan tim gabungan, beberapa waktu lalu.

“Nanti (untuk lebih jelasnya) akan disampaikan oleh tim,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di pelabuhan Punggur, Batam, Kamis (8/12) siang.

Kelima korban yang telah teridentifikasi itu masing-masing

  1. Bripda Eri Dwi Perdana,
  2. Brigadir Suwarno,
  3. AKP Safran,
  4. AKP Abdul Munir,
  5. Bripka Erwin.

Sementara Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian, menjelaskan sejauh ini tim gabungan sudah menemukan delapan potongan tubuh jasad korban Skytruck. Namun baru lima yang berhasil diidentifikasi dan cocok dengan DNA pembanding.

“Berdasarkan temuan organ dalam dan bagian tubuh yang merupakan bagian vital dari tubuh, maka dapat dipastikan kelima korban telah teridentifikasi dan dinyatakan telah meninggal dunia,” kata Sam di RS Bhayangkara Polda Kepri, Batam, kemarin.

Namun demikian, kelima jasad yang tidak utuh itu belum bisa dikebumikan. Proses pemulangan masih harus menunggu pencarian korban selesai. Ini dilakukan sembari menunggu kemungkinan ditemukan kembali bagian tubuh yang lain selama operasi SAR.

“Mengingat yang ditemukan bukan bagian utuh, hanya organ dan body part (bagian tubuh) sehingga kita berharap bisa menemukan body part yang lainnya yang identik dengan bagian yang telah ditemukan,” kata Kapolda. (cr13/ska/ceu)

 

 

Akhir Tahun Ini, PGN Rampungkan 5.000 Sambungan Gas Rumah Tangga

0
Proses penyambungan pipa gas oleh PGN di Batam. Foto: Dalil harahap/batampos/JPG
Proses penyambungan pipa gas oleh PGN di Batam. Foto: Dalil harahap/batampos/JPG

batampos.co.id – Proyek 4.000 sambungan gas rumah tangga penugasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) hampir rampung. Pipa gas telah terpasang. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menunggu keputusan Kementerian ESDM untuk mengalirkan gas bumi ke rumah tangga-rumah tangga tersebut.

“Ini kan proyek APBN jadi butuh validasi segala macam,” kata Kepala Pemasaran PGN Area Batam, Amin Hidayat.

Selain proyek tersebut, PGN telah merampungkan 300 sambungan gas rumah tangga dalam program PGN Sayang Ibu. Dengan demikian, hingga akhir tahun nanti, PGN telah menyambungkan pipa gas ke 5.000 rumah tangga di Batam.

“Angka ini masih sesuai dengan rencana kami,” tambahnya.

Amin mengatakan, PGN Area Batam terbuka terhadap para investor yang ingin menggunakan gas bumi. Infrastruktur yang dimiliki PGN Area Batam saat ini masih cukup untuk menambah pelanggan.

Penggunaan gas bumi di Batam, saat ini, mencapai 60 BBTUD. Amin mengatakan, kapasitas gas bumi yang ada masih cukup untuk melayani lebih banyak pelanggan. “Kami masih bisa dua kali dari penggunaan sekarang,” tutur Amin.

Selain pelanggan rumah tangga, PGN juga menyalurkan gas bumi untuk sektor komersil. Hingga saat ini, PGN sudah menyalurkan gas bumi ke 27 pelanggan komersil seperti hotel dan restoran. Serta 39 industri skala kecil hingga besar di Batam.

Satu contohnya, Best Western Premiere Panbil Hotel yang telah dialiri gas bumi sejak 2 Desember lalu. Selain itu, Kedai Mi Terempak juga telah sepakat untuk menggunakan gas bumi.

“Salah satu penggunaan gas bumi di Best Western Hotel itu untuk laundry. Gas untuk laundry ini sangat efisien. Untuk bangunan tinggi, saya rasa lebih bagus dengan gas bumi,” tuturnya. (ceu)

Musofa: Tersangka Rekrutmet Satpol PP, Buka Semua Ya

0

batampos.co.id – Anggota Komisi I DPRD Batam, Musofa meminta Syamsudin, Pegawai Negri Sipil (PNS) yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan penerimaan ratusan pegawai tidak tetap (PTT) Satpol PP oleh kepolisian tidak pasang badan.

“Saya yakin ada tersangka lain. Buka seluas-luasnya siapa saja yang berperan disitu (perekrutan satpol PP),” ujar Musofa, Rabu (7/12).

Menurut Musofa, harus ditelusi oleh aparat kepolisian, siapa saja yang berada di belakang layar. Bila dilihat dari jabatan sendiri, sangat tak masuk akal, seorang PNS golongan III A merekrut ratusan THL tanpa dilindungi dari belakang.

“Cuma disayangkan kalau dia pasang badan hanya menjadi tumbal saja,” ucapnya.

“Kita ingin tahu siap-siapa saja yang terlibat. Agar menjadi pembelajaran bagi PNS lain ke depan untuk tidak berani-berani menyalahi aturan,” tegasnya.

Terkait hukuman, Komisi I yang membawahi masalah hukum mengaku, sudah ada di Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Di atas lima tahun sudah tentu dipecat. Sedangkan dibawah lima tahun tidak,” ujar politisi Hanura tersebut.

Selain membongkar tersangka, Musofa meminta kepada walikota agar para korban penerimaan THL Satpol PP ini juga harus dipikirkan nasibnya. Mereka yang sudah mengabdi dua tahun tersebut juga membutuhkan pekerjaan yang layak.

“Harus ada solusi. Mereka mengabdi hampir dua tahun tanpa digaji,” ucapnya.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura menyebutkan, jangan sampai kasus penipuan satpol PP ini dikorbankan pada satu orang tersangka. Menurutnya, tidak masuk akal ketika ada penerimaan, inspektorat dan BKD malah tak tahu.

“Mereka datng ke rumah sendiri, harusnya ditegur, siapa ini, mau kemana. Bukan malah disuruh bekerja dan dikasir surat perintah. Berarti ini kan tidak sendiri, ada oknum lain yang ikut membekengi dari belakang,” ujar Nyanyang.

Apalagi yang menjadi korban mencapai 825 orang. Ini juga semakin membuktikan kurangnya kordinasi antara inspektorat, BKD dan Pemko Batam. “Yang jelas kasus ini kita serahkan kepada kepolisian, siapapun yang membawa atau terlibat perekrutan harus mempertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Barelang menetapkan seorang tersangka dalam kasus penipuan penerimaan ratusan pegawai tidak tetap (PTT) Satpol PP. Tersangka penipuan ini bernama Syamsudin merupakan pegawai Satpol PP.

Syamsudin bertugas merekrut dan menerima uang dari calon PTT. Uang tersebut diduga dibagi kepada Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM), Syahrial dan mantan Kepala Satpol PP, Hendri.

“Sudah kami tetapkan satu tersangka. Dan kasusnya masih kami kembangkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian di Mapolresta Barelang.

Memo menjelaskan Syamsudin berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS) golongan III A. Usai merekrut PTT tersebut, Syamsudin memberikan pelatihan kepada para korban.

“Mereka (korban) diberi pelatihan. Mereka tidak digaji, hanya diberikan kisi. Hingga tidak ada pengangkatan,” terang Memo. (rng)

Hotel Kuning Sudah Sesuai Prosedur

0
Sebuah hotel yang berada dikawasan peniun Nagoya brdiri di row jalan, Senin (10/10). Pemko Batam akan melayangkan surat pemberhentian pengerjaan bangunan tersebut. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Ketua Tim Terpadu Pernetiban Kota Batam Syuzairi mengatakan pendirian hotel milik pengusaha Amat Tantoso di kawasan Windsor, Lubukbaja sudah sesuai aturan. Sebab, hotel itu sudah mengantongi semua prasyarat yang diperlukan untuk mendirikan suatu bangunan.

“Pandangan saya, pembangunan hotel tersebut tak ada masalah. Mereka sudah memenuhi semua syarat untuk membangun,” kata Syuzairi kepada Batam Pos, kemarin.

Dijelaskannya, beberapa waktu lalu, tim terpadu sempat mempertanyakan tentang legalitas hotel, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Amdal. Bahkan pihaknya menilai jika hotel pembangunan hotel tersebut memakan row jalan karena diduga terletak di ROW jalan 35.

“Dan tenyata legalitas lahan mereka sudah bersertifikat, mereka juga sudah punya IMB dan izin Amdal. Bangunan mereka tak berada di ROW jalan, karena ROW jalan depan hotel hanya 30, bukan 35,” jelas Syuzairi.

Menurut dia, pemilik hotel juga telah menunjukan beberapa bukti pengalokasian lahan (PL) yang dikeluarkan Badan Penguasahaan (BP) Batam dari tahun 2004, 2007 hingga 2016. Dimana tahun 2004 BP Batam mengeluarkan PL dengan row jalan 35. Namun ditahun 2007, BP Batam  mengubah PL dengan row jalan 30. Dan diperkuat kembali dengan dikeluakan PL tahun 2016 dengan ROW jalan 30 yang diperuntukan untuk jasa.

“BP Batam mengeluarkan tiga PL sejak tahun 2004 dan PL terakhir dengan ROW jalan 30 di kawasan tersebut. Makanya kita nilai hotel tersebut tak menyalahi aturan,” beber Syuzairi.

Meski begitu, lanjut Syuzairi, pemilik hotel sempat melakukan pembangunan menjorok kedepan sehingga memakan badan jalan. Namun pihaknya meminta kelebihan bangunan itu dibongkar agar sesuai dengan IMB yang ada.

“Ada kelebihan pembangunan satu meter dan kita minta bongkar. Mereka sudah bongkar. Jadi tak ada masalah lagi, karena semua yang diminta tim terpadu mereka penuhi,” ungkapnya.

Kedepannya, Syuzairi berharap agar masyarakat bisa memperhatikan IMB jika ingin membangun. Begitu juga dengan pemerintah, harus lebih hati-hati dalam mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada masyarakat. Jangan sampai mengeluarkan SP setelah bangunan selesai.

“Semoga kedepannya kejadian seperti ini tak terjadi lagi. Masyarakat yang ingin membangun harus melengkapi seluruh syarat. SP yang diberikan pun harusnya lebih awal, jangan sudah jadi baru diberi SP,” beber Syuzairi.

Sementara Manager Operasional Hotel tersebut, Tober Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melengkapi seluruh izin yang diminta oleh pemko Batam. Bahkan pihaknya sudah melakukan pembongkaran terhadap lahan yang sempat dibangun berlebih.

“Lahan kita bukan PL, tapi sudah bersertifikat. Begitu juga seluruh izin sudah ada, mulai IMB, Amdal lalin, UKL UPL dan berdiri dipinggir jalan ROW 30,” pungkas Tober. (she)

Ini 10 Kota Berdaya Saing Pariwisata, Batam Nomor 3

0
Nongsa Point Marina di Nongsa, Jadi tempat favorite Yacht berlabuh sambil berwisata. foto: tripadvisor.com
Nongsa Point Marina di Nongsa, Jadi tempat favorite Yacht berlabuh sambil berwisata.
foto: tripadvisor.com

batampos.co.id – Terobosan baru dikeluarkan Kemenpar saat menggelar Rakornas IV Pariwisata di Hotel Sultan, Jakarta, 6-7 Desember 2016.

Kali pertama Kementerian di bawah komando Arief Yahya itu meluncurkan Indeks Pariwisata Indonesia (IPI) dari 505 kabupaten-kota se tanah air.

Penyusunannya ranking itu didapat melalui survey dan mengacu pada Travel and Tourism Competitiveness Index (TTCI) yang dikeluarkan World Economic Forum (WEF) yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

“Gunakan global standard, agar kita bisa berkompetisi di level global. Standart penilaiannya menggunakan TTCI – WEF yang sudah diakui dunia, dan semua Negara dipotret dengan analisa indicator dan kriteria yang mereka buat. Hasil itu bisa digunakan mengukur kesiapan daerah tujuan pariwisata menjadi motor pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,”  ujar Menpar Arief Yahya.

Pengukuran IPI berbasis data sekunder (data statistik) untuk menentukan skor indeks daya saing pariwisata di 505 kabupaten/kota.

Empat aspek penopang pariwisata seperti aspek lingkungan pendukung bisnis, tata kelola, potensi wisata, dan infrastruktur, semuanya dinilai.

Keempat aspek inilah yang disusun sebagai basis konsep pengukuran IPI. Total, ada 78 indikator data yang dikelompokkan menjadi 14 pilar penilaian. Tiap pilar dikelompokkan lagi menjadi empat aspek pengukuran utama.

Pengukuran indeks persepsi juga dilakukan terhadap 25 daerah dengan skor tertinggi berdasarkan hasil pengukuran indeks daya saing pariwisata. Survei persepsi yang menggunakan model wawancara tatap muka ini bertujuan memboboti hasil pengukuran indeks daya saing dengan memasukkan penilaian masyarakat terkait pembangunan pariwisata di daerah masing-masing.

“Tim penelitinya juga kredibel, terpercaya, yakni Kompas,” kata Arief Yahya.

Hasilnya, tingkat daya saing tertinggi industri pariwisata Indonesia masih didominasi kota-kota besar. Kota Denpasar menduduki peringkat tertinggi dalam Indeks Pariwisata Indonesia dengan skor 3,81 dari rentang skala indeks 0 – 5.

Aspek lingkungan pendukung bisnis, tata kelola, dan infrastruktur menjadi penopang utama keunggulan ibu kota Provinsi Bali itu. Denpasar juga sukses menyambar posisi pertama untuk kategori Aspek Lingkungan Pendukung Bisnis dengan skor 3,71.

Kesiapan infrastruktur, dukungan lingkungan bisnis, dan nama Bali yang sudah terkenal di dunia menjadi fondasi kokoh pengembangan pariwisata Denpasar. Posisi sebagai pusat persebaran wisatawan juga menjadi berkah bagi Kota Denpasar.

Lingkungan bisnis yang mapan, ketersediaan sumber daya manusia, serta kesiapan infrastruktur teknologi informasi (TI) menjadi pilar paling berperan membangun lingkungan pendukung pariwisata kota ini.

“Penilaian telah dilakukan sebelumnya melalui  survei persepsi yang menggunakan model wawancara tatap muka, pembobotan hasil pengukuran indeks daya saing dengan memasukkan penilaian masyarakat terkait pembangunan pariwisata di daerah masing-masing yang dilakukan Litbang Kompas,” terang Kadis Periwisata Kota Denpasar, Wayan Gunawan.

Hasil ini, menurut Wayan tak terlepas dari program yang diluncurkan Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra dengan dukungan dari seluruh masyarakat Kota Denpasar dalam pembangunan dan pengembangan bidang pariwisata. Kegiatan pelestarian, dan penguatan budaya, infrastruktur, kebersihan, sosial, keamanan dan ketertiban hingga pendidikan,selalu dijaga dengan baik.

“Heritage City Tour juga menjadi acuan Pemkot Denpasar dalam mengembangkan kawasan pariwisata yang ada serta dapat diperkenalkan secara luas,” paparnya.

Di samping itu menurut Gunawan program Walikota Rai Mantra juga mengajak seluruh pengusaha hotel untuk mewujudkan green city melalui green hotel. Dan pengimplementasiannya sejalan dengan dari Tri Hita Karana.

“Penghargaan ini nantinya dapat memacu kembali program-program Pariwisata Budaya yang tentunya didukung penuh seluruh masyarakat Kota Denpasar,” ujar Gunawan.

Selain Denpasar, Kota Surakarta juga Berjaya di kategori Aspek Tata Kelola.Untuk Apek Tata Kelola,Surakarta menyambar skor skor 3,99. Peringkat tertinggi menurut Aspek Potensi (jumlah) Wisata Alam dan Wisata Buatan adalah Kabupaten Sukabumi (skor 3,79), peringkat tertinggi menurut Aspek Infrastruktur Pendukung adalah Kota Makassar (skor 4,39).

Hasil Pengukuran Indeks Pariwisata Indonesia
A. Sepuluh Peringkat Tertinggi Indeks Pariwisata Indonesia

No          Kota                         Total Skor IPI
1              Kota Denpasar      3,81
2              Kota Surabaya      3,74
3              Kota Batam            3,73
4              Kab Sleman           3,72
5              Kota Semarang     3,59
6              Kab Badung          3,55
7              Kota Bandung       3,39
8              Kab Banyuwangi              3,30
9              Kab Bogor              3,27
10           Kab Bantul             3,22

B. 5 Peringkat Tertinggi Aspek Lingkungan Pendukung Bisnis Pariwisata
No          KAB/KOTA              SKOR     PERINGKAT
1              Kota Denpasar      3,71        1
2              Sleman                   3,42        2
3              Kota Semarang     3,26        3
4              Kota Surabaya      3,21        4
5              Bantul                    3,19        5

C. 5 Peringkat Tertinggi Aspek Tata Kelola Pariwisata
No          KAB/KOTA              SKOR     PERINGKAT
1              Kota Surakarta      3,99        1
2              Kota Denpasar      3,79        2
3              Badung                  3,68        3
4              Kota Makassar      3,59        4
5              Kota Yogyakarta   3,54        5

D. 5 Peringkat Tertinggi Aspek Infrastruktur Pendukung Pariwisata
No          KAB/KOTA              SKOR     PERINGKAT
1              Kota Makassar      4,39        1
2              Kota Denpasar      4,12        2
3              Kota Bandung       4,12        3
4              Kota Surabaya      3,89        4
5              Kota Palembang   3,75        5

E. 5 Peringkat Tertinggi Aspek Potensi Wisata Alam dan Wisata Buatan
No          KAB/KOTA              SKOR     PERINGKAT
1              Sukabumi              3,79        1
2              Badung                  3,45        2
3              Bogor                      3,39        3
4              Wakatobi               3,29        4
5              Raja Ampat            3,25        5

(inf)

Akhirnya, Gubernur Sepakati Usulan Kenaikan Tarif Listrik Batam

0
ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Gubernur Kepri Nurdin Basirun menyepakati usulan kenaikan tarif listrik Kota Batam.

Persetujuan ini terungkap pada rapat terbatas yang dihadiri oleh Komisi II dan III DPRD Kepri, Pemprov Kepri, dan perwakilan PLN Batam, di Batam, Rabu (7/12).

Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua, yang ikut dalam rapat tersebut mengabarkan, persetujuan gubernur diperoleh dari informasi yang disampaikan secara lisan oleh Plt. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepri, Amjon.

“Pak Amjon ini yang mengatakan, ia sudah mendapat persetujuan dan mandat lisan dari gubernur bahwa usulan kenaikan tarif listrik kota Batam ini bisa dilanjutkan ke tingkta DPRD Kepri,” ujar Rudy.

Pada awalnya, Rudy setengah tidak percaya mendengar kabar tersebut. Namun setelah dipastikan berulang kali, memang benar bahwasanya kehadiran Amjon di ruang tersebut adalah memang ditugaskan oleh gubernur untuk menyampaikan persetujuannya atas usulan kenaikan tarif listrik kota Batam.

“Tadi dia (Amjon, red) ditanya sudah mendapatkan persetujuan dari pembahasan ini, dia katakan dari gubernur sudah menyetujui pembahasan untuk dilanjutkan,” beber Rudy.

Dengan begitu, sambung Rudy, sudah tidak ada lagi alasan bagi DPRD Kepri untuk menunda atau menolak melakukan pembahasan usulan kenaikan tarif listrik kota Batam di tingkat DPRD Kepri. Bila dahulu DPRD Kepri bisa menolak atau menunda, kata dia, lantaran saat itu belum ada kejelasan baik lisan maupun tertulis dari gubernur.

“Sekarang ini gubernur sudah setuju, ya hal ini harus dilanjutkan,” kata Rudy.

Hanya saja, Rudy mengingatkan bahwa dalam pembahasan di DPRD Kepri, tidak segala yang disetujui gubernur otomatis disetujui. Misalnya, dalam usulan itu ditentukan kenaikan tarif sebesar 47 persen, DPRD Kepri belum tentu segitu.

Kemudian Rudy menambahkan, bila memang nanti pada akhirnya kenaikan tarif listrik ini benar-benar disahkan, harus juga ikut dilampirkan kebijakan mengenai masa yang paling tepat untuk menerapkannya.

“Kami akan minta besaran dan waktu itu yang harus disesuaikan. Jangan sampai menyusahkan masyarakat lantaran momentumnya tidak tepat,” pungkas Rudy. (aya)

Mantan Dirut RSUD Batam, Fadillah Malaranggan, Divonis 3,6 Tahun Penjara

0
Fadillah Ratna Dewi Malaranggan ,57, saat jalani sidang. foto: osias / batampos
Fadillah Ratna Dewi Malaranggan ,57, saat jalani sidang.
foto: osias / batampos

batampos.co.id – Majelis Hakim dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (7/12) menjatuhkan vonis terhadap Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Fadillah Ratna Dewi Malaranggan ,57.

Fadillah terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 yang merugikan negera sebesar Rp 5,6 miliar lebih.

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iqbal yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 tahun kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa Fadillah yang didampingi kuasa hukumnya, Hendri Pandiangan juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Lebih detil tentang berita ini sila baca koran Batam Pos (ias)