Minggu, 5 April 2026
Beranda blog Halaman 13819

Pak Walikota, BNNP Kepri Amankan Pejabat Disdik

0

batampos.co.id – BNNP Kepri mengamankan satu orang pejabat teras di Dinas Pendidikan Kota Batam.

Pejabat tersebut diamankan bersama tiga orang wanita yang berprofesi sebagai PR (Public Relation) disalah satu Diskotik di kawasan Nagoya.

Saat hal ini dikonfirmasi ke Kabid Berantas BNNP Kepri, Bubung Pramiadi membenarkan hal tersebut.

Ia juga membenarkan pejabat teras Disdik yang diamankan bernama RS.

“Iya,” katanya saat dihubungi Batam Pos melalui sambungan telepon, Kamis (17/11).

Saat RS diamankan, Bubung bersama anggotanya melakukan penggeledahan. Namun pihaknya tak menemukan barang bukti narkoba.

Lalu dilakukan lah tes urine saat itu juga. Hasilnya…..

Tiga wanita yang bersama RS positif menggunakan narkoba.

“Kalau dia dan rekannya gak,” ucap Bubung.

Walau tak terbukti mengkosumsi narkoba. RS bersama rekannya dan tiga orang wanita PR digelandang ke Kantor BNNP Kepri di Batubesar.

Menurut Bubung, RS dimintai keterangan oleh pihak BNNP Kepri.

Karena tak memiliki cukup bukti. Pada pagi harinya, BNNP Kepri melepaskan RS bersama rekannya. Sedangkan tiga PR tersebut masih dilakukan proses penyelidikan.

“Sudah lepas (RS, red), tapi wajib lapor,” pungkas Bubung. (ska)

Polda Kepri dan Jajarannya Mulai Gelar Operasi Zebra

0
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian bersama  Gubernur Kepri Nurdin Basiru, Danrem 033 Wira Pratama Brigjen TNI Fachri meninjau pasukan saat apel gelar pasukana dalam rangka operasi zebra 2016 dan memelihara kebhinekaan yang diselenggarakan oleh Polda kepri di Dataran engku Putri Batamcenter, Rabu (16/11/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian bersama Gubernur Kepri Nurdin Basiru, Danrem 033 Wira Pratama Brigjen TNI Fachri meninjau pasukan saat apel gelar pasukana dalam rangka operasi zebra 2016 dan memelihara kebhinekaan yang diselenggarakan oleh Polda kepri di Dataran engku Putri Batamcenter, Rabu (16/11/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Polda Kepri mulai menggelar apel Operasi Zebra pada Rabu (16/11/2016) di Dataran Engku Putri. Ini menandai diberlakukannya operasi Jebra serentak di seluruh Indonesia.

Operasi ini akan menjaring para pelanggar lalu lintas. Dengan operasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyrakat dalam berlalulintas. Juga dapat menekan angka kecelakaan lalulintas.

“Operasinya dari sekarang (16/11), hingga 30 November,” kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, kemarin.

Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan juga kelengkapan kendaraan. Pengendara motor diharapkan menggunakan motor yang standar dan selalu menggunakan helm. Sementara itu pengemudi kendaraan roda empat, agar selalu memakai sabuk pengaman.

“Operasi ini juga akan menyasar para pelanggar rambu-rambu dan pengendara yang melawan arus,” ucapnya.

Operasi Zebra ini juga dalam rangka menyambut Natal. Sebab saat Natal, arus kendaraan akan lebih banyak dari biasanya. Sehingga ia berharap setelah operasi zebra selesai, masyarakat menjadi lebih patuh dalam berlalulintas.

“Jadi pas Natal, angka lakalantas bisa turun,” ucapnya.

Ia menyebutkan ada sebanyak 331 orang yang dilibatkan dalam operasi ini. Ratusan personel polisi ini, akan disebarkan ke beberapa titik yang ada di Batam. Titik -titik yang disasar, diduga  tempat-tempat yang rawan dan sering terjadi kecelakaan.

Dari data Mabes Polri pada tahun 2014 ada sebanyak 2270 kejadian lakalantas seluruh Indonesia. Lalu pada tahun 2014, jumlah korban meninggal akibat lakalantas sebanyak 454 orang. Angka ini menurun pada tahun 2015, dimana ada sebanyak 1895 kejadian.. Dimana korban meninggal juga turun, ada sebanyak 365 orang. Diharapakan selama operasi zebra kali ini, kejadian maupun korban lakalantas juga turun.

Pada Rabu (16/11), Polda Kepri tak hanya menggelar apel Operasi Zebra. Tapi juga apel kebhinekaan dan juga kesiagaan dalam menghadapi situasi yang menganggu stabilitas perekonomian daerah.

“Kita ini negara yang terdiri dari berbagai suku dan agama. Kami menggelar apel ini dengan maksud agar semuanya dapat seling menjaga keragaman tersebut,” ucapnya.

Selain itu apel siaga, kata Sam digelar untuk melihat kesiapan personel Polda Kepri dalam menghadapi situasi-situasi seperti demo dan kerusuhan. Ia juga menyebutkan pihaknya dalam mengamankan Kepri, khususnya Batam juga dibantu berbagai pihak salah satunya Korem 033.

“Dandrem (komandan korem,red) juga siap membantu kami,” ujarnya. (ska)

Ciptakan Lingkungan yang Komunikatif melalui Apartemen Rakyat

0
aguspurnama
Wakil Kepala BP Batam, Agus Tjahajana saat membuka Workshop Pembangunan Apartemen Rakyat di Kota Batam pada Rabu (16/11) siang .

batampos.co.id – Pembangunan apartemen rakyat sudah dirasa perlu, salah satunya dilatarbelakangi oleh terbatasnya lahan di Kota Batam untuk rumah penduduk. Nantinya paradigma pembangunan perumahan diharapkan tidak lagi membangun rumah tapak melainkan secara vertikal baik itu pemerintah maupun swasta.

Wakil Kepala BP Batam, Agus Tjahajana mengatakan hal itu saat membuka Workshop Pembangunan Apartemen Rakyat di Kota Batam. Kegiatan yang berlangsung di Gedung IT Centre tersebut dihadiri lebih dari 100 peserta pada Rabu (16/11) siang .

Menurut Agus, pembangunan apartemen tidak hanya dilihat secara fisik dan sisi bisnis saja dari berdirinya suatu bangunan melainkan terciptanya suatu manajemen pengelolaan apartemen dimana akan menciptakan suatu lingkungan yang komunikatif, aman, tentram dan nyaman untuk tempat tinggal.

“Apartemen tidak hanya dilihat secara fisik namun bagaimana membangun sebuah komunitas hubungan, kekeluargaan di tempat tersebut, sebuah bangunan yg tidak saja tempat berteduh tetapi bisa mengisi esensi dari sebuah keluarga,” harapnya.
Fokus workshop tersebut bagaimana melihat kedepan arah kebijakan pembangunan apartemen rakyat di Batam dengan mempertemukan antara swasta dan pemerintah. Konsep Apartemen rakyat menggunakan skema kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat dimana nantinya akan diperuntukan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan penyediaan apartemen rakyat dilatarbelakangi oleh pesatnya urbanisasi di kota-kota besar, keterbataasan terhadap ketersediaan lahan bagi perumahan layak huni, tata ruang kota masih kumuh, dan belum memadai rumah susun yang terbangun. BP Batam sebagai bagian dari pemerintah diharapkan memanfaatkan aset dan menyediakan perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai salah satu solusi dalam penyediaan hunian secara vertikal dengan memanfaatkan lahan secara efektif dan efisien.
Workshop pembangunan apartemen rakyat di Batam mencangkup aspek tata ruang peruntukan bagi MBR, komersial, fleksibilitas dan pengendalian dalam pembangunan perumahan. Kemudian skema ketersediaan (konstruksi, operasi, dan pemeliharaan) yang sesuai dengan kualitas dan atau kriteria sebagaimana diatur dalam Perpres no 38 tahun 2015 tentang kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur sosial termasuk di dalamnya infrastruktur perumahan rakyat.
Hal lain turut mengemuka ialah alternatif pembangunan rumah susun dengan skema rusunawa (seperti rusun Jamsostek) dan rusunami (apartemen komersial). Model subsidi silang antar hunian subsidi dan hunian komersial dimana dapat diperjualbelikan sesuai Kepmenpupera no 425/kpts/M/2015 tentang batasan harga jual rumah melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera. Selanjutnya birokrasi perijinan konstruksi oleh pemerintah daerah.
Dengan diselenggarakannya workshop ini diharapkan akan memberikan pengertian bagi para pemangku kepentingan untuk mempengaruhi struktur dan pola ruang kota dan menciptakan kawasan yang optimal, sistemik, dan mendukung aktivitas ekonomi perkotaan.
Pada kesempatan tersebut hadir sejumlah pembicara di antaranya Direktur Pemanfaatan Aset, Baskoro Ananto Hadi; Konsultan, Seno Prakoso; Komisaris PT. Kinarya Rekayasa, Sulistyana, Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan, dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenko Bidang Perekonomian RI, Bastary Pandji Indra, Kabid Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Nunun Yanuati serta perserta diantaranya Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) Kepri, REI Batam, konsultan, BNI, perusahaan, akademik dan notaris.

Soehendro: Sertifikat Hak Milik Diberikan Saat Ismeth Pimpin BP Batam

0
Tokoh Tionghoa Kepri Suhendro Gautama (tengah) dan Edi Husi (kanan) didampingi oleh ketua IPTI Kepri Hendra Asman mengucapkan yel-yel IPTI saat peresmian kantor IPTI di Kepri Mall, Batamcentre, Sabtu (12/3/2016). Foto: Dalil harahap/Batam Pos
Suhendro Gautama (tengah). Foto: Dalil harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil mengatakan, tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak boleh diberikan hak kepemilikan. Namun demikian, ada sejumlah daerah di Batam yang sudah menjadi hak milik.

Notaris senior Soehendro Gautama mengakui hal tersebut. Ia mengatakan, kelonggaran pemberian hak kepemilikan sejumlah lahan dilakukan ketika Badan Pengusahaan (BP) Batam dipimpin Ismeth Abdullah. Ismeth memberikan kemudahan milik pada lahan-lahan yang los di bawah 600 meter persegi.

“Titik-titiknya saya tidak hapal. (Titik-titik) itu tersebar di seluruh Batam,” kata Soehendro Gautama, Rabu (16/11/2016).

Ia mengatakan, karena sudah menjadi hak milik, pemilik tanah itu tidak lagi diwajibkan membayar uang wajib tahunan BP Batam. Sebab, mereka tidak memiliki surat HPL.

Soehendro berpendapat, kepimilikan lahan itu legal karena diizinkan oleh Kepala BP Batam. Ia berharap status hak lahan tersebut tidak diubah kembali. Sebab, perubahan itu akan merugikan masyarakat.

“Lahan itu kan sudah menjadi hak masyarakat. Masyarakat jangan dirugikanlah,” katanya.

Salah satu warga Batam yang memiliki SHM adalah Nyanyang Haris Pratamura. Meski memiliki SHM, warga Perumahan Tiban I, Sekupang ini mengaku tetap ditagih untuk membayar uang sewa tanah. Padahal, akunya, SHM lahan seluas 16×20 meter tersebut telah dimilikinya senjak 30 tahun silam.

“Tepatnya tahun 1984 lalu. Dan harus diperpanjang tahun 2015 ini. Kan aneh punya SHM tapi tetap bayar UWTO,” kata Nyanyang, Rabu (16/11/2016).

Seharusnya, kata Nyanyang, ketika masyarakat sudah memiliki SHM ini tidak diminta lagi membayar UWTO. Cukup dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sama halnya dengan daerah-daerah lain yang ada di Indonesia.

“Jadi kalau kayak ini punya SHM atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sama-sama saja tetap bayar UWTO. Harusnya ini yang harus diluruskan BP Kawasan,” tegasnya. (ceu/rng)

BPN dan BP Batam Akan Usut Surat Hak Milik Tanah di Batam

0
Pengurusan Sertifikat Tanah rawan pungli. Foto: istimewa
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Foto: istimewa

batampos.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menegaskan, status lahan di Batam semua HPL (hak pengelolaan lahan). Artinya, semua lahan di Batam yang kini berdiri maupun belum ada propertinya notabene milik negara, sehingga tak ada istilah sertufikat hak milik (SHM). Yang ada hanya sewa atau hak pakai.

Itu sebabnya, warga Batam dikenakan kewajiban membayar uang wajib tahunan Otorita atau lebih dikenal dengan singkatan UWTO.

Namun, ternyata di Batam ada sejumlah lahan baik yang sudah ada propertinya maupun belum telah memiliki sertifikat hak milik. Kondisi ini bertentangan dengan aturan yang menyebutkan bahwa Batam adalah HPL.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam berjanji akan mengusut status hak milik tanah yang dimiliki oleh beberapa warga Batam. Bagaimana bisa keluar sertifikat hak milik di atas lahan yang berstatus HPL.

“Sesuai aturannya, memang tak ada hak milik di sini,” kata Kepala BPN Kota Batam, Asnaedi kepada Batam Pos, Rabu (16/11/2016). Ia membenarkan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pengusutan atas keluarnya dokumen tersebut. Nantinya juga akan dipetakan, daerah mana saja yang memiliki dokumen hak milik.

“Kami akan lakukan peninjaun ulang, hasilnya kita belum bisa tentukan, mau seperti apa lahan lahan yang telah memiki hak milik nantinya,” tuturnya.

Asnaedi yang baru saja satu bulan berkantor di Batam tersebut, juga mempertanyakan bisa keluarnya dokumen itu. Namun hal ini akan dikajinya saat kembali lagi ke Batam. Sebab saat ini dirinya sedang menjalani rapat kerja nasional di Jakarta.

“Nanti yah, sekembali saya dari Rakernas,” ucapnya singkat.

Disinggung mengenai lokasi lahan yang telah memiliki status hak milik, Asnaedi mengaku belum tahu pasti lokasi tersebut.

“Belum tahu di mana saja lokasi lahan yang berstatus hak milik, nanti kita liat dulu,” sebut dia.

Sementara itu, jajaran pimpinan baru Badan Pengusahaan (BP) Batam juga bingung dengan hal ini. Pasalnya seluruh lahan di Batam adalah milik negara dengan status BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973.

“Kalau dirunut sejarahnya kan HPL Batam dikeluarkan pada tahun 1973. Tiba-tiba tahun 2000, malah keluar SHM. Ya memang aneh bin ajaib,” jelas Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Rabu (16/11/2016).

Menurut Eko, hal ini sangat kontradiktif dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Ia mengatakan BP Batam akan menyelidiki hal tersebut dengan menyerahkannya kepada biro hukum BP Batam.”Mungkin harus diselidiki,” imbuhnya.

Ketika disinggung apakah BP Batam akan meninjau ulang SHM yang terlanjut dikeluarkan tersebut, pria berambut putih ini enggan berkomentar.”No Comment,” tutupnya. (cr17/leo)

Wanita Muda Ditemukan Tewas di Hotel Istana Batam

0
Wanita korban pembunuhan di Hotel Istana Nagoya, Batam, Kamis (17/11/2016). Foto: Maslinda/FB
Wanita korban pembunuhan di Hotel Istana Nagoya, Batam, Kamis (17/11/2016). Foto: Maslinda/FB

batampos.co.id -Seorang wanita berusia 31 tahun ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 303 Hotel Istana Batam, Kamis (17/11/2016) pukul 04.30 WIB.

Wanita yang belakangan diketahui bernama Rizal Lena ini pertama kali ditemukan oleh Hadi, tamu hotel di sebelah kamar Lena. Hadi sempat mendengar korban menjerit.

Polisi yang mendapat laporan langsung meluncur ke hotel yang terletak di Kompleks Nagoya Bussines Centre itu.

Di lokasi kejadian, polisi mendapati korban tewas dengan posisi telungkup memegang dadanya yang terluka di kamar mandi.

Polisi juga menemukan pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa Lena.

Melihat kondisi TKP, diduga wanita ini dihabisi di kamar tidur lalu diseret ke kamar mandi.

Wanita yang saat masuk ke hotel itu menggunakan nama Ayu menderita luka tusuk di bagian dada.

Wanita ini di Batam beralamat di Tiban Lama.

Kini kasusnya ditangani kepolisian dari Polresta Barelang.

Pelaku juga masih diburu polisi. (eggi/nur)

Parkir Sembarangan Mobil Diderek

0

derekkbatampos.co.id – Foto di atas diambil pagi tadi. sebuah mobil diderek petugas sebab parkir di sepanjangan jalan Engku Putri atau depan DPRD Batam.

Di sepanjang jalan itu memang sudah ada peringatan dilarang parkir, rupanya masih banyak yang melanggar.

Diderek jadi konsekuensi.

derek

 

 

 

 

Di depan pelabuhan Batam center pun kendaraan sudah diteribkan. Dilarang parkir di sepanjang jalan depan pelabuhan atau di seberangnya. (ptt)

 

 

Kapolri Minta Tak Ada Demo Lagi Soal Ahok

0
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik.FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

batampos.co.id — Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka. Sebanyak 27 penyidik Bareskrim yang terbelah sikapnya karena kasus tersebut, mengambil satu suara bahwa kasus tersebut layak untuk diuji di pengadilan terbuka.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, semua keputusan itu memiliki risiko yang pro dan kontra. Namun, sebagai Kapolri dirinya telah menginstruksikan ke penyidik agar mengambil semua resiko tersebut.

”Bekerja juga sudah sesuai dengan hukum yang ada,” ungkapnya.

Dengan proses hukum yang cepat ini pula, maka demonstrasi yang direncanakan 25 November tersebut tentu tidak perlu lagi. Sebab, demonstrasi yang menuntut proses hukum itu telah terpenuhi.

”Kalau masih ada yang demo lagi, buat apa. Gampang, tentu agendanya bukan soal Ahok,” katanya.

Tito menuturkan, kalau masih ada demonstrasi kembali, tentunya ada agenda lain yang kemungkinan ingin melakukan langkah inkonstitusional. ”Kalau ada langkah semacam itu tentu harus dilawan,” paparnya.

Dengan meningkatkan status kasus ini, maka masyarakat bisa untuk mengawasi jalannya proses hukum tersebut. ”Semua silakan mengawasinya, nanti akan sampai ke persidangan,” ungkapnya.

Pilkada DKI Jakarta akan digelar Februari 2017, apakah kasus ini akan dipercepat? Tito mengatakan bahwa prinsipnya kasus ini harus cepat. Nanti, akan segera diserahkan ke Kejaksaan. ”Agar bisa segera ke persidangan,” ujarnya.

Yang juga penting dijelaskan adalah soal pencekalan. Dia mengatakan bahwa pencekalan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi. Memang Ahok saat ini menjadi calon gubernur dan pidananya tidak bulat.

”Namun, nanti bila Ahok keluar negeri, tentu Polri yang akan disalahkan. Kami antisipasi saja,” terangnya.

Dengan penetapan Ahok sebagai tersangka dan agar berimbang, apakah juga akan melakukan langkah penyelidikan pada aktor politis yang menunggangi isu tersebut? Terkait masalah itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono menuturkan bahwa semua itu diluar gelar perkara. ”Nanti itu,” ujarnya.

Terpisah, partai-partai pendukung Ahok di pilkada DKI Jakarta memilih sikap menerima penetapan tersangka atas calon gubernur mereka. Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto menegaskan kalau partainya memilih menjadikan peristiwa hukum terhadap Ahok sebagai pembelajaran yang baik.

”Pembelajaran yang baik dan berharap agar semua pihak percaya pada hukum,” tutur Hasto, dalam pernyataannya, kemarin.

Dia memaparkan bahwa hukum itu berintikan keadilan. Di dalamnya, ada penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan yang menempatkan segenap warga negara dengan kedudukan sama di mata hukum, ”Untuk itu, PDIP menghormati proses hukum yang sedang terjadi pada Pak Ahok,” katanya.

Dia lalu mengajak, segenap komponen bangsa untuk pula menghormati proses hukum yang ada. Pemerintah maupun masyarakat diharapkan pula terus menjaga semangat persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

”Mari kita jadikan perbedaan yang sempat meruncing beberapa waktu yang lalu sebagai momentum pula untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya memecah belah bangsa,” tandasnya.

Terkait dukungan terhadap pasangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta, Hasto menegaskan, kalau PDIP tidak bergeser. Partai berlambang banteng, lanjut dia, akan terus berjuang menawarkan gagasan terbaik untuk ibukota.

Selain PDIP, beberapa partai lain juga masuk dalam barisan pengusung duet Ahok-Djarot. Mereka adalah Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Senada, Ketua Umum Partai Golongan Karya Setya Novanto juga menyatakan menghargai keputusan Polri terkait kasus Ahok. Polri dalam dianggap telah menangani kasus dugaan penistaan agama dengan cepat dan transparan.

”Ini bukti kepolisian bekerja secara profesional dan independen, tanpa intervensi,” ujar Novanto kepada wartawan.

Novanto menyatakan, paska keputusan Polri, pihaknya menghimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu negatif. Seluruh elemen bangsa dan partai politik diminta juga menjaga suasana damai, penuh kebersamaan.

”Ini supaya kehidupan demokrasi dapat berjalan dengan baik dalam bingkai NKRI,” kata Novanto.

Novanto juga mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, yang konsen terhadap permasalahan terkait Ahok. Presiden dalam hal ini memerintahkan agar penanganan kasus ini dibuka dengan transparan, tidak boleh ada intervensi, dan mempercayakan penuh kasus ini ke aparat penegak hukum.

”Jangan lagi ada prasangka dan rasa curiga. Pemerintah dan aparat penegak hukum telah melaksanakan tugasnya sengan sangat baik,” ujarnya.

Terpisah, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penetapan ahok sebagai tersangka tidak berdampak apa-apa terhadap statusnya sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Sebab, berdasarkan ketentuan pasal 88 Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan, tersangka bukan penyebab dibatalkannya status pencalonan seseorang.

Lantas, apakah ada ketentuan khusus bagi calon yang berstatus tersangka? Ferry menegaskan tidak ada. Semua aktivitas tahapan, kewajiban dan hak sebagai seorang peserta pilkada tetap melekat dama dengan calon lainnya. “Jadi tidak ada yang khusus,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Sebaliknya, lanjut Ferry, semua yang melekat padanya baru akan lepas, jika dalam proses hukum yang berjalan, Ahok ditetapkan sebagai terpidana dengan keputusan inkrah. Sebab, sebagaimana ketentuan PKPU 9 tentang Pencalonan, status terpidana yang diterima paslon masuk dalam kondisi “berhalangan tetap” selain sakit dan meninggal dunia.

Dari Istana, juru Bicara Presiden Johan Budi SP menjelaskan, sejak awal Presiden sudah mempersilakan proses hukum berjalan dengan fair dan profesional. Proses hukum juga harus dihormati.

’’Dan apa yang dilakukan Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Yakni, transparan, adil, dan profesional.

Untuk selanjutnya, menjadi tugas masyarakat untuk mengawasi proses hukum berikutnya. ’’Presiden meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan Polri,’’ lanjutnya.

Beberapa jam sebelumnya, Presiden Joko Widodo sendiri meyakini masyarakat bisa menerima apapun keputusan penyidik atas kasus tersebut. Bagaimanapun, proses penyidikan tidka boleh diintervensi. Sehingga, tidak perlu ada reaksi lanjutan.

’’Tidak ada demo (25 November),’’ ujarnya saat menginspeksi markas Divisi I Infanteri Kostrad di Cilodong, Depok, Rabu (16/11/2016).

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga ikut menanggapi penetapan Ahok sebagai tersangka. Dia menyebutkan bahwa Ahok harus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. Apalagi, Ahok juga menyatakan bahwa dia sudah bersiap menjalani kasus dugaan penistaan agama itu.

“Dan dia (Ahok, red) kan berjanji untuk menjalani,” kata JK usai menghadiri Acara International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 di Hotel Grand Sahid Jaya, kemarin (16/11).

Pengusutan kasus dugaan penistaan agama itu menjadi tuntutan utama demo 4 November lalu. Pada saat itu, JK menerima perwakilan pendemo di kantornya. Lantas dijanjikan pengusutan kasus itu paling lama dua pekan. Penetapan tersangka kemarin (16/11) termasuk memenuhi janji pemerintah dan polisi untuk memperjelas kasus tersebut kurang dari dua pekan.

Tapi, JK mengisaratkan bahwa status Ahok masih tersangka. Jadi, masih harus melewati tahap-tahap berikutnya. “Belum tentu terhukum kan. Ya nantilah kita lihat lagi,” imbuh dia.

Sementara itu, Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito pemrosesan hukum terhadap Ahok sudah seharusnya mencegah adanya aksi-aksi lanjutan. Pasalnya, aksi-aksi tersebut seringkali bermuatan politis yang terus mengganggu stabilitas Indonesia.

’’Saya harap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang terpisah dari politik. Tokoh-tokoh politik harusnya jangan terus mengompori masyarakat di tengah suasana politik yang panas ini,’’ ungkapnya.

Terkait status Ahok yang masih belum gugur sebagai calon gubernur, Arie menegaskan bahwa peraturan tersebut memang sudah diatur sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu DKI Jakarta. Sehingga, dia merasa bahwa tokoh politik harusnya tak membawa persoalan itu untuk memprovokasi masyarakat.

’’Kalau itu sudah diatur oleh KPUD bahwa yang gugur adalah terpidana. Tunggu saja apakah memang bersalah atau tidak,’’ jelasnya.

Soal pertarungan antara cagub, Arie menilai bahwa situasi sebenarnya masih cukup cair sehingga belum ada calon kuat. Memang, dua pesaing Ahok jelas akan menggunakan status tersangka sebagai upaya memperburuk citra sang pertahana. Namun, tergantung manuver politik, Ahok juga bisa memposisikan sebagai korban sehingga meningkatkan elektabilitas.

’’Kalau dari segmen pemilih grassroot, mereka sudah berpihak sejak lama dan susah berubah pikiran. Tapi, yang akan menentukan adalah kelas menengah atas. Tergantung bagaimana mereka memilih dan saya rasa mereka cukup pandai memilah siapa yang cocok jadi pemimpin DKI,’’ jelasnya,

Di sisi lain, Pengamat Hubungan Internasional (HI) Teuku Rezasyah mengatakan, keputusan pemerintah untuk melakukan penyidikan terhadap Ahok perlu diapresiasi. Menurutnya, hal tersebut pada intinya untuk mengakomodasi kemarahan masyarakat agar menjaga stabilitas.

’’Dari perspektif HI, kemampuan pemerintah menjaga stabilitas nasional pasti berdampak pada kredibilitas di tingkat internasional. Karena negara lain menilai Indonesia bisa menjaga keamanan untuk para investor,’’ jelasnya.

Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar menuturkan, secara yuridis penetapan status tersangka Ahok memang sudah tepat. Namun begitu, dalam tingkat penyidikan dan penuntutan, bila dirasa kurang bukti maka bisa dilakukan penghentian melalui surat penghentian penyidikan perkara (SP3) di kepolisian atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) di Kejaksaan.

Untuk prediksi jalannya praperadilan, dia menuturkan bahwa praperadilan itu tidak menghapuskan perbuatannya. Hanya menguji mekanisme dari penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

”Ya, kalau mekanismenya ada yang salah bisa batal. Tapi, bisa membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru,” ungkapnya.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa beredarnya kabar akan adanya demonstrasi susulan pada 25 November mendatang hanya isu semata. Karena itu, dia mengatakan bahwa saat ini semuanya fokus kepada penetapan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

“Ya kan yang diminta demonstrasi kan itu (Ahok tersangka, Red). Polisi sudah bekerja secara profesional. Presiden menyatakan (prosesnya) terbuka, cepat. Ya mau apa lagi?” kaya Gatot usai menyampaikan Kuliah Umum di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok, kemarin (16/11).

Gatot juga mengatakan bahwa demonstrasi sebelumnya telah berjalan aman dan terkendali, meski sempat terjadi kegaduhan antara pendemo dengan aparat. Dia juga menepis ada pihak asing yang ikut menunggangi demonstrasi tersebut dengan membuat rusuh.

“4 November kemarin tuntutan penjarakan Ahok, itu tidak didesain dari luar, murni anak bangsa. Kita bersyukur kita bisa menunjukkan negara Indonesia masih cinta damai,” kata dia.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Wuryanto mengatakan meski Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri, namun pasukan TNI masih disiagakan. Pasukan siap digerakkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan paska penetapan polri tersebut.

“TNI tidak pernah turun status siaganya. Selalu siaga. Namun seperti yang Panglima bilang bahwa demonstrasi itu masih isu,” tuturnya menambahkan.

Sementara itu, Menko Polhukam Jenderal TNI (Pur) Wiranto memberikan apresiasi kepada polri karena dinilai cepat mengumumkan status Ahok usai gelar perkara.  Dia juga menjelaskan proses hukum tersebut telah terbukti tidak ada sama sekali intervensi dari Pemerintah ataupun Presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan.

“Keputusan menempatkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka merupakan murni keputusan penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional,” kata Wiranto.

Dengan demikian dia menghimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan sedang berjalan dan mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Juga dihimbau kepada masyarakat luas untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

“Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” imbuhnya. (dod/idr/dyn/bay/far/bil/jpg)

Demo Penolakan Tarif Baru UWTO Pada Batal, Kapolda Senang

0
Kapolda Kepri, Brigjend Pol Sam Budigus
Kapolda Kepri, Brigjend Pol Sam Budigus

batampos.co.id – Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian menyambut baik penundaan tarif baru UWTO. Ia mengatakan dengan adanya keputusan ini, demo-demo yang ditenggarai dirancang para pengusaha dibatalkan.

Sam mengamini apa yang disebutkan oleh Nurdin, dimana roda perekonomian di Batam sangat bergantung pada kondusifnya keamanan.

“Syukurlah, demo terkait UWTO dibatalkan,” ungkapnya.

Walau begitu, ia berharap setiap elemen masyarakat dapat menajaga keamanan dan kenyamanan di Batam. Ia juga berterimakasih pada media-media yang ada, telah memberikan kotribusi positiv mendorong pemerintah dalam menggerakan roda perekonomian.

“Tak ada gaduh, pemberitaan yang baik. Akan menimbulkan kepercayaan bagi para investor,” tuturnya. (ska)

Tarif Baru UWTO Ditunda, Ekonomi Batam Bisa Menggeliat Lagi

0
Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Foto: dok. batampos
Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Foto: dok. batampos

batampos.co.id – Gubernur Kepri Nurdin Basirun berharap perekonomian di Batam kembali naik. Pasalnya beberapa pekan terakhir, polemik tarif baru UWTO dan demo penolakan kebijakan BP Batam tersebut membuat perekonomian menjadi turun.

“Ada penurunan perekonomian di Batam,” katanya, Rabu (16/11/2016).

Saat ditanya apakah penurunan tersebut menyentuh angka 10 persen. Nurdin dengan tegas mengatakan tak sampai segitu. “Yang jelas turun, angkanya saya kurang tau,” ucapnya.

Ia mengatakan Batam sebagai kota industri dan penggerak perekonomian. Harus selalu dijaga dalam kondisi kondusif. Sebab ada saja gonjang-ganjing isu yang tak jelas, atau gangguan keamanan. “Akan mengganggu stabilitas ekonomi,” ucapnya.

Nantinya, kata Nurdin pemerintah bersama stakeholder lainnya akan membicarakan mengenai Perka 19 BP Batam di Jakarta. Mengenai Perka ini, ia menyebutkan saat pertemuan pada Selasa (15/11) lalu Menteri Koordinator Perekonomian tak tahu sudah ada peraturan yang mengatur naiknya beberapa tarif pelayanan BP Batam.

“Pak menteri kurang tau mengenai hal tersebut,” ucapnya.

Dengan ditahannya sementara kenaikan UWTO tersebut, Nurdin berharap investor bisa kembali beraktivitas dengan baik di Batam. (ska/jpg)