Minggu, 5 April 2026
Beranda blog Halaman 13820

DPRD Batam Sesalkan Pejabat Disdik Kedapatan di Diskotik

0

batampos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, angkat bicara soal pejabat teras Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam yang terjaring razia Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama tiga orang wanita Public Relation (PR) di ruang VIP diskotik Sphink, Sabtu (29/10) lalu.

“Sebagai seorang mantan guru dan sekarang menjabat di PGRI Batam, tentu hal ini sangat sesalkan,” ujar Riky Indrakari, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Jumat (18/11).

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan RE, oknum pejabat disdik tersebut sangat memalukan dan mencoreng wajah pendidikan di Kota Batam. “Bagaimana mencontohkan hal baik kepada siswa atau menjadikan Batam sebagai Bandar dunia yang madani, kalau kelakuan pejabatnya saja seperti itu,” tuturnya.

Kepada walikota, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap segera memberikan sanksi yang tegas kepad RE.

“Bila perlu copot dari jabatannya sekarang. Walikota harus tegas,” pinta Riky.

Safari Ramadhan, Anggota Komisi IV lainnya mengaku hal tersebut sangat serius untuk menjadi evaluasi Pemko Batam. Apalagi, apa yang dilakukan RE ini menyangkut pendidikan dan karakter anak bangsa.

“Saya dengar juga begitu. Ini sudah tak main-main karena menyangkut masalah pendidikan,” ujarnya.

Dikatakan Safari, harus ada evaluasi kinerja di Disdik Kota Batam. “Kapan perlu kita minta tes urine kepada seluruh instansi pegawai pemerintahan, tanpa pandang bulu,” tegas Safari. Terkait apakah diberi sanksi pemecatan bila terbukti, politisi PAN ini enggan menjawab karena  itu menjadi hak walikota.

“Sebenarnya ini bukan posotif atau negatif memakai (narkoba). Tapi lebih ke moral dan pendidikan,” kata Safari.

Sekretaris Komisi I DPRD Batam membawahi masalah hukum Ruslan Ali Washim meminta inspektorat menelusuri laporan tersebut, apalagi ini berhubungan dengan masalah pendidikan dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Secara aturan inpektorat memiliki wewenang memeriksanya,” kata Ruslan.

Jika terbukti, kata Ruslan, sanksi yang tegas harus ditegakan tanpa padang bulu, karena tidak ada satu warga negara pun yang kebal akan hukum. “Namun demikian, sebelum ada hasil pemeriksaan itu, kita tetap harus mengedapakan dulu asas praduga tak bersalah. Biarlah hukum yang bekerja,” sambungnya.

Terkait pengeledahan ini, politisi Golkar tersebut menilai terjadi diluar jam kerja RE. “Tidak merugikan karena diluar jam kerjanya. Akan tetapi hal ini menjadi pertanyaan besar, karena beliau seorang pejabat di Disdik Kota Batam. Mau dibawa kemana pendidikan kita ini nantinya,” pungkas Ruslan. (rng)

Yuk, Ikut Gowes Bareng KONI

0

batampos.co.id – Tidak hanya penghobi sepeda saja yang bisa bergabung di acara Gowes Bareng KONI dan Batam Pos, namun ada juga Zumba Party bagi penghobi aerobik.

“Jadi ada dua acara dalam satu agenda olahraga,” kata Panitia Batam Pos, Mider Sinaga.

Acara yang akan digelar, Minggu (27/11) di Panbil Mall ini adalah kerjasama KONI Kepri dan Batam Pos dalam rangka semarak HUT KONI ke-78.

Bagi peserta gowes cukup membayar Rp 50 ribu per orang dan Rp 20 ribu bagi peserta Zumba. “Kedua acara ini akan banjir hadiah. Hadiah utama ada dua unit sepeda motor dan puluhan hadiah menarik lainnya,” paparnya.

Untuk gowes, rute dimulai dari Panbil Mall, Simpang Kepri Mall, Simpang Jam, Simpang Ocarina, Masjid Raya Batam, Simpang Kepri Mall dan finish di Panbil Mall. Sementara untuk rute pemula, start dimulai dari Panbil Mall, Komplek Villa Panbil, Kawasan Industri Panbil dan finish di Panbil Mall.

Tidak berhenti sampai di situ, setelah capek-capek bersepeda dan zumba dance, peserta maupun pengunjung Panbil Mall akan disuguhi beragam hiburan seperti live music, penampilan cheersleader dan hiburan menarik lainnya di pelataran Panbil Mall.

Bagi peserta yang ingin mendaftarkan diri, bisa langsung datang ke Pusat Informasi Panbil Mall atau ke Batam Pos. “Bagi komunitas yang ingin mendaftar bisa langsung menelepon panitia, Heri di nomor 0812 7017 6148,” jelasnya.

Peserta gowes dengan jumlah di atas 10 orang, kupon undian akan diantarkan langsung ke tempat peserta.

“Selain itu, panitia Batam Pos juga mempublikasikan foto mereka di koran Batam Pos,” pungkasnya. (cr18)

Para Jomblo, Ada Kabar Gembira Nih, Nikah di KUA Gratis !

0
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah

batampos.co.id – Bagi masyarakat Kota Batam, khususnya warga Sagulung dan Batuaji, ingin menikah dengan pasangannya, tidak usah pusing. Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya administrasi, alias nol persen.

Aturan ini berlaku sejak, Juni 2014 setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait biaya pencatatan nikah. Sedangkan untuk akad nikah yang dilangsungkan di KUA, dipastikan tidak dikenai biaya administrasi sepeser pun atau nol rupiah.

“Untuk akad nikah di luar KUA, maka dikenakan pungutan biaya Rp 600 ribu. Yang bersangkutan langsung setor ke bank langsung masuk ke kas negara,” ujar Kepala KUA Kecamatan Sagulung, Hamdanis, kepada Batam Pos, Jumat (18/11).

Tegas Hamdanis, biaya itu hanya dikenakan bagi mereka yang melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA. “Uang itu tidak kita terima, yang bersangkutan langsung bayat ke Bank,” ungkap Hamdanis.

Dia mengatakan, dari Januari hingga pertengahan November 2016, KUA Sagulung yang berada di Jalan R Suprapto Nomor 1 Tembesi mencatat pasangan yang mengurus surat nikah sebanyak 480 masuk. “Satu bulan terdata sebanyak 45 pasangan yang datang,” kata Hamdanis.

Dari sebanyak 480 pasangan yang mengurus surat nikah ini, jika dihitung dari jumlah penduduk Sagulung sekitar 18.500, ini tergolong belum tinggi masih standar.

Sementara itu, KUA di Kecamatan Batuaji yang beradi di Jalan Soeprapto MKGR Batuaji, mencatat dari Januari sampai November ini ada sebanyak 284 pasangan yang mengurus surat nikah. “Sesuai data dari yang kita miliki dari Januari hingga pertengahan bulan ini,” ujar Kepala KUA Kecamatan Batuaji, H Suardi.

Serupa yang dikatakan Hamdanis, di KUA Batuaji juga tidak dipungut biaya sepersen pun. “Nikah di KUA tidak dipungut biaya. Kalau di luar kantor langsung bayar ke bank oleh yang bersangkutan sebesar Rp 600 ribu,” ucapnya.

Dijelaskan Suardi, bagi pasangan yang hendak menikah dan mengurus surat di KUA, terlebih dulu melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, yakni kedua calon mempelai harus melampirkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika menggunakan KTP kampung, pemohon harus meminta surat rekomendasi dari RT/RW, Lurah dan KUA sesuai alamat di KTP, kemudian menyiapkan pas foto ukuran 2×3 sebanyak empat lembar, pas foto 3×4 sebanyak empat lembar dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.

“Untuk mempelai perempuan harus melampirkan surat imunisasi dari bidan,” ungkapnya.

Sambung Suardi, kedua mempelai harus membuat surat belum menikah yang ditandatangani di atas materai 6000. Jika persyaratan sudah lengakap selanjutnya datang ke KUA untuk mendaftar.

“Daftar sepuluh hari kerja, kalau mau kurang dari 10 hari kerja minta dispensasi nikah ke kantor camat,” tutup Suardi. (cr14).

Lowongan Kerja Minim, Pencaker Takut Tak Kerja

0
Pekerja galangan kapal. foto: dalil harahap / batampos
Pekerja galangan kapal.
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Banyaknya perusahaan yang tutup membuat para pencaker kebingungan. Pasalnya, dipastikan lapangan pekerjaan juga kian berkurang.

“Makin nambahlah yang nganggur, hitung saja 500 pekerja satu PT (Perusahaan, red), banyak juga itu (yang nganggur lagi),” ucap pencaker Iwan, saat ditemui di Multi Purpose Hall (MPH) Batamindo, Jumat (18/11).

Menurutnya, kini di Batam mencari kerja kian susah. Bagaimana tidak sudah tiga bulan dirinya lalu lalang membawa lamaran namun tak pernah diterima bekerja. Dia mengatakan pencakerlah yang paling kena imbas jika perusahaan tutup.

“Kalau yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja, red) masih dapat pesangon. Kita (pencaker) ini yang makin susah. Apalagi postur ku seperti ini (pendek),” keluhnya.

Pencaker lain, Dodi Saputra, mengaku takut jika semakin banyak perusahaan yang tutup atau hengkang, justru akan semakin menyumbang angka pengangguran.

“Yang (nganggur) sekarang saja banyak. Apalagi kalau ada yang tutup lagi, jadi makin banyaklah,” ujarnya.

Sementara itu, terakhir perusahaan yang tutup yakni PT Sanyo Energy yang beroperasi di Batamindo Industrial Park. Tutupnya perusahaan ini menambah daftar panjang perusahaan yang tutup pada tahun 2016 ini dengan jumlah 60 perusahaan.

Data ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakiyakirti  Selasa (1/11) lalu.

Penutupan ini, pastinya membuat angka pengangguran di Kota Batam menjadi bertambah. Data Disnaker mencatat hingga Agustus 2016 lalu sudah ada sebanyak 16.426 pencaker yang terdaftar, sedangkan untuk lowongan yang tersedia hanya 5.225 lowongan.

“Bertambah pasti lah, apalagi adanya perusahaan yang tutup ini, tapi kan informasi dari Batam Pengusahaan (BP) Batam banyak perusahaan yang buka juga tahun ini,” pungkasnya. (cr13)

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kurang Dari 24 Jam

0

batampos.co.id – Pembayaran santunan kematian korban laka lantas oleh PT Jasa Raharja (Persero) kini semakin cepat. Asal, dokumen administrasi ahli waris lengkap.

Ini seperti yang terjadi pada kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Arman Budi. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi Kamis (17/11) lalu pada pukul 16.00 WIB. Keesokan harinya, Jumat (18/11), Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau membayarkan santunan kematian kepada ahli warisnya, Suherni.

“Suherni itu istri korban. Santunan sebesar Rp 25 juta itu kami bayarkan dengan cara transfer ke rekeningnya,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Kepri, Haryo Pamungkas, Jumat (18/11).

Haryo mengatakan, kelengkapan dokumen penting untuk mempercepat proses pembayaran santunan. Kelengkapan itu meliputi, laporan kepolisian, Kartu Keluarga, KTP, buku rekening bank, akta lahir (jika ahli waris itu anak korban atau orang tua korban), dan buku nikah (jika ahli waris itu suami atau istri korban).

Laporan kepolisian, menurut Haryo, bukan hal yang sulit didapat. Sebab, begitu kecelakaan terjadi, Jasa Raharja akan langsung mendapat laporan polisi tersebut. Ini karena Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Kepolisian RI. Keduanya dapat mengakses aplikasi online IRSMS – Integrated Road Safety Management System.

“Jadi ketika polisi menginput data kecelakaan ke sistem itu, Jasa Raharja juga dapat mengakses data tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Jasa Raharja juga memiliki program jemput bola. Ketika kecelakaan terjadi, petugas Jasa Raharja langsung mendatangi keluarga korban. Ketika itulah mereka akan meminta dokumen pendukung.

“Proses ini bisa cepat juga karena dukungan keluarga yang memiliki semua dokumen yang dibutuhkan. Makanya, saya juga menghimbau masyarakat untuk menyimpan dokumen dengan baik,” tuturnya.

Terkait kekosongan blangko e-KTP yang terjadi sejak bulan September lalu, Haryo mengaku tidak terlalu mempengaruhi kinerja Jasa Raharja dalam membayarkan santunan. Bagi korban kecelakaan atau ahli waris yang belum memiliki KTP, petugas akan meminta surat domisili sementara ke kelurahan.

“Kami upayakan dengan surat lain sepanjang dikeluarkan dari lembaga yang berwenang,” ujar Haryo lagi.

Kecepatan rata-rata pembayaran santunan Jasa Raharja itu terwujud dalam dua hari. Ketika ternyata ahli waris pun berada di luar Batam, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja di wilayah ahli waris tinggal.

“Nanti, Jasa Raharja di tempat ahli waris itu tinggallah yang akan membayarkan santunannya,” ujarnya. (ceu)

BP Batam Hentikan Sementara Izin Lahan

0
ilustrasi foto: rezza herdiyanto / batampos
ilustrasi
foto: rezza herdiyanto / batampos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menghentikan sementara layanan perizinan lahan mulai Senin (21/11). Kebijakan ini diambil menyusul terbitnya Surat Keputusan Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam terkait penundaan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UWTO).
“Sementara pelayanan lahan ditunda sambil menunggu keputusan pimpinan,” kata Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni, Jumat (18/11).
Imam mengatakan, keputusan yang dimaksud adalah aturan baru terkait tarif UWTO. Meliputi besaran angkanya, struktur penggunaan, dan cakupan wilayah.
“Mudah-mudahan bisa secepatnya melakukan pelayanan lahan kembali,” kata Imam.
Pantauan Batam Pos pada Jumat (18/11), aktivitas di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) BP Batam di Gedung Sumatera Promotion Center, Batam, masih berjalan seperti biasa.
“Belum ada arahan dari atasan, sehingga pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” ujar Kasubdit Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Gunadi.
Namun dia enggan berkomentar terkait rencana penghentian sementara layanan lahan pada Senin mendatang. Kata dia, itu bukan wewenangnya.

“Sekarang memang jalan, namun Senin belum tahu,” jelasnya.
Kemarin siang, ada puluhan orang yang terdiri dari notaris, karyawan developer, dan juga masyarakat yang mengurus dokumen terkait lahan di BPM-PTSP BP Batam. Seperti dokumen Izin Peralihan Hak (IPH), pecah peruntukan lahan, dan lainnya.
Seorang karyawan developer dari Sekupang, Batam, Ade mengaku sudah mendengar bahwa layanan lahan di BP Batam akan dihentikan mulai Senin (21/11) nanti. “Saya dengar Senin akan dihentikan terkait keluarnya surat meminta penundaan dari Kemenko,” ujarnya.
Ia kemudian mengatakan, sebagai warga yang taat tetap percaya pada pemerintah walaupun sebenarnya wacana penundaan ini membuat masyarakat gelisah. Banyak dokumen yang masih dalam proses pengurusan dan belum selesai hingga sekarang, sehingga jika perizinan lahan ditunda maka akan menganggu aktivitas masyarakat, terutama di sektor properti.
“Kalau saya hanya satu dokumen IPH, sedangkan teman-teman lainnya masih banyak dokumennya,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam surat nomor S-632/SES.M.EKON/11/2016 yang ditandatangani Ketua Tim Teknis DK, Lukita Dinarsyah Tuwo, Dewan Kawasan (DK) Batam akan melakukan kajian terhadap UWTO yang menyangkut besaran, struktur penggunaan, dan cakupan wilayah. Hasil kajian akan diselesaikan dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan, termasuk dari Batam.
Maka sambil menunggu hasil kajian dan arahan dari DK itu, BP Batam diminta untuk menunda pelaksanaan Perka Nomor 19 tentang tarif baru UWTO. Adapun pelayanan perizinan lahan yang ditunda antara lain pengajuan alokasi lahan baru, perpanjangan UWTO, pengukuran alokasi lahan, revisi gambar penetapan lokasi (PL), rekomendasi hak atas tanah, penggantian dokumen, pelayanan pecah dan penetapan gabungan lahan, dan pengurusan dokumen izin peralihan hak (IPH).
Sementara sejumlah kalangan mendukung penundaan tarif baru UWTO yang diatur dalam Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2016 sebagai turunan dari PMK Nomor 148 Tahun 2016.

“Sebab untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 ini membutuhkan waktu yang lama karena merupakan produk dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk, saat audiensi dengan sejumlah asosiasi pengusaha, dunia perbankan, dan akademisi, Jumat (18/11).
Karena merupakan produk Kemenkeu, maka Ketua Dewan Kawasan (DK) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Darmin Nasution mengusulkan untuk menunda Perka Nomor 19 Tahun 2016.

“Perka merupakan produk BP Batam, jadi DK bisa menundanya sampai ada kajian lebih lanjut,” ungkapnya.
Jadi mengatakan timnya akan segera bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan tim teknis dari Menko Perekonomian untuk membahas mengenai revisi PMK 148. “Kami sudah komunikasi dengan Wali Kota Batam dan Kapolda (Kepri). Makanya Senin kami akan jumpa Menkeu dan tim teknis Menko Perekonomian,” ujarnya.
Penerapan tarif baru UWTO yang resmi berlaku pada 18 Oktober lalu memang cukup meresahkan sejumlah pihak. Dunia perbankan contohnya. Pasalnya, ketika pelayanan perizinan lahan belum berjalan dengan optimal dan memerlukan banyak pembenahan, malah muncul tarif UWTO yang baru di tengah situasi ekonomi yang lagi lesu. ***

Ampuan: Legalitas Sertifikat Hak Milik Sah

0
ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Praktisi hukum Ampuan Situmeang angkat bicara terkait pro kontra sertifikat hak milik (SHM) untuk perumahan di atas tanah negara di Batam. Dalam pandangan dia, SHM tersebut sah dan legal karena memiliki payung hukum yang jelas.

Ampuan mengatakan, legalitas SHM tersebut berdasarkan SK Nomor 734/UM-KPTS/XII/1998 tentang Penertiban Rekomendasi Hak Milik untuk Rumah Tinggal yang dikeluarkan Otorita Batam (OB) pada tanggal 1 Desember 1998 silam. SK
tersebut ditandatangani Ketua OB waktu itu, Ismeth Abdullah.

“Ini bukan permainan, karena sah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ampuan, Jumat (18/11).

Dalam SK tersebut, OB disebut dapat menyerahkan bagian tanah HPL Batam dan mengusulkan penerbitan SHM untuk pemukiman dengan luas lahan di bawah 600 meter kepada si pemohon dengan penerbitan rekomendasi.

Untuk mendapatkan rekomendasi, maka si pemohon harus menyerahkan sejumlah dokumen. Antara lain fotokopi sertifikat HGB, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan tersebut untuk pemohon yang telah memiliki HGB.

Sedangkan untuk pemohon yang belum punya HGB, maka harus menyertakan fotokopi bukti pembayaran UWTO 30 tahun, fotokopi gambar penetapan lokasi (PL), fotokopi surat perjanjian pengalokasian tanah dan surat keputusan pengalokasian tanah, dan fotokopi IMB. SHM untuk pemukiman ini diberikan untuk masyarakat yang memiliki rumah dengan klasifikasi rumah sederhana.

SK Ketua OB ini didukung dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

“Logika hukumnya, HPL itu bukan yang boleh diperjualbelikan, dialihkan, atau dijaminkan. Itu tidak bisa,” tambahnya.

Menurut Ampuan, HPL itu bukan hak yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 16. “HPL itu hanya sempilan dari hak menguasai negara, maka jika HPL itu dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya, maka HPL itu akan terhapus dengan sendirinya,” ungkapnya.

Ia menilai OB saat itu gagal memahami bahwa di atas HPL hanya boleh ada Hak Guna Bangunan (HGB) dan tidak boleh ada SHM. “Kalau hak milik itu sekalian melepaskan HPL kepada pemegang hak milik, itu makna hukumnya. Dan status hak milik tidak lagi dapat dipungut UWTO, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi memperpanjang UWTO-nya,” jelasnya.

Untuk membatalkan status SHM atau menurunkannya jadi HGB memerlukan proses yang panjang. “Yang memberikan SHM, HGB, hak pakai, dan lainnya adalah pemerintah lewat BPN, bukan BP Batam,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tetang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara pasal 2 ayat 1, maka yang bisa membatalkan status hak milik adalah Kepala Kantor Wilayah BPN provinsi atau kepala kantor BPN kabupaten atau kotamadya.

“Mekanisme pembatalan diatur juga dalam UU pencabutan hak. BPN yang mengetahui mekanismenya,” jelasnya lagi.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan mengatakan keberadaan SHM di atas HPL sudah berlangsung lama. “Saat itu, Pak Ismeth memberikan imbauan agar lahan di bawah 600 meter diberikan status hak milik sesuai dengan imbauan pemerintah pusat,” jelasnya.

Pada tahun 2000, Achyar yang pada saat itu memiliki developer bernama Vincent Cipta Bangun Kharisma, menerapkan hal tersebut. “Banyak rumah punya SHM, seperti di Taman Kota Mas Baloi, Sukajadi, KDA, dan lainnya,” jelasnya.

Pada awalnya, developer hanya boleh mendapat status HGB setelah membeli tanah tersebut dari masyarakat atau dari BP Batam. Ketika masyarakat membeli rumah yang mereka bangun, maka statusnya akan berubah menjadi SHM. Namun mereka tetap membayar UWTO. Waktu itu, karena beredar imbauan tersebut, banyak masyarakat yang menginginkan rumahnya menjadi hak milik.

“Mereka meminta kepada developer untuk mengurusnya atau developer yang menawarkan pengurusan,” jelasnya.

Saat itu, OB yang telah mengeluarkan SK hanya bisa melihat saja. “Orang yang mengurus HGB jadi SHM di BPN tidak boleh diganggu OB,” ungkapnya.

Namun, setelah turunnya Ismeth dari jabatan Ketua OB, maka tidak boleh lagi ada SHM di atas HPL. “Karena ada SHM, HPL jadi bolong-bolong, walaupun itu untuk pemukiman,” terangnya.

Makanya hingga saat ini, ketika masyarakat akan mengubah perumahannya menjadi ruko atau peruntukan lainnya maka ketika mengurus dokumennya ke BP Batam dan BPN, status hak miliknya akan turun menjadi HGB. “Atau ketika menjualnya, maka si pemilik harus mengurus Izin Peralihan Hak (IPH) ke BP Batam, maka di situ juga SHM akan turun jadi HGB,” pungkasnya. (leo)

Yang Dilakukan MT Nona Tang II sebelum Meledak …

0
Olah TKP Mt Nona Tang II
Olah TKP Mt Nona Tang II. foto: cecep mulyana / batampos

batampos.co.id – Kapal tanker MT Nona Tang II diduga mencuri minyak sebelum meledak di Pelabuhan Bintang 99, Pantai Stres, Batuampar, Batam, Rabu (16/11). Itulah sebabnya kapal tersebut berganti nama dari MT Istana V menjadi MT Nona Tang II untuk menghilangkan jejak.

Minyak yang diduga dicuri oleh kapal dengan 11 orang anak buah kapal (ABK) ini merupakan minyak mentah (crude oil) barang bukti sitaan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri di Perairan Baran, Karimun. Volumenya sekitar 1.115 kilo liter (KL) senilai Rp 5 miliar. Berkas dan barang bukti dalam kasus ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

“Setahu saya kapal itu memang mengangkut minyak mentah. (Tapi) sampai di sini sudah kosong,” ujar Edi, seorang penjaga kapal di Pelabuhan Bintang 99 Batam, kemarin (18/11).

Informasi yang dihimpun Batam Pos, pencurian barang bukti minyak mentah oleh MT Nona Tang II diperkirakan terjadi pada tanggal 28 Oktober lalu. Kapal ini berlayar dari Perairan Sekupang, Batam, menuju Karimun pada 24 Oktober. Diduga, kapal tersebut mengambil barang bukti minyak yang ditampung di kapal MT Tabonganen 19 di Karimun.

Minyak hasil curian itu kemudian dijual ke penadah. Transaksinya dilakukan di tengah laut. Selesai bertransaksi, kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Bintang 99, Batam.

Polda Kepri berjanji akan menelusuri kasus meledaknya MT Nona Tang II ini, termasuk adanya dugaan pencurian minyak. “Dimulai dari penyebab ledakan dulu,” kata Kapolda Kepri, Brigjend Pol Sam Budigusdian, Jumat (18/11).

Sam menyebut, pemilik kapal itu mengaku membawa minyak secara legal. Katanya, mereka baru saja memenangkan lelang minyak di Karimun. Namun begitu, pihaknya tak langsung percaya atas pengakuan itu.

“Karena pihak di sana (Kejari Karimun, red) tak merasa ada terjadi lelang,” ucapnya.
Polisi makin curiga, karena belakangan kapal tersebut mengganti muatannya dengan air. “Makanya kami akan telusuri,” kata Sam.

Berdasarkan penelusuran sementara, pemilik kapal tersebut mengaku juga pemilik galangan kapal tempat MT Nona Tang II berlabuh sebelum meledak. Namun kepada polisi, ia mengaku telah menjual kapal tersebut kepada pihak lain, bulan lalu.

“Bulan lalu itu awal atau akhir Oktober. Atau bulan lainnya, kita belum tahu,” lanjutnya.

Sebab hilangnya barang bukti minyak di DJBC Kepri di Karimun terjadi pada akhir Oktober. Di saat bersamaan, kapal MT Nona Tang II yang saat itu bernama MT Istana V mendapatkan izin gerak atau izin berlayar dari syahbandar.

“Secuil informasi sangat berharga. Kami sedang mengumpulkan semuanya,” tutur Sam.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara pada Jumat (18/11) sore. Dalam gelar tersebut, pihaknya mencoba menyimpulkan hasil dari penelusuran sementara kasus ini. Selain itu, kasus yang semula ditangani Polresta Barelang tersebut akan diambil alih Polda Kepri.

Poin-poin pemeriksaan akan fokus pada penyebab terjadinya kebakaran. Mengenai dugaan kasus lainnya, seperti pencurian barang bukti minyak, akan didalami kemudian.

Kapolres Karimun, AKBP Armaini, menambahkan MT Nona Tang II diduga kuat terlibat dalam kasus hilangnya barang bukti minyak sitaan DJBC Kepri yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun. Barang bukti minyak tersebut sebelumnya dimuat di MT Tabonganen 19.

“Yang terlibat (pencurian) ada dua kapal. Satu MT Nona Tang II, dan satu lagi masih kami selidiki di lapangan,” kata Armaini, Jumat (18/11).

Saat ini, kata Kapolres, beberapa orang kru kapal tersebut sudah dimintai keterangan. Hal ini diperlukan untuk mengetahui siapa yang memerintahkan untuk mengambil barang bukti (BB) minyak mentah tersebut. Kru kapal MT Tabonganen 19 juga sudah diperiksa. Namun dia yakin, aksi pencurian BB tersebut atas perintah seseorang.

“Kemungkinan tersangkanya bisa lebih dari satu,” ujarnya.

Sementara Koordinator Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Andika mengungkapkan Kepala Kamar Mesin (chief engineering) MT Nona Tang II, Abdullah, akan diperiksa di Mapolres Karimun.

“Rencananya malam ini tapi karena sudah malam dan karena baru dirawat, besok dibawanya. Apa yang diselidiki, itu wilayahnya polisi, kami tentang kru kapal saja,” kata Andika, Jumat (18/11).

Dia mengungkapkan kapal yang meledak tersebut memiliki 11 kru yakni Kapten Kapal Jupen Sius Bura alias Jupen, KM Kapal Abdullah, serta para Anak Buah Kapal (ABK) di antaranya Dedek Aprilius, Suwarno alias Marno, Abdul Rahman, Fatta Amda Panjaitan, Rahmat Putra, Indra Nurhidayat, Syakirul Saban, Yudi Yanto, serta Apner Hardy.

“Yang sudah dibawa ke Karimun delapan orang, satu kru lagi yang dirawat ini (Abdullah, red) dibawa juga. Dua lainnya belum tahu, mereka ini kabarnya baru sepuluh hari kerja jadi nggak sempat ke Karimun,” tuturnya. (opi/ska/san/cr13)

KN SAR Bisma 239, Bikinan Batam

0

kapal-basarnasbatampos.co.id – PT Karimun Anugerah Sejati (KAS) Batam sukses merampungkan kapal penyelamat (rescue boat) pesanan Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas). Kapal canggih yang diberi nama KN SAR Bisma 239 tersebut resmi diluncurkan di galangan kapal PT KAS di Sagulung, Batam, Jumat (18/11).

Sekretaris Utama Basarnas, Dadang Arkuni, mengatakan kapal tersebut akan ditempatkan di kantor Basarnas Tanjungpinang dan dipergunakan untuk penaggulangan bencana, khususnya di wilayah perairan Kepri. Sepanjang tahun ini, Basarnas memesan tiga kapal sejenis. Dua lainnya sudah rampung dan ditempatkan di wilayah Indonesia timur.

“Tinggal satu ini dan alhamdulilah hari ini sudah diluncurkan dan akan diserahkan ke kantor SAR Tanjungpinang. Kapal ini untuk wilayah periaran Kepri,” ujarnya di sela-sela acara peluncuran KN SAR Bisma 239, kemarin.

Pengadaan kapal penyelamat itu merupakan bukti komitmen Basarnas dalam memaksimalkan misi penyelamatan dan pencarian operasi SAR di wilayah perairan Indonesia. Indonesia sebagai negara maritim dengan cakupan laut yang luas dan karakter gelombang yang tinggi, kata Dadang, cukup berisiko dengan bencana alam di wilayah perairan.

“Itu jadi tantangan kita, apalagi pergerakan alat transportasi laut yang semakin padat sekarang ini, maka perlu ada persiapan yang matang untuk mengatasi ataupun menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi,” ujar Dadang.

Selama ini Basarnas memang sudah memiliki sejumlah kapal penyelamat yang ditempatkan di 34 wilayah kantor SAR di seluruh Indonesia. Namun jumlah kapal-kapal penyelamat itu belum maksimal. “Yang ada baru sekitar 67 an unit. Itupun kebanyakan kapal viber. Idealnya ya sekitar 100-an unit dan harus dilengkapi teknologi terbaru seperti ini,” ujarnya.

Dengan peluncuran KN SAR Bisma 239 ini, Dadang berharap agar ke depannya Kantor SAR Tanjungpinang semakin memaksimalkan misi pekerjaan mereka, baik untuk menanggulangi bencana ataupun misi pencarian dan penyelamatan SAR lainnya. “Kami juga berterima kasih kepada PT KAS yang telah mengerjakan kapal penyelamat ini dengan baik dan tepat waktu. Kami apresiasi itu dan semoga ke depan tetap terjalin hubungan yang baik,” ujar Dadang.

Dadang menelaskan, KN Sar Bisma 239 merupakan kapal penyelamat yang dirancang sesuai dengan kondisi perairan di Indonesia. Kapal yang dilengkapi teknologi terbaru itu terbuat dari bahan aluminium ringan yang kuat dan efektif. Selain ekonomis, kapal tersebut juga mampu melaju dengan kecepatan hingga 30 knot. Kecepatan tersebut masuk dalam kategori kecepatan kelas kedua baik secara teknis maupun non teknis.

“Ini sangat cocok untuk wilayah perairan kita. Panjang 40 meter sudah ideal sebab mudah melakukan manuver dalam kondisi apapun,” ungkapnya.

Direktur utama PT KAS Batam, Jacky Sucipto dalam sambutannya mengatakan, kapal pesanan Basarnas itu diselesaikan tepat waktu dengan hitungan 220 hari kalender kerja sesuai kesepakatan awal. Kapal tersebut merupakan kapal penyelamat berteknologi terkini yang dilengkapi dengan sistem navigasi yang modern dan telah diselesaikan dengan baik oleh pihaknya.

Jacky mengatakan, pihaknya senantiasa berupaya memberikan produk terbaik kepada para pemesan. Khususnya kapal pesanan Basarnas ini. Dengan harapan, kerja sama serupa terus terjalin dengan baik ke depannya.

“Kami selalu memberikan yang terbaik, apalagi untuk kapal negara seperti ini,” kata Jacky.

Sementara Project Manager PT KAS, Guntur Ristiyono, menambahkan KN SAR Bisma 239 pesanan Basarnas dilengkapi dengan ROV atau alat pencarian objek bawah air dengan kedalaman hingga 1.000 meter dan FLIR atau alat pencarian korban di laut. “Jadi cukup modern kapal ini, dan sangat cocok untuk wilayah periaran Indonesia,” kata Guntur.

Peluncuran KN Sar Bisma 239 itu ditandai dengan pemotongan tali kapal oleh Dadang yang disaksikan oleh jajarannya termasuk manajemen dan karyawan PT KAS. (eja)

Plang Batalkan Alokasi Terpasang, Lahan akan Dilelang agar Transparan

0

alokasilahanbatampos.co.id – BP Batam bekerja keras membereskan segala bentuk permasalahan lahan yang ada di wilayah kerjanya.

Jumat (18/11) Direktorat Lahan BP Batam memasang plang tanda membatalkan 8 alokasi lahan yang ada di Pulau Batam.

3 di Batam Center, 4 di Kabil dan 1 di S agulung.

Anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dikerahkan untung memasang plang pembatalan alokasi lahan.

Selanjutnya 8 lahan yang terletak di wilayah strategis itu kembali ke pangkuan BP Batam. Pemasangan plang ini adalah proses lanjutan setelah Juli lalu pemilik alokasi lahan dipanggil oleh BP Batam untuk dilakukan verifikasi. Pengusaha pemilik alokasi lahan di 248 titik lahan tidur yang akan dicabut BP Batam pun pasrah

Alokasi lahan itu dibatalkan sebab sejak dialokasikan tidak nampak pembangunan.

Selanjutnya lahan bersifat bebas. Anda yang berminat bisa memilikinya.

Eit, jangan buru-buru sebab memang tidak bisa secepat itu mengajukan alokasi lahan di 8 lokasi tersebut.

“Menunggu persiapan proses pengalokasian secara terbuka melalui lelang,” terang Imam Bahroni, Direktur Lahan BP Batam.

Apakah pemilik lama bisa memiliki lagi?

“O, ya boleh,” sahut Imam.

Bagaimana, Anda berminat?!

Sebagai informasi, ada 7.000 hektare lahan tidur di Batam. (ptt)