Selasa, 7 April 2026
Beranda blog Halaman 13870

Optimalkan Layanan Kesehatan, Dinkes Batam Kerahkan 4 Mobil Puskesmas Keliling

0
Puskesmas Keliling milik Dinas Kesehatan Kota Batam siap memberikan layanan kepadamasyarakat yang membutuhkan layaknya Puskesmas umumnya. Foto:  yulitavita/batampos
Puskesmas Keliling milik Dinas Kesehatan Kota Batam siap memberikan layanan kepadamasyarakat yang membutuhkan layaknya Puskesmas umumnya. Foto: yulitavita/batampos

batampos.co.id – Dinas Kesehatan Kota Batam mendatangkan empat mobil ambulan yang berfungsi sebagai Puskesmas Keliling, Senin (19/9/2016). Puskemsas keliling ini akan dikerahkan dalam situasi apapun untuk mengoptimalkan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Namun, supaya efektif, keempat mobil Puskesmas Keliling itu akan dikendalikan oleh empat puskesmas di Batam. Yakni,  Puskesmas Rempangcate, Sekupang, Bulang, dan Sagulung.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal mengatakan pengadaan mobil Puskesmas Keliling ini melalui e-katalog yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016. Pemerintah menghabiskan dana hingga Rp1,7 miliar untuk pembelian empat ambulan tersebut.

Mobil Puskesmas Keliling ini nantinya akan membantu pemerintah dalam menyukseskan Program Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).

Misalnya ada kecelakaan ataupun masyarakat yang ingin melahirkan, mobil ini berperan seperti puskesmas pada umumnya, hanya saja dalam bentuk mobil.

“Ini bentuk pelayanan yang cepat kepada masyarakat Batam,” kata dia di halaman Dinkes Batam, Selasa (20/9/2016).

Dalam pengoperasiannya, mobil puskesmas keliling ini dilengkapi beberapa fasilitas penunjang seperti, alat kesehatan, lemari obat, oksigen, wastafle, jok perawat, lampu operasi, serta full AC.

“Puskesmas berjalanlah, jadi lebih cepat dalam memberikan pertolongan pertama kepada pasien nantinya,” sebutnya.

Sebelumnya beberapa Puskesmas juga telah mendapatkan bantuan mobil serupa dari Kementrian Kesehatan pada Desember 2015 lalu. Lima mobil tersebut diberikan kepada lima puskesmas, yakni Puskesmas Sambau, Galang, Kabil, Seilekop, dan Batuampar.

Dia berharap dengan hadirnya ambulan keliling ini bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, begitu juga dengan kinerja petugas dilapangan.

“Intinya pelayanan,” tukasnya. (cr17)

Tipu 201 Pencari Kerja di Batam, Wanita Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

0
Terdakwa Oriza Satifa saat menjalani sidang  perkara penggelapan uang dari 201 pencaker di Batam, Selasa (20/9/2016). Foto: Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos
Terdakwa Oriza Satifa saat menjalani sidang perkara penggelapan uang dari 201 pencaker di Batam, Selasa (20/9/2016). Foto: Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos

batampos.co.id – Oriza Satifa, terdakwa kasus penipuan terhadap 201 pencari kerja dituntut penjara 3 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (20/9/2016).

JPU Zulna Yosepha mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum pidana sesuai pasal 372 Jo pasal 64 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penggelapan.

Atas tuntutan itu, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Batam Edward Harris Sinaga, terdakwa memohon agar hukuman terhadapnya bisa diringankan.

“Saya mohon ringankan hukuman saya karena anak saya masih kecil, dan masih perlu penjagaan saya yang mulia. Saya mengaku salah,” ucap terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH), Nursita.

Disamping itu, PH terdakwa juga meminta untuk diberikan kesempatan mengajukan pembelaan secara tertulis untuk membuktikan bahwa klien-nya tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang didakwa JPU.

“Kami memiliki bukti bahwa terdakwa sudah mengirimkan uang yang diterima dari para calon TKI ke Rawi (DPO) di Singapura. Jadi terdakwa juga korban penipuan yang mulia,” ungkap Nursita.

Mengingat masa tahanan terdakwa yang hampir habis, majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan nota pembelaan, dan langsung digelar sidang putusan.

“Untuk itu, Selasa depan (27/9/2016) sidang terhadap terdakwa kembali digelar dengan agenda pledoi dan putusan. Sidang ditutup,” ujar Hakim Ketua Edward.

Diketahui, terdakwa Oriza Satifa melalui PT Prima Jaya Konstruksi yang dipimpinnya, menangani perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di Sembawang Shipyard, Singapura.

Atas permit yang diberikan manager PT Sembawang Shipyard, Rawi (DPO), terdakwa mengumpulkan para pekerja konstruksi di Batam dengan bayaran Rp 12 juta sampai Rp 14 juta per masing-masing pekerja, sesuai posisi yang diinginkan.

Sesuai barang bukti berupa kwitansi asli sebanyak 90 lembar, terdakwa telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,8 miliar dari 201 TKI yang berniat bekerja di PT Sembawang itu.

Namun masa keberangkatan yang selalu dijanjikan tidak pernah ditepati, para korban langsung melaporkan terdakwa ke pihak polisi dengan harapan uang yang diberikan ke terdakwa dapat dikembalikan lagi.

Akan tetapi, sesuai bukti yang dimiliki terdakwa, bahwa uang dari para korban telah diserahkan kepada Rawi di Singapura. Untuk itu, pihak terdakwa juga telah melaporkan Rawi (DPO) ke kepolisian Singapura. (cr15)

Toko Obat Dilarang Jual Obat Keras, Kedapatan Bisa Ditutup

0
Contoh toko obat herbal. Foto: istana herbal
Contoh toko obat herbal. Foto: istana herbal

batampos.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam Chandra Riza mengancam akan menutup toko obat yang menjual obat keras atau obat daftar G (Gevaarlijk).

Obat jenis ini adalah obat yang pada kemasannya ada tanda huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.

“Nggak boleh (jual obat G), ketauan kita akan tutup. Apalagi Balai POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), tak ada ampun itu,” kata Chandra, Selasa (20/9/2016).

Sejatinya, toko obat hanya diperbolehkan menjual obat bebas dengan tanda pada kemasan, lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Juga obat bebas terbatas yang kemasannya ada tanda lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.

“Yang bisa jual (obat daftar G) hanya apotek, itupun disertai resep dari dokter. Kalau tak ada resep, itu ilegal,” terangnya.

Chandra menegaskan, Dinkes memiliki kewenangan menutup toko obat yang melanggar, namun penindakan hukum bagi pemiliknya wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami sebatas menutup saja, karena kita yang keluarkan ijin. Kalau dia melawan hukum, biasanya melalui BPOM,” ucapnya.

Pantauan koran Batam Pos (grup batampos.co.id) masih banyak toko obat yang nekat menjual obat keras tersebut, namun idak terang-terangan. Hal ini dibenarkan BPOM dan Dinkes Batam.

Namun Chandra mengaku sejauh ini Dinkes belum pernah menutup toko obat karena menjual obat daftar G.

“Sampai sekarang belum, tapi kita memang pernah mencurigai,” katanya.

Padahal Chandra mengklaim setiap toko obat memiliki satu orang assisten apoteker yang bertugas mengawasi penjualan obat. “Kalau di apotik itu ada apoteker,” pungkasnya. (cr13)

Potensi Retribusi Parkir di Batam Lebih Rp 30 Miliar, Tercapai Rp 2,8 Miliar, Perda Direvisi

0
Mobil dan motor di depan BCS Mall parkir di bahu jalan sehingga membuat jalan kerap macet. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Mobil dan motor di depan BCS Mall parkir di bahu jalan sehingga membuat jalan kerap macet. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam mengusulkan rancangan Peraturan Daerah (ranperda) baru tentang parkir. DPRD telah menerima ranperda tersebut, Selasa (20/9/2016).

“Besok (hari ini, red) tanggapan fraksi. Lusa jawaban Wali Kota. Kalau fraksi sudah setuju, lanjut ke penetapan pansus,” kata Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

Ranperda ini merupakan revisi Perda Parkir nomor 1 tahun 2012. Padahal, Perda ini belum dijalankan.

“Kami lihat dari fungsinya. Ia tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Perda itu dinilai tidak maksimal. Lantaran titik-titik parkir dikuasai raja-raja kecil. Pendapatan dari retribusi parkir tidak sesuai harapan. Tahun lalu target retribusi parkir mencapai Rp 30 miliar. Namun, capaian hanya sekitar Rp 2,8 miliar.

Revisi akan dilakukan dari sisi pungutan, penempatan titik, hingga petugas parkirnya. Dalam revisi itu juga disinggung tentang pelibatan pihak ketiga. Untuk mencapai target, menurut Politisi PDIP itu, mustahil dilakukan tanpa kerjasama dengan pihak ketiga.

“Rencananya ada elektronik parkir. Itu juga akan menambah penerimaan restribusi,” ujarnya.

Pemerintah Kota, rencananya, akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi serta Kepolisian. Yakni, dalam pembayaran pajak, mereka akan diikutsertakan dalam program parkir berlangganan.

“Misalnya, petugas akan bertanya, ‘Pak, mau berpartisipasi dengan parkir berlangganan?’,” katanya.

Biaya parkir berlangganan, menurutnya cukup murah. Yaitu, sebesar Rp 150 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 200 ribu untuk kendaraan roda empat. Pria yang akrab disapa Cak Nur menegaskan, perubahan perda tersebut dilakukan untuk memperbaiki pelayanan. Serta meningkatkan pendapatan dari retribusi parkir.

“Sepertinya tidak akan penambahan biaya parkir. Tapi yang jelas, kalau program itu jalan, penerimaan retribusi akan meningkat,” katanya. (ceu)

Cari Solusi Tanpa Tabrak Aturan, Nasib Honorer Satpol PP

0
Ratusan tenaga kontrak Satuan Pamong Praja Kota Batam saat demo di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (14/9) lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Ratusan tenaga kontrak Satuan Pamong Praja Kota Batam saat demo di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (14/9) lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Aksi demo honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menuntut status di kantor Wali Kota Batam beberapa waktu lalu, mengundang perhatian DPRD Batam. Dewan berharap Wali Kota (Wako) Batam, Rudi mencari solusi terbaik nasib honorer tersebut tanpa menabrak aturan.

“Secara kemanusiaan saja memandang nasib honorer tersebut. Karut-marut penerimaan honorer tersebut sudah terjadi, solusinya apa sambil menunggu proses jika ada yang melakukan kesalahan dalam merekrut mereka. Apakah mereka diberdayakan sebagai linmas, menjaga aset pemerintah, jaga sekolah, atau apalah sambil menunggu proses,” ujar anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Batam, Harmidi usai rapat paripurna, Selasa (20/9).

Sepanjang solusi tersebut tak bertabrakan dengan hukum, kata Harmidi, dewan akan memberikan dukungan kepada honorer tersebut lewat penganggaran di APBD. “Setiap persoalan apalagi ini menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, jangan dipandang hitam dan putih saja,” kata Harmidi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Batam, Sahir menanggapi dewan tersebut mengatakan tak ada solusi. Sebab, honorer yang melakukan aksi demo tersebut tak ada data base. “Solusi apa yang mau diberikan, sementara catatan nama mereka tak ada,” kata Sahir.

Menyeruak karut-marut honorer Satpol PP ini, Ketua LSM Barelang, Yusril Koto MBA mengungkapkan ada tiga kali perekrutan honorer Satpol PP. Perekrutan gelombang pertama Januari 2014 sebanyak 250 orang. Perekrutan gelombang kedua Maret 2014 sebanyak 250 orang plus 20 orang honor sebelumnya. “Total gelombang pertama dan kedua 520 orang. Desember 2015 honorer tersebut diverifikasi oleh BKD dan lolos semua 520 orang,” kata Yusril.

Perekrutan gelombang pertama dan kedua, kata Yusril, menjadi tenaga harian lepas (THL) SKPD dengan gaji upah minimum kota (UMK). Kemudian tahun 2016 gelombang pertama dan kedua tersebut pada APBD 2016 menjadi tenaga kontrak daerah (TKD). “Gelombang ketiga tahun 2015 diterima lagi honorer Satpol PP sebanyak 1.035 orang dan belum mendapatkan status surat perintah tugas (SPT). Itulah melatarbelakangi demo, ada perbedaan status gelombang satu dan dua dengan gelombang ketiga,” jelas Yusril.

Adanya perbedaan tersebut, dikatakan Yusril, menimbulkan diskriminasi. “Jika kepala daerah mengatakan persoalan ini tidak tahu, itu aneh. Itulah kenyataannya, sehingga yang dicari adalah jalan keluarnya serta menindak siapa yang bersalah. Kalau ada oknum SKPD yang bersalah supaya diproses secara hukum. Kepala daerah harus perintahkan inspektorat bila perlu tim independen supaya persoalannya selesai dan ada solusi,” kata Yusril.

Tim independen yang dimaksudkan Yusril melibatkan lembaga penegak hukum, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat. “Dengan tim independen, supaya inspektorat tidak sungkan dan terlibat kepentingan memeriksa koleganya sesama SKPD,” saran Yusril.

Menurut Yusril, ini sudah terlanjur karut-marut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, pasal 8 semua mengatakan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

“Artinya, jangan sampai ada diskriminasi antara penerimaan gelombang 1 dan 2 dengan gelombang 3. Toh merujuk pada peraturan pemerintah tersebut, sudah bersalahan semua. Itu sudah terjadi, ayo cari solusi keluar dari persoalan ini. Jika tidak ada solusi, ayo buka-bukaan tindak siapa yang salah,” kata Yusril. (ash)

Abidin Hasibuan dan Cahya, Daftar Pengampunan Pajak

0
tax-amnesty_dalil-harahap0
foto: Dalil Harahap / batampos

batampos.co.id – Dua pengusaha kakap di Batam, Abidin Hasibuan dan Cahya, memastikan ikut sebagai peserta pengampunan pajak (tax amnesty). Keduanya juga akan memindahkan aset dan kekayaan yang selama ini disimpan di luar negeri.

“Hal ini kita lakukan untuk membantu negara dalam membangun semua lini yang menunjang kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Cahya saat jumpa pers di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, Batam, Selasa (20/9) seperti dilansir koran Batam Pos.

Bos Arsikon Grup ini mengatakan, pengampunan pajak ini memberikan ketenangan kepada pengusaha seperti dirinya. Kata dia, setelah ikut program ini, dirinya tak akan takut lagi diperiksa oleh petugas pajak (fiskus).

“Jadi tenang. Anak dan cucu juga tidak akan terganggu dengan permasalahan pajak,” katanya.

Sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya juga mengimbau seluruh pengusaha di Batam dan Kepri ikut dalam program pengampunan pajak ini. Khususnya para pengusaha yang bernaung di bawah bendera Apindo.

Dia berharap, antusiasmenya mengikuti program ini diikuti seluruh anggota Apindo Kepri. Sehingga Kepri masuk daerah dengan rasio tertinggi secara nasional dalam pembayaran pajak.

“Targetnya bisa masuk dalam lima besar saja. Dan dijamin 95 persen (anggota) Apindo Kepri ikut serta melakukan amnesti pajak,” ucapnya.

Sementara Abidin Hasibuan mengaku lega setelah mendeklarasikan kekayaannya dalam program tax amnesty ini. Senada dengan Cahya, bos Sat Nusapersada ini juga mengaku lebih tenang setelah mendaftar ke KPP Pratama Batam Utara.

“Lega, buat saya tidur nyenyak. Jadi setelah amnesti pajak, tidak ada lagi ketakutan bagi saya terhadap harta yang dimiliki,” kata Abidin.

Ketua Dewan Kehormatan Apindo Kepri ini juga mengimbau para pengusaha di Kepri segera melakukan deklarasi dan melakukan tebusan sebelum akhir September ini. “Karena di bulan berikutnya, uang tebusan amnesti pajak akan meningkat dari 2 persen menjadi 3 persen,” jelas Abidin.

Kepala KPP Pratama Batam Utara, Hendriyan, menyebutkan Abidin dan Cahya sudah melaporkan harta dan kekayaannya (deklarasi) sejak pekan lalu. Dia berharap, langkah kedua pengusaha papan atas itu diikuti oleh pengusaha lainnya di Batam dan Kepri pada umumnya.

Hendriyan mengatakan, jelang akhir September, jumlah wajib pajak (WP) di Batam yang ikut tax amnesty terus meningkat. Hingga Senin (19/9) lalu pihaknya mencatat ada 3.824 WP di Kepri yang sudah melakukan deklarasi dengan uang tebusan sebesar Rp 267 miliar.

“Dengan uang tebusan sebesar itu, berarti harta yang telah diungkap dalam amnesti pajak Kepri bernilai lebih dari Rp 13 triliun,” terang Hendriyan kepada wartawan, Selasa (20/9).

Sementara khusus untuk Batam, amnesti pajak telah diikuti oleh 2.554 WP dengan nilai uang tebusan sebesar Rp 203 miliar.

“Dan di KPP Pratama Batam Utara inilah yang sudah mengumpulkan rasio tertinggi dari 1.530 wajib pajak dengan uang tebusan sebesar Rp 134 miliar,” ungkapnya.

Hendriyan menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan kampanye amnesti pajak kepada para pengusaha di Batam dan Kepri. Dalam hal ini KPP Pratama Batam menggandeng sejumlah pihak, termasuk Apindo Kepri.

Dia berharap, jumlah WP di Kepri dan Batam yang ikut amnesti pajak terus bertambah sebelum akhir September ini. Menurut dia, kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan oleh para pengusaha dan wajib pajak dari kalangan masyarakat lainnya.

“Kami mengingatkan, batas waktu tarif terendah uang tebusan akan berakhir di bulan September ini,” kata Hendriyan. ***

Tak Berhasil Tagih Utang, Anak, Istri, dan Orangtua Pemilik Ruko Disekap

0
Ilustrasi keluarga pemilik ruko dikurung penagih utang dengan menggembok ruko dari luar. Foto: istimewa
Ilustrasi keluarga pemilik ruko dikurung penagih utang dengan menggembok ruko dari luar. Foto: istimewa

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menahan GT, salah satu dari 15 orang suruhan pengusaha di Nagoya menangih utang ke seorang warga pemilik ruko di Komplek Ruko Green Land Batam Center, Selasa (13/9/2016) lalu.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Beralang, Iptu Afuza Edmond mengungkapkan penangkapan terhadap GT, bermula saat GT  bersama 14 orang lainnya hendak menagih hutang terhadap AG, si pemilik salah satu ruko di Green Land, sebesar 25.000 dolar Singapura.

Namun saat sampai di ruko, AG, sedang tidak berada di rumah. Yang ada hanya anak dan istrinya.

“Karena yang berhutang tidak berada di ruko, akhirnya mereka mengurung anak, istri, dan orangtua korban di dalam ruko dan sempat menduduki ruko itu,” ujar Afuza, Selasa (20/9/2016).

Yang ditunggu tak kunjung datang, akhirnya ke-15 orang suruhan ini meninggalkan ruko itu. Namun karena kesal, mereka mengunci ruko dari luar sehingga anak istri serta orangtua AG tak bisa keluar ruko.

“Yang menggembok ruko itu GT, atas suruhan dari salah seorang pengusaha di Nagoya yang berinisial HY,” ungkap Afuza.

Polisi pun akhirnya menahan GT, sementara 14 orang lainnya dilepas. GT ditahan karena dia yang menggembok ruko hingga sekeluarga ini terkurung dalam ruko.

Korban yang dikurung sejak pukul 09.00 WIB pagi, akhirnya keluar pada pukul 12.00 WIB siang setelah pihak kepolisian mendatangi lokasi, dari informasi warga sekitar.

“Pelaku kita ancam dengan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun,” pungkasnya. (egg)

Tarik Paks Motor Konsumen, Tiga Debt Collector Dibekuk Polisi

0
Ilustrasi Debt Collector menarik paksa motor konsumen lembaga pembiayaan. Sumber: gapilarnews.com
Ilustrasi Debt Collector menarik paksa motor konsumen lembaga pembiayaan. Sumber: gapilarnews.com

batampos.co.id -Krisis ekonomi bisa jadi menjadi penyebab banyak warga yang menunggak cicilan kredit kendaraan bermotor milik mereka. Aksi main tarik paksa kendaraan konsumennya itu kerap terjadi.

Itulah yang terjadi di Batam. Tiga Debt Collector dari salah satu koperasi  diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang di Aviari Batuaji, pada Senin (19/9/2016) lalu.

Ketiga Debt Collector yang berinisial NT, HH, dan JS tersebut diamankan oleh polisi karena melakukan upaya paksa mengambil sepeda motor konsumen.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Afuza Edmond mengungkapkan kasus ini bermula saat korban berinisial FI berhutang kepada salah seorang rentenir sebesar Rp 7 juta dengan menggadaikan BPKB motornya.

Namun setelah beberapa bulan mencicil ansuran, korban pun tidak sanggup lagi membayar hutangnya, hingga akhirnya tiga orang Debt Collector mendatangi FI dan mengambil paksa sepeda motor FI.

“Korban baru bayar tiga juta. Setelah beberapa bulan, korban tidak lagi membayar sisanya sebesar lima juta beserta bunganya,” ungkapnya, Selasa (20/9/2016).

Menurut Afuza, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor sudah diatur di dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.

“Debt Collector tidak bisa mengambil barang korbannya tanpa surat keterangan fidusia,” katanya.

Dia menambahkan, apabila ada Debt Collector yang mengambil paksa sepeda motor di jalanan, korban bisa melapor ke polisi.

Ketiga Debt Collector tersebut diancam dengan pasal 365 KUHP tentang perampasan.

“Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan masuk ke dalam unsur-unsur pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (egg)

Lagi, Sindikat Curanmor Dibekuk Saat Pesta Sabu

0
Iluistrasi curanmor. Sumber Foto: okezone
Iluistrasi curanmor. Sumber Foto: okezone

batampos.co.id – Seorang penadah kendaraan hasil curian berhasil dibekuk anggota Buser Sat Reskrim Polresta Barelang, Minggu (18/9/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dia adalah Ari Afrizal. Pria 29 tahun ini dibekuk di Simpang Tobing Batuaji bersama rekannya R dan H.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Afuza Edmond mengungkapkan penangkapan bermula saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat adan orang  hendak menjual sepeda motor Honda Beat tanpa surat-surat.

Anggotanya lalu menyelidiki dan benar. Operasi penangkapan pun dilakukan. Namun yang mengagetkan, penadah yang hendak menjual  lagi sepeda motor curian itu ternyata sedang pesta sabu saat dibekuk bersama dua rekannya.

“Mereka ditangkap di salah satu bengkel yang berada di Simpang Tobing saat mereka sedang pesta sabu-sabu,” ujar Afuza, Selasa (20/9/2016) di Mapolresta Barelang.

Selain mengamankan ketiga orang tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa di lengkapi surat-surat, sebuah pisau, alat hisap sabu (bong), dan uang tunai sebesar dua juta rupiah.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mencari tau siapa pencurinya. Sementara, untuk kasus sabu kita limpahkan ke Sat Narkoba untuk di kembangkan,” pungkas Afuza. (eggi)

Maling Beraksi Saat Salat Jumat, Ditangkap Saat Pesta Sabu

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – M. Teja, memang tega. Ia mencuri sepeda motor Honda Scoopy warga yang sedang melaksanakan salat Jumat di Mesjid Dahrul Ikhwan, Bengkong Indah Atas, pekan lalu. Dia beraksi saat korbannya melaksanakan salat Jumat.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Afuza Edmond mengungkapkan Teja ditangkap di salah satu kos-kosan di kawasan Pelita.

“Pada saat penangkapan, di dalam kamar itu ada tiga orang yang pesta sabu. Salah satunya Teja, lalu DV dan VS,” ungkapnya, Selasa (20/9/2016).

Afuza mengatakan, saat dilakukan penggerebekan salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan, bisa jadi ada korban lain,” katanya.

Selain mengamankan Teja dan dua rekannya, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scopy, kunci serta satu unit alat hisap sabu (bong).

“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun. Sementara untuk sabu-sabunya kita limpahkan ke Sat Narkoba Polresta Barelang untuk dikembangkan,” pungkasnya. (eggi)