batampos.co.id – Keluarnya Keppres nomo 8 tahun 2016 tentang Dewan Kawasan FTZ/KEK Batam selain memperjelas status Badan Pengusahaan Batam, juga memperjelas formasi pimpinan DK yang kini diambil alih pemerintah pusat.
Sesuai arahan presiden, DK FTZ/KEK Batam akan membuka kantor di BP Batam supaya koordinasi dan pengambilan keputusan terhadap berbagai hal tetang investasi lebih cepat.
“Nanti akan ditempatkan pejabat setingkat eselon satu dari masing-masing kementerian yang jadi anggota DK Batam,” ujar Purba Robert Mangapaul, staff ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman Kemenko Perekonomian, Senin (7/3/2016).
Anggota DK terdiri Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Perindustrian, Penglima TNI, Kapolri, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Batam, dan Wali Kota Batam. (ara/jpgrup)
Pekan Imunisasi Nasional diselenggarakan 8-15 Maret.
batampos.co.id – Bunda jangan lupa hari ini tanggal 8 Maret, jangan lupa membawa si kecil untuk vaksin.
Mulai hari ini Pekan Imunisasi Nasional (PIN) polio sudah mulai serentak dilaksanakan hari ini di seluruh wilayah Indonesia.
Vaksin polio itu enting lho…. Berikut penjelasan Spesialis anak RSUD dr Soetomo dr Dominicus Husada SpA (K). Ia menyatakan, vaksin polio memang penting untuk anak. Menurut dia, setiap bayi sebaiknya rutin mendapat vaksin tersebut.
”Kalau bisa, diberi sejak lahir,” ujarnya.
Usia pemberian vaksin polio pun tidak terbatas. Setelah lahir, bayi bisa diberi berurut di usia 2, 3, 9, dan 18 bulan. Jika di umur tersebut bayi belum diberi vaksin, pemberiannya bisa dilakukan kapan pun, berkali-kali pun bisa. Tidak pandang status baru saja atau sudah lama mendapat vaksin.
Pemberian vaksin itu bertujuan menaikkan kekebalan tubuh. Dengan begitu, kemungkinan terkena penyakit polio bisa dihindari.
”Yang sudah imunisasi saja bisa kena, apalagi tidak. Jangan disepelekan,” ucap Dominicus.
Polio, lanjut dia, memang berbahaya. Yang diserang virus polio adalah syaraf penggerak otot. Akibatnya, otot tidak berkembang dan rusak. Serangannya mulai dari salah satu organ tubuh sampai seluruh badan. Polio juga menular. Yakni, lewat berak. Contohnya, di daerah yang menggunakan sungai sebagai sumber air.
Menurut dia, orang tua tidak perlu khawatir terhadap dampak pasca imunisasi. Sebab, jarang ada kasus anak panas. Sebab, vaksinnya berbentuk tetes, bukan suntik.
Menutut dia, dulu negara seperti Jepang dan Rusia pernah mengalami wabah polio. Sebab, vaksin pernah tidak diberikan kepada anak. Saat ini Surabaya memang sudah mendapat sertifikat bebas polio.
Namun, status tersebut tidak boleh membuat orang tua dan pemerintah lengah. Sebab, hingga kini, ada tiga negara yang belum bebas polio. Yakni, negara yang dilanda perang seperti Afganistan, Pakistan, dan Suriah. Negara-negara itu kesulitan melaksanakan imunisasi masal seperti di Indonesia.
”Belajar dari sejarah. Imunisasi adalah kunci kekebalan dari polio,” tuturnya. (nir/c20/any/pda)
Darmin Nasution, Menko Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Kawasan (DK) Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam. Foto: istimewa
batampos.co.id – Jelas sudah status BP Batam. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres nomor 8 tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Keppres tersebut pengganti Keppres 18/2013. Poin pentingnya, BP Batam langsung di bawah kendali pemerintah pusat.
Tak hanya itu, posisi Ketua DK yang sebelumnya diketuai Gubernur Kepri HM Sani, kini diambil alih dan diketuai oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution. Anggotanya: Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Perindustrian, Penglima TNI, Kapolri, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Batam, dan Wali Kota Batam.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat yang saat ini duduk di BP Batam juga akan diganti, termasuk kepala BP Batam Mustofa Widjaja. “Struktur BP Batam tetap, tetapi pimpinan dan manajemennya diganti,” ujar Purba Robert Mangapaul, staff ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman Kemenko Perekonomian, Senin (7/3/2016).
Lalu siapa pengganti kepala BP dan jajarannya? Purba enggan menyeutkan. Namun ia memastikan dalam beberapa pekan ke depan akan disosialisasikan ke BP Batam.
Selain itu, mekanisme pergantian kepala BP dan sejumlah deputi akan diatur ulang. “Sistem lama tak di pakai lagi,” ujar Purba. (ara/jpgrup)
PNS Pemko Batam bersamalam dengan Ahmad Dahlan saat masih jadi Walikota Batam. Foto: dok batampos
batampos.co.id – Rencana pemerintah merasionalisasi pengawai negeri sipil (PNS) yang tidak produktif dan berpendidikan rendah sebanyak 1,3 juta, berimbas ke PNS Batam. Sekitar 20 persen 5.984 PNS di Batam akan kena rasionalisasi. Tepatnya 1.242 orang.
“Tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknisnya saja,” kata Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata, Senin (7/2/2016).
Ardi menguraikan, 1.242 PNS Batam itu berpendidikan SD hingga SMA. SMA 1.151 orang, SMP 57 orang, serta SD 34 orang.
“Mereka umumnya mengisi jabatan fungsional. Seperi sopir hingga pengantar surat,” kata Ardiwinata.
Mereka direkrut dari jalur umum serta tenaga Honor kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). “Terakhir rekrut K1 dan K2 tahun 2006, sedangkan jalur umum tahun 2014 lalu,” ungkap Ardiwinata.
PNS yang berpendidikan SMA tambah Ardi masih memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya. “Izin belajar, meniti pendidikan formal sarjana,” tuturnya lagi.
Menurutnya banyak yang sudah melakukan program belajar. Setelah kuliahnya rampung, dilakukan penyesuaian izajah. “Statusnya berubah, diberikan desk sarjana,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah pusat akan merasionalisasi PNS mulai tahun ini. Dalam roadmap, program ini akan dilakukan bertahap mulai 2016 hingga 2019.
Menurut Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Bambang Dayanto Sumarsono, ada 1.369.539 PNS yang tersebar di pusat (445.821) dan daerah (923.718) menjadi sasaran rasionalisasi. Semuanya berada di posisi jabatan fungsional umum yang tidak mendukung organisasi.
“Jadi ada sekitar 1,3 juta PNS yang kedudukannya di organisasi tidak jelas. Mereka ini pendidikannya SD, SMP, dan SMA dengan kompetensi sangat rendah,” ujar Bambang kepada JPNN, Sabtu (5/3/2016).
Dengan kemampuan terbatas itu, lanjutnya, pemerintah membuat skenario rasionalisasi pengurangan jumlah pegawai yang notabene mempengaruhi belanja pegawai. Sebagai tahap awal, pengurangan jumlah PNS tahun ini sekitar 10 persen. (hgt/jpgrup)
PNS di Pemko Batam Berdasarkan Pendidikan (data November 2015):
Para nelayan yang tertangkap. foto: dalil harahap / batampos
batampos.co.id – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKPP) Batam, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tiga kapal ikan asing milik warga negara Malaysia saat mencuri ikan di Wilayah Teritorial Laut Indonesia, Kamis (3/3).
Selain mengamankan tiga unit kapal yakni KM SLFA 4625, KM KHF 1917 dan KM PKFB 1512, juga mengamankan 14 awak kapal, terdiri dari
9 orang berkebangsaan Myanmar,
2 orang berkebangsaan Malaysia dan
3 orang dari Warga Negara Indonesia (WNI), Berasal dari Tanjungbalai Asahan, Medan.
“Tiga dari Indonesia tersebut merupakan ABK, dua orang warga Malaysia merupakan nahkoda, dan satu orang warga Myanmar juga sebagai nahkoda. Lainnya ABK,” ujar Kepala Pengawasan PSDKP Batam Akhmadon, saat melakukan ekspos di PSDKP Batam, Senin (7/3).
Ketiga KIA Malaysia itu ditangkap saat petugas PSDKP sedang melakukan operasi rutin. Ketiga kapal itu menggunakan alat tangkap terlarang (trawl, red).
“Ditangkap oleh kapal patroli HIU 3215 PSDKP,” kata Akhmadon.
Akhmadon mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan PSDKP kepada 14 awak KIA, ditemukan adanya dugaan perbudakan terhadap ABK dari Myanmar.
“Waktu diinterogasi mereka menangis dan mengatakan telah dibayar 1.500 ringgit, untuk melakukan pencurian ikan di Indonesia,” ungkapnya.
Kata Akhmadon, untuk indikasi lainnya, pihaknya masih melakukan pedekatan secara intensif terhadap mereka.
“Kami masih kesulitan untuk mengartikan bahasa mereka, itu yang menghambat kami untuk mengetahui lebih dalam lagi,” imbuh Ahkmadon.
Nahkoda sesuai ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 26, 27, 92, 93, UU Perikanan nomor 31 tahun 2004 yang sudah direvisi menjadi UU nomor 49 tahun 2009. Ancaman penjara delapan tahun dan denda Rp 2 miliar.
“Terhadap ABK Kapal akan kami proses dan berkoordinasi dengan negara terkait melalui konsul dari pihak Imigrasi,” imbuhnya.
Sementara itu Nahkoda Kapal HIU 3215 PSDKP Batam, Margono mengatakan saat melakukan penangkapan ketiga kapal ikan asing tersebut, sempat melarikan diri dan memutuskan trawl agar kapal mereka bisa melaju kencang.
“Penangkapan kapal ikan asing di satu lokasi. Saat kabur kapal kita lebih cepat dari mereka,” ujar Margono.
Mereka mengaku baru berlayar tiga hari, dan sudah mendapatkan ikan sebanyak 100 kilogram. Tangkapan mereka masih sedikit.
“Ikan sudah diberi formalin. Nanti ikan itu akan dimusnahkan,” ungkapnya. (cr14)
batampos.co.id – Kepolisian Batam mengaku cukup kesulitan dalam mengawasi pelabuhan tikus di Kota Batam. Sebab Batam memiliki banyak pelabuhan yang harus diawasi, baik pelabuhan resmi maupun pelabuhan yang tidak memiliki izin.
“Dari pendataan yang kita lakukan. Kita menemukan ada sekitar 51 pelabuhan (resmi dan tidak resmi) di Kota Batam. Dengan jumlah sebanyak itu, kita cukup kesulitan untuk melakukan pengawasan,” ungkap Kombes Helmy Santika, Senin (7/3).
Lebih lanjut Helmy mengajak kepada semua instansi dan masyarakat untuk melakukan kerja sama terkait pengawasan terhadap pelabuhan tikus di Kota Batam.
“Aparat dan pemerintah tentunya tidak bisa menutup pelabuhan tikus, karena itu menyangkut perekonomian masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, masyarakat di kawasan pelabuhan yang berprofesi sebagai nelayan tentunya menjadikan pelabuhan tersebut sebagai jalur untuk membawa atau mendatangkan kebutuhan pokok mereka.
“Kondisi seperti ini tentunya perlu menjadi pekerjaan rumah (PR) dan tanggungjawab kita bersama. Sehingga nantinya bisa meminimalisir tindakan ilegal yang dilakukan di pelabuhan tikus tersebut,” tandasnya.
Seperti diketahui, pelabuhan tikus selama ini kerap disalah gunakan dengan aksi penyelundupan yang kerap terjadi, seperti penyelundupan narkoba, beras, gula, dan lain sebagainya.(egi/bpos)
Petugas jenazah RS BP Batam mengecek kondisijenazah pria bertato yang ditemukan warga di Bengkong Garama, Minggu (6/3/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
batampos.co.id – Anggota Kepolisian Sektor Bengkong hingga hari ini, Senin (7/3), masih terus berusaha menemukan identitas mayat yang ditemukan di kawasan Bengkong Grama pekan lalu.
Kapolres Barelang, Kombes Helmy Santika menyatakan saat ini jajarannya masih fokus untuk menemukan identitas korban terlebih dahulu.”Saat ini kita masih belum menemukan identitasnya. Tentunya saat ini kita juga belum bisa mengungkap penyebab meninggalnya korban,” ungkap Helmy.
Helmy juga mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan pemindaian sidik jari dan mata korban untuk dapat menemukan identitas korban jika ia pernah membuat SKCK ataupun KTP.
Korban sendiri memiliki ciri-ciri tato kupu-kupu di lengan kiri, tato tengkorak yang hampir pudar tepat di bagian nadi sebelah tangan kanan, dan tato bergambar bunga di lengan sebelah kanannya.
“Kita juga berharap agar media juga berperan aktif untuk menyampaikan informasi ciri-ciri korban ke seluruh masyarakat Batam,” lanjutnya lagi.
Sementara itu, Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal menyatakan telah melakukan investigasi terhadap barang korban yang ditemukan tidak jauh dari lokasi korban ditemukan.
Adapun salah satu barang korban yang dilakukan investigasi adalah sepeda motor korban jenis Honda Supra Fit BP 6984 DM, yang diketahui alamat dan nama pemiliknya, Zakaria Ane.
“Dari informasi pemilik motor tersebut, Ia mengaku telah lama menjual sepeda motornya,” tandas Rizal.(egi/bpos)
Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya. foto:sandi/batampos
batampos.co.id – Dalam sepekan terakhir, dua tersangka yang ditangkap Polres Karimun karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun. Gugatan praperadilan ini dilakukan secara terpisah dan kedua gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini.
Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya, membenarkan ada dua tersangka yang mengajukan praperadilan. ”Dua tersangka yang melakukan praperadilan terhadap polisi adalah tersangka Wuri Dyah Ermawati alias Uri dan yang kedua adalah Maryadi alias Adi,” ujarnya, Minggu (6/3).
Praperadilann yang disampaikan oleh tersangka Uri, kata Kapolres, berkaitan dengan tidak adanya barang bukti pada saat dilakukan penangkapan pada bulan lalu. Penangkapan terhadap tersangka Uri berawal dari penangkapan salah satu tersangka lain di Meral. Dari penangkapan tersebut diketahui ada kaitannya dengan tersangka Uri. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
”Tapi, penyidik telah memiliki bukti-bukti komunikasi antara tersangka Uri dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya. Atas bukti-bukti ini, Fathul Mujid selaku hakim tunggal menolak seluruh materi guatan tersangka,” jelas Kapolres.
Kemudian, pada akhir pekan lalu, majelis hakim tunggal yang dipimpin Yudi Roza Dinata menyidangkan gugatan tersangka Mariyadi alias Adi yang bekerja di Pub Staria. Tersangka Adi mengajukan gugatan yang intinya penangkapannya tidak sesuai dengan kitab udang-undang hukum acara pidana (KUHAP). “Tapi, berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki, hakim juga menolak seluruh gugatan tersangka,” paparnya.
Dikatakan Kapolres, apa yang dilakukan oleh dua tersangka dengan melakukan upaya hukum berupa praperadilan sudah merupakan hak dan jalur hukum yang tepat. Dari kasus ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat Karimun. Artinya, jika memang beranggapan bahwa polisi telah salah dalam melakukan penanganan suatau perkara, maka jalurnya adalah praperadilan.
”Selain itu, praperadilan juga dapat dijadikan pelajaran dan koreksi oleh polisi. Khususnya, dalam menangani dan mengambil suatu tindakan terhadap suatu perkara harus sesuai dengan porosedur dan hukum yang berlaku. Terkait dengan gugatan tersangka Uri dan adi yang telah ditolak, maka sudah tentu proses hukum terhadap poerkara utama, yakni tentang Narkoba akan terus dilanjutkan,” terang Sukawijaya. (san/bpos)
batampos.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Eki Kurniawan menuding permasalahan tenaga kontrak terjadi sekian lama. Sudah menjadi rahasia umum jika perekrutan dilakukan tertutup, tanpa ada pengumuman ataupun tes.
“Banyak titipan pejabat, oknum petugas, hingga membayar sejumlah uang. Penempatan tak sesuai dengan bidang serta keahlian. Pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) main comot saja,” kata Eki, Minggu (6/3/2016).
Parahnya lagi, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) serta Inspektorat Pemko Batam terkesan membiarkan permasalahan ini berlarut-larut.
Verifikasi BKD terkesan menjadi alat melegalisasi tambahan jumlah tenaga kontrak. Setelah angggaran disahkan, baru dilakukan pendataan. Kini jumlahnya membangkak, dari 4.131 orang menjadi 7.000 ribu orang. Beredar kabar, pegawai yang lama akan digantikan tenga kontrak baru.
“BKD harusnya menyeleksi, bukannya merekap dan menambah jumlah tenaga kontrak. Kalau seperti ini, takan menyelesaikan permasalahan,” kata Eki.
Misalnya tutur Eki, tenaga bermasalah, fiktif, serta tak sesui dengan kebutuhan disikapi dengan tegas. “Kalau tak sesuai berhentikan saja, penuhi hak-hak mereka. Kalau masih dipakai ya digaji, jangan digantung,” tuturnya.
Dalam menyeleksi, BKD harus bekerja profesional, jangan tebang pilih. “Karena titipan ini dan itu, tak diberhentikan. Kalau BKD tak mamu, mundur saja” tuturnya.
Eki juga menghimbau tenaga kontrak yang merasa membayar, agar melaporkannya kepada pihak terkait. “Biar diproses hukum,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain meminta Pemko Batam segera membayarkan gaji 4.131 tenga honor yang berada di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karena hak ribuan honor ini sudah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2016.
“Anggaran sudah diperdakan, pemerintah harus merealisasikannya. Apalagi menyangkut gaji, Wajib hukumnya,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain.
Menurut Yudi, Perda APBD lanjut Yudi sudah diikonsultasikan dengan Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) dan disetujui Gubernur. “Tidak ada catatan (alokasi untuk honor). Artinya bisa dilaksanakan, anggaran sudah legal,” kata Yudi Kurnain.
Bila pemerintah ragu, bisa mengkonsultasikannya dengan lembaga terkait, seperti BPK dan Jaksa. “Bila perlu dikonsultasikan dengan pihak Kepolisian,” tuturnya.
Jangan karena masa transisi, serta kentalnya nuansa politis, Pemerintah lantas mengorbankan nasib ribuan tenaga honor.
“Pemimpin yang baik itu harus memperhatikan bawahannya, sekalipun PLH Wali Kota Batam. Masa tega anak buahnya tak gajian,” tuturnya.
Yudi mengaku miris melihat ribuan honor yang belum mendapatkan haknya selama tiga bulan terakhir. Sementara mereka dituntut untuk terus bekerja. “Darimana mereka memenuhi kebutuhannya. Ini yang harus dipikirkan pemerintah,” katanya.
Parahnya lagi, bulan ini mereka diwajibkan untuk mengunakan seragam baru. Dilarang memakai PDH sesuai dengan surat edaran Badan Kepegawaian dan Diklat. “Darimana mereka membeli baju, makan saja susah,” katanya.
Pantauan di lapangan, pasca diterbitkannya surat edaran BKD, tenaga honor di Sekretariat DPRD Kota Batam terpaksa menggunakan pakaian bebas.
“Kami dilarang pakai PDH, baju baru tak bisa kami beli. Terpaksa pakai ini (pakaian bebas),” kata staff Komisi III DPRD Kota Batam yang enggan disebutkan namanya. (hgt/bp/jpgrup)
Gedung BP Batam di Batamcenter. Foto: cecep mulyana/batampos.co.id Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Rencana Presiden Joko Widodo memperkuat keberadaan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan menjadikan BP langsung di bawah kendali pemerintah pusat mendapat dukungan dari DPR RI.
Komisi VI DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Kawasan Perdagangan dan Pelabuhaan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) bahkan siap membantu pemerintah untuk meyelesaikan konflik dualisme perizinan di Batam.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Muhammad Farid Al Fauzi menyatakan, mengambil alih BP Batam di bawah kendali pemerintah pusat, bukan sekadar pada posisi BP Batam saja. Hal yang tak kalah penting adalah memaksimalkan peran BP Batam jika kelak berada di bawah kendali pusat.
“Kami akan membahas masalah ini dan mencari formula agar manfaat keberadaan BP Batam bisa maksimal bagi bangsa,” katanya di Jakarta, Senin (7/3/2016).
Politikus Partai Hanura itu menambahkan, selama ini memang ada yang janggal dengan posisi BP Batam. Sebab, institusi yang sebelumnya bernama Otorita Batam itu di bawah kendali gubernur Kepulauan Riau. Padahal, anggarannya langsung dari pusat.
“Ini kan tidak sinkron. Anggaran disahkan pusat, tapi posisi di bawah gubernur. Yang harus diingat, ini kawasan khusus yang ditentukan oleh pusat, bukan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Sedangkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo menyatakan, selama ini investor yang mau masuk Batam memang dibuat bingung. Sebab, di satu sisi ada BP Batam, tapi di sisi lain juga ada pemerintah kota dan provinsi.
Sartono menyebut hal itu membuat investor merasa tak nyaman. “Ini fakta, maka harus dicarikan solusinya,” ujarnya.
Sedangkan kolega Sarton di Fraksi PD dan Komisi VI DPR, Melani L Suharli mengatakan, Batam memang harus lebih siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Menurutnya, fungsi BP Batam harus dimaksimalkan ketika sudah berada di bawah kendali pusat.
“Kesimpulan kami, untuk menghadapi MEA maka BP Batam harus di bawah pusat,” ujar mantan wakil ketua MPR itu.
Sementara anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahreta (FPKS) di Komisi VI DPR, Refrizal mengatakan, keberadaan BP Batam tak terlepas dari visi BJ Habibie untuk mengembangkan salah satu pulau di Kepulauan Riau itu agar bisa menyaingi Singapura.
Hanya saja, kata Refrizal, persoalan muncul ketika di Batam ada dua institusi pemerintah. Yakni BP Batam dan pemerintah kota.
Refrizal mengatakan, persoalan itulah yang menjadi keluhan investor sehingga pemerintah harus segera mencari solusinya.
“Harus dicarikan cara agar roh mengembangkan Batam seperti keinginan BJ Habibie itu bisa hidup kembali,” tegasnya.(ara/JPNN)