batampos.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis Elvita Rozana alias Puang, seorang PNS Pemko Batam, dengan hukuman penjara selama 5 tahun plus denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Elvita duduk sebagai terdakwa pada kasus perlakuan salah dan penelantaran anak di Panti Asuhan Rizky Khairunnisa.
Putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Endi Nurindra Putra serta beranggotakan Jasael dan Iman Budi Putra Noor dalam sidang putusan, Selasa (8/3) sore. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan sebelumnya.
PNS Pemko Batam tersebut juga diberikan kesempatan berembuk dengan Penasehat Hukum (PH) untuk mengajukan banding, namun pihaknya menerima putusan tersebut.
Elvita mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru.
batampos.co.id – Rabu (9/3) gerhana matahari total akan terjadi. Indonesia menjadi negara yang bisa menyaksikan peristiwa langka ini. Sebagian orang menyambut dengan suka cita, perbincangan seputar gerhana pun dilakukan di berbagai tempat.
Namun, umat Muslim dianjutkan untuk melakukan salat sunnah gerhana. Nah bagaimana tata cara salat sunnah gerhana. Berikut panduannya.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol I Dewa Nyoman ASN menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kelima tangan tersangka. Foto: Eggi/ batampos.co.id
batampos.co.id – Anggota Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan lima orang pelaku pembobolan gudang yang terletak di belakang Wine Galery, Windsor. Tiga diantara pelaku terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas saat akan ditangkap.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian berhasil membekuk tersangka berinisial L (31) AS (29), R (26), MS (43), B (18). Sementara satu orang lagi berinisial G, masih dalam pengejaran (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita puluhan helai baju, beberapa bungkus kopi dan beberapa kotak cokelat.
“Kita menangkap mereka setelah mendapatkan informasi ada yang menjual baju dengan harga murah. Kemudian kita selidiki dan akhirnya kita menemukan baju yang hilang di gudang tersebut,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol I Dewa Nyoman ASN, Selasa (8/3).
Setelah dilakukan pengembangan oleh jajaran Kepolisian Lubuk Baja terhadap para pelaku, diketahui pelaku telah melakukan pembobolan terhadap gudang tersebut sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 21 Februari, 26 Februari serta terakhir 29 Februari lalu.
Sementara itu, pemilik gudang sendiri baru mengetahui gudangnya dibobol oleh kawanan pencuri pada tanggal 2 Maret, “Mereka melakukannya sebanyak tiga kali. Setelah aksi pertama mereka berhasil, mereka kemudian lewat TKP lagi dan menemukan pintunya masih terbuka. Hingga akhirnya mereka melakukannya hingga tiga kali,” lanjut Dewa.
Adapun total kerugian yang dialami pemilik gudang atas aksi pembobolan sebanyak 3 kali ini yakni sebesar Rp 150 juta.
“Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Dewa. (eggi)
batampos.co.id – Suasana hening di salah satu hotel kelas Melati di Batu Aji mendadak riuh, Minggu (6/3) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang wanita yang membawa dua bocah laki-laki mendadak menangis histeris di hotel tersebut.
Wanita yang datang dengan taksi itu memergoki sang suami tengah sekamar dengan wanita lain di dalam hotel. “Itu motor dia (suaminya) di kamar berapa mereka,” tariak ibu muda itu di lobi hotel.
Menangisnya semakin jadi saat menggedor kamar yang ditunjuk pelayan hotel itu keluar seorang pria yang tak lain adalah suaminya. “Enak-enak kau dengan perempuan lain di sini, tengoklah dua anakmu ini. Nggak malu kau,” tariak wanita itu sambil terus menangis.
Me inisial wanita itu, terus meraung dan mengumpat kelakukan sang suami. Aksinya itu menyita perhatian banyak orang. Petugas hotel pun kewalahan menahan aksi Me. “Udah bu, bicarakan baik-baik saja dulu,” ujar seorang petugas hotel untuk menenangkan Me.
Namun Me malah semakin meronta dan mempertanyakan prosedur cek in di hotel tersebut. “Anak sudah dua dia, cobalah kalian di posisi saya, gimana perasaan kalian. Pasangan tak resmi kalian terima-terima saja,” ujar Me.
Aksi kegaduhan wanita berusia 29 tahun itu tak berlangsung lama, sebab manajemen hotel berhasil membujuknya dan membicarakan baik-baik dengannya. (eja)
Polisi saat mengevakuasi mayat Yeti. Foto: Eggi/ batampos.co.id
batampos.co.id – Seorang wanita yang diketahui bernama Yeti (45), ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Wisma Sundy Batam yang sudah dialihfungsikan menjadi kos-kosan, di komplek Nagoya City Center B No 3 Toss 3000, Selasa (8/3).
Beni room boy hotel tersebut mengatakan saat pertamakali ditemukan mayat tersebut berada di atas tempat tidurnya dengan posisi telentang.
“Kami kasihan sama dia (Yeti). Soalnya suaminya tidak pulang sejak kemarin. Kemarin terakhir keliatan pukul 12.00 WIB. Makanya tadi kami inisiatif melihat ke kamarnya,” ujar Beni, di lokasi itu.
Dijelaskan Beni, ia mengetuk pintu dan memanggil orang di dalam sama sekali tidak ada jawaban. Sehingga ia membuka pintu dengan kunci cadangan.
“Pas saya lihat, ibu itu lagi baring di atas kasur dan diselimuti sampai dada. Tangannya sudah dilipat di atas perut, seperti orang meninggal. Makanya kami langsung lapor sekuriti dan kemudian menghubungi polisi,” jelasnya.
Disebutkan Beni, Yeti bersama suaminya sudah dua bulan kos di wisma tersebut. Sementara sebulan terakhir, Yeti jarang keluar kamar karena sakit yang di derita. “Yeti jarang keluar. Yang keluar itu hanya suaminya, setau kami ibu itu ada sakit tipesnya,” lanjutnya.
Sementara Kapolsek Lubuk Baja, Kompol I Dewa Nyoman ASN mengatakan, masih melakukan penyelidikan terkait meninggalnya Yati, “Saat ini korban telah dibawa ke rumah sakit untuk mengetahui penyebab tewasnya,” kata Dewa. (eggi)
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tangan Gunawan. Foto: Eggi/ batampos.co.id
batampos.co.id – Gunawan, tersangka penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 3,1 Kg dan 15 butir ekstasi asal Batu Putih, Malaysia yang digagalkan oleh jajaran Polair Polda Kepri di Pelabuhan Telaga Punggur terancam hukuman mati.
“Kalau melihat barangnya sebanyak ini pelaku bisa terancam hukuman mati,” Kata Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian di kantor Polair Polda Kepri, Senin (7/3).
Seperti diketahui, Gunawan sebelumnya telah diintai terlebih dahulu oleh anggota Polair Polda Kepri. Sesampainya Gunawan di Pelabuhan Telaga Punggur, ia langsung diamankan oleh anggota Polisi Perairan Polda Kepri saat mau naik taksi.
Gunawan yang merupakan warga Batam tersebut mengakui barang yang dibawanya didatangkan dari Batu Putih, Malaysia kemudian transit di Bintan sebelum masuk ke Kota Batam.
“Mereka membawanya dengan menggunakan kapal pompong, kemudian transit di bintan sebelum masuk ke Batam,” kata Sam Budigusdian.
Lebih lanjut Sam Budigusdian mengatakan modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui petugas dengan cara memanfaatkan kapal nelayan masuk ke Batam.
“Narkoba jenis sabu seberat 3,1 Kg cukup untuk merusak masyarakat Batam,” tandas Sam Budi Gusdian. (eggi)
batampos.co.id – Pekan Imunisasi Nasional diselenggarakan hari ini (8/3) hingga Selasa (15/3) mendatang. Dinas Kesehatan Kota Batam, telah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan PIN di tingkat Kecamatan dan Puskesmas se Kota Batam.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kota Batam, Sri Rupiarti mengatakan, untuk tahun ini Batam akan mengimunisasi sebanyak 122.886 anak usia 0-59 bulan.
Dikatakan Sri saat ini tidak ada temuan kasus polio di Batam. Namun demikian Batam tetap melaksanakan PIN. Karena ini merupakan program dari Kemenkes yang diselenggarakan diseluruh Indonesia.
“Batam tak ada kasus, kita support program pemerintah untuk Indonesia bebas polio,” kata Sri, Senin (7/3).
Dinkes menyediakan 645 pos dan 1814 kader yang tersebar di Posyandu, Puskesmas, rumah sakit, dan bidan yang memiliki izin dari Dinkes.
Sri juga menambahkan masyarakat tidak usah khawatir terkait kehalalan vaksin. Sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) no 4 tahun 2016 sudah menyatakan kehalalan vaksin polio. “Sudah halal, tak usah cemas masyarakatnya,” ujar Sri.
Ia mengharapkan kepada masyarakat untuk aktif ikut serta dalam menyukseskan PIN. Karena mencegah lebih baik dari pada mengobati.
“Ayo kita sukseskan program ini. Dan pemberian vaksin tidak dikenakan biaya atau gratis,” tutup Sri. (eggi)
Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan dari tangan Gunawan. Foto: Eggi/ batampos.co.id
batampos.co.id – Anggota Polair Polda Kepri mengamankan Gunawan tersangka yang membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Bintan, Senin (7/3) di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.
“Tersangka kita tangkap setelah dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman. Kemudian diikuti oleh anggota begitu kapal merapat di pelabuhan punggur,” ungkap Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian.
Adapun saat penangkapan saat itu pelaku baru ingin naik taksi setelah turun dari Pelabuhan Telaga Punggur, langsung diamankan Anggota Polair Polda Kepri.
“Dari hasil penangkapan tersebut, didapatkan barang bukti sabu seberat 3,1 Kg, 15 butir ekstasi dan satu unit hp,” ujarnya.
Dari hasil investigasi pihak kepolisian, didapati keterangan dari tersangka, bahwa sabu-sabu yang dibawa oleh tersangka Gunawan tersebut dikendalikan oleh tersangka JR yang saat ini berada di Lapas Tanjung Pinang
Setelah mendapatkan tersangka Gunawan. Sam Budigusdian mengatakan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus penyelundupan narkoba menuju Batam.
“Nanti kita akan lakukan kerja sama dengan Direktorat Narkoba, dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan mereka,” kata Sam Budigusdian. (eggi)
batampos.co.id – Purwanta, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun, mengatakan ia terseret dalam kasus tersebut lantaran banyaknya intervensi dan tekanan terhadap dirinya dan jabatannya selama menangani proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 16,4 miliar yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 3,2 miliar.
Hal tersebut dikatakannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin majelis hakim Purwaningsih dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Senin (7/3).
”Saya diintervensi dalam melaksanakan tugas saya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saat hendak memutus kontrak perusahaan. Saya bahkan telah menegur perusahaan itu sebanyak empat kali, namun saat saya hendak memutus kontrak perusahaan itu, disitu lah intervensi dari berbagai pihak muncul yang menekan saya dan jabatan saya,” ujarnya.
Dikatakannya, dari tahap pemeriksaan pekerjaan hingga proses pencairan, dia telah mengetahui jika perusaan PT Beringin Bangun Utama (BBU) tidak melakukan pekerjaan yang sesuai dengan kontrak. Saat itu pula ia telah melakukan teguran kepada perusahaan tersebut berdasarkan surat dari konsultan pengawas pekerjaan. Sehingga, adapun dakwaan pihak Jaksa yang mengatakan dirinya selaku PPK seharusnya tidak membayarkan dan harus mendenda dan menarik uang jaminan pelaksana dan mengenakan black list terhadap perusahaan tersebut sudah diupayakan. Namun karena intervensi dari berbagai pihak akhirnya ia pun mengabaikan.
”Teguran pertama saya lakukan awal bulan Juli saat itu pekerjaan harus sudah di atas 10 persen, namun di lapangan belum terealisasi. Teguran kedua bulan Agustus karena terjadi defiasi minus pekerjaan yang seharunya sudah di atas 30 persen. Saat teguran kedua itu saya sudah berencana memutus kontrak perusahaan itu. Namun karena mereka mengetahui saya akan memutus kontrak, disanalah saya mendapatkan intervensi dan tekanan dari berbagai pihak,” ungkapnya.
Namun, dalam sidang itu Purwanta belum menyebutkan siapa pihak-pihak yang mengintervensi dirinya. Ia hanya menyampaikan, kepada majelis hakim, kalau ia terpaksa melakukan pembayaran 100 persen pencairan. Meski pekerjaan tidak selesai hanya karena intervensi dari berbagai pihak atas jabatan yang ia emban. Menurutnya jabatannya saat itu masih ada atasan yang lebih tinggi.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, ketua majelis hakim pun akhirnya menunda jalannya sidang, untuk dilanjutkan pada seminggu mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar pada, Senin (14/3).
Sementara itu, saat ditemui usai mejalani sidang Purwanta juga tidak mau secara gamblang menyebutkan pihak yang mengintervensi dirinya hingga akhirnya melakukan pencairan 100 persen atas pekerjaan bermasalah itu. Ia hanya menyebutkan satu nama yang mengintervensi dirinya dan melakukan ancaman saat itu.
”Dia Christoper, kontraktor perusahaan itu, tapi ada juga pihak lain. Saat itu saya diancam akan dilapor ke polisi dan juga jabatan saya akan dipindah atau dicopot,” ujar Purwanta.
Sekedar diketahui, Christoper O Dewabrata adalah Dirut PT Beringin Bangun Utama (BBU) pemenang tender pekerjaan proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun. Dalam kasus ini, Christoper juga telah ditetapkan oleh pihak Kejati Kepri sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini pihak Kejati belum mengetahui keberadaanya. Christoper kabur saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ia dalam status DPO.(ias/bpos)
batampos.co.id – Belum ke Batam jika belum ke Jembatang Barelang. Ya jembatan ini menjadi ikon Kota Batam. Sebuah jembatan megah dengan teknologi cable wire pertama di Indonesia.
Adalah Otorita Batam (kini BP Batam) yang membangun jembatan ini.
Jembatan yang menghubungkan pulau-pulau sepanjang Batam hingga Galang ini sempat dicibir sebab pulau-pulau itu masih sepi, untuk apa dibangun jembatan megah. Sekrang visi besar itu terwujud. Meski masih nampak sepi lahan di sepanjang pulang Rempang – Galang dicari orang bahkan telah berkembang jadi berbagai bentuk usaha, dari perikanan pertanian bahkan pertahanan.
Masyarakat pulau pun lebih mudah mengakses Pulau Batam yang lebih maju dan berklembang.
Berikut ialah video tentang pembangunan jembatan fenomenal itu. (ptt)