Sabtu, 2 Mei 2026
Beranda blog Halaman 13926

Angka Kriminalitas di Batam Turun, 1.516 Kasus Belum Selesai

0
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika (tengah) didampingi Wakapolresta, Kasat, dan seluruh Kapolsek diwilayah Polresta Barelang memberikan keterangan laporan angka kriminalitas akhir tahun di Mapolresta Barelang, Rabu (28/12/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengungkapkan angka kriminalitas di Batam sepanjang tahun 2016 mengalami penurunan hingga mencapai 20 persen.

“Sepanjang tahun ini, tidak ada gangguan nyata yang dapat menguras tenaga dan pikiran kita,” ujarnya.

Dari data yang tercatat, gangguan terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Batam selama tahun 2016 tercatat sebanyak 3.564 kasus atau turun dari tahun 2015 yang mencapai 4.501 kasus.

“Penyeselesaian perkara, dari tahun 2015 dan dibandingkan tahun 2016 mengalami peningkatan dari tahun 2015. Dari 4.501 kasus di tahun 2015, 2387 yang selesai, sementara, dari 3.564 kasus di tahun 2016, kasus yang selesai sebanyak 2.084 kasus,” katanya.

Jika dikalkulasikan jumlah total angka kriminalitas tersebut, dalam setiap dua jam, empat menit dan lima detik, telah terjadi satu aksi kriminalitas di Kota Batam. Adapun penghitungan ini berdasarkan jumlah hari dalam satu tahun dikali 24 jam, dan dibagi semua kasus yang masuk di kepolisian.

“Kasus yang masuk di kepolisian itu kasusnya macam-macam, ada kasus penipuan, penyerobotan lahan, kemalingan dan lain-lain,” tuturnya.

Sementara itu, untuk kasus terkait kasus kejahatan jalanan seperti Curas, Curat dan Curanmor mengalami penurunan dibandingkan tahun 2015. Ditahun 2016 tercatat sebanyak 600 kasus dibandingkan tahun 2015 sebanyak 955 kasus.

“Kasus atensi masyarakat seperti curanmor mengalami penurunan sebanyak 50 persen dibaningkan pada tahun lalu,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban tewas mengalami peningkatan dari tahun 2015 lalu. Di tahun 2016 ini, Polresta Barelang telah mencatat sebanyak 22 kasus, yang mana dari jumlah itu 17 kasus diantaranya telah diselesaikan.

“Kasus pembunuhan dan penganiayaan berat pada tahun ini ada peningkatan dari tahun 2015 yang tercatat sebanyak 16 kasus dan berhasil diungkap 13 kasus. Sementara di tahun 2016, terjadi sebanyak 22 kasus dan berhasil diungkap sebanyak 17 kasus,” jelasnya.

Dalam upaya menekan angka kriminalitas di Batam, ada beberapa kegiatan rutin yang dilakukan Polresta Barelang. Diantaranya upaya preemtif atau penangkalan, upaya Preventif atau upaya pencegahan dan upaya refresif atau upaya penindakan.

“Upaya penangkalan itu meliputi ngobrol bareng, jam polisi police go to school, sambang bahabin dan sebagainya. Kemudian upaya pencegahan meliputi patroli skala besar, giat cipkon rutin, commander wish, warung sabhara dan dan lainnya, dan upaya refresif meliputi tangkap tangan, gakkum lantas dan upaya paksa kepolisian,” Jelas Helmy. (cr1)

Kasatpol PP Batam Nonaktif Bakal Dijemput Paksa Polisi

0
Kasat Pol PP Kota Batam nonaktif, Hendri. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Satpol PP nonaktif, Hendri atas kasus dugaan suap dalam penerimaan 825 anggota Satpol PP.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Hendri sebanyak dua kali. Namun, panggilan dari penyidik diabaikan oleh yang bersangkutan.

“Hendri sudah kita Panggil sebanyak dua kali sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, Memo akan memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan upaya pemanggilan secara paksa terhadap Hendri.

“Selanjutnya akan ada perintah membawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.

Namun, Memo belum bisa menetapkan Hendri sebagai tersangka dalam kasus yang menguak setelah adanya laporan dari enam orang anggota Satpol PP ini. Sebab, hingga Rabu (28/12/2016) pihaknya belum memiliki cukup bukti.

“Untuk ditetapkan sebagai tersangka belum mempunyai cukup alat bukti. Saat ini, kita baru mempunyai satu alat bukti, yakni keterangan dari S (Syamsudin, red),” tuturnya.

Dalam berita sebelumnya, salah seorang PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Ia adalah, Syamsudin yang merupakan salah seorang pegawai Satpol PP golongan III A.

Adapun peran Syamsudin sendiri dalam kasus ini, ia bertugas sebagai penerima uang secara langsung dari para calon honorer Satpol PP. Setelah menerima uang itu, Syamsudin menyetorkan uang itu lagi kepada Syahrial selaku LSM.

Mendapatkan keterangan dari Syamsudin itu, jajaran Sat Reskrim telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Syahrial. Namun, hingga Rabu kemarin, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik, dikarenakan masih berhalangan.

“Pemanggilan sudah dilakukan beberapa kali, tetapi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit. Dalam pemeriksaan saksi harus dalam keadaan sehat,” imbuh Memo. (cr1)

Rakernas Hidayatullah Dibuka Guberbnur Kepri, Ini Targetnya

0
Gubernur Kepri Nurdin Basirun bersalaman dengan peserta Rakernas di Hidayatulloh usai membuka rekernas, Tanjunguncang, Batuaji, Rabu (28/12/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Guberbur Kepri Nurdin Basirun membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Hidayatullah yang diselenggarakan di Kampus Peradaban Hidayatullah 2 Tanjunguncang, Rabu (28/12/2016).

Dalam rakernas yang mengusung tema ‘Optimalisasi Gerakan Mainstream Menuju Sukses Gerakan Tarbiyah dan Dakwah’ ini Nurdin menyampaikan terimakasih kepada Hidayatullah karena mempercayakan Kepri sebagai tuan rumah untuk kegiatan tersebut.

“Saya menginginkan pembangunan di Kepri ini berdasarkan keagamaan, dan tentunya saya berharap Hidayatullah mampu memberikan kontribusi pada pemerintah daerah untuk membangun pendidikan di Kepri, khusus bidang keagamaan,” ujar Nurdin kepada ratusan peserta dan tamu undangan.

Nurdin berharap dengan Rakernas ini, para tokoh agama dapat menyumbangkan pemikiran yang bagus untuk kemajuan Kepri maupun organisasi yang telah hadir 17 tahun ini.

“Semoga tokoh-tokoh agama yang turut hadir dikegiatan ini mampu menyumbang pemikiran-pemikiran yang bagus untuk program kerja Hidayatullah kedepannya,” katanya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah, Ustaz Nashirul Haq mengatakan dalam rakernas kali ini, Hidayatullah akan menyoroti peningkatan kualitas kader, kualitas anggota, pendidikan serta layanan dakwah.

Hidayatullah sendiri eksis di lembaga pendidikan, mulai tingkat sekolah dasar (SD) sampai perguruan tinggi, baik dalam bentuk pesantren, sekolah umum, yayasan-yayasan sosial, penerbitan, hingga unit-unit bisnis mikro kecil-menengah

“Sampai saat ini Hidayatullah telah membuka 300 pesantren dari setiap kabupaten kota,” katanya.

Indikator keberhasilan sebuah organisasi, sambung Nashirul, diukur sejauh mana organisasi tersebut mampu menyukseskan gerakan di bidang pendidikan dan dakwah. Baik pendidikannya formal maupun non formal, dan Hidayatullah sendiri bisa dibilang telah berhasil.

“Alhamdulillah lembaga pendidikan Hidayatullah bisa bersaing dengan sekolah negeri serta unggulan lainnya yang selama ini menjadi idola dan pilihan masyarakat,” ujarnya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah, Ustaz Nashirul Haq. Foto: Dali Harahap/batampos

Selain konsisten bergerak serta berjuang di bidang pendidikan dan dakwah, Hidayatullah juga terjun ke berbagai kegiatan sosial ekonomi. Seperti aksi kemanusiaan, penyantunan duafa, anak yatim piatu yang terlantar.

Sedangkan untuk pengembangan ekonomi Hidayatullah memiliki usaha minimarket yang tersebar di setiap kampus Hidayatullah, sehingga ekonomi masyarakat bisa diberdayakan.

“Harapan untuk rakernas kali ini, semua pengurus Hidayatullah di seluruh Indonesia memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk menyukseskan gerakan pendidikan khususnya peningkatan layanan dakwah,” jelasnya.

Rakernas ini dihadiri 150 orang Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Wilayah Hidayatullah dari 34 provinsi di Indonesia. (cr19)

2016 ISPA Hantui Warga Sagulung, 3.505 Orang Terserang

0
Ilustrasi

batampos.co.id – Tercatat hingga November 2016, sebanyak 3.505 warga Sagulung, terserang penyakit infeksi saluran pernafasan atas (ispa). Data ini diperoleh dari Puskesmas Seilekop, Sagulung.

“Tahun ini lebih didominasi penyakit ispa dan sering diderita warga di sini,” jelas Kepala Puskesmas Seilekop, dr Erizal Syafri, Rabu (28/12/2016).

Dia mengatakan penyakit gangguan pernapasan ini umumnya di sebabkan karena faktor cuaca yang tidak menentu dan suka berubah, serta juga dipengaruhi kondisi lingkungan yang kotor, sehingga sirkulasi udara yang masuk tidak sehat dan mengakibatkan daya tahan tubuh semakin melemah.

“Penyakit ini sangat mudah menyerang siapa pun. Tidak mengenal usia, baik itu anak-anak, dewasa, dan juga lansia,” terangnya.

Lebih lanjut Erizal menuturkan untuk pencegahan penyakit ini bisa dilakukan dengan menjaga pola makan yang teratur agar daya tahan tubuh dapat terjaga dengan baik, serta menjaga kondisi lingkungan sekitar terus tetap bersih, sehingga sirkulasi udara yang dihirup setiap harinya sehat.

“Semuanya memang harus dimulai dari kesadaran diri sendiri. Mau sehat ya harus bersih, dan harus mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi,” imbuhnya.

Dia berharap kesadaran masyarakat untuk hidup sehat bisa terbangun kedepannya, sehingga warga tidak akan mudah terserang penyakit.

“Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Mari hidup sehat dimulai dari sekarang,” ajaknya.  (cr20)

Catat! Dewan Batam Siap Tak Gajian 6 Bukan Telat Bahas APBD 2017

0
Ketua Komisi I DPRD Batam Nyanyang Haris Pratamura. Foto: Iman-Wachyudi/batampos

batampos.co.id – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Batam Tahun 2017 diprediksi akan terlambat. Pasalnya, hingga saat ini DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum membahas KUA-PPAS RAPBD, yang seharusnya sudah disahkan akhir bulan ini.

Bahkan sejumlah anggota DPRD Batam mengaku siap menanggung sanksi tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan.

Tidak hanya itu saja, Kota Batam terancam kehilangan dana insentif dari pusat sebesar Rp 40 miliar serta pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 30 miliar.

“DPRD Batam sudah siap tak menerima gaji. Mau enam bulan atau satu tahun tak masalah,” ujar Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura, Rabu (28/12).

Ia mengklaim keterlambatan ini bukan kesalahan DPRD Batam. Bahkan sampai saat ini belum ada komunikasi antara walikota dengan ketua DPRD termasuk juga dengan masing-masing komisinya.

“Jadi jangan salahkan DPRD. Draf RAPBD saja kita belum terima,” tegas politisi Gerindra itu.

Udin P Sihaloho, anggota Komisi IV DPRD Batam juga menyesalkan tidak adanya niat baik pemko dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko dalam berkordinasi dengan dewan.

“Sebenarnya KUA-PPAS pernah diserahkan. Tapi saat dibahas berbeda dengan yang kami terima. Sehingga ketika dilakukan pembahasan anggaran, saat itu tak bisa singkron,” terang Udin.

Melihat hal tersebut, kata Udin, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam sepakat mengembalikan KUA-PPAS APBD Batam 2017. Untuk selanjutnya direvisi, di setiap Organisasi Perangkat Daerah. “Kita tungg, hingga memakan waktu. Sebenarnya tak ada keseriusan pemko merevisi,” sebutnya.

Ditambahkan dia, hal ini bukan kali pertama dilakukan pemko. Sebelumnya, pada pansus parkir juga ada keterlambatan. Dan ini bukan karena pansus yang tidak bekerja. Akan tetapi, disaat pemko mengajukan Ranperda parkir berbeda dengan apa yang mereka sampaikan di Baperda.

“Karena di Baperda itu revisi dari perda, ternyata mereka mengajukan ranperda yang baru. Itu tak boleh. Akhirnya kita mengembalikan ke mereka lagi (Pemko Batam), dan kita harus menunggu tiga minggu lebih untuk draf perubahan saja,” beber anggota Banggar DPRD Batam tersebut.

Padahal, lanjut Udin, pansus sendiri hanya diberi waktu 90 hari atau tiga bulan saja untuk pembahasan. “Jadi jangan DPRD yang disalahkan. Kita sudah sampai penghujung tahun. Ini kan anggaran 2016. Nah anggaran 2017 belum dibahas, bagaimana nanti ke depannya,” ungkap dia.

Untuk itulah, politisi PDIP itu meminta walikota Batam untuk bisa membentuk tim yang benar- benar siap bekerja. “Yang mampu mengimbangi program kerja beliau (walikota),” terangnya.

Terkait adanya sanksi pemotongan gaji hingga insentif dari pusat, Udin mengaku tidak masalah asalkan pembahasan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. “Artinya kalau harus melanggar, lalu kita sahkan. Jelas tak mau, mending dapat sanksi gaji dipotong saja,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Batam, Safari Ramadhan mengatakan, sampai hari ini, Rabu (28/12) DPRD Batam belum menjadwalkan pembahasan APBD Kota Batam 2017. Padahal, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, APBD harus diketok sebelum 31 Desember 2016 nanti.

“Belum ada jadwal,” ujar Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut singkat. (rng)

Pungut Parkir Tanpa Karcis dan Identitas Sama denga Pungli, Boleh Lapor Polisi

0
Tukang parkir di BCS Mall, Lubukbaja sedang mengatur parkir mobil dan memungut retribusi uang parkir, Senin (17/10). Pemko Batam melalui Dishub Kota Batam akan menaikkan uang restribusinya. F.Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak menilai, pengutipan yang dilakukan juru parkir tanpa memakai karcis dan kartu identitas kartu petugas parkir tergolong praktik pungli yang merugikan pendapatan daerah.

“Jukir tak miliki identitas itu liar. Kalau jukir liar narik retribusi itu sudah pungli dan bisa dipolisikan,” ujar Jefri, Rabu (28/12/2016).

Menurut Jefri, disinilah tanggungjawab Unit pelayanan Teknis (UPT) Parkir untuk menertibkan jukir liar di seluruh titik di Batam. Karena selain merugikan masyarakat, keberadaan jukir liar ini juga rugikan daerah dari sisi pendapatan.

Selain UPT, masyarakat bisa melaporkan ke polisi jika menemukan petugas parkir yang tidak memberikan karcis dan kartu identitas saat mengutipan. Ia mengatakan, sesuai peraturannya parkir tanpa karcis sama dengan pungutan liar alias pungli.

“Kalau sudah pungli, termasuk pidana dan bisa dilaporkan,” tuturnya.

Ketua DPD PKB itu juga menyoroti uang pengutipan yang diambil dari pengendara oleh petugas jukir liar. Ia menegaskan, uang tersebut tidak boleh disimpan atau dibagi-bagikan ke oknum lain. Termasuk juga mereka yang mengatasnamakan korlap.

“Yang paling banyak nerima ini kan sebenarnya raja-raja kecil ini,” lanjutnya.

Sehingga, untuk menghitung potensi di satu titik, UPT harus bekerjasama dengan pihak kejaksaan, tim independen dan konsultan. Misalnya di titik galael, potensi nya berapa dan itu dihitung. Sehingga uang yang masuk ke daerah pun lebih besar.

“Kalau potensinya Rp 300 ribu, jukir tak lagi menyetor Rp 35 ribu. Baru Rp 150 ribu buat korlap. Potensi besar setoran ke daerah juga harus besar. Kalau dia tak mampu, ya ganti saja. Banyak kok jukir yang ingin bekerja,” ucap Jefri.

Jefri berasumsi dengan adanya jukir liar dan setoran ilegal ini merugikan daerah hingga Rp 30 miliar per tahun. “Bagaimana Batam jadi kota pembangunan yang baik kalau uang yang digunakan untuk pembangunan tak masuk ke kas daerah,” tuturnya.

Disisin lain, ia juga meminta pemerintah lebih memperbaiki pelayanan parkir tepi jalan umum. Termasuk juga mengeluarkan anggaran untuk perbaikan dan pembenahan marka jalan. Sehingga masyarakat pun tidak hanya dikutip untuk membayar parkir.

“Jadi ada umpan baliknya lah, warga bayar parkir. Mereka dapat pelayanan yang baik,” pungkas Jefri. (rng)

Dewan Tak Satu Suara Soal Putus Kerjasama BPJS Kesehatan dengan RS Awal Bros Batam

0
Rumah Sakit Awal Bros Batam termasuk rumah sakit yang selama ini bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun mulai 1 Januari 2017, tak ada lagi kerjasama sehingga pasien BPJS tak dapat dilayani di RS tersebut.  Foto: istimewa

batampos.co.id – Per 1 Januari 2017, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kota Batam tidak bekerja sama lagi dengan Rumah Sakit Awal Bross (RSAB) Batam.

Menyikapi hal itu, Dewan Batam memanggil pihak BPJS Kesehatan dan RSAB dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) di Komisi I, Rabu (28/12/2016). Namun Dewan yang menjadi fasilitator persoalan ini malah tak satu suara.

Pada RDP tersebut, pihak BPJS menuding tidak berlanjutnya kerjasama tersebut karena tak adanya pengajuan yang dilakukan RSAB. Bahkan, menurutnya, tiga bulan sebelum kontrak kerja habis, RSAB seharusnya sudah mengajukan perpanjangan kontrak ke BPJS.

“Kebetulan masa kerjasama berakhir per 31 Desember ini. Karena ini sudah 28 Desember makanya kami rasa tak ada perpanjangan lagi,” ujar Kepala BPJS Batam, Tavip Hermansyah.

Menurut Tavip, hal ini bukan tanpa sebab. Karena untuk memperpanjang kontrak sendiri harus mengikuti syarat dan ketentuan dari awal lagi. Semisal pelayanan fasilitas, tenaga kesehatan, infrastruktur dan fasilitas pendukung lainnya.

“Karena kerjasama provider kita tidak hanya dengan Awal Bros,” terangnya.

Perwakilan dari RSAB, dr. Widia Putri beranggapan kerjasama dengan BPJS, otomatis dan tak memerlukan lagi perpanjangan. Karena diakui Widia, dua tahun  sebelumnya, RSAB tidak mengajukan perpanjangan kontrak dengan BPJS Batam.

“Makanya saya terkejut ada surat pengehentian terhitung per Januari. Dua hari sesudah surat itu keluar, kami mengirim surat ke BPJS untuk perpanjangan. Kenapa dua hari, karena waktu itu saya berada di luar kota,” ucap Widia.

Sementara itu, Kadinkes Kota, Chandra Rizal membenarkan bahwasanya, menerima surat pengajuan kerjasama dari Awal Bros. “Harapan saya bagaimana pun kerja sama ini bisa dilaksanakan. Terus terang RSAB, harapan kita semua,” paparnya.

Pro dan kontra di tubuh DPRD pun terjadi. Ada yang meminta kerjasama ini lanjut dan ada yang menilai, diberhentikannya kerjasama ini sebagai langkah tepat yang diambil BPJS Batam, mengingat pelayanan RSAB yang dinilai kurang.

Seperti yang diutarakan Musofa, anggota komisi I DPRD Batam yang meminta BPJS kembali bekerjasama dengan RSAB. Bukan hanya itu saja, masyarakat peserta BPJS berharap kerjasama berlanjut, karena sangat membantu mereka dalam perawatan.

“Kami sebagai pasien BPJS di RSAB sangat terpukul ketika mendengar tidak ada lagi kerjasama. Tak dipungkiri fasilitas di RSAB sangat memadai,” ujar Zakis.

Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam malah menilai putus nya kerjasama BPJS dengan RSAB sebagai langkah yang tepat. Apalagi, selama ini banyak laporan di Komisi terkait pasien BPJS mendapat pelayanan buruk di RSAB.

Dijelaskan Uba, pihaknya pernah memanggil BPJS. DPRD mempertanyakan apa saja kendala yang dialami BPJS, sehingga pelayanan di RSAB tak berjalan maksimal.

“Terutama dalam pelayanan kesehatan. Di dalam prakteknya, kita sering terima pengaduan. Seperti peserta yang tak tertangani dengan baik,” ucapnya.

Ia juga meminta agar BPJS memberikan penjelasan, apakah memang BPJS tak bisa menanggung pasien di Awal Bross, atau seperti apa. Pasalnya, pengaduan sudah didapatkan berulang kali. Ia merasa, lebih bagus kerjasama dievaluasi.

“Dan jika memang tak maksimal, lebih baik diputuskan,” pungkasnya. (rng)

BPJS Kesehatan Jamin Biaya Operasi Jantung

0
Humisar Sidabutar dan istinya, Lastaria Manurung.
foto: humas BPJS untuk batampos.co.id

Humisar Sidabutar Pensiunan TNI AD satuan DIM 0317 Tanjung Balai Karimun dan istrinya Lastaria Manurung adalah peserta JKN KIS BPJS Kesehatan.

Istrinya yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini menderita penyakit jantung. Awal tahun 2016 beliau melakukan operasi di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita. Sebelumnya, beliau dirujuk oleh RSUD Karimun ke RS Otorita Batam namun karena keterbatasan fasilitas, akhirnya beliau di rujuk ke RS Awal Bros.

Setelah beberapa waktu mendapatkan pelayanan di RSAB, ibu Lastaria dirujuk ke RS Jantung Harapan Kita untuk melakukan operasi pemasangan ring. Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta memberikan pelayanan yang bagus sekali. Rumah Sakit tersebut bertindak tepat dan cepat sesuai kebutuhan pasien sehingga bisa dilihat sekarang keadaan saya sudah baik. Ucap Ibu yang tinggal di Kavling Kecamatan Tebing ini.

“Walaupun saya peserta kelas 2, saya tidak merasa dirugikan,” kisahnya.

Di RS Jantung Harapan Kita, peserta mengakui melakukan pemasangan 2 ring jantung. Seharusnya menggunakan 4 ring jantung, namun karena penyumbatannya berdekatan maka digunakan 2 ring jantung saja. Menurut dokter yang menangani peserta, kondisi peserta saat itu juga tidak fit sehingga pemasangan maksimal yang harusnya 4 ring jadi 2 ring saja.

Biaya yang dihabiskan untuk perawatan selama sebulan ini adalah lebih dari Rp 400 juta, dan peserta tidak membayar sama sekali.

“Juta loh itu pak bukan ribu. Mungkin Tuhan sudah menunjukkan jalannya. Bersyukur sekali ada BPJS Kesehatan saya dapat melakukan operasi ini tanpa mengeluarkan uang sedikitpun”

Menurutnya, peserta tidak perlu takut ditelantarkan karena BPJS Kesehatan bertanggungjawab. Intinya yang penting peserta rutin membayar iuran sesuai dengan hak kelas rawat yang diambil.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Jaminan tersebut diberikan untuk memberikan perlindungan kepada setiap Peserta JKN-KIS dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.

Dalam memberikan jaminan kesehatan tersebut BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan baik tingkat pertama maupun tingklat lanjutan.

Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kepada peserta selama peserta mendapatkan manfaat pelayanan sesuai dengan haknya. Sedangkan dalam pemberian pelayanan gawat darurat, fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun tidak, dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta.

Dengan ketentuan tersebut diharapkan setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mampu untuk mematuhi regulasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS agar program ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan. ***

Kapolres Barelang: 2017 Kriminalitas Masih Tinggi

0
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika (tengah) didampingi Wakapolresta, Kasat, dan seluruh Kapolsek diwilayah Polresta Barelang memberikan keterangan laporan angka kriminalitas akhir tahun di Mapolresta Barelang, Rabu (28/12/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika memprediksi angka kriminalitas di tahun 2017 masih cukup tinggi. Menurut dia, kasus kriminal ini banyak disebabkan oleh faktor ekonomi global.

“Ekonomi global mengalami penurunan dan akan berdampak pada Indonesia khususnya di Batam,” katanya.

Helmy mengatakan, ekonomi global yang terpuruk membawa dampak nyata pada perekonomian di dalam negeri, khususnya di Batam. Salah satunya terlihat dari banyaknya perusahaan di Batam yang tutup sepanjang 2015 dan 2016 ini. Akibatnya, banyak pengangguran yang berpotensi melakukan tindak kejahatan.

“Selain masyarakat akan mengalami kesulitan mencari pekerjaan, harga pangan akan meningkat, kemudian daya beli masyarakat akan berkurang, tentunya itu akan menjadi sebuah persoalan,” tuturnya.

Selain memicu angka kejahatan, banyaknya pengangguran juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas). Selebihnya, aksi unjuk rasa kalangan buruh diprediksi juga masih cukup tinggi.

Karenanya, lanjut Helmy, pihaknya akan melakukan pencegahan sejak dini. “Jika ada permasalahan, kita akan memfasilitasi antara buruh dan pemerintah untuk duduk bersama. Artinya, tidak ada satu keadaan pun yang boleh ditinggalkan polisi,” katanya.

Soal maraknya aksi unjuk rasa ini, Helmy mengaku akan menimbulkan banyak dampak negatif bagi dunia industri di Batam. Ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri. Meski begitu, pihaknya tidak akan menghalangi aksi unjuk rasa buruh asalkan dilakukan dengan santun dan damai.

Kejahatan jalanan juga diperkirakan akan tetap marak di tahun 2017. Seperti aksi jambret dan pencurian dengan berbagai modus seperti pecah kaca mobil. Untuk itu, Helmy berjanji akan melakukan pencegahan dengan meningkatkan pengawasan.

“Kita akan menambah kegiatan patroli dan hadir sebanyak-banyaknya di tengah masyarakat. Polwan juga akan kita berdayakan, meski perlu penyempurnaan untuk kedepannya. Pastinya kita akan berjaga dari pagi hingga pagi kembali,” imbuhnya. (cr15/cr1)

PN Batam Sidangkan 1.128 Perkara di 2016, 376 Kasus Narkoba

0
Polisi menggiring tiga tersangka pengedar sabu-sabu dan diantaranya pasangan kekasih, Jumat (19/8). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Batam mencatat, dari sekian banyak kasus yang disidang sepanjang Januari hingga November 2016 didominasi perkara narkoba. Dari 1.128 perkara yang disidangkan, 376 diantaranya kasus narkoba.

Meskipun jika dibandingkan dengan 2015, kasus narkoba tahun ini cenderung turun. Tahun 2015 lalu ada 450 kasus.

“Tahun depan perkara narkoba diprediksi masih akan mendominasi,” kata Ketua PN Batam, Edward Harris Sinaga.

Menurutnya, pemberantasan narkotika di Batam sudah mulai terlihat nyata dengan vonis hukuman berat yang dijatuhkan pihaknya, sebagai efek jera yang berlandaskan hukum.

“Di tahun 2016 ada satu yang divonis mati, dan dua divonis seumur hidup dalam perkara narkotika,” jelasnya.

Humas PN Batam Endi Nurindra Putra menambahkan, untuk pemberantasan narkotika di Batam masih dalam bentuk harapan.

“Perkara narkotika ini masih tetap unggul dari perkara lainnya, sebab mereka terus tumbuh akibat kepentingan banyak stake holder,” terang Endi.

Untuk itu, dia berharap semua pihak mulai dari pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum serius memerangi narkoba. Dia juga meminta aparat seperti BNN, Polri, Bea Cukai, dan instansi terkait juga tidak tebang pilih dalam menangani kasus narkoba, khususnya di Batam.

Menurut dia, selama ini penanganan kasus narkoba masih belum dilakukan secara menyeluruh.

“Alhasil, umpan-lah yang menjalani hukuman, sementara si empu-nya masih bisa hidup nyaman. Jika begini, narkotika masih akan tetap berkembang bebas di mana saja,” paparnya.

Sebab kata Endi, pengadilan tidak bisa secara langsung melakukan pencegahan dan penindakan. Sebab tugas pengadilan hanyalah mengadili setiap kasus yang dilimpahkan oleh penyidik dan jaksa.

“Tetapi selalu PN Batam yang kena getahnya,” tegas Humas yang juga menjadi Hakim PN Batam ini. (cr15/cr1)