Jumat, 24 April 2026
Beranda blog Halaman 13934

Dua WNA China Kepergok Curi Isi Tas Penumpang di Pesawat Tujuan Batam

0
Dua WNA China ditangkap karena mencuri isi tas penumpang pesawat tujuan Batam. foto:cecep mulyana/batampos
Dua WNA China ditangkap karena mencuri isi tas penumpang pesawat tujuan Batam. foto:cecep mulyana/batampos

batampos.oc.id – Dua warga negara asing (WNA) asal China kedapatan mencuri tas milik warga Batam di dalam pesawat Garuda GA154, jurusan Jakarta-Batam pada Rabu (12/10). Keduanya saat ini sedang diinterogasi pihak imigrasi dan kepolisian.

“Iya ada warga asing yang kedapatan membuka tas penumpang lain,” kata Kepala Kantor Imigrasi Batam, Agus Widjaja pada koran Batam Pos, kemarin.

Kedua warga asal China tersebut bernama Xiang Zhou dengan nomor paspor E86961216 dan Zhengkun Zhang dengan nomor paspor E68327123. “Mereka gak punya tujuan yang jelas ke Batam, dan masuk ke Indonesia itu pada 10 Oktober lalu melalui Bandara Soekarno Hatta,” ucapnya.

Dari informasi didapat koran Batam Pos, kejadian ini berlangsung saat pesawat sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Batam. Kedua WNA RRC ini membongkar tas salah satu penumpang, begitu melihat beberapa penumpang sedang terlelap. Salah satu pramugari yang kebetulan melewati tempat tersebut, melihat pelaku mengacak-ngacak tas. “Lalu saya menanyakan apa itu tas milik bapak,” kata Pramugari Garuda Yovita.

Saat ditanyakan hal itu, pelaku langsung panik. Dan memilih untuk masuk ke dalam toilet. Lalu Yovi menanyai satu persatu ke penumpang, tas yang diutak-atik pelaku milik siapa. “Lalu penumpang bernama Hendra mengakui tas tersebut miliknya,” ungkap Yovita.

Bersama dengan petugas pesawat lainnya, Yovi mengamankan pelaku. Dan sesampai di Bandara Hang Nadim Batam, langsung melaporkan hal ini.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak imigrasi, kedua pelaku masuk ke Indoensia menggunakan akses bebas visa. “Mereka bebas visa, kami akan selidiki lebih lanjut hal ini,” ungkapnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian. Mantan Wakakorlantas ini langsung menyambangi Bandara Hang Nadim Batam. Ia mengatakan bahwa, keduanya bisa jadi memiliki maksud tertentu untuk berbuat kriminal. “Untuk saja belum, kalau gak gimana,” katanya.

Ia meminta kepada pihak imigrasi, avsec, petugas maskapai dan petugas bandara lainnya agar dapat melakukan pengawasan yang ketat. “Kalau bisa pemeriksaan seperti yang dilakukan di Singapura,” ucapnya.

Sam meminta agar semua pihak waspada terhadap WNA yang masuk ke Indonesia umumnya dan Batam khususnya. “Apa lagi nanti ada penerbangan langsung dari Guangzhou-Batam. Jadi wajib waspada,” pungkasnya. (ska/bpos)

Empat Pelajar Kembali Terjaring Razia di Warnet

0
Satpol PP dan pihak Kecamatan Batuaji merazia warnet dan mengamankan empat pelajar yang menggunakan baju seragam sekolah yang sedang asik main warnet, Rabu (12/10). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Satpol PP dan pihak Kecamatan Batuaji merazia warnet dan mengamankan empat pelajar yang menggunakan baju seragam sekolah yang sedang asik main warnet, Rabu (12/10). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Empat pelajar SMK dan SMA kembali terjaring razia di Warung Internet (Warnet) oleh Petugas razia dari Pemerintah Kecamatan Batuaji, Rabu (12/10). Keempat pelajar itu ditangkap karena bermain warnet pada jam sekolah.

Keempat pelajar itu, yakni SN dan GL pelajar SMK Muhammadiah, YA pelajar SMA Tunas Baru dan SO pelajar SMKN 5. Mereka ditangkap di warnet Revival Net dan Flashanet di Ruko Tembesi Center.

Keempat pelajar yang terjaring razia itu, kemudian dibawa ke kantor Kecamatan Batuaji untuk dilakukan pembinaan, didata dan diinterogasi. Tidak hanya itu, mereka juga diberikan sanksi menghormati bendera merah putih di depan kantor kecamatan dan membuat surat perjanjian, setelah itu pihak kecamatan juga langsung meminta guru dan orangtua mereka untuk menjemput ke kantor kecamatan.

Razia yang digelar tersebut dipimpin oleh Kasi Trantib Kecamatan Batuaji, Mahadi. Sedikitnya ada enam warnet didatangi pihak kecamatan.

“Razia ini baru dilakasanakan di dua kelurahan, tinggal dua kelurahan lagi yang belum di razia,” ujar Mahadi, kemarin.

Mahadi mengatakan, razia tersebut akan terus dilakukan di empat kelurahan di Batuaji, yakni di Buliang, Kebing, Bukit Tempayang, dan Tanjunguncang. Sebelumnya, Selasa (11/10) pihak kecamatan juga sudah mengamankan delapan pelajar yang membandel.

“Selasa (11/10) di Buliang lima warnet yang kita datangi dan hari ini (kemarin,red) di Kibing ada tujuh warnet yang kita datangi satu sudah tutup tidak beroperasi lagi,” ucap Mahadi.

Saat melakulan razia, petugas dari kecamatan juga menanyakan surat-surat operasinal warnet. Selain warnet petugas juga mendatagi dua tempat bermain game PlayStation (Ps) salah satu tempat yang dijadian tongkrongan pelajar.

“Selain razia pelajar juga kita tanyakan izin usaha. Jika tidak ada kita ingatkan untuk mengurus segera dan kita juga nasehat pihak warnet dan PS untuk mentaati aturan peraturan walikota,” uncap Mahadi.

GL pelajar yang terjaring razia, saat ditanya mengaku alasan tidak masuk sekolah lantaran kesiangan. “Saya sudah dari rumah tidak masuk sekolah,” ucapnya.

GL yang terlihat masih mengenakan seragam sekola itu hanya bisa pasrah tidak banyak bicara kepada petugas yang melakukan razia dari dalam warnet GL kemudian dibawa ke atas mobi patroli Kecamtan Batuaji. “Baru sebentar saya main, recana saya mau pulang,” kata GL.

Semetara itu, Sekcam Batuaji Fridkalter PP mengatakan keempat pelajar tersebut diberikan peringatan, buat pernytaan tertulis dam memanggil guru masih-masing agar pihak sekolah tahu, karena mereka masih tanggung jawab sekolah. “Agar mereka sadar tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Merusak dirisendiri itu gampang,” ujar Fridkalter.

Kepada pihak pengelola warnet Fridkalter bnerharap agar aturan yang telah disampaikan dapat ditaati. Jika tidak ditaati pihak kecamtan tidak segan-segan usah warnet akan ditutup. “Kita tegur dulu, kemudian tertulis SP sampai tiga kali. Kalau tidak juga baru kita cabut izin,” kata Fridkalter. (cr14/bpos)

Jaringan Listrik Tanjungpinang Harus Direvitaliasi

0
ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah mengatakan jaringan listrik yang ada di Tanjungpinang saat ini, harus dilakukan peremajaan. Karena jaringan yang ada sekarang ini, tidak mensuport untuk pelayanan interkoneksi listrik Babin. Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Batam tersebut menilai, apabila jaringan yang ada dipaksakan, konsekuensinya adalah kerusakan pada Gardu Induk (GI) dan pembangkit yang digunakan.

“Kami sudah pernah menanyakan ke PLN Area Tanjungpinang berapa anggaran capital expenditure (capex) yang mereka miliki. Kenyataannya mereka tidak bisa menjelaskan itu, padahal anggaran tersebut untuk perbaikan jaringan peremajaan jaringan,” ujar Irwansyah.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kepri tersebut menyebutkan, pada peninjauan yang pernah dilakukan pihaknya ke Capital Turbin Indonesia (CTI) di PLTU Galang Batang, terjadinya black out selama 36 kali pada tahun lalu, bukan sepenuhnya disebabkan oleh persoalan internal. Melainkan masalah internal, yakni sinsitifnya jaringan yang dimiliki PLN Tanjungpinang.

“Jangankan disebabkan oleh alam, karena pohon tumbang saja, bisa terjadi black out. Artinya apa, kehandalan jaringan, akan menentukan ketahanan pembangkit yang ada,” jelas Irwansyah.

Menurut mantan Legislator DPRD Batam itu, Tanjungpinang akan sepenuhnya bergantung dengan kelistrikan yang ada di Batam. Atas dasar itu, pihaknya mendorong supaya sistem kelistrikan di di Pulau Bintan dikelola oleh PT. bright PLN Batam. Apalagi dari sisi tarif, lebih murah jika mengikuti tarif regional yang ada.

“Di Batam beban puncak terjadi pada pagi sampai sore hari. Sementara di Tanjungpinang beban puncaknya adalah malam hari. Tentu apabila bisa diwujudkan, ini akan menjadi langkah yang strategis,” jelasnya lagi.

Ditambahkannya, langkah antisipatif juga harus dipikirkan. Apalagi terjadi gangguan pada sistem interkoneksi, tentu kelistrikan di Pulau Bintan akan terganggu. Ketersediaan Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) harus menjadi safety. Sehingga PLN bisa terus memberikan pelayanan listrik kepada masyarakat.

“Tidak bisa dipungkiri, adanya infrastruktur listrik menjadi akses bagi percepatan pembangunan daerah. Apalagi Tanjungpinang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang,” tutup Irwansyah.(jpg/bpos)

Warga Ramai-Ramai Ikut Menolak Kenaikan Tarif UWTO

0
Demo penghapusan UWTO beberapa waktu lalu. Kini warga Batam ramai-ramai menolak kenaikan tarif UWTO. foto:batamtv
Demo penghapusan UWTO beberapa waktu lalu. Kini warga Batam ramai-ramai menolak kenaikan tarif UWTO. foto:batamtv

batampos.co.id – Selain pengusaha, warga Batam juga kompak menolak kenaikan tarif UWTO. Hampir semua warga menolak kenaikan tarif baru tersebut karena dirasa sangat memberatkan, baik bagi yang telah memiliki rumah maupun yang belum memiliki rumah.

Ketua RW 16 Perumahan Tiban Housing, Raharjo, mengatakan keberatannya atas kenaikan tarif tersebut. Saat ini warga yang telah memiliki dan hampir habis masa UWTO-nya harus siap-siap untuk melunasi iuran perpanjangan UWTO yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

“Sekarang harus siap-siap nabung untuk perpanjangan,” kata dia.

Raharjo sendiri mengaku harus memperpanjang UWTO pada 2020 nanti. Dia tak bisa membayangkan berapa iuran yang harus dibayarkan, jika BP Batam benar-benar menerapkan tarif baru UWTO per 18 Oktober ini.

“Kalau dijual bisa tidak laku rumah saya,” keluhnya.

Sementara itu perwakilan dari Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Kepri, Ihsan, mengatakan kenaikan tarif ini akan sangat membebankan bagi warga Batam.

‘Yang jelas kami menolak dan menuntut pemerintah membatalkan penerapan tarif baru ini,” kata dia.

Pihaknya juga akan berencana menggelar aksi damai dengan mengumpulkan pengusaha untu tidak beraktivitas selama satu atau tiga hari. Biar pemerintah pusat mengetahui seperti apa Batam jika tarif ini tetap diberlakukan.

“Pemerintah pusat harus tahu masyarakatnya menderita dengan kenaikan tarif tersebut,” sebutnya. (leo/bpos)

Aneh, BKD, Inpektorat, dan Satpol PP Tak Tahu Perekrutan 825 THL

0
Kepala Badan Kepegawaian Daeraha Kota Batam M Syahrir  memberikan penjelasan saat rapat dengar pendapat antara THL Satpol PP dengan Pemko Batam, dan DPRD Batam yang membahas masalah penerimaan THL Satpol PP Kota Batam, Rabu (12/10). Foto:Cecep Mulyana/Batam Pos
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Batam M Syahrir memberikan penjelasan saat rapat dengar pendapat antara THL Satpol PP dengan Pemko Batam, dan DPRD Batam yang membahas masalah penerimaan THL Satpol PP Kota Batam, Rabu (12/10). Foto:Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Perekrutan 825 Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kota Batam masih jadi tanda tanya besar. Baik Satpol PP, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Inspektorat Batam, sama-sama tidak mengetahui asal muasal perekrutan tersebut.

“Memang kita tak pernah minta anggaran untuk perekrutan. Begitu juga perintah Surat Kerja (SK)-nya tak pernah ada,” ujar Kabid PPUD Satpol PP Batam, M Teddy Nuh saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD Batam, Selasa (12/10).

Menurut Teddy, secara lembaga, Satpol PP Batam tak pernah melakukan perekrutan. Ia menuding, ini murni kebijakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan kalaupun ditemukan ada perekrutan, itu diluar dari data yang mereka miliki.

Ia juga mengakui, terkait dugaan proses pembayaran uang masuk dengan jumlah tertentu tidak ada hubungannya dengan lembaga tersebut. “Dan kalaupun ada yang dirugikan, silakan dilaporkan ke pihak yang berwajib,” tutur Teddy.

Inspektorat Pemko Batam yang diwakili Kabid Inspektorat Akhmad Arfah mengaku memang sesuai fungsinya, inspektorat bertugas mengawasi penerimaan pegawai baik itu PNS maupun THL. Namun terkait masalah ini, ia mengaku tak tahu.

“Pertama tidak pernah dianggarkan di APBD Batam. Sampai sekarang belum ada laporan yang masuk ke kami. Secara institusi, Satpol PP tidak pernah menerima maupun merekrut 825 THL ini,” kilahnya.

Sedangkan Kepala BKD Batam, M Syahir mengatakan, dalam perekrutan ada mekanisme yang harus dilalui. Semisal, SKPD membutuhkan tenaga tambahan, ia akan melaporkan ke walikota. Dan walikota akan langsung meminta BKD untuk membuka penerimaan.

Biasanya perekrutan ini secara tertulis. Dibuka untuk umum dan disampikan langsung di sejumlah media. “Namun untuk masalah ini kami tak mengetahui. Kami pernah membuat surat edaran ke Kasatpol PP namun tak dijawab,” ujarnya.

Terakhir, kata Syahir, perekrutan di lingkungan Pemko Batam dilakukan pada bulan Agustus 2014 lalu. “Namun yang ini tak ada laporan penerimaan ke kita,” ujarnya singkat.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura yang memimpin rapat menilai tidak logis bila BKD dan Inspektorat tidak mengetahui permasalah ini. Padahal, katanya, dalam merekrut, mereka diminta surat kesehatan, tes urine dari BNN serta pembagian pleton yang semakin mempertegas adanya komunikasi antara atasan dan bawahan di satpol PP.

“Dimana fungsi pengawasan Inspektorat. Kita bukan saling melempar bola, tapi mencari solusi untuk mereka,” ucapnya.

Dan bahkan, kata Nyanyang, kenapa sekarang mereka tidak diakui, padahal sudah diberi seragam dan tugas. “Ini sama saja tenaga mereka diperas tapi tak diakui. Berwujud tapi tak terlihat,” sindir poltisi Gerindra itu.

Dari data yang masuk ke Komisi I, lanjutnya, registrasi pendaftaran THL Satpol PP angkatan ketujuh pada Agustus 2014 lalu. Dimana, peserta diminta menyerahkan berkas ke panitia. Tahun 2015 ada pembagian subsidi di Mako satpol PP.

“BKD harus tanya ke kasatpol PP. Kenapa ramai-ramai, penerimaan dari mana, siapa yang menerima, jangan hanya tak mau tahu saja,” tegasnya.

Marshal, salah seorang perwakilan THL Satpol PP mengaku, kronologi penerimaan dimulai pada Agustus 2014 lalu. Mereka masuk setelah melalui sejumlah pelatihan-pelatihan. Bahkan pada gelombang ketiga, ratusan calon didik di Polresta Barelang yang langsung diberi pelatihan oleh lima orang yang memiliki kekuasaan di Satpol PP Batam.

“Jumlah kami saat itu 360 orang. Mereka dari satpol PP ialah Kurnia Lubis, Muhammad Said, Yadi Priyadi, Marjohan, dan Raja Zulkarnain. Lulus tahapan pertama kami dilanjukan pelatihan di Tanah Merah,” kenang Marshal.

Selesai pelatihan, lanjutnya, mereka diberi surat perintah tugas, dan dalam tempo waktu satu minggu, mereka diminta menjahitkan baju dinas memakai uang sendiri. Setelah itu, mereka ditempatkan di Bantuan Kendali Operasi (BKO) sesuai kecamatan dan sekaligus pengamanan pemilu 2014 lalu.

“Kalau tak dianggap kenapa kami ada SPT-nya,” tanya Marshal.

Damsih Saragih, anggota lainnya mengaku, jika tidak dianggap kenapa mereka diberi pelatihan. Sedangkan yang melatih sendiri anggota satpol PP. Bahkan setiap pagi mereka harus mengambil absen di markas satpol pp.

“Kami hanya anak bangsa yang ingin berbakti kepada bangsa ini,” tuturnya.

Rio selaku kordinator 825 satpol pp ini mengaku dari informasi terakhir, banyak rekannya yang sudah menjual rumah, bercerai dan bahkan meninggal dunia. “Ini yang kami rasakan selama dua tahun terakhir,” kenang Rio.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo yang ikut hadir dalam RDP tersebut mengaku, sudah ada enam korban yang melaporkan penipuan rekruitmen satpol pp. Ia mengaku dari hasil penyelidikan terkendala pengumpulan barang bukti, karena sesuai KUHP, minimal ada dua barang bukti sebelum penetapan tersangka.

“Yang kami peroleh saat ini hanya keterangan saksi-saksi saja. Baik BKD maupun satpol pp kurang koperatif dalam memberikan informasi. Siapa yang terlibat akan jelas sumua nantinya,” kata Memo.

Kedua, kata Memo, kaitan dengan masalah kenapa tidak digaji, karena plafon penggunaan anggaran dalam hal rekrut satpol pp tidak ada. Kalau tetap dipaksakan menganggarkan itu adalah penyalahgunaan wewenang.

“Logikanya masa BKD, Inpektorat dan satpol pp tidak tahu. Masak sebanyak itu menerima tidak tahu, kami saja satu polisi bodong bisa ditangkap, kita sama-sama menyelesaikan tapi tak melanggar aturan,” ujarnya.

Terkait pelatihan dio polresta, lanjutnya, baik itu lembaga atau swasta setiap kali ada permintaan, selalu akan disiapkan. “Kita kan melayani masyarakat, kalau ada yang membutuhkan tentu kita akan siapkan,” sambung Memo.

Anggota Komisi I Nono Hadisiswanto menilai satpol pp mabuk, BKD mandul dan inspektorat tutup mata terkait masalah ini. “Tak pantas mereka jawab tidak mengetahui. Kita mencari solusi bukan saling lepar bola,” ujarnya.

Ia meyarankan agar BKD dan inpektorat belajar ke Bandung dimana 1.000 satpol yang direkrut dijadikan linmas. Mereka dianggarkan tanpa menyalahi aturan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jangan berharap, tapi kita berusaha mencari solusinya,” kata Nono.

Mustofa, Komisi I lainnya mengaku jumlah honorer di Batam hampir 7.000 orang. Namun demikian ia menilai, tidak semua honorer bekerja alias hanya banyak yang hanya memakan gaji buta. Disaat jam kerja bermain ponsel dan facebookan.

“Sebentar lagi kan Januari, mereka kan dikontrak hingga akhir tahun. Jadi kami minta BKD evaluasi honorer tak efektif ini, ganti dengan yang benar-benar ingin bekerja,” tegasnya.

Ia menilai, dibanding honorer di kantoran, THL satpol pp adalah garda terdepan dalam melindungi aset pemerintah. “Saya tak ada kepentingan disini. Hanya saja sangat tidak seimbang, honor yang tak bekerja ini digaji, sedangkan mereka yang panas hujan tidak diakui, meskipun tenaga mereka dibutuhkan. Makanya saya minta BKD evaluasi,” tegasnya. (rng/bpos)

Berikan Rasa Aman Pada Masyarakat, Polresta Barelang Luncurkan Aplikasi Berbasis IT

0
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika (Dua dari kanan) menunjukkan aplikasi online yang diluncurkan oleh Polresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Kompol Memo Ardian (Kanan), Kasat Intelkam kompol Ilham Halid dan Kasat Lantas Andar Sibarani di Mapolresta Barelang saat konprensi pers, Rabu (12/10). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika (Dua dari kanan) menunjukkan aplikasi online yang diluncurkan oleh Polresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Kompol Memo Ardian (Kanan), Kasat Intelkam kompol Ilham Halid dan Kasat Lantas Andar Sibarani di Mapolresta Barelang saat konprensi pers, Rabu (12/10). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang berbasis IT, Polresta Barelang meluncurkan tiga aplikasi untuk mempermudah dan mempercepat aspek pelayanan terhadap masyarakat.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika menjelaskan aplikasi yang diluncurkan kepada masyarakat ini merupakan implementasi dari kebijakan presiden dalam programnya untuk meningkatkan pelayanan publik.

Untuk itu, tujuan dari aplikasi tidak lain hanya untuk bagaimana mempercepat hadirnya polisi apabila ada keluhan dari masyarakat.

Adapun tiga aplikasi yang diluncurkan itu antara lain :

1. Panic Button

Panic Button adalah suatu aplikasi yang diluncurkan untuk penanganan yang lebih cepat kepada masyarakat yang menjadi korban dari aksi tindak kejahatan atau melihat adanya tindak kejahatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Aplikasi Panic Button saat ini hanya dipasang sebatas kepada Bank, Money Changer, Pegadaian, perangkat RT/RW dan beberapa objek vital yang rawan akan tindak kejahatan.

“Panic Button kalau mau download sebelumnya harus terigistrasi dan terverivikasi dengan baik. Karena ini tidak bisa main-main. Kalau terbukti hanya untuk main-main, penggunanya akan kita blacklist,” ungkap Helmy, Rabu (12/10).

Untuk cara kerja Panic Button sendiri nantinya masyarakat cukup menekan tombol merah dengan tulisan urgent atau panggil polisi yang berada dilayar handphone android yang sudah diregistrasi sebelumnya.

Tampilan aplikasi Panic Buton dengan tulisan Urgent atau Panggil Polisi pada hanphone.
Tampilan aplikasi Panic Buton dengan tulisan Urgent atau Panggil Polisi pada hanphone.

Setelah menekan tombol merah tersebut,  nantinya akan langsung terkoneksi secara langsung ke setiap handphone petugas kepolisian yang terdiri dari anggota Babinkantibmas, mobil Patroli, anggota Reserse, anggota Lantas, anggota Intel, Sabhara dan tentunya juga akan langsung terhubung pada pusat informasi atau Comman Center Polresta Barelang.

Setelah terkoneksi ke setiap handphone petugas, nantinya polisi akan langsung mendatangi lokasi melalui handphone petugas yang tampilannya seperti aplikasi Google Maps untuk mengetahui lokasi masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi.

“Apabila ada panggilan dari masyarakat, handphone petugas akan langsung berbunyi seperti alarm. Nantinya alarm itu baru akan berhenti apabila petugas sudah berada dilokasi,” ujarnya lagi.

Sebelum diluncurukan, jajaran Polresta Barelang juga telah melakukan uji coba dari aplikasi ini dan mendapatkan hasil pengujian bahwa paling lama petugas sampai dilokasi kejadian selama 15 menit.

“Dalam pengujian paling lama 15 menit, dan pengujian itu dilakukan pada saat siang hari dengan kondisi jalanan pada saat itu dalam keadaan ramai,” katanya.

2. Teman Main Polresta Barelang

Teman Main Polresta Barelang adalah suatu aplikasi yang diluncurkan kepada masyarakat untuk mempermudah dalam hal pengurusan surat-surat seperti perpanjangan SIM, SKCK, Izin Keramaian, laporan polisi dan lainnya.

Untuk mendapatkan aplikasi ini, masyarakat cukup mendownload aplikasi ini di Playstore pada setiap handphone yang berbasis android, dengan kata kunci pencarian barelang.

Dalam aplikasi Teman Main Polresta Barelang ini terdapat sembilan menu. Diantaranya menu Daftar SIM, Daftar SKCK, Giat Masyarakat, Lapor Ndan, Halo Polisi, Website, Public Complain, SP2HP, dan Kantor Polisi

Helmy menjelaskan untuk menu Daftar SIM didalam aplikasi ini hanya sebatas untuk perpanjangan SIM saja, karena masih dalam tahapan proses penyempurnaan.

Sementara untuk perpanjangan SIM, nantinya masyarakat cukup melakukan input data-data mereka melalui aplikasi ini. Setelah selesai input data, nantinya masyarakat akan diberikan password yang akan dibawa ke setiap loket pelayanan SIM.

“Masyarakat nantinya dari rumah bisa memasukkan data mereka di aplikasi, dan endingnya akan diberikan password. Setelah itu datang ke loket, dia tinggal membawa dokumen, langsung foto, sidik jari dan selesai. Begitu juga buat skck dan ijin keramaian,” ujarnya.

Sementara untuk menu laporan polisi, Helmy mencontohkan jika ada salah satu masyarakat yang menjadi korban penipuan, nantinya korban bisa langsung membuat laporan polisi melalui aplikasi Teman Main Polresta Barelang.

“Korban penipuan yang belum sempat datang kekantor, nantinya cukup mengisi nama, alamat lengkap dan kronologis singkat kejadian di aplikasi. Didalam itu juga akan dituliskan kapan saya akan datang. Jadi nantinya masyarakat sendiri yang akan menentukan waktunya dan membuat janji sama polisi,” jelasnya.

Tampilan aplikasi Teman Main Polresta Barelang yang bisa diunduh melalui aplikasi Playstore.
Tampilan aplikasi Teman Main Polresta Barelang yang bisa diunduh melalui aplikasi Playstore.

Lebih lanjut Helmy menjelaskan jika masyarakat yang telah membuat janji dan tidak hadir selama tiga hari, nantinya data yang akan diisi oleh masyarakat tersebut akan terhapus dengan sendirinya.

“Selama 3 hari kalau yang bersangkutan tidak datang ke kantor, otomatis data yang di isinya akan terhapus dengan sendirinya,” katanya.

Selain terhapus, laporan dari masyarakat tersebut juga belum bisa karena laporan yang dilaporkan tersebut belum bisa dijadikan dasar penyidikan.

“Dia harus datang untuk bertemu dengan penyidik untuk menerangkan kejadiannya dan mengumpulkan bukti,” ujarnya lagi.

3. Sibolang (Sistem Informasi Database Polresta Barelang)

Aplikasi Sibolang merupakan aplikasi yang hanya dapat di akses oleh anggota kepolisian. Karena di dalam aplikasi ini berisikan database kepolisian, identitas tersangka, resume catatan kepolisian dan lain sebagainya.

“Untuk aplikasi ini tidak bisa di unduh masyarakat umum. karena di dalamnya ada data base polisi, data tersangka, dan resume catatan kepolisian. Aplikasi ini hanya dapat diunduh oleh anggota kepolisian,” ungkapnya.

Masih kata Helmy, aplikasi diluncurkan untuk mempermudah polisi dalam melakukan pengungkapan terhadap suatu kasus maupun menyelidiki suatu kasus.

Tampilan aplikasi Sibolang yang terdapat pada handphone.
Tampilan aplikasi Sibolang yang terdapat pada handphone.

Salah satu contoh menu yang ada di aplikasi Sibolang ini adalah menu Laporan Polisi Curanmor yang dapat digunakan untuk memudahkan polisi apabila menemukan sepeda motor yang dicurigai sebagai hasil dari curian.

“Jadi apabila menemukan sepeda motor yang dicurigai sebagai hasil curian, petugas bisa langsung melakukan pengecekan melalui menu yang ada didalam aplikasi ini,” tambahnya. (egi)

Pengusaha Tolak Tarif Baru UWTO, Ancam Gembosi Kewenangan BP

0
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Achmad Makruf Maulana. foto:dok
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Achmad Makruf Maulana. foto:dok

batampos.co.id – Polemik kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) berbuntut panjang. Selain menolak kebijakan ini, para pengusaha di Batam juga mengancam akan menggembosi kewenangan yang ada di Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri, Achmad Makruf Maulana, mengatakan kebijakan kenaikan tarif UWTO ini merupakan kebijakan sepihak di BP Batam. BP Batam bisa mengajukan kebijakan ini ke pusat karena memegang hak pengelolaan lahan (HPL) di Batam. Untuk itu, Kadin mewacanakan akan meminta Mahkamah Agung (MA) mencabut kewenangan tersebut.

“Jika HPL dicabut, masyarakat tak perlu dikhawatirkan lagi untuk bayar UWTO,” kata Makruf, Rabu (12/10).

Menurut Makruf, langkah ini sangat mungkin dilakukan. Mengingat pihaknya juga pernah menggugat keberadaan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 463 beberapa tahun yang lalu. Dan gugatan itu dikabulkan MA.

Akan tetapi pihaknya mengaku masih perlu mengkaji ulang wacana tersebut. Termasuk meminta izin dan legal standing dari Kadin Indonesia.

Namun sebelum menggugat BP ke MA, Kadin Kepri akan berusaha membatalkan kenaikan tarif UWTO yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016. Kemarin (12/10), sejumlah asosiasi pengusaha di bawah naungan Kadin Kepri melayangkan pernyataan sikap menentang kenaikan UWTO tersebut.

“Kadin Kepri bersama asosiasi-asosiasi seperti Real Estate Indonesia (REI) Batam beserta pengusaha UKM menolak kenaikan UWTO,” ungkap Makruf.

Kata dia, ada dua opsi yang akan ditempuh Kadin Kepri untuk menolak tarif baru UWTO itu. Yakni melakukan gerakan persuasif dan gerakan agresif.

Gerakan persuasif berpusat pada aksi komunikasi dan legislasi dengan stakeholder terkait. Mulai dari tingkat DPRD Batam, DPRD Kepri, hingga ke Presiden.

Sedangkan gerakan agresif akan dimulai dengan melancarkan opini di publik dan Kadin Kepri sudah memulainya sejak awal. “Dan jika dalam enam hari tidak diperhatikan, maka akan digelar aksi damai,” jelasnya.

Sementara untuk menggugat tarif baru UWTO tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Makruf menilai terlalu prematur dan lemah. Sebab ketentuan tarif baru UWTO tersebut memiliki payung hukum yang kuat, yakni PMK 148/2016.

“Peraturan pemerintah hanya bisa dibatalkan dengan peraturan pemerintah juga,” tambahnya.

Padahal, menurut dia, tarif baru UWTO yang akan segera berlaku pada 18 Oktober nanti itu sangat memberatkan dunia usaha. “Pemberlakuan tarif baru yang lebih tinggi ini dapat mengakibatkan mahalnya harga atau biaya perolehan tanah sebagai bahan baku pembangunan perumahan dan permukiman,” tambahnya lagi.

Pengusaha juga menganggap kenaikan tarif ini sangat bertentangan dengan kebijakan Tax Amnesty yang bertujuan untuk mendatangkan dana dari luar negeri. “Di tengah situasi ekonomi yang kurang bersahabat ini, BP Batam malah menaikkan tarif lahan, padahal pemerintah pusat tengah gencar-gencarnya mencari dana lewat Tax Amnesty,” jelasnya.

Selain pengusaha, kenaikan tarif UWTO ini juga sangat merugikan masyarakat Batam. Sebab mereka juga harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.

Jika nilai PBB hanya 0,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan dibayarkan tiap tahun sebelum akhir Agustus maka UWTO dibayar untuk sewa selama 30 tahun. “Namun nilainya fantastis, ambil contoh tanah di Nagoya dikenakan tarif Rp 1 juta per meter, jika punya tanah ukuran 72 meter, maka harus bayar Rp 72 juta. Itu sangat luar biasa,” jelasnya.

Kemudian, jika nilai UWTO naik, sudah pasti NJOP dari lahan dan bangunan juga naik. Dan ini akan mengakibatkan nilai PBB juga meningkat drastis.

Sedangkan Ketua Assosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujabi) Kepri, M Al Ichsan, mengungkapkan konflik utama adalah HPL dan sikap BP Batam yang dianggap melakukan pekerjaan ganda. Di satu sisi sebagai regulator, dan sisi lainnya sebagai badan usaha.

“Masa tanah dijadikan dagangan,” kata Ichsan di Restoran Sanur, Batam, kemarin.

Di tempat yang sama, Sekretaris REI Batam, Achyar Arfan mengungkapkan jika BP Batam dan pemerintah tidak segera merevisi PMK 148 ini, maka kenaikan tarif UWTO yang sangat tinggi ini akan mengganggu pasar penjualan properti di Batam.

“Kenaikan tarif baru ini akan memicu naiknya harga rumah yang sudah maupun sedang dibangun karena besarnya disparitas harga perolehan tanah,” jelasnya.

Sektor penjualan properti didukung oleh sekitar 72 industri penunjang properti. Dan kenaikan harga rumah akibat lonjakan tarif UWTO tentu saja akan menurunkan daya beli masyarakat dan dunia usaha di tengah situasi ekonomi lesu ini.

Sebelumnya, Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto meminta masyarakat dan pengusaha menahan diri dan tidak terburu-buru mengomentari tarif baru UWTO ini. Sebab pihaknya masih menggodok aturan turunan berupa Peraturan Kepala (Perka) yang akan menjabarkan tarif baruUWTO tersebut.

“Ini yang sekarang sedang kami rumuskan dan dibahas secara internal melibatkan interdepartemen. Harus selesai sebelum hari Jumat (14/10) ini,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan simulasi penghitungan tarif UWTO yang dimuat di Batam Pos edisi Rabu (12/10) kemarin, bukan angka resmi dari BP Batam dan tidak bersumber dari BP Batam.

“Kalau soal angka, belum ada yang putus,” jelasnya.

Eko meminta masyarakat untuk tidak mengeluh terlebih dahulu mengenai hal ini sebelum Perka BP Batam yang mengatur tentang kenaikan tarif UWTO ini keluar. Dia juga memastikan, tarif maksimal UWTO yang tertera di PMK 148 tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Setidaknya hingga dua tahun ke depan,” katanya. (leo/bpos)

Ada Kejahatan, Tinggal Pencet Alarm di HP

0
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika (Dua dari kanan) menunjukkan aplikasi online yang diluncurkan oleh Polresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Kompol Memo Ardian (Kanan), Kasat Intelkam kompol Ilham Halid dan Kasat Lantas Andar Sibarani di Mapolresta Barelang saat konprensi pers, Rabu (12/10). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika (Dua dari kanan) menunjukkan aplikasi online yang diluncurkan oleh Polresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Kompol Memo Ardian (Kanan), Kasat Intelkam kompol Ilham Halid dan Kasat Lantas Andar Sibarani di Mapolresta Barelang saat konprensi pers, Rabu (12/10). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Polresta Barelang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Semangat dan komitmen ini ditandai dengan peluncuran tiga aplikasi layanan berbasis informasi teknologi (IT), Rabu (12/10).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika, menyebutkan tiga aplikasi layanan tersebut diberi nama Teman Main, Panic Button, dan Sibolang (Sistem Informasi Database Polresta Barelang).

“Ini salah satu inovasi kami sebagai upaya memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Helmy di sela peluncuran tiga aplikasi tersebut di Mapolresta Barelang, Rabu (12/10).

Helmy menjelaskan, aplikasi Teman Main merupakan aplikasi yang bisa diakses masyarakat untuk mendapatkan sembilan jenis pelayanan. Seperti perpanjangan SIM, layanan SKCK, layanan giat masyarakat, call centre, pelaporan kasus, lokasi kantor polisi, serta kritik dan saran.

Untuk pelayanan SIM, SKCK dan giat masyarakat, pengguna aplikasi ini hanya diminta mengisi data yang disediakan di dalamnya. Usai pengisian data, masyarakat akan diberikan kata kunci atau password.

“Jadi pengurusan tidak perlu antre. Hanya membawa password yang sudah kita berikan dan dibawa ke loket khusus yang disediakan,” tutur pria lulusan Akpol tahun 1993 ini.

Melalui aplikasi ini, masyarakat juga bisa membuat laporan kasus. Masyarakat bisa langsung menceritakan kejadian yang dialaminya. Namun, pengguna aplikasi ini diminta untuk menindak lanjuti laporan online tersebut ke Polresta Barelang.

“Laporan online ini tidak bisa dijadikan dasar penyidikan polisi. Jika dalam tiga hari pengguna aplikasi tidak datang ke kantor, maka otomatis akan hilang. Agar laporan itu tidak disalahgunakan,” katanya.

Aplikasi Teman Main ini bisa diunduh di Play Store. Nama aplikasinya Barelang.

Untuk aplikasi Panic Button, sambung Helmy, merupakan aplikasi layanan bagi masyarakat yang ingin melaporkan sebuah tindak kejahatan yang dialamai atau dilihat. Namun untuk sementara, aplikasi ini baru bisa digunakan untuk bank, konter penukaran uang (money changer), serta perangkat RW se Batam.

Dalam aplikasi ini, masyarakat hanya perlu menekan tombol di dalamnya jika mengetahui tindak pidana yang berada di sekitarnya. Kemudian, aplikasi tersebut mengeluarkan alarm yang terhubung ke seluruh ponsel anggota polisi Polresta Barelang.

“Harapannya polisi yang terdekat bisa mendatangi lokasi dan seluruhnya ter-cover di command centre. Nanti, jika polisi sudah satu posisi (datang) alarm secara otomatis mati,” tuturnya.

Helmy menegaskan kepada penggunaan aplikasi Panic Button untuk tidak sembarangan menggunakannya. Sebab, akan menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi.

“Penggunaanya teregistrasi dan tidak sembarangan. Penggunanya harus mempertangungjawabkan apa yang dilaporkan,” tegas Helmy.

Sedangkan untuk aplikasi layanan Sibolang hanya dapat diakses oleh internal anggota kepolisian. Di dalamnya berisikan database nama-nama tersangka, barang bukti, termasuk resume kriminal dan perkara.

“Dan aplikasi ini mempermudah koordinasi antara penyidik di lapangan dengan di Polres maupun di Polda. Seluruh kasus yang terungkap bisa dilihat juga,” terangnya.

Helmy menjelaskan, peluncuran layanan berbasis IT ini sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk lebih dekat dengan masyarakat. Layanan ini diharapkan dimanfaatkan sebaik mungkin dan penuh tanggung jawab oleh masyarakat.

Melalui inovasi ini, Helmy berharap masyarakat akan semakin mudah mendapatkan pelayanan dari kepolisian. Apalagi saat ini sebagian besar masyarakat di Batam sudah menggunakan ponsel pintar berbasis Android.

“Dan ini yang kita jadikan peluang untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada publik,” terangnya. (opi/bpos)

Pemko Batam Pecat PNS yang Terlibat Pungli

0
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Semangat pemerintah pusat memberantas praktik suap dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik cepat menjalar ke pemerintah daerah. Jajaran Pemko Batam bahkan berjanji akan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada pegawainya yang terbukti terlibat pungli.

“Kalau tertangkap dan terbukti pungli, mereka bisa kita pecat,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Rabu (12/10) sore.

Namun, lanjut Amsakar, tetap ada mekanisme yang harus dilalui sebelum PNS tersebut dipecat. Mulai dari surat peringatan, di-nonjobkan hingga akhirnya diberhentikan dari PNS.

“Ada tahapan dan mekanismenya sebelum PNS diberhentikan,” jelas Amsakar.

Amsakar mengklaim, pemberantasan pungli dan suap di institusinya sudah lama dijalankan jauh sebelum pemerintah pusat membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP), Selasa (11/10) lalu.

Namun semangat ini semakin meningkat setelah terbentuknya Satgas OPP dan kasus lima pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tertangkap tangan menerima suap dan pungli, Selasa (11/10) lalu. Bahkan kata Amsakar, peristiwa tersebut direspon secara khusus oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

“Karena kita tak ingin kejadian serupa, tadi Pak Wali langsung rapat dan mengumpulkan seluruh SKPD. Mengingatkan agar tak ada pungli,” terang Amsakar, kemarin (12/10).

Ia bersama Wali Kota Batam mengharamkan terjadinya pungli di lingkungan Pemko Batam. Sebab pungli merupakan bentuk pemerasan secara tak langsung yang akan berdampak pada buruknya kualitas layanan publik.

“Itu pemerasan, karena itu kita langsung berikan sanksi,” kata Amsakar lagi.

Menurut dia, ada beberapa SKPD di lingkungan Pemko Batam yang rawan terjadi pungli. Di antaranya Dinas Kependudukan, Badan Penanaman Modal (BPM), Bapedalda, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendapatan (Dispenda) dan Dinas Pendidikan (Disdik).

“Kita akui, pungli rentan di bagian pelayanan dan itu yang harus kita hilangkan dari sekarang,” jelas Amsakar.

Di antara beberapa upaya menmberantas praktik pungli dan suap ini, kata Amsakar, Pemko Batam mewajibkan seluruh pejabat setingkat kepala dinas menandatangani pakta integritas. Salah satu isinya adalah sumpah untuk tidak menerima suap dan pungli.

“Jika menyalahi wewenang dan tak bisa bekerja, langsung kita non jobkan,” beber Amsakar.

Tak hanya itu, Amsakar akan menindaklanjuti laporan dari warga yang tahu mengetahui adanya pungli disuatu dinas atau badan di lingkungan Pemko Batam.

“Kita tindaklanjuti kebenaran informasi itu. Pasti ada investigasi untuk membuktikannya,” katanya.

Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika juga berjanji akan menjalankan amanat Kapolri untuk membasmi praktik suap dan pungli. Dia mengakui, praktik pungli masih banyak terjadi di lembaga layanan publik di Batam.

“Kita akan tindak lanjuti kasus pungli ini. Dan sasarannya sentral-sentral pelayanan publik,” ujar Helmy, kemarin (12/10) di Mapolresta Barelang.

Dia menjelaskan penindakan pungli tersebut merupakan instruksi dan perintah Presiden dan Kapolri. Dan instruksi itu secara langsung diterima jajaran Polresta Barelang.

“Sudah disampaikan. Siapa yang melakukan pungli akan kita tindak,” tegasnya.

Menurut Helmy, praktik pungli memang kerap ditemukan di sejumlah proses pengurusan dokumen. Terutama dokumen perizinan. Modusnya, meminta uang untuk mempersingkat proses pengurusan.

“Misalkan pengurusan seminggu. Dengan adanya pungli waktu pengurusan dipersingkat,” tuturnya.

Helmy juga berjanji tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku pungli. Semua pelaku akan dilibas, termasuk jika ada anggota kepolisian yang terlibat.

Helmy juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan masukan ataupun laporan terkait praktik pungli ini. “Tentunya semuanya diawali dengan penyelidikan. Dan masyarakat diarahkan untuk memberikan masukan,” katanya. (she/opi)

Mobil Polisi Nyungsep di Atap Rumah

0
Foto: Hartoyo untuk Batam Pos
Foto: Hartoyo untuk Batam Pos

batampos.co.id – Sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BP 1632 DM nyungsep di atap rumah warga Perumahan Villa Diamond Blok B 10 Nomor 9, Sekupang, Selasa (12/10) sekitar pukul 15.10 WIB.

Mobil yang ditinggal pemiliknya makan itu, tiba-tiba melaju dan ‘terbang’ ke atas atap rumah yang belakangan diketahui milik Risma.

Salah seorang saksi mata, Hartoyo mengatakan, sebelum kejadian ada teriakan warga yang melihat mobil berjalan tapi tidak ada pengemudinya.

Menurut Hartoyo, sore itu pemilik mobil yang diketahui merupakan anggota Polresta Barelang berniat makan di sebuah warung. Diapun memarkirkan mobilnya di pinggir jalan yang posisinya di atas perumahan Villa Diamond, Sekupang.

Namun sesaat setelah ditinggal ke warung, mobil tersebut tiba-tiba berjalan sendiri. Mobil terus melaju hingga akhirnya berbelok ke kiri jalan dan menabrak atap rumah Risma yang tingginya sejajar dengan jalan lokasi pakir mobil tersebut.

“Pemilik (rumah) kaget tiba-tiba ada mobil di atap rumahnya,” kata dia.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung memanggil pemilik mobil, dan mengabarkan mobilnya menabrak atap rumah warga.

“Si pemilik kaget, katanya mobil ditinggalkan dalam keadaan mati, hanya saja dia lupa menarik rem tangan,” cerita Hartoyo.

Beruntung dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. Mobil yang nyungsep segera dievakuasi oleh warga. Sementara pemilik mobil masih syok dan enggan dimintai keterangan. (cr17/rpg)