Kamis, 7 Mei 2026
Beranda blog Halaman 14021

Muslim Akui Penempatan Guru Tidak Tetap di Batam Tak Ada Koordinasi

0
Muslim Bidin, Kadisdik Kota Batam. Foto: batampos
Muslim Bidin, Kadisdik Kota Batam. Foto: batampos

batampos.co.id  – Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin membenarkan jika ada Guru Tidak Tetap (GTT) rekrutan Pemprov Kepri yang bertugas di Batam.

Sejatinya GTT memiliki tugas dan tanggung jawab mendidik di daerah hinterland atau daerah terluar, namun ada juga yang bertugas di mainland.

“Ada lima puluhan lah, cuma jumlah pastinya saya tidak ingat,” kata Muslim, Senin (3/10/2016).

Menurutnya, keberadaan GTT ini tidak pernah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Batam.

Sebenarnya, kata Musliam, ia masih memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang banyak untuk ditempatkan sebagai tenaga pengajar. “Banyak, dan kita tidak perlu tenaga dari luar,” ujarnya.

Saat ini Batam telah memiliki lebih dari dua ribu tenaga pengajar honorer. Jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya jumlah sekolah. Masuknya tenaga GTT ini diakui dia di luar pengawasannya.

“SK-nya bukan dari kita,” ucapnya.

Untuk gaji, Mulsim menyebut langsung dari provinsi. Sedangkan dari Pemerintah Kota Batam hanya insentif.

Insentif itu sama dengan guru swasta, meskipun mereka memperoleh gaji dari sekolah, Pemerintah Kota Batam tetap memberikan insentif sebesar Rp 1 juta sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi mereka.

Penugasan mereka, lanjutnya menjadi wewenang dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. Yang jelas pihaknya tidak pernah meminta untuk diberikan GTT.

“Kita tidak butuh, tapi mereka tiba-tiba di-drop di sini,” pungkasnya. (cr17)

Gaji Guru Tidak Tetap Kepri Tinggi, Guru Honorer Pemko Batam Iri

0
Ilustrasi guru sedang mengajar. Foto: istimewa/arrahmah.com
Ilustrasi guru sedang mengajar. Foto: istimewa/arrahmah.com

batampos.co.id – Guru Tidak Tetap (GTT) rekrutan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, yang sejatinya ditempatkan di wilayah hinterland atau wilayah terluar, namun ditempatkan di mainland Kota Batam, ternyata membuat guru honorer kecil hati.

Apalagi melihat gaji GTT yang lebih tinggi, sebab selain mendapat gaji dari pemerintah Provinsi Kepri juga mendapat insentif dari Pemerintah Kota Batam.

“GTT mendapat gaji dobel. Ada kesenjangan secara materi,” ujar guru honorer Pemko Batam yang tidak mau namanya disebutkan kepada koran Batam Pos (grup batampos.co.id), Senin (3/10/2016)

Dia mengatakan, setiap satu bulan tenaga honorer guru Pemko Batam hanya mendapat gaji sebesar Rp 2,5 juta, sementara GTT mendapatkan dua kali penggajian, yakni dari pemerintah Provinsi sebesar Rp 2,5 juta dan ditambah lagi dengan gaji insentif dari Pemko Batam sebesar Rp 1 juta.

“Di tempat lain GTT tidak diberikan insentif, seperti Anambas dan Bintan. Kok di Batam diberikan, gaji kan sudah diberi provinsi,” ucapnya.

Padahal Pemko Batam saat ini mengalami defisit anggaran. “Pemko kok bisa bayar insentif GTT,” ungkapnya.

Dia menilai kehadiran GTT di Kota Batam membuat jam mengajar guru yang ada semakin tidak efisien. “Padahal guru di sekolah sudah ada terus ditambah lagi dengan GTT,” bebernya.

Menurutnya, Pemko Batam tidak memberi insentif tersebut kepada GTT yang bukan menjadi tanggung jawab penuh pemko Batam. “SK dari Provinsi, tanggung jawab provinsi,” terangnya.

Seharusnya, insentif tersebut diberikan kepada guru-guru Taman Pendidikan Alquran (TPA), dan Imam Masjid yang sampai saat ini belum dapat insentif. “Mau hampir setahun tidak keluar kenapa tidak fokus ke sana,” kritiknya. (cr14)

Gauli Pacar, Dipenjara 7 Tahun dan Denda Rp100 Juta

0
Terdakwa menangis usai divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta kasus pencabulan atas kekasihnya sendiri yang masih bawah umur. Foto: anggie/batampos
Terdakwa menangis usai divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta kasus pencabulan atas kekasihnya sendiri yang masih bawah umur. Foto: anggie/batampos

batampos.co.id – SK, menjadi terdakwa dalam perkara pencabulan, yang dilakukannya terhadap sang pacar HN, 16. Terdakwa menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/10/2016) lalu.

Majelis hakim yang dipimpin Mangapul Manalu, didampingi Redithe Ike dan Chandra, menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU Rosmarlina, yakni pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sementara JPU sebelumnya menuntut pidana dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Hakim ketua Mangapul mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hukuman yang dijatuhkan bersifat alternatif, mengingat pihak terdakwa maupun korban telah melakukan perdamaian,” ujar Mangapul.

Putusan yang diterima terdakwa juga JPU itu, nyatanya tidak disambut baik oleh ibu kandung terdakwa. Masih di dalam ruangan sidang, ibu terdakwa histeris tidak menerima putusan majelis hakim.

“Anak saya dijebak pak hakim, kenapa dihukum selama itu,” ungkap ibu terdakwa dengan tangis histerisnya.

Melihat dan mendengar tangisan sang ibu, terdakwa pun tak bisa mengurung rasa penyesalan yang mendalam hingga membuatnya juga ikut menangis.

Sembari digiring ke ruang tahanan sementara PN Batam, terdakwa hanya meratapi perbuatan salahnya itu. “Maaf ma, maaf,” ucapnya lirih. (cr15)

Hartono Pensiun, Erlangga Jabat Kabid Humas Polda Kepri

0
AKBP Hartono
AKBP Hartono

batampos.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, AKBP Hartono bakal menyudahi kariernya sebagai anggota Polri setelah per 1 Oktober lalu dirinya masuk masa persiapan pensiun. Jabatan Kabid Humas yang diembannya kurang lebih 6 tahun akhirnya diserahkan ke perwira menengah Polda lainnya.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian telah menunjuk pelaksana tugas (plt) pengganti Hartono yakni AKBP S Erlangga.

Erlangga saat ini menjabat Wadir Shabara Polda Kepri. “Saya harap bisa bekerja sama dengan teman-teman media,” ujar Erlangga saat pertemuan dengan wartawan media cetak dan online, Selasa (3/10).

Akpol angkatan 90 ini, juga menyatakan akan bekerjasama dengan baik dengan masyarakat. “Apa yang sudah dibangun kabid humas yang lama, akan saya teruskan. Dan semoga Humas Polda Kepri makin lebih baik lagi ke depannya,” ucapnya.

Mengenai bidang kehumasan, Erlangga mengakui baru pertama kali ditempatkan di bagian yang bersentuhan dengan masyarakat tersebut.”Saya sebelumnya di Shabara, Lantas, Reskrim, tapi belum pernah di Humas,” Sebagai pejabat yang baru bersentuhan dengan bagian Humas, Erlangga berharap bantuan dari jajarannya juga dari para wartawan,” ungkapnya.

Ke depannya, dirinya akan lebih menggiatan lagi sinergitas hubungan komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat. Tak hanya itu, kedekatan dengan para awak jurnalis menjadi fokus perhatian Erlangga. “Hal ini sesuai dengan lima harapan Kapolri, di poin ke lima yakni managemen media,” ucapnya.

Kabid Humas merupakan posisi yang cukup penting. Sebab posisi ini tak dibiarkan kosong berlama-lama oleh Kapolda Kepri. Sehingga sebelum AKBP Hartono memasuki masa persiapan pensiun, Kapolda Kepri langsung menunjuk Erlangga. “Posisi tersebut cukup strategis,” ujarnya singkat.
Erlangga menyatakan dirinya akan mempelajari terlebih dahulu kinerja humas. “Saya belajar dulu,” tuturnya.

AKBP Hartono merupakan Kabid Humas yang cukup lama. Sebab jabatan itu dipangkunya sejak 2010. Sudah beberapa Kapolda berganti, Hartono masih tetap menjabat bagian corong informasi Polda Kepri tersebut hingga dirinya pensiun.

Berbagai kesan tertinggal, selama Hartono menjabat. Ali salah satu wartawan yang pos di Mapolda Kepri, mengatakan bahwa Hartono sudah dianggap sebagai bapak sendiri. Sebab ia merasa hubungan yang terjalin sudah bukan antara rekan kerja, tapi seperti bapak dan anak. “Sering dapat petuah hidup dari beliau,” ucapnya.

Hal yang sama dirasakan oleh perwarta lainnya, Larno. Pria asal klaten ini menyebutkan Hartono adalah sosok polisi yang tegas, tapi juga lembut. “Beliau sosok yang cukup lama saya kenal,” pungkasnya. (ska/bpos)

Fery Tanjungpinang-Anambas Beroperasi Kembali

0
Feri Seven Star yang biasanya melayari rute Tanjungpinang-Anambas. foto:net
Feri Seven Star yang biasanya melayari rute Tanjungpinang-Anambas. foto:net

batampos.co.id – Tiga fery rute Tanjungpinang-Letung-Tarempa, masing-masing Transnusantara, VOC Batavia, dan Seven Star Island, akhirnya diizinkan untuk beroperasi kembali setelah beberapa saat vakum. Hal tersebut sesuai dengan surat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dirjen Perhubungan laut Pertanggal 27 September 2016.

Dalam surat bernomor PR/101/142/9/DA-2016, berbunyi berdasarkan surat Direktur Jendral Perhubungan Laut Cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor UM.002/14/03/DK-16 tanggal 26 September Perihal Pemeriksaan kelaiklautan kapal, maka pengoperasian ketiga kapal itu tidak memiliki masalah untuk melaksanakan rute pelayaran Tanjungpinang-Tarempa sepanjang perawatan dan manajemen pengoperasian kapal tetap dilaksanakan sesuai prosedur.

Maka berdasarkan surat tersebut maka persetujuan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) ketiga kapal tersebut tetap berlaku. Surat tersebut ditanda tangani oleh Mokhamad Hasni atas nama Dirjen Perhubungan Laut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Ketua LSM Pena Darvit menyambut baik tiga kapal yang dapat beroperasi tersebut, mengingat kebutuhan masyarakat Anambas akan transportasi laut sangat tinggi. “Kita gembira yery dari Pinang dan Batam dapat beroperasi secara berbarengan,” kata Darviet melalui telepon, genggamnya Senin (3/10)

Meski demikian, Darvit, menekankan kepada calon penumpang dan pemilik kapal dapat memperhatikan pelayanan kepada masyarakat. “Jangan seperti dulu terjadi kembali, masyarakat yang ingin mendapatkan tiket sangat sulit, belum lagi sejumlah persoalan seperti pelayanan yang terkesan asal-asalan dan seenaknya,” ungkapnya.

Dengan berlayarnya kembali fery Tujuan Tanjung Pinang-Letung-Tarempa, otomatis fery menjadi setiap hari. Ditopang dengan pelayanan maskapai Xpress Air tentu akan mempermudahkan masyarakat untuk keluar masuk Anambas.

Diketahui sudah kurang lebih satu bulan fery dari Tanjungpinang tidak berlayar karena adanya surat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang mengenai peninjauan kembali Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) tiga kapal ferry yang biasa melayani rute Tanjungpinang-Anambas.(sya/bpos)

Samsat Kepri Raih ISO 9001 Versi 2015

0
Warga saat membayar pajak di loket Dispenda Kepri Batam Centre beberapa waktu lalu.  Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Warga saat membayar pajak kendaraan di Samsat Kepri Batam Centre beberapa waktu lalu.
Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Sistim Administrasi Satu Atap (Samsat) Provinsi Kepri terus meningkatkan kualitas mutu pelayanan prima kepada masyarakat. Itu ditandai dengan diraihnya peningkatan ISO 9001 tahun 2008 ke versi terbaru ISO 9001 tahun 2015 yang dikeluarkan oleh International Certification Body PT Asia Cipta Management (ACM) Indonesia, yang merukapan bagian dari ACM Limited Inggris yang diakreditasi oleh United Kingdom Accreditation Service (UKAS). Keuntungan ISO 9001 tahun 2015 ini, semua petugas Samsat dilatih pelayanan lebih cepat.

“Jika persyaratan semua sudah lengkap, maka masyarakat yang membayar pajak atau jasa-jasa pelayanan lainnya di Samsat Kepri sekitar lima menit selesai. Ini merupakan amanat nawacita Presiden yang diaplikasikan oleh Samsat Kepri sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Dengan ISO 9001 tahun 2015 ini, masyarakat yang berurusan ke Samsat Kepri tak perlu antrean panjang lagi,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Batam Dispenda Kepri, Novianto, di Batam Centre, Sabtu (1/10).

Sebelumnya, kata Novianto, pelayanan Samsat Kepri juga sudah baik ditandai dengan diraihnya kualitas pelayanan mutu dengan sertifikat ISO 9001 tahun 2008. Namun, sesuai perkembangan tuntutan zaman sehingga pelayanan juga harus semakin meningkat. Di antaranya memasukkan unsur kemajuan teknologi seperti dukungan provider bank kerja sama. Dengan bank kerja sama tersebut, sesuai ISO 9001 tahun 2015 bahwa pembayaran bisa melalui bank atau anjungan tunai mandiri (ATM) bank kerja sama yang diletakkan di beberapa tempat. Pembayaran pajak juga bisa melalui drive thru ATM, yakni pembayaran di ATM tanpa perlu turun dari kendaraan.

“Pelayanan drive thrus ATM tersebut seperti pelayanan pesanan makanan cepat di KFC. Struk pembayaran ATM tersebut dibawah ke Samsat Kepri, itulah yang menjadi bukti pembayaran pajak. Oleh petugas pajak cukup mengecek data pajak tersebut sesuai dengan data base yang ada di Samsat,” ungkap Novianto.
Beberapa keutungan lain ISO 9001 tahun 2015, masih Novianto, pembayaran pajak tak perlu lagi direpotkan legalitas seperti kartu tanda penduduk (KTP). Peningkatan pelayanan ini untuk membantu pemilik kendaraan yang belum membalikkan nama kendaraan yang dimilikinya dari pemilik kendaraan sebelumnya. “Dulu kalau BPKB masih atas nama orang lain, lalu untuk pembayaran pajak harus melampirkan KTP orang tersebut. Kalau orangnya sudah mati atau pindah alamat, tentu merepotkan pemilik kendaraan baru yang belum sempat membalikkan nama ke yang bersangkutan. Kini semua itu semakin dipermudah,” jelas Novianto.

Kasi Penerimaan Dan Penetapan KPPD Batam, Diky Wijaya, SE, M.Si menambahkan pelayanan ISO 9001 tahun 2015 ini diharapkan mampu merangsang animo masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Yang muara akhirnya bisa mendongkrat pendapatan asli daerah (PAD). “Banyak juga masyarakat kita yang menunda-nunda membayar pajak kendaraanya, karena takut ribet. Sekarang dengan ISO 9001 tahun 2015 maka pelayanan semakin mudah, semakin cepat, dan tanpa ribet. Anda bisa datang ke Samsat Kepri sekarang ini fasilitas pelayanannya terus berbenah dan semakin nyaman,” ungkap Diky.

Disebutkannya, Samsat Kepri termasuk salah satu Samsat percontohan di Indonesia yang terus berbenah dalam hal peningkatan kualitas pelayanan prima ke masyarakat dari tahun ke tahun. Dipaparkannya, Samsat Kepri masuk mal merupakan terobosan pelayanan masyarakat sambil belanja bisa mengurus perpanjangan pajak. Selain itu, Samsat Kepri keliling yakni proaktif menjemput wajib pajak ke lokasi-lokasi kawasan industri bagian dari metamorfosis pelayanan Samsat Kepri.

“Samsat Kepri berkomitmen senantiasa berubah meningkatkan pelayanan sesuai perkembangan zaman. Dengan demikian, masyarakat semakin familiar dengan Samsat Kepri dengan pelayanannya yang ramah. Dan motto Samsat Kepri sesuai ISO 9001 tahun 2015 adalah senyum, salam, sapa. Masyarakat datang ke Samsat Kepri dengan tersenyum maka pulang harus tertawa karena dilayani petugas-petugas yang penuh sopan santun dan ramah,” ujar Diky. (ash/bpos)

Perizinan Lahan BP Batam Pakai Sistem Online

0
Warga sedang membuka website milik BP Batam yang dinamakan Batam Single Windows, Senin (3/10). Website ini soal info perizinan yang ada di batam ini. Foto. Dalil Harahap/Batam Pos
Warga sedang membuka website milik BP Batam yang dinamakan Batam Single Windows, Senin (3/10). Website ini soal info perizinan yang ada di batam ini. Foto. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Terlepas dari masih banyaknya keluhan pengusaha, BP Batam ternyata sudah mulai mengujicobakan sistem online perizinan lahan sejak minggu lalu. Websitenya bisa dicek di laman www.bsw.go.id atau portal Batam Single Window yang dibuat oleh BP Batam.

“Sudah dari minggu lalu. Bahkan sudah ada masyarakat yang memanfaatkan mengurus permohonan lewat internet dengan masuk portal BSW,” kata Deputi III BP Batam, RC Eko Santoso Budianto, kemarin (10/3).

Batam Pos sempat mencoba untuk menggunakan website ini. Tampilan halaman depannnya diisi oleh sembilan kotak berwarna warni dengan latar belakang ikon Welcome to Batam dan gambar Jembatan Barelang.

Enam kotak tersebut menampilkan konten-konten menu untuk mengurus berbagai macam perizinan beserta profil website dan contoh dokumen.

Batam Pos kemudian mengklik kotak “Layanan Perizinan”. Setelah masuk, maka pengunjung akan melihat sembilan kotak lagi, yakni kotak BP Batam, kotak Pemko Batam, kotak Imigrasi, kotak Badan Pertanahan Nasional (BPN), kotak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan kotak Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Jika mengklik kotak BP Batam yang berwarna biru, maka pengunjung akan disajikan dengan berbagai menu perizinan. Ada tiga konten yang ditampilkan yakni konten lahan yang berisi menu alokasi lahan dan pasca alokasi lahan, konten laut yang berisi menu untuk mengurus dokumen Pernyataan Umum Kapal (PUK) dan konten perizinan yang berisi menu untuk mengurus izin pematangan lahan, penempatan reklame dan dokumen barang yang terlampir dalam SIKMB.

Eko mengatakan sistem perizinan lahan online ini akan menganut sistem low hanging fruit (mudah petik) untuk mempermudah pemohon alokasi lahan.

Ia juga mengungkapkan jika proses birokrasi dalam perizinan lahan akan banyak dipotong. Contohnya penerbitan Izin Prinsip dan pembayaran uang muka sewa lahan sebesar 10 persen.

“Keduanya dihilangkan karena banyak menimbulkan masalah,” ungkapnya.

Perhomohan lahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim BP Batam. Jika permohonan disetujui, maka pemohon langsung diminta membayar uang sewa lahan secara penuh. Setelah itu barulah menandatangani perjanjian dan menyerahkan jaminan uang pembangunan

Untuk bisa mengurus perizinan di website ini, maka pengunjung harus mendaftar sehingga punya akun baru agar bisa melihat sampai sejauh mana dokumennya diproses.

“Sistem ini tengah diujicoba agar berjalan dengan baik pada saat peluncurannya nanti,” ujar Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono.

Pada peluncuran awalnya Oktober nanti, sistem perizinan lahan online ini akan meyajikan informasi ketersediaan lahan di Batam. “Tampilannya digital, pemohon lahan hanya tinggal mengklik lahan yang diinginkan dan sistem akan menampilkan informasi yang diperlukan,” tambahnya.

Namun, untuk tarifnya, kemungkinan besar belum bisa ditampilkan karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang baru.

“Setelah itu, sistem akan dikembangkan bukan hanya menampilkan informasi lahan yang diperlukan tapi juga dapat langsung mengurus perizinan,” jelasnya. (leo/bpos)

Kredit Rumah di Batam Melambat

0
ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Persoalan perizinan di Badan Pengusahaan (BP) Batam turut berimbas pada kinerja perbankan penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pertumbuhan KPR melambat dan jauh dari ekspektasi.

Kepala Pimpinan Cabang BTN Batam, Agung Komang Tri Martha, mengungkapkan jika dibandingkan tahun sebelumnya, penyaluran KPR tahun ini naik sebesar 5 persen. Namun angka tersebut masih jauh dari harapan.

“Ekspektasi kami, harusnya tumbuh 20 persen,” kata Agung, Senin (3/10).

Agung mengatakan, tahun ini BTN menargetkan jumlah kredit lewat pengajuan KPR mencapai Rp 850 miliar. Namun hingga Agustus lalu baru terealisasi Rp 500 miliar. “Dengan jumlah rumah yang dijual mencapai 1.500-2.000 rumah,” jelasnya.

Agung mengakui, kondisi ini terjadi karena banyak faktor. Satu di antaranya adalah persoalan perizinan yang memakan waktu lama di institusi pemerintahan. Misalnya pengurusan Izin Peralihan Hak (IPH) di BP Batam.

“Pengurusan IPH yang memakan waktu lama menjadi persoalan tesendiri,” katanya.

Selebihnya, lesunya pasar properti di Batam terjadi karena situasi ekonomi yang tengah lesu dan tingkat inflasi di Kepri yang terpengaruh oleh tingginya biaya logistik. Karena Kepri bersifat kepulauan dan tingginya harga kebutuhan pokok, khususnya sayuran.

Pria berkacamata ini menjelaskan, jika terus seperti ini, maka langkah perbankan makin berat, karena terkendala suplai rumah yang minim. “Karena IPH lama keluar, otomatis jualan properti pengembang menjadi lambat dan berdampak pada kami,” ujarnya.

Menurut dia, pengembang juga menjadi berhati-hati dalam ekspansi dan penggunaan pinjaman di perbankan. “Agar bisa tetap menjaga performa pinjaman mereka di bank,” katanya.

Deputi III BP Batam, RC Eko Santoso Budianto, membantah jika proses pengurusan IPH lambat. Dia menyebut data, hingga 30 September sudah ada 10.859 dokumen IPH yang masuk. Dari jumlah itu, ada 10.586 berkas sudah selesai. Sementara 273 berkas lainnya masih dalam proses.

“Jadi resahnya dimana?” tanya Eko, Senin (10/3).

Menurut dia, jika ada dokumen IPH yang tidak bisa diproses atau prosesnya lamban, bisa jadi karena ada syarat yang kurang atau ada pelanggaran. Misalnya lahan belum dibangun tapi mau dipindahkan atau objeknya berbeda dengan peruntukannya.

Dan untuk syarat, Eko mengatakan sebenarnya syarat dari dulu sudah banyak dan sekarang malah dikurangi. Batam Pos mencoba untuk mengecek informasi mengenai syarat-syarat pengurusan IPH di laman www.informasipelayanan.bpbatam.go.id. Di laman tersebut disbutkan ada 10 syarat. Yakni, pertama, pemohon harus mengisi formulir permohonan.

Kemudian menyertakan fotokopi KTP pemohon, fotokopi bayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama 30 tahun, fotokopi Surat Perjanjian (SPJ), fotokopi Surat Keputusan (SK), fotokopi Akta Jual Beli, fotokopi persetujuan peralihan hak, fotokopi bukti pembayaran faktur peralihan hak, fotokopi gambar Penetapan Lokasi (PL)(gambar PL asli diserahkan untuk di-endorsment) dan sertifikasi Hak Atas Tanah.

Sedangkan mengenai UWTO, BP Batam memang masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu). “Kalau soal UWTO itu domainnya Menteri Keuangan dan bukan BP Batam, dan asal tahu saja UWTO itu adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menurut undang-undang (UU), PNBP harus utuh diterima oleh negara,” imbuhnya.

Mengenai surat keputusan (SK) dan surat perjanjian (SPJ) yang tak kunjung keluar dan dikeluhkan pengusaha dan notaris, Eko menyarankan untuk bertanya pada pejabat yang lama. “Saya baru enam bulan di (BP) Batam, mungkin lebih baik ditanya ke pejabat lama mengapa SK dan SPJ tidak diterbitkan dari dulu,” jelasnya. (leo/bpos)

Perampok Rumah Ho Djoe Liong Resmi Tersangka

0
Amandes, pelaku perampokan di Perumahan Bida Asri I Blok D1 nomor 37, Batamkota  Kamis (29/9/2016) pagi, ditangkap saat beerada di ruang tunggu Bandara Hang Nadim, Batam. Foto: istimewa
Amandes, pelaku perampokan di Perumahan Bida Asri I Blok D1 nomor 37, Batamkota Kamis (29/9/2016) pagi, ditangkap saat beerada di ruang tunggu Bandara Hang Nadim, Batam. Foto: istimewa

batampos.co.id – Setelah melakukan pengembangan, polisi menetapkan Amandes Sidauruk (22) sebagai tersangka atas kasus perampokan di Perumahan Bida Asri I Blok D1 nomor 37, Batam Kota pada Kamis (29/9/2016) lalu sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Perampok Rumah Ho Djoe Liong

Sementara, rekan Amandes yang mengantarkannya ke perumahan Bida Asri I tidak mengetahui sama sekali bahwa Amandes akan melakukan perampokan di rumah milik Ho Djoe Liong (60).

“Dari keterangan yang mengantar ini tidak tahu kalau ia (Amandes) mau melakukan perampokan. Jadi tersangkanya cuma satu aja. Yang mengantar statusnya kita jadikan saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond, Senin (3/10/2016).

Lebih lanjut Afuza menjelaskan bahwa teman Amandes tidak menaruh kecurigaan sama sekali terhadap Amandes yang akan melakukan perampokan. Karena, rumah kakak Amandes sendiri berada di dekat rumah korbannya.

“Rumah kakaknya dekat rumah korban, dan kakaknya memang kerja di PT yang di dekat situ juga,” lanjutnya.

Sejauh ini, Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka untuk dilakukan BAP lanjutan.

“Masih banyak keterangan tersangka yang berbelit-belit, dan sekarang ini prosesnya BAP lanjutan. Sementara, kalau untuk pemeriksaan terhadap korban belum kita lakukan, karena masih dirawat dirumah sakit,” pungkasnya. (eggi)

Ini Penyebab Kapal Bea Cukai Batam Meledak Melukai 4 Petugas

0
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Teka teki penyebab ledakan kapal patroli Bea Cukai yang melukai 4 petugas pekan lalu terjawab sudah. Kapal itu meledak akibat terjadi gangguan pada bagian mesin.

“Penyebabnya konslet dari bagian mesin, bukan dari puntung rokok,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian, Senin (3/10/2016).

Hal iitu diketahui setelah tim Laboratorium Forensik (labfor) Medan turun menyelidiki penyebab meledaknya kapal Speed Boat Patroli milik Bea Cukai itu pada Jumat (30/9/2016) lalu.

Dalam insiden meledaknya kapal ini,  empat orang petugas Bea Cukai yang saat itu melakukan patroli di perairan Nongsa mengalami patah tulang dan luka bakar berat hingga ringan.

Kondisi mereka kini masih dalam tahap penyembuhan. (eggi)