Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 14020

Bekas Gusuran Simpang Frengky Janjinya Mau Dibuat Taman, Faktanya?

0
Kios liar di Simpang Frengky sudah rata dengan tanah. Foto: Rezza Herdiyanto/ Untuk Batam Pos
Kios liar di Simpang Frengky sudah rata dengan tanah. Foto: Rezza Herdiyanto/ Untuk Batam Pos

batampos.co.id – Janji Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk membuat taman di bekas gusuran kios liar belum terlaksana hingga kini. Bahkan, puing-puing bekas bangunan dibiarkan teronggok begitu saja di row jalan Simpang Frengky menuju Simpang Kalista.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan belum bisa membuat taman di bekas bangunan liar tersebut. Hal itu dikarenakan akan ada pelebaran jalan di ruas jalan tersebut.

“Taman belum dulu. Kita masih akan melakukan pelebaran jalan tahun depan,” ujar Rudi usai menghadiri acara PKK di Hotel Vista, Rabu (5/10/2016).

Menurut dia, pihaknya bisa membuat taman setelah row jalan jelas usai perbaikan. Sebab, ia tak ingin membuang biaya sia-sia jika langsung membuat taman dibekas bangunan liar tersebut.

“Kalau saya buat sekarang, ternyata berbeda dengan rencana kita dan akhirnya dibongkar. Jadi harus tau ROW dulu. Dinas PU jalannya mana, pertamanan mana. Kalau kita bangun taman dulu besok diroboh lagi,” jelas Rudi.

Rudi menekankan jika ia punya rencana besar untuk perbaikan seluruh infrastruktur di Batam. Sehingga bisa mendatangkan investor untuk berinvestasi di Batam.

“Saya juga ingin Batam ini terlihat bagus, makanya semua saya rombak dan perbaikan. Siapa yang tak ingin Batam maju apalagi menjadi tujuan investasi,” tekan Rudi.

Namun, lanjut Rudi, pembangunan Batam tidak bisa dilakukan sekaligus dan langsung. Harus ada tahapan dan proses.

“Semua itu ada tahapan. Yang penting tujuan untuk perbaikan ini jalan. Saya ingin Batam tak hanya jadi kota industri, tapi juga metropolitan,” pungkas Rudi. (she)

Mencuri Rp 56 Juta, Romanti Dibui 2,5 Tahun

0
Romanti Purnama Dewi Sitohang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/10). Foto: Anggie/ Batam Pos
Romanti Purnama Dewi Sitohang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/10). Foto: Anggie/ Batam Pos

batampos.co.id – Romanti Purnama Dewi Sitohang, tertunduk malu usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/10). Wanita ini dikenakan hukuman 2,5 tahun penjara, atas tindak pencurian yang dilakukannya hingga menyebabkan kerugian korban sebesar Rp 56 juta.

Hakim Ketua Mangapul Manalu dalam amar putusannya membacakan, terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tentang perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Mengingat hal-hal yang meringankan terdakwa yang sudah mengaku bersalah dan sopan dalam menjalani persidangan, serta belum pernah dihukum, maka majelis hakim sepakat untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2,5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Mangapul.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi PH Yuda Ekanta Puncawan, menyatakan pikir-pikir. “Kami belum bisa memberi jawaban atas putusan ini yang mulia, mohon beri waktu untuk pikir-pikir,” ucap PH terdakwa.

Hal senada juga dinyatakan JPU Nany yang sementara menggantikan JPU Isnan selaku yang menangani perkara. Pasalnya putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun.

Diketahui, dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa nekad mencuri karena terlilit hutang dengan seorang rentenir. Pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga tidak mencukupi untuk memenuhi pebayaran hutang yang bunganya kian hari kian bertambah.

Berpikir singkat, terdakwa mengintai isi tas milik majikannya, Arus Malem, saat sang majikan (korban,red) masuk ke toilet. Dalam tas itu, terdakwa mengambil lima cincin emas dan dua kalung emas. Terdakwa juga memeriksa lemari di kamar korban, dan mengambil BPKB mobil truck Mitsubishi, BPKB motor Yamaha Jupiter, serta BPKB motor Honda Revo.

Barang curian tersebut kemudian digadaikan terdakwa ke pegadaian UPC Seitering DC Mall, dan digadaikan ke rentenir tempat terdakwa berhutang. Peristiwa yang terjadi Desember 2015 lalu itu, kemudian dilaporkan pihak korban ke polisi, karena tidak ada iktikad baik terdakwa untuk mengganti kerugian korban. (cr15)

Tak Ikut Tax Amensty, Wako Batam Rudy: Saya Lagi Perbaiki Laporan Pajak

0
Wali Kota Batam, Rudi. Foto: cecep mulyana/batampos
Wali Kota Batam, Rudi. Foto: cecep mulyana/batampos

batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengaku tak ikut dalam program tax amnesty periopde pertama karena masih memperbaiki jumlah laporan kekayaan yang wajib bayar pajak.

“Saya menyesuaikan laporan pajak saja. Agar sama dengan laporan ke KPK,” ujar Rudi di Batamcenter, Rabu (6/10/2016).

Dikatakannya, setiap tahun ia menjadi wajib pajak yang baik. Semua harta yang wajib membayar pajak ia laporkan. Akan tetapi, jumlahnya berbeda karena ada pergantian.

“Mudah-mudahan laporan kali ini tak salah lagi, kemarin datanya salah makanya saya perbaiki,” jelasnya.

Menurut dia, saat ia telat membayar pajak, maka akan ada surat tangihan yang datang kepadanya. Dimana harta sekitar Rp 2,6 miliar wajib dibayar pajak setiap tahunnya.

“Kalau saya tak lapor, ada surat yang datang,” pungkas Rudi. (she)

Pelantikan Kepala Sekolah Baru di Batam Diwarnai Isu Suap, Ini Respon Walikota

0
Wali Kota Batam Rudi bersama Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad menyaksikan penandatangan Pakta integritas kepala sekolah yang baru dimutasi dan dilantik di Kantor Pemko Batam, Rabu (28/9/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Wali Kota Batam Rudi bersama Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad menyaksikan penandatangan Pakta integritas kepala sekolah yang baru dimutasi dan dilantik di Kantor Pemko Batam, Rabu (28/9/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pergantian sejumlah kepala sekolah di Batam diwarnai isu tak sedap. Ada dugaan suap sehingga posisi tersebut bisa diduduki orang tertentu.

Mendengar kabar itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi naik pitam. Ia berjanji akan bersikap tegas terhadap oknum yang bermain.

“Laporkan saja, ada langsung saya pecat,” tegas Rudi, Rabu (5/10/2016).

Menurut dia, mutasi kepala sekolah ia serahkan ke Wakilnya (Amsakar Achmad) dan Dinas Pendidikan Kota Batam. Dengan kesepakatan tidak ada setor sana setor sini.

Namun belakangan, ada informasi yang menjelaskan jika pelantikan kepala sekolah baru sarat terhadap suap yang dilakukan oknum dari Dinas Pendidikan.

“Saya sudah percaya, makanya saya langsung tanda tangan. Ternyata ada informasi ini dan mengatakan nama oknum saya sudah tanya dan dia jawab tak ada. Kalau memang ada kasih tahu saya, bersama buktinya,” tegas Rudi.

Dikatakannya, siapapun orang yang memberi dan menerima suap, akan ditindak tegas sesuai fakta integritas yang disepakati dan aturan yang ada. Saat ditanya, apakah akan dilakukan pencopotan jabatan jika hal itu terbukti.

“Saya akan langsung copot dan nonjobkan. Kasatpol PP orang saya bukan? Saya nonjobkan juga. Kalau memang terbukti, dua duanya saya tindak baik Kepsek maupun penerima suap,” kata dia

Selain itu, Rudi juga menekankan jika suap yang dilakukan itu hanyalah hal yang percuma. Sebab, jika tidak becus dalam bekerja, kepala sekolah bisa langsung dinonjobkan.

“Jadi percuma aja suap sana sini, kalau menyalahi aturan tetap dipecat,” pungkas Rudi. (she/bp)

Ini Saran Apindo Batam Soal Pengurusan Pengajuan Lahan

0
Ketua Apindo Kepri, Cahya. Foto: yusuf hidayat/batampos
Ketua Apindo Kepri, Cahya. Foto: yusuf hidayat/batampos

batampos.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri mengapresiasi upaya BP Batam membenahi sistem pelayanan perizinan menjadi lebih baik. Termasuk upaya BP Batam memberikan pelayanan berbasis online.

Namun, Apindo menyarankan BP Batam tetap memberikan layanan optimal sembari menunggu selesainya proses pembenahan. Termasuk pelayanan pengajuan lahan di BP Batam.

“Kepala BP perlu turun tangan sendiri untuk memastikan semua berjalan lancar,” kata Ketua Apindo Kepri, Cahya, Rabu (5/10/2016), seperti diberitakian koran Batam Pos, Kamis (6/10/2016).

Menurut Cahya, pelaku usaha di Batam seperti pengembang (developer) tak bisa juga berkontribusi bagi pembangunan Batam dan Kepri, sehingga aspirasinya perlu didengar juga.

Sebagai pengembang, lanjut Cahya, lahan merupakan materi pokok untuk dibangun dan dijual ke konsumen. Dia juga menepis jika ada kekhawatiran lahan di Batam akan cepat habis jika terus dialokasikan bagi pengembang.

“Kalau habis kita buka Batam kedua, ketiga dan seterusnya. Ingat, Kepri punya 1.700-an pulau, dibangun ratusan tahun juga tidak akan habis,” katanya.

Adapun jika pengusaha mendapat cadangan lahan (bank land) di Batam, hal itu dinilai sesuatu yang wajar dan harus dimaklumi. “Karena bukan berarti lahan kosong itu kami telantarkan,” ujarnya.

Jika transaksi penjualan properti berjalan, Cahya menyebut tak hanya kalangan pengusaha yang untung, namun juga berimbas terhadap pemasukan daerah.

“Pemerintah kan juga mendapat pajak dari jual beli lahan tersebut berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Saya kira semuanya harus dibuat fleksibel,” paparnya. (rna)

Sakit Tak Kunjung Sembuh, Sri Nekat Gantung Diri

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Sri Maryana, warga Perumahan Putri Indah Blok B nomor 96 ditemukan tewas di kediamannya, Rabu (5/10) pagi. Wanita 48 tahun ini tewas gantung diri menggunakan sehelai selendang di tiang jemuran yang berada di belakang rumah.

Tewasnya Sri pertama kali diketahui anaknya. Diduga, Sri nekat mengakhiri hidupnya karena penyakit yang diderita.

Kanit Reskrim Polsek Batamkota, Ipda Ikhtiar Nazara mengatakan dari pemeriksaan awal pada tubuh Sri tak ditemukan tanda kekerasan. Sehingga, dugaan Sri tewa murni karena gantung diri.

“Dari tubuh korban tak ada tanda kekerasan. Tapi jasad dibawa ke rumah sakit untuk di visum,” ujar Ikhtiar.

Dari keterangan anak Sri, ia sempat berkomunikasi dengan ibunya sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Sri tengah tertidur di ruangan tamu.

“Anaknya membangunkan ibunya untuk pundak ke kamar. Itu terakhir korban berkomunikasi dengan anaknya,” terang Ikhtiar.

Dari pemeriksaan saksi dan anak korban, sambung Ikhtiar, Sri sudah lama mengkonsumsi obat tidur. “Keterangan anaknya dia (Sri) sudah lama sakit,” tuturnya.

Ikhtiar menambahkan pihaknya belum bisa memintai keterangan anak Sri secara keseluruhan. Sebab, saksi tersebut masih mengalami trauma.

“Saksi masih trauma. Dan belum disimpulkan korban menderita penyakit apa,” pungkasnya. (opi)

BP Batam Publis Perizinan yang Rampung di Portal Batam Single Window

0
Tampilan baru portal Batam Single Window (BSW). Foto: psc/batam,pos.co.id
Tampilan baru portal Batam Single Window (BSW). Foto: psc/batam,pos.co.id

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mempublikasikan nama-nama pemohon yang perizinan lahannya sudah selesai di portal Batam Single Window (BSW), Kamis hari ini (6/10/2016).

Tujuannya adalah untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa BP Batam berniat untuk memperbaiki tata kelola perizinan lahan di Batam.

“Iya, besok (hari ini, 6/10), kami akan publikasikan nama-nama pemohon yang izinnya sudah selesai di website kami,” ungkap Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Santoso Budianto, Rabu (5/10/2016).

Nama-nama pemohon yang izinnya sudah selesai ini bisa dicek di website BSW yang beralamat di “www.bsw.go.id”. Pengunjung tinggal mengeceknya di form BP Batam bagian lahan.

Dengan kata lain, proses perizinan yang bisa dicek antara lain penerbitan dokumen rekomendasi, dokumen legalisir, dokumen Izin Peralihan Hak (IPH), dokumen balik nama Penetapan Lokasi (PL), dokumen endorse UWTO dan dokumen Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (Skep) tetap berjalan.

Eko kemudian menampilkan infogram terakhir mengenai data dari enam perizinan yang tetap berjalan hingga saat ini. Untuk dokumen rekomendasi ada total 1.023 berkas yang masuk, 990 sudah siap dan 33 sedang proses. Kemudian ada 1.095 dokumen legalisir, semuanya sudah selesai diproses.

Sedangkan dokumen endorse UWTO, ada 1.104 berkas yang masuk, 1.086 sudah selesai dan 18 dalam proses. Untuk dokumen balik nama PL, ada 3.672 berkas masuk, 3.567 sudah selesai dan 105 berkas sedang proses.

Selanjutnya, untuk dokumen pengganti yang hilang, ada 149 total berkas yang masuk, 129 sudah selesai dan 20 tengah proses. Dan untuk dokumen IPH, ada 10.859 berkas, 10.586 sudah selesai dan 273 tengah proses.

“Sedangkan dua perizinan yang belum bisa dilihat adalah proses permohonan alokasi lahan baru dan perpanjangan UWTO karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif UWTO yang baru,” jelasnya. (leo)

Pekerja Asing di Batam 2.914 Orang, Mayoritas WN India

0
ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Kantor Imigrasi Klas I khusus Batam, mencatat ada sebanyak 2.914 orang warga negara asing (WNA) yang bekerja di Batam.

Perhitungan ini berdasarkan permintaan izin tinggal, yang dimohonkan oleh WNA. Dari data yang dimiliki imigrasi, ribuan WNA itu berasal dari 64 negera.

“Kami memiliki data WNA yang kerja di Batam, sedangkan yang WNI yang bekerja ke luar negeri tak ada. Sebab jarang yang jujur atau mengakui saat pembuatan paspor akan bekerja ke luar negeri,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I khusus Batam, Agus Widjaja saat ditemui Batam Pos, Rabu (5/10/2016) di ruangannya.

Imigrasi hanya mengurus paspor, sementara izin kerja luar negeri dari Kementrian Tenaga Kerja. Biasanya dari kementrian membekali para pencari kerja ke luar negeri dengan KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri).

Tapi di Batam, jarang yang menyertakan kartu ini untuk pengurusan paspor. Sehingga membuat pihak imigrasi tak bisa mengidentifikasi, yang menyeberang ke luar negeri tujuan melancong atau bekerja.

“Jarang yang jujur, tapi biasanya bakal ketahuan saat kami profilling atau interview,” ujarnya.

Kebanyakan masyarakat yang tak ingin mengungkapkan dirinya akan bekerja di luar negeri, selalu akan menjadi tenaga kerja illegal.

Mengenai keberadaan tenaga kerja asing, Agus memaparkan bahwa WNA perempuan berjumlah 352 orang. Sedangkan WNA laki-laki 2562 orang.

Ada lima besar WNA  yang paling banyak menetap dan bekerja di Batam:

  1. WNA asal India ada sebanyak 575 orang (475 laki-laki dan 100 perempuan).
  2. WNA asal Singapura 378 orang (349 laki-laki dan 29 perempuan).
  3. WNA asal Filiphina ada 375 orang (Laki-laki 312 orang, perempuan 63 orang).
  4. WNA asal China sebanyak 298 orang (273 laki-laki dan 35 perempuan).
  5. WNA asal Malaysia sebanyak 292 orang (276 laki-laki, 16 perempuan).
  6. WNA asal Inggris ada 39 orang.
  7. WNA asal Amerika Serikat 57 orang.
  8. WNA asal Rusia 21 orang.

Pengurusan izin kerja dan tinggal, kata Agus bisa dilakukan dua cara. Dimana si pemberi kerja, mengurus semua dokumen sebelum pekerja asing datang ke Batam.

Cara kedua, pekerja asing  datang ke Batam dengan izin pelancong. Tapi sebelum izin kerja, pekerja asing tak diperbolehkan kerja.

Bila ada temuan pelanggaran imigrasi, seperti pekerja asing bekerja tanpa dokumen lengkap. Maka pihak imigrasi bisa mendeportasi pekerja tersebut.

“Kami juga bisa melakukan Pro Justice. Pekerja asing ilegal, akan disidang di peradilan Indonesia,” ucapnya.

Agus mengungkapkan untuk izin bekerja dan tinggal, maksimal diberikan selama dua tahun. Bila izin tersebut habis, WNA bersangkutan harus kembali ke negara asal.

“Bila ingin bekerja lagi di Indonesia, harus kembali mengurus izin lagi,” ungkapnya.

Saat ini kata Agus, banyak kemudahan di dapat WNA mengurus ijin bekerja di Indonesia. “Sekarang pengurusan izin kerja tak ditentukan pihak imigrasi. WNA bisa meminta izin kerja untuk berapa hari, bulan atau tahun. Untuk satu hari pun bisa,” ujarnya. (ska/bp)

Dua Bulan 11 Kali Beraksi, Dua Jambret Ini Akhirnya Ditembak

0
Anggota Polsek Lubukbaja menggiring Romi Marpaung, 26, dan Berkat Siarit, 22, pelaku jambret di terowongan Pelita saat ekpos di Mapolsek Lubukbaja, Rabu (5/10/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Anggota Polsek Lubukbaja menggiring Romi Marpaung, 26, dan Berkat Siarit, 22, pelaku jambret di terowongan Pelita saat ekpos di Mapolsek Lubukbaja, Rabu (5/10/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Jambret ini terbilang produktif. Namun langkahnya kini terhenti setelah jajaran Polsek Lubukbaja meringkus mereka, yakni Romi Marpaung, 26, dan Berkat Sirait, 22, Selasa (4/10/20167) lalu.

Keduanya tertangkap tangan tengah beraksi di jalan Bunga Raya atau tepatnya di depan Batam City Square (BCS) Mall.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dan tas. Selain itu, 4 unit ponsel dan kartu identitas korban.

Kapolsek Lubukbaja, AKP I Putu Bayu Pati mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban pada Rabu (28/9/2016) pagi. Korban pasangan suami istri (pasutri) Rudi dan Lisda dijambret pelaku di terowongan Pelita.

“Dari laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan kita dapati identitas pelaku,” ujar Putu di Mapolsek Lubukbaja, Rabu (5/10/2016).

Putu menambahkan sebelum melakukan penangkapan, pihaknya membuntuti pelaku. Namun, saat ditangkap, pelaku berusaha kabur sehingga dilumpuhkan dengan tembakan ke bagian kaki.

“Pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Keduanya terpaksa kita tembak,” katanya.

Pelaku punya peran berbeda dalam kejahatan itu. Romi bertugas sebagai joki atau membawa sepeda motor, dan Berkat sebagai eksekutor atau penarik tas korban. Bahkan, Romi sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus jambret sejak tahun 2014.

“Dia (Romi) sudah lama DPO. Karena dalam menjambret, dia kerap melukai korbannya,” ujanya.

Sementara dari pengakuan Romi, ia sudah menjambret selama dua tahun dan beraksi di wilayah Batamcenter dan Lubukbaja. Terhitung, dalam dua bulan lalu ia sudah beraksi selama 11 kali.

“Karena tidak ada kerjaan, makanya menjambret. Biasanya setelah menjambret barangnya dijual dan sembunyi,” ujar warga Kavling Mangsang, Seibeduk ini.

Dia mengaku sengaja memutari jalanan di Batam untuk mencari target khususnya pengendara sepeda motor wanita. “Kalau rasanya mudah tas diambil, langsung sepeda motornya dipepet dan ditarik,” tuturnya.

Hal senada dikatakan Berkat. Ia mengaku sengaja menjambret untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari. “Uang pas-pasan. Kalau hasil jambret, ditawar ke orang,” pungkasnya. (opi)

Blanko Habis, 20 Ribu Berkas E-KTP di Batam Tak Bisa Diproses

0
Seorang wanita cantik melakukan perekaman E-KTP. Foto: istimewa
Seorang wanita cantik melakukan perekaman E-KTP. Foto: istimewa

batampos.co.id – Masyarakat Batam yang sedang mengurus KTP elektronik (e-KTP) diminta bersabar hingga November 2016 nanti. Pasalnya, berkas pemohonan E-KTP yang diajukan belum bisa diproses akibat ketiadaan blanko saat ini.

“Iya memang habis, warga harap sabar, karena masih dalam proses lelang di Kementrian Dalam Negeri,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemko Bata, Mardanis, Rabu (5/10/2016).

Dia mengatakan pihaknya baru bisa melakukan percetakan hingga tanggal 21 Agustus 2016. Saat ini pengajuan yang masuk mencapai lebih dari 20 ribu.

“Yang telah mengajukan sebelum tanggal 21 Agustus 2016 e-KTPnya sudah bisa diambil di kecamatan masing-masing,” jelasnya.

Sebagai pengganti e-KTP, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh kecamatan untuk mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP. Nantinya surat tersebut berfungsi untuk menggantikan fungsi e-KTP.

“Surat berisikan keterangan e-KTP yang bersangkutan sedang diproses,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sekupang, Zurniati mengatakan petugas pelayanan umum tetap menerima pengajuan, namun masyarakat diminta bersabar karena kekosongan blanko yang terjadi saat ini.

“Kami tetap terima, tapi petugas sudah menjelaskan kalau blanko kosong, jadi belum tau kapan e-KTPnya selesai,” kata dia.

Menurutnya selain permasalahan blanko, beberapa kali jaringan merupakan sarana pendukung yang sering mengalami masalah.

“Iya terkendala disana (jaringan, red) karena gangguan memang dari pusat, masyarakat yang datang terpaksa pulang dan tidak jadi merekam,” ucapnya. (cr17)