batampos.co.id – Dinas Pendidikan kota Batam akan membangun 70 Ruang Kelas Baru (RKB) untuk tahun ini. Proses pengerjaannya baru jalan setengahnya dan merata di tingkat SMP.
Kepala Dinas Pendidikan kota Batam, Muslim Bidin, mengatakan ke depannya ia akan memetakan beberapa sekolah yang memiliki siswa lebih untuk memperoleh RKB terlebih dahulu.
Sementara itu salah seorang guru SMA Negeri yang tidak ingin disebutkan namanya, menginginkan agar pemerintah untuk bisa mengendalikan PPDB karena penambahan siswa biasanya bertambah setelah PPDB selesai dilakukan.
“Efektifnya kan 32 siswa, kalau bisa dikurangi, ini juga mempengaruhi efektifitas murid selama belajar,” tukas wanita berjilbab ini.(juanda)
batampos.co.id – Permasalahan kelebihan kapasitas di sekolah negeri, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat masih terjadi hingga saat ini.
Bahkan memasuki bulan kedua proses belajar mengajar berlangsung, masih saja ada siswa yang mengantri agar bisa diterima di sekolah negeri.
Tak heran, hampir di seluruh sekolah negeri di Batam menerapkan sistem dua hingga tiga shift.
Namun, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin, sokusi dua shift sebenarnya tidak efektif. Terutama untuk tingkat SMA karena membutuhkan waktu intensif belajar selama 7 jam, mulai dari pukul 07.00 WIB- 14.00 WIB.
“Inikan tidak seimbang waktunya. Ini yang harus kita kaji dulu. Yang jelas ada pengurangan jam belajar jika mereka belajar dua shift,” paparnya.(yuli)
batampos.co.id – Al, bocah yang dianiaya orangtua angkatnya sengaja dijual ibu kandungnya, Mega dengan harga Rp 5 juta, dikutip dari koran Batam Pos. Mega mengaku menjual putri ketiganya tersebut karena himpitan ekonomi.
“Dia (Mega) mengakui menerima uang dari ibu angkat anak ijni (Yanti) saat di Jakarta,” ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KKPPAD), Provinsi Kepri, Erry Syahrial, Kamis (11/8).
Erry menjelaskan, saat ini Al telah bertemu ibu kandungnya di Batam. Namun, Mega berniat untuk menghalangi dan tidak melanjutkan proses hukum anaknya itu.
“Dia (Mega) ingin membawa anaknya itu. Ini tidak bisa, karena kasus ini harus dilanjuti,” tegasnya.
Menurut Erry, Mega dilaporkan ke Polresta Barelang atas kasus penelantaran anak. Ditambah kasus trafiking.
“Dia (Mega) terlibat dalam kasus ini. Dia juga menghilangkan asal-usul anak,” imbuhnya.
Erry menambahkan, Mega tak berhak menitipkan atau menerima uang dari Yanti. Menurutnya setiap anak layak mendapatkan pengasuhan dari kerabat atau ditanggung negara.
“Ini sudah menyalahi aturan. Kalau tidak mampu, ada kerabat atau panti asuhan layak anak,” tegasnya lagi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yanti, warga Batuaji dilaporkan atas kasus penganiayaan anak ke POlsek Batuaji.
Bocah 9 tahun ini dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Selain dianiaya, Al jarang sekolah. Ia selalu dikurung di dalam rumah.(opi)
Kepala Dinas PU Kota Batam, Yumasnur. Foto: Wijaya Satria/ Batam Pos
batampos.co.id – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Batam menganggarkan Rp 2,1 miliar untuk pemasangan lampu hias di sepanjang jalan Nagoya hingga Jodoh pada APBD 2016 ini.
“Prosesnya sedang berjalan, semoga tidak ada hambatan,” kata Kepala Dinas PU Kota Batam, Yumasnur, seperti dikutip dari Batam Pos (batampos.co.id group), Rabu (10/8).
Pemasangan lampu akan dilakukan dalam dua tahap, dan jumlahnya berbeda. Tahap satu menghabiskan biaya hingga Rp 800 juta, dan tahap kedua Rp 1,2 miliar.
Saat ini pengerjaan tengah dilakukan di sepanjang The Hill, Nagoya, Hotel Panorama dan Planet.
“Pekerja tengah menggali lubang untuk pemasangan tiang lampu,” ujarnya.
Lanjutnya, lampu hias ini diharapkan bisa mempercantik jalan yang sebelumnya telah dibenahi, sehingga nyaman dilalui baik pengendara maupun pejalan kaki.
Lampu setinggi dua meter ini diperkirakan sudah bisa dinikmati pada Bulan Desember nanti. Pemasangan lampu hias diharapkan bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi pengguna jalan maupun wisatawan yang sedang berkunjung ke Batam.
“Kita tahu, Nagoya sering menjadi tempat kunjungan wisatawan baik lokal maupun luar,” jelasnya.
Disinggung mengenai jumlah lampu hias yang akan dipasang di sepanjang jalan nantinya, Yumasnur mengatakan ada puluhan lampu yang akan dipasang.
Cirilo Ramon Alcadez (baju kotak-kotak) dan Juan Dominggus Nelson (baju orange), berbincang dengan penerjemahnya usai sidang vonis di PN Tanjungpinang. Foto: Osias De/Batampos
batampos.co.id – Cirilo Ramon Alcidez (57) warga negara Argentina dan Juan Dominggus Nelson (57), warga negara Chili, terdakwa kasus illegal fishing, divonis dengan denda Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara. Keduanya adalah Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal FV Viking
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai, Asep Sopian Sauri didampingi dua hakim ad-Hoc Syafri Yulis dan Imam Bustan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (10/8).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak membawa surat ijin penangkapan ikan (SIPI) asli, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 93 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. ”Untuk itu kami majelis hakim, menjatuhkan hukuman denda Rp 2 miliar,” ujar hakim dalam putusannya.
Namun, kata Hakim, jika dalam satu minggu setelah putusan ini dibacakan, terdakwa tidak dapat membayar denda Rp 2 miliar tersebut, maka dapat digantikan dengan kurungan penjara selama empat bulan.
”Sedangkan barang bukti berupa dua unit handpone dikembalikan kepada terdakwa. Sementara barang bukti berupa kapal FV Viking (sudah dimusnahkan) dan jaring serta perlatan untuk menangkap ikan di sita negara untuk kemudian di musnahkan,” kata hakim.
Mendengar vonis yang diberikan majelis hakim dalam persidangan, terdakwa melalui penerjemahnya Adven Tambun, menyatakan pikir-pikir selama satu minggu kedepan sejak putusan tersebut dibacakan.
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa I, Juan Domingo Nelson bersama terdakwa II, Gonzalez Cirilo Ramon Alcides bermula, Kamis (25/2) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di perairan Indonesia di sebelah Utara Tanjung Berakit atau Perairan Zone Economi Exclusive Indonesia (ZEEI) pada posisi 01″ 27″ 01″U – 104″ 35″ 91″T, dengan sengaja melakukan atau turut melakukan memiliki, menguasai, membawa alat bantu penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI.
Pada saat itu, terdakwa Juan Domingo Nelson yang bertindak selaku nakhoda kapal FV Viking berbendera Nigeria bersama terdakwa Gonzalez Cirilo Ramon Alcides selaku Chief Engineer (Kepala Kamar Mesin) mengoperasikan kapal tersebut bergerak dari perairan EOPL, Thailand menuju laut Atlantik melalui Selat Sunda untuk melakukan penangkapan ikan.
Penangkapan ikan di laut Atlantik menghasilkan sekitar 20 ton ikan. Setelah itu kapal FV Fiking berlayar ke perairan Captown (Afrika). Hasil tangkapan ikan tersebut akan dibongkar di Pelabuhan Singapura. Dalam perjalanan menuju perairan Singapura, tempat pendingin ikan mengalami kerusakan, sehingga ikan hasil tangkapan tersebut dibung ke laut.
Selanjutnya rencana tujuan awal kapal menuju ke perairan negara Singapura berubah dan kapal FV Fiking berlayar hingga perairan Berakit, Pulau Bintan. Pada 13 Februari 2016, kapal tersebut melakukan lego jangkar di utara Pulau Berakit, Bintan, yang merupakan perairan ZEEI, selama 12 hari dengan mematikan tanda selar.
Kemudian pada 25 Februari 2016 Patroli TNI Angkatan Laut Indonesia melalui pantauan helikopter mendeteksi keberadaan kapal FV Fiking tersebut. Kedua terdakwa sempat memerintahkan ABK untuk memindahkan kapal tersebur sejauh 1.000 meter dari lokasi semula, namun masih dalam perairan ZEEI.
Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, KRI Sultan Thaha Syaifuddin- 376 milik TNI AL mendapati FV Fiking dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta sejumlah peralatan penangkap ikan di atas kapal tersebut.
Pada bagian tengah palka ditemukan jaring Gill Net sebanyak 7.980 unit yang merupakan alat penangkap ikan jaring insang tetap jenis jaring Liong Bun.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 atau jo Pasal 27 ayat (3) UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.(ias/bpos)
Tim medis Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam bercengkrama dengan si-kembar siam Rahma-Rahmi. Foto: cecep mulyana/batampos
batampos.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan Pemprov Kepri bekerjasama dengan Alumni Tujuh Satu (Altus) Universitas Indonesia (UI) akan mengundang khusus dokter spesialis dari Surabaya untuk melakukan bakti sosial operasi kembar siam di Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit Awal Bros Batam, 14 Agustus mendatang.
“Kegiatan baksos itu nanti merupakan semangat menyonsong kemardekaan RI ke 71,” ujar Tjetjep Yudiana menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (9/8) lalu di Hotel CK Tanjungpinang.
Disebutkan Tjetjep, baksos itu nanti dibagi dalam beberapa kegiatan. Di Kota Batam khusus untuk operasi kembar siam. Karena disana ada satu kembar siam yang usianya sudah hampir empat bulan. Sedangkan di Tanjungpinang belum bisa diselamatkan, karena sudah berpulang. Ia berharap niat tersebut dimudahkan oleh Allah SWT.
Sementara di Tanjungpinang akan dilaksanakan baksos operasi bibir sumbing dan katarak. Menurut Tjetjep, banyak masyarakat yang mendaftarkan diri untuk ikut operasi katarak dan bibir sumbing. Akan tetapi setelah dievaluasi, hanya 50 pendaftar yang bisa ditangani lewat baksos itu nanti.
“Khusus untuk operasi katarak dan bibir sumbing akan dilaksanakan pada 15 Agustus mendatang di Rumah Sakit Umum Provinsi(RSUP) Kepri, Tanjungpinang,” papar Tjetjep.
Menurut Tjetjep tujuan digelar baksos itu nanti adalah untuk memardekan bagi mereka yang tidak bisa melihat, karena terserang katarak. Begitu juga dengan bibir sumbing. Tentunya bisa meningkatkan kepercayaan diri bagi mereka yang membutuhkan.
“Tentunya ini menjadi semangat baru bagi mereka yang membutuhkan dalam menjalani hidup” tutup Tjetjep.(jpg/bpos)
Mesin gelper yang diamankan polisi saat penggerebekan di Kampung Aceh, Rabu (10/8/2016) lalu. Foto: eggi/batampos.co.id
batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang kembali menggerebek Kampung Aceh, Mukakuning, Rabu (10/8/2016) sore. Ini yang kesekalian kalinya kampung tersebut digerebek.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian itu dilakukan lantaran banyaknya laporan tentang aksi perjudian di lokasi tersebut.
Ternyata benar, saa digerebek polisi mendapati mesin-mesin gelper. Polisi kemudian mengamankan mesin gelper itu, satu orang wasit, satu orang kasir, satu orang pemain, dan satu orang penonton.
“Dari penggerebekan ada salah satu pemain sedang menukarkan koin dengan uang sebesar 300 ribu. Selain itu kita juga menyita uang sebesar 500 ribu dari kasir,” kata Memo.
Tujuh unit mesin gelper yang diamankan terdiri dari permainan mickey mouse, buah-buahan, dan tembak ikan.
“Kami amankan 4 orang dan 7 unit mesin gelper, dan uang tunai ratusan ribu,” ujar Memo Ardian di lokasi.
Memo mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat perihal masih maraknya aksi perjudian di tempat tersebut.
Saat ini empat orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Barelang untuk di proses lebih lanjut.
Selain itu, dalam penggerebekan ini polisi juga beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pelaku yang langsung kabur saat arena gelper itu di gerebek polisi.
Berdasarkan pantauan batampos.co.id saat dilakukan penggerebekan, aparat kepolisian juga melakukan penyisiran hingga ke belakang arena gelper dan menemukan sebuah pondok yang berdiri di atas kolam.
Belum diketahui, fungsi dari pondok yang sekelilingnya dilengkapi dengan CCTv itu. Dari pantauan di lapangan, terlihat Kanit Jatanras, Iptu Afuza Edmond keluar dari pondok sambil menenteng sebuah server CCTv yang diambil dari dalam pondok.
Sementara itu, salah satu orang pemain yang diamankan polisi, Fitri mengatakan ia bermain gelper untuk membeli susu anak ketiganya dan memberikan lebihnya kepada orang tuanya.
“Saya tidak dikasi uang sama suami. Untuk main ini saya minjam uang dulu sama orang tu. Tapi orang tua tidak tahu kalau uangnya untuk main ini,” akunya. (eggi)
Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di depan Hotel Oasis Jodoh terancam digusur. Foto: eggi/batampos.co.id
batampos.co.id– Sebuah Gereja di Komplek Orchid Mas, tepatnya di depan Hotel Oasis, Batuampar bakal digusur untuk pembangunan apartement.
“Dapat informasinya kemarin (Rabu, 10/8/2016). Rencananya di lokasi ini akan dibangun apartemen,” ujar pendeta Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Hapul Simanjuntak, Kamis (11/8/2016).
Hapul mengungkapkan jika ia bersama jemaat GBIS lainnya pada dasarnya tidak menolak jika tempat ibadah mereka mau digusur. Asalkan nantinya diberikan tempat yang baru.
“Kita tidak pernah meminta yang aneh-aneh. Kalau mau di gusur silakan. Tapi berikan kami tempat sedikit saja,” ujarnya lagi.
Hapul mengungkapkan GBIS telah berdiri 16 tahun. Jumlah jemaatnya sekitar 150 an orang yang berasal dari berbagai tempat.
“Ada di Bengkong, Baloi Kolam, dan tentunya daerah-daerah sekitar Batuampar,” ujarnya. (eggi)
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, bersama atil Kepri yang akan mengikuti PON di Jawa Barat. foto:humas pemprov
batampos.co.id – Gubernur Kepri Nurdin Basirun melepas kontingen atlit PON Kepri Aula PIH, Batam Centre, Kota Batam, Selasa (9/10) malam. Pada kesempatan itu, Gubernur menitip asa kepada seluruh atlit dan pelatih kontingen Kepri agar penuh kerja keras, semangat, kebersamaan, percaya diri dan keikhlasan.
Gubernur menyampaikan pula rasa bangga dengan kebesaran hati dan keikhlasan yang ditunjukkan oleh Ketua Umum KONI Kepri bersama para pengurus yang telah sudi memajukan olahraga di Provinsi Kepri. Hal itu dikatakan Nurdin pada acara Ramah Tamah Gubernur Kepulauan Riau Bersama atlit PON Kepri di Aula PIH, Batam Centre, Kota Batam, Selasa (9/10) malam.
Menurut Gubernur, pihaknya berkomitmen kuat memajukan olahraga di Provinsi Kepri karena dengan kegiatan tersebut generasi muda terhindar dari narkoba. “Perlunya dukungan dari berbagai pihak dalam hal pembinaan atlit sehingga bisa meraih prestasi yang ingin dicapai,” kata Nurdin.
Ke depan, kata Nurdin, ia berharap Kepri memiliki stadion olahraga bertaraf internasional baik yang dibangun oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Tampak hadir dalam acara itu Ketua Umum KONI Kepri Johanes Kennedy, Ketua Harian KONI Kepri Nur Syafriadi serta sejumlah pengurus KONI dan atlit-atlit PON Kepri.
Jumlah kontingen yang akan diberangkatkan untuk mengikuti PON di Jawa Barat tahun 2016 sebagai berikut Atlet sebanyak 86 orang, pelatih sebanyak 43 orang dengan jumlah 129 orang. Sebanyak 23 cabang olahraga yang akan diikuti.
Kontingen Kepri pada PON Jawa Barat tahun 2016 menargetkan sebanyak 10 emas, 4 perak dan 2 perunggu sementara untuk posisi klasemen ditargetkan dari posisi 20 menjadi posisi 15. Cabor baru Kepri yakni dansa dengan target 2 emas dan 2 perak.
Kontingen Kepri akan Berangkat pada tanggal 14 September, Pembukaan PON Jawa Barat pada tanggal 17 September dan Penutupan PON Jawa Barat pada tanggal 29 September.(bni/bpos)
Ilustrasi reklamasi pulau dan pantai. Foto: istimewa
batampos.co.id – Penyidik lingkungan dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) memeriksa 15 perusahaan pelaku reklamasi di Batam.
Hasilnya, empat perusahaan dinyatakan melanggar aturan dan akan diproses secara pidana.
“Proses pidana itu perlu pendalaman bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Lingkungan dan Polresta Barelang,” kata sektretaris tim 9, Dendi Purnomo, Rabu (10/8).
Keempat perusahaan itu juga melakukan pelanggaran administrasi. Seperti bekerja melebihi syarat izin ataupun masih memiliki tunggakan pembayaran. Bahkan, kata Dendi, meskipun perusahaan itu terbukti melanggar pidana, sanksi administratif harus tetap dibayarkan.
Dendi mengatakan, Tim 9 telah menghitung kerugian negara akibat aktifitas reklamasi tanpa izin itu. Dimana ada kekurangan pembayaran pajak izin reklamasi sebesar 19,9 miliar.
Pajak sebesar itu didapat dari perhitungan laut yang telah direklamasi seluas 1.348 hektar.(ceu/she)