Walikota Batam Muhammad Rudi (tengah). foto:cecep mulyana/batampos
batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan Badan Penguasahaan (BP) Batam harus turun tangan mengatasi banjir di Kota Batam. Alasannya, BP lah pihak yang memiliki lahan dan memberikan lahan kepada pengembang.
“Ini masalah kita saat ini, mau tidak mau BP Batam – Pemko harus bersinergi kalau mau masalah di Batam tuntas,” kata Rudi, kemarin.
Dikatakannya, Pemko Batam telah menyurati BP Batam agar bisa bekerjasama mengatasi banjir yang kian parah. Ia juga berharap BP Batam mengalokasikan lahan untuk pembangunan drainase.
“Lahan yang sudah dikasih BP, bisa ditarik lagi. Lahan tidur aja bisa ditarik, berarti fasum juga bisa. Ini yang sedang kami usahakan,” jelas Rudi.
Ia juga menyimpulkan beberapa faktor yang menjadi permasalahan banjir di Batam. Yakni maraknya cut and fill, ditimbunnya wilayah penampung air dan drainase yang sempit.
“Kami surati BP agar izin cut and fill dihentikan. Kalau sebelum ditangani, saya yakin banjir di Batam kian parah,” terangnya.
Selain itu, ia meminta semua pihak ikut bertanggung jawab dan memiliki rasa kepedulian dan kesadaran untuk mencegah banjir ini. Salah satunya tidak membuang sampah sembarangan.
“Saya minta masyarakat, baik ruko, perumahan, agar parit digali bukan ditutup, dengan bersama bisa terbantu,” imbau Rudi
Sementara upaya dari Pemko Batam selain mengerahkan seluruh pegawai untuk ikut gotong royong melakukan kerja bakti, Pemko juga akan menyiapkan alat berat guna menormalisasi sejumlah drainase yang ada.
“Kami siapkan untuk membeli backhoe tahun depan, kami coba lebarkan secara manual, belum kami semen batu miring,” pungkasnya. (she)
batampos.co.id – Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian melarang warga Kepri untuk ikut demo Bela Islam III di Jakarta pada 2 Desember 2016 (212) mendatang. Kapolda mengklaim demo itu ditenggarai sebagai aksi makar dan inkonstitusional, meskipun penyelenggara di Jakarta berkali-kali menegaskan aksi tersebut super damai.
Kapolda Kepri bahkan mengancam akan menindak bila ada warga Kepri yang nekat ikut berdemo di Jakarta pada 212.
Tak hanya itu saja, para pejabat maupun per orangan yang memberikan dana juga akan diserat ke meja pengadilan. Karena ikut membantu kegiatan makar.
“Kami biarkan warga ikut demo di 4 Desember 2016, karena itu murni pembelaan terhadap agama Islam. Tapi kalau 2 Desember 2016, sudah sarat kepentingan politik, kelompok dan mengarah pada makar,” klaim kapolda, Senin (21/11/2016).
Ia menyebutkan Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama sudah ditetapkan tersangka. Dan proses hukum sedang berjalan. Harusnya masyarakat mempercayakan hal ini pada kepolisian. Masyarakat bisa mengawal proses ini.
Saat disinggung mengenai keamanan Kepri. Sam menyebutkan pihaknya menjamin kondusifnya kondisi di Kepri. “Hingga kini masih aman, kami jaga,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi keluarnya warga Kepri, untuk ikut berdemo, Sam mengatakan pihaknya telah menyebar intel di lapangan. Selain itu, dengan bantuan intel AD, AL, AU dan juga bantuan dari Badan Intelijen Negara (BIN), akan berusaha mencegah berangkatnya warga Kepri berdemo di Jakarta.
Namun bila tetap sebagian kecil masyarakat tersebut, masih nekat melakukan demo. Sam menyebutkan dengan tegas, pihaknya telah diperintahkan untuk tak ragu melindungi kepentingan sebagian besar masyarakat.
“Mereka yang tak tau apa-apa, akan kami lindungi,” ujarnya.
Sam menuturkan pihaknya menyambangi dan berdiskusi dengan ulama-ulama yang ada. Kepolisian bertukar pemikiran dan memberikan pemahaman. “Sudah ada pertemuan intensif yang kami lakukan,” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, nanti pada 25 November. Polda Kepri akan membuat berbagai kegiatan. “Salah satunya tabligh akbar,” imbuhnya.
Menghadapi demo 2 Desember ini, Komandan Korem 033 WP Brigjen Fachri menyebutkan pihaknya juga siap untuk membantu mengamankan kondisi Kepri. Para pendemo yang akan berniat makar tersebut, dinilai sebagai pengkhianat bangsa.
Ia meminta para ulama, masyarakat agar tidak terpengaruh dengan isu-isu yang tak jelas. “Kami juga siap berjihad,” ujarnya.
Dalam penyampaian pengamanan Kepri, menghadapi demo tersebut. Dihadiri petinggi empat matra yakni Kapolda, Dandrem, Danlanud dan Danlantamal.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal FPI, Novel Chaidir Hasan menampik tudingan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajaranya yang menyeut aksi 212 beragendakan makar.
Pria yang akrab disapa Habib Novel menyatakan demo 212 adalah aksi super damai, aksi berdoa bersama untuk keselamatan bangsa, dan bebas dari praktik anarkis apalagi makar.
“Aksi Bela Islam III pada 2 Desember yang dimotori GNPF MUI murni aksi sangat damai. Agenda dalam aksi hanya berdoa bersama untuk keselamatan bangsa, disana ada istighosah dan sholat jumat berjamaah. GNPF-MUI juga tidak pernah mengagendakan aksi di tanggal 25 November ini, kalo ada kabar yang mengatakan kita akan makar atau geruduk DPR di tanggal 25 itu fitnah,” kata Novel saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (22/11/2016).
Novel menambahkan, jika ada kabar yang menyebutkan Aksi 212 akan ada upaya praktek memisahkan diri dari NKRI, itu murni fitnah untuk memprovokasi dan upaya penggembosan aksi.
Dia memastikan, dalam Aksi Bela Islam III nanti semua ulama, kiai, da’i, dan para habaib berdoa bersama untuk tegaknya keutuhan NKRI dan menolak semua bentuk perbuatan intoleran atau penistaan terhadap agama.
“Isu seperti ini udah biasa terjadi. Kami selalu diserang, pihak-pihak yang tak bertanggung jawab berinisiatif menunggangi. GNPF-MUI cinta Indonesia, tidak mungkin akan makar,” tandasnya. (ska/jpnn)
Imam Bachroni, Direktur Lahan BP Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.idimam
batampos.co.id – Paska pemanggilan 178 perusahaan pemilik lahan tidur oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, sembilan perusahaan kembali mengajukan proposal untuk meminta kembali alokasi dari lahan yang pernah ditelantarkannya.
“Berdasarkan Perka Nomor 11, BP Batam memang berhak mencabut izin alokasi lahan bagi perusahaan yang tak kunjung membangun lahannya dalam jangka waktu tertentu. Namun sifatnya masih pembatalan prioritas dan mereka masih diberi ruang,” kata Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni, Senin (21/11/2016).
Dengan kata lain, prioritas pertama setelah pembatalan alokasi lahan tidur tersebut adalah khusus untuk perusahaan yang pernah menelantarkannya.
Sembilan perusahaan ini mengajukan proposal dengan peruntukan lahan yang akan dibangun untuk komersil dan industri. Sayangnya BP Batam enggan menyebut nama-nama perusahaan ini dengan alasan merupakan rahasia.
Hingga saat ini, BP Batam telah memanggil 178 perusahaan dan 31 diantaranya tidak memenuhi panggilan tersebut.”23 masih diverifikasi dan 8 diantaranya telah dicabut izinnya,” ujarnya.
Imam juga menyebutkan banyak permasalahan yang ditemukan ketika mencoba memverifikasi para pemilik lahan tidur ini.
“Ada perusahaannya yang telah dijual. Ada juga yang pindah alamat tanpa memberitahu, dan ada juga lahan yang telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan BP Batam,” jelasnya.
Sembilan perusahaan yang mengajukan proposal ini pada awalnya telah dicabut izin alokasi lahannya. “Lokasi mereka kami batalkan dengan prioritas, makanya surat pembatalan prioritas keluar,” jelasnya.
Baru setelah itu, mereka bisa mengajukan permohonan kembali untuk meminta alokasi lahan tersebut.
“Dalam jangka 10 hari setelah keluar, mereka (pihak perusahaan) harus memohon dengan nama PT yang sama dan lokasi lahan yang sama,” jelasnya.
Setelah BP Batam menerima, maka 10 hari kemudian akan dibalas. Dan setelah itu diminta unutk menyiapkan rencana bisnis dalam tempo 90 hari.
“Setelah itu, BP Batam akan mengeluarkan faktur Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dimana perusahaan harus melunasi sisa UWTO lama yang dikonversikan ke nilai UWTO baru,” jelasnya. (leo/bp)
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun memimpin rapat foto:humas pemprov
batampos.co.id – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Kota Batam persoalan lahan memang menjadi perhatian pemerintah pusat. Atas dasar itu, Gubernur Nurdin persoalan lahan Batam harus dievaluasi sampai tuntas. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang sama.
“Kita dukung adanya penundaan perizinan lahan di Batam. Untuk kebutuhan pembangunan Batam, tentu perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujar Gubernur Nurdin menjawab pertanyaan media usai menghadiri kegiatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kepri di Hotel CK, Tanjungpinang, Senin (21/11/2016).
Disinggung apa upaya yang akan dilakukannya untuk melakukan evaluasi tersebut, Nurdin mengharapkan pemerintah pusat ikut andil dalam mencari solusi terbaik untuk persoalan lahan di Batam.
Sama halnya seperti menunda kenaikan tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Batam. Ditegaskan Nurdin, untuk menjadikan sesuatu yang lebih baik perlu semua lini perlu diperbaiki.
“Output yang kita harapkan dari evaluasi adalah, adanya pelayanan yang lebih baik. Sehingga terbebas dari praktek-praktek pungli yang gencar diberitakan di media-media massa,” papar Nurdin.
Gubernur Nurdin juga mengatakan, dirinya menyambut baik langkah-langkah yang diambil Menko Perekonomian Darmin Nasution. Termasuk mengevaluasi kebijakan yang menjadi keluhan pengusaha dan masyarakat.
Disbutkannya juga, apa yang dikeluhkan pengusaha sudah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Karena itu, kata Nurdin, dia meminta kepada semua pihak untuk dapat menahan diri dan menjadikan situasi Kota Batam agar kondusif.
Menurut Gubernur, Batam ini miniatur Indonesia. Semua warga dari berbagai provinsi ada di sini. Jangan buat kegaduhan di Batam. Itu juga bentuk cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ditegaskan Nurdin, bersama-sama dengan seluruh unsur terkait, akan mencari solusi ataupun jalan terbaik agar permasalahan ini bisa memberi kebaikan bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Batam.
“Kita harus sama-sama berbenah. Sehingga pembangunan di Provinsi Kepri berjalan dengan baik, tanpa adanya kisruh-kisruh yang menghambat pembangunan Batam kedepan,” tutup Nurdin.
Seperti diketahui, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengajak masyarakat di Provinsi Kepri, Batam khususnya untuk sama-sama memberantas praktik pungutan liar (Pungli). Ditegaskan Nurdin, pelayanan publik di Kepri harus bebas pungli. Apabila masih ada ditemukan pungli sekecil apapun, segera laporankan. Menurut Nurdin, dengan memberantas pungli maka pelayanan untuk masyarakat dapat berjalan lebih baik dan cepat.
Dikatakan Gubernur Nurdin, pungutan liar, saat ini menjadi topik hangat yang meresahkan bagi masyarakat. Dirinya bersama seluruh Gubernur sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah di istana negara. Poin penting yang ditekankan Presiden Jokowi adalah, pungli itu menghambat pertumbuhan Ekonomi serta mengganggu aktifitas masyarakat dibidang pelayanan.
“Kepri harus bebas pungli, sehingga bisa mewujudkan pelayanan yang lebih baik lagi. Harus ada kesadaran bersama, untuk menjadikan Kepri bebas pungli,” ajak Nurdin. (jpg)
Kapal tangker MT. NONA TANG II yang terbakar di Pelabuhan 99, Batuampar, Rabu (16/11/2016) lalu. Foto: Rezza Herdiyanto/Batam Pos
batampos.co.id – Bersandarnya MT Nona Tang II untuk proses perbaikan (docking) di Pelabuhan Bintang 99 diduga ilegal. Sebab, pelabuhan tersebut hanya mengantongi izin bongkar muat barang berupa pasir dan granit.
“Tidak ada untuk pengelasan,” ujar Kepala Kantor Pelaksana Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Batam, Bambang Gunawan, Senin (21/11/2016).
Dia menjelaskan pelabuhan tersebut masih dalam pengurusan oleh pihak PT Bintang 99 Persada. Pelabuhan ini diduga milik seorang pengusaha bernisial Ak.
“Izin pelabuhan situ sedang diurus dan dibangun untuk pengembangan pelabuhan umum. Belum selesai pembangunannya. Kalau pemilik kapal masih dicari,” terang Bambang.
Bambang menegaskan pihaknya sudah mengingatkan seluruh pelabuhan yang belum diberikan izin untuk tidak melakukan aktivitas docking. Oleh karena itu, aktivitas di Pelabuhan Bintang 99 tersebut dinyatakan ilegal.
“Ini namanya sudah nyolong (ilegal). Saya sudah ingatkan semua pelabuhan yang belum di-approve tidak boleh melakukan kegiatan apapun, termasuk docking,” tegasnya.
Bambang mengaku akan meninjau kembali perizinan yang sudah diajukan PT Bintang 99 tersebut. Sementara, kapal tersebut sudah mengantongi izin gerak atau izin pelayaran.
“Izinnya akan kita tinjau lagi. Memang kapal itu bergerak dari Jakarta ke Batam dulu,” terangnya.
Dia juga mengaku tak mengetahui muatan yang diangkut kapal dengan jumlah ABK 11 orang tersebut. Menurutnya, muatan kapal hanya diketahui dan wewenang pihak Bea dan Cukai.
“Kalau soal muatan kami tidak ikut campur, itu ke Bea Cukai saja. Kami hanya bagian safety dan sekuritinya,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Nona Tang II meledak dan terbakar di Pelabuhan Bintang 99, Rabu (16/11). Ledakan ini disebabkan adanya aktivitas docking di pelabuhan.
Dalam ledakan itu, satu pekerja dari CV Roda Mas tewas dan dua lainnya terluka. Sementara satu ABK terluka. (ska/san/opi)
Walikota Batam, Muhammad Rudi. foto:cecep mulyana/batampos
batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi memberi jawaban berbeda atas pelantikan dokter kandungan sebagai Kabid Perindustrian Disperindag Kota Batam. Jawaban pertama ia mengaku pelantikan dr Didi SpOG hanya sebagai batu loncatan karena akan dipromosikan.
“Ini hanya sementara, karena saya mau geser yang di kesehatan,” ujar Rudi di Hotel Vista Baloi, Senin (21/11) pagi.
Dikatakan Rudi, dr Didi, spesialis kandungan harus terlebih dahulu dipromosikan dengan jabatan baru. Setelah itu, barulah pejabat tersebut dilantik setara dengan Kepala Dinas.
“Dia mau saya promosikan, setingkat Kadis. Sudah pasti dia pintar,” terang Rudi.
Menurut dia, dr Didi sudah berpengalaman di bidang kesehatan. Apalagi untuk mendapatkan ilmu sebagai spesialis kandungan tak membutuhkan waktu yang singkat.
“Untuk menyelesaikan pendidikan itu susah. Sudah pasti yang mendapatkan gelar SpOG itu pintar,” jelas Rudi.
Namun siang harinya sebelum menghadiri rapat bangar di Gedung DPRD Batam, Muhammad Rudi memberi jawaban berbeda. Ia mengaku tidak tahu tentang pelantikan dr Didi SpOG sebagai Kabid Perindustrian. Alasannya ia sedang berada diluar kota dan yang melantik itu Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad.
“Tanya pak Am (Amsakar, red) saya tidak tahu. Saya berada di luar,” kata Rudi.
Disinggung terkait siapa dr Didi SpOG, Rudi mengaku tidak ingat. Ia beralasan jumlah pegawai negeri eselon III di Pemerintah Kota (Pemko) Batam sangat banyak. Jumlahnya ratusan.
“Saya tidak ingat semua. Pejabat Pemko banyak, jumlahnya hampir 200 orang. Jadi tak bisa saya ingat semua,” beber Rudi.
Tapi ia tak membantah penandatanganan surat keputusan (SK) ia lakukan sendiri sementara yang melantik Amsakar.
“Memang saya yang menandatangani, tapi saya lupa,” sebut Rudi. (she)
Layanan lahan di kantor PTSP di gedung Sumatera Expo terlihat sepi. Hanya ada beberapa orang yang mengurtus dokumen nonlahan, yakni terkait investasi dan bongkar muat barang, Senin (21/11/2016). Foto:Rezza Herdiyanto/Batam Pos
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi menghentikan layanan perizinan lahan per Senin (21/11/2016) kemarin. Ada delapan perizinan terkait lahan yang akan ikut tertunda akibat kebijakan ini.
Kasubdit Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) BP Batam, Gunadi, mengatakan delapan perizinan itu antara lain:
Pengajuan alokasi lahan baru,
Perpanjangan uang wajib tahunan otorita (UWTO),
Pengukuran alokasi lahan,
Revisi gambar penetapan lokasi (PL),
Rekomendasi hak atas tanah.
Izin penggantian dokumen,
Pelayanan pecah dan penetapan gabungan lahan,
Pengurusan dokumen izin peralihan hak (IPH).
“Kemungkinan gak lama, soalnya peraturan baru lagi diselesaikan di Jakarta,” kata Gunadi di kantornya, Senin (21/11/2016).
Gunadi mengatakan, penghentian sementara layanan perizinan terkait lahan ini merupakan dampak dari ditundanya penerapan tarif baru UWTO yang diatur dalam Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2016. Pelayanan lahan akan kembali dibuka jika sudah ada aturan baru terkait tari UWTO itu.
“Tak mungkin pakai Perka lama. Makanya dihentikan,” jelasnya.
Di tempat berbeda, Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan penghentian layanan perizinan lahan tak akan berlangsung lama.
“Penghentian ini akan berlangsung sampai semuanya beres. Paling Jumat ini sudah buka lagi,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan peraturan baru yang akan menggantikan Perka Nomor 19 Tahun 2016 tengah dirancang sesegera mungkin. “Sedang digodok,”ungkapnya singkat.
Menanggapi penghentian layanan perizinan lahan ini, praktisi hukum Batam, Ampuan Situmeang merespon negatif. “Gak boleh begitu, pelayanan tak boleh berhenti. Tak boleh menjadi stagnan karena Perka 19 ditunda,” katanya.
Menurutnya, yang dihentikan itu adalah pemberlakukan Perka Nomor 19, bukan menghentikan pelayanan. Jika penerapan Perka Nomor 19 ditunda, maka BP Batam harus pakai Perka yang lama.
“Gak boleh pelayanan dihentikan,” tegasnya.
Pantauan Batam Pos, Kantor BPM-PTSP BP Batam terlihat sepi pada Senin (21/11/2016). Loket-loket pelayanan perizinan lahan tutup sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Praktis, hanya tujuh loket yang beroperasi. Loket 1 sampai 6 dan loket 10. Namun, di loket 10 tak banyak aktivitas. Hanya satu orang dalam 20 menit. Pelayanan itu juga hanya berlangsung kurang dari dua menit. Loket itu loket pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang bertugas di kantor tersebut, Matnur, mengatakan, mulai hari itu, pelayanan perizinan yang berhubungan dengan tarif dihentikan. Pemberhentian pelayanan itu muncul karena adanya surat edaran dari Tim Teknis Dewan Kawasan. Surat itu dipampang besar-besar di pintu masuk PTSP dan papan pengumuman.
“Loket 4 sampai 10 itu loket perizinan lahan. Kosong kan?” katanya sambil menunjukkan loket-loket tersebut.
Seorang pria memegang erat nomor antreannya sambil berulang kali menengok layar televisi yang tergantung di sudut ruangan. Ia mengeja nomor antrean yang tertera di layar tersebut.
“Berapa nomor sekarang? Tiga (puluh) lima ya? Saya 52. Masih lama ya?” katanya sambil mengawasi loket-loket yang berada di hadapannya.
Pria itu datang untuk mengambil berkas pecah PL (pengalokasian lahan). Ia sedikit sangsi berkasnya bisa diambil atau tidak. Ia sudah membaca berita tentang penghentian sementara sejumlah pelayanan yang berhubungan dengan perizinan lahan.
“Tapi berkas saya ini katanya sudah selesai,” ujarnya.
Pemberitahuan itu datang sekitar tiga bulan yang lalu. Itu bahkan sebelum tarif baru uang wajib tahunan BP Batam muncul. Namun, ia mengaku baru sempat datang sekarang.
“Saya sudah lama tidak ke sini. Sepertinya sudah banyak yang berubah,” katanya.
Pria yang enggan mengucapkan namanya itu bukan pengembang. Ia mengaku datang untuk mengurus lahan miliknya sendiri. Ia memasukkan berkas itu sudah sejak tujuh bulan yang lalu.
“Sekitar tujuh atau delapan bulan lalu. Pengurusan pecah PL memang lama kan?” tuturnya.
Sementara itu, seorang pria berbaju putih baru datang. Ia duduk di bangku yang masih kosong. Matanya menyapu loket-loket yang sedang menerima tamu. Tak lama kemudian ia pergi lagi. Rupanya ia menunggu di luar kantor PTSP.
“Saya dapat nomor 50. Masih lama kan?” katanya.
Sudarsa nama pria itu. Ia Manajer HRD di sebuah perusahaan. Ia datang untuk mengurus pembayaran uang wajib tahunan satu hektare lahan yang akan dijadikan gudang milik perusahaannya. Sekaligus juga mengurus permohonan Surat Keputusan (SKep).
“Tapi kalau gudang itu, katanya (petugas), belum bisa dilayani karena sedang dihentikan pelayanannya sampai revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) keluar. Ya sudah, tak apa,” tuturnya.
Berkas permohonan itu, katanya, sudah disampaikan berbulan-bulan lalu. Namun, hingga kini, belum selesai. Ketika itu, pengurusannya diserahkan ke notaris dan konsultan perusahaan.
Pemilik perusahaan yang meminta pengurusan itu diberikan ke konsultan. Alasannya supaya tidak ribet. Namun, pihak ketiga itu justru mengulur-ulur waktu. Mengatakan, masih ada berkas yang kurang.
“Jadi saya bilang, saya saja yang mengurus. Sekalian belajar,” ujar Sudarsa.
Pergantian petugas di kantor PTSP, menurutnya, suatu langkah yang bagus. Ia mengatakan, petugas yang ada sekarang menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka memeriksa berkas dengan cermat dan cepat. Mereka memberi tanda pada persyaratan berkas.
“Kalau ada yang kurang, mereka akan kasih tahu. Jadinya kami tahu apa yang harus dilengkapi. Kalau sama notaris atau konsultan, kami tak tahu bagian kurangnya dari mana – dari sini (PTSP) atau dari notaris itu,” imbuhnya lagi.
Sudarsa menghabiskan sebatang rokoknya sebelum kembali lagi ke dalam kantor PTSP. Sebaliknya, seorang pria berjaket oranye tampak keluar dari kantor PTSP. Langkahnya santai. Ia menggendong tas ransel besar berwarna cokelat.
“Tadi nyerahin berkas aja untuk SKep dan SPJ (Surat Perjanjian),” katanya.
Ia mengaku tahu, ada sejumlah pelayanan perizinan lahan yang sedang dihentikan sementara. Namun, ia juga tahu, perizinan yang ia urus tak termasuk di dalamnya.
“Senang sekarang. Memasukkan berkas tidak lama,” ujarnya yang mengaku bernama Indra tersebut.
Sementara perizinan lainnya seperti perizinan lalu lintas barang, perizinan penanaman modal dan investasi, perizinan fatwa planologi, perizinan Kavling Siap Bangun (KSB), dan perizinan titik reklame tetap buka. (leo/ceu/frisca alvionita)
MV Tobanganen 19 yang memuat BBM ilegal diamankan Bea Cukai Karimun pada 23 Maret 2016. BBM kapal ini kemudian dicuri menggunakan kapal MT Nona Tang II pada 27-28 Oktober 2016 lalu, sebelum kapal tersebut meledak dan terbakar 16 November 2016 lalu di Pantai Stres, Batam. Foto: istimewa
batampos.co.id – Pengusaha besar di Batam berinisial A yang diduga menjadi dalang pencurian barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) sitaan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri di Karimun, bakal ikut diseret ke kursi pesakitan. Masyarakat menunggu keberanian polisi, mengingat A orang kuat.
Selain merupakan pemilik kapal tanker MT Nona Tang II yang dipakai mencuri sekitar 520 ton BBM dari kapal MV Tobanganen 19, pengusaha A juga diduga orang yang memerintahkan pencurian BBM itu.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada 27-28 Oktober 2016, beberapa pekan sebelum tersebut meledak di Pantai Stres, Batam, Rabu (16/11/2016), yang menewaskan satu pekerja dan melukai tiga orang lainnya.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian meyakinkan penyidikan kasus tak hanya pada sembilan pelaku, tapi juga menyasar pemilik kapal, sang pengusaha besar di Batam berinisial A tersebut.
“Kita akan panggil dan periksa dia (A),” tegas Kapolda, Senin (21/11/2016).
Hal senada dikatakan Kapolres Karimun, AKBP Armaini. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan kasus MT Nona Tang II tidak akan terhenti pada sembilan tersangka ini saja. Melainkan masih akan terus dikembangkan sampai aktor intelektualnya diketahui.
Armaini mengatakan penyidikan kasus ini akan mengarah kepada pihak-pihak lain, termasuk pemilik kapal berinisal A. Namun Armaini belum berani menjelaskan secara detil siapa pemilik kapal.
“Yang jelas, ada pihak lain yang terlibat dalam pencurian ini. Termasuk ada kapal lain yang terlibat melakukan pencurian,” katanya.
Armaini mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara pihaknya belum mengetahui secara pasti nilai transaksi dari penjualan minyak curian itu. Sebab saat ini nakhoda kapal hanya ditugaskan memindahkan minyak dari Karimun ke kapal pembeli di wilayah OPL.
“Artinya tidak terjadi pembayaran saat penyerahan minyak itu,” katanya.
Namun nakhoda kapal mengaku memberikan uang Rp 10 juta kepada para kru untuk dibagi rata.
Kapal MV Tobanganen 19 sendiri ditangkap pada Rabu (23/3/2016) oleh BC Karimun. Saat ditangkap, kapal ini muatan 1.115 kiloliter crude oil (7012.58 barel) minyak mentah asal Palembang dengan tujuan perairan internasional (West OPL).
Kapal ini tangkap karena tidak dilengkapi dokumen yang sah sesuai muatan. Kapal tanker MT. Tabonganen-19 itu berbendera Indonesia ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau, dengan titik koordinat 01-07-45 U/105-28-15 T.
Selain menangkap kapal tanker beserta muatannya, petugas juga mengamankan nahkoda bernama Miun dan 12 orang ABK. (ska/san/opi/bp)
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian. foto:cecep mulyana/batampos
batampos.co.id – Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengungkapkan pemilik kapal tanker MT Nona Tang II yang meledak di Pantai Stres, Rabu (16/11/2016) lalu yang menewaskan 1 orang dan melukai 3 orang adalah milik seorang pengusaha besar di Batam.
Sebelum meledak, kapal tersebut digunakan mencuri barang bukti berupa minyak mentah sitaan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri di Karimun atas perintah sang pengusaha pemilik kapal berinisial A tersebut.
“Pemilik kapal itu berinisial A,” kata Kapolda Kepri, Brigjend Pol Sam Budigusdian, Senin (21/11/2016).
Polda Kepri mengataka telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pencurian itu. Sembilan tersangka itu terdiri dari delapan kru kapal MT Nona Tang II dan satu orang berinisial O yang merupakan anak buah A. Dalam kasus ini, O diperintahkan oleh A untuk mengawasi proses pencurian minyak di Karimun.
“Dan dari pengakuan O, minyak yang diambil di Karimun tersebut telah dijual di perairan OPL (Outside Port Limits),” kata Kapolda.
Lalu mengapa A tidak ditetapkan tersangka dan tidak ditahan? Kapolda masih enggan banyak komentar. Namun dia berjanji akan memanggilnya untuk dimintai keterangan. “Nanti akan kami periksa,” katanya.
Sam membenarkan A merupakan pengusaha terkenal di Batam. Dia menjalankan sejumlah bisnis di kota ini. Salah satu usahanya adalah perhotelan. “Dia pemilik salah satu hotel besar yang terkenal di Batam,” katanya.
Kapolda kemudian membeberkan kronologi kasus ini. Mulai dari aksi pencurian barang bukti minyak mentah oleh MT Nona Tang II hingga akhirnya kapal itu meledak.
Kejadian bermula pada 27 Oktober lalu saat kapal Nona Tang II merapat ke salah satu pelabuhan di Batam. Lalu berdasarkan izin gerak dari Kantor Pelaksana Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Batam pada 28 Oktober, kapal tersebut berlayar ke Tanjungbalai Karimun. Kapal itu sampai di Karimun, 28 Oktober pukul 15.00.
Namun MT Nona Tang II tak langsung bersandar di pelabuhan Bea Cukai khusus Kepri di Karimun, tempat barang bukti disimpan. Kapal itu baru bergerak pada malam hari sekitar pukul 21.00. Lalu pengambilan minyak sebanyak 520 ton dari kapal MV Tobanganen 19 dilakukan tengah malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Minyak itu dipindahkan dengan selang, sesuai petunjuk dari saudara O,” ujar Sam.
Pemindahan minyak dari MV Tobanganen ke MT Nona Tang II memakan waktu cukup lama. Proses ini baru selesai pada 29 Oktober pukul 4.30 dini hari. Kemudian atas instruksi dan arahan O, kapal itu bergeser dari Karimun menuju perairan OPL.
“Sampai di sana, minyak langsung dijual dan kapal kembali ke Batam,” ungkap Sam.
Sekembali dari OPL, kapal itu menurunkan jangkar di Pelabuhan Sekupang. Namun kapal tersebut segera berpindah ke pelabuhan milik PT Bintang 99, di Pantai Stres, Jodoh, Batam.
“KPLP tahu gerakannya, dokumen ini masih ada di KPLP,” ucap Sam.
Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar kapal tangker MT.NONA TANG II di Pelabuhan 99, Batuampar, Rabu (16/11/2016). Foto:Rezza Herdiyanto/Batam Pos
Di pelabuhan PT Bintang 99 itu, MT Nona Tang sedianya akan melakukan perbaikan di bagian dek kapal (docking). Pengerjaan ini berdasarkan surat kontrak kerja antar pemilik kapal dengan CV Roda Mas.
“Perbaikan ini harusnya ada izin dari syahbandar dan KPLP. Tapi mereka tak punya,” ungkap Sam.
Namun saat dilakukan pemotongan pipa dengan mesin las, terjadi percikan api yang memicu kebakaran kapal. Sebab ternyata di dalam kapal tersebut masih terdapat sisa minyak yang menyebabkan kebakaran besar dan meledaknya kapal. Sam menduga, perbaikan kapal itu tak melibatkan tenaga ahli.
Untuk itu, selain akan memeriksa pemilik kapal, Sam berjanji akan turut memanggil pihak Syahbandar dan KPLP Batam. Juga pemilik pelabuhan dan lahan PT Bintang 99.
“Kami juga minta keterangan dari pihak kejaksaan, mengenai hilangnya barang bukti minyak di Karimun,” tuturnya. (ska/san/opi/bp)
Kapal tangker MT. NONA TANG II yang terbakar di Pelabuhan 99, Batuampar, Rabu (16/11/2016) lalu. Foto: Rezza Herdiyanto/Batam Pos
batampos.co.id – Kapal tanker MT Nona Tang II yang meledak dan menewaskan satu orang serta melukai tiga pekerja di Pantai Stress, Rabu (16/11/2016) pukul 13.30 WIB lalu, ternyata habis digunakan mencuri bahan bakar minyak (BBM) di Karimun.
Yang mencengankan, kapal tersebut mencuri BBM 520 ton dari kapal MV Tobanganen 19 pada 27-28 Oktober 2016 lalu di pelabuhan Bea Cukai Karimun.
MV Tobanganen 19 adalah kapal yang ditegah Bea Cukai Karimun karena mengangkut BBM tanpa dokumen resmi. Kasus ini kemudian sudah diserahkan ke Kejati Kepri dan kapal tersebut sejatinya dalam pengawasan Kejati Kepri.
Kapolda Kepri, Brigjend Pol Sam Budigusdian membenarkan kalau MT Nona Tang II adalah kapal yang digunakan para pelaku mencuri BBM di kapal tegahan Bea Cukai di Karimun.
“Iya, kami sudah menahan sembilan tersangka. Delapan kru kapal MT Nona Tang II dan satu orang berinisial O yang merupakan anak buah dari pemilik kapal berinisial A,” ujar Kapolda Kepri, Brigjend Pol Sam Budigusdian, Senin (21/11/2016).
Dalam kasus ini, O diperintahkan oleh A untuk mengawasi proses pencurian minyak di Karimun.
“Dan dari pengakuan O, minyak yang diambil di Karimun tersebut telah dijual di perairan OPL (Outside Port Limits),” kata Kapolda.
Kapolda mengatakan, kesembilan tersangka itu saat ini sudah ditahan berdasarkan pada pasal 360 dan 359 KUHP. Serta pasal 303 ayat 3 UU 17 tahun 2008 mengenai pelayaran, dalam pasal itu disebutkan para tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Dijelaskan, pasal 360 itu mengenai pencurian dan pasal 359 itu tentang kelalaian yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa dan terluka. (ska/san/opi/bp)