batampos.co.id – Dinas Kesehatan Kota Batam mencatat terdapat 549 kasus DBD sepanjang tahun 2016. Sepuluh diantaranya meninggal dunia.
Tingginya angka penemuan kasus ini menjadikan Kota Batam sebagai salah satu endemi Demam Berdarah Dangue (DBD).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal melalui Kepala Bidang Pengendalian Penyakit, dan Penyehatan Lingkunga (P2PL) Dinkes Kota Batam, Sri Rupiati mengatakan saat ini pemerintah Indonesia tengah mengembangkan vaksin DBD untuk menekan tingginya angka penderita DBD di Indonesia, termasuk Batam.
“Sedang dikembangkan, kita harapkan ini bisa menekan angka jumlah penderita DBD,” kata dia.
Saat ini, pihaknya juga tengah menggalakkan kegiatan satu rumah satu juru pemantik (Jumantik) dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Dia berharap prilaku hidup sehat bisa menjadikan lingkungan yang bersih dan terhindar dari penyakit.
“Selain langkah preventif yang telah kita jalankan, vaksin diharapkan bisa menekan jumlah penyebaran DBD nantinya,” harapnya.
Sementara itu, Inspektorat Jendral (Irjen) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Purwadi mengatakan Indonesia termasuk salah satu negara yang mewaspadai penyebaran penyakit yang disebabkan oleh nyamuk dangue ini. Selama April 2016 kemarin ada lebih dari 80 ribu kasus DBD di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk menekan jumlah penderita saat ini pihaknya tengah mengembangkan vaksin DBD. Menurutnya dibutuhkan waktu dua hingga tiga tahun untuk pengujian dan penyempurnaan sebelum vaksin digunakan.
“Ini salah satu langkah yang inovatif untuk mengendalikan penyebaran penyakit DBD.” ujarnya saat menghadiri pencanangan Germas di Kecamatan Belakangpadang, Selasa (15/11/2016). (cr17)
batampos.co.id – Arah pembangunan pemukiman kota Batam di masa depan akan menuju pemukiman vertikal. Pasalnya lahan di Batam sangat terbatas sehingga pembangunan apartemen dan rusunawa merupakan solusi jangka panjang untuk mengatasi problem sosial ini.
“Rencana pembangunan apartemen rakyat ini dilatarbelakangi oleh terbatasnya lahan di kota Batam untuk rumah penduduk,” ujar Wakil Kepala BP Batam, Agus Tjahajana dalam acara Workshop Pembangunan Apartemen Rakyat yang digelar di Gedung IT Centre BP Batam, Rabu (16/11/2016).
Nantinya paradigma pembangunan perumahan diharapkan tidak lagi membangun rumah tapak melainkan secara vertikal baik itu pemerintah atau swasta.
“Apartemen tidak hanya dilihat secara fisik namun bagaimana membangun sebuah komunitas hubungan, kekeluargaan di tempat tersebut, sebuah bangunan yg tidak saja tempat berteduh tetapi bisa mengisi esensi dari sebuah keluarga,” paparnya.
Konsep apartemen rakyat menggunakan skema kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat.”Nantinya akan diperuntukkan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” imbuhnya.
Kebijakan penyediaan apartemen rakyat merupakan kebijakan bersifat populis karena berbagai hal, seperti keterbatasan terhadap ketersediaan lahan bagi perumahan layak huni, tata ruang kota yang masih kumuh, dan rumah susun layak yang belum banyak dibangun.
Untuk membangun apartemen rakyat, pengembang harus mempertimbangkan aspek tata ruang peruntukan bagi MBR, komesial, fleksibilitas dan pengendalian dalam pembangunan perumahan.
“Kemudian skema ketersediaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan sesuai dengan kualitas dan kriteria yang diatur oleh pemerintah,” tambahnya. (leo)
batampos.co.id – Perkara sindikat perdagangan bayi ke luar negeri dengan terdakwa Yuliana, Buyung dan Ermanila, berlanjut pada agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/11/2016).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah orangtua korban (bayi Apui). Ibu Apui, Ani bersama suaminya, Aan, dalam keterangannya mengaku telah lama mengenal terdakwa Yuliana. Kedekatan keduanya dalam hubungan keluarga, dimana Ani adalah tante dari Yuliana.
“Saya cerita ke Ibu-nya (Yuliana), kalau saya tidak sanggup merawat Apui (berusia 2 bulan lebih) karena saya harus mengurus hidup suami saya yang buta,” ujar saksi Ani.
Keadaan perekonomian keluarga yang buruk, akibat Ani hanya pekerja serabutan sedangkan Aan tidak bekerja dan sering sakit-sakitan, membuat Ani dan Aan nekad memberikan anaknya kepada orang yang dianggapnya mampu untuk membesarkan Apui.
“Yuliana bilang ada orang yang mampu merawat Apui. Saya dan suami ikhlas memberikan,” kata Ani yang ikut menjelaskan keterangan dari Aan.
Namun, ketika Ani dihubungi pihak kepolisian terkait perkara ini, ia sangat terkejut. Ia mengaku tidak tahu bahwa anaknya tersebut diperjual-belikan.
“Kami berikan Apui untuk dirawat, bukan untuk dijual,” ucap Aan tegas.
Orang tua Apui ini terlihat begitu kesal dengan Yuliana. “Saya gak nyangka dia (sembari menunjuk ke Yuliana) tega jual anak saya,” tegas Ani lagi.
Saksi lainnya yang dihadirkan JPU Arie Prasetyo yakni Ahiang, yang merupakan kakak kandung Edi (WN Singapura) si pembeli bayi Apui. Ahiang menjelaskan, bahwa bayi yang dibeli adiknya itu akan dibawa tinggal bersama Edi (DPO) di Singapura.
“Saya hanya diberitahu Edi kalau dia adopsi anak. Jadi Edi titip anak itu lewat saya, sebelum dia datang ke Batam untuk menjemputnya,” terang saksi Ahiang.
Saksi didatangi terdakwa Buyung dan Ermanila di rumahnya yang berada di perumahan Cahaya Garden Bengkong. “Tidak berapa lama kemudian Yuliana datang bawa bayinya. Lalu dititip ke saya dan mereka pulang,” paparnya.
Ketika malam harinya, Apui menangis terus. Saksi juga kebingungan untuk menjaga Apui. Sehingga keesokan harinya, saksi Ahiang meminta Yuliana datang kembali untuk menjemput Apui agar dibawa ke orangtuanya lagi. “Nanti Edi datang baru bawa lagi,” lanjut saksi Ahiang.
Dua hari setelah itu, direncanakan Edi datang ke Batam menjemput Apui. Yuliana kembali mengantarkan Apui ke rumah Ahiang. Tetapi Yuliana langsung pulang, karena urusan transaksi adalah urusan Buyung dan Ermanila.
Ia menambahkan, waktu menunggu Edi datang, ternyata ada orang lain yang datang. “Awalnya saya tidak tahu itu siapa, mereka mau beli bayi Apui juga. Tapi harganya lebih mahal dari yang ditawarkan Edi. Ternyata mereka polisi,” ungkapnya.
Diketahui, bayi Apui ditawar Edi dengan harga SGD 6.000, sedangkan polisi penyamar menawarkan harga SGD 8.000. Dari terungkapnya perkara ini hingga sekarang, bayi Apui langsung diasuh oleh salah satu perwira Polda Kepri, Frengki.
Keterangan dari para saksi, dibenarkan sebahagian oleh ketiga terdakwa. Selanjutnya, Hakim Ketua Syahrial didampingi Hakim Anggota Taufik dan Jasael menjadwalkan kembali persidangan ketiga terdakwa, pekan depan dengan agenda masih mendengar keterangan saksi. (cr15)
Petugas mengevakuasi mayat ABK kapal tangker MT.NONA TANG II terbakar di Pelabuhan 99, Batuampar, Rabu (16/11/2016). Foto: Rezza Herdiyanto/Batam Pos
batampos.co.id – Kepala Mesin kapal MT. Nona Tang II, Abdullah mengungkapkan korban kritis dan meninggal dalam insiden yang meledak di Pelabuhan Pantai Stres Batuampar atau Pelabuhan Bintang 99 bukan ABK, mereka adalah pekerja subcon yang mengerjakan perbaikan kapal.
“Mereka orang darat (pekerja darat bukan pelaut, red),” kata Abdullah ketika ditemui di ruangan Mawar Nomor 4 Rumah Sakit Harapan Bunda, Kamis (17/11/2016).
Saat kejadian, dia mengaku tiba-tiba terjadi ledakan tanpa tahu penyebab ledakan yang terjadi di tempat kontraktor bekerja. Dia sedang bekerja di sisi kiri kapal sementara pekerja kontraktor di sisi kanan kapal, dengan jarak sekitar 60 meter.
“Waktu kejadian saya lagi kontrol mesin, fokus ke kerjaan saya. Mereka ngapain saya nggak tahu pasti, yang jelas perbaikan,” ucapnya.
Kejadian ledakan ini membuat sontak menyelamatkan diri, dia lompat ke kapal lain yang berada disamping kapal yang meledak tersebut.
“Saat kejadian, saya alhamdulillah sadar cuma imbas kena api saja (wajah dan tangan). Saya minta sendiri ke rumah sakit,” ucapnya lagi.
Menurutnya, pihak perusahaanlah yang membawanya ke rumah sakit. Namun setelahnya, pihak perusahaan tak lagi mengurus.
“Saya telepon urang yang tahu urusan kapal itu nomornya tak aktif lagi. Padahal saya juga harus bayar resep,” pungkasnya. (cr13)
batampos.co.id – Terdakwa Rica Bawazir alias Rica dalam perkara narkotika, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/11/2016).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan menuntut terdakwa dengan pelanggaran pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
“Sesuai dakwaan primer terdakwa, kami (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun,” ujar JPU Imanuel, dihadapan Hakim Ketua Zulkifli, didampingi Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Edy Ginting, menyatakan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. Persidangan terdakwa pun kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Diketahui, wanita asal Lombok ini tertangkap basah saat melakukan transaksi narkotika jenis ineks kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Sebelum penangkapan, Rica sempat mencurigai kehadiran polisi dan berusaha menghindar dengan memilih pindah dari Hotel Nagoya Mansion ke Hotel Hai-Hai, Lubukbaja, Mei lalu.
Terdakwa mengirimkan pesan singkat ke pembeli (polisi) untuk pindah lokasi transaksi ke Hotel Hai-Hai, tepatnya di kamar 103. Dalam transaksi itu, terdakwa langsung menyerahkan 200 pil ineks kepada polisi penyamar. Saat barang bukti diterima langsung dari terdakwa, penyamaran pun dibongkar.
Terhadap kamar hotel 103 digeledah. Ditemukan saat itu 214 pil ineks yang terdiri dari 100 butir warna pink, 99 butir warna biru dan 5 butir warna merah. Tidak hanya kamar, terdakwa juga digeledah oleh Polwan yang ikut ke tempat kejadian.
Polwan yang menggeldah terdakwa juga menemukan satu paket sabu dalam bra (BH) yang terdakwa kenakan. Total penimbangan seluruh barang bukti yang ditemukan seberat 56,12 gram.
Terdakwa juga sempat berdalih bahwa barang bukti tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik Dani (DPO). Sementara, gerak-gerik terdakwa sudah menjadi incaran pihak kepolisian sebelum terdakwa tertangkap. Dalam komunikasi terdakwa dengan polisi penyamar, jelas menunjukkan bahwa terdakwa biasa melakukan transaksi narkotika. (cr15)
batampos.co.id – Sawal dan Maya pasangan suami istri warga perumahan Taman Cipta Indah, Tanjunguncang, Batuaji bersyukur sebab Melda Novia Ramadani, puteri kedua mereka yang sempat dilaporkan hilang, sejak Selasa (15/11/2016) malam kini telah pulang dengan sehat.
Melda yang sudah kembali ke rumahnya pada Rabu (16/11) malam ternyata hanya bermain dan menginap di rumah kawan sekolahnya di SMP Masyita.
“Alhamdulilah sudah kembali dengan tidak kurang satu apapun. Dia menginap di rumah kawannya ternyata,” kata Iwan, paman Melda, kemarin.
Melda diakui Iwan, tidak kabur karena ada masalah ataupun persoalan di rumah. Dia hanya pergi untuk bermain bersama teman wanitanya yang lain.
“Tak ada masalah apa-apa makanya dia kembali lagi,” kata Iwan.
Keluarga besar Sawal kata Iwan cukup legah saat ini. Mereka juga berterima kasih kepada pihak kepolisian Batuaji yang telah merespon aduan mereka sebelumnya.
“Ini akan jadi pelajaran kami kedepannya agar lebih perhatikan lagi kegiatan anak di rumah,” tutur Iwan.
Sebelumnya, Melda dilaporkan hilang setelah berpamitan untuk bermain ke rumah kawannya di daerah Merlion. Ponsel Melda tak aktif dan upaya pencharian keluarga tak membuahkan hasil. Kelurga kemudian mengadu ke kantor polsek Batuaji untuk mendapat bantuan agar Melda kembali ditemukan. (eja/bp)
Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam menertibkan sepeda motor yang parkir dijalan Engku Putri Batamcenter, Kamis (17/11).Dishub terpaksa menertibkan karena jalansepanjang jalan tersebut dilarang parkir bagi kendaraan baik roda empat maupun roda dua. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dan polisi satuan lalu lintas Barelang melakukan penertiban parkir liar di Jalan Engku Putri, tepatnya di depan Kantor Imigrasi Batam, Kamis (17/11/2016).
Tak tanggung-tanggung, ratusan kendaraan terdiri dari roda empat dan roda dua yang tengah parkir di marka jalan larangan parkir menjadi sasaran tim gabungan. Kendaraan tersebut di derek dan diangkut petugas ke kantor dishub.
Pantauan Batam Pos (grup batampos.co.id), para pengendara panik ketika petugas datang menghampiri kendaraan mereka. Berbagai alasan dilontarkan agar tidak terjaring razia. “Jangan diangkut dulu. Ini saya mau pindahin,” ujar seorang pengendara.
Hesti misalnya, pemilik kendaraan tak henti-henti mengomel ketika sepeda motor Yamaha Mionya dibawa paksa oleh petugas gabungan. “Di dalam (Imigrasi) tak boleh parkir, makanya kami parkir di luar. Gimana sih,” gerutu Hesti.
Ia juga mengaku, razia yang dilakukan tim gabungan tanpa ada sosialisasi. “Ini orang gak jelas. Masak kita hanya ngurus paspor dirazia juga. Macam jebakan saja. Padahal kita kesini tak tiap hari,” kesalnya warga Tiban itu.
Anton Siregar yang motornya juga ditertibkan petugas, mengaku kesal dengan tindakan petugas. Ia mengakui kalau ada rambu larangan parkir dilokasi. “Saya parkir disini karena kata petugas Imigrasi di dalam penuh, ” ucapnya.
Andi, pengendara motor lainnya ikut meradang dengan petugas. Bahkan seorang anggota PM yang mengawal kegiatan penertiban itu sempat dibuat kesal oleh seorang pengendara. Ia kesal dan membantingkan helmnya ke aspal.
“Tolong hargai petugas disini,” kata petugas sambil meminta ambil kembali helm yang dilempar.
Kepala Dishub Kota Batam, Zulhendri mengaku, pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi berupa larangan parkir di sepanjang Jalan Engku Putri dan Pelabuhan Internasional Batamcentre.
“Sudah capek sosialisasi. Karena tak diindahkan, makanya hari ini angkat semua,” ujar Zulhendri.
Menurutnya, petugas akan menindak pemilik kendaraan dengan memberikan denda dan memberikan surat tilang bagi pemilik kendaraan yang ada di tempat. “Kalau ada orangnya ada, langsung ditilang sama polisi,” jelasnya.
Ke depan, kata Zulhendri, pihak akan terus menggelar razia parkir liar. Sasarannya, kendaraan yang parkir di marka jalan larangan parkir. “Sebenarnya ini menyangkut kesadaran warga. Kita hanya mempertegas saja,” ucapnya.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono mengaku mendukung upaya penindakan yang dilakukan dishub. Hal ini, katanya, sangat bermanfaat bagi pengguna jalan sehingga nanti ke depan tidak ada lagi orang yang sembarangan memarkirkan kendaraanya.
“Kita harapkan ini berkelanjutan, sehingga timbul kesadaran masyarakat,” kata Djoko.
Ia menilai, memang harus ada sanksi sehingga ada perubahan. “Memang sudah saatnya dishub melaksanakan tindakan di lapangan, sehingga ke depan masyarakat bisa menyadari tak boleh parkir disembarangan tempat,” ucap Djoko.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Dandis Rajagukguk mengaku sudah seharusnya pemko menyediakan lahan parkir yang lebih luas. Apalagi melihat jumlah kendaraan yang parkir di lokasi pemerintahan sudah tidak memungkin lagi.
“Dulu saya ingat sudah ada ketegasan untuk membangun gedung parkir yang terintegrasi langsung dengan gedung walikota. Sekarang kita lihat di Mega Mall, sudah berhasil membangun gedung parkir,” kata Dandis.
Sekarang, kata Dandis, karena keterbatasan lahan, sudah harus berpikir bagaimana membangun tempat parkir yang nyaman dan respentatif. Menurutnya, ketika dibuat parkir di gedung dengan pelayanan yang didapat pengunjung, mereka tak akan merasa rugi ketika ditarik retribusi. Dan kendaraannya pun aman dan nyaman.
“Usaha memang perlu modal dan anggaran. Jadi kita jangan berkeluh kesah dengan keterbatasan anggaran,” ucapnya.
Saat ini, pertumbuhan kendaraan sangat luar biasa dan tidak bisa dikontrol lagi. Apalagi kendaraan sudah menjadi kebutuhan pokok.
“Kita mendukung apa yang dilakukan dishub. Tetapi pemerintah jangan lupa untuk menyediakan infrastrukturnya. Dan gak mungkin juga mereka berurusan di kantor walikota parkir di politeknik,” ucapnya. (rng)
Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam memasang garis peringatan disebuah mobil yang parkir dijalan Engku Putri Batamcenter, Kamis (17/11).Dishub terpaksa menertibkan karena jalan sepanjang jalan tersebut dilarang parkir bagi kendaraan baik roda empat maupun roda dua. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tidak setengah hati dalam menertibkan parkir liar di pinggir jalan raya. Apalagi kerap terjadi kucing-kucingan antara pengendara dan warga saat penertiban.
“Usai penertiban, kendaraan balik lagi. Jadi seperti kucing-kucingan dengan petugas. Jadi penertiban harus total,” ujar Amsakar di Batamcenter, kemarin.
Menurut dia, penertiban harus dilakukan secara terus menerus, hingga warga sadar jika parkir di pinggir jalan itu dilarang. Terutama yang berada di depan Kantor Walikota Batam dan Pelabuhan Internasional Batamcenter.
“Hal ini sudah pernah kita minta. Penertiban harus berkelanjutan,” kata Amsakar.
Sementara itu, Kepala Bidang Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Batam Faisal Riza mengatakan penertiban kali ini pihaknya menindak seluruh kendaraan yang parkir di tepi jalan. Baik itu roda empat maupun roda dua. Lebih dari seratus sepeda motor diangkut dengan truk ke kantor Dinas Perhubungan, sementara belasan mobil di derek.
“Kali ini kita tak beri ampun. Seluruh kendaraan kita tindak. Ada yang dibawa ke Kantor Dishub ada yang ditilang polisi. Kita bagi tugas dengan polisi,” ujar Riza.
Menurut dia, pengendara yang motornya diangkut bisa mengambil sepeda motor mereka di Dishub tanpa dikenakan biaya sepersenpun. Namun, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan diatas materai Rp 6000.
“Tak ada biaya, hanya surat pernyataan. Mereka juga wajib menunjukan kelengkapan dokumen kendaraan serta fotocopy KTP,” jelas Riza.
Tak hanya itu, lanjut Riza. Pada penertiban itu, pihaknya juga menyiapkan bus untuk para pengendara yang sepeda motornya diangkut.
“Kita hanya beri efek jera, sehingga kedepannya mereka bisa lebih sadar dengan aturan yang sudah ada,” beber Riza.
Penertiban yang dilakukan petugas Dishub dibantu oleh Polisi dan Polisi militer (PM) sempat berlangsung panas. Pasalnya, mereka yang telah melanggar tak mau ditertibkan. Apalagi kendaraan mereka harus diangkut menggunakan truk.
“Tadi saya ke Imigrasi dan sekuriti Imigrasi bilang parkirnya diluar saja karena belum bisa parkir di dalam. Ternyata pas parkir diluar motor saya diangkut,” ujar wanita yang tinggal di Tanjungpiayu ini.
Begitu juga dengan salah seorang PNS berseragam lengkap. Ia sempat bersikeras agar sepeda motornya tak diangkut. Namun petugas menjelaskan jika tak ada pengecualian untuk kendaraan yang menyalahi aturan.
“Saya tidak tahu, makanya saya parkir disini. Lagian saya hanya sebentar, tapi ternyata tetap ditertibkan,” ujar PNS itu sembari berlalu. (she)
Amsakar melantik delapan PNS Eselon III dan IV, Kamis (17/11/2016). Foto: batampos
batampos.co.id – Delapan pegawai negeri sipil (PNS) eselon III dan IV Pemerintah Kota Batam dilantik, kemarin sore. Mereka diposisikan untuk mengisi formasi yang sempat kosong di tiga dinas dan badan Pemko Batam. Seperti Dinas Pendidikan, Bappeko, dan Dinas tata Kota.
“Pejabat yang dilantik merupakan pejabat di SKPD yang memerlukan tenaga ekstra akhir tahun ini,” ujar Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad usai melantik delapan pejabat di lantai 5 Pemko Batam.
Menurut Amsakar, pejabat yang dilantik masih merujuk pada Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) lama. Sedangkan pelantikan menggunakan perda SOTK yang baru belum dilaksanakan karena masih menunggu surat dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
“SOTK masih menunggu surat dari gubernur. Sebab kita belum tahu apakah SOTK yang kita susun sudah sesuai atau ada rekomendasi dari gubernur,” terang Amsakar.
Ia berharap pejabat yang baru saja dilantik dapat bekerja dan mengemban tugas sesuai dengan visi misi Batam ke depannya. Apalagi, ia yakin, pejabat yang baru dilantik mampu dan memiliki kualifikasi menjawab tantangan tersebut.
“Kami membutuhkan ASN yang cepat, responsif terhadap persoalan masyarakat serta peka,” sebut Amsakar.
Delapan pejabat yang dilantik yakni:
Hasyimah sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan.
dr Didi SpOG sebagai Kabid Perindustrian Disperindag Batam.
Tuti Darmayanti sebagai Kabid Perencanaan Ekonomi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
Nurbaiti sebagai Kasubbid Kependudukan pemerintahan dan aparatur badan perencanaan pembangunan daerah.
Cahaya Murni sebagai Kasi Perencanaan dan jasa kontruksi Dinas Tata Kota.
Rahmad Hidayat sebagai Kasi Bangunan Dinas Tata Kota.
Yulhendri Mubarak sebagai Kasubbid Tata Pertanian dan Kelautan Badan Perencanaan Pembangunaan Daerah.
Muhammad Riagung Ridho sebagai Kasubbid Tata Ruang Distako Batam. (she)
batampos.co.id – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretarisnya menerbitkan Surat Edaran dengan nomor S-632/SES.M.EKON/11/2016 tertanggal 16 November 2016.
Isi surat edaran ini intinya meminta menunda Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 19 Tahun 2016 tentang tarif layanan lahan termasuk penyesuaian tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 yang menjadi dasar dari terbitnya Perka tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam, Imam Bachroni mengatakan belum membaca SES tersebut.
“Makanya kami hanya menunggu arahan dari Kepala BP Batam. Kami akan mengikutinya,” ujarnya.
Senada dengan Bachroni, Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto juga mengaku pasrah.
“Saya sih pelaksana ya terserah Kepala BP Batam saja,” ujarnya.
Dengan kata lain, jika peraturan teknis yang tertuang dalam Perka Nomor 19 ditunda, maka bukan hanya perpanjangan UWTO saja yang ditunda, tapi juga pelayanan perizinan lainnya seperti dokumen izin peralihan hak (IPH), alokasi lahan baru, dan lainnya.
SE ini keluar untuk menindaklanjuti hasil kunjungan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Kawasan (DK), Darmin Nasution, ke Batam pada Selasa (15/11).
Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Kemenko selaku Ketua Tim Teknis DK, Lukita Dinarsyah Tuwo tersebut, disebutkan DK akan melakukan kajian terhadap UWTO yang menyangkut besaran, struktur penggunaan, dan cakupan wilayah. Hasil kajian akan diselesaikan dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan.
Maka sambil menunggu hasil kajian dan arahan dari DK, BP Batam diminta untuk menunda Perka Nomor 19 tersebut. (leo)